Banjarmasin- Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Kementerian Hukum dan HAM R.I berkomitmen mempublikasikan Hasil-hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.Rabu (20/03) bertempat di Aula Kantor Wilayah, sebanyak 20 orang Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel.
Sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM Balitbangkumham R.I yang diwakili Kepala Bidang Fasilitasi Publikasi Penelitian Hukum dan HAM, Fitriyani bersama Kepala Sub Bidang Publikasi Penelitian HAM, Asmadi mengenai hasil-hasil penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM.
Adapun beberapa media publikasi hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM seperti : Sistem Informasi Penelitian dan Hukum dan HAM (Sipkumham), Peta Penelitian Hukum dan HAM (Petalitkumham), Database Permasalahan Hukum dan HAM (Datamaskumham), E-Book, E-Journal, E-Library, laman peneliti, intra web pegawai, data analyzer, survey online, JDIH, Portal Libangkumham yang semua terintegrasi dengan sistem elektronik goverment e-gove melalui laman ( http://www.balitbangham.go.id/ ).
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian dalam sambutannya menyampaikan, "Pemanfaatan hasil penelitian Balitbangkumham dalam merancang peraturan ataupun ketika melakukan penyuluhan hukum khusus para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum dilingkungan Kemenkumham Kalsel untuk memanfaatkan pemanfaatan dan penggunaan hasil riset dengan fasilitas yang tersedia pada laman Balitbangkumham."
Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati dalam pengantarnya menyampaikan, "Kegiatan yang bertujuan untuk menyebarluaskan atau penyapaian hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang telah dihasilkan oleh para peneliti di Balitbangkumham R.I dan tentunya dari sosialisasi yang akan dilaksanakan memberikan tambahan wawasan keilmuan tentang Hukum dan HAM baik pemanfaatan dan dampak penggunaan hasil riset kepada para Perancang Perundang-undangan serta Penyuluh Hukum."
Sementara itu besok.Kamis. (21/03) akan dilaksanakan kegiatan serupa bertempat di Kampus Fakultas Hukum ULM dengan peserta para Dosen, Pengelola jurnal, dan Mahasiswa/i.(HAM kanwil)
loading...
Post a Comment