Napi Tertangkap Menjual Narkoba di Luar Lapas Langsa
BAPANAS/LANGSA - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap seorang narapidana Lapas Kelas II B yang sedang bertransaksi narkoba di Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat tepatnya di pinggir jalan.
Narapidana tersebut adalah SS (41) warga Gampong Seuriget Dusun Malahayati, Kecamatan Langsa Barat. Tersangka masih berstatus narapidana kasus narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II B yang telah divonis selama lima tahun penjara pada tahun 2014, dan baru menjalani hukuman selama satu tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA SIK kepada sejumlah wartawan, Jum'at (24/6). Ironisnya lanjut Kapolres, narapidana tersebut ditangkap dengan kasus yang sama, yaitu sedang jual narkoba.
"Menurut pengakuannya, napi tersebut sudah keluar dari Lapas selama dua minggu dengan izin dari Kalapas Kelas II B Langsa untuk rawat inap di RSUD karena sakit," terang Kapolres.
Narapidana tersebut adalah SS (41) warga Gampong Seuriget Dusun Malahayati, Kecamatan Langsa Barat. Tersangka masih berstatus narapidana kasus narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II B yang telah divonis selama lima tahun penjara pada tahun 2014, dan baru menjalani hukuman selama satu tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA SIK kepada sejumlah wartawan, Jum'at (24/6). Ironisnya lanjut Kapolres, narapidana tersebut ditangkap dengan kasus yang sama, yaitu sedang jual narkoba.
"Menurut pengakuannya, napi tersebut sudah keluar dari Lapas selama dua minggu dengan izin dari Kalapas Kelas II B Langsa untuk rawat inap di RSUD karena sakit," terang Kapolres.
Kapolres menuturkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak dua paket sabu dengan berat keseluruhannya satu gram, satu bungkus ganja yang dimasukkan dalam goni dengan berat keseluruhannya satu kilogram, satu toples warna silver.
"Tersangka dibidik pasal 111 Subs Pasal 112 Subs Pasal 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara," ungkap Kapolres.[AJNN]