2019-04-14

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


MAKASSAR,(BPN), - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap jaringan  narkoba dan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di daerah Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Peredaran ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas yang berada di Tenggarong, Kalimantan Timur. Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin mengatakan, bahwa dua pengedar yang bernama Erwin Faisal alias Ciwing, dan Yaccing alias Angge, diamankan di Kampung Ujung, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada Sabtu (13/4/2019) siang lalu. 

"Narkoba ini disimpan di dalam alat musik (speaker)," kata Hamidin saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/4/2019). Baca juga: Polres Lamongan, Tangkap 2 Residivis Kasus Narkoba Hamidin mengatakan, barang narkoba berasal dari Malaysia, lalu diedar melalui Nunukan dan dikendalikan oleh D, saudara dari Yaccing. 

Setelah narkoba ini tiba di Nunukan, kedua pengedar membawanya ke Palu, Sulawesi Tengah, melalui kapal laut dan kemudian bakal diedar di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, saat berada di Pinrang, yang merupakan kampung halaman Erwin, polisi lantas melakukan penangkapan. Saat penangkapan, Yaccing sedang tertidur pulas. 

"Kelihatannya, pelaku narkoba ingin memanfaatkan kesempatan karena polisi sibuk urus pengamanan Pemilu, tapi saya tegaskan Polda Sulsel tidak akan membiarkan kejahatan narkoba walaupun kami sibuk urus pengamanan Pemilu," ucap Hamidin di Lobi Mapolda Sulsel. 

Dirtresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengatakan, pengedar sudah dua kali melancarkan aksinya dan mengedarkan narkoba di Sulawesi Selatan, yang dikendalikan oleh D dari bilik sel penjara di Tenggarong Kalimantan Timur.

Dua pelaku dikenakan pasal 112, 113, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Sementara untuk pengendali narkoba yang merupakan narapidana dari dalam lapas, Polda Sulsel sedang menuju Kalimantan Timur, untuk mengamankannya.(Red/Kompas)


JAKARTA,(BPN)- Pasca pergantian pucuk pimpinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang sejumlah pembenahan mulai dilakukan oleh Kalapas yang baru yakni Hendra Eka Putra.

Pembenahan di Lapas Klas I Cipinang ditandai dengan kegiatan konsolidasi Kalapas Klas I Cipinang bersama Pihak BNN yang diwakili oleh Deputi Penindakan dan Pemberantasan Narkoba Jenderal Arman Depari.

Sikap serta langkah yang dilakukan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka Putra dalam membangun kerjasama dalam pemberantasan narkoba didalam lapas lansung diberikan apresiasi oleh pihak BNN, Selasa (9/4/2019)

Untuk pertama sekalinya Apresiasi yang diberikan kepada Kalapas Cipinang dituangkan dalam sehelai surat yang ditandatangani oleh Deputi Pencegahan BNN Nasional Drs. Johardi SH. M.H bernomor: B/1204/IV/DE/PC.00/2019/BNN.

Sementara itu Kalapas Klas I Cipinang Hendra Eka Putra mengatakan konsolidasi serta kerja sama yang dirinya lakukan bersama BNN merupakan sebagai langkah awal serta keseriusannya dalam membenahi lapas cipinang agar bebas dari narkoba.

" Saya hanya menjalankan amanah dimana saya ingin lapas cipinang bebas narkoba makanya saya lakukan koordinasi serta konsolidasi dengan BNN sebagai wujud komitmen kami dalam pemberantasan narkoba ",ujar hendra yang juga mantan Kalapas Batu Nusakambangan.


Terkait apresiasi yang diberikan oleh BNN kepadanya hendra mengucapkan rasa terimakasih,dimana dirinya mengatakan akan terus menjalin kerjasama bersama BNN terkait pemberantasan narkoba didalam lapas.

" Untuk kepercayaan yang diberikan BNN saya pribadi maupun atas nama Lapas Cipinang mengucapkan Terimakasih, juga saya meminta dukungan dari segenap lapisan masyarakat serta instansi lainnya untuk membenahi lapas cipinang agar bebas narkoba ",ungkap Hendra yang dikenal akrab dan ramah dikalangan wartawan.


BANJARBARU,(BPN) - Penjara rupanya tak membuat sejumlah pelaku kasus narkoba di Kalimantan Selatan jera,mereka bahkan tetap berhubungan dengan narkoba di penjara.

Ini tergambar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkoba Karangintan Kabupaten Banjar pada Maret 2018.

Sabu sekitar 307 gram dan 586 pil ekstasi berhasil diamankan petugas saat mau diselundupkan ke dalam lapas.

Narkoba yang dibungkus plastik warna hitam itu ditemukan di lahan kosong di dalam tembok lapas.

"Itu istilahnya 'bom'. Makanya kami rutin lakukan penggeledahan," kata Kepala Lapas Narkoba Karangintan Supari B Mc Ssos, Jumat (5/4).

Lapas ini juga dipenuhi kamera CCTV.

Bagian dalam ada 16 kamera, sedangkan di luar dipantau 10 kamera.

Kepala Kesatuan Pengamanan, Rustam Effendi, menambahkan pihaknya juga memiliki peralatan X-ray untuk memeriksa pengunjung.

"Pengunjung yang pakai sepatu harus diganti sandal jepit tanpa kecuali. Setelah itu barang bawaan pengunjung diperiksa dengan X-Ray, kemudian diperiksa lagi secara manual,” jelasnya.

Tak hanya berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam lapas, sejumlah penghuni juga diindikasi mengatur peredaran narkoba di luar.

Menurut Supari, Lapas Karangintan memang tempatnya bandar sabu di Kalsel.

Untuk diketahui Lapas Narkoba Karangintan terletak di Desa Padang Panjang Kecamatan Karangintan Kabupaten Banjar.

Lapas bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Surya Kencana.

Saat ini lapas dihuni 1.037 orang.

“Over kapasitas karena kapasitasnya 800 orang saja,” kata Supari

Itu pun kerap mereka diminta menerima tambahan.

"Kalau kami terima semua dari seluruh Kalsel pasti tidak muat karena kasus narkoba ini selalu ada terus. Jadi yang kami terima hanya di atas lima tahun saja vonisnya," kata.

Upaya pembersihan dari narkoba juga dicanangkan Lapas Banjarbaru. 

Bagi yang kedapatan memiliki narkoba tentu saja diserahkan ke polisi.

Sedangkan yang menyimpan barang terlarang seperti telepon seluler, akan ditempatkan di sel isolasi dan tidak bisa dikunjungi selama enam hari.

“Foto wajah dan jenis pelanggarannya juga dicetak, kemudian ditempel di papan pengumuman. Ini sekaligus juga warning bagi penghuni lainnya, agar jangan lakukan pelanggaran,” kata Kalapas Banjarbaru Abdul Aziz.(Red/Tribun)

Bapanasnews - Ada 343 narapidana Lapas Kelas 2 B Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada pemilu 2019 ini. Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 18 Lapas kelas 2 B Bangko tetap dilaksanakan, namun hanya ada 14 surat suara dan satu surat tambahan yang diberikan KPU Merangin kepada PPS 18.

Sebanyak 15 surat suara tersebut digunakan oleh sembilan napi dan enam digunakan oleh petugas PPS. Sedangkan untuk sisa napi sebanyak 343 terpaksa tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena surat suara tidak disediakan lagi pihak KPU Merangin.

Pihak PPS masih terus berkoordinasi dengan pihak KPU Merangin untuk mencari solusi bagaimana 343 napi tersebut bisa menyalurkan hak pilihnya. Namun pada pukul 13.30 WIB, pihak PPS TPS 18 Langsung menutup pencoblosan karena tidak adanya tambahan surat suara dari KPU Merangin.

KPPS TPS 18, Suherman saat dikonfirmasi awak media, mengakui ada 343 warga binaan yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya. "Ada 352 warga binaan lapas kelas 2 Bangko,dan 9 napi bisa memilih,namun selebihnya tidak bisa memilih karena tidak adanya surat suara," jelasnya, Rabu (17/4/2018).

Suherman juga menjelaskan jika dirinya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mempertahankan warga binaan lapas bangko untuk tetap bisa mencoblos,namun tidak membuahkan hasil. "Saya sudah mengumpulkan surat undangan napi yang sudah didata dalam DPTB sebanyak 142, namun upaya itu sia-sia dikarenakan tidak ada surat suaranya," tutupnya. (Sindo)

Bapanasnews - Sebanyak 319 narapidana/warga binaan Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan, mengikuti Pemilu 2019. Para narapadina tampak begitu antusias. Namun, hal itu sedikit terhambat lantaran tidak semua warga binaan di Lapas tersebut bisa menggunakan hak pilihnya.
MEDAN —

Antrean langsung terlihat ketika tempat pemungutan suara (TPS) mulai dibuka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 319 warga binaan Lapas Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta begitu antusias untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Kepala Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta, Surta Duma Sihombing mengatakan antusias para warga binaan untuk menggunakan hak pilihnya meningkat dibanding Pilgub/Pilkada pada tahun 2018.

"Ini anak-anak pada bilang kami mau memilih. Dulu tidak seperti ini, tidur-tiduran malah. Saya juga bingung antusias semua," kata Surta di Medan, Rabu (17/4).

Antusiasnya warga binaan untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 juga terlihat dari banyaknya narapidana yang mengeluh. Keluhan itu lantaran hampir sebagian warga binaan tidak mendapatkan formulir C6.

"Menurut warga binaan di sini mereka ingin memilih tapi tidak ada suratnya. Ya kita bilang itu semua yang kasih ini KPU. Walaupun kemarin kita banyak ajukan tapi ternyata cuma segini yang diselesaikan. Padahal kemarin sudah kerja sama dengan KPU tapi tetap tidak bisa ternyata," ungkap Surta.

Lanjutnya, dari total 515 warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta hanya 319 narapidana yang mendapatkan formulir C6. Mereka terbagi menjadi dua kategori yaitu 127 warga binaan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sedangkan 192 narapidana merupakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Kami usulin semua kemarin. Kirain ini masuk DPTb ternyata tidak juga," ujar Surta.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat melihat proses Pemilu di Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta juga menuturkan banyak warga binaan yang begitu antusias mengikuti pesta demokrasi ini. Setelah mendengarkan keluhan dari warga binaan soal banyak yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, Edy mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendistribusian surat suara di Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta.

"Antusias saudara-saudara kita yang di Lapas ini begitu besar. Hanya kesiapan KPU nanti harus kita evaluasi. Jadi surat suara 50 persen tidak terdukung di tempat ini. Mereka berteriak-teriak sampai sekarang, ini yang harus kita perhatikan. Kita apresiasi walaupun kondisi di sini tapi motivasi mereka untuk memilih pimpinannya begitu tinggi," pungkas Edy. [voaindonesia.com]

Prabowo-Sandi menang di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Banda Aceh, di Lambaro, Aceh Besar, Rabu (17/4 /2019). 
Lhokseumawe - Pelaksanaan pencoblosan dan perhitungan suara pemilu 2019 telah selesai dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Banda Aceh, di Lambaro, Aceh Besar, Rabu (17/4 /2019).

Dari hasil akhir, pasangan calon presiden/wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno berhasil meraih suara terbanyak dengan total 62 suara.

Sedangkan pasangan calon presiden/wakil presiden nomor urut 01,Jokowi-Ma'ruf Amin hanya meraih 2 suara dari total pemilih 68 orang.

"Empat suara rusak," Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada Serambinews.com.

Sementara itu, 218 dari 672 napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berlokasi di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar tidak memilih pada Pemilu 2019.

Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada Serambinews.com, Rabu (17/4/2019) menyampaikan alasan napi tidak memilih karena tidak ada surat suara.

"Saya sudah komunikasi dengan Ketua KIP Aceh Besar, katanya sudah perintahkan PPK Kecamatan Baitussalam untuk membawa kertas suara ke Rutan, namun PPK mengatakan tidak ada kertas suara," katanya.

Dengan demikian, 218 napi yang sudah terdaftar dalam DPT tidak bisa ikut menyalurkan hak konstitusionalnya selaku warga negara.

Dalam kesempatan itu, Meurah juga menjelaskan kenapa hanya 281 napi yang terdaftar sebagai pemilih di Rutan Banda Aceh.

Dia mengatakan tidak semua napi atau tahanan terdaftar sebagai pemilih, karena sebagian mereka belum ada KTP dan belum melakukan perekaman KTP.

"Selain itu juga karena napi pindahan, napi bebas setelah daftar, adanya napi asal luar daerah, dan karena adanya tahanan baru masuk sebelum pendaftaran pemilih," ungkap dia.(*)

Sumber: Serambinews.com

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) merilis data final jumlah warga binaan (narapidana dan tahanan) di seluruh lapas dan rutan di Jabar yang tak bisa menggunakan hak pilih mereka pada Pilpres dan Pileg 2019. Sebanyak 9.552 napi dan tahanan di Jabar dipastikan tak bisa mencoblos.

"Data final yang kami terima hari ini pukul 11.00 dari KPU Jabar, dari 24.328 warga binaan di 33 lapas dan rutan di Jabar, yang dipastikan bisa memilih hanya 14.776 warga binaan. Sisanya, 9.552 warga binaan tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT). Artinya mereka tak bisa menggunakan hak pilih," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/4/2019).

Liberti mengemukakan, pada Senin (15/4/2019), jumlah warga binaan yang masuk DPT dari total warga binaan 24.081 orang yakni 15.355 orang. Yang tidak masuk DPT 8.726 orang. Ada sejumlah penyebab sehingga ribuan warga binaan itu tidak masuk DPT. Di antaranya, warga binaan berstatus warga negara asing (WNA), bebas sebelum 17 April, tidak terdaftar di daerah asal, dan masih anak-anak tak memiliki KTP elektronik.

"Ada NIK warga binaan yang tidak terdaftar di server KPU dan ada yang baru selesai melakukan perekaman E KTP namun belum terdaftar," ujar dia.

Liberti menuturkan, di Lapas Kelas I Banceuy sebanyak 718 warga binaan tidak terdaftar di Server KPU. Lalu di Lapas Kelas II Cibinong 610 orang memiliki NIK tapi tidak terdaftar di server KPU, dan 504 lainnya merupakan tahanan baru.

Kemudian, di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon terdapat 726 tidak masuk DPT. Di Rutan Bandung 715 napi tidak memiliki NIK sehingga tidak terdaftar di server KPU. "Kami sebagai tuan rumah hanya memfasilitasi. Data warga binaan kami serahkan ke KPU (kabupaten dan kota), kemudian oleh KPU diproses data itu ke dalam DPT," tutur Liberti.

Menurutnya, terhadap warga binaan yang tidak menerima surat panggilan mencoblos, pihaknya sudah memberikan pengertian. "Ini kami lakukan di seluruh rutan dan lapas di Jabar agar mereka bisa memahami situasi ini," kata dia.

Bagi yang masuk DPT dan memiliki hak pilih, kata Liberti, mereka akan menyalurkan hak pilih di 92 tempat pemungutan suara (TPS) di rutan dan lapas se-Jabar.

"Sebanyak 92 TPS disiapkan di dalam rutan dan lapas di Jabar," pungkasnya. (Sindonews)

BapanasNews - Hanya sebagian narapidana (napi) kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019).

Mengapa hanya sebagian? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak lapas, sebagian napi kasus terorisme yang akan memberikan hak suaranya telah berbaiat setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karena itu, pada pesta demokrasi ini, mereka akan kembali menggunakan hak pilihnya.

“Kami tidak bisa sampaikan, berdasarkan info dari Lapas ada beberapa napi terorisme ternyata sudah kembali dibaiat ke NKRI, kira-kira begitu, dan akan menggunakan hak pilihnya,” ujar Handi saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).

Namun demikian, lanjut dia, meski sudah dibaiat, ada sejumlah napi terorisme yang enggan menggunakan hak pilihnya.

“Ada beberapa juga napi terorisme yang tidak menggunakan hak pilihnya, sebagian besar napi terorisme tidak berkenan menggunakan hak pilihnya, tapi ada yang akan menggunakan hak pilihnya,” kata Handi.

Handi enggan menyebut jumlah napi terorisme yang akan mencoblos.

Namun menurut dia, berdasarkan informasi dari pihak lapas, sebagian napi kasus terorisme sangat antusias menyambut pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Begini pada pokok prinsipnya kami tidak bisa menyebut nama, ada beberapa nama beken yang bersemangat untuk menggunakan hak pilihnya. Kami tidak bisa sampaikan namanya, itu berdasarkan (informasi) dari pihak lapas,” tuturnya.

Handi mengatakan, dari total 1.203 napi yang harus dilayani hak pilihnya, sebanyak 400 di antaranya ber-KTP Cilacap dengan kode wilayah khusus yakni 25 karena total hanya ada 24 kecamatan di Cilacap. Napi dari berbagai daerah itu mengikuti perekaman data E-KTP pada 2012 lalu.

1.203 Napi di Nusakambangan Akan Mencoblos

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mendirikan 9 tempat pemungutan suara ( TPS) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) Pulau Nusakambangan.

Ketua KPU Cilacap Handi Tri Ujiono mengatakan, mendirikan masing-masing satu TPS di Lapas Terbuka, Narkotika, Kembangkuning, Pasir Putih dan Batu.

Sedangkan di Lapas Besi dan Permisan masing-masing sebanyak dua TPS. “Di Nusakambangan kami membuat sembilan TPS, mulai TPS nomor 65 hingga 73. Logistik sudah terkirim semua, tapi belum terdistribusi ke TPS, masih di Lapas Batu semua,” katanya saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).

Handi mengatakan berdasarkan pendataan terakhir, tercatat sebanyak 1.203 napi yang berpotensi dapat menggunakan hak pilihnya.

Dari jumlah tersebut, sekitar 400 napi masuk dalam daftar pemilih tetap, sedangkan 512 napi masuk dalam daftar pemilihan tambahan (DPTb).

“Yang harus dilayani sekitar 1.203 napi, tapi data pastinya (jumlah napi di Nusakambanhan) pihak lapas yang pegang.

Data terakhir WNI yang berpotensi memilih 1.203, tapi (baru-baru ini) ada kiriman dari beberapa wilayah lagi, kita belum bisa pastikan terlayani atau tidak,” ujar Handi.

Terkait distribusi logistik dan surat suara telah dilakukan. Namun masih ada kekurangan kebutuhan surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres). Kekurangan surat suara tersebut ditargetkan dapat dikirim Rabu (17/4/2019) pagi.

“Logistik sudah, tapi belum terdistribusi ke TPS, masih di Lapas Batu. Kita sedang siapkan untuk pemenuhan kebutuhan surat suara, sebagian besar untuk pilpres, karena jauh lebih banyak (napi) dari luar Jateng,” kata Handi.

Handi mengatakan untuk memenuhi kebutuhan surat suara telah membentuk 8 tim untuk mempercepat proses distribusi. Distribusi mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan.

Begini Napi di Nusakambangan Mencoblos

Para narapidana ( napi) di sejumlah lembaga pemasyarakat (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 seperti masyarakat pada umumnya.

Namun, pemungutan suara di pulau yang sering disebut sebagai "Alcatraz"-nya Indonesia ini berbeda dengan tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar kita.

Pada beberapa lapas, tidak memungkinkan untuk melakukan pemungutan suara “normal”, karena berbagai pertimbangan, khususnya terkait keamanan.

“Yang paling memungkinkan mendekati TPS normal di Lapas Kembang Kuning, mirip-mirip dengan TPS normal.

Selain itu harus ada ketentuan-ketentuan yang harus disesuaikan dengan protap mereka,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap Handi Tri Ujiono saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).

Handi mencontohkan pencoblosan di lapas high risk seperti Lapas Batu dan Pasir Putih. Kedua lapas itu sebagian besar dihuni para napi narkotika dan terorisme.

Di sana tidak memungkinkan penghuninya keluar menuju TPS, sehingga petugas lapas yang akan keliling ke masing-masing ruang napi.

“Pada prinsipnya kami melayani mereka sesuai protap lapas, misal high risk, seperti waktu perekaman E-KTP, satu orang dijaga empat petugas. Kita menyesuaikan, ketika napi yang punya hak pilih petugas akan mobile, mendatangi masing-masing,” ujar Handi.

Di lapas lain, lanjut Handi, proses pencoblosan dilakukan secara bergantian.

Beberapa napi dikeluarkan dari ruangannya secara bergantian menuju TPS yang sudah disediakan di dalam lapas.

“Ada yang buka TPS di ruangan, kalau di Kembang Kuning, bahasa mereka sudah jinak, (jadi dibuat) seperti TPS normal, tapi tetap di dalam lapas. Yang lain, ada yang prosedurnya dikeluarin beberapa orang dulu, kita menyesuaikan protap di sana,” kata Handi.  (Kompas.com)

Ilustrasi
BANTEN,(BPN)- Polda Ditresnarkoba Banten berhasil membongkar jaringan narkotika besar di wilayah Banten dengan menambah 2 kilogram barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.

Pengungkapan ini berawal dari hasil penelitian tentang tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 10 gram pada bulan Februari yang lalu terhadap tersangka Hasanudin dan Asep Sanusi.

Dari pengembangan ini polisi mengungkap jaringan besar di Banten dengan dukungan empat orang tersangka, Dillah (32), Budi Iskandar (28), Ules (42) warga baros, Pandeglang dan Yeni (51) warga Cilegon. Kelompok ini masuk dalam jaringan Pakistan, mereka ditangkap Ditresnarkoba ditempat yang berbeda-beda di wilayah Banten.

Kapolda Banten, Irjen Tomsi Tohir mengatakan barangan sebanyak 2 kilogram ini diperoleh tersangka Dillah dari jaringan internasional dari seorang bandar di Lapas Tangerang.

"Dillah dan Budi mendapatkan barang dari Ahmed warga negara Pakistan berkomunikasi melalui telepon. Kita juga akan mengembangkan dengan melanjutkan," kata Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Banten, Senin (15/4).

Kemudian Dillah dan Budi diperintahkan Ahmed untuk mengambil barang di Pasar Minggu, Jakarta . Setiba di lokasi bersama didatangi oleh orang yang tidak dikenal sebagai WNA Iran suruhan Ahmed dan menyerahkan tiga kilogram sabu. Adapun pembayaran dilakukan melalui transfer antar rekening bank.

"Diedarkan di wilayah Banten khusus Lebak dan Pandeglang jaringan ini sudah masuk ke kampung-kampung, Ini yang harus kita waspadai," katanya.

Kepada empat pasal 112 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau bantuan hidup atau hukuman mati.

Kemudian polisi melakukan pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika jenis sabu dan pengaduan sejumlah bukti dari tersangka Dillah disponsori, sebidang tanah 2.000 meter, 2 kubangan ayam, rumah kontrakan 2 lantai 6 pintu, 1 unit rumah, 3 unit roda dua berbagai merk, 3 unit roda empat, 30 tabung gas elpiji, uang tunai 200 juta rupiah dan 4 unit ponsel.

"Barang yang kita hasilkan dari hasil bisnis selama 4 tahun tersangka Dillah menggeluti bisnis ini dan yang disetujui oleh residivis yang pernah ada 8 tahun," katanya. [Red/Mdk]


MEDAN,(BPN)- Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Medan atau Ka. KPLP dan jajaran serta Pramuka Gudep 14.1387 gelar apel pengamanan persiapan Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019

Apel di laksanakan pukul 16:00 wib di lapangan apel Lapas kelas I medan. Apel di hadiri oleh Staff KPLP dan Pramuka gudep 14.1387.

Dalam arahanya Ka.Kplp M.P. Jaya Saragih Amd.IP.SH.MH memberi arahan sosialisasi bagaimana tatacara mengawasi jalannya pesta demokrasi ini dengan baik dan jujur tanpa ada diskriminatif.

" Kita dari Jajaran pengamanan terus kita sosialisasikan kepada warga binaan supaya mereka yang sudah mendapatkan hak untuk memilih mari kita ajak mereka supaya jangan samapai golput dan di bantu oleh pramuka kebanggaan lapas kita ini melalui pengurusnya mari sama-sama kita saling bahu membahu meningkatkan pelayan bagi warga binaan lapas kelas I medan ini. Besok kita akan mengadakan simulasi proses pencoblosan bagi warga binaan pemasyarakatan kelas I medan semoga di hari H nantinya berjalan dengan aman dan damai " ,ucap KA.KPLP dalam amanatnya.

Drs H Meurah Budiman
BANDA ACEH,(BPN)- Sebanyak 5056 orang Narapidana (Napi)yang menghuni berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Cabang Rutan di Aceh akan menyalurkan Hak Politiknya pada Rabu 17 April 2019 mendatang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh Drs. H. Meurah Budiman mengatakan sebanyak 270 orang napi Wanita ikut menyoblos pemilu tahun 2019 dari 5056 orang warga binaan yang telah tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)

“ Sampai hari ini data yang kami peroleh dari semua Unit Pelaksana Tehnis se Aceh ada 5056 telah terdaftar sebagai pemilih tetap diantaranya ada 270 warga binaan wanita di TPS 37 “,ujar Meurah Budiman kepada redaksi, Senin (15/4/219).

Menurut Meurah Budiman sekitar 2980 orang napi lainnya yang tidak dapat menyalurkan suaranya pada pemilu 2019 ini disebabkan para napi berasal dari kabupaten lain serta tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“ Sekitar 2980 warga binaan belum terdaftar dalam DPT karena napi tersebut dari luar daerah atau kabupaten lain dan tidak memiliki KTP “,jelasnya.(Red)


SURABAYA,(BPN)- Setelah Rutan Jambe Tanggerang, Kini giliran Rutan Klas I Medaeng Surabaya yang dikabarkan masih belum bebas Halinar.

Dari salahsatu sumber yang layak dipercaya menyebutkan jika di rutan medaeng terdapat blok hunian yang tergolong elit dimana blok ini mayoritas ditempati oleh napi maupun tahanan berkantong tebal juga tahanan pendamping.

Bahkan disebut-sebut para penghuni blok D ini bebas mengunakan handphone sampai dapat menerima kunjungan pada hari sabtu dan minggu.

Salahsatunya adalah Tahanan musisi yang juga tokoh politik Ahmad Dhani yang dikabarkan kerap menerima Tamu pada hari sabtu minggu padahal pada hari ini semua Lapas serta Rutan di Indonesia tidak diperkenankan menerima kunjungan disebabkan hari Libur.

" Ya ada beberapa kali hari libur mas ahmad dani itu boleh bertamu, Kalau di Rutan Madaeng blok D itu blok elit,biasanya bos-bos besar yang tempati,ahmad dani di blok itu juga dia ditempatkan,di blok itu bebas pakai HP namanya mereka banyak uang ",ungkap salahsatu penghuni rutan madaeng kepada Redaksi, Minggu 14/4/2019).

Bukan itu saja disejumlah media sosial juga beredar suara ahmad Dhani yang sedang kampanye di Rutan Madaeng.

Sumber lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya disini juga mengatakan jika soal jual beli kamar hunian serta fasilitas yang didapat di rutan medaeng tidak terlepas dari mengeluarkan uang namun metode yang diterapkan sangat rapi sehingga sulit untuk dibuktikan salahsatunya menggunakan jasa napi tamping dalam menyampaikan sejumlah permintaan baik dalam bentuk sumbangan untuk acara- acara maupun kepentingan kantor, tugas maupun pribadi.

" Memang tidak dibilang ini kamar dijual tapi saat ada acara di lapas ya nanti ada tamping yang datang minta sumbangan disuruh bapak ini atau bapak itu,terus kalau ada tugas mau keluar kota atau datang rombongan dari kanwil ya mereka diminta juga berpartisipasi dalam bentuk sumbangan ",beber sumber lain kepada redaksi.

Sementara itu Karutan Klas I Medaeng Surabaya Teguh Pambudi yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya membantah adanya kamar elit atau mewah di rutan yang dipimpinnya namun mengakui jika blok tersebut berbeda dengan blok lainnya.


Foto napi rutan medaeng yang beredar di medsos

Memang blok itu lebih bersih mas, tapi bukan berarti blok elit. Itu blok kita pergunakan untuk tenaga kerja dapur, tamping dan pekerja sehingga lebih terawat, Kamar dan ukuran sama dengan blok lain yaitu 4 × 4 dan di isi oleh 9 atau 10 orang dan toilet di dalam saya kira bukan tempat elit mas,ahmad dani  blok D1 mas beserta 8 orang temannya ", tulis teguh dalam pesan singkat WhatAps keapada Redaksi, Senin (15/4/2019).

Terkait bebasnya penggunaan handphone karutan madaeng membantahnya serta terkait diperbolehkannya napi ahmad Dani menerima kunjungan pada hari sabtu minggu teguh  berdalih jika tamu yang mengunjunginya adalah anggota DPR. 

" Gak mungkin lah napi bebas pakai HP mas,Kan dilarang menggunakan alat tersebut, Kita razia gak pernah berhenti dilaksanakan, Kalau kunjungan pribadi gak boleh mas, memang pernah ada kunjungan hari minggu tapi itu anggota DPR RI yg membawa surat resmi dari Sekretariat DPR, Gak mungkin kan kami tolak, karena itu agenda resmi DPR RI ", ungkap teguh.


TEBING TINGGI,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM meresmikan Pemakaian Rumah Ibadah Budha, Cetiya Dharma Agung dikompleks Lembaga Pemasyarakatan Kelas II dijalan Pusara Pejuang Kelurahan Rambung Tebingtinggi, Senin (15/4/2019).

Diawali penyambutan Tarian dan Barongsai dari Sejatera, Doa dipanjatkan dari salah seorang staf di Lapas itu dan dilanjutkan dengan lagu pujian.

Mawardi dari Pengurus Budha Suci selaku Panitia mengatakan berdirinya Rumah Ibadah Budha ini berawal dari kunjungan mereka 4 bulan lalu saat menyerahkan bantuan matras bagi warga binaan.

Selanjutnya, Kalapas Tebingtinggi, Theo Adrianus Purba SH menyambut baik kehadiran kami dan mengajak keliling Lapas dan menunjukkan sebuah sel untuk ruangan ibadah Budha bagi warga binaan.

“Atas kemurahan Tuhan, Kalapas menunjukkan lokasi tanah sempit bisa dimanfaatkan sebagai ruangan bangunan ibadah.Gayung bersambut, Pengurus Budha Suci mengumpulkan tokoh tokoh Agama Budha dan disetujui Pembangunan Cetiya Dharma Agung.

Dan, 3 bulan lalu dilakukan peletakan batu pertama dan hari ini diresmikan kegunaannya.Mawardi juga berharap agar warga binaan memanfaatkan lokasi ruangan ini untuk menambah ilmu agar kelak nantinya bisa berguna dimasyarakat.

Sementara itu, Menkumham RI, Yasonna Laoly menyambut baik atas kepedulian Umat Budha yang dimotori Pengurus Budha Suci dalam pembangunan Cetiya.Ini membuktikan bahwa warga binaan masih diperhatikan kita bersama.

Bahkan, Yasonna juga mengakui dengan keterbatasan Anggaran di Departemennya, Umat Budha ambil bagian dalam pembinaan Umat dilingkungan Lapas.

Hal ini juga dilakukan.oleh Pemko Tebingtinggi.Bila perlu ” kue” APBD bisa disisihkan untuk kepentingan warga binaan seperti daerah lain yang sudah duluan melakukannya.ucap Yasonna.

Kamlan mewakili Walikota Tebingtinggi menyampaikan bahwa Pemko Tebingtinggi mengapresiasi kepedulian Umat Budha untuk membangun Cetiya.Pemko Tebingtinggi juga sudah pernah membantu Lapas dengan memberikan mobil Ambulance.sebut Kamlan.

Tampak hadir dalam peresmian itu Delpin Barus ST, Jon Ping, Lestarius Hia,Pengurus Budha Suci, sejumlah Kalapas.Ada juga Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri , Kajari Novel SH, Pabung 0204 Mayor Sinaga,Komandan CPM dan sejumlah biksu dan Anggota DPRD Hendy Rivai.(Red/Rls)


MOJOKERTO,(BPN) - Meski sudah pernah merasakan dinginnya ubin penjara, Yut Tri Florince (35) warga Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto tak kapok mengedarkan sabu.

Janda dua anak ini, terpaksa kembali mengedarkan sabu karena untuk membiayai sekolah buah hatinya.

"Permasalahan klise dalam kasus-kasus narkoba yakni berkaitan dengan finasial. Faktor keuangan mendorong orang untuk melakukan jual-beli sabu. Tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu per paket hemat," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, Sabtu (13/4/2019).

Sigit mengungkapkan, Yut Tri Florince dicokok anggota Satreskoba Polres Mojokerto Kota di kediamannya Selasa, (9/4/2019) pukul 22.00 WIB. 

Rince sapaan akrab tersangka, tak dapat berkutik saat polisi menggrebek rumahnya.

"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti paket sabu kemasan hemat seberat 0,40 gram, satu butir ekstasi, timbagan digital dan alat hisap sabu," ungkapnya. Sabtu (13/4/2019).

Sebelumnya, Rince pernah mendekam selama 4 tahun di Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo karena kasus serupa. Bukannya tobat, Rince justru membangun jaringan peredaran sabu ketika di dalam sel.


"Barangnya (sabu) diperoleh dari temannya di Lapas Porong. Kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini. Tersangka bisa dibilang sudah pengalaman," ujarnya.

Selain meringkus Rince, dalam kurun waktu sebulan Maret hingga April anggota Satreskoba Polres Mojokerto Kota juga berhasil mengamankan 6 tersangka lain.

Tersangka itu yakni Ayub Imaduddin (23), warga Desa Mojowono, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Ismail Waluyo (36), warga Kelurahan Gedongan, Magersari, Kota Mojokerto, dan Didik Budi (47), warga Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto

Selanjutnya, Cahyono (42), warga Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rizal Nur Iman (27), warga Desa Beratkulon, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dan Rizki Fadlulloh (20), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

"Total barang bukti yang kami amankan dari 7 tersangka yakni 5,82 gram sabu, seribu butir dobel L dan satu butir ekstasi," sebut Kapolres.

Akibat perbuatannya, Rince dan 6 tersangka harus mendekam di penjara Polres Mojokerto Kota. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red/Tribun)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.