2018-04-22

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


SEMARANG ,(BPN)– Sebanyak delapan pegawai lembaga pemasyarakatan berprestasi, mendapat penghargaan dari Kanwil Hukum dan HAM Jateng. Tujuh pegawai di antaranya, dinilai berprestasi karena berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di lapas.

Ketujuh pegawai tersebut adalah Mustholih, Supriyadi, Purwoko Budi Iriayanto dari Lapas Purwokerto, Doni Apriyanto dan Teguh Wiyono (Lapas Semarang), Dono Susianto (Lapas Pekalongan), serta Sumiharso (Rutan Blora). Mereka mendapatkan penghargaan dalam kegiatan upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 di Lapas Semarang, Jumat (27/4).

Selain memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi, Kanwil Hukum dan HAM Jateng juga memberikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terbaik. Beberapa UPT yang mendapat penghargaan adalah Lapas Kendal sebagai UPT tercepat dalam laporan SMS Gateway, Lapas Slawi (UPT tertib dalam pengusulan integrasi online), Rutan Pemalang (UPT terbaik dalam pelayanan kunjungan berbasis IT). Penghargaan juga diberikan kepada Rutan Wonosobo (UPT terbaik dalam pelayanan komunikasi dengan keluarga menggunakan video call), dan Rutan Batang (UPT zero HP).

Saat membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi yang juga inspektur upacara, mengatakan, pemberian penghargaan merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan. Sebab, meski menjalankan upaya paksa sebagai akibat dari pelanggaran pidana, negara tetap punya kewajiban melindungi kepentingan terpidana dari aspek kebutuhan dan pemenuhan hak, ketika menjalani pidana.

“Salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan adalah dengan membuat mekanisme percepatan dalam pemberian pelayanan hak warga binaan pemasyarakatan menggunakan teknologi informasi. Langkah itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” paparnya.

Ditambahkan, berubahnya kebijakan dalam memberi layanan hak kepada warga binaan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi tersebut, merupakan bukti dari adanya reformasi terhadap pelayanan kepada masyarakat, di mana layanan yang diberikan menjadi tidak sulit, tidak berbelit dan tidak rumit, serta merubah hari menjadi menit. Namun, kekuatan terbesar pemasyarakatan dalam mewujudkan cita-cita dan meraih prestasi, tetap terletak pada petugas pemasyarakatan itu sendiri.

“Saya berharap tidak ada lagi cerita usang tentang rendahnya moralitas dan integritas petugas pemasyarakatan yang terulang,” pungkasnya.(Red/SM)


“Kami Berkarya, Maka Kami Ada”
PEKANBARU,(BPN)– Kalimat tersebut bukan hanya slogan, namun menjadi penyemangat dan motivasi bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Betapa tidak mereka yang selama ini dipandang sebelah mata, kini bisa berkarya dari balik penjara. 

Dengan panduan seksi bimbingan kerja dan pelatihan dari chef yang didatangkan dari ibukota, WBP lapas kini mahir membuat roti dan masakan kuliner lainnya. Kreatifitas tersebut siap merambah pasar masyarakat dengan adanya PAS Corner, sebuah kafe dan bakery shop yang berada disamping gedung Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang diresmikan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, Sabtu (28/04).

Beliau juga berpesan kepada WBP agar memanfaatkan kesempatan ini untuk menimba ilmu dan pengalaman, agar kelak bebas nanti dapat berguna untuk kehidupan bermasyarakat. 

Kafe ini memang sengaja dirancang dengan konsep _All about LAPAS_ dengan adanya sel tahanan untuk spot foto pengunjung, serta pelayan kafe yang merupakan narapidana yang telah bebas, pabrik roti tembus pandang sehingga pengunjung dapat melihat langsung proses pembuatan roti, namun dengan tetap dengan mengedepankan faktor keamanan.

Selanjutnya, Menkumham pun meresmikan Gerai Layanan Publik Pemasyarakatan yang juga baru selesai dibangun. Gerai ini meliputi ruang layanan pendaftaran kunjungan, pelayanan pembebasan bersyarat (PB/CB/CMB), layanan pengaduan, serta layanan informasi lainnya. 

Menkumham pun mengapresiasi kerja keras Kalapas Pekanbaru dan jajarannya dalam membangun kepercayaan masyarakat dan beliau juga berharap agar lapas terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. 

“Kita terus berupaya memanfaatkan teknologi dalam melayani masyarakat, supaya nanti dapat meminimalisir pungutan liar dalam pelayanan. Jangan ada lagi petugas yang berani pungli, main-main sama narkoba, saya sikat saya pecat!”, tegas Menkumham. Diakhir kunjungannya Menkumham mengunjungi poliklinik lapas dan anggota pramuka lapas yang memang sudah mempersiapkan diri untuk beratraksi di depan Menkumham.(Red/Rls)


MEDAN,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) bandar narkoba Lapas Tanjung Gusta Medan. Aset yang disita untuk memiskinkan para bandar narkoba yang tetap mampu mengendalikan peredaran narkoba walaupun dari balik jeruji besi. 
Deputi Berantas BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, aset yang disita antara lain satu rumah mewah di Kompleks Perumahan Dena Residence Asri 1, Jalan Abdul Sani Muthalib  Pasar II Barat Lingkungan II, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumut. "Selain itu uang  sebesar Rp5 miliar, empat ruko, beberapa mobil juga disita dari tiga tersangka berinisial Ro,Yud dan Bo. 

Sebelumnya Tim BNN, juga telah berhasil mengamankan jaringan narkoba Dumai-Palembang-Malaysia dan berhasil menyita 20 kilogram narkotika jenis sabu dengan tersangka tiga orang warga negara Indonesia,di Jalan Lintas Sumatera pelalawan dan di Jalan Raja Ali Dumai. 

"Barang haram jenis sabu ini diselundupkan dari Malaysia ke Dumai melalui jalur laut mengunakan kapal cepat/speed boot, menurut dan rencana 10 kg sabu ini akan dibawa dan dipasarkan di Kota Palembang," timpal Arman. 
Pelaku ditangkap oleh tim BNN saat sedang memasarkan sabu seberat Rp10 kg di Provinsi Riau, hasil penyergapan ini tim melakukan pengeledahan di rumah tersangka. 

"Ternyata barang haram jenis sabu ini disembunyikan oleh tersangka di atas atap rumahnya guna mempertanggungkan perbuatannya seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor BNN di Jalan Cawang, Jakarta guna proses dan pengembangan lebih lanjut," tandas Arman. (Red/Sindo)


SEMARANG,(BPN)- Sebanyak 18 gembong narkoba yang sudah menjadi narapidana dipindahkan ke lapas high risk Nusakambangan. Mereka merupakan napi kiriman dari Jakarta dan Medan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Ibnu Chuldun, usai acara peringatan hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 di Lapas Kedungpane Semarang. Ibnu menjelaskan 18 gembong narkoba itu 10 merupakan napi kiriman dari Jakarta dan 8 sisanya dari Medan.

"Empat orang diantaranya merupakan warga negara asing," kata Ibnu, Jumat (27/4/2018).

Ibnu menjelaskan, jumlah tersebut akan bertambah karena akan ada kiriman lagi dari sejumlah Lapas di Jawa Tengah. Proses akan berjalan setelah surat keputusan dari Kemenkumham turun.

"Tinggal menunggu proses persetujuan," tandasnya.

Selain gembong narkoba, 4 napi kasus terorisme yang akan ditempatkan di Lapas yang berada di kompleks Lapas Klas II Batu Nusakambangan. Meski demikian Ibnu belum bisa menyebutkan nama-namanya.

"Saya belum tahu persis nama-namanya. Ini dari LP berbeda," ujarnya.

Lapas high risk memang merupakan Lapas baru dengan keamanan yang ketat atau maximum security. Peruntukannya yaitu untuk napi narkoba dan teroris.

Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Jateng, Djoni Priyatno menjelaskan Lapas tersebut menampung 124 orang. Napi di sana tidak ada kontak dengan petugas dan diawasi CCTV.

"Setiap sel dipasang CCTV, tidak ada kontak dengan petugas. Satu blok dijaga satu orang, jika ada masalah akan kontak," kata Djoni. 
(Red/Detikcom)

Ilustrasi
BANDUNG,(BPN) - Petugas Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung, Jelekong Baleedah, Kabupaten Bandung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang ke dalam lapas. Dua kasus penyelundupan digagalkan sekaligus oleh petugas lapas.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Andi Muhammad Syarif, membenarkan infomasi tersebut. "Iya benar," kata Andy via telepon, Sabtu (28/4/2018).

Andy mengungkapkan, kejadian itu terjadi, sekitar Pukul 11.00 WIB. Terbongkarnya usaha penyelundupan sabu tersebut diketahui oleh petugas lapas saat pelayat itu melewati prosedur besuk mulai dari pemeriksaan badan dan bawaan. Petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di tubuh pelayat.

"Sekitar Pukul 10.30 WIB, (tamu) berkunjung ke dalam, (narkoba) disembunyikan di kemaluan (ditempelkan di anus). Begitu digeledah petugas ini apa? (pelaku tidak dapat mengelak), dibuka dan ditemukan (barang bukti) yang kita duga ini jenis narkoba," ungkapnya.

Andy berujar, jika penyelundupan narkoba itu dilakukan oleh dua orang pelayat yang ditujukan kepada warga binaan Lapas Jelekong.

"Ada dua kejadian, pelaku pertama berinisial MP dan pelaku ke dua berinisial YY," ujarnya.

Dari tangan MP petugas berhasil menemukan 1 paket (sabu) ukuran kecil, satu paket sedang dan 60 enam butir obat-obatan. Sedangkan dari tangan YY, petugas menemukan 20 paket (sabu) ukuran kecil, 2 paket sedang dan sejumlah obat-obatan.

Saat disinggung apakah benar narkoba jenis sabu yang diselundupkan pelaku, Andy tidak dapat memastikan. Menurutnya, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian Polres Bandung.

"Kami belum bisa memastikan itu narkoba, pihak kepolisian yang bisa memberikan keterangan. Kami tidak bisa pastikan itu sabu, tapi kami duga itu jenis narkoba. Nanti pihak kepolisian yang menentukan narkoba atau bukannya," pungkasnya.(Red/detikcom)

Screen Shot Halaman Facebook
LAMPUNG,(BPN) – Rupanya, Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas belum lepas dari berbagai praktik pungutan liar dan kegiatan yang melanggar aturan. Salah satunya terjadi di lapas Rajabasa, Lampung.

Di Lapas  ini, siapa saja dapat berhubungan seks dengan narapidana, tanpa ada yang mengganggu. Hubungan seks dengan narapidana tidak dilakukan di luar Lapas tetapi di dalam Lapas.

Sebab, di dalam Lapas secara ilegal para sipir menyiapkan sebuah ruangan untuk berhubungan badan bagi narapidana.

Fakta itu diungkapkan mantan Kepala Polsek Cipondoh, Bayu Suseno, dalam serangkaian foto dan tulisan yang diunggahnya di akun Twitter dan Facebook.

Pada unggahan foto, Kompol Bayu menuliskan keterangan bahwa di Lapas Rajabasa, narapidana bisa membawa wanita masuk ke penjara untuk berhubungan seks dengan membayar kepada sipir.

"Mau ML sama napi? Bisa kok... ada bilik asmara yg disewakan di dalam Lapas Rajabasa...," tulis Bayu di bagian keterangan pada serangkaian foto yang diunggahnya pada Sabtu 28 April 2018.

Twitter Embed

Berdasarkan informasi yang didapatkan Kompol Bayu, bilik seks Lapas Rajabasa memiliki luas ruangan dua kali empat meter.

Namun, tak semua narapidana bisa bebas membawa wanita dan seks di dalam bilik itu, karena bilik seks ini tidak gratis. Tetapi, disewakan oleh oknum sipir.

“OMG tyt ada juga bilik asmara di Lapas... makasih ya mbak sdh cerita ttg pengalamannya dgn bg napi di Lapas Rajabasa Bandarlampung,” tulis Bayu.

Untuk diketahui, Kompol Bayu merupakan seorang anggota Polri yang aktif menyuarakan waspada terhadap kejahatan skimmer di media sosial. Bahkan, saat ini dia aktif menjadi pembina akun Twitter WSC atau Waspada Scammer Cinta.(Red/Viva)

Karutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi saat peringatan HUT PAS 54
TANJUNG TABALONG,(BPN)– Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung (Rutan Tanjung) Rommy Waskita Pambudi meminta seluruh jajarannya untuk berbenah diri agar bisa meningkatkan integritas menuju wilayah bebas korupsi dan bersih melayani. 

Hal ini disampaikan dalam kata sambutannya Karutan Tanjung saat acara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 di Rutan Tanjung, sabtu (28/4/2018). 

Menurut Rommy, di usia ke-54, seluruh jajaran harus bisa intropeksi dan mengevaluasi diri. Diawali dengan apel pagi secara sederhana dan penuh khidmat serta pemotongan nasi tumpeng sebagai wujud syukur kepada illahi. 

Seluuruh petugas dan warga binaan Rutan Tanjung merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-54. Disamping itu hiburan berupa organ tunggal dan pembagian hadiah yang dimenangkan oleh beberapa warga binaan pada lomba yang telah dilaksanakan pada pekan lalu juga menambah semarak acara tersebut. "54 tahun bukan usia yang muda. 

" Kita harus jadikan semua ini untuk introspeksi dan melangkah mencapai tujuan yang kita cita-citakan," kata Rommy, 

Rommy mengatakan tugas anggotanya lapas / Rutan merupakan tugas yang mulia. Sebab, peran dari anggota tersebut adalah mengembalikan orang-orang yang bermasalah atas kasus hukum menjadi manusia yang bermartabat.

"Kita mau menunjukan bahwa mereka warga-warga binaan adalah anak-anak bangsa seperti saudara-saudaranya yang berada di luar tembok lapas / Rutan. Jadikan mereka manusia-manusia yang terlatih setelah keluar dari Rutan," ucap Rommy.

Dalam sambutannya, Rommy juga mengakui masih banyaknya kekurangan dalam menangani masalah pemasyarakatan, khususnya yang terkait dengan kekurangan jumlah personel. Ia pun berjanji akan terus melakukan upaya dalam segi pengamanan Rutan Tanjung.(Red/Rls]


JAKARTA,(BPN)-Méwujudkan Pemasyarakatan yang Profesional,‘ Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI) bukan  sekedar untaian kata sederhana tanpa makna, namun menjadi bukti bahwa Pemasyarakatan serius untuk berbenah diri. 

Kinerja Pemasyarakatan yang terus disorot  publik menjadi pemacu semangat seluruh jajaran, khususnya penguatan nilai nilai  integritas, etos kerja, dan tanggung jawab dalam pelaksanan tugas Pemasyarakatan. 

Selain itu, penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Pemasyarakatan juga menjadi salah satu prioritas melalui perekrutan 14 ribu Tunas Pengayoman. 

Memasuki usia ke-54 pada 27 April 2017, Pemasyarakatan semakin dituntut untuk mengimplementasikan nilai PASTI. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan kekuatan terbesar Pemasyarakatan untuk mewujudkan cita cita dan meraih prestasi yang lebih baik lagi terletak pada diri kita sendiri. 

Ia berharap tidak ada Iagi cerita usang tentang rendahnya moralitas dan integritas petugas Pemasyarakatan yang terulang.
Janganlah bekerja hanya melaksanakan rutinitas yang sama secara terus-menerus. 

" Jika ingin suatu perubahan Iakukanlah ‘ terobosan dan effort yang lebih. Untuk itu, tanamkan semangat pembaharuan yang open minded, progressive, serta core value dengan semangat ‘Kami PASTI’ untuk menghadapi tantangan tugas ke depan,” tegas Yasonna saat menghadiri Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-54, Jumat (27/4) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Hal itu pun telah diwujudkan melalui launching Pembinaan Kesadaran Bela Negara Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Di Lapas Seluruh Indonesia melalui Sinergitas Gerakan Nasional Revolusi Nasional, Gerakan Nasional Membangun karakter Bangsa, dan Gerakan Bela Negara. 

Pameran Produk Unggulan Narapidana; Seminar Ikatan Pembimbing Pemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO), Family and Society Gathering di LPKA, dan puncaknya adalah Indonesian Prison Art Festival(IPA Fest 2018) yang sukses memecahkan rekor nasional dan dunia sebagal festival seni oleh Warga Binaan pemasyarakatan terbanyak.

Sebelumnya banyak Penguatan lapas high risk telah dilakukan sebagai lapas khusus bandar teroris dan narkoba, yakni di Lapas Pasir Putih dan Lapas Batu di Nusakambangan, Lapas Langkat di Medan, Rutan Kasongan di Kalimantan Selatan, dan rutan Gunung Sindur. 

Kontribusi Pemasyarakatan sebagai penyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak dari sektor kreatif melalui karya narapidana Juga semakm digiatkan karena terbukti mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Kedepannya, peran Strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses restorative justice akan turut berperan dalam mengatasi overcrowded serta penerapan pidana alternatif di luar pidana penjara sebagaimana tertuang dalam RKUHP yang baru. Selain itu, SDM Pemasyarakatan juga semakin dikuatkan dengan penempatan yang tepat dalam jabatan berdasarkan penilaian kerja dan tingkat kompetensi.

Rangkaian Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyatakatan ke-54 diisi dengan pelaksanaan pemberian hak narapidana melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan dengan Jargon “Tidak Sulit, Tidak Berbeli-belit, Mengubah Hari Menja Menit” sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R1 Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas  dan Cuti Bersyarat. 

Penghargaan pun diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam kategori dapur bersih,  bapas pengelola Sistem Database Pemasyarakatan terbaik, UPT Pemasyarakatan pelapor SMS Gateway teraktif, LPKA terbaik, dan rupbasan terbaik. 

Selain itu  di berikan pula penghargaan bagi petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dan berprestasi dalam APTFC 2018 serta penghargaan atas kontribusi pihak ketiga dalam kegiatan pembinaan dan penguatan Pemasyarakatan.

" Kepada petugas Pemasyarakatan yang baru saja menerima penghargaan saya ucapkan selamat dan penghormatan yang setinggi tingginya atas prestasi yang telah diraih dan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, saya berpesan
tetaplah semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, tunjukkan rasa cintamu terhadap bangsa dan negara ini dengan memberikan darma baktimu melalui pengabdian. yang terbaik,” pesan Yasonna.

Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-54 juga dirangkaikan dengan penandatangan Memorandum of Understanding serta Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Narkotika Nasional,
serta antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan PT. Sellus Indonesia Perdana, Islamic Medical Service, Yayasan  Siklus Sehat Indonesia, Yayasan Indonesia Bangkit dan Bersinar, dan Rumput Laut Center.(Red/Rls/indonet7)


BANJARMASIN,(BPN) - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang sopir mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Polisi meringkus sopir berinisial MR itu di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin pada Selasa (24/4) sekitar pukul 11.00 WITA.

Menurut Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Daryanto, polisi mendapat informasi ada seseorang hendak mengantarkan paket sabu seberat 44,49 gram ke Lapas Kelas II A Banjarmasin. Atas dasar informasi itu, polisi menunggu di halaman Lapas Banjarmasin.
Petugas meringkus MR saat akan memasukkan paket sabu ke dalam Lapas Banjarmasin.

“Ditemukan paket sabu 48,49 gram yang disimpan dalam plastik hitam, satu potongan isolasi warna hitam, dan satu buah handphone. Menurut pengakuan, tersangka pegawai honorer di Kejari Banjarmasin,” kata AKBP Daryanto kepada banjarhits.id, Rabu (25/4).

Seorang staf Kantor Kejari Banjarmasin, Udin, membenarkan sosok MR sebagai pegawai honorer di Kejari Banjarmasin yang mendapat tugas sebagai sopir pengantar para tahanan di Lapas Banjarmasin (Teluk Dalam). MR pegawai honorer yang sudah bekerja selama 20 tahun lebih dan belum diangkat menjadi PNS.

“MR masih honorer bersama anak laki-lakinya di Kantor Kejari Banjarmasin. Dalam keseharian, dikenal baik-baik saja, kami tak menyangka,” kata Udin.

Adapun Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Rudy Charles Gil, membenarkan atas informasi penangkapan tersebut. Namun, Rudy menyerahkan kepada pihak kepolisian karena penangkapan di luar area pengamanan sipir.

Ia menduga MR kemungkinan akan menjemput tahanan untuk dibawa ke pengadilan. “Kalau di dalam lapas, kami tangani dan laporkan ke polisi,” kata Rudy. (Red/Ban/Kum)


MEDAN,(BPN)- Tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ternyata berawal dari tertangkapnya pengedar jalanan. Dari pengembangan yang dilakukan terhadap kasus itu, ditemukan aliran dana dan benda bernilai miliaran rupiah.

"Setelah memeriksa jalur dan alur keuangan sindikat ini, kita melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang terlibat. Jumlah tersangka ada 8 orang, 5 orang untuk tindak pidana narkotika dan 3 orang tindak pidana pencucian uang," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Medan, Kamis (26/4).

Ketiga tersangka kasus TPPU yang diamankan yaitu Susianto alias Boyek, Yudi Ardi Marta, dan Nona Misa Fitri. Susianto merupakan napi yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta.


Kasus pencucian uang ini berawal dari penangkapan yang dilakukan BNN Kota Tebing Tinggi terhadap Sardian alias Dian Narko. Dari tangannya disita 6 paket sabu dengan total berat sekitar 2,5 gram. Dari komunikasi yang terlacak dari HP tersangka, petugas menangkap Yopi Yolanda, yang berperan sebagai pengantar narkotika milik Adil Putra Marpaung alias Memeng.

Adil Putra Marpaung merupakan napi yang mendekam di Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar di Raya, Simalungun. Setelah data komunikasi dan transaksi rekeningnya dibuka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), didapati peran pengelola keuangan atau bendahara, Rosdiana alias Dedek. Dia merupakan kakak kandung Andi.

Selain itu ditemukan pula nama Nona Misa Fitri dan suaminya Yudi Ardi Marta, yang juga diduga sebagai pengelola uang untuk peredaran narkoba. Keduanya ditangkap dengan banruan BNN Provinsi Bali.

"Dari penelusuran, kasus itu berkembang ke tersangka di Lapas Tanjung Gusta atas nama Susianto alias Boyek," sebut Arman.

Sewaktu Susianto dijemput di Lapas Tanjung Gusta, petugas sempat menggeledah kamarnya. Ditemukan 25 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, timbangan digital, brankas, bilyet giro, dan sejumlah HP. "Kita temukan tabungan dan surat deposito yang isinya kurang lebih Rp 2 miliar," jelas Arman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Susianto dan bendahara pengelola keuangannya, Yudi Ardi Marta, kelompok ini diduga berafiliasi dengan kelompok yang ada di Jakarta.

Total terdapat 420 orang yang pernah bertransaksi dengan kelompok ini sejak 2012 diselidiki. "Total aliran dana yang kita temukan berjumlah Rp 60 miliar," kata Direktur Pemberantasan PPATK, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dari penelusuran yang dilakukan BNN pun menyita uang dan sejumlah barang yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Susianto Cs. Barang bukti yang diamankan berupa 7 buku tabungan beserta kartu ATM dan catatan mutasi rekening; HP Samsung; uang tunai Rp 5.650.936.129; 3 unit rumah permanen yang ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar; 1 unit mobil Toyota Cayla, 1 unit mobil Toyota Starlet; 1 koli sepatu bermacam ukuran dan 1 koli pakaian yang dibeli dari Bandung untuk dijual kembali.

Salah satu rumah yang disita berada di Dena Residence Asri 1, Pasar II Marelan, dan dijadikan lokasi konferensi pers. "Kelihatannya rumah ini sudah dipersiapkan untuk gudang penyimpanan narkoba atau lebih besar lagi bisa disiapkan jadi pabrik narkoba," sebut Arman.

BNN masih mengembangkan kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 137 dan Pasal 138 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Padal 2, 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU. "Untuk kasus narkoba, hukumannya bisa humuman mati. Untuk TPPU ancamannya 20 tahun penjara," jelas Arman.(Red/Mdk)


MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara ungkap kasus peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPPU) di Jalan Abdul Sani Muthalib Pasar II Barat, Komplek Perumahan Dena Asri, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (26/4/2018).

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI, Irjesun Pol Arman Depari terjun langsung memaparkan hasil penangkapan / penyitaan berupa narkoba dan sejumlah uang .

Kami kembali berhasil dan membongkar peredaran narkoba di dalam  lapas, yaitu Lapas Tanjung  Gusta Medan. Para tersangka/terpidana yang sudah divonis masih mampu mengedarkan narkoba di luar lembaga pemasyarakatan. Dan di dalam lapas masih beredar barang haram tersebut," ucapnya saat paparan di rumah tersangka Susianto alias Boyek, Kamis (26/4/2018).

Dalam peredaran narkoba tersebut, Arman  menjelaskan bahwa beredarnya narkoba itu berkat jaringan yang terstruktur dan peredaran hasil dari jualan narkoba tersebut diatur sedemikian rupa.

"Jadi ini mainnya sangat teratur. Mereka ini ada bendaharanya . Si Susianto alias Boyek ini adalah narapidana tetapi masih bisa mengedarkan narkoba tersebut," ucapnya.
Terkuaknya kasus tersebut, perwira kepolisian bintang dia tersebut menjelaskan bahwa petugas BNNP menegrebek kamar dari tahanan Susianto alias Boyek.

"Terungkapnya kasus ini, akibat petugas menggeledah kamar di sel tahanan Tanjung Gusta yang bernama Susianto alais Boyek. Kami menemukan narkotika jenis sabu sabu dan juga pil ekstasi," ungkapnya.

Pasar narkoba yang beredar di Lapas Tanjung Gusta tersebut, membuat Arman Depari geleng-geleng kepala karena tidak menyangka barang Harma tersebut bisa beredar.

"Ini sungguh memilukan. Di lapas tersebut, narkotika masih saja bisa beredar. Pasarnya, ya tentu para narapidana di situ. Jadi hasil dari jualannya tersebut disimpannya dalam beberapa rekening. Banyak itu banknya ,jadi sangat  pintar," ucapnya lagi.(Red/tribun)

Ilustrasi
SIGLI,(BPN)- Sambut Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan ke-54, Rutan Sigli mempersembahkan pelarian satu napi narkotika tanpa jejak, Senin (23/4/2018).

Safrizal bin M. Jafar warga Gampong Udeung Pidie Jaya yang juga terpidana 7 tahun dalam kasus narkotika berhasil kabur dari rutan sigli tanpa meninggalkan bekas.

Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi, safrizal merupakan salahsatu napi yang selama ini menjadi tamping kantin dan telah menjalani masa pidana selama 2 tahun.

Terungkap pertama sekali raibnya napi tersebut sesaat sesudah apel serta serah terima piket penjagaan dari petugas malam pada petugas malam.

Namun entah bagaimana proses penghitungan jumlah penghuni dilksanakan oleh petugas sehingga menganggap tidak ada yang kurang namun beberapa saat kemudian baru diketahui ternyata jumlah penghuni kurang satu orang yakni safrizal.

Kepala Rutan Sigli Matrios Hutasoit yang dihubungi redaksi membenarkan terkait adanya napi yang kabur dari rutan sigli.

 “ Setelah kita periksa ke sekeliling rutan tidak ada tanda-tanda jejak pelarian,kita putar ulang CCTV juga tidak tampak,namun setelah turun pihak kepolisian kemarin ke TKP kita duga napi safrizal ini kabur dari gorong-gorong atau saluran pembuangan air ke luar rutan “,ungkap matrios yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya, Rabu (26/4/2018).

Matrios juga mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada pimpinan di kantor wilayah hukum dan HAM Aceh pada hari yang sama dan kemudian melaporkannya pada pihak Kepolisian yakni Polres Pidie.

“ Terkait  napi kabur ini hari itu juga saya lansung laporkan pada pimpinan dikantor wilayah serta laporkan pada polres pidie untuk dilakukan pencarian serta dilakukan penyelidikan terkait napi yang kabur.

Namun dalam hal ini pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Aceh Edi Hardoyo Bc.IP yang mengaku belum menerima laporan terkait adanya napi kabur di rutan sigli.


“ Belum ada laporan “,tulis kadivpas dalam grup FORMATPAS sesaat setelah redaksi pertanyakan dan informasikan adanya napi rutan sigli yang kabur.(Redaksi)

Suasana pemindahan napi ke rutan takengon
BENER MERIAH,(BPN)- Sebanyak-banyak 487 napi yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Takengon yang selama ini ditempatkan di Rutan Bener Meriah di pindahkan kembali ke Rutan Takengon, Rabu (25/4/2018).

Pemindahan kembali para napi rutan takengon ini dimulai pukul 09:00 WIB menggunakan sejumlah mobil tahanan milik Kejari dan Polres Bener Meriah.

Dalam pemindahan ratusan napi sebanyak dua trip tersebut dikawal oleh sejumlah personil kepolisian bersenjata lengkap dan dibantu oleh petugas kedua rutan dijajaran Kanwil Kumham Aceh.

Saat proses pemindahan turut di saksikan langsung oleh Kapolres Bener Meriah, Pemkab Bener Meriah diwakili oleh Asisten III Kantor Bupati dan Danrem Takengon.

Hingga menjelang  pukul 16:00 WIB proses pemindahan napi baru usai dan berjalan aman serta terkendali.

Pemindahan ini juga tampak Karutan takengon, KPR Rutan Bener Meriah dan Takengon, Plt. Karutan Bener Meriah yang didampingi Kasubsi Pengelolaan Rutan Bener Meriah.

Sebelumnya, beberapa bulan lalu Ratusan napi rutan takengon terpaksa di ungsikan ke rutan bener meriah dalam rangka rutan takengon akan dilaksanakan pembangunan sejumlah bangunan rutan.

Untuk mengantisipasi kemunkinan serta gangguan kamtib, Karutan Takengon yang lama said sahrul melakukan koordinasi instansi kepolisian didua kabupaten untuk memindahka  ratusan napi hingga proses pembangunan rutan takengon selesai.(Redaksi)

Ilustrasi
BANDAR LAMPUNG,(BPN) - Langkah menghentikan peredaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) itu di akibatkan dampak dari hilangnya kontrol hukum di situ. Sehingga, anggapan bahwa Lapas merupakan surga bagi para pengedar narkoba kian terbukti adanya.

Menurut Yusdiyanto, Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung, Lapas/LP sebagai tempat peredaran narkoba tentu bukan hal baru. Sejak dahulu image itu telah melekat seperti sudah menjadi culture bahwa bukan Lapas bila tidak ada narkoba.

Belum lagi ditambah dengan persoalan overcapacity ternyata menjadi alasan utama yang menyebabkan narapidana bisa secara bebas melakukan transaksi narkoba.

Selain itu adanya oknum petugas Lapas yang terlibat baik secara aktif dan pasif memuluskan peredaran narkoba. Adanya hubungan antara napi pengedar dan oknum petugas menjadikan peredaran narkoba kian marak.

"Oleh karenanya perlu upaya terpadu dan serius untuk memberantas persoalan tersebut. Kemenkumhan tidak boleh tutup mata atau membiarkan sehingga harus ada upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Lapas," paparnya.

Tujuan dan fungsi Lapas, sambung Yusdiyanto, harus dimurnikan melalui penindakan kepada siapapun yang melakukan peredaran narkoba.

"Maka disitulah dibutuhkan pengawasan secara terpadu dan ketegasan serta bila diketahui dan terbukti, diberikan hukum yang berat baik narapidana pengedar ataupun oknum petugasnya," tukasnya. (Red/Trb)


SUMEDANG,(BPN)- Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Cirebon.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil meringkus DM (22) dan DAL (22) asal Purwakarta, sebagai pengedar. Mereka berturut-turut ditangkap di wilayah Cipacing dan Cibeusi Kec. Jatinangor Kab. Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, Rabu (25/4/2018) mengatakan, tersangka sudah cukup lama jadi target operasi (TO). Berkat kesabaran serta keuletan anggota, tersangka akhirnya berhasil diringkus di wilayah Cipacing dan Cibeusi pada 19 April lalu. 

"Dari tangan tersangka turut  diamankan barang bukti sabu-sabu  seberat 114,39 gram, timbangan, kantong plastik klip serta alat hisap," katanya.

Menurut Kapolres, sebelumnya pada 14 April tsk DM atas perintah "B" (tersangka dalam pengembangan penghuni Lapas Cirebon), mengambil 3 bungkus sabu-sabu seberat 3 ons, di wilayah Tangerang. Selanjutnya, tersangka mengaku sabu-sabu seberat 1 ons ditempel (ditaruh) di sekitar depan Lapas Cirebon, dua bungkus masing-masing berat 65 gram dan 30 gram ditempel di wilayah Cileunyi serta sisanya di wilayah Sumedang. 

"Kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mengungkap jaringan (bandar) yang lebih besar. Oleh sebab itu penyidik akan terus mendalami keterangan yang berhasil dikorek dari tersangka, terutama dari tsk "B" sebagai otak pelaku jaringan Lapas Cirebon," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114, 112, 127 Undang-undang 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(Red/galamedianews)


SEMARANG,(BPN) - Sebelumnya, Nurul Huda, mengunggah video pernyataan dirinya dari dalam Lapas Kedung Pane Semarang dan menjadi viral di media sosial.

Kepala Lapas I Semarang, Taufiqurrakhman mengungkapkan, bahwa hal yang dilakukan Nurul Huda itu merupakan pelanggaran tata tertib di lapas, karena sudah menggunakan handphone dan pisau dapur dalam videonya itu.

"Kami bahkan sudah melakukan tindakan tegas kepada Nurul Huda, per hari ini, Huda kami pindahkan ke sel isolasi, agar tidak lagi melakukan hal tersebut. Bahkan, kami sudah melakukan penggeledahan kepada pihak Huda dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya," katanya,Selasa (24/4/2018).

Taufiq juga menjelaskan, bahwa, petugas lapas telah menemukan handphone dan pisau yang ia gunakan dalam video berdurasi 03.39 menit itu.

screen shot gambar video nurul huda
Bahkan Taufiq juga menambahkan, bahwa hasil dari pemeriksaan kepada Huda, narapida kasus dugaan korupsi pada pengadaan beras di Bulog itu menyembunyikan handphone usai ia menjalani sidang.

"Ia mengaku bahwa pihaknya menyembunyikan handphone usai sidang, namun untuk pisau dapur kami belum dapat laporan pasti, karena sampai saat ini, kita masih terus menghimpun informasi," bebernya.

Selain itu, Taufiq juga mengungkapkan, bahwa, usai kejadian video yang dibuat oleh Nurul Huda, pihak lapas juga terus melakukan penggeledahan di semha WBP.

Tidak hanya itu, jika petugas menemukan barang-barang yang dilarang masuk ke lapas, maka petugas akan memberikan sanksi tegas.

"Saya juga menghimbau, agar petugas lapas juga harus melaksanakan tugas harus lebih cermat lagi, kok sampai barang-barang larangan itu bisa lolos dan harus lebih memperketat," tegasnya.

Taufiq menambahkan, bahwa pihaknya ingin masyarakat yang telah melihat video tersebut, bisa lebih arif dalam menilai kejadian tersebut.(Red/Trb)


SURABAYA,(BPN) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, pil ekstasi serta pil dobel L  jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jatim.

Kedua pelaku yang diamankan, yakni Donny (39), asal Jl Jedong, Surabaya dan Arif (30) warga Jl Keputran Panjunan, Surabaya.

Mereka telah jadi target operasi (TO) polisi. Tersangka Donny lebih dulu dibekuk, kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan Arif.

Dony diamankan di Jl Kapas Krampung Surabaya dengan barang bukti satu poket sabu seberat 7,10 gram dan 20 butir pil ekstasi.

Kemudian, di rumah kos Dony, petugas mendapati 25 poket sabu seberat 112,43 gram, tiga butir pil ekstasi, 3.000 butir pil karnopen dan 3.000 butir pil dobel L.

Sedangkan dari tangan Arif, polisi mengamankan barang bukti 20 butir pil ekstasi. Selain itu petugas mengamankan uang tunai  Rp. 2, 1 juta dan dua buah timbangan serta satu buah buku tabungan rekening BCA.

 “Dua tersangka pengedar ini disinyalir kuat berkaitan dengan jaringan Lapas. Namun masih dikembangan lagi,” sebut AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (24/4/2018).

Ditanya terkait Lapas mana, Roni enggan menjelaskan dengan alasan masih dalam pengembangan. Dia mengaku, kedua pelaku merupakan jaringan dari Lapas di Jawa Timur.

Sedianya, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Anggota masih melakukan pengembangan asal barang darimana, apakah didapat dari luar negeri atau bukan," terang Roni.(Red/Trb)

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko 
BANDARLAMPUNG,(BPN)- Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Heru Winarko dalam kunjungan kerjanya di Lampung mengungkapkan mengenai fakta seputar bisnis barang haram (narkotika) yang dikendalikan di dalam Lapas. Mantan Kapolda Lampung ini menyebutkan, bandar besar narkoba selama ini banyak ditemukan dan bersembunyi di Lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Bandar besar narkoba itu ada di Lapas. Hal ini, berdasar temuan kita selama melakukan penangkapan beberapa orang yang terlibat narkoba,”ujarnya saat ditemui usai membuka selubung pencanangan Kampus Bersih dari Narkoba di Universitas Bandar Lampung (UBL), Selasa 24 April 2018.

Selain itu juga, kata Komjen Heru Winarko, didasarkan dengan banyaknya bandar besar narkoba yang semuanya berstatus sebagai narapidana. Seperti halnya yang ada di Lapas Pontianak, didapati narkoba yang merupakan pesanan dari Lapas. Lalu di Medan sama juga, pesanan dari Lapas dan Surabaya pesanan dari Lapas Bali.

Saat ditanya kemungkinan hal serupa terjadi di Lapas yang ada di Lampung, Komjen Heru Winarko tidak membantahnya. Untuk mempersempit ruang gerak bandar besar narkoba di Lapas, maka perlu dilakukan adanya pengetatan penjagaan dengan peniadaan alat komunikasi seperti ponsel. Upaya untuk menekan peredaran narkoba yang banyak dikendalikan melalui Lapas, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait.

“Harapan kami, keamanan di Lapas harus lebih diperketat. Selain itu juga alat komunikasi ditiadakan dan pencegahannya, terus dilakukan razia alat komunikasi di Lapas,”ungkapnya.

Sementara Waka Polda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, selama ini upaya pencegahan transaksi peredaran narkoba di dalam Lapas terus diupayakan. Dikatakannya, MoU antara Polda Lampung dengan pihak Lapas sudah ada. “Untuk kerjasamanya sudah ada,”ucapnya.

Kemudian saat disinggung mengenai rumor bahwa aparat kepolisian maupun BNN sulit dan tidak bisa melakukan penindakan di dalam Lapas, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol menuturkan, hal tersebut, tergantung bagaimana dengan komunikasinya saja.

“Untuk hal itu, bagaimana mengkomunikasikannya dengan baik. Tinggal menjelaskan perannya masing-masing apa, tujuannya juga apa. Yang jelas, kami menegakkan hukum dan jangan menimbulkan masalah,”jelasnya.(Red/TL)

Reval Andrean
BANGKA,(BPN) -- Seorang Tahanan berhasil kabur saat usai sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (23/4/2018) sekitar pukul 18.50 WIB.

Tahanan tersebut yakni Reval Andrean (21) kabur sesaat setelah diturunkan didepan lapas tuantu usai menjalani sidang terakhirnya.

Reval di vonis oleh pengadilan 2 tahun 2 bulan atas tindak pidana pencurian.

Kepala seksi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,  Hendi Arifin mengakui  ada tahanan yang kabur usai persidangan dan kabur didepan gerbang lapas tuatunu,Selasa (24/4/2018).

"Tahanan yang kabur itu bernama Reval Andrean (21), ia kabur saat turun didepan gerbang lapas tuatunu dari mobil tahanan usai sidang di PN Pangkalpinang pada " tuturnya.

Dari informasi dihimpun, mobil tahanan yang ditumpangi 17 tahanan tersebut usai pulang dari pengadilan namun sesampainya didepan gerbang lapas tuantu reval melompat dari mobil tahanan kemudian kabur.

Namun sesaat sempat terjadi pengejaran oleh beberapa petugas lapas dan sempat dilakukan penembakan peringatan namun akhirnya tahanan reval berhasil lolos.

" Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencarian tahanan tersebut ", ujar hendi.(Red/Trb)


JAKARTA,(BPN) - Persembahan Randai dan Tari Piring digelar oleh WBP Lapas Klas IIB Payakumbuh sukses membuat riuh para penonton IPA Fest 2018.

Group Randai WBP Lapas Klas IIB Payakumbuh berhasil menarik penonton menarik penonton mendekati panggung terbuka Taman Ismail Marzuki untuk menyaksikan secara dekat atraksi penari yang menari diatas pecahan kaca. 

Tampil sebagai pengisi acara yang bukan urutan pertama tetap membuat group randai asal Sumatera Barat tampil maksimal pada gelaran Kesenian Warga Binaan Pemasyarakatan yang bertajuk Indonesian Prison Art Festival 2018 di Taman Ismail Marzuki Jakarta.

Tepukan riuh penonton terdengar ramai usai Group Randai ini selesai dengan persembahannya. Sukses terus Lapas Klas IIB Payakumbuh. Jayalah pemsayarakatan dan pastinya Kanwil Sumbar Pasti Rancak.(Red/Rls)


AMBON,(BPN) - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku mencurahkan isi hatinya di hadapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Priyadi.

Bahkan sampai meneteskan air mata hanya karena memiliki keinginan untuk menanti kedatangan sosok sang pemikir tersebut pasalnya priyadi belum pernah berkunjung di Cabang Rumah Tahanan Negara Namlea untuk memastikan pelayanan publik yang selama ini berjalan disana. 

Dan juga belum ada website disana karena belum ada jaringan yang masuk sehingga keinginan inilah yang membuat mereka untuk melakukan terobosan-terobosan terkait hal-hal tersebut. 

Kejadian ini membuat haru seluruh CPNS lainnya dan para Kepala Divisi serta pejabat struktural eselon III dan IV beserta jajarannya yang pada saat itu hadir untuk menyaksikan pemberian materi oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, Priyadi kepada seluruh CPNS mengikuti latihan dasar (Latsar) di BPSDM Provinsi Maluku, Jumat,20 April 2018.

Pada saat memberikan materi Priyadi mengatakan bahwa CPNS Kemenkumham harus menjadi agen perubahan atau agent of change karena sebagai tunas-tunas pengayoman haruslah mempunyai semangat untuk mendorong atau mengilhami sebuah perubahan dalam diri masing-masing, yakni perubahan sikap, kecepatan dan ketepatan respon.

Lebih lanjut disampaikan bahwa perubahan adalah sebuah kerja keras dan tentu saja memerlukan banyak energi, karena tanpa energi atau semangat maka akan sulit untuk membuat sebuah perubahan di dunia ini.

Priyadi berharap bahwa dengan adanya latsar ini CPNS lebih memiliki integritas di dalam diri, mempunyai inovasi -inovasi yang berkarakter, selalu bekerja dalam aturan tetapi apabila bekerja diluar aturan dan menghasilkan yang baik maka akan diberikan penghargaan. (Red/Rls)


PEKANBARU,(BPN) – Masih dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-54, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan kegiatan jalan santai bersama keluarga besar lapas, Minggu (22/04). 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyemarakkan hari bhakti pemasyarakatan yang jatuh pada tanggal 27 April 2018 nanti.

Selain itu kegiatan ini juga berguna untuk menyehatkan raga serta memupuk rasa kebersamaan dan kekeluargaan diantara petugas lapas. Hadir pula Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Dewa Putu Gede, Kadiv Administrasi Erfan, dan Kadiv Imigrasi Surya Pranata, Kabid Pemasyarakatan serta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Pekanbaru beserta keluarga.

Kakanwil Riau yang sebelum membuka acara kegaiatan ini memberikan pengarahan kepada seluruh keluarga pemasyarakatan bahwa pentingnya menjaga kesehatan fisik untuk menunjang stamina selama bekerja di lapas. Oleh sebab itu beliau mengajak agar rutin untuk berolahraga serta menjaga kekompakan antar petugas. Terkhusus untuk CPNS yang merupakan tunas pengayoman, kakanwil berpesan agar tetap disiplin dan bekerja sesuai aturan.

 “Terus jaga kesehatan dan kekompakan agar dapat bertugas dengan maksimal” ingat kakanwil.

Peserta kemudian dilepas oleh kakanwil yang kemudian mulai berjalan bersama. Tampak keceriaan dan suasana kebersamaan tergambar pada setiap keluarga petugas karena suasana cuaca yang mendukung menambah semangat keluarga besar lapas. 

Tampil finisih paling depan, kakanwil bersama rombongan kemudian melanjutkan kegiatan dengan senam bersama yang kemudian diikuti seluruh peserta kegiatan. Acara hiburan selanjutnya adalah perlombaan untuk anak-anak yang memang sudah dipersiapkan panitia degan menghadirkan hadiah yang heboh. 

Keseruan dan kehebohan tergambar pada saat pembacaan nomor undian doorprize yang beruntung dan puncak ketegangan terjadi pada tiga nomor undian terakhir yang berhadiah 2 buah TV, Mesin Cuci, Kulkas, dan 2 buah sepeda. 

“Sehat, seru dan tentunya senang bisa bawa pulang hadiah utama. Mimpi apa ya tadi malam” sebut Harles Marbun, petugas lapas yang membawa pulang 2 buah sepeda, 1 buah TV, dan 1 buah kipas angin bersama keluarganya.(Red/Rls)


TANJUNG TABALONG,(BPN) – Petugas Rutan Tanjung melakukan aksi bersih-bersih lingkungan di sekitar Rutan, Jum’at (20/4/2018).

Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi mengatakan, aksi bersih-bersih ini difokuskan pada kawasan lingkungan sekitar Rutan Tanjung, seperti sekitar rumah dinas, trotoar sepanjang lingkungan jalan depan Rutan dan merapikan pohon serta tanaman yang ada didepan Rutan. 

Selain itu petugas juga membersihkan Masjid Rutan Tanjung. Rommy juga menambahkan bahwa pelayanan yang kita lakukan hendaknya dimulai dari lingkungan terdekat seperti warga binaan dan masyarakat sekitar. 

Beberapa waktu lalu kita juga sudah melakukan bakti sosial pada fasilitas umum yang terdapat di kota Tanjung, sekarang ini kita fokuskan pada Rutan Tanjung. kegiatan ini merupakan serangkaian acara untuk memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 yang dilakukan seluruh Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.(Red/Rls)

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono
MANOKWARI,(BPN)- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat, membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono, di Manokwari, Jumat (20/4/2018), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial TDH, saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah hotel di daerah tersebut, Kamis (19/4/2018).

Pada operasi yang dipimpin Ipda Putu Sugiarta itu, tim Opsnal Polres Manokwari mengamankan satu paket kecil sabu-sabu.

Setelah menangkap pelaku, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Dalam penggeledahan, Tim Opsnal kembali menemukan barang bukti sebanyak dua paket sabu-sabu," kata Hary.

Hary menjelaskan setelah menangkap TDH polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, karyawan swasta itu memperoleh barang bukti dari R alias Anchu.

Dari informasi tersebut, lanjut Hary, polisi bergerak cepat dengan mendatangi rumah R yang beralamat di Jl Sujarwo Condronegoro, Manokwari.

R diringkus di rumahnya dengan barang bukti sembilan paket sabu-sabu masing-masing empat paket berupa paket kecil dan lima paket sedang. Dari pria itu, Tim Opsnal memperoleh nama baru yakni I alias Cabulo, yang kemudian diringkus di rumahnya di Jl Kenari Tinggi.

"Ini jaringan berantai. TDH mengaku dapat barang dari R dan R mengaku dapat barang dari I. Mereka semua kami periksa termasuk I alias Cabulo," katanya.

Hary mengatakan kepada polisi I mengaku memperoleh barang dari E, narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Manokwari.

Berkat kerja sama dengan pihak Lapas, kata Hary, tim Opsnal menjemput E di Lapas untuk menjalani pemeriksaan penyidik Resnarkoba Polres Manokawari.

"Empat orang itu sudah di Polres. Pemeriksaan masih berlanjut un.(Red/)


MANOKWARI,(BPN)- Minimnya sarana dan prasarana yakni kondisi gedung lapas tidak ideal serta over kapasitas menjadi penyebab utama 14 narapidana (napi) berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III B Manokwari setelah menodongkan senjata tajam ke arah petugas lapas, Minggu (22/4/2018)

Satu dari 14 napi yang kabur bernama Hosia Rumfabe berhasil ditangkap kembali oleh petugas lapas setelah dilakukan pengejaran beberapa saat pasca insiden tersebut.

Dari informasi diterima redaksi, Sekitar pukul 15:30 WITA seorang napi bernama Alex Baransano membuka pintu II yang tidak terkunci gembok.

Sementara itu petugas piket bernama Mendong dan petugas sedang duduk di kursi penjagaan tepatnya di ruang Penjaga Pintu Utama (P2U) bersama Aris Pabasing petugas piket penjagaan.

Setelah berhasil membobol pintu P2U napi Akex bersama 13 napi lainnya lansung menodongkan senjata tajam berupa gunting, pisau dan kapak ke arah kedua petugas tersebut

Dibawah ancaman senjata tajam kedua petugas tidak berbuat banyak kecuali melihat para napi membuka pintu keluar dan kabur ke arah utara Lapas ( arah Gunung meja).

Pada pukul 15:45 WITA lansung melaporkan kepada piket SPKT Polres Manokwari,  yang tidak lama kemudian  personil polres Papua Barat mendatangi TKP dan membagi tugas untuk melakukan pulbaket dan melakukan pencarian.

Tidak berapa lama melakukan  pengejaran petugas berhasil meringkus satu napi yang kabur dan mengamankan kembali ke lapas manokwari.

Sementara Kalapas Klas III Manokwari Yosep Yambise SH. MH membenarkan musibah kaburnya napi dari Lapas Manokwari.

Yosep mengaku sedang berada di jakarta dalam rangka dinas dan baru mengetahui insiden kaburnya 14 napi tersebut setelah di laporkan oleh bawahannya.

“ Iya.. peristiwa siang tadi saat saya di Tim lagi di Jkt ikuti IPAFEST, Kondisi over kapasitas, sarpras minim ( gedung yang tidak ideal), petugas yang minim di Lapas ku mengakibatkan musibah ini terjadi “,tulis yosep di WAG FORMATPAS.(Redaksi)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.