JAKARTA,(BPN) -- Kementerian Hukum dan HAM membantah terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto menempati sel nyaman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Setnov sempat dipindahkan ke Cipinang untuk sementara dari LP Sukamiskin tempatnya ditahan selama ini untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sel Setnov dan Fredrich lebih nyaman daripada sel tahanan lainnya yang kelebihan penghuni.
Dilansir dari Antara, Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham berdalih bahwa sel yang ditempat Setnov adalah sel bekas pengacaranya Fredrich Yunadi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan status Setnov hanya transit sebelum dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto.
"Itu [kamar] Fredrich Yunadi yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujar Ade, Selasa (31/12) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan kamar Fredrich berada di blok khusus 'one man one cell'. Kamar di blok tersebut, kata dia, tidak mewah atau pun dikhususkan untuk Setnov maupun Fredrich. Ade menyebut kamar itu untuk dihuni oleh narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan.
"Seperti menderita penyakit menular TBC, hepatitis, dan jantung," aku dia.
Kamar tersebut, lanjutnya, juga diperuntukkan bagi narapidana bermasalah yang harus dipisahkan dari narapidana lainnya lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sesuai aturan, kata Ade, narapidana dapat dipindahkan sementara ke lapas lain untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap. Syaratnya, letak rumah sakit yang dirujuk berada di luar provinsi tempat narapidana menjalani pidana.
Diketahui, Setnov menjalani pidana di Lapas 1 Sukamiskin, Bandung. Untuk kepentingan pengobatan jantungnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Setnov kemudian diberangkatkan dari Bandung Kamis (26/12) pukul 05.00 WIB, dan tiba di Lapas Kelas 1 Cipinang pukul 08.00 WIB.
Ade menyebut Setnov tiba di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00 WIB. "Lalu dirawat di ruang Paviliun Kartika," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cipinang dan menemukan ada ruang tahanan khusus untuk Setya Novanto.
"Hasil sidak kami ada yang menarik yaitu menemukan blok untuk Setya Novanto dan untuk pengacara Novanto," kata dia, di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu (29/12) dikutip dari Antara.
Ninik menjelaskan blok tersebut terdaftar atas nama Setya Novanto. Namun, yang bersangkutan sedang berobat ke RSPAD.
Dia menggambarkan bahwa ruangan khusus Novanto tersebut diperuntukkan hanya untuk satu orang dan dilengkapi toilet duduk meski tanpa televisi.
" Sebetulnya [fasilitasnya] hanya tempat tidur, rak lemari, dan tempat tisu. Tadi kebetulan yang terbuka kamarnya Wawan yang dulu di Lapas Sukamiskin, sekarang di sini," ujarnya.
Dia mengatakan dalam sidak tersebut dirinya menemukan ruang tahanan dibagi dua, yaitu blok untuk tahanan yang membutuhkan perhatian khusus dan pembinaan khusus.
Ninik juga menanyakan kualifikasi seorang tahanan ditempatkan di blok khusus tersebut, termasuk Setya Novanto. Di saat yang sama, napi di blok lainnya berjubel dalam satu sel. Pihaknya ingin memastikan tidak ada diskriminasi bagi para tahanan di Lapas Cipinang.
"Nanti kami minta penjelasan kenapa tiba-tiba ada dalam satu blok yang memiliki fasilitas yang jauh lebih baik dari pada blok lain. Karena kami menemukan dalam satu ruangan, lima orang napi tidur bergelantungan namun di blok isolasi, ruangannya nyaman sekali," katanya.
Selama menjadi narapidana, Setya Novanto bukan sekali ini saja memicu kontroversi.
Setnov juga sempat melanggar izin berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung, yang diberikan pihak Lapas Sukamiskin dan tertangkap basah pelesiran di kawasan Padalarang, Bandung Barat, Jumat (14/6) malam.
Setelah kasus itu terungkap, ia dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur, Bogor, pada Juni. Setelah dianggap tobat, ia dikembalikan ke Sukamiskin.
Namun, kontroversi kembali terjadi. Pada Minggu (22/12), Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menemukan bahwa sel Setnov di Lapas Sukamiskin lebih luas dari sel lainnya, memiliki kitchen set, tempat tidur pribadi, pintu sel dikunci dengan gembok sensor sidik jari.(Red/antara/cni)