2018-08-26

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


PANGKAL PINANG,(BPN)- Sepertinya tidak ada kata habis-habisnya keterlibatan petugas lapas atau sipir dalam peredaran narkoba,baik didalam maupun diluar lapas dalam setahun terakhir ini. 
Kembali aparat kepolisian menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai sipir Lembaga Pemasyarakatan II B Tanjungpandan Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Oknum sipir tersebut diamankan polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, pelaku berinisial SS (32) diamankan dalam operasi penangkapan di Jalan Kemang Manis, Kelurahan Parit, Tanjungpandan pada Sabtu (25/8/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Barang bukti sabu seberat 0,25 gram kami temukan dalam uang kertas Rp2.000 yang digulung. Selain itu diamankan bong yang terbuat dari kemasan minuman kaleng, korek api gas serta dua ponsel,” kata Yudhis kepada awak media, Selasa (28/8/2018).

Dia mengungkapkan, setelah penangkapan pelaku SS, juga diamankan dua pelaku lainnya yang berstatus residivis, yakni KB dan SM. Pelaku SS diduga sebagai penjual sabu untuk SM melalui perantara KB.

“Kami telah lakukan tes urine dan hasilnya para pelaku positif mengandung methamphetamine dan THC,” ujarnya.

Kini para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangka Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun, maksimal tujuh tahun kurungan.(Red/Rls)


Batam,  – Kecurigaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam, Muhtazar, saat bertugas di pos atas, Kamis (30/8) berbuah penggagalan narkoba. Sebelumnya, ia mencurigai gerak-gerik orang tak dikenal yang berjalan mendekati tembok lapas dan melemparkan sesuatu ke arah dalam Lapas Batam.

Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Takfirlana, Kepala Regu Pengamanan Lapas Batam yang bertugas kala itu. Ia lalu memerintahkan dua CPNS, Iqbal Normansyah dan Septian Dwi, yang merupakan anggota tim Kepolisian Khusus (Polsus) Lapas Batam untuk mengecek dan menangkap orang yang mencurigakan tersebut.

Setelah ditangkap, tersangka sempat menerima telepon dari temannya yang menunggu di parkiran halaman depan lapas dan mengatakan dirinya tertangkap. Kedua anggota Polsus Lapas Batam itu pun berusaha mengejar temannya yang lain, namun gagal karena telah kabur dengan sepeda motor.

Dari hasil interogasi singkat oleh para petugas Lapas Batam yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Batam, Surianto, diperoleh keterangan bahwa orang tersebut bernama Riyan Hidayat, sama dengan identitas KTP yang berada di dompetnya.

“Ia mengaku telah melemparkan sesuatu yang menurut pengakuannya titipan dari orang dan tidak tahu apa isinya,” tutur Surianto.

Kalapas pun langsung memerintahkan petugas blok untuk menyisir area yang diperkirakan barang tersebut jatuh. Dari hasil penyisiran, petugas blok menemukan bungkusan plastik diatas atap perpustakaan lalu diserahkan kepada Kalapas. Bersama-sama petugas lain, Kalapas membuka bungkusan plastik tersebut berisi plastik bening yang dimasukkan dalam bungkus rokok berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Menurut pengakuan tersangka, ia diberikan upah sebanyak Rp. 2 juta untuk melempar barang tersebut,” tambah Surianto.

Guna proses hukum lebih lanjut, Lapas Batam menghubungi pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta melaksanakan serah terima terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Barang yang diduga narkotika jenis sabu itu diperkirakan beratnya sekitar 25 gram.

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan anggota kami dalam mencegah penyelundupan narkotika ke lapas. Kami berjanji akan mengusulkannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau untuk mendapatkan penghargaan pada perayaan Hari Dharma Karyadhika pada 30 Oktober mendatang,” janji Kalapas.(Red/Rls)


KUALA SIMPANG,(BPN)- Pelaksanaan terima jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan di Aceh berlanjut setelah sehari sebelumnya jabatan Kepala Lapas Kelas III Narkotika Langsa diserahterimakan dari Agus Mulyono, Bc.IP, SH kepada Yusrizal, SH. Hari ini Jumat (31/8/2018) jabatan Kepala Lapas Kelas II B Kualasimpang juga diserahterimakan dari Pejabat Lama Masudi, Bc.IP, S.Pd kepada Davy Bartian, Bc. IP, S.Sos. MM dan disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Drs. Meurah Budiman, SH. MH.
        
Hadir pada acara sertijab tersebut Kalapas Kelas III Narkotika Langsa Yusrizal, SH, Kalapas Kelas II B Langsa Drs. Said Mahdar SH, Kepala Cabang Rutan Kota Bakti Muhammad Nasir, SH, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang H. Ilyas Mustawa, hadir seluruh staf serta ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Lapas Kualasimpang. Pelaksanaan sertijab Kalapas Kualasimpang  berlangsung ditandai dengan penghitungan penghuni Lapas Kualasimpang oleh Tim Divisi Pemasyarakatan dan disaksikan Kalapas Kualasimpang yang baru Davy Bartian. 

Adapun jumlah penghuni Lapas Kualasimpang sebanyak 617 orang. Kondisi penghuni Lapas Kualasimpang saat ini sudah over kapasitas  yang mencapai 400% dari kapasitas 159 orang, maka proses penghitungan penghuni Lapas sebagian dilaksanakan di dalam kamar masing-masing dan sebagian lainnya yang selama ini tidur diluar kamar pada malam hari dikumpulkan di Mesjid Lapas sekaligus diberikan pengarahan oleh Kalapas yang lama Masudi sekalian pamit pada wbp yang selama ini dalam pembinaannya, pengarahan untuk wbp selanjutnya disampaikan oleh Kadivpas Aceh Meurah Budiman dalam rangka pembinaan dan penguatan pengamanan Lapas yang kondisinya over crowded.

Dalam setiap pengarahannya kepada wbp Kadivpas meminta pada warga binaan untuk mengikuti program pembinaan yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban Lapas, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di Lapas ini, nasehat Meurah pada penghuni Lapas Kualasimpang.

Selanjutnya Kepala Divisi Pasmasyakatan juga memperkenalkan Kalapas yang baru Davy Bartian kepada warga binaan yang selama ini menjadi santri di pesantren Lapas Kualasimpang,  dalam kesempatan tersebut Kadivpas mengharapkan agar wbp dapat mendukung tugas-tugas Kalapas dengan mengikuti arahan dan pembinaan yang diberikan oleh Kalapas baru nantinya, kata Meurah Budiman yang didampingi Kabid Keamanan Kantor Wilayah Jefri Purnama.

Selesai penghitungan penghuni Lapas dalam keadaan lengkap, acara serah terima dan pisah sambut Kalapas dilaksanakan di Aula Lapas dengan cukup sederhana, dalam sambutannya Kalapas lama Masudi menyampaikan laporan upaya-upaya pembenahan Lapas, pembinaan wbp dan koordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Daerah Aceh Tamiang yang telah dilaksanakan selama bertugas 2,3 tahun di Kualasimpang. Kalapas Masudi juga mengucapkan terima kasih pada semua yang hadir atas dukungan dan kerjasama selama ini yang sudah terjalin dengan baik, ujar Masudi.

Sedangkan Kalapas yang baru Davy Bartian yang didampingi istrinya Karlina Idrus memperkenalkan diri pada seluruh staf dan undangan yang hadir sekaligus meminta dukungan dan kerjasama dalam meneruskan program kerja yang telah dilaksanakan oleh Kalapas sebelumnya Masudi. Davy Bartian minta dukungan dan bimbingan dari seluruh jajarannya agar organisasi Lapas ini dapat berjalan sesuai tujuan dan peraturan yang berlaku, kata Davy Bartian yang sebelumnya menjabat sebagai Ka. KPLP Lapas Kelas I Sukamiskin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Meurah Budiman menyampaikan beberapa pesan Kepala Kantor Wilayah kepada Kalapas dan staf Lapas Kualasimpang antara lain jajaran pemasyarakatan Aceh harus menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugas dari sebelumnya, tingkatkan kinerja UPT dan laksanakan pembinaan narapidana dengan memenuhi hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tegas Meurah Budiman.

Selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan minta kepada seluruh pegawai Lapas dan pejabat untuk mencegah terjadinya pungli, mencegah narkoba dan hp dalam Lapas. Oleh karena itu Kadivpas menekankan agar petugas pemasyarakatan menjauhkan diri dari narkoba sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan dan pengamanan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, kata Meurah.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 16 Agustus 2018 Kalapas Kualasimpang yang lama Masudi, Bc.IP, S.Pd dipromosikan menjadi Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan  pada Poltekip BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, sedangkan Davy Bartian, Bc.IP, S.Sos. MM sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka. KPLP) pada Lapas Kelas I Sukamiskin.(REd/Rls)


LANGSA,(BPN)- Kepala Lapas Klas III Narkotika Langsa secara resmi telah beralih kepemimpinan ditandai dengan Serahterima jabatan (Sertijab) yang disaksikan dan dihadiri Kakanwil Kemenkumham Aceh Agus Toyib Bc.IP yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Aceh Drs. Meurah Budiman SH.MH, Kamis (30/8/2018) sekiranya pukul 11:00 WIB.

Prosesi sertijab lansung digelar di Lapas Klas III Narkotika Langsa kepada pejabat lama Agus Mulyono Bc.IP. SH kepada pejabat yang baru Yusrizal SH.

Seperti lumrahnya prosesi sertijab ditandai dengan penghitungan jumlah penghuni dengan disaksikan kadivpas dan kalapas yang baru dan pejabat yang lama.

Dalam kesempatan tersebut seluruh penghuni dikumpulkan dan diberikan arahan oleh Kadivpas untuk menjalani hukuman dengan baik dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban lapas.

" Kami sangat mengharapkan dan meminta kepada saudara selaku warga binaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam Lapas ini, tidak memprovikasi sesama wbp dan tidak mudah diprovokasi oleh wbp lainnya sehingga menimbulkan keributan dan kerusuhan yang mengakibatkan kerugian bagi wbp itu sendiri maupun kerugian bagi keluarga, istri dan anak saudara, seperti tidak diperolehnya hak-hak dalam pembinaan, wbp dipindahkan ke UPT Pemasyarakatan lainnya baik dalam wilayah Aceh maupun keluar Aceh seperti ke Lapas dalam wilayah Sumatera Utara," kata Meurah Budiman yang didampingi Kabid Keamanan Kantor Wilayah Jefri Purnama.

Selesai penghitungan seluruh penghuni, dilanjutkan dengan acara serah terima jabatan dan pisah sambut Kalapas Kelas III Narkotika Langsa dari Plt Pejabat Lama Agus Mulyono kepada Yusrizal selaku Kalapas definitif yang telah dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh tanggal 28 Agustus 2018.


 Acara sertijab Kalapas Narkotika Langsa dihadiri oleh Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah timur Aceh seperti Kepala Lapas Kelas II B Langsa Said Mahdar, Kalapas Kelas II B Kualasimpang Mashudi, Kacab Rutan Idi Efendi, Kacab Rutan Lhoksukon Yusnal, Kalapas Kualasimpang yang baru dilantik Davy Bartian, mantan Kalapas Narkotika Langsa Amiruddin yang sudah purna bhakti sejak 30 Juni 2018, ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Lapas dan seluruh staf Lapas Narkotika Langsa serta sejumlah awak media cetak dan elektronik di Langsa.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Meurah Budiman menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi dalam tugas dan jabatan adalah amanah, oleh karena itu siapapun yang diberikan amanah oleh pimpinan wajib dilaksanakan dengan baik, dalam pelaksanaan tugas selaku Kalapas pimpinan memberikan kepercayaan kepada saudara, oleh karena itu jaga dan pelihara kepercayaan pimpinan dengan baik dengan cara melaksanakan tugas penuh dengan integritas dan tanggung jawab, jauhkan segala bentuk kebijakan yang bertentangan dengan SOP yang berlaku, tegas Meurah.

Lebih lanjut Kepala Divisi Pemasyarakatan menekankan pada seluruh Ka. UPT Pas dan pejabat yang hadir untuk menghindari pengeluaran narapidana diluar prosedur yang berlaku, laksanakan tugas dengan baik dan hindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tusi saudara, harap Meurah.

Sebagaimana diketahui Yusrizal, SH sebelumnya menjabat sebagai Kasubbid Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Aceh, sedangkan Agus Mulyono Bc.IP, SH setelah serah terima jabatan Kalapas Narkotika Langsa kembali bertugas sebagai Kepala Bidang Pembinaan pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh.(Red/Rls)

Ilustrasi

PEKANBARU,(BPN)- Seorang wanita berinisial JF (31) diamankan petugas Lapas Kelas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu untuk seorang narapidana (napi).

Barang bukti ditemukan tersimpan dalam pembalut yang dipakainya. Wanita tersebut ditangkap bersama satu orang teman prianya berinisial HP (24).

Kemudian, napi yang akan menerima sabu-sabu berinisial FP (28) turut diamankan petugas. Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (29/8/2018). Saat itu, dua pelaku, JF dan HP membesuk seorang napi di Lapas Kelas IIB Pekanbaru.

"Barang bukti ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam pembalut wanita. Kemudian satu unit handphone milik pelaku turut diamankan," ucap Ardisyah kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).

Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula saat JF dan HP hendak membesuk temannya seorang napi di Lapas Bangkinang. Sebelum mereka masuk ke lapas, petugas memeriksa barang bawaan dan menggeledah badan kedua pelaku.

"Gelagat wanita pembesuk tahanan mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang sabu disimpan dalam pembalut," kata Ardisyah.

Selanjutnya, petugas lapas menghubungi petugas Satresnarkoba Polres Kampar untuk mengamankan kedua pelaku. "Saat kita lakukan interogasi, tersangka JF dan HP mengaku barang (sabu) itu akan diberikan kepada tersangka FP. Sehingga FP turut kita amankan," jelas Ardisyah.(Red/Kompas)


SOLO,(BPN) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perdagangan dan peredaran narkotika di Jateng. Delapan orang ditangkap karena terlibat dalam jaringan kerja haram ini. Dua diantaranya adalah narapidana di LP Sragen.

Menurut Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Muhammad Nur, diawali dari penangkapan KK,34, warga Mojosongo kecamatan Jebres Surakarta pada Minggu, 5 Agustus 2018, di Jl Sam Ratulangi Surakarta. Dari KK, petugas menyita sabu seberat 10 gram.

"Hasil pengembangan, Sabtu 11 Agustus 2018 BNN menangkap DW, HL, dan AD. Mereka warga Karesidenan Surakarta semua," kata Nur, Rabu, 29 Agustus 2018.
Penangkapan tiga tersangka mampu membuka tabir jaringan mereka. Petugas kemudian menangkap YG dan RA. Keduanya tinggal di kos Gandekan Surakarta. Di tempat inilah petugas, BNN menemukan barang bukti cukup besar, yakni 200 gram sabu dan 110 butir pil Inex warna oranye.

"Dari tangkapan-tangakapan itu, penyelidikan kami mengarah pada jaringan narkotika yang dikendalikan oleh tersangka Ari alias Dobol. Ia warga Karanggede Boyolali dan merupakan narapidana di LP Sragen," kata Nur.

Gerak cepat dilakukan. BNN berkoordinasi dengan Lapas untuk menangkap Ari. Mengejutkan, di dalam sel Ari ditemukan CHY dan napi lain. Dari tangan CHY, ditemukan 0,25 gram sabu-sabu.

"Ari dan CHY ini kemudian kami tangkap dan total ada delapan tersangka yang kami amankan dari jaringan narkotika Solo ini," kata Nur.

Berhenti dan puas?
Tidak. BNN masih terus mengobarkan perang melawan narkoba. Mereka yang sudah ditangkap, alternatif hukuman mati sudah menunggu karena dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Red/L6)


JAKARTA,(BPN)- Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Prof. R. Benny Riyanto, mewakili Menteri Hukum dan HAM memberikan keynote speech dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Seminar yang merupakan kerjasama antara Fakultas Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM ini bertajuk “Penyadapan di Dalam Negara Hukum”., Rabu (29/08).

Dalam keynote speech, Benny menyampaikan bahwa penyadapan atau intersepsi masih menjadi isu hukum yang kuat kendati beberapa peraturan perundang-undangan telah mengatur. Misalnya, UU ITE dan UU Telekomunikasi yang mengatur mengenai larangan penyadapan dan UU Intelijen Negara yang memberi kewenangan sekaligus batasan penyadapan oleh Badan Intelijen Negara. 

Penyadapan di satu sisi berpotensi membatasi hak asasi manusia namun di sisi lain diperlukan, terutama dalam proses penegakan hukum. Pasal 73 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan, “ Pembatasan dapat dilakukan secara sah oleh negara ‘semata-mata’ untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.” Frasa ‘semata-mata’ erat kelindan dengan prinsip proporsionalitas dalam hak asasi manusia. 

Untuk itu, penyadapan diperlukan, namun harus ada batasan. Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Bahwa dalam penyadapan terdapat prinsip velox et exactus yang artinya bahwa informasi yang disadap haruslah mengandung informasi terkini dan akurat”. Dengan begitu, penyadapan hanya boleh dilakukan jika situasi mendesak dan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Benny kemudian menyampaikan bahwa seminar ini penting untuk menguatkan proses penyusunan RUU Penyadapan. Selain membahas soal regulasi, perlu juga diperhatikan mekanisme kontrol terhadap kewenangan penyadapan. Selain itu, perlu mempertimbangkan model pelembagaan pengawasan penyadapan yang efektif dan efisien. 

“Ini penting untuk mengawasi aktivitas penyadapan baik yang legal maupun ilegal,” imbuh Benny. 

Turut hadir sebagai narasumber, Anggota DPR Komisi III, Asrul Sani; Dahana Putra, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan; Agung Harsoyo, mewakili Kementerian Komunikasi dan Informasi; serta Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prija Djatmika. 

Di sela materinya, Asrul Sani mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, ini pertama kalinya pelibatan publik dalam penyusunan RUU Penyadapan. (Red/rls)


PEKANBARU,(BPN) –Pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mewarnai akhir bulan Agustus ini termasuk beberapa kepala lapas/rutan juga mengalami pergeseran. 

Kalapas dan karutan baru tersebut dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M. Diah di Aula Kantor Wilayah, Rabu (29/8). 

Beberapa nama sudah tidak asing lagi karena pernah menduduki jabatan di lapas/rutan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Untuk jabatan struktural eselon III Agus Pritiatno dilantik menjadi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan. 

Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis. Sedangkan Maizar yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi di Kanwil Riau dilantik sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis. 

Sebelum di Kanwil Riau Maizar pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian. Sebagai pengganti Maizar adalah Ah Zunaidi.

Pergantian juga terjadi di Lapas Perempuan Pekanbaru yang sebelumnya dijabat oleh Triana dipercayakan kepada Meliany yang mendapat promosi dari jabatan sebelumnya Kepala Balai Pemasyarakatan Pekanbaru. 

Selain itu Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pekanbaru juga berganti dari Azhar kepada Riko Stiven dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura dijabat oleh R. Gatot Suariyoko serta Rindra Wardhana menjadi Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. 

Bersamaan dengan pelantikan kalapas/karutan, turut dilantik sejumlah pejabat eselon IV antara lain Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekanbaru yang dijabat oleh Edi Mansah dan Kepala Balai Pemasyarakatan Pekanbaru yang dijabat oleh Patta Helena serta dilantik juga 6 orang pejabat eselon IV di lapas serta 3 orang pejabat fungsional tertentu di kantor imigrasi.

Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan bahwa mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi dan dimaksudkan sebagai penyegaran bagi pejabat struktural. 

Mutasi juga dimaksudkan agar pejabat memiliki pengalaman yang lebih komplet. Selanjutnya Kakanwil mengatakan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan meningkatkan kinerja untuk kepentingan organisasi. 

Selain itu Kakanwil  mengingatkan para pejabat untuk tidak melanggar hukum dan agar melakukan pencegahan korupsi. 

“ Pada kesempatan ini saya ingatkan agar Saudara selalu waspada, jangan sampai melanggar ketentuan-ketentuan hukum, SOP, terutama sekarang pemerintah sedang concern melakukan pemberantasan korupsi dan pungutan liar. Untuk itu saya perintahkan Saudara agar peduli pada keadaan di unit kerja Saudara masing-masing. Lakukan pencegahan korupsi sedini mungkin. Mulailah dari diri sendiri kemudian kepada seluruh anggota yang kita pimpin. Buatkan perencanaan dan upaya untuk menghilangkan pungli sehingga pelayanan kepada masyarakat bebas dari pungutan-pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum” kata Kakanwil.(Red/Rls)


MATARAM,(BPN)- Pasca Gempa hebat yang mengguncang pulau lombok yang terjadi pada tanggal 05/08/2018 (M 7.0) dan 19/08/2018 (M 6.9 ) membuat seluruh tahanan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Mataram masih merasakan trauma. 

Akhir - akhir ini pun masih kerap terjadi gempa susulan walaupun dalam Skala kecil, di tambah lagi dengan keadaan bangunan Lapas yang tampak retak membuat mereka semakin enggan untuk kembali ke kamar hunian masing - masing.

Kejadian gempa lombok ini mengundang perhatian Ibu Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, beliau berkunjung ke Lapas mataram pada tanggal 20/08/2018 pukul 21.00 Wita.

Dalam kunjungannya beliau menyampaikan turut berbelasungkawa dengan terjadi gempa lombok yang memakan ratusan korban jiwa itu, kemudian beliau juga memberikan support kepada seluruh WBP untuk tetap tabah dan sabar menjalani cobaan ini.

Dalam interaksinya dengan WBP, beliau juga berjanji akan mempercepat proses relokasi Lapas Mataram ke daerah Kuripan - Lombok tengah, yang dimana memang bangunan Lapas Mataram di daerah Kuripan tersebut sedang dalam proses pengerjaan.(Red/rls)


SURABAYA – Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati melantik 80 Pejabat baru di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. 

Mereka akan menduduki posisi untuk eselon III, IV dan V di pemasyarakatan.

Pelantikan itu dilakukan pagi ini (28/8) di Aula Kanwil Kemenkumham Jatim. Pelantikan itu dihadiri para pejabat tinggi pratama, struktural dan kepala UPT di seluruh Jatim. 

Tidak hanya pelantikan, acara tersebut sekaligus serah terima jabatan oleh pejabat lama ke pejabat baru.

Memang, 80 pejabat baru itu nantinya akan menduduki jabatan administratif baik di Kanwil maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Jatim. Baik yang menduduki posisi sebagai Kepala UPT, Kepala Seksi hingga Kepala Subseksi dan jabatan struktural lainnya.

Pelantikan ini menindaklanjuti Keputusan Menkumham RI Nomor SEK-27.KP.03.03 Tahun 2018 dan W.15-023-KP.03.03 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kemenkumhan. 

Kakanwil mengungkapkan, bahwa promosi dan mutasi ini merupakan hal yang biasa dalam sebuah instansi atau organisasi. “Hal ini sangat penting agar roda organisasi dan regenerasi bisa terus berjalan,” terangnya.

Beberapa Kepala UPT yang berganti diantaranya adalah Karutan Kelas I Surabaya yang dijabat oleh Teguh Pamuji, Kalapas Kelas IIA Sidoarjo (Muhammad Susanni), Karutan Kelas IIB Gresik (Mahendra Sulaksana), Kalapas Perempuan IIA Malang (Ika Yusanti), Kalapas Kelas IIA Bojonegoro (Bambang Haryanto) dan Kalapas Kelas IIA Pamekasan (M Hanafi). 

Selain itu, beberapa posisi penting juga ditempati pejabat baru. Total ada 17 Kepala UPT pemasyarakatan yang baru di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. "Selamat bagi para pejabat baru, semoga bisa segera bekerja dan memberikan yang terbaik," tandasn Kakanwil. (Red/Rls)


PASAMAN,(BPN) - Tim Gabungan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dari Kepolisan Daerah Sumatera Barat, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Inspektorat Prov. Sumatera Barat bertolak Ke Kabupaten Pasaman tepatnya daerah Lubuk Sikaping dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penindakan pungutan liar, Selasa (28/08).

Tim yang terdiri dari 14 orang tersebut sampai di Kabupaten Pasaman diterima oleh Inspektorat Kab. Pasaman mewakili Bupati dan Wakil Bupati yang sedang ada kegiatan lain yang dilanjutkan dengan pertemuan dengan Tim Saber Pungli Kab. Pasaman.

Pada pertemuan tersebut Kakanwil Kemenkumham Sumbar mengakui Lapas dan Rutan sebagai UPT Kemenkumham sangat rawan akan praktek pungli, namun komitmen kami bersama memerangi praktik tersebut tetap dilaksanakan.

" Walaupun sudah ada instansi penegak hukum terkait korupsi namun keberadaan Satgas Saber Pungli ini harus tetap konsisten melaksanakan tugasnya. 

Pengaduan-pengaduan masyarakat yang masuk ke Tim Saber Pungli tetap baik dari pusat maupun daerah tetap kami pantau dan ditindaklanjuti", tambah Kakanwil yang juga merangkap sebagai ketua tim satgas ini.

Selepas dari Kantor Bupati kegiatan dilanjutkan dengan monitoring di Rutan Klas IIB Lubuk Sikaping, di Rutan Tim Saber Pungli mengadakan kuisioner kepada WBP terkait pelayanan Rutan.(Red/Rls)


MEDAN,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara kembali mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan ini, petugas BNN menyita 5 kilogram sabu dan meringkus tiga tersangka, dua diantaranya merupakan narapidana di lapas Tanjung Gusta.

Kepala Bidang Penindakan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimuddin mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas BNN, bahwa adanya narapidana yang mengendalikan peredaran sabu di Sumatera Utara.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas menemukan bagian dari jaringan tersebut dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli akhirnya bertransaksi dengan NAM (50) warga Kelurahan Mulio Rejo, Sunggal, salah seorang tersangka bagian dari jaringan ini.

"Transaksi dilakukan di Jalan Casia Raya Blok LL Kompleks Tasbi I Ujung pada 1 Agustus 2018 silam. Tersangka saat itu membawa narkoba tersebut di dalam goni yang disimpan dalam plastik kresek warna hijau. Saat transaksi dilakukan, petugas yang menyamar langsung menangkap pelaku," kata Agus di Kantor BNNP, Senin (27/8/2018)

"Dalam goni yang disimpan dalam plastik itu terdapat 5 kilogram sabu, yang dikemas dalam bungkus plastik teh cina warna hijau," sambungnya.

Sementara itu, kepada petugas, tersangka NAM mengatakan narkoba itu dia peroleh dari seseorang yang tak dikenalnya di kawasan Jalan Cempaka dan disuruh untuk diantar kepada seseorang bernama AM (DPO) di Kompleks Tasbi.

Narkoba ini kata NAM berasal dari sepupunya ML (48) warga Lhokseumawe yang saat ini berada di Lapas Tanjung Gusta karena dihukum dalam kasus narkoba.

"Nah, ML mengaku disuruh AR (52) yang juga terpidana narkoba di Lapas Tanjung Gusta. AR dan ML berada dalam satu kamar di Blok D7," ucap Agus.

Kepada petugas, kedua narapidana itu mengatakan sabu itu diperoleh dari tersangka AR warga Langsa, Aceh yang kini masih berstatus DPO.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan NAM, dia diupah sebesar Rp 30 juta. Sedangkan keterangan AR, dia membeli sabu tersebut senilai Rp 350 juta dari YS dan akan dijual kembali oleh AR sebesar Rp 380 juta.

"Barang bukti yang disita dari kedua narapidan itu berupa dua unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi ke bandar narkoba. Jaringan ini akan kita usut lagi untuk mencari pelaku lainnya," jelas Agus.

Perlu diketahui, usai pemaparan kasus narkoba itu, BNNP Sumut langsung melakukan pemusnahan barang haram narkotika golongan jenis I sabu tersebut, dengan cara dimusnahkan memakai blender dicampur dengan air hingga terurai dan menyatu dengan air, lalu dibuang dalam tong sampah.(Red/Tribun)


PEKANBARU,(BPN) – Sebanyak 10 orang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru berhak mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya dan 29 orang petugas lagi dianugerahi tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya. 

Penyematan tanda pangkat dan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yulius Sahruzah, di lapangan upacara Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Senin (27/8).

Kepada mereka yang dianugerahi penghargaan tersebut, kalapas berpesan bahwa naik pangkat dan satya lencana diperoleh karena prestasi dan kecakapan yang bersangkutan untuk menerimanya. 

Oleh sebab itu agar dapat menjadi penyemangat dan motivasi bagi rekan-rekan yang belum mendapatkannya, tambah beliau. 

“Kenaikan pangkat dan satya lencana adalah bentuk penghargaan negara kepada PNS yang berprestasi, maka kita wajib pertahankan dan tingkatkan kinerja agar terus menjadi yang terbaik”, pesan kalapas pada arahannya.


Satya Lencana Karya Satya adalah penghargaan bagi PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian dan kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun.(Red/Rls)

Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami

JAKARTA,(BPN) – Kemenkumham bekerjasama dengan Kementerian PUPR kembali melatih 910 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menjadi tenaga terampil di bidang konstruksi.

"Dengan kegiatan hari ini, berarti telah 1.041 WBP dari 12 lapas telah dilatih menjadi tenaga ahli bangunan dan konstruksi," ujar Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami melalui keterangan pers, Senin (27/8/2018).

Sebelumnya telah dilatih sebanyak 131 WBP dari Lapas Nusakambangan dan Lapas Klas I Jakarta Cipinang. Program pelatihan ini adalah implementasi Penandatangan MoU Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri PUPR dan tanggal 27 Juli 2018 di Pulau Nusakambangan.

Dia menjelaskan, dari 131 Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah dilatih pada program sebelumnya, PT Brantas Abipraya telah memanfaatkan 10 orang WBP untuk bekerja membangun rumah susun di Lapas Nusa Kambangan. Sedangkan 100 orang yang dilatih di Lapas Cipinang, telah menghasilkan lemari dan kursi yang dipergunakan di ruang kunjungan.

Untuk tahun 2018, fokus pelatihan ditujukan kepada WBP agar memiliki kompetensi yang bisa dimanfaatkan ketika kembali ke masyarakat. WBP yang dapat mengikuti program adalah yang telah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.

"Ini adalah bekal yang kami berikan kepasa WBP agar kelak saat bebas bisa berkarya di bidang jasa konstruksi dan mendapatkan hak remunerasi yang layak sesuai UU Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017," ujarnya.

Dari hasil pelatihan di 10 lokasi, WBP akan mendapatkan sertifikasi tenaga terampil (tukang) batu, kayu, besi dan las, yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing WBP. Guna melatih kemampuannya, setiap WBP diberikan kesempatan untuk meningkatkan kemampuannya dalam pembangunan di sekitar Lapas, atau dilibatkan dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial kerja sama Lapas dengan lingkungan sekitar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanudin mengatakan, bahwa sertifikat yang diberikan kepada WBP sebagai tenaga terampil berlaku selama tiga tahun dan tercatat dalam sistem daya tenaga kerja.

"Sehingga setiap badan usaha dapat mengetahui tenaga kerja yang bisa digunakan di wilayah kerjanya," kata dia. Syarif mengungkapkan, beberapa hari lalu dirinya sempat mengunjungi Boyolali dan melihat adanya pelatihan tenaga konstruksi yang melibatkan warga binaan, dan kini memasuki angkatan ke-9. "Angkatan 2 dan angkatan 3 kini sudah bekerja di Arab Saudi. Itu jadi bukti tenaga kerja kita bisa dikirim ke luar negeri," ucapnya. (Red/Times)

Ilustrasi

BAPANAS- Sepanjang manusia hidup di dunia maka ia akan selalu berhadapan dengan masalah. Demikian juga dengan organisasi. Setiap organisasi tidak akan luput dengan masalah yang dihadapi.

Lalu bagaimana sikap yang harus diambil oleh orang-orang yang ada di dalam organisasi tersebut, ketika organisasinya menghadapi masalah Pertama, pastikan bahwa ia tidak berada di dalam masalah tersebut. 

Kedua, pastikan ia berada di dalam solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Lalu bagaimana ketika ada orang yang tidak mau peduli dengan masalah yang dihadapi organisasinya? 

Itulah orang yang disebut terkena sindrom " Kodok Rebus ". Ia punya sikap EGP (Emang Gua Pikirin). 

Mengapa mereka punya sikap EGP? Mungkin karena yang bersangkutan sudah nyaman dengan adanya masalah tersebut. 

Mungkin karena dengan adanya masalah tersebut, ia merasa diuntungkan secara pribadi. Atau yang bersangkutan merasa frustasi dengan dituasi yang ada. Ia merasa tidak bisa berbuat apa-apa, " Hopeless ", merasa terpinggirkan. 

Ujung-ujungnya ia bersikap EGP. Hal ini terjadi antara lain karena model kepemimpinan yang Otoriter.

Tapi ada satu fenomena yang menkhawatirkan, yaitu ketika ada seorang pemimpin yang merasa peduli terhadap masalah yang dihadapi organisasinya, tapi ia tidak cukup tahu atau tidak paham dengan masalah yang dihadapi organisasinya.

Ia sangat ingin mengatasi masalah yang dihadapi organisasinya, akan tetapi ia tidak cukup faham dengan masalah yang dihadapi organisasinya. Sehingga ibaratnya punggung yang gatal, dengkul yang digaruk. 

Ya... hasilnya, sudah barang tentu tidak akan dapat menyelesaikan masalah. Karena upaya penyelesaian masalah berada pada orbit yang berbeda dengan letak orbit masalahnya. Sehingga timbul fenomena jaka sembung naik ojek , lain yang gatal lain yang digaruk.

Dalam konsep kinerja itulah salah satu tanda bahwa organisasi sedang mengalami masalah dengan upaya pencapaian tujuannya (out come). Ada satu adagium yang tepat untuk menggambarkan hal ini yakni ketika satu sistem (organisasi adalah sebuah sistem) dalam kinerjanya tidak menghasilkan out come maka sistem itu sedang mengalami pembusukan dari dalam.

Bagaimana jalan keluar untuk mengatasi fenomena tersebut diatas? Bangunlah sebuah organisasi pembelajar. Organisasi pembelajar, adalah type organisasi yang bertumpu kepada proses shared vision, membangun visi bersama melalui budaya dialog antara orang-orang yang berada di dalam organisasi tersebut. 

Dengan proses yang demikian, maka masalah yang dihadapi organisasi akan dapat dianalisis bersama sehingga jalan keluarnya pun akan dihadapi bersama. Melalui proses shared vision kita juga akan mengetahui mana anggota yang berada di dalam masalah dan mana anggota yang berada dalam solusi (minimal dalam pola pikir).(Red/Rls)

Rusli saat menemui kalapas klas IIA Banda Aceh

BANDA ACEH,(BPN)- Sayuti alias Ti, (36,  penderita gangguan jiwa yang di Vonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi karena tersandung kasus narkoba benar-benar apes.

Selain di hukum seumur hidup, Sayuti penderita gangguan jiwa yang pernah di rawat di rumah sakit jiwa Banda Aceh ini dipersulit oleh pihak Lapas Kelas II A Banda Aceh untuk berobat jalan.

Rusli, dari pihak keluarga Sayuti mengisahkan, Setelah diputuskan oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri Idi 12 Juli 2018 dengan putusan nomor 51/Pid.Sus/2018/PN Idi,  Sayuti yang sebelumnya ditahan di Cabang Rutan Idi langsung di pindahkan ke Lapas kelas II A Banda Aceh.

Setelah satu bulan adik iparnya berada di Lapas tersebut, Rusli datang ke Lapas  pada tanggal 20-8-2018 lalu dengan membawa surat keterangan dokter jiwa no 440.3/3955/2017 sebagai bukti Sayuti gangguan jiwa.

Tujuannya hanya untuk memohon agar Sayuti dapat diperiksa ulang kejiawaannya sekaligus untuk memperoleh resep obat terbaru karena adik iparnyanya tidak boleh putus obat. Rusli langsung bertemu dengan Lintang,  Kalapas Kelas II A Banda Aceh.

Lintang kemudian meminta Rusli membuat surat keterangan dari dokter jiwa yang menerangkan bahwa Sayuti harus di periksa ulang kejiwaannya. Sedangkan keterangan yang menerangkan bahwa Sayuti benar gangguan jiwa dan pernah di rawat inap tidak berlaku.

Selain itu Lintang juga meminta Rusli mengurus surat izin untuk dibawa berobat dari Pengadilan Tinggi Aceh karena perkara Sayuti masih dalam status Banding.

" Kalapas meminta dua syarat tersebut pada saya " Ujar Rusli sedih

Selanjutnya Rusli segera menuju RS Jiwa, Pihak RSJ mengatakan tidak berhak mengeluarkan surat keterangan bahwa pasien Sayuti harus di periksa ulang jiwanya, kecuali surat rujukan dan surat keterangan sakit.

Gagal di situ, Rusli beranjak ke Pengadilan Tinggi, disini Rusli juga gagal memperoleh izin untuk membawa adiknya berobat, alasan pihak Pengadilan Tinggi berkas perkara Banding Sayuti belum diterimanya.

Dengan Rasa sedih dan kecewa karena syarat yang di minta Kalapas kelas II B Banda Aceh gagal dipenuhinya, Rusli terpaksa kembali ke kampung halamannya di Idi Rayeuk Aceh Timur.

Tanggal 27-8-18, Rusli kembali lagi ke Banda Aceh masih dengan tujuannya yang sama, yakni memohon kepada Kalapas untuk memeriksa Sayuti ke RSJ dan mengambil obat. Namun kembali gagal.

Menurut Rusli, gangguan jiwa yang diderita Sayuti dapat kambuh suatu waktu apabila yang bersangkutan tidak minum obat, pada saat kambuh adiknya suka membakar.

" Sayuti pernah membakar rumahnya sendiri karena disuruh orang lain". Kata Rusli sambil menunjukan surat keterangan keuchik bahwa Sayuti pernah membakar rumahnya.

Dan hal bakar membakar itulah yang dikwatirkan Rusli terhadap Sayuti, mengingat penghuni lapas bukan hanya Sayuti, dan yang dimohonnya hanya sekedar membawa sayuti berobat, bukan untuk dikeluarkan dari penjara.

" Silakan adik saya di rantai, di borgol bila takut lari, silahkan dikawal ratusan polisi, saya sangat bermohon agar adik saya bisa diperiksa dokter untuk ambil obat, Cuma itu saya mohon". Tutup Rusli dengan nada sedih.(Red/Is)


SURABAYA,(BPN) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, membekuk enam tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang dikendalikan dari jaringan Lapas Porong dan Madiun.

Dari pengungkapan ini, BNNP berhasil menyita 1.4 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti.

Dalam operasi yang dilakukan sejak 18 Juli hingga 2 Agustus 2018, BNNP, berhasil mengamankan enam  tersangka pengedar sabu-sabu. 

Keenam tersangka berasal dari tiga jaringan berbeda dan sama-sama dikendalikan dari dalam lapas. Keenamnya adalah MI warga Jombang, AL dan AI warga asal Batam, ED warga Malang, serta JP dan IS warga Surabaya.

"Satu di antara tersangka adalah wanita," ujar Brigjen Bambang Budi Santoso, Kepala BNNP Jawa Timur.

Tersangka berhasil dibekuk petugas saat melakukan serah terima narkotika jenis sabu-sabu  di Sidoarjo dan Surabaya.

"Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 8.000.000 per 100 gram sabu yang di dapatkannya dari jaringan Lapas Porong," imbuh Bambang.

Petugas juga berhasil membekuk tersangka MI di Madiun, dalam kasus ini MI bukan pertama kalinya terlibat dalam pengedaran narkoba.(Red/Jpnn)


SAROLANGUN,(BPN) - Seorang narapidana (napi) yang berada di Lapas Kelas III Sarolangun berhasil melarikan diri. Hal tersebut diketahui petugas pada Kamis siang.

Kepala Lapas Kelas III Sarolangun Jeremy saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Namun ia tidak banyak komentar tentang hal ini. Katanya Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB. salah satu Napi yang berhasil melarikan diri adalah Jamal.

"Iya namanya Jamal, nanti lagi ya saya ada banyak urusan," ujarnya sembari buru-buru menutup sambungan telepon.

Sementara, Hidayat, S.Sy, Kasubsi Kamtib Lapas Kelas III Sarolangun mengatakan, sampai saat ini pihaknya bersama tim kepolisian dan pihak keluarga masih mencari keberadaan Jamal yang tersandung perkara 372 KUHP dan pidana 2 tahun 6 bulan.

"Belum, kami bersama keluarga masih berusaha mencari, keluarga yang ada di Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII berjanji akan menyerahkan dia ke lapas bila kembali ke rumah," katanya.


Dayat menyebut pelarian diri napi tersebut ketika napi sedang bekerja di luar tembok untuk pembuatan jalan setapak menuju pos menara II.

"Kejadian hari Kamis sekitar pukul 14 lewat, waktu itu lagi ngawal pemindahan napi ke Tebo, pembuatan jalan setapak menuju menara," katanya Minggu (26/8).

Sampai saat ini belum ada tanda-tanda di mana napi tersebut kabur, namun pihak lapas sendiri mengira mengarah ke Palembang. Tapi setelah ada instruksi dari Polda bahwa napi tersebut masih berada di jambi.

"Awal mula ke Palembang tetapi setelah dilacak oleh pihak Polda Jambi keberadaannya di Provinsi Jambi. Sekarang Anggota standby di Jambi setelah dapat info itu dan dibantu pihak kepolisian di jambi," katanya.(Red/Tribun)


JEMBER,(BPN) - Misteri kematian napi lapas kelas 2A Jember, Rahmad Andita (31), akhirnya terungkap. Penghuni kamar nomor 2B (Sebelumnya ditulis 2A) blok B itu tewas setelah dianiaya 8 rekannya.

Simak Selengkapnya: BREAKINGNEWS !!! Napi Lapas Jember Tewas Dengan Kondisi Perut Luka Tusuk

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam kita berhasil mengungkap dan kita amankan 8 tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolres Jember, Minggu (26/8/2018).

Rahmad Andita ditemukan tewas di kamarnya, Jumat (24/8) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat ditemukan, di tubuh korban terdapat lebam dan bekas cekikan di leher. Atas kejadian tersebut, sebanyak 47 napi rekan sekamar korban menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember.


"Berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan para saksi, hari itu juga pada pukul 16.00 WIB kita mendapatkan 6 tersangka. Dan malamnya, pada pukul 21.00 WIB berkembang menjadi 8 tersangka," terang kapolres.

Para tersangka yang kini ditahan di Mapolres Jember itu, masing-masing Umar Said, Fajar Suwito, Buyono, Muhammad Ibrohim, Agus Sujarwo, Rosis Hamidi, Kiki Hidayat dan Zainudin. Kesemuanya merupakan napi penghuni kamar 2B blok B.
A
Ada pun penganiayaannya, menurut kapolres, terjadi, Kamis (23/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasinya di kamar yang selama ini ditempati korban dan para tersangka.

"Empat tersangka memegangi korban dan yang lainnya melakukan penganiayaan," katanya.

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dan membekap mulut dan hidung korban. Akibatnya, terdapat luka, bahkan tulang rusuk korban patah.

"Agar korban tidak melawan dan berteriak, ada tersangka yang memiting dan mencekik korban dari belakang. Mulut dan hidung korban juga dibekap dengan bantal, hingga akhirnya korban tewas," tambahnya.


Soal latar belakang penganiayaan, sebab korban dianggap sebagai spionase atau mata-mata petugas lapas. Selain itu, korban juga dianggap arogan.

"Korban ini juga dianggap sering berhutang dan tidak mau membayar," tambah Kusworo.

Atas perbuatan para tersangka ini, sambung kapolres, mereka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. "Juga kita jerat dengan ancaman lebih subsider yakni pasal 338 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya cincin akik, kain sarung, sebuah bantal, pakaian korban dan celana jeans biru milik korban yang terdapat bercak darah.

Seorang napi Lapas Jember ditemukan tewas di kamar bloknya. Rahmad Andita (31) merupakan napi kasus perusakan dan penganiayaan.

Pada 14 November 2017, warga Dusun Krajan, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, divonis 16 bulan penjara. Selama ditahan di lapas, Rahmad Andita menempati blok B 2A. Rahmad menempati blok itu bersama 73 orang napi lainnya.(Red/Detik)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.