![]() |
Kadivpas Sulsel Marasidin Siregar |
Napi Akbar Ampuh merupakan otak pelaku dalam peristiwa menggenaskan tersebut,semuanya dilakukan karena masalh hutang piutang bisnis narkoba yang masih dijalankannya meski berada dibalik jeruji Lapas Makassar.
Sementara ditempat terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Marasidin membenarkan jika pihaknya telah menyerahkan napi akbar ampuh kepada aparat penegak hukum.
Menurut marasidin selama ini jika terdapat adanya indikasi perbuatan napi yang berada dilapas maupun dirutan melanggar hukum, senantiasa pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian
" Setiap ada indikasi tindak pidana yg dilakukan oleh warga binaan kami selalu berkordinasi dengan pihak kepolisian,napi tersebut telah kita serahkan kepada pihak kepolisian dua hari lalu bersama barang bukti hasil penggeledahan berupa alat komunikasinya ",ungkap marasidin yang juga mantan kalapas makassar,Selasa (14/8/2018) melalui sambungan telpon selulernya.
Baca juga: Cerita Penangkapan Napi Pelaku Pembakaran Satu Keluarga di Lapas Makassar
Baca juga: Cerita Penangkapan Napi Pelaku Pembakaran Satu Keluarga di Lapas Makassar
"Kita harus lebih tegas tapi tetap humanis," tandasnya.
Diketahui, hingga saat ini polisi telah menangkap lima pelaku pembakaran rumah di Makassar. Kelimanya adalah Akbar Ampuh (32), Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25) dan Riswan Idris (23).
Awalnya musibah kebakaran itu dikira kebakaran biasa, setelah pendalaman oleh polisi ternyata ada motif pidana lain yang menyertainya. Yakni terkait utang piutang senilai Rp 10 juta yang tidak disetor Muhammad Fahri, salah satu korban jiwa ke Akbar Ampuh.
Kebakaran itu menewaskan satu keluarga terdiri dari kakek, nenek, cucu dan sepupu. Masing-masing Sanusi (70), Bondeng (60), Musdalifa (40), Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25) dan I (5). [Red/Mdk]
loading...
Post a Comment