" Anda merupakan barisan terdepan dalam pengamanan Lapas/Rutan di Indonesia”
BAPANAS- Itulah sepenggal ucapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat membuka Diklat Tehnis Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) pada Maret 2017 lalu di Balai Diklat Surabaya.
Namun yang terjadi terhadap Amran Naibaho salahsatu petugas P2U Lapas Sarolangun bukannya mendapat pujian ataupun penghargaan atas Integritasnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya namun sebuah bogem mentah dilayangkan kewajahnya.
Ironisnya perlakuan tersebut dilakukan oleh oknum pejabat struktural sekaligus pimpinan dimana dirinya bertugas yakni lapas sarolangun.
Dikutip dari Aksi Post, Menurut dia, dirinya telah bekerja sesuai dengan Stadar Operasional Prosedur (SOP), namun saya dapat kekerasan. “ Mestinya saya dapat pujian, malah dapat pukulan dari atasan,” tutur Amran.
Amran menuturkan Karonologis kejadiannya, dirinya tidak mau mengeluarkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan bekerja luar tembok, dengan alasan tidak diterimanya daftar nama Tamping pekerja baru oleh petugas penjaga pintu utama (P2U) yang belum diketahui apakah sudah melalui sidang Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP) untuk layak dipekerjakan sebagai Tamping.
Dia juga menyebutkan, sidang TPP dilakukan untuk menyeleksi para WBP yang telah memenuhi syarat berhak atau tidaknya dijadikan Tamping pekerja sesuai dengan Permenkumham RI no 7 tahun 2013.
Lebih jauh dia, mengungkapkan, selama Lapas Sarolangun di kepalai oleh Irwan, tidak diperlakukan lagi buku Bon yang berfungsi sebagai kelengkapan administrasi pertanggung jawaban mengeluarkan tamping pekerja luar tembok.
“Buku bon tidak ada daftar nama Tamping baru, jadi saya tidak berani mengeluarkan WBP asal-asalan, malah saya kena marah dan dipukul oleh Kasubsi pembinaan, yang datang bersamaan dengan Kalapas,” kesalnya.
Dia juga memaparkan alasan tidak mengeluarkan Tamping baru, karena ada Tamping yang kasus perkara Korupsi atas nama Asep septiawan, perkara UU RI NO 31 Tahun 1999 tindak pidana korupsi.
“Sesuai dengan Permenkumham RI No. 7 tahun 2013, poin 6, yang isinya, untuk diangkat menjadi Tamping atau Pemuka bukan Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana Terorisme, Narkotika, Psikotropika, Korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan, inilah yang membuat saya tidak berani mengeluarkan Tamping baru,” tegasnya.(Red/AP)
loading...
POKERVITA Hadir Menyediakan berbagai permainan judi kartu online dan domino99 online Terbaik & Teraman dengan berbagai kemudahan dalam bertransaksi dengan minimal transaksi 10rb. Menyediakan 8 permainan dalam 1 akun, seperti
ReplyDelete> POKER
> DOMINOQQ
> CAPSA SUSUN
> BANDARQ
Informasi Lebih Lanjut:
Bbm : D88B0154
Whatsapp : +62 812-222-2996
|lINK KAMI di : POKERVITA.LIVE
Berita diatas tampa kompirmasi kepada sumber kejadian, berita di atas HOAX
ReplyDeletePersoalan ini sudah selesai atas mediasi Kakanwil Kemenkumham Jambi, Kadivmin dan Kalapas serta dua orang yang bersangkutan, apa yang diberitakan tidak seperti apa yang terjadi. Salam dari Lapas Sarolangun
ReplyDelete