MANADO,(BPN) - Narapidana kasus narkoba Raymond Waney (51) menuding Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado, Kompol DH telah menerima suap saat menyelidiki penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya pada 2018 silam.
Raymond menerangkan Kompol DH telah menerima uang sebesar Rp 15 juta.
Raymond pun sudah mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Narapidana yang divonis Pengadilan Negeri Manado hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan ini mengungkap uang tersebut diberikan sebagai syarat agar polisi mengajukan assesment untuk rehabilitasi.
“Saya juga menyatakan kekecewaan atas janji penyidik Reskrim Narkoba Polresta Manado yang akan mengupayakan assessment, tapi dalam persidangan tidak ditunjukan. Padahal uang Rp 15 juta yang diminta penyidik sudah diserahkan pada Agustus 2018 kepada kasat,” kata Raymond ke tribunmanado.co.id.
Katanya uang tersebut diserahkan di hadapan penyidik Brigadir H. “Saya dan penyidik menyerahkan uang itu secara langsung kepada Kasat Narkoba saat itu,” ungkapnya.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment