2019-03-17

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BAPANAS- Salah seorang narapidana yang menghuni Lapas Nusakambangan berhasil mengabadikan kondisi maupun keadaan di dalam lapas maupun aktivitas para penghuninya.

Video ini direkam serta diupload di ke Youtube salahsatu akun dimana meperlihatkan betapa bebasnya penggunaan handphone di lapas nusakambangan yang notabenenya adalah Lapas yang bebas dari penggunaan barang terlarang termasuk handphone.

Untuk mengunjungi para napi saja para pengunjung harus melewati sejumlah pemeriksaan yang super ketat oleh petugas pemasyarakatan yang berada di pelabuhan.

Namun anehnya kisah yang digembar-gemborkan oleh pimpinan pemasyarakatan tidak semuanya benar terkait lapas nusakambangan zero HALINAR. (red)

Berikut Video Terkait: 



MANADO,(BPN) -  Narapidana kasus narkoba Raymond Waney (51) menuding Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado, Kompol DH telah menerima suap saat menyelidiki penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya pada 2018 silam.

Raymond menerangkan Kompol DH telah menerima uang sebesar Rp 15 juta.

Raymond pun sudah mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Narapidana yang divonis Pengadilan Negeri Manado hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan ini mengungkap uang tersebut diberikan sebagai syarat agar polisi mengajukan assesment untuk rehabilitasi.

“Saya juga menyatakan kekecewaan atas janji penyidik Reskrim Narkoba Polresta Manado yang akan mengupayakan assessment, tapi dalam persidangan tidak ditunjukan. Padahal uang Rp 15 juta yang diminta penyidik sudah diserahkan pada Agustus 2018 kepada kasat,” kata Raymond ke tribunmanado.co.id.

Katanya uang tersebut diserahkan di hadapan penyidik Brigadir H.  “Saya dan penyidik menyerahkan uang itu secara langsung kepada Kasat Narkoba saat itu,” ungkapnya.(Red/Tribun)


" Anda merupakan barisan terdepan dalam pengamanan Lapas/Rutan di Indonesia”

BAPANAS- Itulah sepenggal ucapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat membuka Diklat Tehnis Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U)  pada Maret 2017 lalu di Balai Diklat Surabaya.

Namun yang terjadi terhadap Amran Naibaho salahsatu petugas P2U Lapas Sarolangun bukannya mendapat pujian ataupun penghargaan atas Integritasnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya namun sebuah bogem mentah dilayangkan kewajahnya.

Ironisnya perlakuan tersebut dilakukan oleh oknum pejabat struktural sekaligus pimpinan dimana dirinya bertugas yakni lapas sarolangun.

Dikutip dari Aksi Post, Menurut dia, dirinya telah bekerja sesuai dengan Stadar Operasional Prosedur (SOP), namun saya dapat kekerasan. “ Mestinya saya dapat pujian, malah dapat pukulan dari atasan,” tutur Amran.

Amran menuturkan Karonologis kejadiannya, dirinya tidak mau mengeluarkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan bekerja luar tembok, dengan alasan tidak diterimanya daftar nama Tamping pekerja baru oleh petugas penjaga pintu utama (P2U) yang belum diketahui apakah sudah melalui sidang Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP) untuk layak dipekerjakan sebagai Tamping.

Dia juga menyebutkan, sidang TPP dilakukan untuk menyeleksi para WBP yang telah memenuhi syarat berhak atau tidaknya dijadikan Tamping pekerja sesuai dengan Permenkumham RI no 7 tahun 2013.

Lebih jauh dia, mengungkapkan, selama Lapas Sarolangun di kepalai oleh Irwan, tidak diperlakukan lagi buku Bon yang berfungsi sebagai kelengkapan administrasi pertanggung jawaban mengeluarkan tamping pekerja luar tembok.

“Buku bon tidak ada daftar nama Tamping baru, jadi saya tidak berani mengeluarkan WBP asal-asalan, malah saya kena marah dan dipukul oleh Kasubsi pembinaan, yang datang bersamaan dengan Kalapas,” kesalnya.

Dia juga memaparkan alasan tidak mengeluarkan Tamping baru, karena ada Tamping yang kasus perkara Korupsi atas nama Asep septiawan, perkara UU RI NO 31 Tahun 1999 tindak pidana korupsi.

“Sesuai dengan Permenkumham RI No. 7 tahun 2013, poin 6, yang isinya, untuk diangkat menjadi Tamping atau Pemuka bukan Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana Terorisme, Narkotika, Psikotropika, Korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan, inilah yang membuat saya tidak berani mengeluarkan Tamping baru,” tegasnya.(Red/AP)


SEMARANG,(BPN),  - Badan Narkotika Nasional ( BNN) Provinsi Jawa Tengah membongkar praktik peredaran narkotika yang diduga diotaki oleh narapidana di Lapas Kedungpane Semarang dan Lapas Ambarawa Kabupaten Semarang.

Total narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan seberat 6,2 kg.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal M Nur menjelaskan, ada lima orang yang ditangkap dalam operasi tersebut. Dari lima yang ditangkap, dua diantaranya adalah narapidana di dua Lapas tersebut.

"Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seluruhnya berjumlah 6,2 kg dengan lima orang tersangka," kata Nur, di kantornya, Rabu (20/3/2019).

Lima orang yang ditangkap yaitu, Bambang Setioko Priyambodo (28) warga binaan di Lapas Kedungpane dan Rangga Laksana (32), warga binaan di Lapas Ambarawa.

Sementara tiga lainnya yaitu BS (24), IM (17), JFC (20). Ketiganya adalah warga Pusponjolo Kota Semarang.

Dijelaskan Nur, pengungkapan kasus ini bermula ketika tersangka BS dan IM mengambil paket di Kantor Pos Erlangga Semarang pada Senin (18/3/2019) pukul 10.00 WIB. Dua orang itu diminta mengambil oleh tersangka JFC.

Setelah diperiksa mendalam, diketahui kemudian jika transaksi itu dikomandoi oleh Napi Kedungpane Bambang Setioko.

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan napi Lapas Ambarawa, Rangga Laksana. Rangga diamankan karena diduga menjadi otak atas temuan narkotika yang dikirim ke rumah seorang di Kota Semarang.

Dalam paket ini, petugas mengamankan 2 paket ganja seberat 6,2 kg.

"Pengungkapan peredaran narkotika melalui kantor pos rencananya diedarkan di wilayah Semarang dan sekitarnya," tambah Nur.

Pengungkapan kasus ini, kata Nur, berkat kerja sama antara BNNP Jateng dan BNNP Sumatera Utara, dibantu Kemenkumham Jawa Tengah, dan pihak Kantor Pos.(Red/Kompas)


Banjarmasin- Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Kementerian Hukum dan HAM R.I berkomitmen mempublikasikan Hasil-hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.Rabu (20/03) bertempat di Aula Kantor Wilayah, sebanyak 20 orang Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan  Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel.

Sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM Balitbangkumham R.I yang diwakili Kepala Bidang Fasilitasi Publikasi Penelitian Hukum dan HAM, Fitriyani  bersama Kepala Sub Bidang Publikasi Penelitian HAM, Asmadi mengenai hasil-hasil penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM.

Adapun beberapa media publikasi hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM seperti : Sistem Informasi Penelitian dan Hukum dan HAM (Sipkumham), Peta Penelitian Hukum dan HAM (Petalitkumham), Database Permasalahan Hukum dan HAM (Datamaskumham), E-Book, E-Journal, E-Library, laman peneliti, intra web pegawai, data analyzer, survey online, JDIH, Portal Libangkumham yang semua terintegrasi dengan sistem elektronik goverment e-gove melalui laman ( http://www.balitbangham.go.id/ ).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian dalam sambutannya menyampaikan, "Pemanfaatan hasil penelitian Balitbangkumham dalam merancang peraturan ataupun ketika melakukan penyuluhan hukum khusus para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum dilingkungan Kemenkumham Kalsel untuk memanfaatkan pemanfaatan dan penggunaan hasil riset dengan fasilitas yang tersedia pada laman Balitbangkumham."

Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati dalam pengantarnya menyampaikan, "Kegiatan yang bertujuan untuk menyebarluaskan atau penyapaian hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang telah dihasilkan oleh para peneliti di Balitbangkumham R.I dan tentunya dari sosialisasi yang akan dilaksanakan memberikan tambahan wawasan keilmuan tentang Hukum dan HAM baik pemanfaatan dan dampak penggunaan hasil riset kepada para Perancang Perundang-undangan serta Penyuluh Hukum."


Sementara itu besok.Kamis. (21/03) akan dilaksanakan kegiatan serupa bertempat di Kampus Fakultas Hukum ULM dengan peserta para Dosen, Pengelola jurnal, dan Mahasiswa/i.(HAM kanwil)


JAKARTA,(BPN)- Kepala Balitbang Hukum dan HAM Asep Kurnia membuka presentasi hasil penelitian Aksesibilitas Pemberian Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Turut hadir sebagai narasumber, Junaedi, Direktur Pembinaan dan Latihan Kerja Produksi, Ditjen Pemasyarakatan serta Iqrak Sulhin, Ketua Departemen Kriminologi FISIP UI,Rabu  (19/3).

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki sejumlah hak seperti Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB). Penelitian ini membahas kemungkinan pemenuhan hak tersebut dengan berbasis teknologi informasi. 

"Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari rapat bersama Staf Ahli dan telah dikonsultasikan dengan Ditjen Pemasyarakatan", ujar Asep Kurnia.

Dalam rapat yang digelar pada 16 Mei 2018 tersebut, disepakati pemantauan dilaksanakan di 13 UPT Pemasyarakatan. 

" Kami menitik beratkan pemantauan pada aspek kebijakan/kelembagaan/ketatalaksanaan, kesisteman, infrastruktur/sumber daya manusia, dan pengawasan," imbuh Asep.

Asep lalu menjelaskan bahwa hasil penelitian akan diserahkan pada Menteri Hukum dan HAM dalam bentuk policy brief.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Balitbang Hukum dan HAM tersebut diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan dihadiri oleh tamu undangan dari Bapas Jakarta Pusat, Lapas Salemba, Kel. WBP. (Red/Rls)


Bapanasnews.com. Dalam upaya mendorong penguatan kegiatan pembinaan keagamaan serta menumbuhkan semangat kekeluargaan antara WBP dan petugas di Cabang Rutan Idi, awal maret lalu mulai dilaksanakan kegiatan puasa sunnah senin- kamis  bagi Warga Binaan dan Pegawai.

Acara yang dikemas dengan buka puasa bersama perdana pada hari kamis tanggal 07 Maret 2019 lalu diikuti oleh 27 Warga Binaan dan beberapa orang petugas Cabang Rutan Idi, dengan mengambil tempat dibalai pengajian At- taubah Cabrut Idi.

Kegiatan buka puasa bersama senin - kamis terus berlangsung hingga sekarang,  program binaan ini terlaksana  atas gagasan  pembina dan peserta didik balai pengajian at- taubah cabang Rutan Idi, mereka juga berharap agar kegiatan ini dapat terlaksana secara rutin dan berkelanjutan dengan dukungan seluruh keluarga besar Cabrut Idi, dan semoga semakin mendapat sambutan luas dari seluruh kalangan Warga binaan cabang Rutan Idi.

Kasubsi pelayanan tahanan dan pengelolaan cabang Rutan idi Rusydi .SHI, mengatakan,  melalui ibadah puasa senin- kamis ini, kita sama- sama dapat lebih mampu mengedalikan hawa nafsu serta lebih sabar dalam menjalani setiap ujian kehidupan. 

" Alhamdulillah,  kegiatan yang bernuasa ke-agamaan ini berlangsung dengan baik". Kata Rusydi

Karena itu,  Rusydi menyampaikan ribuan terima kasih kepada rekan- rekan pegawai pembina, terutama kepada bapak Khairul Amri dan bapak Ade vira Agustian yang telah bersusah payah  meluangkan waktu, tenaga dan pikiran dalam mengajak,mendorong dan mengkoordinir setiap kegiatan keagamaan yang sudah berjalan baik di Cabang Rutan idi, terutama kegiatan pengajian, shalat berjamaah serta kegiatan puasa dan buka puasa bersama ini,  semoga jerih payahnya menjadi amal ibadah bagi rekan-rekan pegawai. ( Ismail Abda)


JAKARTA,(BPN)- Petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan akan diberikan sanksi berat apabila kedapatan membantu narapidana membawa masuk telepon genggam ke dalam lingkungan tahanan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Prasetya mengatakan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa pemecatan. 

"Instruksi Bapak Menteri, Ibu Dirjen, siapa petugas yang terlibat dengan sengaja melakukan pelanggaran akan diproses dengan dipecat," kata Andika di Lapas Narkotika Cipinang, Senin (18/3/2019) malam.

Andika menuturkan, sanksi tegas perlu dijatuhkan bagi para petugas yang membandel karena kerap kali oknum petugas kedapatan bersekongkol dengan narapidana. 

Menurut Andika, peralatan-peralatan canggih yang telah disiapkan seperti mesin X-Ray tidak akan berguna bila ada oknum yang mengakali pengamanan tersebut. 

"Ada oknum pengkhianat, oknum itu tidak hanya petugas, ada keluarganya, napi itu sendiri, atau petugas," ujar Andika. 

Sementara itu, Andika menyebut hukuman bagi narapidana yang kedapatan membawa telepon genggam di tahanan adalah pengurangan hak seperti remisi atau hak untuk dibesuk kerabatnya.

"Bahkan disetrap di sel untuk sementara waktu enggak bisa dikunjungi keluarga. Ada sanksinya," kata Andika. 

Diberitakan sebelumnya, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mendapati sekira 200 unit telepon genggam yang dibawa oleh para narapidana ke dalam tahanan di delapan lapas dan rutan se-Jakarta sejak Januari hingga pertengahan Maret 2019.(Red/kompas)


BAPANAS- Dalam berjalannya waktu semua tabir permainan para cecunguk untuk mengkriminalisasi Labora Sitorus terbuka secara gambling. Menjadi semakin miris bahwa pengadilan sepihak yang dilakukan oleh media massa turut melanggengkan praktek-praktek culas, curang, dan licik dalam penegakan hukum tersebut.

Kita tahu, keadilan tidak mungkin ditegakkan melalui proses yang tidak adil. Karena itu, penegakan hukum mesti adil sejak tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan. Jika prinsip ini dilanggar, maka terjadilah perampasan hak-hak warga oleh penegak hukum yang justru diberi amanat untuk melindungi hak-hak warga.

Kejanggalan yang terjadi diantaranya Error In Persona Labora Sitorus didakwa dengan tiga tindak pidana (Kehutanan, Migas, TPPU) dalam kaitannya dengan bisnis dua perusahaan yakni PT ROTUA dan PT SAW. Dalam konstruksi hukum yang linear, sebelum dakwaan tersebut dikenakan, penegak hukum mesti terlebih dahulu menemukan bukti-bukti meyakinkan bahwa Labora Sitorus merupakan pengelola kedua perusahaan tersebut sehingga pantas diminta pertanggungjawaban hukum atas ativitas perusahaan.

Sebelum sampai pada titik itu, penyidik juga mesti terlebih dahulu menemukan bukti-bukti meyakinkan bahwa kedua perusahaan itu telah melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan bisnis.

Langkah penting ini tidak tertuang dalam bukti bukti yang diajukan oleh JPU dalam persidangan dan patut dikatakan bahwa JPU melakukan kesalahan yang fatal dan serius dalam menetapkan subjek hukum ataukah kantong si JPU telah dipenuhi kertas kertas haram dari para cecunguk yang memainkan perkara ini.

Tidak adanya BAP dalam Berkas Perkara Ketika berkas perkara LS dilimpahkan ke kejaksaan, salah satu catatan JPU adalah agar penyidik melengkapi berkas tersebut dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Artinya Jaksapun mengakui bahwa LS belum pernah diperiksa sebagai tersangka ketika berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Ada tiga tindak pidana yang didakwakan kepada LS yakni Tindak Pidana Kehutanan, Tindak Pidana Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketika dakwaan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi (LP) yang kemudian disertai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tapi kemudian tidak dilengkapi dengan BAP tersangka. rekayasa tersebut semakin kuat setelah menemukan satu-satunya BAP tersangka yang ada dalam resume berkas TPPU tapi dengan tanda tangan LS dalam BAP tersebut tidak identik sehingga pantas diduga sebagai hasil rekayasa (pemalsuan).

Khusus untuk Tindak Pidana Kehutanan, Laporan Polisi diberi nomor 65. Dari penelitian KOMNAS HAM terungkap bahwa terdapat tiga nomor laporan yang sama di Polda Papua dengan tanggal yang berbeda-beda dan juga dengan nama pelapor serta terlapor yang berbeda.

Keanehan ini pantas melahirkan kecurigaan akan adanya rekayasa dalam kasus ini. Pembangunan Opini Para cecunguk berdasi yang memainkan ini sadar bahwa kunci keberhasilan memainkan kasus ini bukan pada bukti-bukti dan argumen-argumen hukum yang meyakinkan, melainkan membangun opini publik.

Dan itulah yang terjadi. Sejak awal kasus ini bergulir sumber-sumber informasi dari kepolisian yang dikutip media praktis hanya berpusat tentang rekening gendut yang dimiliki oleh seorang anggota polisi berpangkat rendah. Polisi hendak membuktikan bahwa mereka dapat bertindak tegas terhadap anggota mereka yang menyimpang dari sumpah profesi.

Karena itu mereka mesti menemukan seseorang untuk dijadikan sebagai bukti kepada masyarakat. Skenario itu tampak jelas kalau kita cermati bagaimana kasus ini berawal. Polisi menemukan kayu ilegal di lokasi industri PT Rotua. Kendati pengawai PT Rotua berhasil membuktikan bahwa kayu-kayu tersebut legal dengan surat-surat ijin yang lengkap, polisi tetap memproses temuan tersebut dan membuat laporan, kemudian SPRINDIK, pemeriksaan saksi secara maraton.

Perhatian publik mulai teralihkan dari isu rekening gendut petinggi POLRI dan mulai terpusat pada kasus LS. Desakan untuk menuntaskan kasus tersebut semakin tinggi melalui media.

Penyidikanpun merembet ke mana-mana hingga melahirkan tiga dakwaan kepada LS: Kehutanan, Migas dan TPPU. Dalam persindangan terungkap bahwa perusahaan pengelohan kayu milik keluarga LS ternyata menjalankan bisnis secara legal.

Mereka bukan perambah hutan (illegal logging) melainkan perusahan pengolah kayu yang membeli kayu dari masyarakat dengan harga lebih baik dari perusahaan lain. Tuduhan bahwa mereka mengambil kayu dari hutan adat (ulayat) juga hanya dibuktikan oleh satu saksi yang sesungguhnya sangat lemah dari kaca mata hukum.

Dari persidangan juga terungkap bahwa polisi tidak pernah menelusuri asal-usul kayu yang jadi objek perkara tersebut. Salah langkah substansial dalam pembuktian kayu ilegal adalah melakukan lacak balak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/MENHUTII/2012.

Namun, opini publik yang telah berhasil dibentuk membuat LS menjadi terpidana kendati dengan bukti-bukti sangat lemah dan melalui prosedur penyidikan yang cacat hukum. Error in Procedure Dalam proses penahanan dan eksekusi putusan pengadilan, tidak ada Surat Perintah Penahanan (SP2). Dari segi legalitas, Jaksa tak memiliki wewenang mengekseskusi putusan hakim kalau tidak disertai SP2.

Lapas juga mesti menolak warga binaan baru jika tidak disertai dokumen lengkap seperti SP2 karena dokumen itu menjadi dasar bagi petugas Lapas untuk melakukan tindakan-tindakan penting terhadap warga binaan seperti menghitung remisi dan lain sebagainya.

Ketidakcermatan aparat penegak hukum dalam menerapkan prosedur-prosedur resmi dalam kasus ini pantas diduga sebagai cerminan penegakan hukum yang tidak independen dan praktek seperti ini benar-benar mencederai prinsip keadilan yang semestinya menjadi muara semua proses penegakan hukum.

Atas dasar ini semua kami meminta negara harus bertanggung jawab atas peradilan sesat dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap Labora Sitorus sebagaimana yang telah dibuktikan dengan jelas dan juga fakta fakta hukum yang terjadi.

Ditambah lagi melalui hasil eksaminasi Komnas HAM yang membuktikan semua fakta fakta peradilan sesat yang terjadi yang mengakibatkan Saat ini,

Labora tengah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara di Lapas Cipinang. Oleh karena itu kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat (AMALAN RAKYAT) :

1. Meminta Kepada KA LAPAS CIPINANG untuk segera membebaskan Labora Sitorus karena ditahannya Labora Sitorus ditahan tanpa ada SP2 karena itulah dasar bagi petugas Lapas untuk melakukan tindakan kepada warga binaan.

2. Bebaskan Labora Sitorus sekarang juga, karna kami nilai banyak kecacatan hukum dan kejanggalan yang terjadi dalam bergulirnya kasus ini.

3. Kasus labora adalah rekayasa tingkat tinggi yang dilakukan Cecunguk aparat penegak hukum yang hanya menguntungkan dirinya dengan menjadikan Labora Sitorus Menjadi Kambing hitamnya.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN) – Sejumlah orang yang mengatasnamakan Front Masyarakat Peduli Lapas, demo di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (19/2). 

Mereka menuntut kepala lapas dicopot karena dinilai membekengi bandar narkoba yang ada didalamnya agar bebas berjualan.

Kordinator aksi, Iswandi Arman mengatakan, mereka demo karena mencurigai Kalapas Cipinang memfasilitasi bandar narkoba. 

“Karena hal itu, kami mendesak kalapas Cipinang untuk segera dicopot,” katanya, Selasa (19/2).

Dikatakan Iswandi, beberapa waktu lalu beredar video soal pemakaian narkoba di lapas. Dengan bukti itu, mereka menilai begitu mudahnya meloloskan barang haram itu untuk masuk kelam jeruji besi. “Kalau tidak di bekingi, bagaimana narkoba itu bisa masuk ke dalamnya, ini yang harus dibersihkan,” ungkapnya.

Iswandi menyebut, maraknya peredaran narkoba di lapas makin menjadi persoalan serius. Terlebih ia mendapatkan isu kalau penghuni lapas yang konsumsi narkoba makin tinggi dimana untuk satu bulan bisa mencapai 20 kilogram. “Dari semua itu, data yang kami peroleh oknum petugas perbulan menerima uang Rp6 miliar,” paparnya.

Menurut Iswandi, nama Heriyanto yang merupakan jaringan Fredy Budiman, yang menjadi pemasok narkoba ke dalam Lapas. Dengan sokongan dana yang diberikan itu juga, Heriyanto mendapatkan fasilitas kamar mewah didalam penjara. “Napi itu pun dijadikan ATM oleh kalapas sehingga bisa dengan tenang menjalankan bisnisnya,” terangnya.

Selain Heriyanto, kata Iswandi, ada napi berinisial LS yang juga mendapatkan hal serupa. Pasalnya, LS ditengarai memiliki apotik (tempat membeli eceran narkoba) yang saat ini bisa berjualan bebas didalam penjara. “Apalagi saat LS menikahkan putrinya di Papua, kalapas sendiri yang mengawalnya,”

Kasus lain yang dilakukan dilakukan kalapas adalah pemberian makanan yang tidak sesuai dengan jumlah porsi. Sulit membayangkan jika dari 5000 orang yang seharusnya makan, tapi cuma 500 orang saja yang dibelanjakan. 

“Kami menduga ada indikasi penggelapan dan korupsi. Dugaan penyimpangan oleh Kalapas ini harus segera di usut tuntas oleh penegak hukum,” pungkasnya.

Kalapas Cipinang Andika Dwi Prasetya tak bisa dikonfirmasi atas aksi demo yang dilakukan massa. Beberapa petugas lapas yang ada menyebut Kalapas Cipinang saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit. 

“Kalapas sudah hampir seminggu dirawat di rumah sakit, pejabat yang ada pun tak bisa memberi keterangan,” kata salah seorang petugas lapas. (Red/poskota)

Video berita terkait:




SINABANG,(BPN)- Sebanyak 24 dari sekitar 28 rumah toko di Kota Sinabang, Simeulue  hangus terbakar,api juga sempat menjalar ke Cabang Rutan Sinabang yakni cabang rutan termiskin di Indonesia, Minggu pagi (17/3/2019) sekitar pukul 02.05 WIB..

Sejumlah sarana serta fasilitas rutan ikut terbakar sehingga sebanyak 52 warga binaan yang menghuni rutan tersebut terpaksa dititipkan ke polres setempat.

Hal ini disampaikan Kepala cabang Rutan Sinabang suparman kepada redaksi, Senin (18/3/2019) melalui sambungan telepon aelulernya.

" Jadi api berasal dari rumah warga sekitar rutan yang terbakar,saat ini napi masih kita titip di Polres siang ini saya tarik kembali ke rutan ",ungkap suparman.

Akibat kebakaran tersebut diperkirakan kerusakan ruang perkantoran 50 %,  satu ruang hunian pria,satu ruang hunian wanita dan ruang perpustakaan.

Suparman juga mengatakan pasca kebakaran dirinya bersama sejumlah petugas rutan telah memperbaiki beberapa sarana rutan sepereti pagar tembok yang terbuiat dari seng dan kayu,bahkan ruang hunian untuk menampung sementara warga binaan juga telah diperbaiki semalaman.

" Alhamdulilllah hari ini saya akan jemput kembali warga binaan dari polres karena semalam saya bersama petugas jam 4 pagi baru istirahat memperbaiki tembok rutan dari kayu dan seng juga kamar hunian warga binaan ",jelas suparman yang akan berangkat ke polres guna menarik kembali warga binaan.

Seperti diketahui cabang Rutan Sinabang merupakan salah satu Unit Pelaksana Tehnis dibawah Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang paling miskin di Indonesia hingga saat ini.

Bayangkan saja bangunan fisik rutan ini hampir keseluruhannya masih menggunakan material dari kayu,ironisnya pembatas sekeliling rutan yang biasanya terbuat dari tembok semen namun rutan ini sejak sekian lama masih menggunakan Papan,kayu serta seng sebagai material pembatas.(Red)

Video Terkait Berita:



BANDUNG,(BPN) - BNN Jabar mengungkap penyelundupan 20 kilogram sabu jaringan asal Taiwan ke Sukabumi. Bisnis sabu ini dikendalikan narapidana Rutan Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengatakan tersangka berinisial J merupakan pengendali AG, LI, AJ dan GI yang menyelundupkan 20 kilogram sabu dari Dumai (Riau) menuju Sukabumi (Jawa Barat).

"Dia (J) yang order ke AG untuk ambil barang di Dumai," kata Sufyan di kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (11/3/2019).

Dia menuturkan tersangka J mengendalikan sabu asal Taiwan via Aceh ini dari balik jeruji besi. J merupakan narapidana kasus serupa yang diungkap BNN Jatim.

"Salah seorang tersangka J ini di (Rutan) Medaeng. ini tahanan BNN Jatim kasus dua kilogram sabu," ujar Sufyan.

Menurutnya, 20 kilogram sabu tersebut rencananya diedarkan para pelaku di dua provinsi. Barang haram tersebut dikemas dalam 20 bungkus.

"Rencananya diedarkan di Jakarta dan Jabar," ujar Sufyan.

Pengungkapan peredaran sabu 20 kilogram ini pengembangan kasus 2,2 ton ganja yang ungkap Februari 2016 lalu di Cianjur. Pelaku AG merupakan DPO kasus tersebut.

"Pengungkapan ini pengembangan dari kasus ganja 2,2 ton 2016 lalu di Cianjur. AG ini DPO kasus tersebut. Dia (AG) dan LI sebagai perekrut AJ dan GI sebagai sopir," kata Sufyan. (Red/detikcom)


TANJUNG PINANG,(BPN)- Seorang warga binaan di Lapas Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi dalang rencana pembunuhan. Napi berinisial I ini, diketahui menyuruh kupara bayaran untuk menghabisi seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan.

Adalah RS, 25, warga Villa Muka Kuning, Batam yang merupakan pertempuran bayaran suruhan I. RS dibekali senjata api dan mobil oleh orang suruhan I. Ia juga dibekali uang sebesar Rp5 juta untuk membuat aksinya.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko menjelaskan, RS langsung diamankan sebelum aksinya terealisasi. Personel Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung melakukan RS di simpang Lampu Lalu Lintas lapangan Pamedan Jalan A. Yani Tanjungpinang, pada Selasa (12/3) lalu.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol bersama empat butir amunisi. Selanjutnya RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.

"Kita lakukan interogasi, dari keterangan RS bahwa senjata api tersebut akan digunakan oleh RS untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Bintan," kata Sujoko dalam ekspos yang dilakukan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3).

Penangkapan, bermula sekitar pukul 08.00 WIB Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Lalu tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Akhirnya, diketahuilah RS tengah berada di seputaran Jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang. Yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.

Kemudian, tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jalan A. Yani Tanjungpinang, Personel Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan terhadap RS.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(Red/Jawapos)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.