2016-08-07

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Bapanas - Sebanyak tiga warga binaan (dua tahanan dan satu narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur kabur dengan cara menjebol plafon ruang G sel isolasi warga binaan bermasalah, dini hari tadi.

Kepala LP Klas IIB Tulungagung Wahyu Prasetya mengatakan, tiga dari empat tahanan dan narapidana yang berada di salah satu ruang isolasi kabur saat turun hujan deras antara pukul 02.00 WIB hingga 03.00 WIB.

"Petugas sempat memeriksa seluruh ruang warga binaan termasuk di ruang isolasi pada pukul 01.30 WIB dan semua masih lengkap (ada)," kata Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/08/2016).


Hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan tim identifikasi Satreskrim Polres Tulungagung bersama petugas LP Klas IIB Tulungagung, ketiga tahanan kabur dengan memanfaatkan kondisi atap plafon ruang sel isolasi yang rendah dan rapuh.

Wahyu menduga, ketiga warga binaan itu menjebol plafon dengan terlebih dulu memanjat pintu besi ruang isolasi lalu keluar melalui atap genting yang kondisi rangka kayunya sudah rapuh.

"Situasi gelap dan turun hujan deras sehingga pergerakan ketiga tahanan tidak terlihat sipir yang berjaga di menara pantau sisi utara, meski jaraknya tidak terlalu jauh," ujarnya.

Hingga pukul 12.00 WIB, jejak dan jalur pelarian dari atap ruang isolasi para tahanan kabur masih terlihat.

Menurut Wahyu, pihak LP Klas IIB Tulungagung sengaja masih membiarkan kondisi atap yang rusak dan genting dalam posisi terbongkar karena masih dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan dan olah TKP.

"Sementara dibiarkan dulu seperti itu sampai penyelidikan selesai," katanya.

Wahyu mengatakan, posisi tiga tahanan kabur baru diketahui sekitar pukul 04.00 WIB menjelang jam ibadah shalat subuh oleh salah satu sipir saat dilakukan pemeriksaan pada pagi hari.

Peristiwa itu lalu dilaporkan oleh petugas ke Kepala LP Wahyu Prasetya dan selanjutnya ke Polres Tulungagung.

"Saat itu juga kami bersama petugas dari kepolisian melakukan pemeriksaan dan olah TKP untuk mengidentifikasi kronologi kejadian serta mengkoordinasikan langkah upaya penangkapan kembali," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakapolres Tulungagung Kompol I Gde Dewa Juliana mengatakan telah membentuk dua tim untuk mengejar ketiga tahanan kabur tersebut.

"Kami sudah instruksikan ke jajaran satreskrim dan menugaskan dua tim buru sergap untuk melakukan pengejaran," katanya dikonfirmasi melalui telepon.

Tiga tahanan/narapidana kabur tersebut masing-masing bernama Syaifulloh Nursadewa (33/napi), Hario Mintonugroho (27/tahanan titipan kejaksaan), dan Edi Korniawan (21/tahanan titipan kejaksaan).

Menurut Wakapolres, ketiganya merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan yang telah beberapa kali masuk penjara dalam kasus serupa.(rima)

Bapanas - Pasca kaburnya 7 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tapaktuan, pada Sabtu (13/8/2016), jajaran kepolisian dan TNI bergerak cepat mengamankan lokasi dan melakukan penggeladahan.

(Baca: Sambut HUT RI Ke-71, Tujuh Napi Kabur Dari Rutan Tapaktuan)

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi kepada GoAceh, Sabtu (13/8/2016) menyebutkan, hasil pengeledahan yang dilakukan personelnya, menemukan sebutir peluru aktif dan bekas bungkusan sabu-sabu paket kecil.

“Kita menemukan sebutir peluru senjata api laras panjang, diduga jenis SS1 di kamar nomor 6. Bukan hanya peluru, di tempat pembuangan sampah juga ditemukan bekas bungkusan sabu-sabu paket kecil. Penemuan ini segera dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam,” ujar Kapolres Aceh Selatan.

Peristiwa kaburnya 7 napi, lanjut Achmadi, menjadi jembatan bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan intens. Kasus ini akan ditindak lanjuti untuk membongkar berbagai indikasi pelanggaran hukum di Lapas Tapaktuan, termasuk temuan barang bukti berupa peluru dan bekas bungkusan sabu.


Terkait 7 napi yang kabur, tambah Kapolres, sedang dalam pengejaran polisi. “Informasi kaburnya 7 napi Lapas Tapaktuan sudah kita tindaklanjuti ke seluruh polres di seluruh Aceh, Mabes Polri dan Polsek-polsek diseantero Aceh Selatan. Oknum napi yang kabur harus ditangkap kembali,” pungkas AKBP Achmadi.

Kepala Lapas Kelas IIB Tapaktuan, Irman Jaya yang dikonfirmasi membenarkan temuan BB sebutir peluru dan bekas bungkusan yang diduga sabu dalam penggeledahan pihak kepolisian, TNI dan BNNK Aceh Selatan. “Ini kewenangan penegak hukum dan bagus untuk tegaknya supremasi hukum. Kita berikan apresiasi, agar pembinaan di Lapas ini lebih maksimal dan baik,” ucapnya.(goaceh.co)

BAPANAS/TAPAKTUAN-Berbagai cara dan ragam para narapidana (napi) diberbagai lapas/rutan Indonesia memeriahkan HUT RI ke-71 tahun ini.

Demikian juga yang terjadi di Rutan Tapaktuan Aceh Selatan,menjelang Hari Kemerdekaan RI sebanyak 7 (tujuh) narapidana memeriahkannya dengan aksi kaburnya dari Rumah Tahanan Negara yang tidak berapa lama baru berganti pucuk pimpinan.

Ke-7 napi ini kabur pada Sabtu (13/8/2016) sekitar pukul 04:00 WIB dengan cara merusak plafon kamar mandi yang berada di blok hunian nomor 2 (dua).

Kakanwil Kumham Aceh Gunarso Bc. IP melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Aceh Muji Raharjo Bc.IP mengatakan sesuai laporan Kepala Rutan ZTapaktuan Irman jaya Amd.IP kepada dirinya, ke-7 napi tersebut kabur dengan cara merusak plafon kamar mandi kemudian melompat keluar kamar dan memanjat tembok keliling rutan.

Dari pejelasannya Mujiraharjo kepada BPN,Menurut Karutan Tapaktuan kepada saya tadi malam saat terjadi pelarian 7 napi aliran listrik sedang padam dan kondisi hujan lebat ”,ungkap Muji Raharjo yang juga mantan Kalapas saat terjadi kerusuhan besar di Kelas I Medan beberapa tahun silam.
Usai pengarahan dirutan tapaktuan (dok.fb irmanjaya)  
Berikut 7 napi yang kabur dari rutan tapaktuan, De Hukuman 9 Tahun kasus pencabulan,Kh hukuman 10 tahun, At hukuman 3 tahun kasus pencurian , De hukuman2,6 tahun kasus penggelapan,Ha hukuman 2,10 tahun kasus pencurian, Da hukuman 5,2 tahun, kasus narkotika dan terakhir Ag hukuman 5,3 tahun  kasus narkotika.

Masih menurut Kadiv PAS Aceh,terhadap kaburnya 7 napi dirutan tapaktuan dirinya sudah memerintahkan agar pihak rutan segera melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

“ Saya sudah perintahkan agar segera dilakukan pencarian dan melaporkan kepada pihak berwajib untuk dapat bersama menangkap kembali para napi yang kabur “,tegas Muji.m

Saat ini rutan tapaktuan dihuni oleh 147 0rang Tahanan dan  narapidana dimana petugas penjagaan yang tersedia setiap regunya berjumlah 3 oranga petugas.(Statusaceh.net)

BAPANAS/YOGYAKARTA - Momen hari kemerdekaan yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus, disambut baik oleh para napi, tak terkecuali yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hari itu merupakan salah satu hari di mana para napi memperoleh remisi, masa pengurangan hukuman.

"Ada 39 napi langsung bebas saat hari kemerdekaan nanti karena mendapat remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DIY, Pramono di Kompleks Kepatihan, Jum'at (12/8/2016).

Menurutnya, remisi itu diberikan bagi warga binaan yang sudah menjalani sepertiga masa penahanan. Remisi yang diberikan antara satu hingga enam bulan kepada para warga binaan yang berkelakuan baik.

"Memberikan remisi ini merupakan kewajiban negara pada warga binaan. Kita berikan hak mereka agar mendapat pengurangan masa hukuman," tandasnya.
Ilustrasi  
Pramono mengatakan jumlah total yang memperoleh remisi ada 640 napi dari berbagai kasus kejahatan. Bahkan, ada lima napi kasus korupsi yang hukumannya mencapai 1 tahun penjara.

"Yang kasus korupsi juga mendapat remisi. Remisi ini diberikan bagi napi yang berkelakuan baik, secara administrasi mereka sudah menjalani masa hukuman," urainya.

Pranomo berharap, pemberian remisi ini agar dimanfaatkan dengan baik bagi warga binaan. Terlebih, bagi warga binaan yang langsung bebas.

Dia berharap setelah para napi tersebut bebas, bisa menjalankan aktifitaa positif dan tidak kembali berbuat yang melanggar hukum. (Detikcom)

BAPANAS/INDRAMAYU– Sebanyak lima narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu akan mendapatkan remisi bebas pada 17 Agustus dalam peringatan hari kemerdekaan mendatang.

"Kami mengusulkan lima narapidana yang akan bebas pada 17 Agustus mendatang. Masa tahanan kelima narapidana itu rata-rata tersisa satu hingga dua bulan. Jadi sewaktu mendapatkan remisi, mereka bebas," tutur Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Indramayu, Saffarudin, Jumat (12/8/2016).

Saffarudin mengungkapkan, kelima narapidana tersebut terdiri atas berbagai kasus, seperti kasus penipuan, judi, pencurian, dan pengedaran obat-obatan ilegal.
Ilustrasi  
"Untuk keseluruhan kami mengusulkan sebanyak 370 narapidana yang mendapatkan remisi dari mulai potongan masa tahanan satu hingga enam bulan," paparnya.

Ia mengatakan, di antara 370 narapidana yang diusulkan remisi itu, sebanyak tiga di antaranya narapidana anak. Namun, pihaknya mengaku dari usulan remisi itu belum diketahui berapa banyak narapidana yang mendapatkan remisi.

"Kan keputusannya tanggal 17 Agustus mendatang" tegasnya.
Persyaratan yang harus ditempuh narapidana agar diusulkan mendapatkan remisi, ia mengungkapkan, adalah narapidana yang berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Detikcom)

BAPANAS/SURABAYA- Sebanyak 424 Narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur telah di usulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan HUT RI yang ke-71.

Para narapidana yang diusulkan remisi pidana umum sebanyak 369 orang, PP 28 sebanyak sembilan orang, PP 99 sebanyak 10 orang, Remisi Umum II sebanyak 28 orang dan Remisi Khusus II sebanyak delapan orang.

Menurut Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Klas II Pamekasan, Eko Arif Setiawan, para penghuni lapas yang diusulkan tersebut dari total 688 penghuni, sementara yang tidak diusulkan sebanyak 279 orang.
Ilustrasi   
”Kalau yang tidak diajukan sebanyak 279 narapidana, rinciannya 60 orang proses pengusulan dan 216 orang tidak memenuhi syarat,” ungkap Arif, Rabu (11/8/2016).

Sementara dari 424 narapidana yang diajukan dapat remisi tersebut, 28 orang diantaranya berpeluang bisa bebas. Sebab sisa masa tahanannya akan habis jika dikurangi remisi yang bakal didapat.

”Kemungkinan bisa bebas, kita mengajukan 28 orang, tapi surat keputusannya belum turun, jadi masih sebatas prediksi” imbuhnya.

Dijelaskan Arif, surat keputusan terkait remisi biasanya akan disampaikan secara simbolis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM satu atau dua hari sebelum HUT Kemerdekaan RI. (Detikcom)

BAPANAS/ACEH BESAR- Anggota DPR RI, M. Nasir Jamil dan Muslim Aiyub, mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, Rabu (10/8) sore.

Kedatangan mereka juga didampingi oleh Kapolres Aceh Besar Heru Suprihasto, Kasat Reskrim Aceh Besar Machfud, Kabag Ops. Polres Aceh Besar M. Rasid, dan beberapa politisi dari Banda Aceh.

Kepala Rutan (Karutan) Jantho, Said Mahdar, menyambut kedatangan tersebut yang langsung mendampingi rombongan mengecek keadaan rutan, masuk ke dalam blok, dan melihat aktivitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Bahkan Nasir sempat mewawancarai WBP yang tengah mengikuti pengajian dan hafidz Al Quran.

“Saya sangat senang dengan keadaan Rutan Jantho. Bersih, indah, aman, dan tenteram,” puji Nasir yang menyempatkan mengendarai motor trail rakitan WBP Rutan
Pujian serupa diutarakan Kapolres Aceh Besar, Heru Suprihasto, yang baru kali pertama mengunjungi Rutan Jantho. 
Anggota komisi III DPR RI Nasir jamil saat berdialog bersama para napi saat kunjungan ke rutan jantho aceh besar  
“Rutan Jantho sangat kondusif. Ini dibuktikan dengan para WBP yang sangat ramah dan sopan ketika kedatangan rombongan Komisi III DPR RI,” ucapnya.

Karutan Jantho mengaku terkejut dan juga senang dengan kedatangan rombongan Komisi III DPR. “Saya kaget ketika tiba-tiba ada rombongan mobil yang dikawal polisi masuk kesini. 

Selama ini Rutan Jantho selama dijaga keamanan, ketertiban, dan kebersihannya. WBP juga tidak ada yang keluar tanpa izin, kecuali tamping yang bekerja membersihkan rutan,” tutur Said.

Sebelum meninggalkan Rutan Jantho, seluruh rombongan bersalam-salaman dan memberi nasihat kepada WBP agar menjaga keamanan dan ketertiba. 

“Terus jaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan di rutan. Insya Allah hak-hak narapidana akan terpenuhi sepenuhnya,” pesan salah salah satu rombongan kepada para WBP.(m.ditjenpas.com)

BAPANAS/BOGOR- Petugas Lapas Bogor kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 10 gram masuk ke dalam Lapas Klas II A Bogor, Jalan, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah,Kota Bogor, pada Selasa (09/08/2016) siang.

Modus yang dilakukan adalah dengan cara menyembunyikan sabu yang dibungkus dengan plastik sejenis plastik klip obat yang dimasukkan dalam minuman kemasan kotak jenis teh.

Namun saat itu, pengunjung tidak berhasil ditangkap petugas, karena hanya menitipkan barang kemudian pergi, sebelum petugas melakukan penggeledahan terhadap barang yang dititipnya tersebut.

Berdasarkam keterangan pihak Lapas, barang haram jenis sabu tersebut dititipkan oleh pengunjung kepada salah satu warga binaan yang ada di dalam Lapas Bogor bernama Aris Rismansyah bin Eben dan Abdul Azis als Babay bin Osmail.

Sabu yang ditemukan dalam bungkusan minuman kemasan tersebut, kemudian diamankan oleh petugas yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Lapas Bogor.

Kalapas Bogor kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Bogor untuk melakukan tindak lanjut atas temuan narkotika jenis sabu yang di selundupkan oleh pengunjung kepada warga binaan didalam Lapas.
Kotak teh berisi sabu 10 gram
“Kita sudah laporkan ke pihak kepolisian. Saat ini, sabu tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan,” ujar Kalapas Bogor, Suharman, Rabu (10/08/2016).

Pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan terkait barang titipan tersebut kepada warga binaan didalam Lapas yang disebutkan oleh pengunjung saat menitipkan bungkusan minuman kemasan tersebut.

“Pemeriksaan akan dilakukan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan tetap berkoordinasi dengan pihak Kepolisian tentang kepemilikan barang tersebut,” kata Kalapas.

Suharman menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Bogor oleh petugas, merupakan wujud nyata komitmen dalam menyatakan perang terhadap narkoba yang telah dideklarasikan oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM pada bulan April lalu, termasuk seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Kanwil Kemenkumham Jawa Barat beserta Satuan Kerja termasuk Lapas dan Rutan telah berkomitmen dan melakukan upaya-upaya perbaikan di Lapas dan Rutan seperti tes urine bagi pegawai, napi atau tahanan serta penggeledahan yang rutin dilakukan, demi mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Pemasyarakatan yang zero Halunar (HP, Pungli dan Narkoba).

Sementara dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Andika, pihaknya belum memberikan komentar, sampai berita ini diturunkan. (m.ditjenpas.com)

BAPANAS/TARAKAN- Peredaran narkoba di wilayah Tarakan kini semakin memperihatinkan, bahkan kali ini menjerat salah oknum TNI berinisial DJ, yang berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres Tarakan bersama personel Lapas Kelas II Tarakan pada Senin (8/8) sekitar pukul 14.00 Wita.

Berdasarkan informasi, DJ awalnya diamankan petugas Lapas Kelas II Tarakan saat ingin keluar dari Lapas karena petugas mencurigai barang bawaan DJ.

Setelah diperiksa, DJ membawa narkoba jenis sabu. Hal ini langsung disampaikan kepada personel Satreskoba Polres Tarakan yang akhirnya tiba di lokasi dan langsung mengamankan DJ, untuk dibawa ke markas Polres Tarakan.
Ilustrasi  
Berdasarkan pengakuan DJ, barang haram tersebut didapatkan dari salah satu penghuni lapas, pria berinisial ZN. ZN akhirnya dikeluarkan dari Lapas untuk dibawa ke Polres Tarakan terkait penyelidikan kasus ini.

Penangkapan DJ dan ZN ini dibenarkan Waka Polres Tarakan Kompol Rizki, bahwa pihaknya sudah mengamankan keduanya karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba di kota ini.

“Benar sudah diamankan satu oknum TNI dan satunya lagi orang sipil,” tuturnya. (m.ditjenpas.co.id)

BAPANAS/JAKARTA- Pemerintah tengah melakukan revisi atas PP No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan. Salah satu isinya yang mengundang polemik mengenai persyaratan pemberian remisi alias pemotongan masa tahanan untuk koruptor.

Dalam draf revisi itu di pasal 32 disebutkan, (1) Pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana …..korupsi…lainnya dapat diberikan jika telah memenuhi persyaratan (a). berkelakuan baik dan (b), telah menjalani 1/3 (satu petiga) masa pidana." (2) selain persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak korupsi dan pencucian uang yuang telah membayar lunas denda dan uang penganti sesuai putusan pengadilan."

Status sebagai justice collaborator yang merupakan sayarat remisi dihilangkan. Padahal di PP dahulu, seorang koruptor bisa mendapat remisi apabila dia mau bekerjasama dengan penegak hukum.
Ilustrasi  
Rencana revisi ini mendapat kritik keras dari Institute Criminal Justice Reform (ICJR). Niat Pemerintah mengubah pasal remisi tersebut, dinilai malah memberi angin segar bagi koruptor. Padahal semestinya koruptor diberi hukuman berat agar memberi efek jera

"Pemerintah seharusnya justru lebih konsisten menerapkan policy "zero tolerance" bagi narapidana korupsi sesuai dengan atas Pasal 34 A Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012," terang Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, Kamis (11/8/2016).

Menurut dia, dengan aturan baru ini, pemerintah seakan akan lupa bahwa korupsi adalah kejahatan merusak dalam skala yang lebih luas dampaknya.

"Dan dalam rangka upaya dan mendorong kerja policy pemberantasan korupsi maka pembatasan remisi bagi terpidana korupsi menjadi penting," tegas dia.

"Oleh karena itu rumusan revisi atas PP itu, yang semakin menurunkan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi merupakan wujud inkonsistensi pemerintah. Ini akan menjadi langkah mundur pemerintah dalam memberantas korupsi," tutup dia. (Detikcom)

BAPANAS/JAKARTA- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya belum diminta memberikan sikap secara resmi terhadap draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Syarif menyebut, revisi itu tidak perlu dilakukan apabila ujungnya mempermudah narapidana, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi, mendapatkan remisi.

"Terus terang secara resmi belum tahu, belum diminta secara resmi sikap KPK terhadap itu. Tapi kami berpikir bahwa untuk mendapat remisi mempermudah remisi perlu diperhatikan secara baik karena kan salah satu pemidanaan itu untuk timbulkan detterent effect atau efek jera," kata Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

"Oleh karena itu saya pikir bahwa rancangan peraturan pemerintah dan pak Agus juga sudah bicara kemarin. Ini kami, kurang sependapat. Jadi menurut saya tidak perlu (revisi PP 99/2012). Menurut saya harus ada syarat untuk lakukan revisi," ujar Syarif menambahkan.

Namun Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut, semua pihak dilibatkan dalam pembahasan revisi PP itu, termasuk KPK. Rencana revisi PP itu memunculkan kontroversi karena dianggap akan memudahkan napi koruptor untuk bebas.

Tetapi Yasonna membantah hal tersebut karena korupsi tergolong kejahatan luar biasa.

"Itu rapat inter-kementerian, ada KPK, jaksa, polisi ada semua draf setuju ada perbaikan prosedur tetap ada perbedaan antara napi biasa dengan napi teroris, ada prosedur jadi bentuknya TPP, tim penilai pengamat pemasyarakatan jadi di situ ada KPK, polisi, jaksa," kata Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

"Ini kita harus koreksi, jangan kita biasakan buat sesuatu yang tak benar. Tetap koruptor itu memang, teroris, bandar narkoba punya perbedaan dalam hal remisi dan pembebasan bersyarat itu prinsip. Hanya yang datang ke publik enggak tahu masalahnya sudah heboh," sebut Yasonna menambahkan.

Revisi PP itu dianggap mempermudah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi lantaran ada poin tentang justice collaborator(JC) yang dihilangkan.

Dalam pasal 32 draf revisi PP itu narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika akan diberikan remisi apabila memenuhi 2 syarat yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidananya. (Detikcom)

ICJR: "Kalau Alasannya Lapas Penuh, Berapa Jumlah Napi Koruptor? "

BAPANAS/JAKARTA- Pemerintah tengah menggodok rencana memberi kemudahan bagi napi kasus korupsi mendapatkan remisi. Salah satu alasan yang mengemuka direvisinya aturan remisi tersebut karena Lapas yang jumlahnya penuh.

Sebelumnya, syarat bagi napi koruptor mendapat remisi yakni mereka harus menjadi justice collaborator atau mau bekerjasama dengan penegak hukum.

Tapi kini sama dengan napi yang lain yakni berkelakuan baik dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman.
Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono  
"Memang berapa jumlah napi korupsi? Setahu saya jumlah napi korupsi tidak banyak," terang Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, Kamis (11/8/2016).

Supriyadi menjelaskan di Lapas yang banyak adalah tahanan kasus Narkoba, hampir 60 persen. Menurutnya, banyak tahanan narkoba yang semestinya direhabilitasi malah dimasukkan ke sel, sehingga tahanan membludak.

"Napi korupsi itu sedikit, lihat saja di Lapas-Lapas. Jadi alasan karena jumlah sel penuh terlalu mengada-ngada," sambung dia.

Supriyadi menyarankan ada baiknya pemerintah bersikap tegas pada koruptor. Bukan malah melemah dengan memberikan kemudahan remisi.

BAPANAS/BANDA ACEH- KPK menolak rencana pemerintah mempermudah prosedur pemotongan hukuman bagi terpidana korupsi, yang tahun lalu sudah ditolak.

Bagaimanapun Wakil Ketua KPK, Laode Syarief, menyatakan sekarang pun usulan remisi koruptor datang hampir setiap pekan.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah rumusan Kementerian Hukum dan HAM, para terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme akan lebih mudah mendapatkan pengurangan hukuman.

Semula, pengurangan hukuman ketiga pidana yang digolongkan Indonesia sebagai kejahatan berat itu hanya bisa diajukan dengan beberapa syarat.

Antara lain, pertama menjadi justice collaborator atau orang yang membantu aparat membongkar kejahatan terkait atau sejenis. Kedua harus mendapatkan persetujuan instansi terkait, seperti KPK, dan beberapa syarat tambahan lainnya.

Namun, jika rancangan peraturan baru ini disetujui, koruptor, bandar narkoba dan teroris bisa dengan mudah mendapatkan remisi.
KPK tidak setuju adanya pemberian remisi terhadap napi korupsi     

Ditentang KPK

"KPK akan menolak," kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarief kepada BBC Indonesia.

Laode menuturkan bahwa sekarangpun upaya memberi remisi bagi koruptor yang tak berhak sudah sering diajukan Kementerian Hukum dan HAM.

"Bahkan sekarang hampir setiap pekan, Kemenkum HAM mengirim surat pada KPK meminta agar (narapidana) diberikan (status) justice collaborator, untuk bisa mendapatkan remisi.

(Padahal) mereka tidak dalam statusjustice collaborator," kata Laode Syarief.

"Ya jelas selalu kami tolak."

Laoda Syarief menambahkan remisi sudah lama dicurigai diperdagangkan oleh pejabat tertentu dengan para narapidana.

Setiap tahunnya para narapidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, menandai peringatan 17 Agustus, lebaran, Natal, dan hari raya agama lain.

Tetapi melalui PP 99 tahun 2012, para narapidana narkotika, korupsi dan terorisme, dikecualikan dan mendapat syarat tambahan, antara lain membantu membongkar kejahatan terkait atau sejenis.

Masalah kapasitas lapas 

Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak menyebutkan, dasarnya adalah sebagai narapidana yang berhak atas hak-hak tersebut dan juga terkait dengan kapasitas berlebih penjara Indonesia.

Alasan yang bisa dierima oleh anggota DPR Komisi III dari PDI-P, Junimart Girsang.

"Setiap kali kami dari Komisi III berkunjung ke lapas-lapas di daerah, kami saksikan keadaannya tidak memadai. Lapas kelebihan kapasitas hingga 200%," katanya.

Namun Wakil Ketua KPK Laode Syarief menepis. "Jumlah narapidana korupsi kan sedikit sekali. Jadi kalau kelebihan kapasitas, (pengurangan hukuman) bisa diarahkan kepada narapidana kasus lain," tandasnya.

Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Lalola Esther membenarkan. Menurut catatannya, tak lebih dari 1% dari 180.000 an narapidana itu yang merupakan terpidana kasus korupsi.

"Jadi pemberian remisi yang berujung pada pembebasan mereka lebih cepat, tak akan menyumbang banyak pada pemecahan masalah kelebihan kapasitas penjara," kata Lalola Esther.
Penolakan dari sejumlah elemen sipil dan masyarakat  

Bukan gagasan baru

Lalola Esther menambahkan, upaya Kemenhumham ini merupakan suatu akal-akalan.

"Kalau melihat riwayatnya, bisa dikatakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengakali dan meredam penolakan publik," jelasnya.

Gagasan pelonggaran remisi hukuman bagi koruptor memang bukan hal baru.

Menteri Yasonna Laoly sejak awal tahun 2015 sudah mengungkapkan niatnya untuk mengubah PP 99 yang dirancang oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM zaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana.

Ide Yasonna Laoly saat itu langsung mendapat kecaman luas sampai gagasan itu pun pudar.

Belakangan, Kementerian Hukum dan HAM merumuskannya lagi dalam kemasan baru ini.

"Berbeda dengan tahun lalu, sekarang pemerintah tak menggunakan istilah revisi PP 99 / 2012. Mereka menyebutnya Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Warga Binaan.

Sepertinya berbeda, tetapi sebetulnya isinya sama, yaitu mengganti PP 99 agar memberi kemudahan remisi bagi koruptor dll," tandas Lalola.

Juru bicara Kementerian hukum dan HAM, Efendy Perangin-angin mengatakan rancangan ini baru tahap awal dan belum masuk Prolegnas.

"Sebetulnya yang difokuskan sekarang adalah yang terkait kasus narkoba. Karena 65.000 dari 185.000 penghuni rutan dan lapas, yang kapasitasnya hanya sekitar 70.000-80.000, adalah kasus narkoba."

"Dan sebagian besar bukanlah bandar, hanya pengguna biasa yang baru sekali atau nyoba-nyoba," katanya.

Namun informasi yang diperoleh BBC menyebutkan sudah ada pertemuan antara tim Kementerian Hukum dengan tim KPK untuk membahasa masalah itu.

Kemenhumkam sudah pula menjadwalkan kunjungan ke KPK untuk memaparkan yang disebut sebagai Laporan Penelitian Aspek Hukum Pemberian Remisi Narapidana Kasus Korupsi.
(bbc.com)

BAPANAS/BITUNG- Berbagai upaya terus dilakukan oleh para jaringan narkoba untuk menyeludupkan barang haram tersebut ke dalam lapas.

Petugas lapas bitung kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 23 jenis pil penenang  yang ditemukan dalam bungkus nasi milik salah satu tahanan yang pulang setelah mengikuti sidang di PN Bitung,Rabu (10/8/2016).
Petugas lapas bitung saat memperlihatkan 230 pil penenang  
Petugas P2U Jermia Picauly lansung melakukan interogasi terhadap tahanan NA tersebut,dari pengakuan tahanan tersebut mengakui jika ke 23 obat pil penenang yang disembunyikan didalam bungkus nasi tersebut diberikan oleh ibunya.

Sampai berita ini diturunkan belum dapat dihubungi untuk mendapat konfirmasi dari pihakl lapas bitung terkait penemuan 23 pil penenang tersebut.(Facebook humas bitung )

BAPANAS/BANDA ACEH- “ Insya Allah kalau tidak ada halangan hari ini pukul 10:00 WIB almarhum pak lulik akan dikebumikan di Jalan Kapau Sari Bukit Barisan Tenayan Raya,Pekabaru “,ungkap salah seorang petugas pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kumham Riau kepada BPN,Kamis (12/8/2016).

Lulik Heri Sutrisno Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kumham Riau meninggal dunia pada Rabu (11/8) sekira Pukul 19:00 WIB usai magrib di Pekanbaru.

Begitu banyak kenangan dan kesan yang lulik tinggalkan dimana saja dirinya bertugas diberbagai propinsi di Indonesia.

(Baca: Kadiv PAS Riau " Lulik Heri Sutrisno " Meninggal Dunia)

Salahsatunya saat lulik bertugas di Aceh,yakni dimana saat itu keamanan Aceh tidak sekondusif saat ini,masih dalam ingatan Drs. Meurah Budiman SH.MH, setidaknya pada tahun 1994 lulik pernah bertugas satu bidang bersamanyabdi Kawil kumham Aceh.

“ Kalau tidak salah Waktu itu tahun 1994 saya masih menjabat Kepala Seksi (Kasi) Rutan dan Rupbasan di Kanwil Aceh,sedangkan beliau (Almarhum Lulik.red) menjabat sebagai Kasi Bispa di Kanwil Aceh “, ungkap Meurah budiman yang saat ini menjabat Kabid Pembinaan ,Bimbingan Pemasyarakatan,Pengentasan Anak,Informasi dan Komunikasi di Kanwil Kumham Aceh.
Lulik Heri Sutrisno Bc.IP.SH.MH               Drs. H. Meurah Budiman SH.MH  
Selama lulik bertugas di Aceh Meurah budiman banyak menimba ilmu dari almarhum lulik heri sutrisno,sehingga ketika dirinya mendengar kabar duka tersebut dirinya seakan tak percaya.

Dimatanya,Lulik Heri Sutrisno adalah sosok yang sangat romantis,hangat,ramah dan mudah diajak diskusi ketika ada permasalahan,begitu banyak pengalaman yang berkesan saat dirinya bersama lulik kala masih bertugas di Aceh.

Mulai sering melakukan kunjungan bersama ke Lapas/Rutan di daerah untuk melakukan pemeriksaan bila adanya kasus yang terjadi,melaksanakan monitoring sampai dengan Inspeksi Mendadak (Sidak).

Pengalaman yang sangat membekas pada diri seorang meurah budiman kepada Almarhum Kadiv Pas Riau yakni kala kerusuhan melanda Lapas Kuala Simpang pada tahun 1996,satu minggu dirinya bersama lulik melakukan pemeriksaan dilapas tersebut.

“ Wah kalau kesan dan pengalaman saat bertugas bersama almarhum yang tidak bisa saya lupakan yakni saat kami bersama melakukan pemeriksaan terhadap lapas kuala simpang pasca kerusuhan, satu minggu kami dikuala simpang,siang malam bersama almarhum lakukan pemeriksaan dan monitoring sampai kondisi lapas tersebut dinyatakan kondusif,”Kenang meurah budiman mantan Plt Kalapas Labuhan Ruku,Sumut.

Tidak lama insiden kerusuhan lapas kuala simpang yang dipimpin oleh Kalapas Prapanca Bc.IP , Almarhum Luliek mendapat kepercayaan dari Pimpinan menjabat sebagai Kalapas Kutacane.

Setelah beberapa lama menjabat disana mulailah terjadi perpisahan antara dirinya dan almarhum yakni saat mutasi diKanwil kumham Aceh,Lulik mendapat promosi jabatan menjadi Kalapas Anak Pekanbaru,kemudian menjadi Kabid Pembinaan dan Keamanan Kanwil Riau.

“ Pada tahun 2012 beliau kembali ke Aceh menjabat sebagai Kadiv PAS Aceh,setahun kemudian beliau kembali ke kanwilkum ham riau menjabat Kadiv PAS Riau hingga kini”, ujar Meurah Budiman yang juga pernah bertugas di Kanwil Kumham Sumut.

“ Selamat jalan pak lulik saya dan semua jajaran Kanwil kumham Aceh akan selalu mengenang kebaikan serta pengalaman saat pak lulik bersama kami,” sambungnya.

“ Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa serta kesalahannya dan menempatkan di tempat yang penuh RahmatNYA,” ujar Meurah Budiman seraya memanjatkan do’a untuk almarhum lulik yang pernah bertugas di Aceh.

BAPANAS/JAKARTA- Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Nusakambangan, Liberti Sitinjak menyatakan dirinya tertekan selama memimpin Lapas yang umumnya dihuni terpidana mati, termasuk Fredi Budiman yang dieksekusi pada akhir Juli lalu.

"Kalau soal tekanan, Nusakambangan saja tekanan buat saya, apalagi orang-orang yang di dalamnya. Anda kan tahu di sana bahwa lapas itu dihuni oleh berbagai warga negara toh," kata Sitinjak usai diperiksa di kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Senin (8/8).

Saat memimpin Lapas, Sitinjak tak membantah adanya tekanan dari Fredi. "Oh iya, pasti (ada tekanan dari Fredi Budiman). Berupa apa (tekanannya), nanti tanya Pak Menteri," kata Sitinjak.

Nusakambangan merupakan pulau di selatan Jawa Tengah yang dipakai sebagai lokasi beberapa Lapas berkeamanan tinggi. Pulau yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Cilacap dan Samudra Hindia itu sering digunakan sebagai lokasi eksekusi mati.

Hari ini, penyidik BNN melakukan pemeriksaan nonproyustisia terhadap Sitinjak atas dugaan keterlibatan oknum petugas BNN dalam bisnis narkotika. Dia diperiksa tak lebih dari tiga jam.

Usai pemeriksaan, Sitinjak tak mau menjelaskan materi pemeriksaan. Dia mengatakan akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinannya, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Liberty Sitinjak usai pemeriksaan oleh BNN   
"Saya belum bisa memberikan keterangan apa pun, karena saya wajib lapor ke pimpinan saya, Pak Menteri," kata Sitinjak.

Dia mengatakan, pihak BNN yang berhak menyampaikan hasil pemeriksaan hari ini. Setelah pemeriksaan hari ini, dirinya akan menghadap ke Menkumham untuk melaporkan keterangannya yang telah disampaikan kepada penyidik BNN.

"Karena saya datang ke BNN juga atas perintah Pak Menteri," ujar Sitinjak.

Sitinjak mengatakan kehadirannya ke kantor BNN untuk memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan ini, menurutnya, sebagai tindak lanjut surat terbuka yang ditulis oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso mengatakan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Sitinjak, pihaknya melayangkan surat kepada Menkumham untuk mengklarifikasi keterangan dari yang bersangkutan.

Pemeriksaan tersebut, kata Buwas, dilakukan karena Sitinjak ketika itu menjabat sebagai Kalapas Nusakambangan di mana Fredi ditahan. Buwas mengatakan, pihaknya ingin mengklarifikasi adanya oknum anggota BNN yang meminta CCTV di Lapas Fredi dimatikan.

"Ini wujud keseriusan kami atau saya di BNN untuk menindaklanjuti (dugaan) itu," ujar Buwas.(CNN Indonesia )

BAPANAS/RIAU- Innalillahi Wa Inna Lillahi Roji’un,Dunia Pemasyarakatan Indonesia dirudung duka, pasalnya salahsatu pejabat dilingkungan Kanwilkumham Riau meninggal dunia.

Lulik Heri Sutrisno Bc.IP,SH.MH yang juga Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwilkum HAM Riau menghembuskan nafas terakhir pada hari Rabu (10/8/2016) usai magrib.

Dari informasi dihimpun oleh BPN, Lulik meninggal dunia setelah sejak lama menderita penyakit jantung dan dijadwalkan akan dikebumikan hari ini Kamis (12/8/2016) sekitar pukul 10:00 WIB di jalan Kapau Sari Bukit Barisan Tenayan Raya,Pekanbaru.

" Sakitnya sudah lama jantung,tadi jam 7 selepas magrib ",tulis Idar Ati salahseorang pegawai dilapas pekanbaru dalam akun facebooknya.
Lulik Heti Sutrisno Bc. IP,SH,MH  
Berita meninggalnya Lulik Heri Sutrisno begitu cepat menyebar dijejaring media sosial, ucapan duka cita terus membanjiri akun facebook Kanwil Kumham Riau.

Salahsatunya dari kepala rutan takengon said sahrul dalam akun Rutan Takengon yang mengucapkan " Kami sekeluarga turut berduka cita yang mendalam,semoga khusnul khatimah,amin", tulis said sahrul.

"Kami turut berduka cita semoga Arwahnya diterima disisiNYA dan keluarga yang ditinggalkan menerima dengan sabar ", ungkap supri yanto.

Ungkapan serupa disampaikan oleh mantan Kakanwilkumham Aceh,Ace Hendarmin dan Suwandi dalam group WA FORMATPAS Aceh .

” Kami sekeluarga turut berduka cita atas wafatnya Pak Lulik,semoga Allah mengampuni dosanya dan memberi kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkannya serta Khusnul Khotimah,Amin”,Ungkap kedua mantan Kakanwilkumham Aceh

Demikian ungkapan duka cita juga datangnya dari Staf Itjen PAS Budi Ateh,budi dengan mewakili Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan mengucapkan bela sungkawa dan duka cita sedalamnya atas meninggalnya Lulik Heri Sutrisno salahsatu pejabat struktural di Kanwilkumham Riau.

Seperti diketahui Lulik sebelumnya pernah bertugas di Aceh di Era Kakanwilkumham Yatiman sebagai Kadiv PAS  Aceh.

Lulik bersama istri saat lepas sambut di kanwilkumham Aceh
Almarhum dilantik menjadi Kadiv PAS Aceh  pada 18 April Tahun 2012 dan berakhir pada Rabu 1 Mei 2013 dalam prosesi lepas sambut,kemudian bertugas kembali kekanwilkumham riau sebagai Kadiv PAS Riau hingga kini.

Walau hanya beberapa saat menjabat sebagai kadiv pas aceh namun sejumlah Kepala UPT dan petugas dilingkungan kanwilkumham aceh masih membekas sosok lulik yang ramah kala menjabat sebagai Kadiv PAS Aceh.

Selamat Jalan Pak Lulik,Semoga Allah menerima segala Amal dan Ibadahmu serta diberikan Khusnul Khotimah, Amin. (T. Sayed Azhar/TSA)

BAPANAS/JAKARTA- Draft revisi Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinilai mempermudah koruptor mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman. Salah satunya dengan menghilangkan ketentuan soal justice collaborator.

Ketentuan tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 memperketat narapidana korupsi, terorisme dan narkoba mendapat remisi.

Namun, pemerintah berencana merevisi PP No 99/2012 tersebut mengingat jumlah narapidana di seluruh Indonesia melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (LP) yang ada.

Dalam draf revisi PP No 99/2012 ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan. JC adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.

Penghilangan ketentuan JC sebagai syarat mendapat remisi bagi koruptor ini dinilai mengendurkan upaya pemberantasan korupsi.

”Syarat remisi bagi napi korupsi dengan demikian menjadi lebih mudah, sebab ia tidak harus menjadi justice collabolator. Penyusunan draf revisi PP ini menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutur Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi Widodo Eddyono, di Jakarta, Rabu (9/8/2016).

Berdasarkan Pasal 32 draf revisi PP No 99/2012, narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika diberikan remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Di dalam pasal yang sama juga dirinci, khusus untuk napi yang melakukan korupsi dan pidana pencucian uang, ia terlebih dahulu melunasi denda dan uang pengganti sebagaimana diputuskan pengadilan.

Menurut Supriyadi, persyaratan mendapatkan remisi pada draf revisi PP jauh lebih mudah dibandingkan ketentuan yang diatur dalam PP No 99/2012. PP tersebut mengharuskan napi korupsi, terorisme, dan narkotika menjadi JC dengan penetapan secara tertulis oleh penegak hukum, di samping syarat-syarat yang diatur umum.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Lalola Ester, mengatakan, revisi PP No 99/2012 mengabaikan keberadaan KPK yang selama ini gencar memberantas korupsi. ”Kalau selama ini tindak pidana korupsi sangat gencar dilakukan KPK, berarti revisi ini justru mengabaikan keberadaan KPK,” kata Lalola.

Problem lapas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan, upaya revisi PP No 99/2012 itu mendesak dilakukan mengingat kondisi LP yang kian padat. Di sisi lain, pelaksanaan JC selama ini justru dimanfaatkan oknum penegak hukum yang tidak taat prosedur. ”Status JC tidak jarang menjadi komoditas yang diperjualbelikan,” katanya.

Mengenai napi korupsi, Dusak beranggapan, penegakan hukum terhadap koruptor seharusnya selesai di pengadilan, sebab di sana ada jaksa yang menuntut dan hakim yang memvonis. Adapun peran LP adalah memasyarakatkan kembali para terhukum.

Di sisi lain, beban lapas yang berat karena jumlah napi yang kini mencapai lebih dari 180.000 orang harus segera diatasi.

”Pemudahan remisi dimaksudkan untuk mengurangi beban LP. Sejak adanya PP No 99/2012, sekitar 65.000 napi narkotika tidak bisa mendapatkan remisi. Dalam kondisi semacam ini, pemasyarakatan tidak mampu menampung mereka dengan layak,” ujar Dusak. (Kompas.com)

BAPANAS/JAYAPURA - Sebanyak 881 narapidana di Provinsi Papua mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kadiv Lapas Kakanwil Kemenkumham Papua, Sarlotha, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana dengan penilaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh masing-masing pihak Lapas.

"Remisi diberikan dengan beberapa kriteria, yaitu dilihat dari kasusnya, kelakuan narapidana dan masa tahanannya. Jika kriteria memenuhi, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan remisi," ungkapnya, Rabu (10/8/2016).
Ilustrasi  
Terkait bentuk remisi yang diberikan, imbuh Sarlotha, ada yang diberikan remisi bebas dan ada yang diberikan pengurangan masa tahanan.

"Untuk remisi, selain remisi bebas, ada juga remisi pengurangan masa tahanan, dan potongan atau pengurangan masa tahanan diajukan dari satu bulan, hingga sembilan bulan masa tahanan," terangnya.

Dia menambahkan, ratusan napi penerima remisi berasal dari Lapas Klas IIA Abepura, Lapas Narkotika Jayapura, Lapas Merauke, Lapas Timika, Biak, Serui, Nabire, Wamena, cabang rutan Tanah Merah Boven Digoel, dan PAS Militer Jayapura.

"Pemberiaan remisi akan dibacakan saat upacara HUT Kemerdekaan di Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua," pungkasnya. (Okezone)

BAPANAS/BALIKPAPAN- Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2 B Balikpapan menambah fasilitas yakni IWartelsus untuk memudahkan para warga binaan/narapidana (napi) berkomunikasi dengan keluarga di luar penjara.

Fasilitas ini berupa pesawat telepon yang cara penggunaannya menggunakan kartu debet khusus yang bisa digunakan dengan terlebih dahulu mengisi saldo dan hanya dapat di dalam lingkungan dalam rutan saja.

Kepala Rutan Klas 2B Budi Prajitno mengatakan, IWartelsus diluncurkan sebagai tindak lanjut dari deklarasi PBB tahun 1995 tentang standar minimal peraturan kehidupan narapidana di dalam penjara.

Salah satu poinnya negara tetap memberikan hak sosial, politik, ekonomi dan budaya untuk penghuninya.

"Dari PBB diturunkan ke Dirjen Pemasyarakatan dengan memberikan kesempatan warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan sudah kita lakukan lewat memberi kesempatan menjenguk dan saat ini kita tambah IWartelsus," katanya saat ditemui, Rabu (10/8/2016).

Diharapkan dengan adanya IWartelsus tingkat pelanggaran disiplin di dalam penjara bisa ditekan.

"Monitornya mudah, kalau dalam sebulan tingkat pemakaian IWartelsus rendah tandanya masih ada yang secara ilegal membawa ponsel dalam penjara," jelasnya. (Tribunbalikpapan)

BAPANAS/BANDUNG - Seorang wanita paruh baya berinisial E (70), harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Ia ditangkap oleh polisi lantaran memiliki sabu seberat 150 gram.

Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Agah Sonjaya menyebut, jumlah barang yang dimiliki oleh nenek tersebut senilai Rp 140 juta. Barang haram tersebut ternyata milik anaknya yang kini mendekam di Rutan Kebonwaru.

"Selain menangkap E, tim khusus dari kami juga menangkap tiga tersangka lainnya. Yakni, R, I, dan D. Mereka kita tangkap pada siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB," ujarnya saat ditemui di Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (9/8/2016).

Agah mengungkapkan, penangkapan tersebut diawali dari penyelidikan yang dilakukan timsus buatan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk menangkap tersangka R. Setelah berhasil menangkap saudara R di wilayah Tongkeng, Kota Bandung ternyata barang tersebut akan dijual ke tersangka I. Dari keduanya, petugas menyita satu paket sabu.

Ia melanjutkan, anggota pun melakukan pengembangan dan diketahui jika barang haram itu berasal dari seseorang dengan inisial D.

Setelah berhasil menemukan alamatnya, petugas langsung melakukan interogasi dan didapat ada 15 gram sabu-sabu. D mengaku barang tersebut merupakan sebuah titipan dari si E.

"Kami langsung bergerak lagi mendatangi kediaman si E ini di kawasan Awiligar. Saat digeledah, di bawah kasur tempat tidur milik E ditemukan 16 paket sabu. Setiap satu paketnya berisi 15 paket kecil sabu, jadi totalnya jumlah sekitar 240 paket," terangnya.

E sendiri mengaku tidak pernah mengetahui jika barang yang dititipkan dari anaknya itu adalah sabu. Anaknya sendiri saat ini telah mendekam di Rutan Kebonwaru bernama Edo. Selama ini, ia mengaku hanya diam di rumah saja.
"Suka ada yang datang ke rumah. Saya juga gak pernah keluar dari rumah. Karena ada yang suka datang buat ngambil itu (Narkoba). Jadi barang itu punya anak saya, sekarang di Kebonwaru. Kirain sudah nggak," ungkapnya.

Dirinya mengakui jika anaknya yang saat ini sedang berada di dalam lapas, karena terlibat kasus serupa. Setiap ada yang mengambil barang dari yang memesan, dirinya mendapatkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 112 dan 114 ayat dua tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Apakah barang haram ini dikendalikan oleh anaknya dari dalam lapas? Agah kembali menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kita masih selidiki lebih lanjut, apakah dikendalikan dari dalam lapas atau barang itu sudah ada sebelum dia ditangkap? nanti kita lanjutkan," tutupnya.(Detikcom)

BAPANAS/LUBUKPAKAM - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edi Iswanto menyebut kalau saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus percobaan penyeludupan sabu seberat 1.025 gram yang dibongkar oleh pihaknya dibantu dengan Bea dan Cukai Kualanamu.

“Saat tersangka NMY dan S kami tangkap dari Lapas Tanjung Gusta Medan tidak ada perlawanan dari keduanya. Saat ini kami terus melakukan pengembangan.

Kami terus cari handpone dua orang narapidana ini,” kata Edi Iswanto saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Kualanamu Selasa, (9/8/2016).

(Baca: Dua Napinya Kendalikan Narkoba dari Penjara,Kalapas Tanjung Gusta Mengaku Tidak Tahu)

Ia menjelaskan, NMY dan S merupakan narapidana kasus narkoba. Ia mengaku belum mengetahui berapa lama keduanya menjalani masa hukuman.

“Karena handpone keduanya ini belum kami dapatkan maka ki belum dapat mengungkap siapa siapa lagi pelakunya. Yang jelas pengiriman barang ini dari Malaysia,” kata Edi. (tribunmedan.com)

BAPANAS/MEDAN- Dua narapidana NMY dan S yang disebut mengendalikan narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan telah diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (8/8/2016) kemarin.

Penjemputan penyidik Polda Sumut ini menyusul pengembangan yang dilakukan dari tersangka MFBS warga negara Malaysia membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,025 Gram saat diamankan petugas Beacukai di Bandara Kualanamu beberap waktu lalu.

“Sudah dipinjam untuk pengembangan dan itu sudah kami kasih. Enggak ada masalah. Kalau katanya dikendalikan dari Lapas, kami tidak tahu itu. Menurut polisi, bahwa ada orang yang mengaku untuk diserahkan ke napi yang ada di sini,” kata Kepala Lapas Tanjunggusta Medan, Toga Effendi saat dihubungi, Rabu, (9/8/2016).

Toga menjelaskan, penyidik Polda Sumut menyambangi Lapas Tanjunggusta untuk menjemput para narapida tersebut guna proses pengembangan.
4 sindikat sabu yang berhasil diamankan oleh bea cukai,2 diantaranya napi LP tanjung gusta medan  
“Polisi harus cari barang itu diserahkan kepada siapa. Mereka (Polda Sumut) pinjam orang (NMY dan S) ya, kami kasih kemarin, sampai sekarang belum dikembalikan. Orang mereka minta mau dikembang, ya silakan,” ujarnya seraya menyebut NMY dan S merupakan narapidana kasus narkoba.

MFBS diamankan petugas Beacukai Bandara Kulanamu, Selasa (9/8/2016) karena kedapatan membawa narkotik jenis sabu-sabu seberat 1,25 Gram. Untuk mengelabui petugas, warga negara Malaysia tersebut menyimpan sabusabu di celana dalam dan selangkangannya menggunakan kaos kaki yang dikemas 10 bungkus.

(Baca: Ini Dia Dua Narapidana Yang Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas Tanjunggusta)

Saat dilakukan interogasi, MFBS mengungkapkan bahwa sebelum sabu-sabu tersebut dikirim ke Lapas akan dititipkan kepada seseorang bernama MYA yang kemudian diamankan di sebuah hotal di Medan. dari pengakuan MYA, barang haram tersebut telah dipesan dua narapidana Lapas Tanjunggusta Medan bernama NMY dan S.(tribunmedan.com)

BAPANAS/MEDAN- Pihak Bea dan Cukai Bandara Kualanamu bekerja sama dengan Direktorat Reserse  Polda Sumut mengungkap jaringan bisnis narkoba.

Kali ini yang diungkap menyasar pada bisnis narkoba dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta.

Dua narapidana, NMY dan S diciduk langsung dari Lapas Tanjunggusta. Penangkapan ini berikhwal dari keterangan MFBS, kurir narkoba asal Malaysia yang lebih dulu ditangkap di Kualanamu International Airport (KNIA) Deliserdang, Kamis (4/8/2016) lalu.
Bea Cukai saat konfrensi pers terkai tertangkapnya 4 pelaku narkoba 2 diantaranya adalah napi LP tanjung gusta medan  
"Hari Kamis lalu MFBS ini tiba di bandara Kualanamu. Petugas menemukan sabusabu seberat 1.025 gram yang disimpan di celana dalam dan selangkangannya dengan menggunakan kaus kaki.

Sabusabu dibagi dalam10 kemasan," ujar Zaki Firmansyah pada gelar temu pers di kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Selasa (9/8/2016).

Dari keterangan MFBS, dirinya dipekerjakan seseorang berinsial MYA. Petugas Bea dan Cukai dan tim Ditresnarkoba Polda Sumut pun melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Petugas berhasil menciduk MYA di satu hotel di Kota Medan.

"Setelah MYA ditangkap, lalu kami interogasi. Dari MYA kami peroleh dua nama. Selanjutnya NMY dan S ditangkap dari lapas Tanjunggusta," beber Zaki.(Tribunmedan)

BAPANAS/JAKARTA- Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan Liberty Sitinjak, Senin, 8 Agustus 2016, menjalani pemeriksaan di Markas Badan Narkotika Nasional di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan Tempo, Sitinjak datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan celana panjang berwarna hitam. Dia didampingi ajudannya yang mengenakan seragam resmi petugas lembaga pemasyarakatan. Sitinjak diperiksa selama dua setengah jam.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pemeriksaan terhadap Sitinjak berkaitan dengan pengakuan Freddy Budiman kepada Ketua Kontras Haris Azhar ihwal dugaan keterlibatan BNN dalam peredaran narkotik, termasuk informasi oknum yang mengatasnamakan BNN yang meminta CCTV di kamar Freddy Budiman dimatikan.

“Ini merupakan tindak lanjut atas adanya pemberitaan dugaan keterlibatan anggota BNN,” ujarnya usai pemeriksaan terhadap Sitinjak.
Mantan kalapas nusambangan liberty sitinjak usai diperiksa BNN  
Menurut Budi, setelah muncul pemberitaan terkait dengan pengakuan Freddy kepada Haris, BNN mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menghadapkan Sitinjak. “Beliau saat itu adalah kepala lapas,” ujarnya.

Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan wujud keseriusan BNN guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan BNN itu. “Untuk membuktikan kebenarannya, kami meminta keterangan Sitinjak,” ucapnya.

Budi mengatakan, BNN juga akan memadukan keterangan Sitinjak dengan registrasi BNN yang berkaitan dengan penugasan setiap anggota BNN. Tujuannya untuk membuktikan apakah benar ada petugas BNN yang saat itu ditugaskan ke Lapas Nusakambangan. “Pada saat itu mungkin saja ada anggota bertugas di tempat itu (Lapas Nusakambangan).” (TEMPO.CO)

BAPANAS/DELISERDANG - Tim Gabungan Polda Sumatera Utara dan Bea-Cukai Kualanamu menangkap dua warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan. Keduanya yakni NMY alias B alias MI dan S.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Zakir Firmansyah, mengatakan penangkapan kedua narapidana itu berawal dari tertangkapnya seorang penumpang maskapai AirAsia berinisial MFBS (35), warga negara Malaysia, saat tiba di Kualanamu pada Kamis 4 Agustus.

Ketika itu MFBS tertangkap tangan membawa 1 kilogram (kg) sabu yang dibungkus dalam 10 bungkusan stoking dan disimpan di pahanya.
Ilustrasi  
Dari MFBS, tim lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MYA (36) dari salah satu kamar hotel di Medan.

"MYA ini berperan sebagai penerima sabu dari MFBS," ujar Zakir, Selasa (9/8/2016).

Setelah menangkap MYA, tim lalu kembali melakukan pengembangan dan mengetahui jika sabu yang diantarkan MFBS merupakan pesanan kedua narapidana berinisial NMY dan B tersebut.

"Begitu mengetahui peran kedua narapidana itu, kita langsung melakukan penangkapan. Saat ini kasus ini masih kita selidiki bersama Polda Sumut untuk membongkar lebih luas lagi jaringan peredaran narkoba mereka," tandas Zakir.(Okezone)

BAPANAS/TANGERANG - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang berinisial AR ditangkap patugas Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang, karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Dari tangan AR disita sabu seberat 10 gram. Penangkapan AR bermula dari petugas membekuk napi lapas itu berinisial BH.

Kemudian dari pengakuan BH yang merupakan salah satu napi mengatakan kalau barang haram tersebut didapat dari seorang petugas lapas yaitu AR,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Jonter Banurea, Selasa (9/8/2016).

Mendapat keterangan dari BH, petugas melakukan pengembangan,dan akhirnya menangkap AR.
Ilustrasi  
“Kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak lapas. Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap AR dan melakukan penggeledahan di dalam lapas tepatnya di Blok D 1 kamar 5,” ujarnya.

Sementara AR sendiri mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“AR mendapat barang tersebut dari seserang yang masih kami kejar, kemudian diberikan kepada BH. Saat ini tersangka AR masih dimintai keterangannya, dan kasusnya masih akan terus dikembangkan.

Kami akan melakukan razia didalam lapas, nanti kami kabari untuk rekan media,” kata Jonter.(Okezone)

BAPANAS/BALI- Wayan Suena (40), salah satu warga binaan Lapas Krobokan Blok D tewas gantung diri di belakang bangunan Blok D (sebelah barat) pada Senin (8/8/2016) kemarin, sekiranya pukul 19.00 Wita.,pria asal Karangasem ini ditemukan oleh pegawai Lapas Krobokan.

Menurut keterangan saksi, berawal dari mulai apel tutup blok pada pukul 17.30 wita, saksi melakukan absen di tiap-tiap blok.
Di Blok D,  No 7, Danau Batur,  pukul 18.00 wita diketahui salah satu warga binaan lapas yaitu Suena yang tersandung kasus narkoba tidak ada di Blok tersebut.

Setelah melakukan penyisiran di areal lapas, petugas menemukan korban tewas gantung diri.

Menggunakan tali plastik warna biru sepanjang 4 meter, tangga sebelah kiri terikat dan korban mengakhiri hidupnya menghadap selatan.
Napi kerobokan tewas gantung diri

Jarak telapak kaki ke tanah kurang lebih 40 sentimeter, tali diikat pada plafon yang terbuat dari kayu,melihat kejadian yang mengejutkan tersebut, saksi kemudian melaporkan kepada Komandan Regu (Danru) jaga pada waktu itu.

Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Kuta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kuta Utara, Kompol Heri Supriawan mengatakan sudah mengecek ke TKP setelah kejadian.

"Jenazah korban (napi lapas Krobokan Blok D) yang diduga gantung diri sudah dibawa ke Rumah Sakit Sanglah untuk dilakukan Visum Et Repertum," kata Kompol Heri saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, kata Heri, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif korban bunuh diri. (Tribunnewsbali)

BAPANAS - Seorang wanita paruh baya berinisial E (70), harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Ia ditangkap oleh polisi lantaran memiliki sabu seberat 150 gram.

Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Agah Sonjaya menyebut, jumlah barang yang dimiliki oleh nenek tersebut senilai Rp 140 juta. Barang haram tersebut ternyata milik anaknya yang kini mendekam di Rutan Kebonwaru.

"Selain menangkap E, tim khusus dari kami juga menangkap tiga tersangka lainnya. Yakni, R, I, dan D. Mereka kita tangkap pada siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB," ujarnya saat ditemui di Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (9/8/2016).

Agah mengungkapkan, penangkapan tersebut diawali dari penyelidikan yang dilakukan timsus buatan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk menangkap tersangka R. Setelah berhasil menangkap saudara R di wilayah Tongkeng, Kota Bandung ternyata barang tersebut akan dijual ke tersangka I. Dari keduanya, petugas menyita satu paket sabu.
Pelaku dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Bandung. (Foto: Dok. Istimewa)
Ia melanjutkan, anggota pun melakukan pengembangan dan diketahui jika barang haram itu berasal dari seseorang dengan inisial D. Setelah berhasil menemukan alamatnya, petugas langsung melakukan interogasi dan didapat ada 15 gram sabu-sabu. D mengaku barang tersebut merupakan sebuah titipan dari si E.

"Kami langsung bergerak lagi mendatangi kediaman si E ini di kawasan Awiligar. Saat digeledah, di bawah kasur tempat tidur milik E ditemukan 16 paket sabu. Setiap satu paketnya berisi 15 paket kecil sabu, jadi totalnya jumlah sekitar 240 paket," terangnya.

E sendiri mengaku tidak pernah mengetahui jika barang yang dititipkan dari anaknya itu adalah sabu. Anaknya sendiri saat ini telah mendekam di Rutan Kebonwaru bernama Edo. Selama ini, ia mengaku hanya diam di rumah saja.

"Suka ada yang datang ke rumah. Saya juga gak pernah keluar dari rumah. Karena ada yang suka datang buat ngambil itu (Narkoba). Jadi barang itu punya anak saya, sekarang di Kebonwaru. Kirain sudah nggak," ungkapnya.

Dirinya mengakui jika anaknya yang saat ini sedang berada di dalam lapas, karena terlibat kasus serupa. Setiap ada yang mengambil barang dari yang memesan, dirinya mendapatkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 112 dan 114 ayat dua tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Apakah barang haram ini dikendalikan oleh anaknya dari dalam lapas? Agah kembali menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kita masih selidiki lebih lanjut, apakah dikendalikan dari dalam lapas atau barang itu sudah ada sebelum dia ditangkap? nanti kita lanjutkan," tutupnya.  (detik.com)

BLIMBING- Bos koperasi BMT Perdana Surya Utama, Anharil Huda, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang, Senin (8/8/2016).

Pengadilan Negeri Kota Malang memvonis Anharil bersalah dalam kasus penggelapan dalam jabatan. Selaku pengelola BMT PSU ia tidak bisa mengelola aset secara benar, sehingga dana nasabah tidak bisa dicairkan. Kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 832 juta.

Berdasarkan versi nasabah, aset berupa uang yang tidak bisa dicairkan mencapai miliaran rupiah milik 3.000-an nasabah. Nasabah melaporkannya ke polisi.

Majelis hakim memvonis Anharil empat tahun penjara. Anharil menerima putusan tersebut, tapi baru hari ini memenuhi panggilan jaksa agar dirinya mau dieksekusi dan mendekam di penjara.

Pantauan Surya (Tribun Network), Anharil mendatangi Lapas Lowokwaru, didampingi seorang perempuan dan seorang pria, duduk di atas kursi roda.
Bos BMT Perdana Surya Utama Anharil Huda saat menyerahkan diri ke lapas  
Jaksa Trisna Ulan menerima penyerahan diri Anharil. Kepala Lapas Lowokwaru Krismono terlihat mendampingi Trisna.

"Datang setelah surat pemanggilan kedua kami layangkan. Rencananya hari ini akan kami layangkan surat pemanggilan ketiga, ternyata keluarga Anharil memberitahu hari ini dia akan datang sendiri, langsung ke Lapas," ujar Trisna.

Anharil beralasan belum bisa memenuhi panggilan jaksa karena sedang dirawat di rumah sakit di Sidoarjo. Berdasarkan rekam medis yang diterima dokter, Anharil sakit jantung koroner.

Masa penahanan Anharil dihitung mulai hari ini dipotong masa tahanan rumah yang sudah ia jalani. "Masa tahanannya sisa tiga tahun lebih," tegas Trisna.

Sesaat setelah masuk ke Lapas, Anharil menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Lapas. Hasilnya, Anharil masih dalam keadaan sakit.

"Karena yang bersangkutan sakit sehingga akan kami tempatkan di klinik," ujar Kepala Lapas Lowokwaru Krismono.

Jika memang dinyatakan sakit maka Anharil ditempatkan di klinik Lapas Lowokwaru. Jika kondisinya sudah sehat bakal ditempatkan di sel pengenalan lingkungan. (SURYAMALANG.COM)

BAPANAS/YOGYAKARTA- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, rencanakan pemberian remisi untuk 288 narapidana dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (8/8).

"Kami usulkan untuk 288 narapidana ke Kementerian Hukum dan HAM. Dua belas orang langsung bebas," jelas Suherman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan di Yogyakarta.

Dari 288 narapidana terdiri dari 233 pria dan 43 wanita penerima remisi kemerdekaan itu,  252 adalah narapidana tindak pidana umum dan  24 tindak pidana khusus, yaitu pernah terlibat kasus narkoba, kasus korupsi, kasus human trafficking, dan pencucian uang.

"Napi yang mendapatkan remisi langsung bebas terdiri atas 8 napi pria dan 4 wanita, seluruhnya pernah terjerat kasus pidana umum," imbuh Suherman.
Ilustrasi   
Beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan, yaitu berkelakuan baik, tidak melanggar aturan Lapas, dan mengikuti semua program bimbingan dari petugas.

Remisi berpijak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan serta PP Nomor 28 Tahun 2006.

"Yang mendapat remisi kami nilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, serta telah berada di Lapas sekurang-kurangnya 6 bulan," kata dia.

Harapannya, pemberian remisi dapat mendorong warga binaan lain untuk berkelakuan baik. Pemberian remisi akan dilakukan saat upacara HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Lapas Wirogunan. (HarianBernas.com)

BAPANAS/PASER- Sebanyak 144 penghuni Rumah Tahanan Negara atau Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan perayaan HUT Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia pada Agustus 2016.

"Ada 144 narapidana yang akan mendapat remisi umum pada Hari Ulang Tahun kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia," kata Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Husni Thamrin, di Tanah Grogot Kabupaten Paser, Senin.

Dari 144 napi remisi tersebut lanjut Husni, empat orang diantaranya akan peroleh remisi bebas langsung.

"Remisi akan diumumkan pada 17 Agustus 2016, saat upacara peringatan hari Kemerdekaan RI. Dari 144 orang narapidana yang dapat remisi itu, empat diantaranya langsung bebas karena telah menjalani masa hukuman," tutur Husni.

Remisi hari ulang tahun kemerdekan, lanjut Husni, memiliki kriteria yang sama dengan remisi hari besar keagamaan.
Ilustrasi  
"Jika mereka memiliki kelakuan baik, akan di pertimbangkan untuk diberikan remisi," ujarnya.

"Intinya, pemberian remisi HUT Kemerdekaan ini sama saja dengan remisi pada hari keagamaan, seperti Idul Fitri," kata Husni.

Pemberian remisi tersebut, tambah Husni, tidak berlaku bagi tahanan narkoba.

"Yang berkelakuan baik akan di berikan remisi, kecuali tahanan narkoba," tegasnya.

Persyaratan lainnya untuk memperoleh remisi kata Husni yakni, minimal telah menjalani sepertiga masa tahanan.

"Narapidana mendapat remisi 15 hari jika telah menjalani 1 tahun kurungan, remisi 1 bulan untuk 2 tahun kurungan, sedangan 3 tahun kurungan peroleh 1 bulan setengah," jelas Husni.

Pengajuan remisi bagi narapidana itu lanjutnya, akan diteruskan ke Kanwil Kemenkum HAM Kaltim.

"Jika disetujui, rutan akan memperoleh Surat Keputusan (SK) terkait siapa saja narapidana yang remisinya disetujui," kata Husni.(Antara Kaltim)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.