KUTACANE,(BPN)- Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Agara, Muhammad Saleh Selian, Selasa (14/8) mengatakan kondisi Lapas Kelas II B Kutacane sudah sangat tidak layak dihuni, karena sudah over kapasitas.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius dari anggota DPR-RI asal Aceh agar Lapas ini layak dihuni,” ujarnya.
“Lapas jangan terkesan jadi tempat hukuman, tetapi seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi yang bersalah,” ujar M Saleh Selian. Hal serupa juga diutarakan Pembina LSM Satyapila Agara, Dr Nasrulzaman yang menyatakan kondisi Lapas Kelas II B Kutacane sangat memprihatinkan.
“Kita harus melobi Komisi III DPR -RI sebagai mitra kerja agar anggaran di Kementerian Hukum dan HAM dapat dialokasikan untuk pembangunan Lapas Kelas II B Kutacane yang telah kelebihan kapasitas dan tidak layak dihuni lagi,” harapnya.
Harapan yang disampaikan tersebut, sebenarnya sudah diperjuangkan oleh anggota Komisi III DPR- RIdari Partai PAN, Muslim Ayub SH MM kepada Serambi, pada Jumat (6/3/2015) lalu. Dia menjelaskan pembangunan gedung baru lapas berdasarkan usulan anggota DPR-RI asal Aceh dan pada Juni 2015, anggaran akan dibahas bersama pemerintah pusat, khususnya Menteri Hukum dan HAM.
Disebutkan, Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara (Agara) akan segera dibangun baru mulai tahun depan atau pada 2016 lalu, tetapi sampai tahun 2018 ini, belum juga ada terealisasi. Padahal, lokasi gedung penjara baru telah disediakan oleh Pemkab Agara sejak 1995 lalu.
Bahkan, katanya, pada Mei 2015, tim Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum Ham) akan mensurvei lokasi pembangunan Lapas Kelas II B Kutacane, tetapi juga tidak ada sampai 2018 ini. Muslim Ayub juga menjelaskan bahwa lapas Kelas II B yang lama akan diubah menjadi Kantor Imigrasi dan hal itu sudah disampaikan kepada Menkum HAM saat rapat bersama Komisi III DPR-RI.
“Pembangunan lapas baru di Kutacane sudah mendesak, karena tidak mampu menampung lagi para penjahat yang terus bertambah setiap tahun,” ujarnya.
Dia berharap, dengan selesainya pembangunan lapas baru nantinya, maka para narapidana (napi) akan lebih terbuka untuk dibina, khususnya melatih berbagai ketrampilan, sehingga dapat mandiri saat bebas.
“Lapas bukan hanya sebagai tempat menghukum para narapidana, tetapi juga sebagai tempat untuk pembinaan, sehingga tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Muslim Ayub. Dia juga mengungkapkan lapas di seluruh Aceh yang mengalami kelebihan kapasitas daya tampung juga akan dibangun, namun belum bisa dipastikan waktunya
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara masih didominasi napi kasus narkoba atau 70 persen, lainnya berbagai kasus kriminal lainnya. Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH, Kamis (18/1/2018) mengatakan jumlah napi sebanyak 370 orang, 27 diantaranya perempuan.
Dia menjelaskan jumlah napi sudah melebih kapasitas, karena sel yang tersedia 10 kamar, jadi rata-rata 30 lebih napi per kamar. Disebutkan, napi yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Menurut dia, kondisi Lapas Kelas II B Kutacane sangat memprihatinkan, karena dua sel tahanan harus dihuni 57 orang, sehingga saling berhimpitan.
Sebelumnya, sebanyak 195 dari 292 napi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara tersangkut kasus narkoba. Tujuh napi lainnya tersangkut kasus korupsi dan selebihnya, kasus pencurian, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan dan pidana umum.
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH, kepada Serambi, Senin (2/5/2016) mengatakan para napi narkoba yang merupakan pemakai, rata-rata divonis delapan bulan penjara dan pengedar divonis di atas 5 tahun penjara. Dia menyatakan kondisi lapas yang dipimpinnya memprihatinkan.
Dia beralasan para napi harus tidur berhimpit-himpitan atau di bawah kolong dalam 10 sel dan satu sel wanita dihuni 26 napi. “Kondisi itu akan membuat para napi semakin tertekan, padahal mereka merupakan warga binaan yang butuh pembinaan ke arah yang lebih baik lagi,” ujarnya. (Red/tribun)
loading...
Post a Comment