BANDA ACEH,(BPN) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh, menangkap tiga napi LP itu di dalam LP tersebut, Jumat (18/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ketiga napi ini berawal saat petugas LP ini merazia dan menertibkan semua kamar serta blok-blok yang dihuni para napi di dalam LP itu.
Informasi dihimpun, dalam razia itu, petugas LP menemukan 18 paket kecil sabu-sabu plus satu paket besar di Blok 44 yang disimpan di bawah alas tidur seorang napi berinisial EE (38) asal Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara. Ia juga napi kasus sabu-sabu yang sedang menjalani hukuman 16 tahun penjara.
Di samping itu, petugas LP juga menemukan sebuah wadah berisi plastik bening yang diperuntukkan mengemas sabu-sabu tersebut serta dua Hp milik napi itu. Kemudian, hasil pengembangan petugas LP, diperoleh dua nama napi lainnya di dalam LP itu yang ikut terlibat kasus tersebut.
Kedua napi itu juga sedang menjalani hukuman kasus narkoba, yakni Fa (50), asal Simpang Ulim, Aceh Timur yang dihukum 17 tahun penjara dan Am (25) asal Simpang Tiga, Aceh Besar yang sedang menjalani hukuman sepuluh tahun penjara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu SH, kepada Serambi, Rabu (23/1) membenarkan informasi penangkapan ketiga napi tersebut.
“Ketiga napi tersebut kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh, setelah petugas LP Banda Aceh menyerahkan ke Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Tri Andi Dharma SSos malam itu juga,” kata Budi Nasuha.
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.30, kata Budi, pihaknya menjemput ketiga napi tersebut ke Mapolsek Ingin Jaya.”Pada malam itu juga ketiga napi tersebut kita bawa ke Mapolresta dan sejauh ini masih kita intensifkan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.
Masih menurut AKP Budi, ketiga napi yang masih menjalani hukuman karena terlibat narkoba itu mengaku sabu-sabu 18 paket tersebut dijual setiap paketnya Rp 50 ribu.
Sedangkan satu paket besar yang ikut ditemukan oleh petugas LP Banda Aceh, rencana akan dijual Rp 300 ribu. “Kami masih menelusuri dan mendalami keterangan dari ketiga napi tersebut, termasuk dari siapa sabu-sabu yang mereka edarkan di dalam LP Banda Aceh itu mereka peroleh,” pungkas AKP Budi Nasuha. (Red/serambi)
loading...
Post a Comment