265 Narapidana Lapas Kelas ll B Kuala Simpang Terima Remisi HUT RI Ke-73
ACEH TAMIANG,(BPN) – Kalapas Kuala Simpang Masudi BC, IP, S, pd. Gelar upacara pemberian remisi kepada 265 WBP lapas kelas ll B Kuala Simpang.
Bertepatan perayaan HUT RI ke-73 Kalapas Kuala Simpang Masudi BC, IP. S, pd. Gelar upacara pemberian remisi kepada WBP berjumlah dua ratus enam puluh lima (265 orang) .bertempat di aula lapas kelas ll B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at, (17/08/2018).
Kalapas Kuala Simpang Masudi BC, IP, S,pd dalam sambutanya menyampaikan,” Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pembinaan bagi warga lapas. Tujuan untuk pengurangan masa tahanan terhadap narapidana yang dinilai telah memenuhi syarat dengan berkelakuan baik, sopan santun dan tidak pernah melanggar aturan yang telah diterapkan oleh Kementrian Hukum dan Hak azasi Manusia (Kemenkumham)”, terangnya Kalapas Kuala Simpang.
Kalapas Kuala Simpang Masudi BC, IP, S, pd menambahkan,” Ada beberapa kendala yang kami hadapi, yaitu pada saat melaksanakan tugas pokok dan fungsi kami karena over kapasitas sebesar 400% dari jumlah normal, kapasitas normal lapas adalah sebanyak 159 orang, tetapi kenyataan di lapangan saat ini lapas kelas II B Kuala simpang di huni oleh 624 orang yang akhirnya akan berdampak pada pelayanan kesehatan”, tegasnya Kalapas Kuala Simpang.
Selain itu kendala yang dihadapi minimnya sarana tempat tidur sehingga banyak penghuni lapas yang tidur di masjid, di aula dan di lorong ruangan, kekurangan sarana pembinaan kemandirian, dan keterampilan seperti alat bengkel, tukang dan lain – lain.
Kalapas Kuala Simpang Masudi BC, IP, S, pd berharap, kami sangat membutuhkan bantuan dari semua pihak agar warga binaan dapat terbina dengan baik”, tutup Kalapas Kuala Simpang.
Jumlah Total penghuni lapas saat ini adalah 624 orang dengan kasus Kriminal, Tipikor Narkotika :
(1). Tahanan ada 251 orang Laki – laki dewasa sebanyak 242 orang, perempuan dewasa sebanyak 7, anak lelaki sebanyak 1 oarang dan anak perempuan sebayak 1 orang.
(2). Untuk Narapidana ada 373 orang, Laki – laki dewasa sebanyak 357 orang, perempuan dewasa sebayak 8 orang, anak lelaki sebayak 8 orang.
Untuk jumlah total yang dapatkan remisi adalah 265 orang :
– Remisi umum 1 bulan = 67 orang.
– Remisi umum 2 bulan = 74 orang.
– Remisi umum 3 bulan = 73 orang.
– Remisi umum 4 bulan = 24 orang.
– Remisi umum 5 bulan = 26 orang.
– Remisi umum 6 bulan = 1 orang.
Turut hadir dalam acara antara lain : Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, MKn, Kapolres Aceh Tamiang Akbp. Zulhir Destrian, S.I.K. MH, Kejari Aceh Tamiang Erwinsyah, SH, Ketua MPU Aceh Tamiang Ilyas Mustawa, Asisten I Pemkab Aceh Tamiang, Kepala Bappeda Aceh Tamiang, Kadis PUPR Aceh tamiang, Kakesbang polinmas Aceh Tamiang, pegawai lapas dan warga binaan.(Red/Radar)