|
Napi Fendy alias pen yang kabur dari Lapas Parepare |
PAREPARE,(BPN)- Seorang narapidana kasus narkoba dengan vonis 10 tahun penjara, dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas II A Kota Parepare,Sulawesi Selatan. Peristiwa kaburnya napi tersebut diperkirakan terjadi Sabtu (23/9/2017).
“Menurut keterangan dari penjaga lapas, kejadiannya sekira Pukul 18.15 Wita. Narapidana atas nama Fendy alias Fen, umur 40 tahun dengan perkara Narkotika yang pasal 114 Ayat (2) undang undang tahun 2009,dengan vonis 10 tahun penjara,“ kata Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, Minggu (24/9/2017).
Lanjut Pria, Fendy, diduga melarikan diri dengan cara memanjat dinding bangunan dengan menggunakan bekas tiang lampu, dan kemudian berjalan melewati atap lapas.
“Dari hasil laporan yang kami terima, Napi yang kabur, memanjat tembok menggunakan tiang bekas lampu. Setelah itu Fendy, menuju kearah belakang dan memanjat kembali dinding besi yang terdapat kawat berduri,“ jelas Pria.
Fendy kemudian melawati dinding beton berkawat yang tinggi menggunakan tiang yang sama. Ia berhasil kabur melalui belakang Lapas Kelas II Kota Parepare.
Hingga saat ini Kepolisian Polres Parepare telah berkoordinasi dengan pihak Lapas kelas II Parepare untuk mencari napi tersebut. Mereka telah membentuk Tim dan segera melakukan Pengejaran.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat telah memeriksa Kepala Rumah Tahanan Klas II B Lubuk Sikaping Edi Kasman terkait izin keluar yang diberikannya kepada warga binaan bernama Sudigdo (44).
"Kepala Rutan memberikan izin keluar kepada warga binaan selama tiga hari, dan tidak balik-balik lagi sampai sekarang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, Sunar Agus di Padang, Kamis (21/9/2017).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Edi Kasman telah dibuatkan berita acara pemeriksaannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa izin keluar yang diberikannya merupakan inisiatif kepala Rutan sendiri .
Selain itu ditemukan pada izin keluar yang dikeluarkan Edi Kasman, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur.
"Selanjutnya untuk permasalahan ini akan digelar sidang etik. Sidang akan dilakukan di Kanwil Kemenkumham Sumbar, namun waktunya belum ditentukan," katanya.
Ia juga menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, serta polisi militer, untuk mencari Sudigdo.
Sebelumnya permasalahan ini muncul ketika seorang warga binaan atas nama Sudigdo, diberikan izin untuk bersilaturahim dengan keluarganya di Dumai, Riau dengan alasan karena istri warga binaan ini baru saja pulang haji.
"Jadi dia meminta izin untuk bertemu dengan istrinya," kata Edi kasman saat diwawancarai sebelumnya.
Izin tersebut diberikan selama tiga hari terhitung 9-11 September 2017. Hanya saja melewati batas waktu yang diberikan, sampai saat ini warga binaan bersangkutan belum kembali lagi ke Rutan.
Warga binaan itu merupakan narapidana dalam kasus pembalakan hutan Konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau dengan vonis hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara.
Selain itu dia juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan baru saja dipindahkan dari Lapas Klas II A Padang ke Rutan Lubuk Sikaping. (ant)