![]() |
Abdullah, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg keluar dari ruang sidang SERAMBI/BUDI FATRIA |
Bapanas - Terpidana kasus narkoba asal Aceh Timur, Abdullah (39), yang juga dikenal sebagai bos sabu, akhirnya ‘pulang kampung’. Abdullah yang selama ini menempati Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh, diketahui telah menempati Lapas Narkotika Langsa, sejak tanggal 29 Juli 2017.
Data diperoleh Serambi Kamis (3/8) menyebutkan, pemindahan Abdullah berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Aceh Nomor: W1.Pk.01.01.01-544 tanggal 24 Juli 2017. Surat itu antara lain berbunyi, napi Abdullah dipindahkan dari Rutan Negara Kelas II B Banda Aceh ke Lapas kelas III Narkotika Langsa.
Kepala LP Narkotika Langsa, Amiruddin, ketika dikonfirmasi wartawan kemarin, mengatakan Abdullah sudah lima hari berada di LP Narkotika Langsa. Ia akan menjalani sisa hukuman 18 tahun penjara, dari total hukuman 20 tahun.
Catatan Serambi, Abdullah adalah satu dari lima tersangka sindikat sabu yang ditangkap tim gabungan Badan Narkotik Nasional (BNN), Polres Aceh Timur, dan Brimob Subden 2 Aramiah, pada Februari 2015 lalu.
Penangkapan kelima tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sabu-sabu seberat 75 kilogram di kawasan Alue Bu, Peureulak Barat, Aceh Timur, Minggu (15/2/2015). Selain sabu-sabu dalam jumlah besar, aparat juga menyita dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 dan M16, serta dua pucuk pistol rakitan.
Pada Selasa (16/2/2017), kelima tersangka beserta barang bukti 77,35 kg sabu, diboyong ke Jakarta oleh Badan BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus peredaran sabu berjaringan internasional. Pihak BNN juga menyita aset milik tersangka Abdullah, karena diduga dari hasil pencucian uang, yaitu tiga alat berat jenis ekskavator, beberapa mobil mewah, tanah kosong 313 hektare (ha), dan 323 ha lahan pohon sawit dan karet di Aceh Timur.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Senin (21/12/2015), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menjatuhkan vonis mati terhadap Abdullah. Hakim Ketua, Sulthoni SH MH yang memimpin persidangan menyebutkan, Abdullah terbukti secara sah dan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam penggunaan narkotika.
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Idi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Namun belakangan, Abdullah urung (batal) dihukum mati karena hukumannya diturunkan menjadi hukuman badan, 20 tahun penjara. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg. Dari keempat terdakwa yang mengajukan kasasi, hanya Abdullah bin Zakaria —yang selama ini dikenal sebagai bos sabu—yang mendapat keringanan hukuman. Sementara tiga rekannya, yaitu Hamdani Razali (36), Hasan Basri (35), dan Samsul Bahri (35), tetap divonis hukuman mati.(Trb)
Data diperoleh Serambi Kamis (3/8) menyebutkan, pemindahan Abdullah berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Aceh Nomor: W1.Pk.01.01.01-544 tanggal 24 Juli 2017. Surat itu antara lain berbunyi, napi Abdullah dipindahkan dari Rutan Negara Kelas II B Banda Aceh ke Lapas kelas III Narkotika Langsa.
Kepala LP Narkotika Langsa, Amiruddin, ketika dikonfirmasi wartawan kemarin, mengatakan Abdullah sudah lima hari berada di LP Narkotika Langsa. Ia akan menjalani sisa hukuman 18 tahun penjara, dari total hukuman 20 tahun.
Catatan Serambi, Abdullah adalah satu dari lima tersangka sindikat sabu yang ditangkap tim gabungan Badan Narkotik Nasional (BNN), Polres Aceh Timur, dan Brimob Subden 2 Aramiah, pada Februari 2015 lalu.
Penangkapan kelima tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sabu-sabu seberat 75 kilogram di kawasan Alue Bu, Peureulak Barat, Aceh Timur, Minggu (15/2/2015). Selain sabu-sabu dalam jumlah besar, aparat juga menyita dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 dan M16, serta dua pucuk pistol rakitan.
Pada Selasa (16/2/2017), kelima tersangka beserta barang bukti 77,35 kg sabu, diboyong ke Jakarta oleh Badan BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus peredaran sabu berjaringan internasional. Pihak BNN juga menyita aset milik tersangka Abdullah, karena diduga dari hasil pencucian uang, yaitu tiga alat berat jenis ekskavator, beberapa mobil mewah, tanah kosong 313 hektare (ha), dan 323 ha lahan pohon sawit dan karet di Aceh Timur.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Senin (21/12/2015), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menjatuhkan vonis mati terhadap Abdullah. Hakim Ketua, Sulthoni SH MH yang memimpin persidangan menyebutkan, Abdullah terbukti secara sah dan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam penggunaan narkotika.
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Idi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Namun belakangan, Abdullah urung (batal) dihukum mati karena hukumannya diturunkan menjadi hukuman badan, 20 tahun penjara. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg. Dari keempat terdakwa yang mengajukan kasasi, hanya Abdullah bin Zakaria —yang selama ini dikenal sebagai bos sabu—yang mendapat keringanan hukuman. Sementara tiga rekannya, yaitu Hamdani Razali (36), Hasan Basri (35), dan Samsul Bahri (35), tetap divonis hukuman mati.(Trb)
loading...
----------- POKERAYAM ---------------------
ReplyDeleteNIKMATI PENAWARAN BERAGAM DARI POKERAYAM
+ FREECHIP KHUSUS BAGI PELANGGAN BARU
++ FREE CHIP BAGI SEMUA PELANGGAN SETIAP
+++ FREE CHIP KHUSUS DI HARI PELANGGAN NASIONAL (04-30 SEPTEMBER)
++++ BONUS CASHBACK TIAP MINGGUNYA*
Join, Main dan Menangkan setiap hari
JEJARING LIVE CHAT KAMI DI WA | 0812-9608-9061 BBM | D8C0B757
untuk semua game poker persemnbahan dari IDNPlay ( PokerAyam |.|)
KAMI SIAP MELAYANI ANDA 24 JAM SETIAP HARINYA
Info Lebih Lengkap kunjungi Link kami : = = = = POKERAYAM (TITIK)ORG = = = =
WA | 0812-9608-9061 BBM | D8C0B757
|BCA | MANDIRI | BNI | BRI | DANAMON |
POKER+CEME+DOMINO99+SUPER10
Inquisitively you structure, I will address you'll find speaking with and astonishing things on close space. https://18.139.106.242
ReplyDelete