2019-12-29

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan enam narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Narkotika, Kabupaten Jayapura, Papua, masih belum tertangkap. Enam narapidana itu kabur pada Sabtu (28/12) dini hari.

"Sampai hari ini enam orang narapidana tersebut masih belum tertangkap (masih buron)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Ade kusmanto dalam keterangan tertulis, Senin (30/12).

Dari enam napi yang kabur, tiga di antaranya warga Papua Nugini (PNG) yaitu Brian Apo Kavani, Hendry Mas Kawara, dan Jhon Thomas. Tiga lainnya adalah Aholiab Basna, Nomsani Nawipa, dan Otto Inggiruhi.

Para narapidana itu masing-masing dihukum empat sampai sembilan tahun penjara.

Ade mengatakan petugas pos lapas yang sedang berdinas mengetahui enam napi tersebut kabur. 

Petugas pun langsung membunyikan lonceng. Kemudian petugas pos 2 mengeluarkan tembakan peringatan.

Petugas pos 3 kemudian melihat ada motor lewat di depan lapas saat hujan lebat.

"Seluruh petugas dikerahkan untuk mengejar pelarian bekerja sama dengan Polres Jayapura," ujar Ade.(Red/CNN)


MEXICO,(BPN)- Perkelahian di sebuah penjara di Meksiko utara telah menewaskan sedikitnya 16 narapidana dan lima lainnya luka-luka, kata pihak berwenang setempat, dalam salah satu wabah kekerasan terburuk dalam sistem pemasyarakatan bermasalah di negara itu selama bertahun-tahun.

Kekerasan pecah pada Selasa sore di penjara pria Cieneguillas di negara bagian Zacatecas, kata sekretaris keamanan publik negara bagian itu, Ismael Camberos Hernández. Dia mengatakan bahwa petugas penjara disiagakan oleh alarm dan suara tembakan dan bahwa mereka bergulat selama hampir tiga jam untuk mengendalikan situasi.

Empat senjata ditemukan di penjara setelah kerusuhan, kata Hernández. Dia mengatakan mereka kemungkinan besar mencapai tahanan pada hari Selasa, ketika kerabat bisa berkunjung untuk hari terakhir tahun ini. Personil penjara juga menyita ponsel dan pisau saat pemeriksaan sel narapidana pada hari Minggu, tambah Hernández.

Pihak berwenang tidak mengatakan bagaimana pertarungan dimulai, tetapi beberapa kantor berita Meksiko melaporkan bahwa tahanan dari kartel saingan telah mengubah perselisihan tentang pertandingan sepak bola persahabatan menjadi pertarungan yang mematikan.

Pihak berwenang tidak mengatakan bagaimana pertarungan dimulai, tetapi beberapa kantor berita Meksiko melaporkan bahwa tahanan dari kartel saingan telah mengubah perselisihan tentang pertandingan sepak bola persahabatan menjadi pertarungan yang mematikan.

Presiden Meksiko, Andrés Manuel López Obrador, telah berada di bawah tekanan tinggi dalam beberapa bulan terakhir untuk menanggapi kekerasan tanpa henti di negara itu, yang telah ia janjikan akan ditangani pada akarnya. Dia terpilih pada 2018 atas janji memerangi kemiskinan dan ketidaksetaraan dengan "abrazos no balazo" - pelukan, bukan peluru - dan dia juga telah menciptakan angkatan bersenjata baru, Garda Nasional.


MEDAN,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan melaksanakan kegiatan muhasabah dan do’a bersama di penghujung tahun 2019. Kegiatan diikuti oleh petugas dan perwakilan warga binaan, Selasa (31/12/2019).

Sesuai dengan arahan Kalapas Kelas I Medan Frans Elias Nico, Kegiatan yang dilaksanakan merupakan bentuk rasa syukur atas semua yang telah diperoleh di tahun 2019, sekaligus menjadi introspeksi atas apa yang telah dilakukan selama ini. 

Kegiatan dilaksanakan di 4 (empat) rumah ibadah di Lapas Kelas I Medan.  Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menyediakan tempat ibadah bagi seluruh warga binaan sesuai dengan agama yang dianut (Masjid, Gereja, Vihara, Kuil) untuk menjamin kemerdekaan dalam melaksanakan kegiatan agama masing masing sesuai dengan yang diamanatkan undang undang.  

Kegiatan dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sutrisman. Dengan didampingi oleh Ka. KPLP MP. Jaya Saragih dan Kabid. Pembinaan Narapidana Peristiwa Sembiring,Kakanwil turun langsung ke Masjid, Gereja, Vihara, Kuil serta blok blok hunian memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

Kegiatan doa bersama juga dilaksanakan untuk memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar diberikan kelancaran dan kemudahan dalam menjalani tahun 2020 kedepan.  Semoga segala yang telah dilaksanakan di tahun 2019 ini dapat lebih baik lagi dilaksanakan pada tahun 2020 kedepan. (Azhari)


JAKARTA,(BPN) - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade kusmanto memastikan, bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto hingga kini belum masuk ke kamar hunian di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang. Sebabnya, terpidana kasus rasuah itu sedang berobat jalan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

" Setnov hanya transit dan tidak masuk kamar hunian karena akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Desember 2019. Pernyataan tersebut adalah klarifikasi atas temuan Ombudsman yang menyebut soal kamar mewah Setya Novanto di lapas Cipinang.

Ade mengatakan kamar yang dilihat oleh Ombudsman adalah kamar pengacara Setya, Friedrich Yunadi, yang sudah lebih dulu dipidana dan menjalani hukuman di sana. Kamar Friedrich berada di blok khusus one man one cell.

Blok tersebut diperuntukkan bagi narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan, misalnya untuk penderita TBC, hepatitis, jantung dan lainnya. Sebagian kamarnya juga diisi oleh narapidana yang bermasalah, yang harus dipisahkan dengan narapidana lainnya karena mengganggu keamanan dan ketertiban.

Di samping itu, Ade menilai proses pemindahan Setnov sudah sesuai prosedur. Sebab, narapidana memang dapat dipindahkan sementara untuk menjalani pengobatan terencana dan rawat inap, apabila rumah sakit yang dirujuk di luar provinsi tempat sang napi menjalani pidana.

Dalam kondisi tersebut, napi bisa dititipkan sementara di Lapas terdekat dengan RS tempat berobat. Dalam kasus Setya, tenaga pengawalan juga diserahterimakan kepada Lapas Klas 1 Cipinang. Adapun lamanya berobat tergantung kepada dokter yang menangani.

Pada hari pemindahan itu, Ade mengatakan Setya diberangkatkan dari Lapas Sukamiskin pada pukul 05.00 WIB dan tiba di Lapas Cipinang pukul 08.00 WIB menggunakan ambulans rumah sakit dengan pengawalan polisi dan petugas lapas. 

Sejam setelahnya, Setya sudah diberangkatkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan pengawalan Lapas Cipinang dan tiba pukul 10.00 WIB. Di sana, Bekas Ketua Umum Golkar itu dirawat di Ruang Paviliun Kartika.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cipinang dan menemukan ada ruang tahanan khusus untuk narapidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. 

"Hasil sidak kami ada yang menarik yaitu menemukan blok untuk Setya Novanto dan untuk pengacara Novanto," kata Ninik di Lapas Cipinang, Jakarta, Ahad, 29 Desember 2019.

Ninik menjelaskan dalam blok tersebut terdaftar atas nama Setya Novanto namun yang bersangkutan sedang berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dia menggambarkan, dalam ruangan khusus Novanto tersebut diperuntukkan untuk satu orang dengan dilengkapi toilet duduk dan tidak ada televisi. 

" Sebetulnya hanya tempat tidur, rak lemari, dan tempat tisu. Tadi kebetulan yang terbuka kamarnya Wawan yang dulu di Lapas Sukamiskin, sekarang disini," ujarnya.

Dia mengatakan dalam sidak tersebut dirinya menemukan ruang tahanan dibagi dua yaitu blok untuk tahanan yang membutuhkan perhatian khusus dan pembinaan khusus. 

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menanyakan apa kualifikasinya seorang tahanan ditempatkan di blok khusus tersebut termasuk Setya Novanto di tempatkan dalam blok tersebut.

"Nanti kami minta penjelasan kenapa tiba-tiba ada dalam satu blok yang memiliki fasilitas yang jauh lebih baik dari pada blok lain. Karena kami menemukan dalam satu ruangan, lima orang napi tidur bergelantungan namun di blok isolasi, ruangannya nyaman sekali," katanya. 

Menurut dia, Ombudsman ingin memastikan bahwa Lapas Cipinang tidak ada diskriminasi bagi para tahanan.(Red/Tempo)


JAKARTA,(BPN) -- Kementerian Hukum dan HAM membantah terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto  menempati sel nyaman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.


Setnov sempat dipindahkan ke Cipinang untuk sementara dari LP Sukamiskin tempatnya ditahan selama ini untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sel Setnov dan Fredrich lebih nyaman daripada sel tahanan lainnya yang kelebihan penghuni.

Dilansir dari Antara, Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham berdalih bahwa sel yang ditempat Setnov adalah sel bekas pengacaranya Fredrich Yunadi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan status Setnov hanya transit sebelum dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto.

"Itu [kamar] Fredrich Yunadi yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujar Ade, Selasa (31/12) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan kamar Fredrich berada di blok khusus 'one man one cell'. Kamar di blok tersebut, kata dia, tidak mewah atau pun dikhususkan untuk Setnov maupun Fredrich. Ade menyebut kamar itu untuk dihuni oleh narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan.

"Seperti menderita penyakit menular TBC, hepatitis, dan jantung," aku dia.

Kamar tersebut, lanjutnya, juga diperuntukkan bagi narapidana bermasalah yang harus dipisahkan dari narapidana lainnya lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sesuai aturan, kata Ade, narapidana dapat dipindahkan sementara ke lapas lain untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap. Syaratnya, letak rumah sakit yang dirujuk berada di luar provinsi tempat narapidana menjalani pidana.

Diketahui, Setnov menjalani pidana di Lapas 1 Sukamiskin, Bandung. Untuk kepentingan pengobatan jantungnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. 

Setnov kemudian diberangkatkan dari Bandung Kamis (26/12) pukul 05.00 WIB, dan tiba di Lapas Kelas 1 Cipinang pukul 08.00 WIB.


Ade menyebut Setnov tiba di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00 WIB. "Lalu dirawat di ruang Paviliun Kartika," imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cipinang dan menemukan ada ruang tahanan khusus untuk Setya Novanto.

"Hasil sidak kami ada yang menarik yaitu menemukan blok untuk Setya Novanto dan untuk pengacara Novanto," kata dia, di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu (29/12) dikutip dari Antara.

Ninik menjelaskan blok tersebut terdaftar atas nama Setya Novanto. Namun, yang bersangkutan sedang berobat ke RSPAD.

Dia menggambarkan bahwa ruangan khusus Novanto tersebut diperuntukkan hanya untuk satu orang dan dilengkapi toilet duduk meski tanpa televisi.

" Sebetulnya [fasilitasnya] hanya tempat tidur, rak lemari, dan tempat tisu. Tadi kebetulan yang terbuka kamarnya Wawan yang dulu di Lapas Sukamiskin, sekarang di sini," ujarnya.

Dia mengatakan dalam sidak tersebut dirinya menemukan ruang tahanan dibagi dua, yaitu blok untuk tahanan yang membutuhkan perhatian khusus dan pembinaan khusus.


Ninik juga menanyakan kualifikasi seorang tahanan ditempatkan di blok khusus tersebut, termasuk Setya Novanto. Di saat yang sama, napi di blok lainnya berjubel dalam satu sel. Pihaknya ingin memastikan tidak ada diskriminasi bagi para tahanan di Lapas Cipinang.

"Nanti kami minta penjelasan kenapa tiba-tiba ada dalam satu blok yang memiliki fasilitas yang jauh lebih baik dari pada blok lain. Karena kami menemukan dalam satu ruangan, lima orang napi tidur bergelantungan namun di blok isolasi, ruangannya nyaman sekali," katanya.

Selama menjadi narapidana, Setya Novanto bukan sekali ini saja memicu kontroversi.


Setnov juga sempat melanggar izin berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung, yang diberikan pihak Lapas Sukamiskin dan tertangkap basah pelesiran di kawasan Padalarang, Bandung Barat, Jumat (14/6) malam. 

Setelah kasus itu terungkap, ia dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur, Bogor, pada Juni. Setelah dianggap tobat, ia dikembalikan ke Sukamiskin.

Namun, kontroversi kembali terjadi. Pada Minggu (22/12), Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menemukan bahwa sel Setnov di Lapas Sukamiskin lebih luas dari sel lainnya, memiliki kitchen set, tempat tidur pribadi, pintu sel dikunci dengan gembok sensor sidik jari.(Red/antara/cni)

Foto: Kumparan
JAKARTA,(BPN)- Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, hingga Minggu (29/12). 

Hal tersebut diketahui usai Ombudsman melakukan sidak untuk mengetahui keberadaan Setnov.
Anggota Ombudsman yang memimpin inspeksi, Adrianus Meliala, mengatakan Setnov dirawat di ruang VIP lantai 5 Paviliun Kartika. Mantan Ketua DPR itu sempat mengeluhkan sakit yang ia derita kepada Adrianus.

“Tadi kami bertemu yang bersangkutan juga dengan istrinya, dan berbincang tentang sakitnya. Yang bersangkutan mengatakan bermasalah dengan Jantung,” ujar Adrianus usai sidak ke ruangan Setnov. 

Adrianus mengatakan masalah jantung tersebut diakui Setnov sudah sering ia alami. Sehingga ia mesti memeriksakan penyakit tersebut di RSPAD.

“Sebelumnya pernah bermasalah dengan diperiksa, dirawat pada waktu-waktu sebelumnya. Nah, sekarang ini waktu yang cocok untuk itu, memang sudah jadwal yang bersangkutan periksa jantung,” ujarnya.

Adrianus menyebut, petugas Lapas Cipinang menunjukkan surat tugas yang menerangkan bahwa ia akan menjaga Setya Novanto di sana selama 8 hari.

Tempo itu menurut Adrianus terlalu lama.

“Kami tadi juga melihat surat tugas yang dibawa oleh petugas dari Lapas Cipinang. Itu diberikan 8 hari, itu waktu yang longgar sekali,” tuturnya.

“Mungkin, dalam konteks mungkin sekalian diterbitkan surat tugas, apakah 5 hari, 3 hari, apa 4 hari. Yang penting sudah diterbitkan surat tugas pada yang bersangkutan untuk mengawal Pak Setya Novanto,” pungkas Adrianus.(red/Kumparan)


JAKARTA,(BPN)-  Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cipinang dan menemukan ada ruang tahanan khusus untuk narapidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto.

"Hasil sidak kami ada yang menarik yaitu menemukan blok untuk Setya Novanto dan untuk pengacara Novanto," kata Ninik di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Ninik menjelaskan dalam blok tersebut terdaftar atas nama Setya Novanto namun yang bersangkutan sedang berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Dia menggambarkan, dalam ruangan khusus Novanto tersebut diperuntukkan untuk satu orang dengan dilengkapi toilet duduk dan tidak ada televisi.

"Sebetulnya hanya tempat tidur, rak lemari, dan tempat tisu. Tadi kebetulan yang terbuka kamarnya Wawan yang dulu di Lapas Sukamiskin, sekarang disini," ujarnya.

Dia mengatakan dalam sidak tersebut dirinya menemukan ruang tahanan dibagi dua yaitu blok untuk tahanan yang membutuhkan perhatian khusus dan pembinaan khusus.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menanyakan apa kualifikasinya seorang tahanan ditempatkan di blok khusus tersebut termasuk Setya Novanto di tempatkan dalam blok tersebut.

"Nanti kami minta penjelasan kenapa tiba-tiba ada dalam satu blok yang memiliki fasilitas yang jauh lebih baik dari pada blok lain. Karena kami menemukan dalam satu ruangan, lima orang napi tidur bergelantungan namun di blok isolasi, ruangannya nyaman sekali," katanya.

Menurut dia, Ombudsman ingin memastikan bahwa Lapas Cipinang tidak ada diskriminasi bagi para tahanan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka Putra menjelaskan blok khusus diperuntukkan untuk tahanan yang memiliki penyakit seperti jantung dan hapatitis dan penyakit menular seperti TBC sehingga tidak mungkin digabung dengan napi lain.

Menurut dia, terkait blok untuk Novanto memang disiapkan karena yang bersangkutan sedang berobat di RSPAD Gatot Subroto sehingga hanya sementara.

"Tidak khusus untuk dia (Novanto) sendiri, ada beberapa orang (yang menempati blok khusus) sekitar 45 orang," katanya.

Dia menjelaskan Novanto sakit jantung dan komplikasi beberapa penyakit berdasarkan rekam jejak yang diberikan dokter sehingga ditempatkan di blok khusus.

Hendra mengatakan Novanto tiba di Lapas Cipinang pada Kamis (26/12) pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB dibawa ke RSPAD Gatot Subroto sehingga tidak sempat menginap di Lapas Cipinang.

"Jadi tidak sempat menginap di Cipinang karena Kamis pukul 08.00 WIB tiba di sini lalu pukul 10.00 WIB langsung ke RSPAD dan dikawal dua orang anggota saya," ujarnya. [Red/antara/akurat]


JAKARTA,(BPN)- Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyoroti masih terjadinya "overload" jumlah tahanan di Lapas Cipinang sehingga menyebabkan beberapa sistem di lapas tersebut tidak bisa berjalan maksimal.

"Napi disini ada sekitar 4.000 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk sekitar 800 orang," kata Ninik usai sidak di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Dia mengatakan "overload" kapasitas tersebut menyebabkan beberapa sistem di lapas tersebut tidak berjalan seperti masa pengenalan tahanan.

Menurut dia, masa pengenalan tahanan itu penting agar mereka mengenal lingkungan lapas dan waktunya tidak boleh lebih dari 10-15 hari.

"Seharusnya itu benar-benar masa orientasi tentang hak dan kewajiban termasuk apakah dia sudah mendapatkan putusan, dan bagaimana menggunakan alat-alat elektronik untuk mengetahui putusannya," kata Ninik.

Menurut dia, ruangan pengenalan tidak memadai karena saat ini dihuni 420 orang padahal kapasitasnya hanya 30 orang dan rata-rata 4-6 bulan masih di ruangan tersebut.

Kondisi itu menurut dia artinya mereka tidak bisa digeser ke tempat atau ruangan lain karena di lokasi yang lain juga mengalami "overload".

"Soal 'overload' itu lebih pada petugas lapas tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya karena jumlah napi yang besar namun tidak sebanding dengan petugas yang tersedia," katanya.

Menurut dia pasti ada hak-hak napi yang tidak bisa terpenuhi karena satu petugas harus mengawal 200 napi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka Putra menjelaskan kapasitas Lapas Cipinang hanya 850 orang napi namun diisi 4.200 orang dengan dikawal 36 orang petugas.

Kondisi itu menurut dia menyebabkan pihaknya agak kesusahan membagi-bagi sistem keamanan tiap blok tahanan.

Dia mengaku bersyukur atas sidak yang dilakukan Ombudsman tersebut sehingga bisa mendapatkan masukan terkait kekurangan apa saja yang harus diperbaiki kedepannya. [Red/Antara/akurat]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.