2020-08-16

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA,(BPN) – Spektakuler,,,itulah kata-kata yang layak diucapkan atas langkah pembinaan yang digerakkan Lapas Narkotika Cipinang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Mengapa tidak, sebanyak 2400 narapidana (napi) ikut program Rehabilitasi Sosial dan Medis.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua tahap, pada Januari-Juni lalu tahap pertama diikuti 1200 napi,sedangkan untuk tahap kedua sedang berlansung sejak Juli-Desember.

Untuk proses rehabilitasi diawali assessment terhadap napi yang dilakukan lewat wawancara oleh jajaran BNN.

“ Harapan kami agar tak ada lagi napi yang terlibat penyalahgunaan narkotika, Usai wawancara nanti ditentukan seberapa berat ketergantungan mereka,"ungkap Deputi Pencegahan Irjen Anjan Pramuka kepada wartawan, Jumat (21/8).

Untuk program rehabilitasi ini pihaknya akan melibatkan dokter dari Rumah Sakit Pengayoman dan para Psikolog Profesional yang memantau lansung.

Sedangkan untuk lama proses rehabilitasi bagi satu orang napi menurut anjan bervariasi, karena tergantung pada beratnya ketergantungan narkoba.

"Kami juga akan melibatkan dokter profesional lain, demi kesembuhan mereka atas ketergantungan terhadap narkotika dan Psikolog dilibatkan agar bisa menghilangkan ketergantungan menggunakan narkoba, jangan sampai mereka menjadi pemakai lagi " jelas anjan yang juga mantan Direktur Narkotika Mabes Polri.

Masih ditempat yang sama Kalapas Narkotika Cipinang Oga Gioffani Darmawan menuturkan disamping program rehabilitasi yang dilaksanakan BNN pihaknya juga akan memberikan pelatihan kemandirian atau keterampilan.

Pelatihan kemandirian ini akan diberikan pada setiap napi yang telah menjalani rehabilitasi sesuai dengan minat dan pendidikan yang dimiliki.
“ Kalau ada yang S1, diberi pelatihan wiraswasta. Namun ada juga pelatihan mesin pendingin, budi daya ayam, pembuatan pakan ternak, hingga keterampilan lainnya. Jadi bisa memilih bidang pelatihan yang mereka inginkan," ujar Oga.

Pelatihan keterampilan ini akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI sebagai bekal memudahkan mendapatkan pekerjaan maupun membuka usaha saat telah bebas.

“ Nantinya usai menjalani pelatihan keterampilan,setiap napi akan mendapatkan sertifikat yang saya optimis kelak ketika bebas dapat berguna baik untuk membuka usaha maupun mendapatkan pekerjaan “,pungkasnya.(Red)

Kepala Rutan Klas I Medan Teo Adrianus Purba

MEDAN,(BPN)- Belum usai dengan beredarnya isu pungli ,kembali Rutan klas I Medan diberitakan oknum Pegawai Negeri sipil (PNS) di rutan tersebut diringkus personil Polsek Medan Baru Sumatera Utara, Rabu (12/8/2020) setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang security Plaza medan Fair dan memiliki ganja kering.

Kembali Kepala Rutan Klas I Medan Teo Adrianus Purba dibuat gerah dengan sejumlah pemberitaan yang melansir oknum PNS Aspian alias Pian adalah PNS yang bertugas di Rutan KlasI Medan.

Teo membantah jika oknum PNS yang diringkus polisi adalah bawahannya dan tidak ada kaitan dengan rutan tanjunggusta melainkan PNS yang bertugas di Rupbasan Medan.

Bahkan teo menilai keterangan yang diberikan kepada sejumlah media telah berdampak tidak baik bagi nama baik institusi yang dipimpinnya saat ini.

" Terkait pemberitaan yg berkembang atas tertangkapnya pegawai Rutan I Medan, saya tegaskan tidak benar, yang benar oknum tersebut adalah pegawai Rupbasan medan, bahwa pemberitaan yang telah dimuat di berbagai media berdasarkan pengakuan bohong tersangka sehingga menodai nama institusi rutan, ", Tulis teo kepada redaksi untuk mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media.

Seperti diberitakan sebelumnya personil Polsek Medan baru mengamankan seorang PNS Rutan Klas I Medan yang melakukan penganiayaan terhadap seorang security Plaza Medan Fair dan menyimpan ganja kering.

Keterangan tersebut diberikan oleh kapolsek medan baru Kompol Aris Wiowo kepada Wartawan Jumat (21/8/2020).(Red)

Aspian alias Pian, (54) PNS Rutan Tanjunggusta Medan

MEDAN,(BPN)- Memang bukan sikap yang terpuji yang diperlihatkan oleh oknum PNS Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan ini, selain tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan covid-19 juga upaya pemberantasan narkoba.

Oknum PNS Rutan Tanjunggusta Aspian alias Pian, (54) warga Jalan Tengah No 29 Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota Medan, Sumatera Utara terpaksa dijebloskan ke jeruji besi Polsek Medan Baru setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang security dan ditemukan ganja kering bersamanya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat (21/8/2020) sore menuturkan Pian ditangkap pada Rabu (12/8) sekira pukul 17.30 WIB di pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.

Penganiayaan terjadi saat seorang security Plaza Medan Fair menegur tersangka yang tidak mengenakan masker,tidak senang ditegur tersangka kemudian mengeluarkan sepotong kayu yang terselip dibelakang bajunya kemudian menghajar security.

Disaat bersamaan personil polisi berpakaian preman yang kebetulan berada dilokasi lansung mengamankan situasi serta tersangka dan dilakukan pengeeledahan terhadap barang bawaan tersangka.

" Petugas kita melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya dari dalam tas tersangka ditemukan 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikannya kepada teman kerjanya di Tanjung GustaS," ," ujar Kompol Aris Wibowo kepada wartawan.

Untuk pengembangan serta proses hukum lebih lanjut tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Medan baru,tersangka  dijerat Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(tim)


JAKARTA- Kembali salahsatu Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba diamankan oleh petugas kepolisian Sektor Sawah Besar atas kepemilikan narkoba setelah sebelumnya berhasil meringkus MW (36) yang bertugas sebagai kurir.

Mirisnya dengan beralasan sakit nyeri lambung untuk mendapatkan izin berobat dirumahsakit, AU memproduksi narkoba jenis Ekstasi diruang rawat pribadinya VVIP  ini.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR dan telah dirawat selama 2 bulan, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020),

Dalam penggrebekan yang dilakukan aparat kepolisian diruang VVIP  milik AU Rumahsakit AR menemukan barang bukti lainnya berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Seperti diketahui Napi Au merupakan terpidana 15 tahun penjara kasus narkoba  atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi dan baru 2 tahun menjalani masa pidananya di lapas salemba.


POSO KOTA - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memberikan layanan prima kepada masyarakat khususnya yang mengunakan layanan Pada Rutan 2b Poso, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian hukum dan ham Sulawesi Tengah bpk. Sunar agus Mengikuti langsung kegiatan FGD dan Meresmikan 5 Layanan Rutan 2b Poso

Dalam Kegiatan FGD tsb Kepala Rutan Tomi Elyus sebagai Moderator Memperkenalkan 5 Inovasi Pelayanan Rutan 2b Poso kepada Kadivpas Kemenkumham Sulteng bersama dengan teman2 media, dimana tujuan FGD 5 (lima) Inovasi Layanan tersebut dalam rangka mendapatkan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan, Rutan Poso memperkenalkan 5 Inovasi Layanan Versi 1.1 dengan tema *Mencitakan Inovasi Layanan Rutan Poso Efektif, Efisien dan tepat guna* kenapa kami mengunakan istilah Versi 1.1 karena pelayanan harus terus disempurnakan kedepanya terus menerus secara berkesinambungan, kedepan akan ada versi-versi penyempurnaan inovasi layanan kepada masyarakat disinilah pentingnya FGD dilakukan sebelum peresmian 5 (lima) inovasi Layanan.

Lalu Kegiatan Dilanjutkan dengan Peresmian 5 Inovasi Layanan Rutan Poso Oleh Kadivpas Kemenkumham Sulteng Sunar Agus bersama Karutan Poso Tomi Elyus.

Dalam Arahannya Kadivpas Kemenkumham Sulteng Sunar Agus menjelaskan bahwa Lapas dan rutan harus memiliki standar pelayanan prima dan secara substantif pada ruran poso sudah memenuhi standar tersebut karena adanya upaya inovasi layanan yang memperlihatkan usaha percepatan layanan yang tepat serta tidak korup.

Hilangkan kesan atau konotasi kata2 pengurusan terhadap hak narapidana/tahanan mulai sekarang waktu yang tepat mengunakan kata2 pemberian layanan karena pada dasarnya pelayanan tersebut bersifat hak yang otomatis, Implementasi jujur Yaitu ankutabilitas dan transparansi untuk menghadirkan pelayanan yang tidak diskriminatif melakukan perlindungan penghormatan dan pemenuhan ham (layanan berbasis ham).

Tetap fokus pada keamanan tangguh tetap semangat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan barang terlarang terutama narkoba dan masuknya Hp ilegal. Dan terakhir ciptakan Inovasi dalam rangka peningkatan produktifitas narapidana

Sementara Karutan Poso, Tomi E menerangkan bahwa inovasi-inovasi yang kami launching hari ini adalah sebagai bentuk dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pada umumnya dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada khususnya guna terciptanya Efektif, efisiensi dan tepat guna.

Untuk mendapatkan Pelayanan dan informasi tidak perlu lagi Sulit tidak perlu lama menghabiskan waktu dan tenaga, masyarakat penguna layanan Tidak perlu mengeluarkan anggaran apapun hanya sekedar untuk mendapatkan informasi.

Zaman sekarang cukup dengan Hp Android 9 dari 10 masyarakat indonesia memiliki Hp Android dan nyaris 95% mengunakan aplikasi Whatsapp, atas dasar ide itu lah Rutan Poso memiliki ide untuk memanfaatkan dan memaksimalkan aplikasi Whatsapp dan melahirkan Inovasi Layanan PERTAMA *LIHAT RUSO*.

Layanan Informasi WhatsApp center Rutan Poso* adalah pusat layanan informasi Rutan poso yang berbasis layanan Whatsapp otomatis menjawab 24 jam real time merupakan layanan yang memberikan informasi dan layanan secara langsung atau di lanjutkan direct ke sub-sub layanan sesuai kebutuhan dan bagiannya, menjadi pusat Center layanan untuk mengakomodir semua layanan untuk masyarakat dengan konsep efektif, efisien terbuka dan tepat sasaran cukup dengan masyarakat mengirim pesan apapun ke Whatsapp dengan nomor +62 822-5984-6108 maka masyarakat secara langsung dapat menerima layanan dan informasi Rutan Poso 24 jam real time. 

Ketika masyarakat mengurus dokumen penjamin utk narapidana mengurus PB, CB, CMB, Asimilasi rumah, keluarga cukup dengan mengikuti salah satu layanan inovasi KEDUA kami yang bernama *LASIDO RUSO**Layanan sidang TPP Online*.

Layanan ini memutus permasalahan luasnya wilayah hukum Rutan poso (membawahi 3 kabupaten) sehingga memangkas birokrasi hampir lebih dari 50% kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dapat di lakukan via online, sedangkan pengurusan dokumen dan administrasi dapat di lakukan pengiriman data via send file.

sehingga layanan ini dapat dilakukan dengan biaya minimum dengan hasil maksimal.

Inovasi Layanan KETIGA adalah *ASI RUSO* Layanan stempel anti gratifikasi, Korupsi, Pungli dan Benturan kepentingan* Layanan ini merupakan wujud dari Penguatan Pengawasan, pengunaam stempel anti Pungli adalah untuk memastikan semua layanan dalam bentuk dokumen yang melibatkan masyarakat tanpa pungli.

Inovasi Layanan KEEMPAT *ATAP 2 RUSO**Layanan tanpa ketuk pintu P2U*
(penggunaan bel kamera untuk petugas pintu utama (P2U) Memperkuat Pengawasan P2U dan meningkatkan efektifitas, efesiensi kinerja petugas P2U) dan Layanan KELIMA *LAPAS UV*.

*Layanan Penguatan Pengawasan Keamanan Stempel UV* (Penguatan pengawasan keamanan melalui stempel ultra violet memastikan semua pengunjung adalah orang yang sama dengan yang keluar Rutan. Memperkuat Pengawasan P2U dan meningkatkan efektifitas, efesiensi kinerja petugas P2U)

Ada suatu kebanggan untuk kami rutan poso mewujudkan Inovasi Layanan Rutan Poso dengan Tidak perlu Mahal dengan hasil Efektif, Efisien dan tepat guna pun dapat dilakukan, karena harus kami akui inovasi layanan yang kami ciptakan hanya bermodalkan komitmen semua pegawai, tanpa perlu kami mengunakan teknologi tinggi yang mengunakan anggaran yang mahal, kami yakin Rutan poso tetap dapat melayani masyarakat dengan baik melalui ide inovasi sederhana dan simple kami ini.

Pada akhirnya kami dan saya sebagai karutan Poso berharap semua inovasi dan layanan kepada masyarakat dapat memberikan manfaat dan sehingga masyarakat merasakan kepuasan terhadap layanan tersebut

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan WBP, dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dan transparan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” terangnya.(Rls)


BAPANAS- Pasca diboyongnya napi holi dari Lapas Perempuan Klas IIA Martapura oleh BNNP Kalsel atas dugaan bisnis jasa peminjaman rekening kepada para napi narkotika, Kamis (13/8/2020) terungkap Kalapas Perempuan Martapura melakukan dugaan pungli terhadap tersebut.

Informasi yang diterima redaksi, Rabu(19/8/2020)Terungkapnya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kalapas perempuan tersebut dari keterangan napi holi yang disampaikan kepada pihak BNNP Kalsel.

Disamping mengakui telah memberikan uang perbulannya 30 juta kepada kalapas yang berjumlah total satu milyar sejak 2019 juga kepada pegawai bagian register dan KPLP ratusan juta rupiah.

Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Agus Thoyib yang dikonfirmasi membenarkan pihak BNNP Kalsel telah mengamankan napi salahsatu napi wanita dari Lapas Perempuan Martapura.

Agus menutur Pihaknya tidak akan menghalangi pengungkapan kasus ini dan akan terus mengikuti perkembangan,bila nanti terbukti kalapas ada melakukan pelanggaran SOP dalam melaksanakan tugas maka akan tetap mendapatkan sanksi.

" Kalapas dan napi perempuan tersebut sudah dimintai keterangan oleh pihak BNN,
Biarlah pihak BNN yang mengungkap kebenaran kasus ini, dengan bukti yang dimiliki. Kami tidak mnghalangi proses yang sedang ditangani BNN. Kami memantau dan mengikuti perkembangan kasus ini,Bila terbukti bersalah, tentu ada sanksi terhadap kalapas. ",jelas kakanwil kepada redaksi, Rabu (19/8/2020).

Terkait beredar kabar adanya pengakuan pungli oleh napi holi yang dilakukan oknum Kalapas Perempuan,pegawai registrasi serta KPLP pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal.

“ Saya sudah perintah membentuk tim pemeriksa dan Kadivpas sedang mendalami serta investigasi kebenaran informasi tersebut “, tulis agus thoyib yang juga pernah menjabat kakanwil kemenkumham aceh.

Baca: BNNP Kalsel Ungkap Jasa Peminjaman Rekening Narkoba di Lapas Perempuan Martapura

Seperti diketahui sebelumnya BNNP Kalsel mengamankan napi Maulida alias Lida alias Holi diamankan dari Lapas Perempuan Martapura atas dugaan menjalankan bisnis jasa peminjaman rekening kepada para napi bandar narkotika dengan mendapatkan persennya setiap transaksi.

Kepada penyidik BNNP holi merincikan aliran uang hasil jasa peminjaman rekening yang digunakan untuk membeli sejumlah properti,kenderaan mewah, memberikan setoran kepada kalapas dan bawahannya dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di menjalani masa pidananya di Lapas Perempuan martapura.(tim)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.