2019-01-20

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Ilustrasi
JAYAPURA, (BPN) - Salahsatu napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, Marcelino Cirillius Imbang bin Saher (32) ditemukan ditemukan tewas bunuh diri dengan cara gantung diri di kamar mandi, Selasa (22/1/2019).

"Memang betul saat ini polisi masih menyelidiki penyebab Marcellino Cirillius Imbang bin Saher (32) melakukan bunuh diri Selasa (22/1) sore sekitar pukul 17.00 WIT, dengan cara gantung diri di kamar mandi Lapas Abepura," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (24/1/2019).

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang menemukan dan pertama kali melihat korban tergantung di kamar mandi. Namun belum bisa dipastikan penyebab kematian korban yang dihukum terkait kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Furia, Kotaraja.

Kondisi napi itu diketahui saat rekannya sesama napi, yakni Rio Dawir curiga melihat beberapa rekan nampak antre di depan pintu kamar mandi yang terletak di belakang bengkel.

Karena curiga, saksi Rio Dawir memanjat dan melihat ada orang di dalam kamar mandi sehingga saksi La Ode Muh. Zaljalali (22) mengambil linggis dan membuka paksa pintu kamar mandi.

Saat dibuka, para saksi melihat korban dalam keadaan tergantung menggunakan seutas tali warna putih ukuran 1,5 meter yang terikat pada bagian lehernya, kata Kamal.

Setelah melihat korban, para saksi kemudian melaporkannya ke petugas lapas, sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Abepura.

Jenazah korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum, namun saat ini sudah diambil pihak keluarga untuk dimakamkan, kata Kombes Kamal.(Red/Detikcom)

Kalapas klas I Medan Budi Argap situngkir saat mendampingu Wagub Sumut di lapas medan



MEDAN,(BPN)-  Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bapak Musa Rajekshah beserta Kepala UPT Pemprovsu melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Kunjungan diawali dengan Sholat Jum’at berjamaah di Masjid At-Taubah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan,Medan, 25 Januari 2019.

Seusai melaksanakan Sholat Jumat berjamaah, kegiatan diawali dengan kata sambutan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I  Medan, Bapak  Budi A. Situngkir. 

Dalam sambutannya Bapak Budi A. Situngkir mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak Musa Rajekshah selaku Wakil Gubernur Sumatera Utara atas kepedulian Beliau  berkenan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan dan memberikan dukungan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.   

Beliau juga menyampaikan mengenai kendala yang dihadapi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan salah satunya adalah mengenai Over Kapasitas dan rencana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk memberikan asimilasi kepada Warga Binaan berupa kegiatan asimilasi di bidang pertanian dan peternakan, namun hal tersebut masih terkendala lahan yang akan digunakan untuk tempat pelaksanaan asimilasi. 

Bak gayung bersambut, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bapak Musa Rajekshah juga menyampaikan hal yang senada. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan walaupun Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan merupakan instansi vertikal di bawah Kementerian Hukum dan HAM,  namun Pemerintah Daerah Khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga harus turut berperan dalam memberdayakan dan mengintegrasikan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. 

Hal tersebut sehubungan dengan  Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan yang berlokasi di Wilayah Sumatera Utara dan Warga Binaannya juga sebagian besar merupakan warga Sumatera Utara. 

Beliau juga menyampaikan salam dari Gubernur Sumatera Utara Bapak Eddy Rahmayadi yang berpesan akan mengupayakan lahan seluas 50 Hektaare sebagai tempat asimilasi bagi warga binaan yang segera diamini oleh Beliau dan seluruh Jama’ah Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan. 

Pada kesempatan ini, Beliau juga menyerahkan bantuan berupa Buku Bacaan, dan Alat Olah Raga dari Pemprovsu dan Gramedia yang dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Bapak Budi A. Situngkir.

Beliau juga menyampaikan kekaguman Beliau atas seluruh Kegiatan yang telah dilakukan di Lapas Kelas I Medan, khususnya dalam hal Pembinaan Warga Binaan. 

Beliau mengakui tidak menyangka Masjid di Dalam Lembaga Pemasyarakatan sebaik dan seramai yang beliau lihat.  Beliau berpesan agar kegiatan kegiatan pembinaan khususnya pembinaan kerohanian terus dilanjutkan. Karena dengan mendekatkan diri kepada Tuhan dapat meminimalisir kita kembali melakukan tindak pidana.

Setelah shalat Jumat berjamaah, rombongan menuju ke Perpustakaan Dr. Saharjo,  Perkebunan Hidroponik, Vihara, Kuil dan Gereja kemudian dilanjutkan dengan Jamuan Makan Siang Bersama di Aula. Bapak Musa Rajekshah berkomentar kegiatan yang diberikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan sangat sangat positif. Beliau juga melihat kerukunan beragama  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan begitu dijunjung tinggi oleh Warga Binaan.

Di akhir kunjungan, rombongan Wakil Gubernur Sumatera Utara  meninjau bengkel kegiatan kerja yang merupakan  tempat pelaksanaan kegiatan pembinaan kemandirian bagi warga binaan.(Red/Rls)


BANJARMASIN,(BPN)_Para Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Divisi Administrasi, Edy MS Hidayat bersama Kepala Divisi Imigrasi, Dodi KH Atmaja dan Pejabat Administrator, Pegawas serta Pejabat Fungsional Umum/Tertentu dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan.Jum'at (25/01) Pagi.

Bertempat di Makam Pahlawan Nasional Bumi Kencana Banjarbaru.Dilangsukan upacara tabur bunga dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi (HBI) sebagai wujud penghormatan dan terima kasih atas rahmat tuhan yang maha esa dan perjuangan serta pengorbanan para pahlawan maka negara kesatuan Republik Indonesia berdiri.

Kemenkumham telah menjadi bagian Pemerintah yang hadir untuk melayani masyarakat agar memperoleh kepastian hukum dan mewujudkan peraturan perundang-undangan, pelayanan hukum, penegakan hukum yang berkualitas dan penghormatan, pemenuhan, perlindungan Hak Asasi Manusia serta mewujudkan layanan manajemen administrasi, aparatur yang profesional dan berintegritas selama 69 tahun tidak jauh dengan usia bangsa ini Imigrasi menjadi bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia.

Sudah sepatutnya kita bersyukur dan memberikan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada para pahlawan karena apa yang kita lakukan saat ini tidaklah sebanding.Mengutip dari Presiden RI Pertama, Soekarno yang menyampaikan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya.

"Republik Indonesia merupakan negara kesatuan dimana terdiri dari pulau-pulau dan memiliki banyak bahasa, budaya dan berbagai suku tentunya tidak mudah untuk menyatukan namun dengan kebhinekan Indonesia menjadi negara yang besar untuk itu tugas kita selaku para penerus tongkat estapet untuk menjaga kesatuan jangan sampai terpecah belah hanya karena berbeda pilihan politik maupun agama karena bersatu dalam perbedaan akan lebih indah."Kata Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi KH Atmaja dalam sambutannya pada upacara tabur bunga.

Ditambahkan lagi," Bahwa upacara penghormatan kepada para pahlawan  dalam rangka Hari Bakti Imigrasi seperti ini pasti selalu dilakukan oleh jajaran Keimigrasian di seluruh Indonesia dan untuk tingkat pusat hari ini dilakukan di Taman Makam Pahlawan Kalibata yg dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Bpk. Ronnie F. Sompi."tambah Dodi KH Atmaja selaku pimpinan upacara.

Rangkaian upacara dimulai dengan penghormatan kepada para pahlawan, doa dan kemudian ditutup dengan acara Tabur Bunga antara lain kepada makam Pahlawan Brigjen H.A.Wahab syahrani dan makan-makan pahlawan lainnya.

Adapun puncak acara HBI KE-69 akan dilaksanakan Upacara Peringatan HBI bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 namun sebelumnya telah dilaksanakan berbagai kegiatan baik sosial dan olahraga diantaranya layanan paspor Simpatik atau pelayanan paspor buka pada hari libur dan pelayanan khusus untuk para lansia atau orang sakit atau mobile paspor, selain itu kegiatan lainnya seperti sosialisai ke Sekolah-sekolah dan gerak jalan santai serta beberapa cabang pertandingan antar pegawai termasuk kegiatan upacara tabur bunga dimana semua dilaksanakan untuk merayakan hari ulang tahun Imigrasi Ke-69 (26-01-1950/26-01-2019).Dalam upacara puncak HBI nanti akan hadir Pejabat dari Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kantor-Kantor Pemasyarakatan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Ombudsman, TNI dan tentunya teman-teman media.


Sementara itu Kakanim Banjarmasin dalam keterangannya menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan HBI ini hampir selesai yaitu tinggal 1 kegiatan lagi berupa Upacara Puncak HBI dan syukuran yg akan dilaksanakan pada hari Senin, 28 January 2019 di Kanim Banjarmasin. Hari jadi Imigrasi ke-69 itu sebenarnya jatuh pada tanggal 26 January tetapi kami seluruh Indonesia baik tingkat pusat maupun daerah memperingatinya tanggal 28 January nanti.(Red/Rls)


BANJARBARU,(BPN) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru mengonfirmasikan satu pegawainya yang berprofesi sebagai sipir tertangkap. DL (2) ditangkap atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

“Ditangkap di rumahnya, bukan di lapas,” jelas Kalapas Banjarbaru Abdul Azis melalui Kasubsi Kamtib, Fikri Rahmadian kepada apahabar.com, Kamis (24/1) siang.

Dely atau DL (27) diamankan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Selasa 23 Januari 2019 lalu karena terjerat kasus peredaran narkoba. Selain DL, Hendri, narapidana Lapas Kelas III Banjarbaru, dan satu orang sipil lainnya ikut diamankan.

Dari informasi yang dihimpun, DL masuk dalam perangkap kepolisian yang memancingnya keluar setelah diajak melakukan transaksi sabu sehari sebelum diamankan. Esoknya, DL mengutus RSL rekannya untuk mengantarkan sabu ke tepi Jalan A Yani Km 05 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa 22 Januari 2019.

Dari nyanyian RSL, polisi kemudian menyanggongi rumah DL untuk melakukan penangkapan. Usai menangkap RSL, dengan bantuan petugas lapas, Hendri dibekuk di dalam lapas kelas III Banjarbaru.

Hendri disebut sebut menjadi penghubung antara DL dengan pemasok sabu yang berada di dalam Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Dari penangkapan ketiganya ini polisi berhasil mengamankan 48 gram narkotika jenis sabu.

“Benar DL itu Pegawai di Lapas Banjarbaru, dia sudah 7 tahun bertugas di sini,” jelasnya, sore tadi.

Selain Dely, Fikri membenarkan penangkapan Hendry ini dalam operasi tersebut.
“Kami terbuka terkait kasus ini, Polda setelah mengamankan DL(27), juga meminta untuk mengamankan Hendri (30) yang masih menjalani masa tahanan di Lapas kami,” ungkapnya.

Menurutnya, semua pihak di Lapas Kelas III Banjarbaru, termasuk unsur pimpinan jelas kecewa atas keterlibatan DL dalam kasus narkotika yang secara langsung akan mencoreng nama institusi tersebut.

“Padahal jauh-jauh hari sudah sering diingatkan kepada seluruh pegawai agar jangan terlibat masalah kriminal, apalagi narkoba,” ujarnya.

“Kami tidak tahu masalah yang dihadapinya selama ini, kesulitan hidup seperti apa yang dia alami. Padahal untuk skala gaji dia mendapat sekitar Rp7 juta per bulan dari negara,” lanjutnya.

Saat ditanya soal pribadi si oknum Sipir ini, Fikri menjawab DL(27) selama ini dikenal baik, kalem dan tidak pernah ada masalah.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad Rifai masih mengecek kebenaran informasi tersebut. 

“Ya, saya coba dulu ya kebenaran,” ucapnya, malam tadi. Sementara itu, saat dihubungi apahabar.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto masih belum sedia angkat bicara.

Seirama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Alfi Zahrin Kiemas belum tahu benar penangkapan tersebut. Sepulang dari Rapat koordinasi bersama BNN di Jakarta dirinya baru akan melakukan pengecekan.

“Saya masih di Jakarta, rakor bersama BNN. Belum ada info mengenai kasus itu,” terangnya.

Alfi mengatakan apabila benar demikian dugaan itu mengarah ke sana, maka pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut.(Red/apahabar.com)


Bapanasnews.com. Ditengah semakin padatnya jumlah penghuni cabrut idi akhir-akhir ini yang menyentuh angka tertinggi sepajang sejarah berdirinya, yaitu berjumlah 499 WBP pada tanggal 22 Januari 2019, sementara kapasitas tersedia hanya dapat menampung 63 WBP. 

Upaya pembinaan dalam berbagai bentuk terus dilakukan, Salah satu upaya yang terus diperkuat di cabang rutan Idi adalah peningkatan pembinaan mental kerohanian melalui program pengajian rutin dan wajib shalat berjamaah serta zikir bersama bagi WBP yang telah menjalani setengah masa pidana. 

Kepala Cabang Rutan Idi Efendi, SH melalui Kasie Peltah dan Pengololaan, Rusyidi,  SHI mengatakan,  Untuk memaksimalkan pencapaian tujuan dari program pembinaan mental kerohanian melalui pengajian rutin, dan pendataan tingkat pemahaman keagamaan masing WBP.

" Kita mendata dengan klasifikasi 3 tingkatan kelas pengajian ( tingkat dasar, tingkat menengah dan tingkat lanjutan ) kemudian, disusun jadwal pengajian dan materi ( modul ) pengajian sesuai dengan tingkatan masing-masing peserta didik ". Kata Rusyidi

Pada awal dimulainya program ini,  berbagai kendala dihadapi oleh petugas, namun seiring waktu dengan dukungan bapak kepala cabrut idi serta semangat dan dorongan penuh kasubsi peltah& pengelolaan, rekan- rekan petugas cabang Rutan idi terus dilaksanakan, 

" Ahamdulillah telah menunjukan hasil yang lebih baik dari waktu - kewaktu. Indikator keberhasilan mulai terlihat dari Animo WBP cabrut idi untuk mengikuti shalat berjamaah yang semakin banyak, sehingga telah dilakukan perluasan dan rehab mussalla Cabang Rutan Idi agar mampu menampung WBP", terangnya 

Rusyidi menambahkan,  Begitu juga dengan dengan program zikir bersama,para WBP semakin antusias mengikuti zikir, yang juga diselingi dengan doa keselamatan dan shalat taubat. Kami berharap program - program pembinaan mental kerohanian ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi salah satu hal positif yang terus dilaksanakan secara kontinyu sehingga menjadi tradisi di cabang rutan idi kedepan. (isda)


BANJARMASIN,(BPN) - Ternyata tak mudah bagi petugas Subdit 1 Ditnarkoba Polda Kalsel untuk menangkap para pelaku peredaran sabu yang melibatkan oknum sipir di Lapas Banjarbaru.

Pasalnya uang pembelian sabu dibayar dahulu dan sabu akan diantar belakangan.

Menurut Dirnarkoba melalui Kasubdit 1 Ditnarkoba Kompol Ugeng Sudia Pernama, sebenarnya sang oknum keamanan atau sipir Lapas Banjarbaru itu pihaknya lidik lumayan lama.

Waktu itu ada info bahwa yang bersangkutan diduga terlibat peredaran sabu, kemudian terjadi kontak dan transaksi pada Senin (21/1/2019) sekitar pukul 19:30 Wita di tepi Jalan Trikora Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru ,

Disini petugas Polisi yang menyamar memesan sabu 50 gram dan terjadi kesepakatan harga Rp 65 juta dimana uang dibayar dahulu kepada Dely dan barang pada keesokan harinya.

Hingga pada Selasa (22/1/2019) siang barang diantar oleh seseoarang bernama Rasulli di tepi Jalan A Yani Km 05 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Rasulli alias Amang Suli pun ditangkap.

Bersamaan dengan itu petugas pun menangkap sang oknum sipir Dely di kediamannya Jalan Cempaka Sari Komplek Griya Rafi Asri Rt/Rw : 44/11 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru,

Dari hasil interogasi terungkap sabu di dapat dari Hendy dan yang bersangkutan yang tengah menjalani hukuman diamankan petugas dilapas kelas III Banjarbaru di Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru .

Menurutnya dari pemeriksaan lanjutan didapat keterangan bahwa sabu itu didapat dari seseorang berinsial G yang merupakan napi di Lapas Banjarmasin dan pihaknya pun hingga kini masih pengembangkan kasus ini.

Sementara itu dari hasil penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 50,43 gram atau bersih 48,59 gram.

Terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Ferdinand Siagian yang dikonfirmasi, Rabu (23/2/2019) malam mengenai apakah Dely benar oknum sipir di Lapas Banjarbaru mengaku belum memgetahuinya dan mengatakan akan mengeceknya.(Red/Banjarmasinpost)


TANJUNGPANDAN,(BPN) – Narkoba memang sulit untuk diberantas, beberapa waktu lalu sembilan narapidana lapas kelas IIB Tanjungpandan dinyatakan positif menggunakan barang haram berupa sabu, dua diantaranya tertangkap tangan oleh petugas lapas.
Kembali, hasil pengembangan jajaran Polres Belitung terhadap pengguna narkoba yaitu Yunkiun yang diamankan, Selasa (22/01/19), mendapati barang tersebut dari pegawai lapas kelas IIB Tanjungpandan berinisial RN.

Terkait kasus ini, Kalapas Seno Utomo membenarkan adanya penangkapan terhadap bawahannya. Seno mengatakan bahwa pihak kepolisian juga langsung melakukan koordinasi saat akan mencokok Rinto Novriansyah di lapas.

“Benar, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan saya saat akan menjemput Rinto Novriansyah,” jelas Seno Utomo selaku Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan kepada Rakyat Pos, (23/01/19).

Dirinya tidak menyangka bahwa pegawainya tersebut terlibat kasus narkoba. Sebab, selama ini anak buahnya tersebut mempunyai kelakuan yang baik dalam bekerja.

“Dia berkelakuan baik ya selama ini kerjanya. Saya juga tidak menyangka dia seperti itu,” ucapnya.

Ketika disinggung terkait sudah ada dua pegawainya yang terjerat dalam kasus narkoba selama kepemimpinannya. Dan apakah ada kemungkinan lagi pegawainya yang lain ikut terlibat, Seno tidak bisa memastikannya.
Dia juga tidak ingin kalau sembilan napi yang dinyatakan positif narkoba beberapa hari yang lalu dikait-kaitkan dengan pegawainya. Sebab, menurut dari keterangan napi sudah sangat jelas, kalau barang tersebut diperoleh mereka dari teman di Jakarta.

“Saya tidak tahu kalau itu, dan saya sudah ketemu dengan kasat narkoba, kalau yang sembilan itu dan barangnya dari satu orang itu. Tidak terkait dengan ini (dua pegawai-red), karenakan dari keterangan napi juga kan mereka mendapatkan barangnya dari Jakarta,” jelas Seno.

“Rinto juga sudah saya tanya, dia tidak tahu menahu terkait dengan sembilan napi itu,” tambahnya lagi.

Terkait isu adanya dugaan bandar narkoba lain yang merupakan oknum pegawai lapas, dirinya juga membantah. Sebab, dua pegawainya ini mendapatkan barang haram tersebut juga dari orang lain.

“Kalau bandar gak mungkin lah, karena barangnya didapat dari orang lain kok. Barangnya dapat dari orang lain lagi dia,” tampiknya.

Untuk mempersempit gerak peredaran narkoba yang dilakukan oknum pegawai (sipir-red) dilapas kelas IIB Tanjungpandan sampai saat ini masih hanya sebatas melakukan SOP peraturan yang sudah diterapkan selama ini.

“Kalau lapas kan SOP nya jelas, kitakan menyiapkan pembinaan narapidana bukan pencegahan narkoba. Kalau kode etik kan sudah jelas, ada kode etik, ada hukuman terkait dengan narkoba kan sudah jelas. Itukan langkah-langkah penegakan hukum namanya,” ungkap Seno.

Ia mengaku selalu rutin melakukan apel, bahkan setiap hari Senin dirinya selalu memberikan pengarahan dan peringatan kepada pegawainya.

“Saya lakukan pengarahan setiap Senin, peringatan-peringatan sudah jelas terkait dengan hal itu. Kalau mereka seperti itukan bukan kewenangan saya untuk menangani,” tegasnya.
Selain itu, mengenai pegawainya yang terlibat narkoba, sesuai dengan SOP yang ada jika sudah dilakukan penahanan, dirinya akan mengajukan pembayaran gaji terhadap pegawai tersebut hanya dibayarkan setengah dari nilai gajinya. Dan terkait pemecatan menunggu hingga ada putusan dari pengadilan.

“Ada SOP nya, begitu dia ditahan kita mintakan untuk gajinya 50 persen, nanti kalau sudah putus kita laporkan tindak lanjutnya itu dengan kantor wilayah. Sejauh ini kalau narkoba belum pernah selamat, artinya ujung-ujungnya pemecatan untuk kasus narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, dari pihak kepolisian Polres Belitung belum bisa dilakukan konfirmasi dikarenakan masih dalam tahap pemeriksaan.

“Benar ada tangkapan narkoba, maaih dalam pengembangan. Nanti kita lakukan press rilis,” tukas AKP Hutahayan. (Red/Rakyat Pos)


BANDA ACEH,(BPN) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh, menangkap tiga napi LP itu di dalam LP tersebut, Jumat (18/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ketiga napi ini berawal saat petugas LP ini merazia dan menertibkan semua kamar serta blok-blok yang dihuni para napi di dalam LP itu.

Informasi dihimpun, dalam razia itu, petugas LP menemukan 18 paket kecil sabu-sabu plus satu paket besar di Blok 44 yang disimpan di bawah alas tidur seorang napi berinisial EE (38) asal Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara. Ia juga napi kasus sabu-sabu yang sedang menjalani hukuman 16 tahun penjara.

Di samping itu, petugas LP juga menemukan sebuah wadah berisi plastik bening yang diperuntukkan mengemas sabu-sabu tersebut serta dua Hp milik napi itu. Kemudian, hasil pengembangan petugas LP, diperoleh dua nama napi lainnya di dalam LP itu yang ikut terlibat kasus tersebut.

Kedua napi itu juga sedang menjalani hukuman kasus narkoba, yakni Fa (50), asal Simpang Ulim, Aceh Timur yang dihukum 17 tahun penjara dan Am (25) asal Simpang Tiga, Aceh Besar yang sedang menjalani hukuman sepuluh tahun penjara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu SH, kepada Serambi, Rabu (23/1) membenarkan informasi penangkapan ketiga napi tersebut.

“Ketiga napi tersebut kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh, setelah petugas LP Banda Aceh menyerahkan ke Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Tri Andi Dharma SSos malam itu juga,” kata Budi Nasuha.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.30, kata Budi, pihaknya menjemput ketiga napi tersebut ke Mapolsek Ingin Jaya.”Pada malam itu juga ketiga napi tersebut kita bawa ke Mapolresta dan sejauh ini masih kita intensifkan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.

Masih menurut AKP Budi, ketiga napi yang masih menjalani hukuman karena terlibat narkoba itu mengaku sabu-sabu 18 paket tersebut dijual setiap paketnya Rp 50 ribu.

Sedangkan satu paket besar yang ikut ditemukan oleh petugas LP Banda Aceh, rencana akan dijual Rp 300 ribu. “Kami masih menelusuri dan mendalami keterangan dari ketiga napi tersebut, termasuk dari siapa sabu-sabu yang mereka edarkan di dalam LP Banda Aceh itu mereka peroleh,” pungkas AKP Budi Nasuha. (Red/serambi)


PEKANBARU,(BPN) – Mutasi dan rotasi adalah hal yang biasa terjadi di jajaran Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. mengisi kekosongan jabatan kepala sub seksi registrasi pada jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru yang telah kosong selama kurang lebih tiga bulan. 

Kepala Kanwil Kumham Riau Muhammad Diah, mengeluarkan surat keputusan Nomor : W4.817.KP.03.03 Tanggal 21 Desember 2018 tentang mutasi jabatan dan menunjuk Boy Fernandes untuk menduduki jabatan dimaksud. Pelantikan pejabat Eselon V ini dilaksanakan di aula Lapas Pekanbaru, Rabu (23/1).

“Kasubsi merupakan middle manager yang diberikan tanggungjawab lebih dari staf, menunjukkan etika dalam bekerja, dan harus lebih aktif daripada bawahannya,” kata Yulius Sahruzah, Kepala Lapas Pekanbaru. 

Kesempatan menjadi pejabat harus dimaksimalkan dengan memberi contoh yang baik melalui giat bekerja dan merubah pola pikir menjadi lebih matang. Kalapas juga berpesan kepada seluruh jajaran petugas lapas untuk bekerja dengan disiplin dan penuh integritas agar dapat dipromosikan menjadi pejabat.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Janji Kinerja Tahun 2019 yang dilaksanakan pejabat struktural. Kalapas menyatakan bahwa untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel diperlukan komitmen yang diaplikasikan dalam bentuk perjanjian. 

Untuk mendukung pelaksanaan janji kinerja ini, dalam waktu dekat Lapas Pekanbaru akan melaksanakan tes urin bagi petugasnya dan selanjutnya diadakan kegiatan pemaparan rencana kinerja. 

"Jadikan momentum ini sebagai pondasi dasar bagi keberhasilan kita di Tahun 2019. Target kinerja yang telah disusun dan disepakati sebagai salah satu instrumen kerja kita untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," harap Kalapas. Akhirnya, seluruh jajaran Lapas Pekanbaru sepakat dan berjanji akan sungguh-sungguh mewujudkan Janji Kinerja Tahun 2019.(Red/Rls)


BAKAUHENI,(BPN) - Seorang narapidana (napi) yang masih berada di dalam penjara memaksa istri sirinya untuk berbuat tak senonoh.

Mirisnya, napi itu memerintahkan istrinya melakukan perbuatan cabul dengan ayah kandung sang istri, teman, serta anak kandungnya.

Kasus tersebut terbongkar setelah video ayah kandung intimi putrinya menyebar.

Sang putri merupakan istri siri dari napi tersebut.

Video itu menyebar di aplikasi pesan WhatsApp.

Korban masih berusia 18 tahun.

Suami siri korban berinisial K kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Lampung Selatan menetapkan K sebagai tersangka kasus penyebaran video ayah kandung intimi putrinya melalui WhatsApp.

Saat ini, K masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Metro.

Ia ditahan karena terjerat kasus narkoba.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.

Awalnya, kasus dalam video tersebut diduga sang ayah memaksa anak kandungnya untuk berhubungan intim.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.

Syarhan mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan ayah kandungnya M (53), atas perintah K.

Dari balik penjara, K menghubungi istri sirinya untuk merekam hubungan intim dengan ayah kandungnya.

"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum korban pergi ke Jawa."

"Korban mengaku tertekan, dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.

Dipaksa Layani Teman

Pada kasus  video ayah kandung intimi putrinya tersebut, polisi juga menemukan fakta lain.

Korban tidak hanya diperintahkan untuk berhubungan intim dengan ayah kandungnya.
Ia juga diperintahkan suami sirinya untuk melayani nafsu bejat teman si suami.

Selain itu, ia juga disuruh berhubungan badan dengan anak kandung suami sirinya.

K menyuruh korban melakukan video call, saat sedang berhubungan intim dengan orang-orang tersebut.

Namun, K meminta korban menyembunyikan ponsel, yang digunakan untuk video call.

"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain."

"Di mana, HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang, dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Syarhan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan (kedua kanan) menggelar ekspose kasus dugaan inses di Kalianda, Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019. (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)
Belum cukup sampai di situ, korban juga mengaku dipaksa oleh K untuk melakukan video call sambil masturbasi.

Kepada polisi, korban mengaku sangat tertekan dengan semua hal yang dialaminya.

korban terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.

Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan korban atas perintah K.
Itulah alasan korban memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.

"Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya."

"Tetapi, korban merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. Korban pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.

Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim ayah dan anak.

Karena kesal, K menyebarkan video tak pantas itu melalui pesan berantai di WhatsApp.

Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, kata Syarhan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus napi paksa istri intimi ayah kandung tersebut.

"Untuk saat ini, kami baru menetapkan K sebagai tersangka."

"Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberikan laporan ke polisi.

Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.

“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan."

"Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang Syarhan.

Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M dan anak kandungnya yang berusia 18 tahun, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Tak pelak, kasus itu membuat geger.

Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda pada Minggu, 6 Januari 2019. (Red/tribun)


BUKITTINGGI,(BPN) - Polisi memeriksa 20 narapidana terkait kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas II Bukittinggi di Biaro, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu penyebab peristiwa tersebut. 

"Kita belum bisa masuk ke dalam, karena menunggu tim identifikasi dulu. Tapi untuk sementara, saksi-saksi dari narapidana 15 orang dari kamar yang 4 dan kamar 3 sebanyak 5 orang sudah kita tanya satu-satu," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana kepada wartawan saat meninjau lokasi kebakaran, Senin (21/1/2019).

Menurut Arly, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian dan asal-muasal api. Selanjutnya tim identifikasi akan melakukan olah tempat kejadian perkara. 

"Itu sebelum nanti identifikasi bergerak masuk. Sampai saat ini kita belum boleh masuk untuk identifikasi. Karena masih banyak barang, kita menunggu," katanya.(Red/Detik)


BUKITTINGGI, (BPN)- Sebanyak 4 blok hunian narapidana di Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Klas II A Biaro Bukit tinggi ludes dilalap sijago merah, Senin (21/1/2018).

Dari Informasi diterima Redaksi, kebakaran terjadi pada pukul 14:00 WIB.

Tidak ada Korban jika dalam kebenaran tersebut dan napi dimulai tidak ada yang kabur saat kebakaran terjadi.

Sedikitnya 40 Mobil Pemadam Kebakaran dikerjakan untuk memadamkan Api.

Disinyalir  kebakaran terjadi akibat hubungan arus Pendek listrik atau konsleting.

Sejumlah aparat kepolisian serta personil TNI diterjunkan ke lokasi guna mengamankan dan antisipasi hal yang tidak diìnginkan.

Hingga berita ini dilansir Redaksi belum dapat menghubungi Kepala Lapas Bukit tinggi guna konfirmasi kronologis terjadinya kebakaran. (Red)


MANOKWARI,(BPN)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Anthonius M. Ayorbaba) serta para Kepala Divisi, mengunjungi Kantor Gubernur untuk meninjau lokasi Pos Pelayanan Mobile Paspor dalam rangka HUT Bahti Imigrasi yang Ke-69 yang mulai dibuka hari ini Senin (21-01-2019) sampai Selasa (29-01-2019).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari (Bugie Kurniawan) mengatakan "saya berterima kasih kepada bapak kakanwil kemenkumham papua barat & gubernur papua barat atas kesempatan pelayanan memanfaatkan mobile paspor pada Kantor Gubernur untuk mendekatkan pelayanan paspor bagi pegawai yang bekerja pada area perkantoran kegubernuran. 

Acara ini merupakan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 69 tahun 2019. Semoga masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan ini untuk melengkapi dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk keluar negeri". Ucap Bugie.

Lebih Lanjut dikatakan Bugie, Kemudahan yang juga diberikan adalah Kantor Imigrasi memberikan layanan "jemput bola", kita yang datang ke kantor ASN kantor gubernur sehingga dapat membuat paspor tanpa perlu meninggalkan kantor. 

Untuk persyaratan diminta membawa E-KTP asli dan fotokopi. Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua). Kartu keluarga asli dan fotokopi.

Pada Kesempatan itu juga Gubernur Provinsi Papua Barat turut menghampiri Pos Pelayanan Mobile Paspor yang di dampingi Langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Selain Gubernur turut hadir pada kesempatan itu Kepala Kejari Manokwari (T. Banjar Nahor) dan Para ASN di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat.(Red/Rls)


IDI RAYEUK,(BPN)- Untuk mencegah peredaran Narkotika yang melibatkan Napi atau Warga Binaan. Berbagai Upaya terus dilakukan jajaran Pemasyarakatan Aceh ( Lapas / Rutan ) untuk mengantisipasi hal tersebut. 

Seperti cabang Rutan Idi misalnya,  yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis  PAS kemenkumham Aceh terus melakukan uapaya-upaya  cegah tangkal dengan menggiatkan pengeledahan rutin dan Insidentil di setiap blok hunian Napi. 

Tidak hanya dalam Blok,  tempat-tempat lain yang dicurigai di lingkungan Cabang rutan idi turut jadi sasaran razia, bahkan dengan mengunakan pola acak waktu dilaksanakan pengeladahan termasuk pada malam hari tgl 18 Januari 2019 dari pukul 20.30 s/d 23.15 WIb.

Kepala Cabang Rutan Idi,  Efendi,  SH. melalui Kasupsi  Peltah & pengelolaan Rusydi, SH.I mengatakan,  kegiatan penggeledahan yang dimulai usai shalat insya tersebut melibatkan 12 petugas cabang rutan dan dibantu oleh regu jaga. 

Dalam razia ini,  petugas berhasil mengamankan   beberapa barang terlarang berupa 17 unit HP berbagai merek, 7 unit carger HP, 3 unit bong (alat hisap sabu), dan beberapa plastik yang diduga bekas bungkus paket sabu.

Sebelumnya, tepatnya pada tgl 14 januari 2019 juga telah dilaksanakan penggeledahan seluruh kamar hunian Napi,pada waktu itu juga ditemukan barang- barang terlarang berupa hp, cas, kabel listrik, gunting dan lainnya. 

" Kita terus akan berupaya menekan sekecil mungkin beredarnya barang- barang terlarang di Cabang Rutan Idi, walaupun faktanya lebih dari 80% penghuni Cabang rutan idi saat ini adalah kasus Narkoba, ini menjadi suatu tantangan tersendiri bagi pihak kami, kami yakin dan percaya dengan dukungan semua pihak, kita mampu memenangkan perang melawan narkoba untuk menyelamatkan bangsa ini dari pengaruh negatif narkotika". Tutup Rusydi (isda).

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.