2017-07-30

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Barang bukti ekstasi 50 butir 
JAKARTA,(BPN) - Satres Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap enam orang yang salah satunya wanita.

"Berhasil menangkap 6 orang dari kasus yang diungkap, salah satunya wanita," kata Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jl. Ki Hajar Dewantara No.1, Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/8/2017).

Dari enam orang tersebut tiga orang di antaranya merupakan bandar besar. Sementara dua orang lainnya merupakan perantara dan satu orang pengguna narkoba.

"MS (27) Perempuan, H (31), Laki-laki, AS (31) Laki-laki sebagai bandar besar, A (19) Laki-laki dan R (31) Laki-laki sebagai perantara, Lalu AG (40) sebagai pemakai," lanjutnya.

Penangkapan bermula saat polisi menangkap AG atas laporan warga. Saat dimintai keterangan, AG mengaku mendapatkan barang haram seberat 0,29 gram tersebut dari MS yang beralamat di Kampung Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap MS tim Sat Resnarkoba Restro Bekasi mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 225.42 gram dan barang bukti narkotika yang diduga berjenis extasi 136 butir," ucap Asep.

Asep menjelaskan, saat diinterogasi MS mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari H dan IP. IP diketahui merupakan penghuni lapas Bulak Kapal kelas 2a.

"Kemudian tim meminta keterangan kepada IP di Lapas Kelas 2a Bekasi dan setelah didapatkan ciri-ciri dan keberadaan H di Apartemen Centro City Daan Mogot Kavling 145 Nomor 5016 Kel Kedoya Utara Kedoya, Jakarta Barat," jelas Asep.

Setelah mendapatakan lokasi H, Polisi berpura-pura menjadi pembeli barang haram tersebut. H menyetujui dan tidak mengetahui penyamaran polisi tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 194,43 Gram dan narkotika jenis extasi sebanyak 50 Butir," lanjutnya.

Salah satu pelaku H mengatakan, dirinya mendapat barang haram itu dari AS. Dari penggeledahan di rumah AS didapatkan sabu dengan seberat 2 gram, pil ekstasi 1189 butir dan Happy 5 sebanyak 21 strip.

"Berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka H dan AS diketahui bahwa kedua tersangka adalah Bandar yang memasok narkotika ke wilayah Bangka Belitung," tutur Asep.

Dari tangan keenam pelaku polisi mengamankan barang bukti sejumlah 419,85 gram pil ekstasi sebanyak 1.275 butir, dan happy five sebanyak 21 strip.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 10 miliar. (Detikcom)


SEMARANG,(BPN)- Baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun terpaksa mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Mereka dicopot dari jabatannya karena diduga lalai dalam tugas yang mengakibatkan masuknya handphone di sel pelaku pengendali penyelundupan ekstasi, Aseng.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun mengatakan pencopotan kedua pejabat Lapas Batu merupakan arahan dan perintah dari Menteri Hukum dan Ham pada Rabu (2/8/2017).

" Waktu selesai serah terima jabatan sebagai Kakanwil, saya sempat telekomfrence dengan Menteri Hukum dan Ham, Dirjen pemasyarakatan, Inspektur Jenderal, staff khusus, dan inspektur wilayah, "terangnya saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham Kanwil Jateng, Kamis (3/8/2017).

Lanjutnya, Ibnu menarik Kalapas Batu, Abdul Aris dan KPLP Batu,Triwibowo untuk bertugas di Kantor Wilayah Jateng. Pencopotan tersebut berlaku sejak Rabu (2/8/2017).

" Untuk mengisi kekosongan pihaknya telah melayangkan surat Kepada Kakanwil Lampung untuk segera menunggaskan Sujonggo menjadi Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan. Selain itu Kabid Kegiatan kerja Era Wiharto sebagai PLH KPLP," jelasnya.

Kedua pejabat lama Lapas Batu saat ini ditempatkan di Kantor Wilayah menjadi staff.

Pencopotan dua pejabat dikarenakan adanya pemberitaan di media massa.

" Saya juga belum mendapat informasi keterkaitan dua pejabat tersebut dengan kasus Aseng," imbuhnya.

Adanya kasus penyelundupan, lanjutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan juga telah berangkat ke Lapas Nusakambangan pada tanggal (2/8) sore.

Laporan dari Kadivpas terus dikoordinasikan dengan Menkumham, Dirjen Pemasyarakatan, Inspektur Wilayah JawaTengah.

"Beliau rencana akan ke Lapas Batu Nusakambangan. Saya juga akan berangkat ke Nusakambangan. Kami akan mencoba mencari solusi baik dan tepat."

"Agar hal tersebut tidak terulang kembali di Lapas Batu dan Lapas lainnya di Jawa Tengah," tuturnya.

Menurut Ibnu, laporan dari Kadivpas, Aseng mendapatkan Handphone dari teman satu lapas yang saat ini telah bebas.

Handphone tersebut ada di tangan Aseng diperkirakan lebih dari satu setengah bulan yang lalu.

" Kami masih dalami apakah ini handphone warisan atau handphone hibah," ujarnya.

Ibnu menjelaskan langkah yang diambil untuk menertibkan Lapas kelas I Nusakambangan dari handphone yakni bersama Polda Jateng, BNPP Jateng bekerjasama membersihkan ponsel di dalam Lapas.

" Faktor utama persoalannya adalah masih ada handphone di dalam Lapas, " terangnya.

Terkait, handphone yang ditemukan tanpa sim card pihaknya memerlukan sarana prasana untuk dapat mencegah, dan memblokir agar ponsel tersebut tidak berfungsi.
"Kami akan coba ajukan saat pertemuan dengan BNNP, dan Polda, " tuturnya.

Dari arahan Menteri terkait penyelundupan handphone, Ia secara tegas akan menindak petugas yang secara sengaja memasukkan handphone ke dalam Lapas.

Tindakan tegas tersebut berupa Mutasi petugas ke Luar Jawa.
" Jadi ini perintah menteri kami akan laksanakan," tegasnya.(Tribunnews)

 Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad 
JAKARTA,(BPN) - Dalam satu bulan terakhir, Indonesia diserbu berton-ton sabu dan jutaan pil ekstasi. Di sisi lain, eksekusi mati gembong narkoba terkesan lama. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku eksekutor beralasan tidak mau ada keributan di kemudian hari terkait eksekusi mati. 

"Jangan sampai kita eksekusi sekarang saja banyak diributkan, apalagi kita tidak cermat betul," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Noor mengatakan saat ini sedang mengumpulkan data narapidana yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap. Ia mencermati setiap hak terpidana mati telah diberikan, misalnya peninjauan kembali (PK) dan pengajuan grasi. 

"Yang jelas kami sedang menginterventarisasi mana-mana napi yang telah memenuhi syarat, telah menghabiskan hak-hak hukumnya. Nah, ini kami kumpulkan kembali, baru kita susun bagaimana rencana ke depannya," kata Noor.

Ia menyebut pengumpulan nama tersebut merupakan tugas rutin kejaksaan. Dia tidak menghubungkan masuknya peristiwa 1,3 ton sabu dan 1,2 juta pil ekstasi sebagai salah satu tanda akan melakukan eksekusi. 

"Nggak, itu memang sudah tugas kami di sini setiap saat menginterventarisasi data terpidana mati yang ada di seluruh Indonesia. Itu kan selalu update. Nah, setiap saat dibutuhkan, baru kita jalan," ujarnya.

Sebelumnya, saat eksekusi mati jilid III, para aktivis HAM sempat memprotes eksekusi mati yang dilakukan Kejagung. Hal itu karena aktivis HAM menyangka ada terpidana mati yang masih menunggu hak grasinya diputuskan presiden. (Red/Detikcom)

Ilustrasi
BAPANAS--Sejak dibuka 1 Agustus lalu, ratusan ribu pendaftar telah berhasil mendaftar secara online di portal pendaftaran Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017, https://sscn.bkn.go.id.

Sebagaimana diketahui, CPNS 2017 ini membuka sebanyak 19.210 lowongan CPNS disediakan dengan rincian 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.962 kursi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).

Dikutip dari akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sampai dengan Kamis (3/8/2017) pukul 15.30 WIB, jumlah pendaftar yang sudah membuat akun sebanyak 347.199 pendaftar. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 205.868 pendaftar telah berhasil mendaftar.

Perinciannya pendaftar di KemenkumHAM sebanyak 198.289 dan MA sebanyak 7.579.

"#SobatBKN #tanyaBKN Update SSCN per 3 Agt 2017 pukul 15:30. Jml akun 347.199, pendaftar 205.868 (Kumham = 198.289; MA = 7.579). Smangat ....,' tulis @BKNgoid, Kamis (3/8/2017) pukul 16.48 WIB.

Adapun jabatan yang paling banyak pendaftarnya adalah jabatan penjaga lapas di KemenkumHAM.

Per Jumat (4/8/2017) pukul 00.35 WIB, jumlah pendaftar penjaga lapas ini mencapai 129.358 untuk formasi umum.

Formasi ini dibuka untuk lulusan SMA sederajat. 

Adapun jumlah lowongan penjaga lapas yang disediakan memang cukup besar yakni 14.000 lowongan. 

Sedangkan jumlah total pendaftar per Jumat (4/8/2017) pukul 00.35 WIB sudah mencapai 240.822. 

Terkendala NIK saat Mendaftar CPNS KemenkumHAM dan MA? 

Ini Layanan Aduannya

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) diwarnai persoalan teknis soal kesulitan para pendaftar memasukkan nomor induk kepegawaian ke situs sscnbkn.go.id. 

Situs itu dikhususkan untuk pendaftaran seleksi CPNS.
Terkait hal tersebut, pemerintah menjamin kendala teknis itu akan segera diatasi. 

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah menyatakan kesiapannya untuk terus membantu pelamar yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran CPNS di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM secara online.

“Kendala calon pelamar ini hanya persoalan teknis. Saya jamin hal ini bisa cepat teratasi,” ujar Zudan di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Setelah diumumkan awal Juli lalu, pendaftaran CPNS di MA dan Kementerian Hukum dan HAM dibuka mulai tanggal 01 Agustus 2017.

Pendaftaran ini akan berakhir pada tanggal 26 Agustus 2017 untuk Mahkamah Agung, dan 31 Agustus 2017 untuk Kementerian Hukum dan HAM.

Pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi melalui portal sscnbkn.go.id.

Pelamar harus menggunakan NIK pada KTP yang cocok dengan KK.

Sejak hari pertama, banyak keluhan pelamar terkait dengan NIK.
Dilihat dari berbagai akun yang masuk ke media sosial Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ada beberapa calon pelamar yang melakukan pengaduan terkait NIK.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, Dukcapil hanya mengeluarkan satu juta permintaan NIK per harinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Zudan, karena sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan BKN dan Dukcapil.

“Terkait jumlah akses NIK per hari, BKN hanya minta satu juta NIK dan itu kami penuhi."

"Hal ini sudah dimuat dalam perjanjian kerja sama Dukcapil dengan BKN,” ujarnya.

Dijelaskan juga bahwa selama dua hari pendaftaran ini, kuota akses belum mencapai 80%, yang artinya masih terkontrol dengan baik.

“Tetapi jika sudah mendekati atau melebihi 80%, maka kuota akan dinaikan sesuai dengan kebutuhan melalui kajian teknis,” tambah Zudan lagi.

Pihak Dukcapil juga menyediakan call center bagi para calon pelamar yang dapat menyampaikan berbagai kendalanya.(Bangkapos)

BNN memperlihatkan barang bukti saat gelar jumpa pers

MEDAN,(BPN) - LN, pengedar 16.992 butir pil ekstasi di parkiran salah satu Mal di Medan diketahui dikendalikan oleh salah satu narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dalam pemeriksaan, napi tersebut merupakan mantan suami pelaku.

"Dikendalikan sama mantan suaminya di Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Andi Loedianto kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/8/2017). 

Namun, Andi belum bisa merinci siapa identitas napi yang mengendalikan peredaran ekstasi tersebut. Ia memastikan, ekstasi merah muda berlogo hello kitty itu berasal dari Aceh dan akan diedarkan di Medan.

Terkait peredaran ekstasi yang dikendalikan napi, Andi menuturkan sejauh ini belum ada keterlibatan petugas Lapas. 

"(Keterlibatan petugas Lapas) belum tahu," ujarnya.

Andi menambahkan, LN merupakan seorang residivis. Dia belum lapa bebas dari lapas terkait kasus yang sama.

"Yang bersangkutan residivis kasus narkoba satu tahun di Pematangsiantar. Dia baru bebas," kata Andi.

LN ditangkap petugas dari BNNP Sumut pada Rabu (2/8) sore di salah satu parkiran Mal di Jalan Jawa, Medan. Dalam penggeledahan di mobilnya, petugas menyita 2 ribu pil ekstasi. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kosannya di Jalan Candikalasan, Medan dan menemukan 3 bungkus besar ekstasi. Total ekstasi yang disita 16.992 butir. (Detikcom)

Polisi menyisir tiap mobil yang lewat untuk mendeteksi keberadaan napi yang melarikan diri kemarin. foto : metroasahan/jpg
SIMALUNGUN,(BPN)PERISTIWA tahanan kabur kembali terjadi di Sumatera Utara. Kali ini, Ibnu Putra (25) tahanan kasus narkoba melarikan diri dari Lapas Narkotika Kelas ll A di Raya, Jumat (4/8/2017).

Ibnu Putra yang terkena tuntutan selama 7 tahun penjara hingga tahun 2023 tersebut tiba di Lapas Narkotika Raya pada 12 April silam.

Hal itu di utarakan oleh Kalapas Narkotika, Yusran Saat di lokasi gedung lapas Narkotika di Raya.

Dikatakan Yusran, kejadian kaburnya tahanan tersebut sekira pukul 13.30 WWIB setelah apel siang. Tetapi, pihaknya belum dapat menyampaikan kronologinya karena masih melakukan penyelidikan secara detail.

“Sesaat kaburnya tahanan tersebut, kita langsung meminta bantuan dari Kapolres Simalungun, Polsek Raya dan Tinga Runggu untuk melakukan pencarian. Petugas kita bersama Polsek Raya juga langsung melakukan pencarian di perladangan warga di sekitar lokasi lapas,” katanya.

Menurut Yusran, info yang didapat sebelumnya istri napi tersebut melakukan kunjungan ke Lapas, yang tinggal di salah satu rumah kos di Raya.

Namun beberapa saat kemudian, ada seorang lelaki yang berlumuran darah mendatangi salah satu rumah kos yang Kalapas tidak tahu alamatnya.

Dan selanjutnya pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BK 6185 NAP dari rumah kos tersebut.

Dengan kejadian ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kalapas Pematang Siantar dan Tebing Tinggi.

Saat ini pihaknya juga akan langsung ke Tebingtinggi untuk mencari tahanan tersebut.

“Hanya itu yang bisa saya sampaikan saat ini, karena kita akan masih melakukan penyelidikan secara terperinci, akan tetapi akan ada pihak yang bertanggung jawab dengan kejadian ini,’ ujar Yusran.

Dari pantauan Metro Siantar (Jawa Pos Group), pihak Polsek Raya tengah menlakukan penjagaan di lokasi akses keluar dari lokasi Lapas Narkotika.

Hal itu terlihat dari beberapa orang personil Polsek Raya yang berjada di Jalan Jombit, Kelurahan Sondi Raya yang merupakan akses jalan keluar dari Lapas Narkotika Kelas ll A Pematang Sianar di Raya.

Jajaran Polres Simalungun langsung melakukan pengejaran. Jajaran Mapolsek Bangun yang langsung dipimpin Kapolsek Bangun, begitu mendapatkan perintah dari Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH, menggelar razia di depan Mapolsek Bangun.

Dengan kekuatan penuh dari personel Unit Lantas, Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Sabhara, gelar razia dilaksanakan di depan Mako Polsek Bangun, Jalan Lintas Pematangsiantar-Simalungun yang merupakan salah satu akses jalan keluar menuju keluarnya Kabupaten Simalungun.

Dalam razia tersebut, setiap kendaraan dihentikan diperiksa satu persatu baik pengendarannya maupun para penumpangnya. (JPG)
Ibnu Putra (25), napi yang kabur.


Abdullah, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg keluar dari ruang sidang SERAMBI/BUDI FATRIA
Bapanas - Terpidana kasus narkoba asal Aceh Timur, Abdullah (39), yang juga dikenal sebagai bos sabu, akhirnya ‘pulang kampung’. Abdullah yang selama ini menempati Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh, diketahui telah menempati Lapas Narkotika Langsa, sejak tanggal 29 Juli 2017.

Data diperoleh Serambi Kamis (3/8) menyebutkan, pemindahan Abdullah berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Aceh Nomor: W1.Pk.01.01.01-544 tanggal 24 Juli 2017. Surat itu antara lain berbunyi, napi Abdullah dipindahkan dari Rutan Negara Kelas II B Banda Aceh ke Lapas kelas III Narkotika Langsa.

Kepala LP Narkotika Langsa, Amiruddin, ketika dikonfirmasi wartawan kemarin, mengatakan Abdullah sudah lima hari berada di LP Narkotika Langsa. Ia akan menjalani sisa hukuman 18 tahun penjara, dari total hukuman 20 tahun.

Catatan Serambi, Abdullah adalah satu dari lima tersangka sindikat sabu yang ditangkap tim gabungan Badan Narkotik Nasional (BNN), Polres Aceh Timur, dan Brimob Subden 2 Aramiah, pada Februari 2015 lalu.

Penangkapan kelima tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sabu-sabu seberat 75 kilogram di kawasan Alue Bu, Peureulak Barat, Aceh Timur, Minggu (15/2/2015). Selain sabu-sabu dalam jumlah besar, aparat juga menyita dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 dan M16, serta dua pucuk pistol rakitan.

Pada Selasa (16/2/2017), kelima tersangka beserta barang bukti 77,35 kg sabu, diboyong ke Jakarta oleh Badan BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus peredaran sabu berjaringan internasional. Pihak BNN juga menyita aset milik tersangka Abdullah, karena diduga dari hasil pencucian uang, yaitu tiga alat berat jenis ekskavator, beberapa mobil mewah, tanah kosong 313 hektare (ha), dan 323 ha lahan pohon sawit dan karet di Aceh Timur.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Senin (21/12/2015), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menjatuhkan vonis mati terhadap Abdullah. Hakim Ketua, Sulthoni SH MH yang memimpin persidangan menyebutkan, Abdullah terbukti secara sah dan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam penggunaan narkotika.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Idi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Namun belakangan, Abdullah urung (batal) dihukum mati karena hukumannya diturunkan menjadi hukuman badan, 20 tahun penjara. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg. Dari keempat terdakwa yang mengajukan kasasi, hanya Abdullah bin Zakaria —yang selama ini dikenal sebagai bos sabu—yang mendapat keringanan hukuman. Sementara tiga rekannya, yaitu Hamdani Razali (36), Hasan Basri (35), dan Samsul Bahri (35), tetap divonis hukuman mati.(Trb)

Ilustrasi
SIMALUNGUN,(BPN) - Seorang narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Ibnu Putra (25), Jumat (4/8/2017) siang.

Kepala Lapas Kelas II B Pematang Raya Yusran mengatakan, napi kabur tersebut bernama Ibnu Putra, warga Jalan Gang Hidayah 03, Kota Tebing Tinggi.

"Ibnu Putra melarikan diri sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, istri Ibnu diketahui sedang mengunjungi suaminya ini. Sekarang masih kami cari," ujar Yusran.

Ibnu merupakan napi kasus narkotika. Dia ditahan sejak 25 Juli 2016, dengan masa hukuman selama 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan penuturan penjaga lapas dan petugas piket, Ibnu melarikan diri setelah selesai shalat Jumat sekitar pukul 13.30 WIB. Ia turun ke bawah kolam ikan untuk melihat rekan-rekannya yang memberi makan ikan.

Setelah melihat kondisi aman, Ibnu diduga memanjat pagar pembatas lapas setinggi 5 meter dan menerobos pagar atau kawat berduri yang dipasang di atas pagar pembatas.

Dari sana, Ibnu melompat ke dalam jurang dan langsung kabur.
Salah seorang warga, boru Simarmata, yang sedang bekerja di ladang tak jauh dari lapas, mengaku sempat melihat ada laki-laki membuka baju dengan dada dan wajah berdarah. Pria itu bersama seorang perempuan mengendarai sepeda motor matic warna hitam dan berhenti di ladangnya.

Aparat polisi melakukan razia
Di situ, dia melihat keduanya berganti posisi. Laki-laki menjadi sopir dan perempuan duduk di boncengan. Mereka tancap gas ke arah jalan menuju Pematangsiantar.

Setelah mendapat informasi tersebut, aparat Polres Simalungun menggelar razia di jalan raya untuk mengantisipasi dan mempersempit ruang gerak napi tersebut.

Petugas Polsek Raya kini sedang mencari Ibnu. Kepala Polsek Raya AKP Binsar Pakpahan mengatakan, Ibnu merupakan warga Kota Tebing Tinggi yang dipindahkan dari Lapas Tebing Tinggi ke Lapas Narkotika Pematang Raya pada 12 April 2017.(kompas)

Menkumham Yasonna H Laoly
JAKARTA,(BPN)- Masalah peredaran narkotika yang terjadi di berbagai Lapas butuh pembenahan internal maupun eksternal. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan hal itu setelah penemuan 1,2 juta ekstasi di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Menurut Yasonna, jika pembenarhan internal dan eksternal perlu dilakukan, maka salah satu langkah yang bisa diambil adalah memperkuat kerjasama dengan BNN maupun Polri. 

Dengan begitu, ketiganya bisa saling melengkapi dan tak lagi saling menuduh soal lolosnya peredaran narkotika di Lapas Nusakambangan.
"Supaya jangan ada dusta di antara kita. Kalau tidak, nanti saling lempar tanggung jawab lagi," ujar Menteri Yasonna di saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 3 Agustus 2017. 

Langkah lain yang bisa diambil adalah meminta bantuan Menkominfo untuk menyiapkan teknologi yang bisa menyadap, mengacaukan sinyal, dan memantau percakapan perihal peredaran narkotika di lapas. 

Namun, hal ini bukan perkara gampang. Penyebabnya, sulit mencari alat pengacau sinyal dan penyadapan yang benar-benar akurat. Beberapa kali ujicoba, malah mengganggu warga sipil yang ada di Pulau Nusakambangan. 

"Kami butuh alat yang benar-benar precise, akurat," ujarnya.

Adapun langkah terakhir adalah melakukan penggantian petugas lapas secara menyeluruh. Para pengganti tersebut, kata Yasonna, adalah mereka yang sudah dilatih secara mental, diawasi secara ketat, agar tidak mudah terpengaruh permainan napi di tahanan. 

"Bersyukur tahun ini kami akan menerima 14 ribu pegawai untuk menambah kekuatan kami. Kami laith karena yang lama-lama sudah banyak terkontaminasi," Yasonna menegaskan. Ke-14 ribu pegawai baru itu, nantinya, akan dilatih oleh Brimob seluk-beluk narkoba, dan anggarannya sedang disiapkan.(tempo)

Karutan Sigli Irfan Riandi S.Sos
BANDA ACEH,(BPN)- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta pihak Kemeterian Hukum dan HAM yakni mulai Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Aceh dan Ditjen PAS untuk mengevaluasi kinerja oknum Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Sigli.

Bukan itu saja YARA juga mendesak agar Oknum Karutan Sigli Irfan Riandi di copot dari jabatannya saat ini,hal ini disampaikan oleh Basri Koordinator YARA Aceh Timur kepada redaksi,Jum’at (04/7/2017).

“ Kami minta kepada pimpinan di Kanwil Kumham Aceh,Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen PAS agar mengevaluasi,bila perlu di copot karutan sigli “,tegas basri.

Menurut basri, perbuatan serta sepak terjang oknum karutan sigli telah jauh dari tugas pokok serta fungsinya sebagai karutan,dimana sejumlah pelanggaran fatal telah dilakukannya mulai pengeluaran napi secara ilegal.

Oknum karutan sigli juga diduga telah menggunakan jabatannya secara sewenang-wenang sampai kasus pungli ratusan juta berujung penipuan yang dilakukan pada sejumlah keluarga napi.

Dalam catatan Basri sekitar 15 napi Rutan Cabang Bireuen dipindahkan ke rutan sigli tanpa tanpa izin kantor wilayah, kemudian sebanyak 21 napi tidak berada saat sidak dilakukan oleh tim kanwil kumham aceh pada bulan puasa yang lalu, dilanjutkan sebanyak 4 napi bos narkoba dan korupsi kabur setelah dikeluarkan secara ilegal dari rutan sigli.

“ Dalam 3 bulan terakhir ini kita mencatat ada 4 kasus pelanggaran serius yang dilakukan oleh karutan sigli,mulai pemindahan 15 napi rutan bireuen ke rutan sigli tanpa izin kanwil,pengeluaran 21 napi rutan sigli secara ilegal,pungli ratusan juta pada keluarga napi sampai kaburnya 4 napi bos narkoba dan korupsi setelah dikeluarkan secara ilegal oleh oknum karutan sigli “,jelasnya.

Redaksi: T. Sayed Azhar


SAMARINDA,(BPN)- Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan penyelundupan satu kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Tawau, Malaysia.

Para pelaku ditangkap di kompleks Perumahan Sejahtera Permai, Jalan DI Panjaitan, Samarinda Utara, 27 Juli lalu.
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan selama dua pekan.

“Diintai, kemudian kami tangkap tiga orang jelang petang,” sebut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Rabu (2/8).

Dia menuturkan pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, tetapi pada hari yang sama.

Awalnya, petugas menangkap S (32) di Samarinda Utara.
Setelah itu, polisi mendapat petunjuk untuk menangkap DA (34) di Jalan KH Mas Mansyur, RT 31, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang.

Selanjutnya, giliran AS (25) yang diciduk di kawasan Telok Lerong, Samarinda.

Saat menggeledah pelaku, sambung Ade Yaya, polisi menemukan ransel hitam berisi dua buah kaleng kemasan makanan dibungkus plastik warna merah.

“Saat dibuka, isinya masing-masing satu paket sabu-sabu. Ketiganya merupakan pengedar,” tambah Kasubdit I Ditreskoba Polda Kaltim AKBP Karyoto.

Dia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus itu.

“Patut diduga dikomandoi dari seorang penghuni Lapas Samarinda. Kami masih terus kembangkan,” urainya.

Selain barang bukti sabu-sabu asal Tawau, penyidik juga mengamankan sejumlah handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi.

“Ada pula uang tunai Rp 2,8 juta,” tutur Karyoto. (Jppn)

Salahsatu tersangka 1,2 juta ekstasi yang diamankan polisi

JAKARTA,(BPN)- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ma'mun mengatakan, terpidana kasus narkotika yang jadi pengendali jaringan narkotika internasional, Aseng, telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Pemindahan dilakukan pada Rabu (2/8/2017) siang.

"Dipindahkan dari Lapas Batu ke Lapas Pasir Putih supaya tidak ada jejak yang tersisa. Tadi jam 14.30 WIB telah dilakukan pemindahan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan oleh Kepolisian," kata Ma'mun, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (2/8/2017) siang.

Saat ini, tim pemeriksa masih melakukan pendalaman terkait asal-usul ponsel yang digunakan oleh Aseng.

Menurut Ma'mun, Aseng mengakui bahwa ponsel merek Nokia digunakannya untuk mengendalikan perdagangan narkoba dari balik jeruji.

"HP (handphone) ini dari mana? Apakah di sana ada keterlibatan petugas atau pihak-pihak lain. Nanti kalau ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada media," ujar Ma'mun.

Sebelumnya, satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus narkotika jenis ekstasi oleh sindikat jaringan internasional dari Belanda.

Setelah dihitung, dari 120 bungkus tersebut, terdapat 1,2 juta butir ekstasi.

Tersangka pertama yang ditangkap bernama An Liy Kit Cung alias Acung di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.

Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,2 Juta Butir Ekstasi dari Belanda

Ia mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan bernama Aseng.

Dalam pengembangannya, petugas menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutra.

Ia juga mengaku dikendalikan oleh Aseng.

Setelah itu, polisi mengamankan Muhammad Zulkarnain yang tengah bertransaksi.

Zulkarnain akhirnya meninggal dunia setelah ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.(kompas)

Kepala Pengamanan Lapas Klas I Medan Muda Husni  Bc.IP.  

MEDAN,(BPN)- Pihak Polrestabes Medan menyatakan adanya Indikasi keterlibatan Narapidana Lapas Klas I Medan dalam sindikat narkoba Aceh -Medan yang berhasil di ungkap beberapa waktu lalu.

Baca: Kembali Terungkap, Napi Lapas Klas I Medan Kendalikan Sindikat Narkoba Aceh-Medan

Dalam pengungkapan Wakapolrestabes AKBP Tatan Dirsan Atmaja  mengatakan  berhasil mengamankan dua tersangka menyita 1,8 gram sabu serta telah memeriksa seorang napi lapas Klas I Medan berinitial RL alias U yang menurut pengakuan kedua tersangka merupakan pemilik barang haram tersebut.

Hal ini di sampaikan Kalapas Klas I Medan Asep Syarifuddin Bc.IP, SH, CN,MH melalui Kepala Pengamanan Lapas Muda Husni Bc.IP yang membantah keras adanya warga binaan lapasnya yang mengendalikan narkoba.

Muda juga menyangkal adanya warga binaan berinitial RL alias U yang telah di periksa polisi dalam dugaan sebagai pemilik sabu 1,8 gram sabu .

“ Ah tidak benar itu,mana warga binaan disini yang kendalikan narkoba dan apa lagi ada yang berinitial RL alias U yang sudah diperiksa polisi,ngaco semua itu “,ucap muda.

Disamping itu muda juga menjelaskan jika pihaknya sangat komit dengan upaya pemberantasan narkoba,jika memang terbukti ada melibatkan salahsatu penghuni lapas klas I medan pihaknya siap bekerja sama.

“ Jika memang ada terbukti kapan saja kita akan bantu pihak kepolisian,kita komit dalam pemberantasan narkoba “,tegasnya.

Kemudian melanjutkan pihaknya berharap agar tidak selalu menyudutkan lapas klas I medan dalam peredaran narkoba yang terjadi diluar lapas. 

Menurutnya dalam beberapa pemberitaan media kerap menyebutkan napi dilapas klas I medan yang mengendalikan narkoba namun pada kenyataannya tidak ada satu pun napi yang di lakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“ Kami hanya berharap agar sesuatu aktifitas para pelaku narkoba di luar lapas yang tertangkap,janganlah cepat-cepat diberitakan ataupun dituding napi disini yang kendalikan karena sampai detik ini tidak ada warga binaan disini yang di bon polisi atau BNN “,Pungkasnya.

Redaksi: T. Sayed Azhar

Bapanas - Lembaga pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian, Jambi, nyaris kebobolan, Senin (31/7).

Pasalnya, 15 napi kasus narkoba yang berada di kamar sel A3 berhasil menjebol dinding kamar sel dengan pahat.

“Alhamdulilah, petugas kita yang lagi patroli mengetahuinya sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Dwi Santosa, kepada Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin.

Dalam aksinya, para tahanan sengaja melobangkan dinding kamar menggunakan pahat dan gagang sapu sebagai alat pemukul. Lobang yang sudah terbuka lebih kurang 15 centi meter dan panjang 30 centi meter.

“Saya rasa sudah lama, tidak mungkin satu malam bisa melobangi dinding itu,” akunya.

Setelah mengetahui aksi itu, petugas jaga langsung menghubungi Polsek Muara Bulian untuk membantu mem backup agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Para tahanan langsung dipindahkan ke kamar yang lain,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, para tahanan yang ada dalam kamar itu tidak boleh dikunjungi dalam kurun waktu yang tidak ditentukan demi melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kita lakukan penyidikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Kata dia, berdasarkan pengakuan dari para tahanan itu, pahat dan sapu yang digunakan untuk membuat lobang itu memang sudah ada di dalam kamar mandi.

“Tapi, setelah kita tanyakan ke tahanan yang sudah lama, tidak ada pahat itu dalam kamar mandi,” jelasnya. (JPNN)



BAPANAS- Narapidana Lembaga Pema­syarakatan Nusakam­bang­an, Aseng, diduga menjadi salah satu pengendali bisnis ekstasi di Indonesia yang omzetnya besar.

Meski meringkuk di penjara, ia tetap bisa melakukan aksinya yang diduga merupakan jaringan narkotika internasional.

Aksi Aseng terungkap setelah Satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 120 bungkus narkotika jenis ekstasi dari Belanda oleh sindikat jaringan internasional.

Setelah dihitung, dari 120 bungkus tersebut, terdapat 1,2 juta butir ekstasi.

Penangkapan dilakukan atas kerja sama Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Bea Cukai.

"Ada sebanyak dua boks besar ekstasi, jumlahnya 1,2 juta butir. Ini besar sekali," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).

Kapolri menyebut, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka pertama, An Liy Kit Cung alias Acung, di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.

Usai penangkapan, Acung mengaku dikendalikan Aseng.

Dalam pengembangannya, petugas menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutera. Ia juga mengaku dikendalikan oleh Aseng.

Setelah itu, polisi mengamankan Muhammad Zul­karnain yang tengah bertransaksi. Karena melawan petugas saat ditangkap, polisi menembak Zulkarnain yang kemudian tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolri menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait terpidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, yang jadi pengendali jaringan narkotika internasional.

Hal ini dilakukan untuk mengembangkan kasus pengungkapan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda.
"Ini di luar domain Polri. Kami berkoordinasi dengan Menkumham nanti, menyampaikan informasi ini dalam rangka evaluasi," ujar Tito.

Tito mengatakan, Polri akan memberi masukan sebagai bahan perbaikan Direktorat Pemasyarakatan ke depan.

Apalagi Lapas Nusakambangan berada di tempat yang terisolasi dan dikenal ketat pengawasannya.
"Fakta yang kita temukan, terpidana yang di lapas masih mampu beroperasi dan mengendalikan jaringan di luar lapas," kata Tito seraya mengemukakan, jika ditotal, nilai 1,2 juta butir ekstasi itu mencapai Rp 600 miliar.

"Ini bisnis yang menggiurkan. Dan bisa dua juta orang lebih yang diselamatkan oleh pengungkapan ini," tuturnya.

Pasar luar biasa

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Indonesia termasuk negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pendapatan per kapita yang terus meningkat.

Apalagi jumlah penduduknya banyak sehingga dianggap menjadi sasaran pasar yang luar biasa. Termasuk untuk peredaran narkotika.

"Ini adalah target pasar yang sangat menggiurkan. Dengan tindakan oleh negara di sekitar kita, maka makin banyak intensifkan mereka menargetkan barang-barang berbahaya ke negara kita," kata Sri.
Periksa Aseng

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto memastikan akan memeriksa Aseng di LP Nusakambangan.

Ia mengaku, pihaknya me­nanti surat balasan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memeriksa Aseng.

"Yang tahu jalur (masuknya 1,2 juta butir) ekstasi adalah Aseng. Kami sudah buat surat ke Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham untuk kiranya diberikan akses untuk bertemu yang bersangkutan," kata Eko.

Menurutnya, pemeriksaan Aseng di Lapas demi menjaga keamanan dan keselamatan polisi maupun Aseng sendiri.

Eko menilai polisi mengambil terlalu banyak risiko jika Aseng dibawa keluar dari area lapas.

"Nanti kami periksa di ruang Kalapas-nya. Pertimbangannya apa di Nusakambangan? Kami tidak ingin hal-hal yang berisiko terjadi. Misalnya dalam perjalanan, dia mencoba kabur atau membahayakan anggota," paparnya.

"Kalau dalam waktu sehari, dua hari, surat rekomendasi kami untuk memeriksa Aseng keluar, Insya Allah, Rabu penyidik akan berangkat ke Cilacap untuk memeriksa tersangka," tambahnya. (tribunnews)


JAKARTA,(BPN) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diberhentikan dari jabatannya.

Selain kepala Lapas, kepala satuan pengamanan Lapas pun turut diberhentikan.

Pemberhentian dilakukan pascapenangkapan penyelundupan 1,2 juta ekstasi dari Belanda ke Indonesia.

Diketahui penyelundupan tersebut dilakukan seorang warga binaan Lapas Nusakambangan, Aseng.

"Kejadiannya harus ada yang bertanggungjawab. Pak Menteri telah mengambil tindakan tegas kepada yang tanggung jawab," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Makmun saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/8/207).

Menurutnya, Menteri Hukum dan HAM pun sudah menunjuk dua pejabat baru sebagai penggantinya.
Menurut Makmun, pemberhentian tersebut sudah dilakukan berdasarkan pengembangan setelah memeriksa Aseng.

Aseng mengakui jika dia menjalin komunikasi menggunakan telepon seluler dari balik jeruji.

"Setelah dilakukan pengembangan pengendalinya ada di Lapas Batu yaitu atas nama Aseng yang sudah kami periksa. Yang bersangkutan mengakui yaitu melakukan komunikasi dengan Telpon," ungkap Makmun.

Menurut Makmun, selanjutnya akan ada pendalaman lebih lanjut dari kepolisian lebih lanjut untuk mengungkap mengenai penyelundupan ekstasi tersebut.

"Tentunya nanti akan ada pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Tugas Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus narkotika jenis ekstasi oleh sindikat jaringan internasional dari Belanda.

Setelah dihitung, dari 120 bungkus tersebut, terdapat 1,2 juta butir ekstasi,tersangka pertama yang ditangkap bernama An Liy Kit Cung alias Acung di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.

Ia mengaku dikendalikan seorang narapidana di lembaga pemasyarakatam Nusakambangan bernama Aseng.

Dalam pengembangannya, petugas menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutra. 
Ia juga mengaku dikendalikan Aseng.

Setelah itu, polisi mengamankan Muhammad Zulkarnain yang sedang bertransaksi.
Karena melawan petugas saat ditangkap, polisi menembak Zulkarnain yang kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.(tribunnews)

Kepala Lapas Narkotika Baleendah, Suprapto
BALEENDAH,(BPN) -- Asep Sopian (20), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Jalan Rancamanuk, Baleendah tewas dengan luka lebam di tubuh saat dalam perjalanan dibawa ke Rumah Sakit Al Ihsan Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (31/7) malam. Diduga yang bersangkutan dianiaya oleh sesama warga binaan.

Kepala Lapas Narkotika Baleendah, Suprapto mengatakan berdasarkan laporan petugas piket korban diduga dianiaya oleh delapan orang warga binaan lainnya. Dimana, yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus pencurian yang saat ini masih menjadi tahanan hakim.

"Diduga ada penganiayaan terhadap tahanan bernama Asep Sopian. Bagaimana kejadiannya masih proses penyelidikan polisi," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (1/8). Katanya, korban merupakan warga RT 02 RW 14 Kampung Cijati, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya, saat ini Kapolsek Baleendah tengah memimpin penyelidikan untuk mengetahui bagaimana delapan orang yang diduga menganiaya tersebut melakukan perbuatannya. Dua di antaranya merupakan warga binaan yang akan segera bebas.

Ia menuturkan, berdasarkan laporan dari petugas piket, pada Ahad pagi (30/7) salah seorang warga binaan melaporkan Asep Sopian yang tengah sakit. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB dibawa ke klinik lapas, usai diperiksa dan korban mandi terlihat luka lebam dimana diduga terjadi pemukulan.

Dirinya menambahkan, kemudian pada Senin (31/7) pagi kondisi Asep semakin memburuk dan akhirnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Al Ihsan. Namun, saat di perjalanan Senin malam menuju rumah sakit yang bersangkutan menghembuskan nafas terakhir.

Suprapto mengatakan kejadian penganiayaan diduga dilakukan saat korban yang masuk ke Lapas pada Mei lalu berada di dalam kamar. Saat ini, katanya jenazah tengah diotopsi di Rumah Sakit Sartika Asih. (republika)

Lapas Narkoba Baleendah
BALEENDAH,(BPN) -- Benar-benar menyedihkan kondisi lembaga pemasyarakatan di Lapas Narkoba Baleendah, Kabupaten Bandung.

Akibat kekurangan sipirnya, kejadian perkelahian di dalam lapas sama sekali tidak terpantau.

Akibatnya Asep Sofyan bin Ade (20), narapidana (Napi) Lapas Narkoba Baleendah, Kabupaten Bandung, tewas, Senin (31/7/2017) malam.

Kalapas Narkoba Baleendah, Suprapto mengatakan, Lapas Narkoba Baleendah memang kekurangan sipir.

"Tidak ketahuan, bayangkan hanya ada satu sipir untuk menjaga 300-an warga binaan. Dari 1.237 warga binaan hanya dijaga oleh tujuh orang," katanya, Selasa (1/8/2017).

Disebutkannya, petugas mendapati kondisi Asep masih stabil pada Senin pagi. Asep pun masih mampu mengacungkan tangannya ketika sipir mengabsen pada pagi hari.

Namun malam harinya, kondisi Asep drop. Ia pun dibawa ke RS Al Ihsan Baleendah. Di tengah perjalanan menuju rumah sakit, Asep mengembuskan napas terakhirnya.

Asep Sofyan bin Ade (20), narapidana (Napi) Lapas Narkoba Baleendah, Kabupaten Bandung, tewas, Senin (31/7/2017) malam.

Asep baru menghuni Lapas Narkoba Baleendah selama satu bulan. Ia melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan pihak Lapas, ada delapan orang diduga terlibat kasus penganiayan terhadap Asep.

Dua di antara delapan pelaku justru bakal menghirup udara bebas dua hari lagi.
Saat ini jenazah Asep telah dibawa ke RS Sartika Asih untuk diautopsi.(tribunnews)


JAKARTA (BPN)-- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan pemerintah agar menindak tegas aparat yang membantu narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas). Apalagi, jika aparat tersebut terbukti terlibat dalam pengedaran barang haram itu.

"Negara harus menindak secara tegas aparaturnya yang terbukti telah membantu napi mengendalikan peredaran narkoba dari balik lapas. Apalagi menjadi pemain pengedaran narkoba," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (2/8).

Menurut dia, kepekaan terhadap bahaya atas peredaran narkoba di kalangan penegak hukum, terutama hakim, harus benar-benar ditumbuhkan. Dengan begitu, hukuman yang dijatuhkan terhadap para bandar barang haram tersebut bisa maksimal, bahkan kalau perlu hukuman seumur hidup bisa diterapkan.

Fickar juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan yang menstimulasi terjadinya kejahatan-kejahatan narkoba. Sekalipun, aturan itu dibuat untuk kepentingan parawisata. Menurut dia, moral dan menghindarkan kerusakan bangsa karena narkoba harus menjadi prioritas.

 "Pembangunan itu untuk manusia. Jika manusianya rusak karena kesalahan prioritas, maka pembangunan fisik tak ada artinya bagi perkembangan peradaban manusia Indonesia," kata Fickar.

Seperti diberitakan sebelumnya, satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus narkotika jenis ekstasi oleh sindikat jaringan internasional dari Belanda. Tersangka pertama yang ditangkap bernama An Liy Kit Cung alias Acung mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan bernama Aseng.(republika)

BNNP Jateng ekspos kasus sabu via jasa travel
SEMARANG,(BPN)- Seorang wanita ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah saat mengambil paket di agen travel yang ternyata berisi sabu. Wanita bernama Yan Ari Irawati (41) ternyata diperintah ayahnya yang kini mendekam di penjara.

Penangkapan dilakukan hari Jumat (28/7/2017) lalu di depan agen travel di Jalan Sumodarsono, Kabupaten Blora, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu petugas sudah mengintai karena mendapat informasi adanya pengiriman sabu lewat jasa agen travel dari Jakarta ke Blora.

"Ini modus baru, kami belum pernah mendapati narkoba dikirim menggunakan jasa travel," kata Kepala BNNP, Jateng Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Madukoro, Semarang, Selasa (1/7/2017).

Irawati ditangkap saat keluar dari kantor agen travel sambil membawa paket yang dibalut plastik hitam. Saat digeledah, benar saja ditemukan paket sabu dengan berat sekitar 25 gram.

"Saat kami geledah paket tersebut berisi serbuk sabu-sabu," tandas Tri Agus.

Saat dimintai keterangan, ibu dua anak tersebut mengaku diminta mengambil paket tersebut oleh ayahnya bernama Bambang Budianto alias Londo (67). Padahal Londo masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Pati.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Kalapas," pungkasnya.

Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Lapas II Pati, Dwi Ediyanto, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan penggeledahan di kamar tahanan Londo. Di sana petugas Lapas menemukan telepon seluler yang digunakan untuk menghubungi putrinya.

"Kami menemukan handphone di bawah bantalnya," ujar Dwi.

Londo beserta handphone-nya kemudian dibawa ke Semarang untuk diperiksa BNNP Jateng hari Sabtu (29/7) lalu. Dwi menjelaskan, Londo merupakan napi kasus narkoba yang pernah dipenjara tiga kali dengan kasus yang sama.

"Dia residivis, ini sudah yang keempat kalinya," tegas Dwi. (detikcom)

Ses Itjen Luluk Ratna didampingi Irwil Budi Ateh saat meninjau ruangan di kantor Itjen Kemenkumham Jakarta,Rabu (2/8/2017)

JAKARTA,(BPN)- Berbagai dekorasi dan hiasan di tampilkan di setiap ruang Wilayah dan Bagian di kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham Jakarta.

Semua dilakulan untuk menyukseskan agenda Semarak
Kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017.

"Setiap Inspektorat Wilayah dan Bagian, berusaha menghias dan merapihkan ruangannya masing-masing" ucap Luluk Ratna Ningtyas, Sekretaris Itjen, saat meninjau ruangan-ruangan, Rabu (2/8).

Penataan ruangan dan menjaga kebersihan, merupakan rangkaian kegiatan yang akan diperlombakan masing-masing unit kerja dan salah satu yang akan dinilai oleh tim pusat dalam rangkaian kegiatan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 72 tahun 2017.

"Sebelum unit kerja kita dinilai oleh tim, kita harus persiapkan dengan matang" tambah Luluk, yang saat itu didampingi Kepala Bagian Umum Itjen.

Suksesnya kegiatan semarak kemerdekaan RI tahun 2017, merupakan cerminan jajaran Kemenkumham dalam memaknai nilai-nilai Kami PASTI.

Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, saat mencanangkan bulan semarak kemerdekaan RI pada 31 Juli 2017, Inspektorat Jenderal Kemenkumham akan menjadikan kegiatan ini sebagai "mood booster" sebagai pemacu kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang PASTI. (Red/humas.itjen)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
JAKARTA,(BPN) - Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait terpidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang jadi pengendali jaringan narkotika internasional.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengembangkan kasus pengungkapan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda.

"Ini di luar domain Polri. Kami berkoordinasi dengan Menkumham nanti, menyampaikan informasi ini dalam rangka evaluasi," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/7/2017).

Tito mengatakan, Polri akan memberi masukan sebagai bahan perbaikan Direktorat Pemasyarakatan ke depan. Apalagi Lapas Nusakambangan berada di tempat yang terisolasi dan dikenal ketat pengawasannya. 

"Fakta yang kita temukan, terpidana yang di lapas masih mampu beroperasi dan mengendalikan jaringan di luar lapas," kata Tito.

Sebelumnya, satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredara 120 bungkus narkotika jenis ekstasi oleh sindikat jaringan internasional dari Belanda. Setelah dihitung, dari 120 bungkus tersebut, terdapat 1,2 juta butir ekstasi.

Tersangka pertama yang ditangkap bernama An Liy Kit Cung alias Acung di Kecamatan Paku Haji, Tangerang. Ia mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di lembaga pemasyarakatam Nusakambangan bernama Aseng.

Dalam pengembangannya, petugas menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutra. Ia juga mengaku dikendalikan oleh Aseng.

Setelah itu, polisi mengamankan Muhammad Zulkarnain yang tengah bertransaksi. Karena melawan petugas saat ditangkap, polisi menembak Zulkarnain yang kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.(red/kompas)

Victor ditangkap kembali oleh karutan tanjung dan petugas rutan 
TANJUNG,(BPN) - Berakhir sudah pelarian Sias Victor Noveri alias Victor (20). Warga binaan yang kabur dari Rutan Tanjung, Jumat (28/7) sekitar pukul 10.10 Wita lalu itu ditangkap petugas Rutan Tanjung, Minggu (30/7) sekitar pukul 11.00 Wita.Victor kabur karena mendapat kabar pacarnya diganggu laki-laki lain.

Victor, napi kasus perundungan anak di bawah umur, ditangkap petugas Rutan Tanjung, saat bersama sang pacar berinisial T dalam kamar. Selama diburu polisi, Victor bersembunyi di rumah keluarga T di Desa Undul, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong.

Informasi didapat, keberadaan Victor di Desa Undul itu bisa terlacak berkat kerja keras petugas Rutan Tanjung yang dipimpin langsung Karutan, Heri Kusrita. Tiga tim Satgas Kamtib Rutan Tanjung, dengan personil sebanyak 15 orang, melakukan pengumpulan data untuk melacak Victor.
Ada beberapa lokasi yang sempat dicurigai menjadi tempat persembunyian napi yang divonis PN Tanjung dengan hukuman 6 tahun penjara ini. Dari beberapa lokasi itu petugas akhirnya mendapat kepastian Victor tengah berada di rumah keluarga T, di Desa Undul,Tidak gampang untuk bisa sampai ke Desa Undul itu. 

Petugas Rutan Tanjung harus berjalan kaki sejauh empat kilometer. Sebelum sampai di tempat persembunyian, petugas juga terlebih dahulu berkoordinasi dengan penduduk Desa Undul. Setelah itu petugas melakukan penggerebekan.

Benar saja, di rumah itu Victor didapati bersama sang pacar T. Mereka sedang berduaan di dalam kamar. Petugas menangkap Victor tanpa ada perlawanan.

Karutan Tanjung, Heri Kusrita, mengatakan sekarang Victor suda ada di Rutan Tanjung. “Dia (Victor) dimasukkan ke sel khusus," ujarnya, Senin (31/7).

Pemeriksaan sementara, Victor nekat kabur dari Rutan Tanjung karena mendapat kabar pacarnya diganggu laki-laki lain.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Rutan Tanjung, Jumat (28/7) pagi sekitar 10.10 Wita, kaget dengan kaburnya satu warga binaan mereka, Victor. Warga Desa Argo Mulyo RT 8 Kecamatan Bintang Ara, Tabalong, ini sudah menjadi penghuni rutan sejak enam bulan lalu. 

Victor sendiri divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung selama enam tahun penjara.

Sebenarnya, Victor melarikan diri bersama Rahmat. Namun Rahmat gagal kabur, karena tak berhasil menaiki tembok terakhir Rutan Tanjung, yang di bagian belakang dekat pos jaga ket iga. 

Victor berhasil memanjat tembok itu selain menggunakan sebuah kursi, dia juga dibantu Rahmat dari bawah.

Karena tertinggal, Rahmat memilih kembali ke dalam sel dan kemudian melaporkan kepada petugas bahwa Victor telah kabur dengan cara memanjat tembok. (Tribunnews)

Polresta Denpasar meringkus cewek berkulit saho matang ciki andrias cahyasari
DENPASAR,(BPN)-‎ Satreskoba Polresta Denpasar meringkus seorang cewek berkulit sawo matang, Ciki Andrias Cahyasari ‎(28).

Ciki yang tinggal di Jalan Pura Banyu Kuning Padangsambian Denpasar Barat. Akibatnya, ia pun dijebloskan ke penjara.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, tersangka membawa sebanyak 23 paket Shabu dengan berat bersih 9,21 gram dan ekstasi 32 butir warna biru.

Tersangka diketahui biasa mengedarkan dan menggunakan sabu dan ekstasi. Ia diamankan, ‎di tempat tinggalnya pada Jumat 28 Juli 2017 sekitar pukul 23.30 Wita.

"‎Kami temukan 23 paket shabu dengan berat bersih 9,21 gram dan 32 butir ekstasi warna biru," ujarnya, Selasa (1/8/2017).

Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka, mendapat shabu dan ekstasi itu dari seorang bernama Gundul alias AA yg berada di LP Kerobokan.

"Ia mengaku mendapat barang haram itu dari seorang napi di LP Kerobokan. Dan itu masih kami dalami keterangan tersangka," bebernya.(tribunnews)

Ilustrasi
Bapanas - Sekelompok narapidana di penjara Kota Walker, Alabama, Amerika Serikat melakukan aksi kabur massal dengan cara mengelabui sipir penjara. Uniknya, mereka memanfaatkan selai kacang agar berhasil melarikan diri dari sel tahanan.

Sebanyak 12 tahanan bekerja sama mengumpulkan selai kacang yang didapat dari roti lapis sebagai jatah makan. Kemudian mereka menempelkannya ke sebuah pintu membentuk tulisan angka sel tahanan.

Lalu, salah satu dari mereka memanggil sipir penjara untuk membuka pintu menyerupai sel tahanan yang telah diberi angka, padahal pintu itu merupakan jalan keluar penjara.

"Petugas penjaga berpikir dia membuka pintu sel agar orang ini masuk ke lagi ke dalam, tapi sebenarnya dia membuka pintu luar. Aksi kabur ini benar-benar terjadi dan para tahanan memang selalu memiliki cara cerdik untuk menipu petugas di penjara ini," kata kepala sipir setempat, James Underwood, seperti dilansir dari laman Sky News, Selasa (1/8).

Ke-12 tahanan itu melarikan diri sekitar pukul 06.20 Ahad kemarin dengan menggunakan selimut untuk menutupi tubuh mereka. Kemudian mereka memanjat pagar kawat agar bisa keluar. Aksi ini dilakukan tidak lebih dari 10 menit.

Meski kemudian polisi berhasil menangkap kembali para tahanan tersebut dalam waktu delapan jam, namun masih ada satu tahanan yang masih buron hingga sekarang.

Narapidana yang masih buron itu bernama Brady Kilpatrick (24 tahun). Dia dipenjara karena tuduhan mengonsumsi narkoba.

Hingga kini polisi masih melakukan pencarian terhadap tahanan tersebut. Polisi sudah mengerahkan helikopter untuk melakukan perburuan. Bahkan polisi juga akan memberi hadiah uang tunai sebesar USD 500 atau Rp 6,6 juta bagi siapapun yang berhasil membantu polisi menemukan narapidana itu. [merdeka.com]


JAMBI,(BPN)– Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jambi mengisi keseharian dengan mengumpulkan sampah plastik dan botol air mineral untuk dibentuk menjadi kursi. Setelah sampah plastik dan botol dikumpulkan, dicuci hingga bersih lalu dijemur hingga siap untuk diolah.

WBP yang mendapat bagian untuk mengumpulkan dan mencuci sampah plastik dan botol adalah mereka yang telah melakukan pelanggaran di dalam lapas. “Biasanya sampah plastik sulit terurai dan mencemari tanah dan lingkungan sehingga kami manfaatkan menjadi sesuatu yang lebih bernilai ekonomis,” terang Kepala Lapas Perempuan Jambi, Susana Tri Agustin.

Proses pembuatan kursi yang unik ini pun tidak terlalu rumit. Sampah plastik yang sudah dicuci bersih tadi dimasukkan ke dalam botol plastik, ditekan menggunakan sumpit kayu ataupun obeng hingga padat agar botol benar-benar kuat. Para WBP melakukan ham yang sama hingga terkumpul ±40 botol yang padat dan kuat.

Selanjutnya, mereka merekatkan dua buah masing-masing bagian bawah botol menggunakan lem dan agar lebih kuat pada bagian persambungan bisa ditambah dengan lakban. Setelah terkumpul hingga 20 pasang botol yang sudah digabungkan, disusun sehingga bentuknya menjadi kursi dan sebagai alasnya dapat ditambah dengan potongan busa yang sudah ditutup dengan kain bermotif yang unik.

“Ini sangat bermanfaat bagi WBP dalam mengisi hari-hari di dalam lapas agar terhindar dari kegiatan-kegiatan lain yang bersifat negatif. Dampak bagi lingkungan pun sangat terasa karena saat ini tumpukan sampah mulai berkurang dan berganti dengan sesuatu yang lebih bernilai,” puji Susana.

Selain kegiatan tersebut, para WBP juga aktif beribadah, mengikuti pelatihan kue, kerajinan tangan, menjahit, dan lain-lainnya.(Ditjenpas)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.