2016-06-19

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/LANGSA - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap seorang narapidana Lapas Kelas II B yang sedang bertransaksi narkoba di Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat tepatnya di pinggir jalan.

‎Narapidana tersebut adalah SS (41) warga Gampong Seuriget Dusun Malahayati, Kecamatan Langsa Barat. Tersangka masih berstatus narapidana kasus narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II B yang telah divonis selama lima tahun penjara pada tahun 2014, dan baru menjalani hukuman selama satu tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA SIK‎ kepada sejumlah wartawan, Jum'at (24/6). Ironisnya lanjut Kapolres, narapidana tersebut ditangkap dengan kasus yang sama, yaitu sedang jual narkoba.

"Menurut pengakuannya, napi tersebut sudah keluar dari Lapas selama dua minggu dengan izin dari Kalapas Kelas II B Langsa untuk rawat inap di RSUD karena sakit," terang Kapolres.


Kapolres menuturkan, ‎dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak dua paket sabu dengan berat keseluruhannya satu gram, satu bungkus ganja yang dimasukkan dalam goni dengan berat keseluruhannya satu kilogram, satu toples warna silver.

"Tersangka dibidik pasal 111 Subs Pasal 112 Subs Pasal 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara," ungkap Kapolres.[AJNN]

BAPANAS/MEDAN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap empat terdakwa atas kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 270 kilogram.

Mereka adalah, Ayau  (40 tahun) warga Bengkalis, Riau; Daud alias Athiam (47 tahun) Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman; Lukmansyah Bin Nasrul (36 tahun) warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27 tahun) warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah terhadap keempat terdakwa memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah melebih dari 5 gram.

Dengan itu, menjatuhkan hukum mati," ungkap majelis hakim diketuai oleh Asmar di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu petang, 22 Juni 2016 Dalam amar putusan, keempat terdakwa menguasai narkotika golongan I dengan jumlah besar, yakni 270 kilogram.
Empat jaringan narkoba di vonis mati oleh PN Medan  
Yang sangat berdampak besar pada masyarakat Indonesia dengan jumlah narkoba tersebut. Menyikapi putusan tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa penuntut umum (JPU), Sindu Hutomo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

 Sementara itu, putusan mati ini sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Negeri (Kejari) Medan, yang juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. Di  luar sidang keempat terdakwa enggan memberikan komentar dengan vonis mati mereka terima dari majelis hakim. Mereka menuntup mulut dan hanya menundukkan kepala saat digiring oleh petugas pengawal tahanan dan pihak kepolisian.

 Keempat terdakwa itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, pada Sabtu, 17 Oktober 2015, lalu. Barang haram tersebut berasal dari Tiongkok masuk ke Dumai.(PAS/VIVA.co.id)

BAPANAS/SUMUT– Seorang calon penumpang pesawat Lion Air bernomor lambung  JT 205, bernama M Marasabessy diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, ia kedapatan membawa 14 kilogram daun ganja kering. Dia mengaku sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp12 juta.

Selain itu, pria berusia 31 tahun asal Ambon, Maluku itu juga mengakui kepada petugas bahwa daun ganja kering ini, didapatkan dari seorang bandar narkoba di Kota Medan. Kini, bandar tersebut tengah dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.

"Dia (Marasabessy) dapat upah sebesar Rp12 juta. Tapi, Marabessy bilang baru mendapat upah Rp3 juta. Setelah ganja masuk ke Ambon, sisa upahnya akan diberikan kepada pelaku," kata Manajer Avsec PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu, Kuswadi, Kamis malam, 23 Juni 2016.

Dia mengatakan, pelaku sudah merencanakan keberangkatan menyelundupkan ganja itu dari tiga hari lalu. Kemudian, pengirim daun ganja kering ini dikendalikan oleh seorang napi dari Lapas di Ambon. "Pelaku khusus datang ke Medan untuk menjemput paket ganja itu," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Pelaksana Harian Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan, pelaku diamankan saat dilakukan pemeriksaan barang di security check point (SCP) di Bandara Kualanamu, Kamis petang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam koper milik M Marasabessy, petugas menemukan 14 bal daun ganja dengan berat 14 Kilogram. "Kita amankan tadi sekitar pukul 18.00 WIB dengan barang bukti 14 Kilogram daun ganja dari seorang penumpang pesawat bernama M Marasabesy," ujar Wisnu.

Wisnu menjelaskan, dari data penerbangan pelaku. Bahwa pelaku dari Bandara Kualanamu tujuan Jakarta dan penerbangan terakhir di Ambon. "Pelaku menumpang Lion Air nomor penerbangan JT 205 jurusan Kualanamu-CKG-Ambon," katanya.

Dengan itu, petugas Avsec PT AP II Kualanamu yang mengamankan pelaku langsung diserahkan ke Polres Deli Serdang guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan atas daun ganja seberat 14 Kilogram itu.(PAS/VIVA.co.id )

BAPANAS/LHOKSEUMAWE-Setelah berhasil melarikan diri dari lapas banda aceh beberapa bulan lalu, Rasyidin alias Cut Din alias Abu sumatera kembali berhasil ditangkap oleh aparat polres lhokseumawe,Jum’at (24/6/2016).

Personil Sat Reskrim polres lhokseumawe mengamankan napi abu sumatera dari kediamannya sekitar pukul 00:30 WIB dini hari.

(Baca: Abu Sumatera Kabur,Napi Bos Sabu dan Puluhan Napi Lainnya Gentayangan Di Luar LP Banda Aceh)

Sebelumnya abu sumatera adalah napi yang kabur dari lapas banda aceh beberapa bulan lalu yang berhasil kabur setelah mengelabui petugas lapas dengan alasan izin menjenguk keluarga yang meninggal,namun belakangan napi abu sumatera tidak pernah kembali lagi ke lapas untuk menjalani masa pidananya.
LP Banda Aceh                                                    Abu Sumatera      
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SH membenarkan penangkapan salah satu napi lapas banda aceh yang kabur dari lapas.

Yasir mengataka  jika sebelumnya napi tersebut adalah tersangka yang pernah ditangkap oleh pihaknya dalam berbagai aksi kriminal didalam kota lhokseumawe seperti pengancaman,pemerasan sampai dengan aksi pelemparan bom molotov ke rumah salah seorang anggota dewan.

“ Tadi malam sekitar pukul 00:30 WIB tim opsnal satreskrim polres lhokseumawe mengamankannya dari kediamannya didesa ulee jalan kec.banda sakti kota lhokseumawe,napi lapas banda aceh ini dahulu kami yang menangkap kini setelah kabur dari lapas kembali kami yang tangkap”,tutur yasir .(PAS/SA)

BAPANAS/DENPASAR- Aparat kepolisian daerah Bali, kembali menggagalkan peredaran narkoba yang dikendalikan dari narapidana lembaga permasyarakatan (LP) Kerobokan, berinisial F. Sebanyak ratusan gram narkoba jenis sabu, ekstasi dan juga ganja berhasil diamankan petugas.

Direktur reserse narkoba Komisaris Besar Polisi Franky Haryanto memaparkan telah mengamankan tiga tersangka yakni NS alias Kumis(24), EY alias Dani (34), dan T alias Dona.

Ketiganya ditangkap berdasarkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkoba dari Jakarta menuju Bali menggunakan jasa bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Modusnya itu menyimpan barang itu di dalam bantal, kemudian dibawa ke bali menggunakan bus itu," terang Franky ketika jumpa media di kantor Ditres Narkoba Polda Bali, Rabu (22/6/2016).
Ilustrasi    
Dari pengakuan dua tersangka, dia mendapatkan barang tersebut dari narapidana berinisial F dan akan menjual barang haram tersebut ke Bali, terutama kepada warga negara asing. Franky menambahkan bahwa F merupakan penghubung ke narapidana di Jakarta, dan narkoba tersebut didatangkan dari Jakarta.

"Mereka tadinya mau pesta narkoba, tapi kami sudah tangkap duluan, jadi barangnya dari Jakarta, F ini sebagai penghubung saja," tambahnya.

Dari ketiga tersangka polisi berhasi mengamankan 111 paket sabu dengan berat mencapai 400 gram, 92 butir ekstasi, dan satu linting ganja. Atas perbuatannya ketiganya dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(PAS/Okezone)

BAPANAS/LHOKSEUMAWE- Meski sempat kabur dan menghirup udara segar diluar lapas selama sebulan, Edi Saputra alias Adi salah satu napi yang kabur dari lapas kelas IIA Lhokseumawe berhasil ditangkap kembali oleh Satgas lapas lhokseumawe,Minggu (19/6/2016) di salah satu kawasan di Medan, Sumatera utara.

Berkat kesigapan serta rasa tanggungjawab sejumlah satgas lapas lhokseumawe yang diback up beberapa personil polres lhokseumawe berhasil mendeteksi keberadaan napi adi jungka gajah.

Dipimpin lansung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Lhokseumawe,Zulkarnaini berhasil membawa pulang napi tersebut kembali kelapas lhokseumawe.

Sebelumnya napi adi terpidana 7 tahun dalam kasus narkoba berhasil kabur pada Minggu 19 Mei 2016 dari lapas lhokseumawe usai magrib setelah diberikan izin mengambil makanan titipan yang diantar oleh seorang wanita yang menaiki sepeda moto dihalaman depan lapas lhokseumawe.

Melihat dirinya tidak dikawal saat keluar dari pintu P2U oleh petugas,kesempatan ini dipergunakan untuk kabur bersama sepeda motor yang dikenderai oleh wanita yang menunggunya,belakangan diketahui adalah pacarnya, namun nasib berkata lain,adi jungka gajah tidak seberuntung napi lainnya yang hingga saat ini belum tertangkap kembali.

Dari informasi diterima BPN, proses penangkapan kembali napi ini juga bekerjasam dengan personil polisi medan,petugas lapas lhokseumawe yang ikut saat penangkapan yakni Heri Yusrizal dan Yudi anggota P2U, Sedangkan anggota personil polres yakni Nanda dan Romi.
Ilustrasi  
Sementara itu Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe,Drs Elly Yulizar menyampaikan berhasilnya petugas lapas lhokseumawe menangkap kembali napi edi saputra tidak terlepas dari semngat pantang menyerah serta motivasi yang diberikannya kepada para petugas yang berupaya melakukan pencarian para napi yang kabur.

“ Alhamdulillah, satu napi atas nama edi sahputra alias adi jungka gajah telah berhasil ditangkap kembali oleh petugas kita,saya terus mensupport para petugas agar jangan menyerah dalam mencari tahu keberadaan napi yang kabur,munkin mereka termotivasi atas setiap semangat yang saya berikan hingga tidak peduli meski petugas kita puasa namun tetap memburu para napi yang kabur”,ujar Kalapas Lhokseumawe Elly Yulizar kepada BPN,Selasa (21/6/2016).

Menurut elly, napi edi sahputra ditangkap dikawasan medan sunggal,sumatera utara saat sedang berada didalam kost miliknya sekitar pukul 12:40 WIB oleh petugas lapas lhokseumawe dengan diback up oleh beberapa personil polres lhokseumawe dan medan.

“ Petugas kita mendapatkan informasi napi edi sahputra berada di kostnya dikawasan medan sunggal,oleh petugas kita dan beberapa personil polisi polres lhokseumawe lansung berangkat ke medan,disana juga kami berkoordinasi dengan pihak polisi setempat dan berhasil menangkap serta amembawa pulang kembali ke lapas lhokseumawe napi yang kabur tersebut,”tutur elly yulizar.(PAS/SA)

Bapanas - Aparat kepolisian daerah Bali, kembali menggagalkan peredaran narkoba yang dikendalikan dari narapidana lembaga permasyarakatan (LP) Kerobokan, berinisial F. Sebanyak ratusan gram narkoba jenis sabu, ekstasi dan juga ganja berhasil diamankan petugas.

Direktur reserse narkoba Komisaris Besar Polisi Franky Haryanto memaparkan telah mengamankan tiga tersangka yakni NS alias Kumis(24), EY alias Dani (34), dan T alias Dona. Ketiganya ditangkap berdasarkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkoba dari Jakarta menuju Bali menggunakan jasa bus antar kota antar provinsi (AKAP).

"Modusnya itu menyimpan barang itu di dalam bantal, kemudian dibawa ke bali menggunakan bus itu," terang Franky ketika jumpa media di kantor Ditres Narkoba Polda Bali, Rabu (22/6/2016).

Dari pengakuan dua tersangka, dia mendapatkan barang tersebut dari narapidana berinisial F dan akan menjual barang haram tersebut ke Bali, terutama kepada warga negara asing. Franky menambahkan bahwa F merupakan penghubung ke narapidana di Jakarta, dan narkoba tersebut didatangkan dari Jakarta.


"Mereka tadinya mau pesta narkoba, tapi kami sudah tangkap duluan, jadi barangnya dari Jakarta, F ini sebagai penghubung saja," tambahnya.

Dari ketiga tersangka polisi berhasi mengamankan 111 paket sabu dengan berat mencapai 400 gram, 92 butir ekstasi, dan satu linting ganja. Atas perbuatannya ketiganya dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Okz)

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berupaya mengungkap penyelundupan 1 kilogram sabu yang diduga pemesannya seorang narapidana berinisial B yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong, Sidoarjo.

Kabid Pemberantas BNNP Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagijo Hadi Kurnijanto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait sabu yang dipasok dari seorang bandar narkoba Koko asal Medan.

“Dari keterangan dua pelaku ditemukan fakta jika ada keterlibatan seorang tahanan di salah satu lapas di Sidoarjo. Untuk membuktikannya, kami sampai saat ini masih berkoordinasi dengan petugas lapas,” katanya saat dikonfirmasi Radar Surabaya (Jawa Pos Group/grup pojoksumut.com).

Bagijo menambahkan pihaknya tidak mau gegabah dan terburu-buru dalam menyelidikan kasus penyelundupan narkoba ini. Menurutnya, ia lebih berkonsentrasi dalam mengembangkan kasus narkoba dan menangkap pemasoknya.


“Kasus ini masih dalam pengembangkan untuk menangkap pelaku yang terlibat (bandar, Red). Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak lapas, nantinya kami akan melakukan pemantauan,” ujar Bagijo.

Dia mengungkapkan pihaknya belum mengetahui secara pasti asal sabu tersebut, entah dari luar negeri, seperti Malaysia, Singapura atau Tingkok. Namun untuk dapat memastikan hal itu, pihaknya masih bekerja sama dengan pihak terkait untuk memburu pemasok sabu.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang disebut Koko di Medan,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah sindikat pengedar sabu ini termasuk ke dalam jaringan internasional, Bagijo menjawab, kemungkinan itu bisa saja terjadi. “Namun kami harus menemukan barang bukti yang dapat memperkuat pernyataan itu,” bebernya.

Seperti yang diberitakan kemarin, BNNP Jatim menggagalkan pengiriman 2 kilogram sabu-sabu (SS) dan 3 ribu pil ekstasi ke Surabaya. Polisi mengamankan sebanyak dua kurir Maheruddin Tanjung, 33, warga Tapanuli Tengah dan Much Ibrahim Lutfi, 29, warga Kapas Baru Surabaya. (don/no/sam/jpnn)

BAPANAS - Tiga warga binaan dan seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Indramayu dicurigai menggunakan narkotika. Hal itu terungkap setelah petugas Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar pemeriksaan mendadak, Minggu 19 Juni 2016.

Kepala Lapas Indramayu, Sugito menyebut, ketiga warga binaan itu merupakan terdakwa kasus narkotika. “Saya belum bisa memastikan karena baru dicurigai termasuk seorang pegawai lapas. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan,” katanya Senin 20 Juni 2016.
Sugito terkejut dengan temuan tersebut. Pasalnya, ia meyakini seluruh warga binaan dan pegawainya tidak terbukti menggunakan narkotika jenis apapun pada pemeriksaan serupa sebelumnya.

Pemeriksaan terhadap warga binaan di Lapas Indramayu dilakukan sebelumnya oleh Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat beberapa bulan lalu. Pemeriksaan serupa juga dilakukan Badan Narkotika Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan dilakukan melalui air seni mereka dan hasilnya dinyatakan negatif atau tak ada yang menggunakan obat-obatan terlarang.

Lapas Indramayu/HILMI ABDUL HALIM/PR
SEJUMLAH penghuni lembaga Pemasyarakatan Indramayu melakukan aktivitas di dalam area lapas. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Indramayu mengakui ada tiga warga binaan dan seorang pegawai lapas dicurigai menggunakan narkoba.*
“Kalau untuk pegawai lapas memang pemeriksaannya sudah lama, yaitu tahun lalu oleh petugas yang sama. Dari hasil tes urine, mereka dinyatakan negatif semua,” kata Sugito.

Ia menyesalkan apabila ada salah seorang pegawai di lingkungannya dinyatakan positif pengguna narkoba. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima hasil pemeriksaan polisi.

Pemeriksaan narkoba di lingkungan lapas Indramayu diakui Kepala Polisi Resor Indramayu Eko Sulistyo Basuki dilakukan langsung jajaran Polda Jawa Barat. Pemeriksaan serupa menurutnya tidak pernah melibatkan petugas Polres setempat. “Pada prinsipnya kami siap melakukan pengecekan ke lapas,” katanya.***
 
pikiranrakyat.com

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman SIK  
BAPANAS/LHOKSEUMAWE- Terhitung Maret -Juni 2016 sebanyak 3 Narapidana LP Kelas IIA Lhokseumawe berhasil kabur dari lapas tersebut,ketiganya adalah napi kasus narkotika.
Terakhir satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe juga kabur,yakni Mahdi warga Jeunib Kab. Bireun,tersangka kasus senjata api kabur pada saat melaksanakan shalat tarawih berjama’ah didalam masjid lapas tersebut.

Mudahnya napi kabur dari lapas lhokseumawe menjadikan rasa penasaran ditengah-tengah masyarakat sehingga pihak Polres Lhokseumawe kini mulai melirik kasus kaburnya sejumlah napi dari lapas lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman Sik menyatakan rasa keheranan serta kekesalannya atas mudahnya kabur para napi dilapas lhokseumawe dibawah penjagaan ketat petugas sipir lapas.

Mantan Kapolres Aceh Timur ini mengatakan jika telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan serta mengusut tuntas kasus kaburnya sejumlah napi dan tahanan dilapas lhokseumaawe.

“ Wah heran saya kok dibawah penjagaan petugas lapas napi-napi ini mudah sekali kabur,makanya saya telah perintahkan kasat reskrim untuk selidiki dan usut tuntas kasus tersebut, tak peduli siapapun dia bila nantinya ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian kita akan proses secara hukum supaya adanya efek jera dan menjadi contoh agar kedepan lebih bertanggungjawab serta waspada”, ungkap AKBP Hendri Budiman kepada Reporter,Minggu (19/6/2016).

Disamping itu terkait kaburnya sejumlah napi narkotika dan satu tahanan titipan jaksa beberapa hari lalu, Orang nomor satu di Polres Lhokseumawe ini mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kejari lhokseumawe terhadap langkah-langkah hukum yang akan dilakukan untuk atas kasus tersebut.

“ Saya juga akan segera melakukan koordinasi dengan bapak Kejari Lhokseumawe membahas langkah hukum yang akan kita lakukan terhadap kasus kaburnya napi di lapas Lhokseumawe”,sambungnya.(PAS/statusaceh.net)

BAPANAS - Sebanyak 11 tahanan di Polres Aceh Timur melarikan diri, Sabtu, 18 Juni 2016. Akibat ini, belasan tahanan lain pun terpaksa dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Idi Rayeuk. Proses pemindahan ini pun mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian.

Dari pantauan di lapangan, kepolisian setempat masih enggan memberikan alasan proses pemindahan. Namun diyakini untuk menjaga situasi tahanan lain tetap kondusif di Polres Aceh Timur. Berdasarkan informasi yang didapat, dari sebelas tahanan yang melarikan diri, baru satu di antaranya yang berhasil diamankan kembali.

Kepala Lapas Idi Rayeuk Yusnaidi tidak menampik ada pemindahan 12 napi dari Polres Aceh Timur usai larinya 11 tahanan di markas polisi. "Ya sudah dipindahkan untuk sementara, karena ada tahanan kabur," katanya.

Dari data terhimpun, sebelas tahanan kabur dari Polres Aceh Timur, dua di antaranya adalah tahanan dalam kasus pembunuhan dan pencabulan. Sementara sembilan lainnya kasus narkoba.
Petugas Kepolisian Polres Aceh Timur menutup pintu mobil tahanan saat pemindahan tahanan di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Minggu (19/6/2016). Sebanyak 11 orang tahanan kabur pada Sabtu (18/6) dengan cara (ANTARA/Syifa Yulinnas)Add caption
Sebelas tahanan ini melarikan diri pada Sabtu sore, 18 Juni 2016, sekitar pukul 15.30 WIB. Seluruhnya kabur melalui plafon kamar tahanan dengan cara memotong jeruji yang ada di kamar mandi.

Setelah itu, seluruh tahanan ini memanjat beton dan lari ke dalam hutan yang berada di belakang Mapolres Aceh Timur. Hingga kini proses pencarian terhadap tahanan yang kabur masih dilakukan oleh tim gabungan Polres Aceh Timur.(Viva)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.