2017-09-24

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Rutan Salemba
JAKARTA,(BPN) - Satu Narapidana Rutan Salemba berhasil diamankan aparat Polsek Cempaka Putih, Febrian Ramadhan (24) napi ketahuan menyimpan serta mengedarkan shabu di dalam Rutan Salemba. Sebanyak 6,27 gram sabu disita polisi sebagai barang bukti.

"Ada 6,27 gram shabu yang disita. Itu dipisah 7 paket klip plastik kecil," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, saat dihubungi, Minggu (1/10/2017).

Febrian sebelumnya seorang narapidana kasus narkoba. Seakan tak ada kapoknya, dia kembali diamankan terkait kasus narkoba di blok P, Kamar 18, Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara Nomor 88, Jakarta Pusat pada Senin (25/9) pukul 18.30 WIB. 

Kini polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan dan mengungkap kasus tersebut. Febrian akan dikenakan Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red/Detiknews)


BANDA ACEH- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum  dan HAM dan Direktorat Jenderal Hukum dan HAM meninjau kembali mutasi dan promosi yang terjadi pada sejumlah Kepala Unit Pelaksana Tehnis di Lingkungan Kanwil Kumham Aceh dalam SK Nomor: No Sek-34.KP.03.03 Tahun 2017.

Menurut Basri Aktivis YARA, mutasi yang di lakukan oleh Sekjen Kemenkumham dan Ditjenpas terhadap sejumlah Kalapas dan Karutan serta Ka. UPT lainnya di Aceh terlihat adanya unsur diskriminasi, tidak fair serta terkesan asal-asalan.

Dimana beberapa Ka. UPT yang di mutasikan keluar propinsi Aceh adalah Ka. UPT yang selama ini dinilai baik serta sanggup mengelola UPT tanpa adanya kerusuhan,pungli bahkan pelanggaran lainnya.

Ironisnya para Ka. UPT yang dipindahkan ini bukannya mendapatkan penghargaan atas kinerjanya atau ditempatkan di UPT lainnya melainkan sebagai kasub bid di Kanwil Kumham jauh di luar propinsi Aceh.

SK mutasi 2017
Basri mencontohkan salahsatunya Ka. UPT yang mengalami mutasi adalah Kalapas Narkotika Langsa Amiruddin yang akan pensiun 5 bulan mendatang,dalam SK mutasi kali ini dirinya ditempatkan sebagai Kasubbid di Kanwil Kumham Sumatera Barat.

Menurutnya Lapas Narkotika Langsa mulai didirikan hingga kini belum pernah terjadi gangguan keamanan bahkan lapas tersebut dapat berdiri dan berjalan hingga kini berkat jasa Kalapas Amiruddin.

Demikian Kepala Rutan Takengon  yang sedianya sedang mengemban tugas mempersiapkan segala sesuatunya terkait pembangunan rutan tersebut namun dengan demikian telah membuat segala sesuatunya jadi berantakan.

Hal tidak jauh berbeda juga dialami oleh beberapa Ka. UPT lainnya yang dimutasikan keluar propinsi aceh tanpa adanya pertimbangan serta kebijaksanaan atas segala kontribusi yang telah dilakukan oleh selama ini.

“ Kami sangat menyesalkan dan prihatin terhadap mutasi yang dilakukan oleh Sekjen Kemenkumham dan Ditjenpas kepada beberapa Ka. UPT di Aceh, kesan yang kami tangkap adalah adanya diskriminasi serta asal-asalan dalam mutasi di Aceh, kami minta pihak sekjen dan ditjenpas jakarta segera tinjau kembali SK mutasinya “,ujar basri.

Korban pungli karutan irfan saat melaporkan
kekanwilkumhamAceh 
Disamping meminta peninjauan kembali, YARA juga meminta agar Sekjen Kemenkumham dan Ditjenpas untuk membatalkan promosi kepada Karutan Sigli Irfan Riandy yang akan menjalankan tugas ditempat baru sebagai Kabid Registrasi,Komunikasi dan Informasi di Kanwil Kumham Sumatera Utara.

Hal ini disebabkan dalam catatan YARA oknum karutan sigli irfan riandy telah melakukan sejumlah pelanggaran penyalahgunaan jabatan dan kekuasaannya untuk memperoleh uang ratusan juta dengan melepaskan napi diluar prosedural yang menyebabkan hampir 10 napi kabur dirutan sigli.

“ Kami minta Sekjen dan Ditjenpas segera membatalkan  promosi jabatan kepada saudara irfan riandy,disamping telah melakukan pelanggaran serius,irfan juga belum mengembalikan uang ratusan milik napi yang telah kita laporkan ke kanwilkumham aceh,ini yang saya sebut diskriminasi,yang memiliki prestasi kerja dibuang sedangkan yang di non jobkan malah dapat promosi, ada apa ini ? “tegas basri keheranan dengan kebijakan para pimpinan di Sekjen serta ditjenpas atas perlakuan terhadap sejumlah Ka. UPT dan irfan riandy,


Redaksi: T. Sayed Azhar

Suasana pemindahan napi lapas karangasem
BALI,(BPN)- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia turun tangan mengantisipasi meletusnya Gunung Agung.

Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 190 narapidana dan tahanan di Lapas Kelas II-B Karangasem dipindahkan.

Mereka dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Bangli dan Rutan Bangli. Perinciannya, 24 anak, 151 pria dewasa, dan 15 perempuan.

"Sudah selesai kami evakuasi. Aman dan terkendali," terang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ke¬menkum dan HAM Ma'mun kepada Jawa Pos.

Menurut Ma'mun, Bangli dipilih karena masalah kapasitas.

"Dari total sebelas lapas dan rutan di Bali, hanya yang di Bangli yang tidak overcapacity," ujarnya.(JPG)

Yosep Yambise SH
BAPANAS- Siapa yang tak kenal sosok Yosep Yambise SH,ya dialah Kalapas pertama di Indonesia yang menggagas Perang Melawan Sampah di Kota Nabire.
Bahkan Yosep juga berhasil dalam dalam program pembinaannya memanusiakan manusia,dimana keberhasilannya ini dibuktikan oleh Pemerintah Kota dan masyarakat kota nabire dengan sejumlah program pembinaan yang fenomenal.

Dibawah kepemimpinannya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Nabire yang sebelumnya layaknya penjara di era kolonial belanda dan kerap warga binaan yang kabur.

Bahkan para penghuni lapas nabire tidak pernah merasakan pembinaan serta mengenal keterampilan ataupun bagaimana mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarga.

Namun saat Yosep Yambise pertama kali menginjakkan  kakinya ditanah kelahirannya mulai menata ulang lapas nabire dan memulai program memanusiakan manusia.

Bagi warga binaan,yosep yambise bagai seorang ayah yang memberikan perhatian dan kasih sayang layaknya anak sendiri,itulah sebabnya yosep dikenal sangat dekat dikalangan warga binaannya.

Bagi masyarakat kota nabire, kalapas nabire ini dikenal sosial dan pekerja keras,tak ada satupun warga kota nabire yang tak mengenal sepak terjangnya di lapas nabire.
Kini saatnya warga binaan serta masyarakat kota nabire harus berpisah dengan yosep setelah hampir tigatahun bertugas di lapas dan ditengah-tengah masyarakat nabire karena mendapatkan amanah menjadi Kepala Lapas Klas IIB Manokwari.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum & HAM RI, No Sek-34.KP.03.03 Tahun 2017, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Hukum & HAM RI, sesuai hasil rapat tim penilai kerja jabatan Administrasi Kementerian Hukum & HAM RI, tanggal 20 September 2017.
Menemani menteri  yohana yambise menerima
Penghargaan d Canada

Yosef Yembise yang merupakan adik kandung dari Menteri Pemberdayaan Perempuan, Yohana Yembise, selanjutnya akan diganti oleh Tjahja Rediantana B.c I.P SH MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan, Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur.

Selama menjabat sebagai Kalapas Kelas IIB Nabire, Yosef Yembise banyak memberi kontribusi bagi pembangunan di Nabire, melalui salah satu gerakan yang digagasnya yakni ‘Perang Melawan Sampah’.
Selain itu, pembinaan yang dilakukan oleh Yosef Yembise selama menjabat Kalapas Kelas IIB Nabire, banyak mendapat respon positif dari warga binaan Lapas Kelas IIB Nabire sendiri maupun warga Nabire pada umumnya.

Itu disebabkan Yosef Yembise dikenal sangat dekat dengan warga binaannya, melalui kebijakan-kebijakan, pembinaan dan pola pendekatannya, sekaligus mengubah image sebuah lembaga pemasyarakatan dari tempat yang menurut orang awam adalah tempat yang menyeramkan, tetapi hal tersebut diubah Yosef Yembise menjadi tempat yang menyenangkan.
Dalam wawancara singkat bersama Kepala Lapas Klas IIB Nabire Yosep Yambise SH mengungkapkan rasa kesedihannya berpisah dengan para warga binaan serta petugas lapas nabire yang telah dianggapnya bagian keluarganya sendiri.
Saat membezuk WBP yang sakit

Namun dirinya juga menyadari jika pertemuan dan perpisahan adalah hal yang lumrah dalam menjadi seorang abdi negara, dirinya sangat bangga dapat berbuat yang terbaik untuk warga binaan di lapas nabire dan masyarakat kota nabire.

Baginya hanya meninggalkan sebuah harapan pada pengganti dirinya untuk tetap dapat melanjutkan apa yang telah dirintis serta dijalankannya selama ini agar warga binaan tetap merasa dirinya orang berguna.
“ Tentu sedih, semua warga binaan dan petugas saya sedih,namun itulah resiko kita abdi negara tidak ada pertemuan yang berakhir perpisahaan,yang sangat utama saya bangga dapat berbuat yang tebaik bagi lapas nabire dan masyarakat kota nabire semua,semoga pengganti saya nantinya dapat meneruskannya “,ungkap yosep yang dihubungi redaksi melalui sambungan telepon selulernya,Kamis (28/9/2017).(Red/Nabire.net)

Ismail Abda
ACEH TIMUR,(BPN)- Ismail Abda salah satu wartawan senior yang juga menjabat sebagai ketua Persatuan Wartawan Aceh Timur (Pesawat) mengaku dirinya mendapatkan perlakuan kasar dari petugas sipir serta tidak di perbolehkan masuk saat melakukan liputan pasca kerusuhan didalam Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Idi Aceh Timur, pada senin 25/09/2017)

Kepala Cabang Rutan  Idi, diduga telah menghambat kinerja insan pers  saat melakukan peliputan berita di Rutan pasca kerusuhan yang terjadi. 

Ismail Abda yang saat ini bekerja di harian Aceh Independen juga menerangkan, pasca kerusuhan di dalam rutan dirinya hendak masuk kedalaman ruang utama, untuk mengambil gambar, namun  dirinya tidak menyangka mendapat perlakuan kasar dan dilarang masuk oleh petugas sipir yang  saat itu bertugas. 

"Saat itu saya mau mengambil gambar kerusuhan, saya mau masuk bersama dengan kedatangan Kapolres Axeh Timur, kemudian saya berencana mengambil gambar dalam ruangan utama, namun saya ditarik dan tidak di berikan masuk," ungkap Ismail Abda kepada sejumlah wartawan pada Rabu (27/09)

Peristiwa  tersebut kata Ismail, merupakan salah satu tindakan melanggar hukum, sesuai dengan Undang-undang tentang pers, pasalnya hal tersebut dapat di anggap menghambat kerja wartawan dalam bertugas untuk mencari,mengolah, memberikan informasi ke publik.

Sementara itu, bendahara Pesawat Aceh Timur, T Munzir, wartawan senior,juga kepala biro wartawan media haba rakyat  , yang saat itu juga bersama  Ismail saat kejadian terjadi, membeberkan, menghalangi wartawan tidak di benarkan dengan alasan apapun, dan tindakan itu  merupakan pelecehan yang tidak bisa ditolerir. 

T Munzir juga mengancam akan melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian jika tidak di klarifiaksi oleh kepala  rutan Idi. 

Terkait permasalahan itu sejumlah wartawan yang tergabung dalam Pesawat, mengecam keras atas  tindakan yang dilakukan oknum sipir rutan Idi, dan melaporkan tindakan yang tak beretika itu kepada Polres setempat.

Kepala CabangRutan Idi Irdiansyah Rana menyampaikan permintaan maaf bila benar hal itu terjadi,namun dari penjelasan bawahannya jika insiden itu terjadi atas kepanikan yang terjadi atas kerusuhan yang sedang terjadi di rutan.

Menurutnya ini ada kesalahpahaman ataupun mis komunikasi menyikapi yang yang terjadi yang merupakan upaya pengamanan saat berlansung keributan kemarin, (27/9).

" Oh tidak benar seperti itu,jikapun ada saya mohon maaf,,munkin rekan wartawan kita kemarin salahpaham atau miskomunikasi saja kita,apa pun yang kita lakukan kemarin untuk pengamanan tidak ada niat menghambat profesi wartawan meliput "ungkap irdiansyah.(Red/HR)


JAMBI - Keributan dan mengamuknya para narapidana kembali terjadi di lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (27/9/2017) siang. Informasi dihimpun kejadian berlangsung sekitar pukul 14.00 wib siang.

Dari sumber yang dikonfirmasi menyebutkan keributan terjadi saat anggota BNN Provinsi datang ke lapas kelas IIA Jambi siang tadi. 

Kedatangan petugas BNN tersebut di informasikan dalam rangka pengembangan temuan kasus narkoba yang menyebut adanya keterlibatatan salah seorang terpidana Berinisial BB.

Namun kericuhan tak terelakkan di kalangan penghuni blok narkoba saat petugas membawa salah seorang terpidana dengan cara paksa. 

"Karna tiba-tiba dibawa paksa akhirnya yang lain marah, ribut tadi,"Ujar Sumber. 

Namun sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak lapas kelas IIA Jambi maupun kakanwil kemenkumham provinsi Jambi. (tribun)

Foto:Republika
JAKARTA,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia ke Indonesia.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (24/9/2017) dan Senin (25/9/2017) di Tarakan, Kalimantan Utara.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan lima tersangka.
Mereka yakni ‎Ary, Hary, Haryanto, Ronian dan Andi yang saat ini sudah berada di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

"Kronologisnya narkoba jenis sabu 11,4 kg ini berasal dari Tawau, Malaysia lalu ‎disembunyikan dalam Derigen( tempat minyak) selanjutnya diselundupkan melalui jalur laut menggunakan speed boat menuju Tarakan," terang Arman, Selasa (26/9/2017).

Sesampainya di Tarakan, sabu ‎dipindahkan ke dalam mobil yang rencananya dibawa ke Samarinda. Saat mobil melaju di jalan Raya Aki Balak, dilakukan penangkapan oleh tim BNN.

"Penyelundupan ini dikoordinir oleh Andi seorang narapidana di LP tarakan, sekaligus dia sebagai pemodal," tegasnya.(tribun)

Kondisi Rutan Idi pasca kerusuhan,jum'at (25/9/2017)
ACEH TIMUR,(BPN)- Mengamuknya ratusan narapidana Rutan Cabang Idi, Aceh Timur, Senin (25/7/2017) di duga akibat dipersulitnya Izin menjenguk keluarga oleh pihak rutan dan diduga adanya provokasi dari beberapa napi serta oknum petugas rutan yang tidak bisa melakukan lagi pengeluaran napi.
Dari informasi dihimpun redaksi,Kerusuhan mendadak pecah dirutan cabang idi sekitar pukul 16:00 WIB sore dan berakhir pukul 18:00 WIB setelah puluhan personil anggota Polisi dari Polres Aceh Timur dikerahkan ke Rutan Idi.

Seperti sebelumnya Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto lansung  menghampiri dan mendengarkan semua tuntutan para napi,setelah beberapa saat diberi arahan dan penjelasan akhirnya para napi berangsur-angsur membubarkan diri.

Pasca kerusuhan para napi semua kembali ke kamar hunian masing-masing dan kondisi rutan perlahan mulai kondusif,meski demikian sejumlah personil polisi berpakaian lengkap senjata tetap siaga di halaman depan rutan idi.

Dilaporkan sebanyak lima buah pintu besi kamar hunian dirusak oleh napi saat berlansung kerusuhan mengakibatkan kamar lima kamar hunian tanpa pintu.

Kepala Cabang Rutan Idi Irdiansyah Rana Amd.IP menyampaikan selain menuntut dirinya mundur sebagai Kacab Rutan Idi para napi juga agar dipermudah mendapatkan izin menjenguk keluarga.

Dalam kesempatan ini Irdi mengaku selama dirinya menjabat kacab rutan idi dirinya telah berupaya memberk kemudahan untuk para napi dalam mendapatkan izin menjenguk keluarga.

Namun yang terjadi adalah pelarian napi, walau prosedural untuk mendapatkan izin tersebut telah dapat dilengkapi namun sebagian besar napi yang diberi izin menjenguk keluarga kabur meski dibawah pengawalan personil polisi dan petugas rutan.

Terakhir basyaruddin terpidana 2 tahun 8 bulan kasus uang palsu juga kabur setelah dikeluarkan secara ilegal oleh oknum Kasubsi. 

Sebelumnya juga satu napi pencurian Mahdi bin Abdussalam hukuman 4 tahun 8 bulan juga kabur setelah diberikan izin menjenguk keluarganya yang sakit,walau telah adanya jaminan dari kepala desa serta keluarga dan dibawah pengawalan petugas namun napi tersebut juga kabur.

“ Masih ada beberapa napi lainnya yang juga kabur,berbagai pertimbangan kemanusiaan serta beberapa hal yang meyakinkan seperti ada jaminan keluarga dan kepala desa namun tetap lari itu napi “,ungkap irdiansyah menceritakan ikhwal dirinya memperketat izin pengeluaran napi.

Pasca sejumlah napi yang diberikan izin menjenguk keluarga menyalahi kepercayaan alias kabur,dirinya memperketat pemberian izin pengeluaran napi.

“ Jadi tuntutan para napi salahsatunya agar dimudahkan mereka mendapat izin menjenguk keluarga,tapi itu tidak munkin saya penuhi,munkin itu adalah salahsatu yang memicu kerusuhan hari ini “,ungkap irdiansyah putra salahsatu mantan Kakanwil DKI Jakarta.

Bukan itu saja,kerusuhan napi ini diduga adanya provokasi yang dilakukan oleh sejumlah napi dan oknum petugas yang merasa tidak bebas lagi mengeluarkan napi.

Bahkan menurut irdi adanya oknum petugas rutan yang berupaya membenturkan dirinya dengan kasubsi terkait pengeluaran napi yang dilakukan bawahannya tanpa melalui sidang TPP serta izin dirinya.

“ Soal kerusuhan hari ini saya mendapat laporan adanya beberapa oknum petugas dan napi yang melakukan provokasi,orang-orangnya telah kita ketahui siapa saja bahkan mereka juga membenturkan saya dengan kasubsi atas pelanggaran yang dilakukannya “,ujarnya.


Redaksi: T. Sayed Azhar


IDI,(BPN)- Kerusuhan kembali pecah di Rumah Tahanan Idi, Aceh Timur, ratusan Narapidana(Napi)/Tahanan tiba-tiba sekiranya pukul 16:00 WIB  berkumpul dihalaman dalam rutan idi.

Para napi menolak masuk kedalam kamar hunian dan mulai melakukan sejumlah aksi melempari petugas serta fasilitas rutan.

Disamping itu para napi dan tahanan juga meneriakkan agar dicopotnya kepala cabang rutan idi Irdiansyah Rana tanpa alasa  yang jelas.

Kepala Cabang Rutan Idi, Irdiansyah Rana yang dihubungi oleh redaksi membenarkan sedang berlansungnya kerusuha  di rutan idi.

Irdiansyah belum mengetahui secara persis latarbelakang kerusuhan napi ini,namun dari laporan yang diterimanya kerusuhan ini berkaitan dengan kaburnya napi yang dikeluarkan oleh oknum petugas bawahannya secara ilegal.

" Benar, ini sedang rusuh, kalau penyebabnya secara pasti belum saya ketahui namun para napi meminta agar saya dicopot,dari laporan saya terima kerusuhan ini dipicu kaburnya napi yang dikeluarkan oleh bawahan saya secara ilegal kemarin ",ungkap irdi dari balik sambungan telepon selulernya.

Irdiansyah juga telah meminta bantuan dari polres aceh timur u untuk pengamanan serta antisipasi hal yang tidak diinginkan.

" Kita sudah koordinasikan sama polres aceh timur untuk pengamanan,mereka sedang dalam perjalanan kemari ",ujarnya.


Redaksi: T. Sayed Azhar

Napi Fendy alias pen yang kabur dari Lapas Parepare
PAREPARE,(BPN)-  Seorang narapidana kasus narkoba dengan vonis 10 tahun penjara, dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas II A Kota Parepare,Sulawesi Selatan. Peristiwa kaburnya napi tersebut diperkirakan terjadi Sabtu (23/9/2017).

“Menurut keterangan dari penjaga lapas, kejadiannya sekira Pukul 18.15 Wita. Narapidana atas nama Fendy alias Fen, umur 40 tahun dengan perkara Narkotika yang pasal 114 Ayat (2) undang undang tahun 2009,dengan vonis 10 tahun penjara,“ kata Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, Minggu (24/9/2017).

Lanjut Pria, Fendy, diduga melarikan diri dengan cara memanjat dinding bangunan dengan menggunakan bekas tiang lampu, dan kemudian berjalan melewati atap lapas.

“Dari hasil laporan yang kami terima, Napi yang kabur, memanjat tembok menggunakan tiang bekas lampu. Setelah itu Fendy, menuju kearah belakang dan memanjat kembali dinding besi yang terdapat kawat berduri,“ jelas Pria.

Fendy kemudian melawati dinding beton berkawat yang tinggi menggunakan tiang yang sama. Ia berhasil kabur melalui belakang Lapas Kelas II Kota Parepare.

Hingga saat ini Kepolisian Polres Parepare telah berkoordinasi dengan pihak Lapas kelas II Parepare untuk mencari napi tersebut. Mereka telah membentuk Tim dan segera melakukan Pengejaran. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat telah memeriksa Kepala Rumah Tahanan Klas II B Lubuk Sikaping Edi Kasman terkait izin keluar yang diberikannya kepada warga binaan bernama Sudigdo (44).

"Kepala Rutan memberikan izin keluar kepada warga binaan selama tiga hari, dan tidak balik-balik lagi sampai sekarang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, Sunar Agus di Padang, Kamis (21/9/2017).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Edi Kasman telah dibuatkan berita acara pemeriksaannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa izin keluar yang diberikannya merupakan inisiatif kepala Rutan sendiri . 

Selain itu ditemukan pada izin keluar yang dikeluarkan Edi Kasman, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur.

"Selanjutnya untuk permasalahan ini akan digelar sidang etik. Sidang akan dilakukan di Kanwil Kemenkumham Sumbar, namun waktunya belum ditentukan," katanya.

Ia juga menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, serta polisi militer, untuk mencari Sudigdo.

Sebelumnya permasalahan ini muncul ketika seorang warga binaan atas nama Sudigdo, diberikan izin untuk bersilaturahim dengan keluarganya di Dumai, Riau dengan alasan karena istri warga binaan ini baru saja pulang haji.

"Jadi dia meminta izin untuk bertemu dengan istrinya," kata Edi kasman saat diwawancarai sebelumnya.

Izin tersebut diberikan selama tiga hari terhitung 9-11 September 2017. Hanya saja melewati batas waktu yang diberikan, sampai saat ini warga binaan bersangkutan belum kembali lagi ke Rutan.

 Warga binaan itu merupakan narapidana dalam kasus pembalakan hutan Konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau dengan vonis hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara. 

Selain itu dia juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan baru saja dipindahkan dari Lapas Klas II A Padang ke Rutan Lubuk Sikaping. (ant)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.