![]() |
Lapas Klas IIA Bengkalis |
"Kemudian napi itu langsung kabur secara diam-diam menggunakan topi, baju merah dan celana pendek," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni, kepada merdeka.com Jumat (17/11).
Abas menjelaskan, Azizie divonis Pengadilan Negeri Bengkalis 15 tahun penjara pada tahun 2014 silam dengan sisa masa hukuman 12 tahun.
Mohammad Azizie adalah warga Jalan Balang Laut, Johor Malaysia. Sempat diinformasikan, napi ini melarikan diri ke arah barat, Pulau Bengkalis.
"Kita masih melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi yang dimungkinkan sebagai tempat persinggahan napi itu. Seperti di jalur darat, perairan atau pelabuhan," kata Abas.
Polres Bengkalis mengerahkan polisi perairan (Polair) untuk melakukan penyekatan di jalur laut dan pelabuhan. Polisi khawatir napi ini ke kabur ke Malaysia.
Azizie diketahui sudah menjalani masa hukuman tiga tahun di Lapas Bengkalis, dari vonis hukumannya 15 tahun penjara. Ia bermasalah hukum setelah ditangkap sebagai bandar narkoba kelas kakap.
Azizie merupakan satu dari tiga WN Malaysia yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Mereka ditangkap di Jalan Jangkang, Desa Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat 7 Februari 2014 kemarin.
Selain Aziezie, polisi juga menangkap MN (38) dan AR (39). Polisi juga menangkap seorang WNI berinisial M (38). Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita 1 bungkus heroin, 4 bungkus sabu dan 1 lembar kertas koran paket ganja, juga 1 unit speed boat mesin 30 PK dan uang tunai 971 RM.
Mereka merupakan sindikat narkotika jaringan internasional, diduga telah menyelundupkan 1 Kilogram sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.(Merdeka)
loading...
Post a Comment