2017-11-12

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Petugas BNN saat memperlihatkan barang bukti 
SEMARANG,(BPN)- Sejumlah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah  berhasil meringkus satu kurir yang membawa 800 gram sabu pada Rabu (8/11) di Jalan Setiabudi Semarang, tepatnya di depan patung kuda Universitas Diponegoro Semarang. Sabu tersebut disembunyikan di dalam sandal yang ditaruh di dalam jok sepeda motor Vario.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru mengungkapkan kurir bernama Dedi K Setiawan, warga Jl Urip Sumoharjo Ungaran diperintah melalui akun BBM bernama Antara Ada dan Tiada. Akun tersebut dipegang narapidana LP Karangintan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Suriani Effendy alias Isur.

"Namun dari hasil pemeriksaan, akun tersebut dikendalikan oleh Cristian Jaya Kusuma alias Sancai, narapidana LP Pekalongan," jelasnya dalam gelar kasus di kantor BNNP Jateng, Jumat (17/11). Dedi sengaja mengalihkan perhatian petugas dengan mengelabui pengelola akun tersebut.

"Dari situ diketahui, Sancai sudah meminta Dedi menjadi kurir sebanyak dua kali dengan modus yang sama. Mengambil sabu dengan menyimpannya di sandal," jelas Tri Agus. Pada pengiriman pertama sabu yang diedarkan seberat satu kilogram dan diedarkan di Semarang.

Jaringan ini mulai mengedarkan sabu di Jawa Tengah sejak awal 2017. "Nilai transaksinya bisa mencapai Rp 300 juta per hari. Mereka mendapat pasokan dari Malaysia dengan titik tolak di Aceh dan Sumatera Utara, dikirim ke Jateng melalui bandara dengan kurir," tegasnya.

Tri Agus mengungkapkan Cristian merupakan napi kasus narkotika dengan vonis tujuh tahun penjara. Sementara Dedi residivis kasus pembunuhan dengan masa pemidanaan 22 tahun dan baru keluar dari LP Kedungpane pada Agustus 2017. Para tersangka dikenai Pasal 114 sub 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Red/Merdeka)

Lapas Klas IIA Bengkalis
BENGKALIS,(BPN)- Seorang narapidana kasus narkoba bernama Mohammad Azizie (33) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis Kamis (16/11) sekitar pukul 23.00 Wib. Modusnya dengan berpura-pura mengambil makanan dari pintu utama lapas tersebut.

"Kemudian napi itu langsung kabur secara diam-diam menggunakan topi, baju merah dan celana pendek," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni, kepada merdeka.com Jumat (17/11).

Abas menjelaskan, Azizie divonis Pengadilan Negeri Bengkalis 15 tahun penjara pada tahun 2014 silam dengan sisa masa hukuman 12 tahun.

Mohammad Azizie adalah warga Jalan Balang Laut, Johor Malaysia. Sempat diinformasikan, napi ini melarikan diri ke arah barat, Pulau Bengkalis.

"Kita masih melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi yang dimungkinkan sebagai tempat persinggahan napi itu. Seperti di jalur darat, perairan atau pelabuhan," kata Abas.

Polres Bengkalis mengerahkan polisi perairan (Polair) untuk melakukan penyekatan di jalur laut dan pelabuhan. Polisi khawatir napi ini ke kabur ke Malaysia.

Azizie diketahui sudah menjalani masa hukuman tiga tahun di Lapas Bengkalis, dari vonis hukumannya 15 tahun penjara. Ia bermasalah hukum setelah ditangkap sebagai bandar narkoba kelas kakap.

Azizie merupakan satu dari tiga WN Malaysia yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Mereka ditangkap di Jalan Jangkang, Desa Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat 7 Februari 2014 kemarin.

Selain Aziezie, polisi juga menangkap MN (38) dan AR (39). Polisi juga menangkap seorang WNI berinisial M (38). Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita 1 bungkus heroin, 4 bungkus sabu dan 1 lembar kertas koran paket ganja, juga 1 unit speed boat mesin 30 PK dan uang tunai 971 RM.

Mereka merupakan sindikat narkotika jaringan internasional, diduga telah menyelundupkan 1 Kilogram sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.(Merdeka)

Petugas gabungan sesaat usai membekuk ansari tahanan titipan lapas meulaboh
MEULABOH,(BPN) Setelah 11 hari berhasil  kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Meulaboh, Aceh Barat, petualangan Ansari alias Junaidi (43) warga Ujong Raja Kec. Panton Reu Kab. Aceh Barat berakhir dengan dihadiahi timah panas oleh tim gabungan dari Polda Aceh dan Polres Aceh Barat,Jumat (17/11/2017).

Ansari yang merupakan salahsatu tahanan titipan kejari meulaboh di lapas meulaboh terpaksa di lumpuhkan dibagian kaki setelah berupaya melakukan perlawanan dengan menembaki petugas gabungan dengan senjata api jenis revolver.

Penangkapan terhadap ansari dilakukan sekiranya pukul 15:00 WIB tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum dan BKO Brimobda Polda Aceh dibawah pimpinan Wadir Reskrimum AKBP Wawan Setiawan bersama Kasat Reskrim Pokres Aceh Barat AKP Fitriadi.

Saat penangkapan mantan combatan GAM tersebut juga dibantu oleh Ipda Rizal Panit Resmob Subdit III Jatanras Polda Aceh bersama anggota Sat Resmob Polres Aceh Barat.

Dari informasi yang diterima redaksi,petugas gabungan mendapat informasi dari masyarakat  keberadaan tahanan titipan ansari yang meresahkan warga, dimana ansari kerap melakukan pengancaman terhadap warga dengan senjata api yang dimilikinya.

Ansari saat dirawat dirumahsakit cut nyak dien meulaboh
Setelah memastikan keberadaannya, petugas gabungan lansung meluncur ke tempat yang diinformasikan oleh warga yakni kediaman ansari di gampong ujong raja,setiba ditempat petugas meminta agar ansari menyerahkan diri secara baik-baik.

Namun bukannya menyerah namun ansari lansung menyambut kedatangan personil polisi gabungan tersebut dengan memuntahkan peluru dari senjata revolver yang dimilikinya ke arah personil polisi yang telah mengepung kediamannya.

“ Setelah memberikan sejumlah tembakan peringatan namun tidak digubris,akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan ansari dikakinya,terus ansari itu dilarikan ke puskesmas setempat untuk diberikan pertolongan pertama yang kemudian dirujuk ke rumahsakit meulaboh “, ungkap salahseorang warga saksi mata yang melihat aksi penangkapan ansari.

Dari lokasi penangkapan polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, 16 butir amunisi dan 2 butir selongsong amunisi yang ditembakkan kearah petugas gabungan.

Seperti diketahui sebelumnya,ansari merupakan tahanan titipan kejaksaan negeri meulaboh dalam pekara kepemilikan senjata api dan kasus pembunuhan yang berhasil kabur dari lapas meulaboh pada Senin (6/11/2017) pukul 12:00 WIB dengan bantuan seorang sipir yang mengeluarkannya tanpa izin kalapas dan kepala pengamanan lapas meulaboh.

Barang bukti 
Ditempat terpisah Kepala Lapas Klas II B Meulaboh Sapto Bc.IP yang dihubungi redaksi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan jika tahanan titipan ansari telah berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

Laporan penangkapan terhadap napi ansari diterimanya lansung dari kasatreskrim polres aceh barat AKP Fitradi melalui sambungan telepon selulernya yang menyatakan napi ansari telah ditangkap dan dirawat dirumahsakit cut nyak dien meulaboh akibat luka tembak dikakinya.

" Ya tadi saya sudah mendapat ditelpon oleh kasat reskrim laporkan tahanan ansari sudah ditangkap kembali,sekarang dirawat di rumahsakit cut nyak dien karena luka tembak ",ungkap sapto yang mengaku baru tiba kembali dari cutinya keluar daerah.


Redaksi: T. Sayed Azhar 

Napi Zulkifli Muhammmad
LHOKSEUMAWE,(BPN)Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Aceh mengabulkan permohonan pindah kepada Narapidana (napi) Zulkifli Muhammad alias Zul Peng Griek terpidana 20 tahun penjara dalam kasus Narkotika ke Lapas Klas II B Kuala Simpang.


Pemindahan napi zulkifli muhammad dari Lapas Klas IIA Lhokseumawe berlansung sekitar pukul 11:00 WIB menjelang menggunakan mobil tahanan yang dikawal ketat oleh personil kepolisian dan petugas lapas, Rabu (Kamis 16/11/2017).

Kepala Lapas Klas IIA Lhokseumawe Drs. H.Nawawi kepada redaksi  membenarkan adanya pemindahan napi Zulkifli Muhammad dari Lapas Lhokseumawe ke Lapas Kuala Simpang sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga melalui lapas kemudian diteruskan ke Kanwil  Kumham Aceh.
" SK Pemindahan kemarin kita terima, tadi pukul 11: 00 WIB sudah dipindahkan ke lapas kuala simpang dengan mobil yang dikawal oleh polisi dan petugas kita ",ujarnya.

Menurut Nawawi permohonan pindah napi tersebut telah lama diajukan dengan pertimbangan agar lebih dekat dengan keluarga dan memudahkan bagi pihak keluarga membezuknya.
" Kalau permohonan pindah sudah lama diajukan oleh pihak keluarga pada kami,ada sekitar 1 atau 2 bulan lalu,setelah itu kita teruskan ke kantor wilayah,dalam permohonan pemindahan beralasan agar memudahkan pihak keluarga membezuknya, munkin pertimbangan tersebut yang membuat kantor wilayah mengabulkan permohonan pindah dari napi tersebut ",ungkap nawawi yang juga salahsatu Kabid di Kemenkumham Aceh sebelum menjabat kalapas lhokseumawe. (Redaksi)

Lapas Klas II B Kutacane
KUTACANE,(BPN)- Puluhan Narapidana (Napi) ditemukan tidak berada didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, Selasa (15/11/2017), diduga  keberadaan napi ini dilluar lapas tanpa alasan serta prosedur yang sah.

Diketahui adanya 25 napi tidak berada ditempat setelah oleh Tim Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kumham ) Aceh yang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lapas tersebut.

Informasi yang diterima oleh redaksi, Tim Kanwil Kumham Aceh yang di pimpin lansung oleh Kabid Keamanan,Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan, dan Pengelolaan Basan Baran Jefri beranggotakan beberapa orang staf yakni Idra gunawan dan Ganda Fernanda berhasil menangkap basah kegiatan pengeluaran napi diluar prosedural di lapas kutacane.

Sementara itu Kakanwil Kumham Aceh Ahmad Yusfahruddi BH, Bc.IP, SH.MH yang dihubungi oleh redaksi, Rabu (15/11/2017) membenarkan adanya sidak yang dilakukan di lapas kutacane oleh tim kantor wilayah dan seizinnya.

Ahmad Yusfahruddin juga mengatakan jika dirinya telah mendapatkan laporan adanya temuan 25 napi tidak berada didalam lapas kutacane tanpa alasan serta prosedural yang sah saat tim kantor wilayah melakukan sidak. 

" Menurut info sementara begitu, petugas kita masih berada di sana untuk lakukan pemeriksaan, sudah dilaporkan ke kadivpas,kadiv sudah beritahu saya, saya sudah minta pak kadivpas untuk selesaikan dan nanti saya lihat apa rekomendasinya ",jelas kakanwulkumham aceh ahmad yusfahruddin melalui WA pribadinya.

Namun saat ditanya terkait nama-nama napi yang berada diluar lapas kutacane dirinya mengaku belum mengetahui siapa saja disebabkan dirinya menunggu laporan lengkap dari kepala divisi pemasyarakatan usai pemeriksaan. 

Redaksi: T. Sayed Azhar

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.