2018-01-07

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Sesditjen saat kunjungi lapas banda aceh pasca kerusuhan
BAPANAS - Gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Peribahasa ini mungkin cocok untuk menggambarkan kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh. Hanya karena ingin memindahkan tiga orang narapidana, perkantoran Lapas yang dihuni 548 orang itu hangus dibakar. 

Dirangkum detikcom, Selasa (9/1/2018), kerusuhan di LP yang terletak di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Aceh ini berawal dari rencana pihak lapas memindahkan napi ke Sumatera Utara. Sebab, otoritas penjara mencium kejanggalan di penjara tersebut, dari suap hingga peredaran narkoba di dalam lapas.

Untuk memotong alur korupsi di LP, Kemenkum HAM kemudian menyusun rencana mengamputasi simpul-simpul masalah, salah satunya menggeser napi yang diduga menjadi 'kepala suku' di dalam LP.

Lalu ditemukan ketiga terpidana yang divonis di atas 10 tahun penjara, salah satunya Gunawan. Dua di antaranya sudah bersedia "hijrah" sementara satu orang lagi bersikeras tetap berada di LP Banda Aceh. Mencium potensi bentrok, Kemenkum HAM meminta bantuan dan proses pemindahan melibatkan personel Polresta Banda Aceh dan Brimob Polda Aceh sebagai pengamanan. 

Pada Kamis (4/1) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi datang ke LP untuk mengawal tiga napi yang akan dipindahkan. Suasana di penjara yang semula tenang-tenang saja tiba-tiba berubah. 

Gunawan mencoba menyuap agar tidak dipindahkan ke Medan. Sipir menolak tegas dan situasi memanas. Gunawan marah suapnya ditolak dan memprovokasi teman-temannya. 

Polisi berusaha menenangkan napi. Warga binaan semakin tersulut emosi setelah diprovokasi oleh Gunawan, napi yang tidak mau dipindahkan. Situasi mulai memanas. Di dalam, mereka mulai berteriak dan membuat kehebohan.

Gunawan saat diboyong petugas polisi
Untuk meredam amarah napi, polisi membawa mobil public address ke dalam LP. Tujuannya untuk memberi imbauan agar warga binaan tetap tenang. Tapi apa lacur, mereka semakin beringas. Mobil milik institusi penegak hukum itupun akhirnya jadi sasaran amuk massa. 

Usai membakar mobil polisi, napi selanjutnya membakar gedung perkantoran dan melakukan pengrusakan. asal hitam membumbung tinggi. Dari dalam LP, napi juga melempar batu keluar. Situasi semakin tidak terkendali ketika itu. 

Sekitar pukul 11.00 WIB, pasukan bala bantuan didatangkan. Di antaranya Brimob bersenjata lengkap, Dalmas, Sabhara, personel Polresta Banda Aceh dan prajurit Bataliyon 112 Raider Kodam Iskandar Muda. Sejumlah armada pemadam kebakaran juga dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan api.

Pasukan yang dikerahkan selanjutnya berusaha masuk. Tembakan gas air mata berhasil membuat napi mundur menjauh dari pintu pertama dan kedua. Situasi berhasil dikendalikan kembali sekitar pukul 14.00 WIB. Tak lama berselang, napi Gunawan yang diduga otak dibalik kerusuhan diamankan sejumlah polisi yang mengenakan sebo. Dia dibawa dengan tangan diborgol ke belakang. 

"Yang bikin rusuh kita tahan di Polda. Kita akan melakukan penyelidikan kemudian kita ajukan ke pengadilan karena telah membuat kerusuhan," kata Waka Polda Aceh Brigjen Bambang Soetjahyo saat berada di LP, Kamis (4/1) sore.


1 Sipir Jaga 100 Napi

Petugas polisi siaga usai kerusuhan
Pada saat kejadian, kondisi pengamanan di LP Banda Aceh memang memprihatinkan. Menurut data Direktorat Permasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM, lapas itu dihuni 548 narapidana dan dijaga hanya oleh 6 petugas keamanan. Saat kejadian, 1 sipir sedang cuti. Artinya, satu sipir harus menjaga 100 napi. 

Jumlah petugas keamanan di sana secara keseluruhan juga sangat minim. Kasubbag Analisa & Strategi Komunikasi Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan, Lapas Banda Aceh secara keseluruhan memiliki 23 petugas pengamanan. Tetapi mereka dibagi tugas, masing-masing mengisi 4 shift atau giliran jaga. Sehingga jumlah petugas per-shift hanya 6 orang.

"Dibagi per-shift. Dibagi lagi 4 shift yaitu pagi, siang, malam dan hari libur. Jumlah petugas lapas saat kejadian 6 orang, satu tidak masuk karena cuti," jelas Rika kepada detikcom, Jumat (5/1).

Para petugas keamanan di LP Banda Aceh pada saat kejadian memang tidak semuanya bekerja untuk mencegah kerusuhan. Malah, dua orang sipir di antarannya diduga terlibat pembakaran dan penjualan narkoba. Sipir berinisial S sudah berhasil ditangkap sementara M masih diburu polisi. 

Ketika kerusuhan pecah, sipir S menjadi orang yang membawa mobil polisi ke tengah lapangan di dalam LP. Ia kemudian membakarnya. Kapolresta Banda Aceh Kombes Saladin menduga S ikut terlibat bersama napi karena merasa bisnisnya terganggu.

Narkoba yang ditemukan didalam lapas banda aceh
Menurut Saladin, S sudah lama bergabung bersama narapidana. Bahkan, ia kerap tidur dengan napi di LP. "Dia merasa terganggu bisnisnya sehingga dia bergabung dengan warga binaan yang melakukan perusakan," ungkap Saladin. 

Pasca kerusuhan, polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat pembakaran perkantoran LP maupun mobil polisi. Hingga kini, sudah 19 orang diamankan dan 14 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersanga. Sipir S termasuk salah satunya. 

Selain melakukan penangkapan, polisi juga menggeledah seluruh isi LP. Pada hari kejadian, polisi menemukan 1 kilogram ganja kering, 10 paket sabu, tanaman ganja yang ditanam dalam satu pot dan sejumlah barang bukti lainnya. Proses penggedalahan kembali dilakukan pada Minggu (7/1) dan ditemukan lagi 183 paket sabu serta ganja. 

Keberadaan narkoba di dalam Lapas membuktikan penjara bukan sebagai tempat pembinaan melainkan lokasi pesta narkoba. Di dalam LP, polisi juga menemukan alat hisap sabu alias bong. Lalu dari mana barang haram tersebut masuk?

"Memang oknum sipir langsung yang masukkan. Itu salah satu ini (sipir berinisial S). Masih kita kembangkan dari mana dan siapa saja," jelas Saladin, Jumat (8/1).

Kebobrokan lain yang terungkap pasca kerusuhan yaitu diketahui adanya kamar mewah yang dihuni napi Gunawan. Di dalam kamar sel tersebut terdapat sejumlah fasilitas seperti televisi, kasur empuk, laptop, AC duduk dan sejumlah barang lainnya.

"Saya juga sempat kaget ketika kita ada pemeriksaan (di dalam kamar) ada televisi yang besar dan ini sudah tergolong mewah. Ini memang lepas dari pantauan kita," kata Endang kepada wartawan saat ditemui di LP Banda Aceh, Jumat (5/1). 

Endang mengaku baru dua bulan menjabat sebagai Kalapas Banda Aceh. Selama memimpin penjara yang dihuni 548 narapidana ini, Endang tidak pernah mendapat laporan terkait keberadaan kamar mewah tersebut. 

Menurutnya, petugas LP selama ini mengalami kesulitan untuk menertibkan para napi. Pasalnya, ketika ada petugas masuk langsung disambut dengan unjuk rasa oleh para napi. 

"Kita ingin masuk sambutannya meriah, masuk dimeriahkan (didemo). Contoh KPLP saya mau menertibkan (tapi) diunjuk rasa," jelas Endang.


Momen Penjara Bersih

Kamar mewah di lapas banda aceh
Momen kerusuhan di dalam LP itu akan menjadi kesempatan bagi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Aceh untuk berbenah. Proses "bersih-bersih" akan dilakukan. Penertiban pun dilakukan termasuk napi tidak boleh lagi bebas berkeliaran. 

"Ini (kejadian pembakaran akan jadi) kesempatan untuk menertibkan ini (penjara)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yuspahruddin kepada wartawan, Senin (8/1/2017). 

Permasalahan yang terjadi di penjara yang terletak di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Aceh bukan kali ini saja terjadi. Selain sudah beberapa kali terjadi keributan, penjara ini juga dikenal dengan pengawasan "longgar". Beberapa napi bebas keluar masuk LP. 

Adanya napi bebas keluar masuk secara ilegal, kata Yuspahruddin, bukan lagi jadi sebuah hal aneh. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat. Yuspahruddin menduga, para napi ini dapat berada di LP karena adanya keterlibatan oknum Lapas. 

"Yang menyuruh keluar itu petugas gak mungkin dia angkat tangan sendiri saya mau keluar. Pasti ada keterlibatan petugas," ungkap Yuspahruddin. 

"Kami punya niat memberhentikan ini warga binaan keluar secara ilegal. Nah ketika peristiwa dua bulan lalu itu ada beberapa orang ditangkap di luar itu sebagai Kalapas baru tentu mengetahui. Ternyata di Lapas Banda Aceh ada warga binaan yang keluar secara ilegal," jelas Yuspahruddin. 

Proses penertiban ini memang harus dibayar mahal. Akibat kerusuhan hingga berujung pembakaran tersebut, kerugian ditaksir Rp 2 miliar. Perbaikan penjara yang sudah mulai dihuni sejak 2012 itupun akan dilakukan. 

"Tanggal 4 Januari terjadi kerusuhan. Itu untuk rangka pembinaan dan menertibkan semua keadaan di Lapas," jelas Yuspahruddin. (Red/detik.com)




LHOKSUKON,(BPN) – Agus Sunardi alias Cek Gu (37), narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara yang sudah 10 bulan kabur dari penjara, berhasil ditangkap petugas Polres Bireuen, Jumat (12/1). Cek Gu diringkus ketika hendak melaporkan kasus pengancaman terhadap dirinya ke kantor polisi karena ternyata dia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria asal Desa Uteun Bunta, Kecamatan Matang Geulumpangdua, Kabupaten Bireuen itu sebelumnya divonis 18 bulan penjara dalam kasus sabu-sabu dan baru menjalani hukuman lima bulan, 14 hari. Kini napi tersebut sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara.

“Cek Gu kita jemput di Bireuen. Ia diamankan anggota polres di sana saat ingin membuat laporan terkait ancaman tembak (senjata api) terhadap dirinya yang dilakukan oleh saudara Rambo (nama samaran) pada 8 Januari 2018,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddianyah kepada Serambi, kemarin.

Kasat Reskrim menerangkan, kemungkinan besar napi tersebut lupa kalau dirinya sudah masuk dalam DPO, sehingga nekat mendatangi kantor polisi. Saat ini, kata Rezki, penyidik masih memeriksa Cek Gu terkait proses pelariannya. Kala itu, dia kabur setelah mendapat izin dari pihak Rutan selama dua hari untuk menjadi wali nikah adiknya dengan jaminan seorang kepala desa. “Usai dapat izin, napi ini (Cek Gu) dilaporkan tidak kembali lagi ke rutan,” tukas Kasat Reskrim.

Informasi lain yang dikumpulkan Serambi, selain kasus sabu-sabu, Cek Gu juga terlibat dalam sejumlah rangkaian kejahatan lainnya, termasuk perampokan Toko Emas Subur Lhoksukon pada 24 Januari 2001 silam. Dia kemudian berhasil ditangkap pada 29 November 2001 di Desa Buket Pidie, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Rutan (Karutan) Cabang Lhoksukon, Yusnal kepada Serambi, kemarin, menyatakan, napi yang sudah kabur tersebut akan diberikan sanksi seperti tak diusulkan untuk mendapatkan remisi ketika Hari Raya Idul Fitri dan juga ketika HUT RI. Selain itu, fasilitas pembebasan bersyarat dan cuti mengunjungi keluarga (CMK) juga tak diberikan lagi. “Saya sendiri baru dapat informasi soal napi ini, karena baru pulang tugas dari Banda Aceh,” pungkas Yusnal.(Red/tribun)

Ilustrasi
LILLE,(BPN)- Tiga orang sipir sebuah penjara di utara Perancis dilaporkan terluka setelah ditusuk oleh narapidana anggota Al Qaeda.

Kantor berita AFP mewartakan Jumat (12/1/2018), napi bernama Christian Ganczarski itu menjalani hukuman 18 tahun penjara.

Dia terbukti menjadi pelaku peledakan sinagoga Ghriba Djerba, sebuah kawasan di Tunisia, yang menewaskan 21 orang pada 2002.

14 di antara 21 orang yang tewas merupakan turis asal Jerman. Sisanya terbagi lima warga lokal Tunisia, dan dua warga negara Perancis.

Selain itu, Ganczarski juga didakwa terlibat dalam rencana Al Qaeda untuk menyerang Tunisia pada 2009.

Selama menjadi anggota Al Qaeda, Ganczarski dipercaya sebagai penanggung jawab bidang komunikasi radio dan jaringan maya.

Penyelidik yang menangani kasusnya berkata, Ganczarski bertugas untuk merekrut anggota baru di seluruh daratan Eropa.

Juru bicara penjara menuturkan, Ganczarski sudah mengetahui kabar bahwa dia bakal diekstradisi ke Amerika Serikat (AS).

Ekstradisi tersebut didengungkan karena dinas intelijen AS mencurigai Ganczarski memiliki hubungan dengan aksi teror 11 September 2001 (9/11).

Aksi teror yang terjadi di Menara World Trade Center dan sejumlah tempat lain di AS tersebut menewaskan 2.996 orang. Termasuk 19 pembajak empat pesawat maskapai United Airlines dan American Airlines.

"Tahanan kemudian mengamuk, dan menyerang para sipir menggunakan pisau cukur dan alat untuk mengukir," kata Direktur Regional Layanan Penjara, Alain Jego.

Jego melanjutkan, empat sipir berusaha untuk melumpuhkan Ganczarski. "Tiga di antaranya terluka," tuturnya.

Ganczarski kini menjalani pemeriksaan dengan dugaan dia memang sengaja merencanakan plot pembunuhan sipir penjara dengan tujuan dia tidak jadi diekstradisi ke AS.(Red/Kompas)


JAKARTA,(BPN) – Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum & HAM untuk mengevaluasi kinerja aparatur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan membenahi sistem pengawasan dan penegakan disiplin penghuni lapas. Ini menyusul banyaknya kerusuhan Lapas di sejumlah daerah.

“Kami segera mengundang Kemenkumham dalam rapat dengar pendapat,” ujar Nasir Djamil, anggota Komisi III, seusai mengunjungi Lapas Lambaro Banda Aceh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, di Jakarta, Jumat (12/1).

Temuan kunjungan kerjanya menyebutkan tidak berjalannya dengan baik standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lambaro di Banda Aceh.

Akibatnya, kerusuhan yang menelan korban mobil polisi terbakar dipicu perlakuan istimewa terhadap terpidana narkoba, Gunawan, yang menempati kamar mewah dalam Lapas klas II A di Gampong Bineh Blang, Lambaro (4/1).

Karenanya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak Kemenkumham melakukan pembenahan-pembenahan internal mulai pengawasan kinerja aparatur Lapas, hingga program tetap (Protap) dan penegakan disiplin para penghuni Lapas Lambaro. (Rek/PK)

Napi gunawan saat diamankan petugas kepolisian
BANDA ACEH,(BPN) - Beberapa narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Banda Aceh mengaku sering diberi uang secara cuma-cuma oleh Gunawan, napi narkoba yang menjadi provokator terjadinya kerusuhan dan pembakaran besar di LP itu Kamis pekan lalu. Gunawan sendiri saat ini telah menjadi tersangka karena terbukti sebagai dalang dari kerusahan tersebut.
Pengakuan itu disampaikan napi yang sebelumnya diduga terlibat dalam aksi itu kepada anggota Komisi III DPR RI yang datang ke LP tersebut, Kamis (11/1). Kedatangan mereka untuk mengetahui penyebab terjadinya kerusuhan dan pembakaran dengan menanyakan langsung kepada napi tentang kronologis kejadian yang terjadi pada Kamis (4/1).

Rombongan yang dipimpin Nasir Djamil Msi tu dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPR RI seperti Arteria Dahlan, Bambang Heri, Wihadi Wiyanto, Muslim Aiyub, M Toha, dan Hasrul Azwar. Mereka didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Yuspahruddin dan Kalapas Banda Aceh, Endang Lintang.

Seperti diketahui, kerusuhan itu berawal dari rencana pihak Kemenkumham Aceh dan Polresta Banda Aceh yang ingin menjemput  ketiga napi, yaitu Gun, Bah, dan Muh dari LP tersebut. Ketiga napi yang tersangkut kasus narkoba itu rencananya akan dipindah ke LP Kelas I Tanjung Gusta, Sumatera Utara.
Penjemputan Bah dan Muh berjalan lancar. Namun, Gun yang berada di kamar terpisah menolak dipindahkan ke Sumatera Utara, sehingga ia memprovokasi napi lainnya. Para napi yang terprovokasi pun bereaksi dengan menyoraki dan melempari petugas. Akhirnya, kerusuhan pun terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibat dari kejadian itu, satu unit mobil penerangan Dalmas (pengendalian massa) Polresta Banda Aceh dibakar napi. Selain itu, beberapa ruangan juga dibakar napi misalnya ruang pemeriksaan tamu beserta perangkat X-Ray, ruang binapi data, ruang administrasi, ruang kepala keamanan LP, dan gudang LP.

Setiba di LP rombongan Komisi III langsung meninjau kamar napi. Mereka melihat satu per satu kondisi kamar dan berdiskusi dengan napi yang berada di balik jeruji besi. Sekilas penampakan kamar napi biasa saja, hanya ada tempat tidur. Pemandangan ini tentu berbeda sebelum terjadi kerusuhan di mana terdapat kamar mewah di dalam LP.
Setelah itu, para wakil rakyat juga menjumpai sekitar sebelas napi yang sebelumnya diduga terlibat dalam kerusuhan. Kepada para napi yang sudah dikumpulkan di lapangan LP itu, anggota Komisi III menanyakan ikhwal kronologis dan penyebab terjadinya kerusahan hingga pembakaran kepada napi secara acak.

Tetapi, para napi tampak kompak bungkam. Mereka berdalih dengan alasan masing-masing. Ada napi yang mengaku saat rusuh terjadi sedang berada di dapur karena sebagai tahanan pendamping (tamping) dan ada yang mengaku sedang tidur. “Saya ketiduran, bangun tidur mau nyuci. Saya lihat sudah ramai-ramai di luar,” kata salah satu napi.

Anggota DPR tampak tidak puas dengan jawaban napi. Muslim Aiyub bahkan mendesak para napi berkata jujur. Politisi PAN ini mengatakan tidak mungkin terjadi pembakaran tanpa ada penyebabnya.
“Karena dia (Gunawan) pindah kan? Apa mungkin,” katanya. “Mungkin, mungkin,” jawab napi bersautan sambil mengangguk.

“Kalau boleh tahu, berapa dia (Gunawan) kasih duit atau kasih fasilitas,” tanya Nasir Djamil. Salah satu napi dengan spontan menjawab. “Dia kasih khusus tidak ada, tapi pribadi ada,” jawabnya. Lalu Nasir menyambung, “Pribadi-pribadi dikasih, lima puluh ribu, seratus ribu dikasih sama dia. Karena itu dia sering keluar-keluar.” Napi tadi hanya mengiyakan.

Seusai meninjau keadaan LP, Nasir Djamil mengatakan kerusuhan dan pembakaran terjadi akibat tidak berjalannya prosedur tetap (protap) dalam LP. Dia menyatakan, dengan tidak berjalannya protap tersebut maka ada napi-napi yang diistimewakan sehingga dengan mudah ke luar masuk LP, bahkan ada napi yang berani menanam ganja di dalam LP.

“Dan napi-napi ini juga `memberikan kontribusi’ untuk napi lainnya. Ketika dia ingin dipindahkan kemudian dia bereaksi dengan mencoba untuk memprovokasi napi-napi lainnya (sehingga terjadi kerusuhan). Karena inilah kami datang untuk melihat akar masalahnya dan bagaimana ke depan mengantisipasi agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Politisi PKS ini mengatakan, aksi pembakaran yang dilakukan napi tidak boleh dipandang biasa. “Membakar mobil polisi, itu sudah sangat berani dan ini harus diusut. Kepolisian harus tegas dan kita minta kementerian untuk mengevaluasi pejabat terkait terutama yang mengelola LP,” pungkasnya. (mas)


SEMARANG,(BPN)- Seorang narapidana Lapas Porong Sidoarjo, Agus Santoso menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Agus kembali berurusan dengan hukum lantaran mengendalikan bisnis narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram.

Di hadapan majelis hakim, Agus didakwa telah melakukan perbuatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentum tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batan pohon yaitu satu paket ganja seberat 10 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Danang Suro Kusumo menyatakan, terdakwa mengendalikan bisnis narkotika saat berada di dalam sel tahanan Blok A wing 3/11 Lapad Kelas I Porong, Sidoarjo.

Terdakwa memerintahkan Mohammad Saddam Husain (terdakwa dalam berkas lain) untuk mengambil uang di Lapas Porong Sidoarjo.

"Uang ini digunakan untuk membayar ganja dari seorang pria bernama Teuku Wan di Aceh," ujar Danang, kemarin.

Setelah memberikan uang, terdakwa Agus memerintahkan Saddam mengambil paket kiriman kopi yang di dalamnya terdapat ganja seberat 10 kilogram di Kantor Pos Erlangga, Kota Semarang.

"Saddam mengajak rekannya, Surianto, berangkat ke Kota Semarang untuk mengambil kopi berisi ganja," katanya.

Setibanya di Kantor Pos Erlangga, Kota Semarang, keduanya mengambil paket kiriman tersebut.

Saat mengambil paket itulah keduanya ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri cabang Semarang, barang bukti ganja tersebut termasuk golongan I nomor urut delapan lampiran Undang Undang nomot 35 tahun 2009 tentang narkotika.

JPU menjerat terdakea pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa juga diancam pidana pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Danang.(Red/Tribun)

Pengacara YARA sesaat setelah dilarang untuk menyerahkan surat kuasa hukum pada tahanan pajak yang ditahan
di lapas banda aceh
BANDA ACEH,(BPN)- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyesalkan sikap pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh yang mempersulit pihaknya untuk mendapatkan tandatangan dari kliennya yang ditahan di Lapas tersebut, Jum’at (12/1/2018).

Hal ini diungkapkan oleh basri koordinator YARA Aceh Timur dan M. Zubir SH salahsatu pengacara dari YARA saat berada di lapas banda aceh usai ditolaknya kedatangan rombongannya oleh petugas lapas tersebut.

“ Kami datang kemari ingin menyerahkan surat kuasa hukum kepada tahanan pajak bernama Heri Ayung namun tidak diperbolehkan oleh petugas lapas,malah diminta untuk meminta izin dari dinas perpajakan,ah yang benar saja aturan darimana ini “,ungkap basri kesal.

Menurut zubir kedatangan pihaknya ke lapas lambaro hanya untuk menyerahkan surat kuasa hukum untuk ditandatangani oleh kliennya namun oleh petugas lapas melarangnya.

Zubir menilai petugas lapas lambaro telah mempersulit dan mengangkangi profesi serta profesi dirinya sebagai pengacara,dimana dalam aturan pengacara berhak menemui kliennya dan menyerahkan surat kuasa hukum untuk ditandatangani oleh klien.

Disamping itu zubir sangat mendukung pengetatan serta pembenahan dilapas banda aceh pasca kerusuhan beberapa hari lalu namun harus sesuai aturan serta ketentuan yang berlaku.

“ Kita mendukung pembenahan yang dilakukan oleh pihak lapas banda aceh,namun bukan bearti mengabaikan setiap hak seseorang untuk mendapatkan bantuan hukum karena bertentangan dengan PP No 137 Tahun 2000 ayat 3 tentang tempat dan tata cara penyanderaan,rehabilitasi nama baik penanggung pajak dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa ”, tegas zubir.

Sementara itu Kalapas Klas IIA Banda Aceh Endang Lintang  sampai saat ini belum dapat dihubungi untuk meminta konfirmasi terkait dilarangnya pengacara YARA saat ingin meminta tanda tangan kuasa hukum dari kliennya di lapas lambaro.(Redaksi)


BANDA ACEH,(BPN)- Terpidana kasus korupsi pembangunan tanggul di Kota Banda Aceh Arista Nugra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat penegak hukum, akhirnya ditangkap olehTim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kejari Banda Aceh Erwin Desman kepada Wartawan di Banda Aceh, Kamis (11/1/18)  mengatakan, terpidana bernama Arista Nugraha terlibat kasus korupsi pembangunan tanggul di Kota Banda Aceh.

Dikatakannya, Nugraha merupakan terpidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 April 2011.

Selain menjalani hukuman penjara, terpidana juga dihukum membayar denda Rp.50 juta dengan subsidi tiga bulan penjara.

Disebutkan Erwin, proyek tersebut, dikerjakan tahun anggaran 2006 dengan pagu anggaran mencapai Rp4,8 miliar. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,6 miliar.

Erwin juga menjelaskan penangkapan terpidana bermula dari informasi yang bersangkutan.

Selanjutnya, terpidana saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP)  Banda Aceh guna menjalani masa hukuman,” kata Erwin Desman.(Red/rls)

Kakanwil Kumham A. Yusfaruddin bersama Pimred BAPANASNews T. Sayed Azhar
BANDA ACEH,(BPN)-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh mengakui integritas oknum sipir di LP Banda Aceh minus sehingga menyebabkan terjadi kerusuhan dan pembakaran penjara tersebut beberapa waktu lalu.

"Kami harus akui integritas oknum sipir di LP Banda Aceh di bawah nol alias minus. Buktinya, oknum sipir tersebut ikut terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran LP Banda Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh A Yuspahruddin di Banda Aceh, Senin (8/1).

Pernyataan tersebut disampaikan A Yuspahruddin menanggapi adanya keterlibatan seorang oknum sipil LP Banda Aceh dalam kerusuhan disertai pembakaran penjara tersebut Kamis (4/1).

Oknum sipir yang diduga terlibat tersebut berinisial S. Yang bersangkutan diduga memasukkan mobil penerangan milik Polresta Banda Aceh ke dalam penjara dan kemudian membakarnya.

A Yuspahruddin mengatakan, S saat ini ditahan di Polda Aceh. Selain S, polisi juga memeriksa oknum sipir lainnya berinisial M. Dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh tidak akan mengintervensi kepolisian mengungkap keterlibatan S dalam kerusuhan tersebut. "Kami meminta kepolisian mengusut siapa yang terlibat, baik itu narapidana maupun sipir LP Banda Aceh. Dan ini menjadi momentum kami memperbaiki citra LP Banda Aceh," katanya.

A Yuspahruddin mengakui selama ini banyak narapidana keluar masuk LP Banda Aceh secara ilegal. Sebelum kerusuhan terjadi Kepala LP berniat menghentikan praktik ilegal tersebut. "Puncaknya pada 4 Januari lalu, di mana tiga narapidana yang sering keluar LP secara ilegal hendak dipindahkan ke penjara di Medan. Namun, dalam pemindahannya, ada SOP yang dilanggar oknum sipir, sehingga terjadi kerusuhan," kata dia.

Menurut dia, tidak menjalankan SOP karena diduga ada kedekatan dengan narapidana yang akan dipindahkan tersebut. Narapidana tersebut juga menolak dipindahkan. "Penolakan pemindahan tersebut memicu kerusuhan di LP Banda Aceh. Malah oknum sipir tersebut juga ikut-ikutan bersama narapidana. Kalau seperti ini sudah di luar batas," kata dia.

Pascakerusuhan tersebut, pihaknya akan melakukan uji kompetensi kepada semua sipir di LP Banda Aceh. Uji kompetensi tersebut termasuk mengukur sejauh mana integritas mereka sebagai petugas penjara. "Kami akan uji kompetensi semuanya. Jika ada yang perlu dibina akan kami bina. Jika tidak akan kami tarik menjadi staf administrasi. Ini untuk memperbaiki kondisi LP Banda Aceh yang rusak begitu parah akibat permainan oknum sipir," kata A Yuspahruddin.(Red/Rep)


JAKARTA,(BPN)-- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menuju Provinsi Aceh meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro Aceh Besar, Kamis (11/1), pasca kerusuhan yang terjadi Kamis pekan lalu. Anggota Komisi III Bambang Heri Purnama mengatakan Kunjungan ke Lapas Banda Aceh ingin mengetahui penyebab kerusuhan. 

Politisi Golkar ini mencatat, kejadian serupa terjadi tiga kali di tempat ini, yaitu pada 2012, 2015, dan 2018. "Kerusuhan ini terkait dengan pemindahan napi bandar narkoba. Saya mau mendalami masalahnya apa ada keterlibatan sipir yang ikut merekayasa," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1).

Lebih lanjut, Bambang ingin mengetahui penyebab penghuni Lapas keberatan dengan pemindahan tiga napi. Dia mengkhawatirkan telah terjadi pemerataan peredaran narkoba di dalam lapas dengan pemindahan ketiga orang itu. Komisi III DPR RI juga akan mengadakan pertemuan khusus dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi Aceh. 

Sebelumnya, telah terjadi kerusuhan yang berujung pembakaran di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, di Gampong Bineh Blang, Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar. Akibatnya, gedung LP tersebut terbakar bagian depannya dan tujuh narapidana (napi) ditahan polisi. Dalam kerusuhan itu, para napi diduga membakar sejumlah ruang LP, ruang pemeriksaan tamu beserta perangkat X-ray, ruang binapi data, ruang administrasi, ruang kepala keamanan LP, dan gudang LP. (Red/Rep)


LANGSA,(BPN)- Disinyalir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langsa dijadikan tempat perjudian sabung ayam dengan taruhan mulai puluha  sampai dengan ratusan juta rupiah.

Terungkapnya kegiatan judi sabung ayam di lapas narkotika setelah salahseorang keluarga napi yang menghuni lapas tersebut menghubungi redaksi,Kamis (11/1/2018).
Dalam informasi yang diberikan oleh keluarga napi tersebut di lapas narkotika kerap dilansungkan acara sabung ayam yang diikuti oleh napi-napi bos narkoba dan napi berekonomi menengah keatas.

“ Ayam jagonya banyak sudah dibawa masuk kedalam lapas,kalau taruhannya sampai ratusan juta rupiah,namanya juga napi bos narkoba mana ada uang recehan “,ungkap keluarga napi tersebut yang mengaku pernah membawa masuk seekor ayam jago untuk disabung.

Berdasarkan informasi keluarga napi tersebut redaksi lansung melakukan penelusuran ke dalam lapas narkotika langsa dimana redaksi berhasil membuktikan adanya indikasi judi sabung ayam.
Redaksi berhasil mendapatkan foto ayam-ayam yang telah usai mengikuti acara sabung ayam dan sedang dikurung dalam kurungan masing-masing.

Sementara itu Kepala Lapas Narkotika Langsa Amiruddin SH yang dihubungi Via WAG FORMATPAS dalam tanggapan awalnya mempertanyakan kepada redaksi darimana informasi tersebut di peroleh.

Bukan itu saja kalapas amiruddin menantang redaksi untuk datang ke lapas narkotika jika benar adanya kegiatan judi sabung ayam.

“ Darimana infonya teman dan saya katakan ratusan juta dari mana info nya saya undang aja teman2 yang tahu info ke kantor saya “,ujar amiruddin .

Namun setelah redaksi mengirimkan foto penampakan sejumlah ayam siam yang berada dalam kurungan berada didaerah dalam lapas narkotika.

Untuk foto ini Kalapas Narkotika Amiruddin membenarkan adanya sabung ayam yang dilansungkan didalam lapas namun dirinya membantah adanya taruhan uang ratusan juta.

“ Kalau taruh ratusan rupiah siapa orang nya klau laga ayam ada tp tdk ada taruhan “,tulisnya membantah informasi yang diterima redaksi.


BANJARMASIN,(BPN)- Menanggapi adanya tahanan yang gantung diri di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Kepala Bidang Keamanan dan Perawatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Samsul Arifin, mengatakan memang ada kejadian tersebut.

Ia menjelaskan saat ini status tahanan gantung diri di Lapas itu, yakni Andri alias Aan, sudah putusan yaitu lima tahun tiga bulan masa hukuman.

Namun karena belum dilimpahkan ke Lapas, sehingga Andri masih berada di Blok A Kamar 18 yang semestinya menjadi tempat tahanan.

"Diperkirakan pukul 01.00 tadi malam, Andri (tahanan gantung diri) masih main catur. Entah pikirannya kemana, ketika yang lain tidur, ia gantung diri," ucap Samsul, Kamis (11/1/2018) saat ditemui di Lapas Jalan Sutoyo S tersebut.

Sebelumnya, Lapas Kelas 2A Banjarmasin, digegerkan oleh adanya penemuan mayat gantung diri.

Di mana mayat tersebut merupakan tahanan pada lapas itu.

Informasi terhimpun, mayat gantung diri tersebut ialah Andri alias Aan, warga Teluk Tiram, Gang Odi, Banjarmasin.

Andri merupakan tahanan yang masuk ke Lapas sejak 23 November 2017 dalam kasus narkoba.

Andri ditemukan dalam posisi gantung diri menggunakan seutas tali selendang atau sarung pada kamar mandi yang ada di kamar 18, Blok A yang terdapat di sel tahanan Lapas.(Red/Trb)


SEMARANG,(BPN)- Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mardjoeki mengatakan jika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham akan berikan pembekalan terhadap petugas Lapas High Risk Nusakambangan dan sarana prasana saat ini telah disiapkan.

Namun pihaknya akan mempersiapkan dan penguatan lebih terhadap petugas yang akan di Lapas High Risk.

"Saya sudah bertemu dengan kepala BNPT agar memberikan pembekalan kepada petugas Lapas High Risk dalam deradikalisasi," ujarnya, Rabu (10/1/2018).

Selain SDM, kata dia, akan membuat panduan berbentuk saku yang digunakan petugas lapas high Risk dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

"Setelah semua tahapan sudah dilakukan maka akan dilakukan pemindahan Napi. Menkumham telah meminta sesegera mungkin awal tahun untuk mengisi Lapas High Risk," Terang dia.

Dikatakannya, pemindahan narapidana sedang dilakukan Assemen (perolehan data) misal kasus narkoba untuk menetapkan narapidana yang ditempatkan di Lapas High Risk harus dilakukan assemen dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), begitu juga kasus terorisme juga dilakukan assemen bersama BNPT.

"Tidak semua bandar narkotika ditaruh disitu. Napi yang dipindah adalah orang-orang dalam kondisi High risk," tuturnya.

Ia menuturkan kapasitas lapas High risk untuk kasus narkotika berjumlah 96 orang sedangkan kasus terorisme berjumlah 124 orang. Pihaknya telah mengupayakan dengan berkoordinasi bersama BNN dan BNPT.

"Saat ini sedang proses dilakukan assemen terhadap akan ditempatkan Lapas High risk," tandasnya.(Red/Trb)



MUKO MUKO, (BPN)- Lebih kurang seluas 4,4 Ha lahan di hibahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Bengkulu dihibahkan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bengkulu.

Hal terungkap dalam pertemuan Pihak Kanwil Kumham bengkulu yang di wakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadivpas Budi Sarwono dan Kepala divisi pelayanan hukum (Kadiyankum) Bunyamin bersama Kabag Hukum Kabag hukum bersama pemkab mukomuko, Rabu (10/1/2017).

Dalam pertemuan yang bersifat koordinasi antar lembaga tersebut,pihak pemkab muko muko diwakili oleh Kabag Hukum Setda Mukomuko Adyanto dan Asisten II Novizar Eka Putra membahas terkait lahan/tanah yang dihibahkan oleh pemkab muko muko untuk dibangun lapas.

Dalam pertemuan tersebut kadivpas budi sarwono memberikan apresiasi kepada pihak pemkab yang dapat mensinergikan rencana pembangunan lapas atau rutan di mukomuko ditandai dengan dhibahkan lahan lokasi pembangunan lapas.

“ Kami memberikan apresiasi setingginya kepada pemkab mukomuko yang telah menghibahkan lahan untuk pembangunan lapas/rutan di mukomuko “,ungkap budi dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut budi sarwono juga memaparkan langkah selanjutnya pihak kanwil kumham bengkulu akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian hukum dan HAM Jakarta untuk realisasi pembangunan lapas/rutan.


Usai pertemuan kadivpas budi sarwono didampingi kadivyankum bunyamin bersama pejabat dilingkungan pemkab mukomuko serta masyarakat meninjau lansung lokasi lahan tempat akan di bangunnya lapas/rutan.

“Seperti kitaketahui jika pemerintah kabupaten mukomuko baru  berusia 15 tahun pasca pemekaran,sejak itu sampai kini setiap masyarakat yang terlibat dengan  masalah hukum harus dititip ke Rutan Argamakmur yang jaraknya sangat jauh kedepan bila sudah ada lapas/rutan disini tentu akan memudahkan masyarakat dari segala sisi “, jelas budi kepada redaksi. (Red/rls)

Kadiivpas Edi Hardoyo Bc.IP
LANGSA,(BPN)-  Terungkapnya aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh salahsatu oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langsa membuat geram kantor wilayah hukummdan HAM (Kanwil Kumham) Aceh.
Setelah menerima bukti adanya pengiriman sejumlah uang ke rekening TJ  oknum pejabat lapas narkotika langsa Kakanwil Kumham Ahmad Yusfahruddin Bc.IP, SH.MH memeritahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan serius terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh TJ kepada napi di lapas narkotika langsa.

Hal ini diungkapkan oleh Kadivpas Edi Hardoyo Bc.IP kepada redaksi, Rabu (10/1/2018) melalui telepon selulernya menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti informasi masyarakat yang selama ini beredar adanya perbuatan menyimpang oleh oknum pejabat lapas narkotika.

Edi juga meminta kepada pihak keluarga napi untuk membuat laporan tertulis terkait pemerasan yang dialaminya dengan menyertakan bukti pengiriman uang antar rekening bank.
Bukti transfer uang ke rekening oknum pejabat TJ lapas narkotika langsa
“ Kami telah diperintahkan oleh bapak kakanwil untuk lakukan pemeriksaan dan investigasi terkait informasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat lapas narkotika langsa, kami minta pihak keluarga napi untuk membuat laporan tertulis dan bukti tolong serahkan pada saya “,ungkap edi secara tegas.

Kemudian melanjutkan ,jika pihak kantor wilayah tidak akan mentolerir perbuatan pemerasan maupun pungli dan akan di beri tindakan tegas.

Kadivpas mengakui jika beberapa pekan lalu,tim kanwil juga sempat turun ke lapas narkotika dengan agenda yang sama yakni tindaklanjut informasi terkait pemerasan namun pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas mencari tahu disebabkan tim belum memiliki bukti kuat untuk membuat berita acara kepada oknum petugas.

“ Pekan lalu memang ada tim kanwil yang turun ke sana tapi dalam rangka mencari tahu karena belum ada bukti kuat,sekarang kita sudah terima bukti pengiriman uang jadi kami sudah cukup dasar untuk memeriksa oknum petugas tersebut “,pungkasnya. (Redaksi)


BLITAR,(BPN) - Tak seperti biasanya, razia Lapas Klas IIB Blitar digelar malam hari. Sekitar 100 personel gabungan dari TNI, Polri, BNN Kabupaten Blitar dilibatkan dalam razia.

Setelah melakukan persiapan pasukan di depan gerbang lapas, razia dimulai sekitar pukul 21.00 wib, Selasa (9/1). Pemeriksaan awal dilakukan pada blok tahanan napi wanita yang terletak di bagian bangunan paling depan. 

Pantauan detikcom, tampak beberapa polwan serta petugas BNNK Blitar memeriksa satu per satu penghuni ruangan. Mereka berjalan tertib keluar kamar, sementara petugas menggeledah semua bagian sudut bagian ruangan. 

Hal yang sama juga dilakukan di beberapa blok napi laki-laki. Selama ruangan mereka diperiksa petugas, secara acak petugas BNNK Blitar meminta beberapa napi melakukan tes urin. 

"Kami memang berkoordinasi dengan semua pihak untuk menjaga kondusivitas lapas Blitar ini. Terutama mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas," kata Kalapas Kls II B Blitar, Rudi Sardjono, Rabu (10/1/2018).

Upaya antisipasi ini, rupanya setelah tiga bandar sabu besar dari Lapas Madiun dipindah ke sini akhir tahun lalu. "Tapi yang satu sudah saya pindahkan lagi ke lapas lain, sebelum tahun baru," ungkap Rudi.

Dari pemeriksaan ruang tahanan di blok D1 narkoba, petugas menemukan dua bungkus plastik kemasan berisi bubuk berwarna putih. Dua benda ini ditemukan pada barang bawaan dua napi, namun untuk kasus pencurian dengan pemberatan. 

"Memang di blok narkoba itu, tidak semua napi kasus narkoba. Tapi kami campur dengan napi dari kasus lain, mengingat sangat terbatasnya ruang tahanan," paparnya.

Namun hasil pemeriksaan sementara, benda yang menyerupai sabu ini tidak terdeteksi mengandung narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

"Kami periksa di reagen dengan enam parameter, tapi hasilnya negatif semua," terang Kepala BNNK Blitar, AKBP Agustianto. 

Sedangkan dari 40 warga binaan yang menjalani tes urine malam ini, semua hasilnya juga negatif.

"Tes urine secara acak pada 40 warga binaan di sini hasilnya negatif semua. Sementara untuk bubuk mencurigakan hasil temuan, akan kami periksa lebih detail dengan alat yang lebih lengkap," tutur Agustianto.

Hingga kini, Lapas Klas IIB Blitar dihuni 364 warga binaan. Dari jumlah itu, terdapat 51 napi dan 15 tahanan kasus narkoba, satu di antaranya seorang wanita. 
(detiknews)


TANJUNGPINANG,(BPN)- Kusni Pranata (40) pengendali peredaran barang narkoba dari dalam Lapas Tanjungpinan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Rebuli Sanjaya SH, Selasa (9/1/2018). Ia dituntut bersalah sebagai pengedar narkoba jenis sabu seberat 24,9 gram.

"Meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda sebanyak 10 miliar dan Subsider selama 1 tahun," ujar R‎ebuli Sanjaya membacakan tuntutan didepan mejelis hakim yang diketuai oleh Iriati Khoirul Umah.

Ia saat ini masih berstatus tahanan di Lapas umum Tanjungpinang dan tengah menjalani‎ sisa masa kurungan penjara selama 4 tahun atas tindak pidana pencurian. Kini masa tahananya tinggal beberapa bulan ke depan.

Dalam bacaan putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar tindak pidana narkotika Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu terdakwa tanpa didampingi pengacara menyatakan akan melakukan pengajuan Pledoi pekan depan. "Nanti terdakwa harus sudah siapkan pembelaanya dengan tulis tangan saja tidak apa-apa. Yang penting jelas saya bisa baca," kata Iriati ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya kasus ini terkuat sejak bulan September tahun 2015. Dimana terdakwa mengendalikan narkoba yang masih di dalam lapas. Saat itu Kusni mendapat pesanan dari seorang wanita bernama Cindy Mulia.

Cindy Mulia memesan narkoba 1/4 ons kepada Kusni. Kemudian Khusni menghubungi Muhamad Haris untuk mencarikan pesanan Cindy. Tak lama dihubungi Haris pun mendapatkan barang yang dimaksud. Tak lama terjadi transaksi antara Muhammad Haris dengan meletakan narkoba di kawasan jalan Batu 5 untuk diambil Cindy.

Namun Cindy saat itu mengaku tidak menemukan barang yang diletakan muhammad Haris. Kemudian Cindy mempertanyakan kembali kepada terdakwa. Setelah menghubungi terdakwa, ia diberitahu secara jelas lokasi diletakanya barang.

Cindy pun meminta bantuan Maman Ranto untuk ‎mengambil barang tersebut. Tak lama Maman Ranto bersama dengan Darusman mengambil barang tersebut dan menemukanya.

Namun tak lama petugas BNNP datang dan menangkapnya. Beberapa tersangka ditetapkan dan disidangkan terpisah. Saat ini tinggal terdakwa Khusni yang masih dalam proses sidang. (Red/Trb)

Seorang Napi ikut mencari dengan membawa serta foto Pati Leu. Pati Leu kabur dari Lapas Kelas III Lembata, Sabtu (16/12/2017).
LEWOLEBA,(BPN) – Penyidik Polres Lembata telah menemukan titik terang dalam kasus kematian Pati Leu, terpidana yang meninggal dunia secara tidak wajar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira, ketika ditemui Pos Kupang di Mapolres Lembata, Selasa (9/1/2018).
Yohanis dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus kematian Pati Leu di Lapas Lembata, Rabu (20/1/2017) dini hari.

Dikatakannya, dalam kasus tersebut, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang erat kaitannya dengan kematian Pati Leu.

Barang bukti tersebut berupa tongkat T (tongkat yang biasa digantung aparat keamanan di pinggang, Red). Tali, bambu panjang sekitar 1 meter, dan sapu lidi.

“Kami sudah menyita barang bukti terkait kasus itu. Saksi-saksi juga sudah kami periksa.  Ada 17 napi yang sudah kami minta keterangan juga dua saksi lainnya, yakni Fransiska Kewa (calon mertua korban) dan Kepala Desa Penikenek, Baltazar Basa,” ujar Yohanis.

Menurut Yohanis, dari keterangan para saksi tersebut, mulai terkuak titik terang kasus itu. Hanya saja dia tidak menyebutkan apakah misteri titik terang itu menguatkan dugaan bahwa Pati Leu diduga meninggal dunia secara tidak wajar di dalam Lapas Kelas III Lembata.

Dia mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, sudah ada rencana untuk dilakukan gelar perkara. Namun Yohanis tidak menyebutkan kapan gelar perkara kasus tersebut dilaksanakan.

“Rencananya kami gelar perkara itu dalam waktu dekat ini. Tapi kami belum memastikan kapan gelar perkara itu dilaksanakan,” ujar Yohanis.

Dikatakannya, meski titik terang kasus itu telah terkuak dari pemeriksaan para narapidana, tetapi pihaknya tidak menyebutkan apakah para saksi tersebut terindikasi juga sebagai oknum pelaku yang diduga menghabisi Pati Leu.

Sampai saat ini, lanjut dia, penyidik juga belum menetapkan oknum tersangka. Pasalnya, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

“Tersangkanya tentu ada. Tetapi penyidik belum melangkah jauh ke sana. Nanti tunggu saja perkembangan penanganan kasus ini ke depan,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang  menyebutkan, penanganan kasus itu kini belum dilanjutkan lagi karena masih tertahan oleh pergantian Kapolres Lembata dari AKBP Arsdo Simatupang kepada AKBP Janes Simamora.

Walau demikian, saat ini polisi terus mendalami kasus tersebut. Berbagai informasi pun selalu dihimpun dari waktu ke waktu.

Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah penyidik dalam menangani kasus tersebut.

Yohanis mengatakan, sampai saat ini polisi juga belum menerima hasil otopsi jasad Pati Leu yang telah dilakukan oleh tim dokter forensik dari Polda NTT beberapa waktu lalu. (Red/Tribun)


MANGUPURA,(BPN) – Lapas Kelas II A Kerobokan di Jalan Tangkuban Perahu, Taman Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, kembali dibobol jaringan narkoba.

Dilaporkan, dua kresek ganja kering bertuan coba diselundupkan ke lapas terbesar di Bali ini. Beruntung, ganja tersebut gagal dimasukkan ke dalam lapas setelah keburu diamankan petugas.

Ganja tersebut ditemukan di antara Pos 4 dan Pos 5 bagian selatan, Selasa (9/1) siang sekitar pukul 11.36 Wita.

Menurut informasi, ganja tersebut pertama kali ditemukan oleh napi yang sedang membersihkan halaman.

“Melihat ada kresek, si napi langsung melapor ke petugas lapas, lalu melanjutkan ke polisi,” sebut sumber polisi di Polsek Kuta Utara.

Kanitreskrim Polsek Kuta Utara Iptu Ika Prabawa membenarkan temuan ganja kering itu. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemiliknya,” papar Iptu Ika. (Red/Fajar)


BANDA ACEH,(BPN)- Polserta Banda Aceh menetapkan seorang sipir berinisial S menjadi tersangka dalang kerusuhan dan pembakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh, Senin (8/1). Selain itu polisi juga menetapkan 13 narapidana yang terlibat dalam kerusuhan tersebut Kamis lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, mereka yang ditetapkan menjadi tersangka termasuk satu orang sipir ikut terlibat langsung dalam kerusuhan itu. Saat ini baik yang sudah ditetapkan menjadi tersangka maupun yang belum masih sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh.

Total yang telah diamankan Polresta Banda Aceh sebanyak 19 orang narapidana dan ada yang belum ditetapkan menjadi tersangka. Sisanya sebanyak 6 narapidana yang diduga ikut terlibat masih sedang menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan menjadi tersangka.

Kata Saladin, saat kerusuhan berlangsung tersangka S menjadi pelaku yang membawa masuk mobil polisi ke dalam Lapas, kemudian dibakar bersama dengan narapidana.

"S ini merupakan seorang sipir, dia yang menjadi pelaku pembakaran mobil polisi saat itu," kata T Saladin, Senin (8/1) di Mapolresta Banda Aceh.

Katanya, sebenarnya ada dua sipir yang menjadi dalang kerusuhan di Lapas 4 Januari 2018 lalu. Sekarang polisi baru menetapkan satu orang berinisial S, sedangkan sipir berinisial M saat ini masih buron. Petugas sekarang sedang melakukan pengejaran terhadap M, karena diduga dia pelaku yang mengedarkan narkoba dalam Lapas.

"Kita masih terus kembangkan kasus ini bisa jadi tersangka makin bertambah. Sebagian narapidana ada yang ditahan di Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, mereka merupakan narapidana yang terlibat dalam pembakaran provokator, dan kepemilikan narkoba," ujarnya.

Selain itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banda Aceh, Endang Lingtang mengatakan sudah 50 narapidana yang diperiksa polisi untuk mengusut kerusuhan dan pembakaran yang terjadi di Lapas Banda Aceh.

Selama proses pemeriksaan, sebut Endang, pihak Lapas Kelas II A menyediakan kamar khusus. Ini dilakukan untuk memudahkan saat polisi membutuhkan pemeriksaan dan harus dikeluarkan dari Lapas untuk dibawa ke kantor polisi, baik Polresta Banda Aceh maupun Polda Aceh.

"Selama pemeriksaan, kita sediakan kamar khusus untuk ditempati narapidana tersebut untuk memudahkan polisi jemput," jelasnya.

Seluruh narapidana yang diduga terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran Lapas Kelas II A itu, selama pemeriksaan mereka ada yang keluar lalu dikembalikan lagi ke Lapas.

"Jadi 50 orang itu keluar masuk, mereka keluar saat dipanggil dan dikembalikan lagi setelah selesai diperiksa, tidak semua ditahan di Polresta atau Polda," jelasnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, A Yuspahruddin mengaku telah meminta kepada Kalapas Kelas II A Banda Aceh untuk menindak tegas siapapun warga binaan yang melanggar aturan. Selain itu juga, perlu tindak lebih tegas lagi bila sipir yang membantu warga binaan untuk keluar masuk sel tanpa izin.

"Saya sudah perintahkan semua Kalapas di seluruh Aceh, khususnya Lapas Kelas II A Banda Aceh tegakkan Standard Operating Procedure (SOP). Saya minta tidak boleh ada lagi narapidana yang bisa keluar masuk tanpa izin," pinta A Yuspahruddin.

Pada hari Minggu (7/1) Polresta Banda Aceh kembali menemukan lentingan ganja sebanyak 183 pakat yang dibuang ke belakang sel. Lentingan ganja ini merupakan rentetan tambahan setelah sebelumnya juga ditemukan sabu, ganja dan bahkan ganja hidup yang sengaja ditanam dalam pot bunga di dalam Lapas tersebut. [Red/Mdk]


BANDAR LAMPUNG,(BPN)- Berita duka kembali membahana di dunia jurnalistik, Wartawan selaku pemilik surat kabar Harian Detik News, Muhammad Kiki usia (53) tewas dalam perjalanan kerumah sakit usai terjatuh di kamar mandi Lapas Negeri Bumi Putra Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan sekira pukul 7.30 WIB, Kamis (4/1).

Menurut istri dari almarhum mengatakan, sebelumnya almarhum masih berkomunikasi kondisinya juga tidak ada keluhan penyakit.

Akan tetapi pagi sekira pukul 7.30 WIB, dirinya dikabarkan bahwasanya almarhum meninggal dunia dalam perjalanan setelah jatuh didalam kamar mandi lapas.

“Maaf kalau almarhum banyak salah selama hidupnya,” jelas istri almarhum sambil menitikkan air mata. 

Sementara itu pihak lapas belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait kronologis meninggalnya wartawan sekaligus pemilik surat kabar Harian Detik News. (Red)

Mobil polisi yang dibakar napi dan petugas lapas saat kerusuhan terjadi

JAKARTA,(BPN) -- Satu dari dua orang petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diduga terlibat kerusuhan beberapa waktu lalu sedang dalam pengejaran polisi. Mereka diduga membantu para napi membakar mobil Brimob. 


"Yang satu sudah ditahan. Satunya lagi jadi DPO (daftar pencarian orang, Red)," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Lapas Kelas II Banda Aceh Edi Hardoyo melalui sambungan telepon, Selasa (9/1).

Edi menuturkan, urusan kedua petugas tersebut kini memang ditangani kepolisian. Ia juga menerangkan, kedua petugas itu diduga membantu para napi yang berbuat kerusuhan pada Kamis (4/1) lalu. Mereka diduga membantu memasukkan mobil brimob dan kemudian dibakar oleh para napi. "Mobil itu digunakan oleh Brimob. Pas mobilnya masuk, melihat kondisi sudah chaos, sopirnya keluar dari kendaraan. Dia lupa mencabut kuncinya," jelas Edi.


Menurutnya, dugaan keterlibatan dua petugas itu diketahui dari para saksi di lapangan. Melihat adanya petugas yang terlibat, Edi menyebutkan, akan ada petugas dari pusat yang akan diperbantukan di lapas itu. "Akan ada BKO dari Jakarta. Mereka petugas yang andal," katanya.

Sebelumnya, telah terjadi kerusuhan di Lapas Kelas II Banda Aceh. Setidaknya ada tiga ruangan yang terbakar akibat kerusuhan yang terjadi. Kerusuhan berawal ketika pihak lapas hendak melakukan proses pembinaan napi kasus narkoba. Ada tiga orang napi narkoba yang bisa dikatakan senior yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan.

Namun, ketiganya menolak untuk dipindahkan. Karena mereka sudah dianggap senior, maka warga binaan lain yang ada di lapas itu juga menolak ketiganya dipindahkan. Hingga akhirnya pihak lapas meminta bantuan ke Polres setempat. Dari sana, terjadilah kerusuhan yang dapat dikendalikan dalam dua sampai tiga jam kemudian.(Red/Republika)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.