JAKARTA- Kembali salahsatu Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba diamankan oleh petugas kepolisian Sektor Sawah Besar atas kepemilikan narkoba setelah sebelumnya berhasil meringkus MW (36) yang bertugas sebagai kurir.
Mirisnya dengan beralasan sakit nyeri lambung untuk mendapatkan izin berobat dirumahsakit, AU memproduksi narkoba jenis Ekstasi diruang rawat pribadinya VVIP ini.
Mirisnya dengan beralasan sakit nyeri lambung untuk mendapatkan izin berobat dirumahsakit, AU memproduksi narkoba jenis Ekstasi diruang rawat pribadinya VVIP ini.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR dan telah dirawat selama 2 bulan, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020),
Dalam penggrebekan yang dilakukan aparat kepolisian diruang VVIP milik AU Rumahsakit AR menemukan barang bukti lainnya berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Seperti diketahui Napi Au merupakan terpidana 15 tahun penjara kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi dan baru 2 tahun menjalani masa pidananya di lapas salemba.
loading...
Post a Comment