2020-01-26

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA,(BPN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi yang terjadi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Adapun dugaan korupsi tersebut setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Wilayah III Inspektur Jenderal Kemenkumham Ahmad Rifa'i.

Ahmad diperiksa KPK tanpa adanya informasi jadwal yang diagendakan oleh penyidik KPK pada Kamis (30/1/2020).

"Hari ini tadi memang ada pemeriksaan dari Kemenkumham itu terkait masih proses penyelidikan jadi yang bersangkutan datang dalam rangka dipanggil oleh penyelidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.

Ali menyebut, pemeriksaan tim terhadap Rifai untuk dimintai keterangan atas temuan dugaan korupsi. Meski begitu, Ali masih enggan menyampaikan proses penyelidikan baru tersebut.

"Tentang penyelidikan apa karena masih berjalan tentunya kami tidak bisa menyampaikan terkait perkara apa nanti pada waktunya kami sampaikan," tutup Ali.(Red/Suara.com )


JAKARTA,(BPN)- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (TCW) terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Keempat saksi tersebut adalah Dewi Murni Ayu Dokter Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Hendra Novreli Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Sukabumi, Darmono Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Tegal Jawa Tengah, dan Sukma Setiabudi pegawai Lapas Sukamiskin.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka TCW terkait suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dokter Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Beni Bernadi sebagai saksi pada Kamis (16/1/2020) lalu.

Sehari berikutnya, Jumat (17/1/2020) lembaga antirasuah itu memanggil dua kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) yakni Kalapas Kelas IIB Serui Papua Djoko Sunarno dan Kalapas Kelas IIB Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Noveri Budisantoso.

Beni dan kedua Kalapas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kalapas Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH).

Selain Beni dan dua Kalapas, KPK juga telah memanggil seorang saksi Intan Noor Fitri, wiraswasta untuk tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).

KPK pada Rabu tanggal 16 Oktober 2019 telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Lima orang itu, yakni Wahid Husein, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan maret 2018), Deddy Handoko (DHA), Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) warga binaan yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa sebagai Kalapas Sukamiskin, tersangka Wahid memiliki kewenangan mengeluarkan izin tertulis untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit dan mengeluarkan izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa (izin luar biasa) kepada warga binaan.

Sekitar Maret 2018, Wahid mulai mengenal seorang warga binaan yang kemudian dia panggil ke ruangannya sebulan kemudian.

Dalam pertemuan itu, dia menanyakan tentang ketersediaan mobil jeep yang dimiliki warga binaan tersebut untuk dipakai oleh Wahid.

Warga binaan tersebut kemudian mengatakan bahwa Wahid bisa menggunakan mobil jeep miliknya, yakni Toyota landcruiser Hardtop tahun 1981 warna hitam dengan nomor polisi F -68-UP.

Sepekan kemudian, mobil tersebut diantar ke Lapas Sukamiskin berserta BPKB mobil tersebut. Sejak saat itu, Wahid menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan sehari-hari.

Selanjutnya, pada awal Mei 2018, Wahid memerintahkan untuk melakukan proses balik nama mobil tersebut dari yang semula atas nama salah satu warga binaan di Lapas Sukamiskin menjadi salah satu pembantu di rumah mertua Wahid.

Dua bulan kemudian, sekitar Juli 2018, proses balik namanya telah selesai. Nomor polisi telah berubah dari semula F-68-UP menjadi D-1252-OY. Meski mobil tersebut bukan atas nama Wahid hingga saat itu mobil masih dalam penguasaan Wahid.

Wahid tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa dua unit mobil dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK sebagaimana ketentuan Pasal 12 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red/Galamedianews)


BANDUNG,(BPN) - Sebanyak Enam wanita Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandung tepergok belanja di minimarket yang berjarak sekitar 10 meter dari lapas di Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020) sore sekitar pukul 15.20 WIB.

Enam narapidana itu mendatangi minimarket mengenakan pakaian warna merah tua bertuliskan 'Lapas Perempuan Bandung'. Mereka masuk ke dalam minimarket dan berbelanja kebutuhan sehari-hari, seperti makanan ringan, minuman, dan untuk mandi seperti sampo.

Sementara itu, di luar minimarket terlihat dua petugas melakukan pengawalan sedangkan satu petugas mengawal di dalam mengenakan seragam biru muda. "Udah belum? Cepetan," kata seorang petugas yang berjaga di pintu masuk minimarket.

Ketika ditanya, petugas yang berada di luar minimarket itu membantah enam wanita tersebut merupakan narapidana. "Bukan (narapidana) itu," ujar dia.

Namun keterangan berbeda justru disampaikan Kasi Administrasi Kamtib Lapas Perempuan Kelas 2 Bandung Suci. Suci membenarkan enam wanita tersebut merupakan narapidana kasus narkotika yang telah menjalani setengah masa pidana dan sedang dalam proses asimilasi.

Keenam wanita narapidana itu keluar lapas untuk menata tanaman hias di acara pisah sambut Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar.

Sepulangnya dari kegiatan tersebut, mereka mampir minimarket untuk membeli makanan dan minuman dengan meminta izin secara lisan kepada Kalapas Perempuan Kelas 2 Bandung Rafni Trikoriaty Irianta.

"Itu pun atas seizin dari ibu (Kalapas). 'Bu, kita bisa mampir sebentar untuk beli minum sama makan' karena dari sana langsung pulang kan abis ngangkat tanaman itu langsung pulang," kata Suci kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

"Kemarin tidak sempat membawa (makanan dan minuman). Jadi (para napi) mampir sebentar untuk beli makanan, camilan, dan minuman untuk diminum sama mereka. Seperti itu. Kalau prosedurnya, kami sudah prosedur semuanya dan untuk warga binaan pun memang sudah memenuhi syarat untuk proses asimilasi," ujar dia.

Suci menuturkan, enam narapidana keluar setelah pihaknya melalui rangkaian sidang TPP. Mereka telah memenuhi syarat menjalani setengah masa pidana dan berkelakuan baik sehingga diperkenankan berasimilasi sebelum bebas dari lapas.

Makanan dan minuman yang dibeli, tutur dia, nanti bakal dibagi ke perempuan narapidana lain yang sering menata tanaman tapi belum diperkenankan keluar. Makanan dan minuman bakal dinikmati bersama-sama di dalam lapas.

"Jadi mereka membeli itu untuk makan bareng-bareng di sini. Mereka keluar sekalian nitip," tutur Suci.(Red/Sindo)


PEKANBARU,(BPN) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ES (42). Dia ditangkap di rumahnya, di Perumahan Widya Graha 3, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang diduga akan diedarkan oleh tersangka. Diantaranya 6 paket sabu berukuran kecil dan sedang seberat 39 gram.

Selain itu, tim juga mengamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 11 butir, diantaranya 4 butir merk LV warna biru dan 7 butir merk WB warna orange. Petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, tersangka ditangkap pada 16 Januari 2020 lalu. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB pagi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi yang disimpan oleh tersangka di lantai dua,” ungkap Sunarto, Rabu (29/1).

Berdasarkan penelusuran, ternyata tersangka merupakan salah satu narapidana (napi) yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk pada 5 Mei 2017 lalu. Untuk diketahui, kala itu ada ratusan napi yang kabur usai melakukan pemberontakan di dalam rutan.

Sunarto menyebutkan, pada 2016 lalu, tersangka juga ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam kasus peredaran narkoba. Dia divonis hukuman 5,5 tahun atas perbuatannya tersebut. Dan saat kabur, dia baru menjalani hukuman selama 1 tahun.

Dikatakan Sunarto, pihaknya telah menyerahkan tersangka ke Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani sisa hukumannya. “Sudah diserahkan kembali untuk menyelesaikan masa hukumannya, masih 4,5 tahun lagi,” tutupnya. (Red/Indonesiainside.id)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie dari posisinya. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Ronny difungsionalkan agar tak ada konflik kepentinganan. "Per siang ini," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 28 Januari 2020.

Ronny dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada medio Agustus 2015. 

Beberapa hari ini, Ditjen Imigrasi sedang menjadi sorotan dalam kasus yang menyeret Calon Anggota Legislatif PDIP, Harun Masiku dalam perkara suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

migrasi sempat menyebut Harun berada di Singapura saat KPK menggelar rangkaian operasi tangkap tangan yang menyeret Wahyu Setiawan. 

Sementara itu, Tempo menemukan fakta bahwa Harun sudah pulang ke Indonesia ketika KPK menggelar OTT tersebut pada 8 Januari 2020. Istri Harun pun membenarkan bahwa sang suami sudah pulang.

Belakangan, Imigrasi pun mengakui Harun sudah pulang. Mereka beralasan ada kesalahan sistem sehingga terlambat mengetahui kepulangan Harun. (red/Tempo)


MANGUPURA,(BPN)-  Sepanjang awal tahun 2020, lima pemakai narkoba jenis sabu-sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Badung disejumlah tempat terpisah. Dari ke lima tersangka, dua diantaranya driver Grab mengakui mendapatkan sabu dari napi Lapas Kerobokan dan Lapas Karangasem.

Menurut Waka Polres Badung Kompol Sindar Sinaga didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Wayan Widiastra dan Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka, sebelum operasi antik Bulan Januari 2020, Satresnarkoba meringkus 5 tersangka pemakai narkoba.

Para tersangka yakni, I Nyoman Muliawan,40, dengan barang bukti 1 paket sabu. Kedua, tersangka I Gusti Agung Ari Kusuma Jaya, 40, supir Grab asal Mengwi, dengan barang bukti 1 paket sabu. Ketiga, tersangka Ida Bagus Kade Adi Suardana,31, dengan barang bukti 3 paket sabu dan 2 butir ekstasi.

Keempat, tersangka Agus Supriadi,38, asal Mengwi supir Grab dengan barang bukti 1 paket sabu. Kelima, tersangka Dewa Made Suardika,35, asal Badung dengan barang bukti 1 paket sabu.

“ Barang bukti yang kami amankan 3,67 gram sabu dan 2 butir ekstasi,” terang Kompol Sindar.

Dijelaskannya, dari 5 tersangka dua diantaranya bekerja sebagai driver Grab, selebihnya bekerja swasta. 

Sementara dari keterangan para tersangka ada yang membeli sabu dari napi Lapas Kerobokan dan Lapas Karangasem. Mereka membeli dengan cara mentransfer uang dan mengambil narkoba dengan sistem tempel.

“ Tersangka pertama ngaku dapat dari napi lapas Karangasem, namanya Ucil. Tersangka kedua ngaku dapat sabu dari napi lapas Kerobokan bernama Imam, tersangka keempat dari napi lapas Kerobokan bernama Sinyal. Kami masih selidiki apakah nama nama yang disebut fiktif atau benar adanya,” ungkap perwira asal Sumatera Utara ini.(Red/bpn)


PEMATANG SIANTAR,(BPN)- Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu sempat mendapatkan penahanan dari personel lapas saat mau melakukan pengembangan kasus narkoba Klas IIA Kota Pematangsiantar Jumat (24/1/2020) malam.

AKBP Heribertus yang ditemani anggotanya diperlambat untuk masuk ke dalam lapas.

Bahkan, petugas lapas terkesan mengamankan kondisi dengan menghidupkan lampu setiap blok.

Sehingga, para napi menjadi ribut dan tidak kondusif. Pengembangan ini pun menjadi gagal.

AKBP Heribertus mengatakan ada indikasi perederan narkoba di dalam Lapas Klas IIa Kota Pematangsiantar. Ia mengharapkan petugas lapas untuk kerja sama dengan baik.

" Ini atensi Pak Kapolda bersihkan narkoba di Provinsi Sumut. Ada indikasi peredaran narkoba di sana (lapas). Kita antisipasi mau cepat operasi. Yang kita curigai dapat kita buktikan,"ujarnya, Sabtu (25/1/2020).

AKBP Heribertus mengatakan akan tetap melakukan razia besar-besaran di Lapas Klas IIa Kota Pemtangsiantar.

"Jadi untuk itu bahwa polisi dengan lapas kerja sama dengan baik. Kalau info bahwa ada narkoba di lapas. Kita nanti sudah kordinasi dengan razia besar-besaran. Perblok nanti kita cek,"katanya.

Kepala Lapas Klas IIa Kota Pematamgsiantar Porman Siregar mengatakan tidak tahu ada peredaran narkoba di dalam lapas.

Ia mengatakan tidak pernah memelihara narkoba di dalam. Ia juga menyarankan polisi terus melakukan penyelidikan jika ada anggotanya yang terlibat narkoba.

"Saya gak pernah pelihara narkoba. Sering saya sampaikam saya sebagai orang beragama. Kalau ada anggota saya memlihara narkoba silakan ditangkap,"katanya. (Red/Sosokgrid)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.