Sidang Lanjutan Oknum Petugas Kanwil Kemenkumham di Aula Lapas Tanjungbalai
TANJUNGBALAI- Dipantau langsung oleh Kasi. Adm. Kamtib, Bapak Andi Gultom, S.H., Kasubsi Keamanan, Bapak Abdul Razak, S.H., M.H., Kasubsi Portatib, Bapak David, 5 (lima) orang dari 14 (empat belas) oknum tersangka kasus narkoba pada tahun 2021 silam, antara lain a.n. inisial HS (53), dan SP (44) yang merupakan warga sipil dan TH (48), WY (55) dan AS (36) yang merupakan oknum petugas menjalani sidang lanjutan putusan secara terbuka,Kamis (10/2/2022).
Dalam persidangan putusan dibagi menjadi 3 gelombang, pada tanggal 10, 15 dan 17 Februari 2022 mendatang.
Dimana hasil persidangan hari ini ke lima terdakwa dipidana hukuman mati oleh hakim. Langkah hukum kedepannya para terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
“Saya kira hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum, bahwa kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan generasi bangsa, apalagi dilakukan oleh aparat yg ditugaskan untuk memberantas peredaran gelap narkoba”. Ungkap Kalapas, Bapak Muda Husni, Bc.IP., S.H., M.M., saat dimintai keterangan seusai sidang.
Kelima terdakwa kooperatif mengikuti sidang, sehingga sidang berjalan kondusif tanpa hambatan.
Sidang terbuka cukup lama hingga sore hari, karena hakim membacakan tuntutan jaksa dan hasil menimbang perkara sampai putusan akhir.
“Kepada para penegak hukum tetap konsisten menjalan tugas menegakkan hukum yang berkeadilan demi terselamatkannya anak-anak bangsa dari pengaruh buruk narkoba yang sudah masif peredarannya khususnya di negara kita tercinta ini”. Ungkap Kalapas kembali.(rls)