2017-03-05

9 à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Waingapu Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wamen Impas Wapres WBK/WBBM WNA

JAMBI,(BPN) - Puluhan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi dipindahkan ke Lapas Sabak, Kabupaten Tanjab Timur, Sabtu (11/3).

Pemindahan ini dilakukan pasca kericuhan dan pembakaran yang terjadi di dalam Lapas Klas IIA Jambi pada beberapa waktu lalu.

Sebanyak 60 orang warga binaan dalam kasus narkoba dipindahkan ke Lapas Klas III Muara Sabak.

Pemindahan puluhan narapidana yang juga akibat dari overkapasitas di dalam Lapas Jambi.

Pemindahan dilakukan dengan kawalan kepolisian bersenjata lengkap untuk mengantisipasi pemindahan napi tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara mengatakan pemindahan itu akibat dari over kapasitas di dalam lapas.

Katanya, pemindahan warga binaan tersebut merupakan hal biasa dilakukan bukan terkait pasca kericuhan dan pembakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Pemindahan ini bukan terkait dengan kejadian kemaren, karena ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lapas Klas IIA Jambi," ujar Bambang usai pemindahan warga binaan tersebut.(tribunnews)

1
BAPANAS- Setiap Kantor Wilayah Hukum dan HAM di seluruh indonesia terdapat seorang kepala divisi pemasyarakatan yang biasa di panggil dengan sebutan Kadiv PAS.

Seorang Kadiv PAS bertugas melakukan sebahagian tugas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di wilayah dan berwenang mengawasi segala kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah jajaran Kantor Wilayah.

Berikut Tugas dan Fungsi Divisi Pemasyarakatan sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Azasi Manusia.


Bagian Ketiga
Divisi Pemasyarakatan

Pasal 17
Divisi Pemasyarakatan

Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah.

Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :

A. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak, informasi dan komunikasi, keamanan, kesehatan, dan perawatan narapidana/ tahanana serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara;

B. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan, pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak, informasi dan komunikasi, keamanan, kesehatan dan perawatan narapidana/ tahanana serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara;

C. Penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Divisi Pemasyarakatan dan

D. Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan unit pelaksana teknis pemasyarakatan berkoordinasi dengan Divisi Administrasi.

Pasal 19
Divisi Pemasyarakatan terdiri atas:

A. Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi;

B. Bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.

Pasal 20
Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknnis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak,, serta informasi dan komuniasi.

Pasal 21
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi :

A. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak, serta informasi dan komunikasi;

B. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak, serta informasi dan komunikasi.

Pasal 22
Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi terdiri atas :

A. Subbidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, dan Pengentasan Anak; dan

B. Subbidang Registrasi, Informasi dan Komunikasi.

Pasal 23
1. Subbidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di Bidang Bimbingan Pemasyarakatan, dan Pengentasan Anak; dan

2. Subbidang Registrasi, Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di Bidang Registrasi, Informasi dan Komunikasi.

Pasal 24
Bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknnis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.

Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi ;

A. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara; dan

B. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.

Pasal 26
Bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara terdiri atas :

1. Subbidang Keamanan; dan
2. Subbidang Perawatan, Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara

Pasal 27
1. Subbidang Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan keamanan, dan pelayanan pengaduan; dan

2. Subbidang Perawatan, Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di Bidang pelayanan kesehatan, dan perawatan narapidana/ tahanan serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara.(T. Sayed Azhar)
Skema struktural divisi pemasyarakatan 


BANDA ACEH,(BPN)- Aneh tapi nyata,itulah tingkah laku yang kerap di perlihatkan oleh Lapas Kelas IIA Banda Aceh baik petugas maupun kepala lapasnya.

Mengapa tidak, sejumlah kasus napi kabur kerap tidak di laporkan oleh pihak berwenang di lapas tersebut kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Aceh.
Lapas yang menjadi barometer bagi lapas dan rutan di seluruh Aceh senantiasa menyuguhkan prilaku pembangkangan terhadap aturan Pemasyarakatan serta pelecehan terhadap wewenang maupun otoritas Kantor Wilayah yang didalamnya terdapat seorang Kepala Divisi Pemasyarakatan. 

Buktinya saja, pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh sama sekali tidak mengetahui dan menerima laporan dari kepala lapas banda aceh atas  kasus raibnya narapidana M. Ikram bin Sofyan warga kota Lhokseumawe terpidana 8 tahun penjara dalam dua kasus narkotika beberapa pekan lalu. 
Kadiv PAS Aceh Edy Hardoyo
“ Sampai saat ini kami belum mengetahui dan menerima laporan adanya napi yang kabur dari lapas banda aceh “,tulis Kadiv PAS Edi Hardoyo Bc. IP dalam pesan singkatnya kepada BPN, Sabtu (10/3/2017).

Menyikapi hal tersebut Edy yang baru beberapa bulan menjabat Kadiv PAS memgatakan pihaknya akan segera mengambil langkah dan tindakan jika benar adanya napi yang kabur sudah sekian lama di lapas banda aceh namun belum dilaporkan oleh kepala lapas. 

Pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan ke lapas banda aceh terkait napi M. Ikram yang kabur untum mengumpulkan data-data serta keterangan pejabat serta petugas yang bertanggungjawab atas kaburnya napi tersebut.

“ Tentu saja akan kita turunkan tim pemeriksa ke lapas banda aceh,untu mengumpulkan data serta keterangan pejabat maupun petugas terkait kaburnya napi tersebut “,ujar edy.

Redaksi: T. Sayed Azhar

BANDA ACEH,(BPN)- “ Bangkai jika terus disembunyikan,lama kelamaan pasti akan tercium baunya “, Nah itulah sebuah ungkapan yang sangat pantas ditamsilkan dengan apa yang terjadi di Lapas Banda Aceh.

Ternyata salahsatu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh berhasil kabur setelah dikeluarkan oleh oknum petugas.

Muhammad Ikram warga kota Lhokseumawe terpidana 8 tahun penjara dalam dua kasus nakoba berhasil kabur dari lapas banda,terungkapnya adanya napi yang kabur setelah beberapa penghuni lapas banda aceh menghubungi call center pengaduan bapanasnews di nomor 085270864076,Sabtu (11/3/2017).

Napi M. Ikram diketahui telah kabur dari banda aceh pada bulan febuari lalu,namun hingga saat ini belum diketahui kronologis kabur napi tersebut. 

Sejumlah informasi menyebutkan napi M. Ikram yang juga napi pindahan dari lapas narkotika langsa kabur setelah sebelumnya dikeluarkan oleh oknum petugas lapas namun informasi lain yang diterima juga menyebutkan napi tersebut kabur setelah memanjat tembok pagar lapas.

Namun hingga kini kronologis kaburnya napi M. Ikram belum diketahui secara pasti dan jelas,sumber BPN juga menyebutkan saat napi M. Ikram tersebut kabur telah diketahui oleh Kalapas Banda Aceh M. Drais Sidiq.
Lapas Banda Aceh tampak dari atas 
“ Napi itu sudah kabur dari lapas sudah diketahui oleh bapak kalapas karena waktu itu beliau ada ditempat “,ungkap sumber BPN yang meminta redaksi tidak menuliskan namanya.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq yang dihubungi oleh BPN melalui sambungan telepon selulernya mengatakan belum mengetahui adanya napi yang kabur dari lapas banda aceh dikarena dirinya saat ini sedang berada di Jakarta.

" Saya belum tahu,nanti saya coba croscek ke bawahan,saya pun saat ini sedang di Jakarta makanya saya tidak tahu ",ungkap M. Drais seraya mengucapkan terimakasih pada BPN yang telah menginformasikan adanya napi kabur di lapas yang di pimpinnya saat ini.

Reporter: T. Sayed Azhar


MEDAN,(BPN)- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan Asep Syarifuddin Bc.IP, SH,CN.MH meninjau kegiatan pelatihan  dan memberi arahan anggota pramuka yang baru beranggotakan warga binaan Lapas Kelas I  Tanjung gusta Medan.

Pelatihan terhadap anggota pramuka baru ini yang akan disiapkan untuk meningkatkan pelayanan warga binaan (WBP) dan pelayanan tamu yang berkunjung ke Lapas Kelas I Medan.m

Disamping bertujuang untuk pelayanan WBP pelatihan para anggota pramuka yang baru ini juga untuk memudahka  akses lalulintas WBP di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas I Medan Asep Syarifuddin Bc.IP, SH,CN.MH menyampaikan agar para warga binaan yang mendapat kepercayaan menjadi anggota pramuka dapat memegang teguh kepercayaan yang telah di berikan lapas serta dapat menjadikan kegiatan pramuka aktivitas yang berguna bagi dirinya dan WBP lainnya.

“ Harapan saya  agar anda yang telah diberikan kepercayaan menjadi anggota pramuka dapat menjaga kepercayaan lapas,jadikanlah kegiatan positif ini bermanfaat bagi diri anda sendiri dan seluruh WBP lainnya “ ,ujar asep dihadapan anggota baru pramuka yang sedang mengikuti pelatihan,Jum’at (10/3/2017).


Reporter: Azhari
Editor     : T. Sayed Azhar

BIREUEN-,(BPN)-  Sebanyak 15 Narapidana Rutan Sigli Kemarin Kamis (9/3/2017) tiba di Rutan Bireuen diangkut oleh mobil tahanan polisi serta di kawal secara ketat oleh sejumlah personil polisi dari Polres Pidie.

Baca juga:
Tidak ada Izin Kanwil, Belasan Napi Rutan Rutan Sigli di Pindahkan Kembali Ke Rutan Bireuen

Tiket Kebebasan Ala " Karutan Irfan " Untuk Napi Berduit

Disamping itu pemindahan ke 15 napi ini kembali ke rutan asal yakni rutan bireun juga lansung di lakukan pengawasan oleh tim Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Aceh dibawah pimpinan Kepala Divisi Pemayarakatan (Kadiv PAS) Edy Hardoyo Bc.IP

Tim Kanwilkumham Aceh tiba di Rutan Bireuen tidak lama setelah ke-15 napi turun dan masuk kedalam rutan.

Kedatangan tim kanwilkumham aceh beranggotakan dua Kabid dan beberapa staf ini lansung disambut oleh Kepala Rutan Bireuen Sofyan.
Disamping melakukan pengawasan tim Kanwilkumham aceh ini juga akan melakukan serangkaian pemeriksaan serta menggali data serta bukti indikasi adanya pelanggaran protap atau SOP dalam kasus pemindahan napi bireuen ke rutan sigli tanpa izin kantor wilayah oleh oknum karutan bireuen yang lama.

“ Kehadiran kami dari kanwilkumham aceh di rutan bireuen sore ini yakni melakukan pengawasan lansung atas pemindahan kembali 15 napi rutan sigli ke rutan bireuen,kemudian kami juga akan melakukan pemeriksaan petugas dan napi serta mencari data maupun bukti terkait adanya indikasi pelanggaran pada awal proses pemindahan ke 15 napi ini “,jelas Edy Hardoyo yang baru beberapa bulan menjabat Kadiv PAS di Kanwilkumham Aceb menggantikan Mujiraharjo.
Juga tampak ikut serta dalam tim, dua pejabat teras Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh Kabid Pembinaan,bimbingan pemasyarakatan pengentasan anak,informasi dan komunikasi, Drs. Meurah Budiman SH.MH  dan Kabid Keamanan,kesehatan,perawatan narapidana/tahanan dan pengelolaan basan dan baran, Drs. Nawawi SH.(Redaksi)
Tim Kanwilkumham aceh saat tiba di rutan bireuen,kamis (9/3/2017)

SEMARANG,(BPN)- Sebanyak 25 Narapidana di Lapas kelas IA Kedungpane, Semarang, positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu terungkap saat tim gabungan anti narkoba melakukan operasi razia pada pagi hari pukul 05.30, Rabu (8/3). 

Tim gabungan itu terdiri dari Polda Jateng, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jateng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, dan Kantor Bea Cukai Jateng.

Razia dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng Djoni Priyatno serta Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar, didampingi Kalapas Kedungpane Semarang, Taufiqurrakhman. 

Razia ini juga dikawal pasukan Brimob dan Sabhara, serta menurunkan tiga ekor anjing pelacak milik Bea Cukai. Sasaran awal melakukan razia di Blok Padepokan Abimayu. Pada blok tersebut masing-masing kamar berisi 3 sampai 18 orang napi yang merupakan kasus narkoba kelas kakap.

Saat petugas datang, para napi yang masih terlelap tidur langsung terbangun kaget ketika pintu sel dibuka petugas gabungan. Petugas langsung mengeluarkan para napi menjalani tes urine. 

Setelah itu, petugas menggeledah masing-masing kamar, hingga ditemukan sejumlah handphone, charger, simcard, korek api, serta barang terlarang lain. Selain itu, di beberapa kamar ditemukan pipet kaca bekas sebagai alat isap sabu-sabu.

Di kamar nomor 20, petugas mendapati 3 napi positif amphetamine, yang ternyata belum lama ini mengonsumi narkoba. Petugas juga mengamankan alat isap sabu dari kamar tersebut. Ketiga napi itu masing-masing Andi Kurniawan, 35; Supriyadi, 35, dan Benny Joyo Wiyono, 51.

Mereka mengaku berpesta sabu sekitar 3 hari lalu di dalam sel penjara. Saat ditanya ketiganya mendapat sabu dari temannya sesama narapidana yang kini telah bebas. 
Suasana penggeledahan kamar hunian lapas semarang oleh tim gabungan

Benny, terpidana 15 tahun penjara kasus narkoba jenis ekstasi, mengaku barang tersebut bisa masuk ke dalam lapas dengan diselipkan di barang bawaan saat dirinya dibesuk. ”Dapet dari Toyib, orangnya sudah bebas,” katanya di depan petugas.

Razia itu juga menyasar Blok Padepokan Kresna yang diisi napi teroris dan oknum polisi. Di lokasi ini, petugas juga mendapati ponsel termasuk uang dari napi Aiptu Wahyu, mantan anggota Polsek Banyumanik, terpidana 1 tahun kasus narkoba. 

Uang itu hasil jualan rokok di dalam lapas. Selain itu, petugas sempat masuk Blok Janaka, yang diisi napi korupsi. Namun petugas hanya memeriksa sampel saja, tidak semua digeledah. Diketahui, jumlah penghuni Lapas Kedungpane saat ini mencapai lebih dari 1.300 orang, baik berstatus napi maupun tahanan.

Dalam razia yang berlangsung kurang lebih selama tiga jam itu berhasil mendapati 25 napi yang positif mengonsumsi sabu, 21 unit telepon seluler (ponsel), 17 pipet kaca yang di dalamnya ada sisa sabu, catatan-catatan transaksi narkoba serta uang tunai Rp 2,470 juta. Petugas juga mendapati 1 unit laptop.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, napi yang positif mengonsumsi narkoba itu menghuni tiga blok, yakni Abimanyu, Janaka, dan Kresna. 

Krisno menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan forensik untuk temuan puluhan handphone tersebut. Alat komunikasi itu juga sebagai bahan untuk pengembangan. ”Kita gunakan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(jawapos)

NUNUKANM(BPN)- Kepolisian Resort Nunukan Kalimantan Utara membongkar jaringan sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Makassar Sulawesi Selatan.

Kaur Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu M.Kary mengatakan, terbongkarnya jaringan sabu dari Lapas Makassar berawal dari penangkapan Andi Rizal seorang kurir sabu yang berencana mengirim sabu seberat 500 gram dengan menumpang KM Thalia.

“Kita tangkap Andi Rizal di salah satu hotel Jl Antasari dengan hasil barang bukti sabu seberat 500 gram,” ujarnya, Kamis (9/3/2017).

Selain Andi Rizal, polisi juga mengamankan Edy (28), kurir yang bertugas mengantar sabu dalam kapal dan seorang koki di kapal KM Thalia bernama Jasman (27) yang merupakan pengawas jaringan itu.

Dari control delivery yang dilakukan anggota Reskoba Polres Nunukan juga mengamankan 3 orang yang juga merupakan anggota jaringan sabu di Desa Ngapai Kolaka Sulawesi Tenggara.

“ Yang kita amankan masing masing Suparman (25) seorang ABK KM Thalia, lalu Hamka (28) yang diduga sebagai penghubung antara bandar di Lapas dan kurir, serta Ami (31) seorang tahanan di Lapas narkotika Makassar yang merupakan pemilik dan tujuan akhir dari 500 gram narkoba tersebut,” ucap Karyadi.

Saat ini para tersangka beserta daiamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabu sabu golongan 1 seberat 500 gram beserta barang bukti lainnya berupa 1 unit HP, dan 1 unit motor matic.

"Sekarang TSK sudah berada di  Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia.(kompas)

Dua kurir sabu jaringan lapas makssar

MADIUN,(BPN)- Aparat Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota menangkap dua narapidana Lembaga Permasyarakatan Pemuda Kelas II A Madiun.

Dua narapidana narkoba bernama Ipin (26) dan Eko alias Bence (23) ditangkap dengan sangkaan mengedarkan narkoba jenis sabu di lapas tersebut.

"Dua narapidana bersama empat narapidana narkoba lainnya kami tangkap setelah petugas Lapas Pemuda Kelas II Madiun menggelar operasi di blok tahanan, Senin (20/2/2017) lalu. Saat operasi digelar petugas lapas menyita 46,56 gram narkoba jenis sabu dari tangan tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, Kamis (9/3/2017) siang.

Kepada polisi, enam narapidana yakni Dikin, Tiono, Eko, Ipin, Deni dan Yunus memiliki peran masing-masing. Bila tersangka Eko dan Ipin berperan sebagai pengedar, maka empat narapidana lainnya berperan sebagai pengambil barang yang dilempar seseorang dari luar lapas.

Ada yang berperan mengawasi mengambil barang. Selain itu ada tersangka yang memanggul saat tersangka lain mengambil barang yang berada di atas genteng poliklinik," kata Sukono.

Sukono menambahkan setelah barang haram itu diambil dari genteng kemudian dibawa ke blok dan dibuang ke tempat sampah.
Selain diedarkan, enam tersangka juga menggunakan sabu bersama-sama di dalam penjara. Sukono menyebutkan dua tersangka baru mengaku sekali mengedarkan narkoba. Tetapi menurut informasi, dua tersangka itu sering mengedarkan narkoba di Lapas Pemuda Kelas II Madiun.

Soal asal ponsel milik para tersangka, Sukono menyatakan, bisa jadi ponsel itu dilempar dari luar. Hanya saja untuk mengetahui kepastian asal-usulnya, pihak lapas yang mengetahuinya.

Sukono meyakini, dua narapidana menjadi pengedar lantaran polisi menyita plastik klip, timbangan di lapas. Soal siapa yang melempar narkoba ke dalam lapas, polisi masih melakukan penyelidikan.

"Masih terus kami kembangkan penyelidikannya," tutur Sukono.
Keenam narapidana dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara hingga seumur hidup. (kompas)

JAKARTA- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) selama ini masih menjadi salah satu lokasi untuk para bandar mengendalikan bisnis Narkoba. 

Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan kasus Narkoba yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Beberapa di antaranya ternyata dikendalikan dari lapas.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso sempat mengeluhkan sulitnya untuk melakukan razia di Lapas. Karena harus melalui pemeriksaan yang ketat. Hal tersebut menyebabkan razia kerap kali bocor.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Buwas itu tak akan tinggal diam. Ia akan gunakan berbagai macam cara untuk berantas peredaran dan pengendalian Narkoba di manapun itu, termasuk di dalam lapas.

"Kita serbu kalau perlu kita lakukan upaya-upaya paksa dan tegas di lapas. Gampang nanti kan kita punya alat masuk melalui atas dengan melalui helikopter, kita bisa dengan peralatan yang ada bekerjasama dengan TNI dan Polri. Masa enggak bisa sih masuk," kata Buwas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 9 Maret 2017.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso
Selama ini, menurut Buwas, segala informasi dan peringatan adanya perederan narkotika di balik lapas sudah dikordinasikan dengan Dirjen Lapas dan Menkumham.

"Artinya kita sudah berikan warning, permasalahan yang jelas dan pasti nanti berikutnya kita akan lakukan tindakan tegas di lapas," ujarnya.

Komjen Buwas mengaku tak pernah mengurangi kekuatan sedikitpun dalam memberantas narkoba di dalam lapas. Namun, selama ini Buwas mengaku pihaknya masih menghormati lembaga negara yang terkait dengan hal itu.

"Kita masih menghargai dari instansi itu, ini kepentingan negara dengan bangsa. Saya kira nanti ke depan kita lihat saja perkembangannya," ujar mantan Kabareskrim Polri ini. (Okezone)


BIREUEN- - Sebanyak 15 Narapidana (napi) Rumah Tahanan (rutan) Sigli akhirnya tiba di Rutan Cabang Bireuen.Kamis (9/3/2017).
Dari amatan reporter,ke -15 napi tersebut diangkut menggunakan mobil tahanan milik Polres Pidie, tiba di rutan cabang bireuen sekiranya pukul 17:00 WIB dikawal oleh sejumlah personil anggota polisi bersenjata lengkap.

Dalam pemindahan para napi juga terlihat beberapa petugas dari rutan sigli yang juga ikut turun dari mobil tahanan.

Terlihat juga Kepala Rutan Cabang Bireuen Sofyan dan beberapa petugas sipir yang lansung menyambut kedatangan rombongan mobil tahanan yang bermuatan 15 napi.
Para napi diminta satu persatu turun dari mobil tahanan dan lansung digiring ke dalam rutan bireuen dengan penjagasan ketat aparat kepolisian yang bersenjata lengkap.

Sementara itu kepala rutan cabang bireuen sebelumnya membenarkan adanya 15 napi yang akan dipindahkan ke rutan cabang bireuen dari rutan sigli.

“ Ya saya sudah mendapat pemberitahuan jika hari ini akan ada pemindahan napi dari rutan sigli ke rutan bireuen,selebihnya saya belum tahu nanti jika sudah sampai kemari kita lihat sama-sama,kalau sekarang saya komentari takutnya salah nanti dibilang saya ikut nutup-nutupi “,ujar sofyan yang ditemui didepan rutan bireuen saat sedang mengawasi pekerjaan relif tembok pagar oleh napi.(Redaksi)
Para napi saat tiba di rutan bireuen 

Karutan bireuen sofyan menyambut kedatangan para napi 

BANDA ACEH,(BPN)- Dijadwalkan belasan narapidana bos narkoba akan dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen dari Rutan Sigli hari ini,Kamis (9/3/2017).

Dari informasi diterima oleh redaksi belasan narapidana tersebut berhasil tertangkap basah oleh Tim Ditjen PAS Jakarta sedang berada di luar rutan saat akan masuk kedalam rutan sigli.
Tim Ditjen PAS yang dipimpin oleh Ahmad Faedhoni didampingi oleh dua staf kantor wilayah hukum dan HAM Aceh ini lansung melakukan pendataan para napi yang berhasil tertangkap basah berada diluar rutan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Ditjen PAS dan kanwilkumham aceh ditemukan sejumlah pelanggaran seperti pemindahan para napi ini dari rutan bireuen ke rutan sigli tidak mengantongi izin dari kantor wilayah serta izin lainnya dalam,protap pengeluaran napi.

Pemulangan sekitar 19 narapidana dari rutan sigli ke rutan bireuen ini dibenarkan oleh Kakanwilkumham Aceh Gunarso kepada redaksi media ini.
“ Saya sudah perintahkan kadivpas untuk mengembalikan para napi tersebut ke rutan bireuen ”,ujar Gunarso saat di hubungi oleh Redaksi media ini,Rabu (8/3).

Hal senada juga disampaaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwilkumham Aceh Edy Hardoyo,Kamis (9/3/2017).

“ Hari ini pihak Rutan sigli akan memindahkan semua napi yang bermasalah tersebut kembali ke rutan bireuen, saya akan lansung melakukan pengawasan saat pemindahan para napi tersebut sampai ke bireuen “,tegas edi melalui pesan singkat yang dikirimkannya ke telepon seluler redaksi.

CILACAP,(BPN)- Seorang pembesuk di Nusakambangan diamankan karena berusaha menyelundupkan 69 paket sabu di gantungan baju dan hiasan salib dari kayu. Benda tersebut sudah tiga kali berusaha dimasukkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan oleh pembesuk yang berbeda.

Peristiwa terjadi hari Selasa (7/3) kemarin sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu pembesuk wanita bernama Lusiana datang hendak menjenguk narapidana bernama Heru Purnomo. Namun petugas menahan barang bawaan berupa dua salib kayu dan gantungan baju di pos masuk kompleks lapas setelah penyeberangan.

"Pembesuk wanita itu mau membesuk, dia bawa itu salib dan kapstok. Petugas melarang dan bilang tidak usah dibawa," Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Jateng, Djoni Priyatno, Rabu (8/3/2017).

Pembesuk itu hanya bisa membawa makanan yang dibawanya. Kemudian petugas mengamati salib kayu tersebut dan ternyata setelah sedikit ditekan ada lubang yang didalamnya terdapat plastik kemasan berisi sabu.
Pembesuk itu hanya bisa membawa makanan yang dibawanya. Kemudian petugas mengamati salib kayu tersebut dan ternyata setelah sedikit ditekan ada lubang yang didalamnya terdapat plastik kemasan berisi sabu.

Petugas lihat salibnya, dipejet-pejet lho ternyata ada itu jatuh. Diketahui itu barang narkotika," tandasnya.

Petugas kemudian mengamankan puluhan paket sabu dengan rincian dari gantungan baju ada 10 lubang berisi total 33 paket sabu. Kemudian salib pertama ada 11 lubang dengan 12 paket sabu, sedangkan salib kedua ada 9 lubang dengan 24 paket sabu.

Penelusuran dilakukan dan ternyata napi bernama Heru mengaku barang tersebut milik napi lainnya bernama Reno. Keduanya kemudian dimintai keterangan oleh Sat Narkoba Polres Cilacap.

"Pembesuknya juga diserahkan ke Polres," pungkas Djoni.

Dari informasi yang diterima, barang-barang berisi sabu itu ternyata sudah pernah berusaha diselundupkan oleh pembesuk lain. Namun barang tersebut tidak pernah sampai ke narapidana. Oleh sebab itu muncul kecurigaan petugas dan dilakukan tindakan.

"Iya sudah tiga kali," pungkasnya.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Satres Narkoba Polres Cilacap. Pihak-pihak yang bersangkutan masih dimintai keterangan.(detik.com)

JAKARTA,(BPN)- Kerusuhan di Lapas Kelas II-A Jambi begitu mengentakkan publik. Bererapa orang meregang nyawa dalam kerusuhan tersebut. Bahkan, yang lebih mengejutkan, pascakejadian, ditemukan 20 narapidana yang positif narkoba. 

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso pun yakin bahwa tidak mungkin napi bisa positif narkoba kalau tidak ada oknum petugas terlibat membantu masuknya narkoba ke dalam penjara. Berikut wawancara pria yang akrab disapa Buwas dengan RMOL (Jawa Pos Group) terkait peristiwa tersebut: 

Apa pandangan anda terkait kerusuhan yang terjadi di LP Jambi? 

Saya tidak bisa sampaikan ya. Karena itu menyangkut kesatuan dari Dirjen LP. Yang jelas saya sudah sampaikan kepada beliau, LP-LP yang terbukti digunakan para pelaku. 

Memangnya ada berapa LP sih yang terindikasi di dalam¬nya ada praktik peredaran narkoba?

 Ada 39 lapas. Ada yang berada di Jawa, ada yang di luar Jawa. 
Termasuk LP Jambi itu... Tidak hanya kasus ini. Semua yang kita ungkap tadi tuh ada 39 lapas. 

Sebenarnya apa sih peran napi di LP Jambi itu dalam kasus narkoba? 

Napinya juga sebagai pengedar. Mengendalikan jaringan. 

Anda melihat kerusuhan itu sebagai bagian upaya mereka menghilangkan barang bukti narkoba di dalam lapas? 

Bisa saja. Kalau indikasi ya bisa saja. Mereka kan menolak itu supaya tidak ketahuan. Di Lapas itu kan terbukti kalau masih ada peredaran. Kan dia di dalam lapas, masa dia bisa positif. 

Berarti kalau gitu ya dia pakai narkoba. Kalau pakai, ya barang itu ada di dalam lapas. 

Bagaimana alur peredaran¬nya sehingga narkoba itu bisa masuk ke dalam LP? 

Ya barang itu ada di dalam lapas karena pasti ada oknum. Sehingga barang itu bisa masuk. Nah itu persoalannya. Mudah padahal. Gampang menganalisanya. 

Terus dugaan sementara, apakah ada keterlibatan sipir? 

Ini sedang kita dalami. Karena itu, dari pihak Polri juga men¬elusuri masalah itu ya. Kita lihat lagi nanti ya. 

Kenapa sih BNN masih tidak leluasa masuk ke lapas? 

Ya karena itu kan ada kewenangannya dan terus nggak bisa sembarangan itu. Kan ada kewenangan dari institusi itu, kita hargai itu. 

Tapi masih ada kemungkinan kan untuk BNN masuk ke lembaga pemasyarakatan? 

Bilamana upaya-upaya sudah maksimal namun tidak bisa lagi dan (Ditjen LP, red) tidak bisa, hand up artinya lapas tidak bisa mengatasi lagi, ya kami akan menangani itu. Semua kita lakukan demi kepentingan bangsa ini ya. 

Sejauh ini apa sudah ada koordinasi dengan Kemenkumham agar BNN leluasa masuk ke lapas? 

Kami sudah menyampaikan aturan bagaimana untuk mengatasi itu dengan saran, masukan kepada Dirjen LP maupun kepada Menkum HAM. sebenarnya Dirjen LP dan Kemenkum HAM sudah melakukan penertiban ke dalam. Hanya saya tidak tahu apa yang menjadi kendalanya, apa kele¬mahannya. Ini tidak bisa ditangani secara cepat. 

Soal lain. Belum lama ini ada usulan dari LSM, agar pemakai narkoba tidak perlu ditahan, namun direhabilitasi saja. Apa tanggapan Anda soal itu? 

Jadi begini, jangan langsung direhab. Kan harus ada masalah hukum. Hanya bagi yang baru coba-coba, baru menggunakan atau pemula, itu dikenakan hukuman sosial. 

Hukuman sosial seperti apa yang Anda maksud? 

Kewajiban dia untuk melakukan kerja bakti, membersihkan got di pasar-pasar, itu tanggung jawab yang diberikan kepada dia atas hukuman sosial. Jadi tidak semua harus ditahan atau dikurung. 

Apa hukuman sosial sendiri sudah sudah diterapkan di BNN? 

Belum, makanya kita harus benahi itu undang-undangnya. 

Lalu apa alasan BNN memberikan hukuman mati kepada gembong narkoba? 

Yang jelas kan, tindakan kita harus tindakan yang tegas dan tindakan yang keras. Karena mereka ada pelaku-pelaku pembunuhan generasi bangsa ini. Ya makanya kita harus tegas di lapangan. Oleh sebab itu kita diberikan oleh negara persen¬jataan baru. Ini juga sudah ada pembuktian bahwa mereka sudah benar-benar ada perlawanan. (JawaPos)

BANYUWANGI,(BPN)– Berada dalam tahanan tidak menghentikan kreativitas narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banyuwangi untuk menghasilkan karya yang bernilai jual. 

Bahkan 12.572 item karya mereka mampu menembus pasar Korea Selatan yang diberangkatkan hari ini, Selasa (7/3/2017).

Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko dalam pelepasan produk mengatakan hal ini menunjukkan sisi positif disamping image negatif yang melekat pada napi. Ketika mendapatkan kesempatan, mereka nyatanya mampu berkarya membuat produk berkualitas.

“Hari ini kita menyaksikan langsung kalau warga binaan juga mampu berkontribusi pada perekonomian daerah dan ikut mengangkat nama Banyuwangi di pasar internasional,” kata Wabup Yusuf.

Sementara, Kepala Lapas Banyuwangi Arimin mengatakan produk kerajinan warga binaan yang diekspor adalah berbagai peralatan makan khas Korea yang terbuat dari kayu. Seperti piring, mangkuk, tempat nasi, dan baki yang semuanya dikirimkan dalam 1 kontainer.

“Kegiatan Ekspor ini yang pertama ke Korea Selatan. Sebelumnya sudah ekspor secara rutin satu bulan sekali ke Jepang” kata Arimin.

Arimin menjelaskan, awalnya pihaknya bekerjasama dengan ahli dari luar untuk membekali warga binaan ketrampilan kerajinan tangan. 

Tidak disangka mereka mampu menghasilkan produk yang bagus dan berkualitas. Pelatih yang telah lama bermain bisnis kerajinan kini mempercayakan pengerjaan produk-produknya kepada warga binaan lapas.
Produk kerajinan tangan napi lapas Bayuwangi  

“Warga lapas mengerjakan barang-barang kerajinan secara bergantian, agar semuanya mendapat kesempatan memperoleh pendapatan. Dari bahan mentah berupa kayu mereka kerjakan hingga menjadi produk. Penyempurnaannya dilanjutkan oleh mitra kita di luar,” terang Arimin.

Dia melanjutkan, setiap warga binaan produktif mendapatkan upah sebesar Rp. 600 hingga 800 rupiah untuk satu barang yang dikerjakan. Setiap orang per hari bisa menyelesaikan 60 kerajinan. 

Selain melepas ekspor kerajinan tangan, Yusuf juga membuka kursus Bahasa Inggris perdana yang digelar Lapas. Kursus ini diikuti 148 warga binaan dan 37 petugas Lapas. 

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Harun Suliono yang turut hadir mengapresiasi prestasi ini. Menurutnya penting untuk membangun kemampuan perokonomian tahanan lapas untuk menghindarkan mereka kembali ke dunia kejahatan setelah bebas kelak. 

“Sistem seperti ini layak dikembangkan. Bila ada kesempatan, semua lapas di Jatim akan lakukan sistim serupa untuk mengembangkan produktivitas para napi,” kata Harun.(Bayuwangi/Detikcom)

BNN Minta Sistem Lapas Dirombak, Tak Ada Alasan Kelebihan Kapasitas

JAKARTA,(BPN)- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menilai permasalahan lapas dalam menghentikan peredaran narkotika belum selesai. Untuk itu, ia mengusulkan adanya perubahan sistem di lapas. 

"Bukan alasan karena over kapasitas lapas, karena itu jadi tanggung jawab lapas. Sistem harus dibangun, model-model lapas ke depan yang baru harus dibangun," kata Budi di kantor BNN, Jakarta, Selasa (7/3/2017). 

Menurut Budi, terpidana kasus narkotika harus dipisah dengan terpidana kasus lain, seperti terorisme.

Budi menyebutkan, terdapat 39 lapas yang menjadi tempat mengendalikan narkotika. Lapas itu tersebar di dalam dan di luar Pulau Jawa.


"Napi jadi bandar. Mengendalikan narkotika di luas lapas. Kami sudah sampai ke Ditjen PAS dan Kemenkumham soal petugas lapas yang terlibat," ucap Budi.

Budi menyebutkan, Kemenkumham telah memiliki seperangkat aturan untuk mencegah narapidana mengandalikan narkotika dan masuknya narkotika di dalam lapas. Namun, ia mengaku heran kondisi itu tetap terjadi.

"Ada beda kewenangan, BNN tidak bisa sembarangan masuk. Kami hargai itu. Tapi nanti bila lapas sudah tidak lagi mengatasi itu ya kami akan tangani itu. Itu kan demi kepentingan negara bangsa ini," ucap Budi.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui pemerintah belum menemukan solusi atas minimnya fasilitas dan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Pemerintah, lanjut Yasonna, berencana membangun lapas dengan menggunakan teknologi canggih. 

Yasonna pun berharap, melalui The 6th Asian Conference Correctional Facilities Architect and Planners (ACCFA) 2017, pemerintah akan mendapat beragam masukan dan ide dari para arsitektur di seluruh Asia Pasifik dalam merealisasikan rencana tersebut.

"Lewat ACCFA itu nanti kami akan lihat mana yang pas dengan rencana itu," ucap Yasonna.(kompas)

JAKARTA,(BPN)- Narapidana Andi Saputra Wilaya alias Andi bin M Marbho meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif menyusul kerusuhan di Lapas Jambi. Andi meninggal dunia setelah mengalami sesak napas.

Andi Saputra meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Jambi pada Selasa (7/3/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani membenarkan napi tersebut meninggal dunia. Namun dia menegaskan Andi Saputra meninggal dunia bukan karena luka tembak yang dialaminya ketika bentrokan antara napi dan polisi pada Kamis, 2 Maret 2017, itu.

"Masalah luka tembak itu sudah tidak ada masalah. Menurut dokter yang menangani napi tersebut, kondisinya sudah membaik. Luka tembaknya sudah sembuh. Namun ada penyakit lain yang menyebabkan dia meninggal dunia," jelas Bernard kepada detikcom, Selasa (7/3/2017).

Bernard menyebutkan kronologi napi tersebut meninggal dunia. Semula, Andi Saputra hendak ke kamar mandi. Begitu tiba di pintu kamar mandi, tiba-tiba Andi mengalami sesak napas. Lalu dia meninggal dunia.

Sementara itu, Bernard mengatakan, kondisi lima napi lainnya dinyatakan sudah membaik. "Yang tiga napi sudah dikembalikan ke lapas, sementara yang dua masih menjalani perawatan, tapi kondisinya juga sudah membaik," kata Bernard. (Detikcom)
Petugas lapas melakukan evakuasi terhadap napi yang terluka saat kerusuhan di lapas jambi terjadi 

JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan akan menambah petugas lapas. Penambahan personel untuk mengantisipasi kericuhan dalam lapas seperti yang terjadi di LP Klas II A Jambi.

"Saya sudah meminta, tahun ini harus ada penambahan petugas. Coba bayangkan, lapas di Jambi itu kapasitasnya cuma 300 tapi diisi 1.754 orang. Petugas cuma 9 orang dalam satu shift. Kalian bayangkan, bagaimana kalau tidak diantisipasi?" ujar Laoly kepada wartawan di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).

Laoly mengatakan, Kemenkum HAM sudah bekerja sama dengan kepolisian guna mencegah kerusuhan di dalam lapas. Dalam rangka penambahan petugas lapas, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


"Di Sumatera Utara dan beberapa tempat sudah ada MoU antara Kapolda dengan Kakanwil Lapas. Kita minta bantuan polisi. Saya sudah minta kepada MenPAN-RB, supaya ada penambahan petugas lapas karena itu adalah hal yang urgent," imbuhnya.

Laoly menilai kerusuhan di dalam lapas juga disebabkan oleh kapasitas penghuni yang tidak sebanding dengan jumlah ruang tahanan. Selain itu, dia juga menyoroti tata peradilan pidana yang ada saat ini.

"Satu lagi, kalau nanti UU KUHPidana sudah rampung, kita berharap pengadilan mengaplikasikan konsep itu. Tidak semua harus dikirim ke dalam lapas, harus lihat dulu kasus-kasusnya karena hukum pidana adalah ultimum remedium, merupakan upaya terakhir untuk menghukum seseorang," katanya. (Detikcom)

BANDA ACEH,(BPN)- Setelah sejumlah pemberitaan miring menerpanya,akhirnya Kepala Rumah Tahanan Negara (Ka Rutan) Sigli Irfan Riandi angkat bicara terkait pengeluaran napi mulai munir SH bin Yusuf napi korupsi yang tidak terlihat sejak september 2016 hingga beberapa waktu lalu hingga kasus ketidak beradaan napi bos narkoba M. Nazar beserta belasan napi lainnya di rutan sigli.

Melalui sambungan telepon selulernya irfan riandi yang juga mantan karutan bireun membantah semua tudingan serta informasi yang dialamatkan kepada dirinya,Selasa (7/3/2017).

“ Ah tidak benar itu semua,demi Allah saat ini semua napi tersebut berada di dalam rutan sigli tidak ada yang berada diluar rutan seperti informasi,mengenai napi munir selama ini dirutan sigli kemarin sudah saya kembalikan ke bireun atas perintah kantor wilayah “,ujar irfan.

Ketika ditanyakan mengenai adanya temuan oleh tim Ditjen PAS Jakarta adanya 18 hingga 20 napi berada diluar rutan sigli, irfan mengatakan hal tersebut tidak benar.

Irfan membenarkan adanya Tim Ditjen PAS yang datang ke rutan sigli pekan lalu bukanlah untuk melakukan pemeriksaan napi namun pemeriksaan keamanan pasca pilkada serta situasi kondisi rutan saat kunjungan tamu yang membezuk napi.
Dirinya merasa geram kepada pihak maupun orang-orang yang meniupkan isu yang tidak benar tentang dirinya,setahu dirinya tim ditjenpas yang datang saat itu berada didalam ruang kerjanya sedangkan dua staf di kanwil aceh yang mendampingi  berada diluar ruang kerjanya.

Mantan karutan bireun ini mencurigai adanya orang yang ingin dirinya tidak lagi menjabat sebagai karutan sigli makanya meniupkan isu negatif tentangnya.

“ Memang betul kemarin itu ada datang tim dari Ditjen PAS yang didampingi 2 staf kanwil buka  mau periksa napi tapi mau melihat situasi rutan sekaligus kondisi keamanan pasca pilkada,saya dan pak faedhoni duduk didalam ruang kerja sedangkan 2 staf diluar,jadi kalau memang ada katanya 18 napi diluar rutan siapa bilang dan siapa yang bocorin kalau bukan pengkhianat “,tegas irfan yang mendadak menghubungi Redaksi BPN untul menklarifikasi sejumlah berita buruk tentang dirinya.

Karutan sigli menyebutkan pengkhianat bagi yang melakukan pemburukan namanya dan yang membocorkan informasi adanya 18 napi berada diluar rutan sigli.

“ Kalau yang burukin nama saya dan bocorin adanya napi diluar rutan sigli itu pengkhianat namanya,karena waktu itu mereka bilang surat pernyataan yang saya teken itu untum data saja,sekarang dibocorin apa bukan pengkhianat namanya “,tegas irfan yang mengaku sedang berada dibanda aceh karena dipanggil oleh kantor wilayah terkait adanya pengeluaran napi dilakukan olehnya.

Redaksi: T. Sayed Azhar

JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, kementeriannya tengah merencanakan pembangunan lembaga pemasyarakatan yang dilengkapi dengan teknologi pengamanan terkini di daerah Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Yasonna, pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menangani persoalan kelebihan kapasitas di lapas, di samping rencana pembangunan lapas di pulau-pulau terluar Indonesia.

"Kami sedang merancang satu lapas di Karanganyar. Itu betul-betul high technology prison yang sedang kami bangun, di samping rencana pembangunan lapas baru di pulau-pulau terluar," ujar Yasonna usai membuka pelaksanaan The 6th Asian Conference Correctional Facilities Architect and Planners (ACCFA) 2017, di Hotel Pullman, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).

Menurut Yasonna, lapas tersebut nantinya akan memiliki tiga tingkat pengamanan, yakni minimun, medium, dan maximum security.

Sementara dari sisi kapasitas, lapas yang pembangunannya dimulai pada 2016 itu mampu dihuni oleh 500 orang.

Yasonna pun berharap, melalui ACCFA 2017 pemerintah akan mendapat beragam masukan dan ide dari para arsitektur di seluruh Asia Pasifik dalam merealisasikan rencana tersebut.
"Lewat ACCFA itu nanti kami akan lihat mana yang pas dengan rencana itu," ucap Yasonna.

"Supaya nanti para para planner itu memberikan ide dalam pembangunan lapas. Mereka juga harus punya sertifikasi supaya tidak asal bikin saja. Lapas itu punya standar khusus," kata dia.

ACCFA 2017 merupakan konferensi arsitek dan perencana fasilitas pemasyarakatan se-Asia. Konferensi tersebut digelar mulai 6 hingga 10 Maret 2017 di Hotel Pullman.

Sebanyak 166 peserta dari negara-negara ASEAN dijadwalkan hadir dalam konferensi tahunan ini, antara lain Korea Selatan, Jepang, Srilanka, Bangladesh dan Papua Niugini.

Selain itu organisasi internasional seperti International Committee of the Red Cross (ICRC), United Nation Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (UNAFEI), dan United Nations Office for Project Services (UNOPS) juga turut ambil bagian.(kompas)

JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat bahwa perlu ada perubahan paradigma dalam menangani terpidana kasus narkoba agar persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak kerap menjadi masalah yang tak terselesaikan.

"Yang menjadi persoalan, sangat cepat sekali pertambahan para penghuni di lapas. Baru dua bulan sudah menambah 4.000 orang. Pada umumnya adalah kasus narkoba," ujar Yasonna usai membuka pelaksanaan The 6th Asian Conference Correctional Facilities Architect and Planners (ACCFA) 2017, di Hotel Pullman, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).

Yasonna pun mengusulkan sebaiknya terpidana kasus narkoba yang menjadi pengguna tidak perlu dimasukkan ke dalam lapas. Mereka yang tertangkap seharusnya diikutsertakan dalam program rehabilitasi.

Selain itu, kata Yasonna, pemasyarakatan terhadap pengguna narkoba justru memberikan dampak negatif bagi lingkungan di sekitar lapas

Sebab, mereka yang ketergantungan akan terus berupaya mencari narkoba dari luar lapas dengan cara apa pun, misalnya dengan menyelundupkan atau menyuap petugas lapas.

"Nah itu semua jadi persoalan buat kita. Kalau tidak rehabilitasi tidak akan pernah berkurang. Kalau kita mau benar-benar menangani narkoba, ya harus direhabilitasi," kata Yasonna.

"Memasukkan mereka (pengguna narkoba) ke penjara juga menjadi persoalan, karena ketergantungan mereka selalu berupaya nemperoleh drugs dari luar. Hal itu tentu mempengaruhi lingkungan di dalam lapas," ucapnya.

Dengan adanya penambahan anggaran pada 2016, Kemenkumham tengah membangun tambahan kapasitas lapas untuk 15.000 orang, yang tersebar di beberapa tempat. Sebab, masih banyak wilayah yang belum memiliki lapas atau rutan.

Redistribusi narapidana pun akan terus dilakukan dengan memindahkan sejumlah narapidana dari lapas-lapas yang jumlah orangnya sudah melampaui kapasitas ke lapas-lapas yang berpenghuni lebih sedikit.(kompas)

Ilustrasi 
SIGLI- Kembali seorang Narapidana (napi) pindahan lapas luar Aceh tidak berada didalam Rumah Tahanan Sigli.Kab. Pidie.

Menurut informasi yang diterima oleh Redaksi media ini menyebutkan, Muhammad Nazar terpidana 10 tahun penjara dalam kasus narkoba tidak berada terlihat berada didalam rutan sigli sejak sebulan terakhir.

Muhammad Nazar merupakan  salah satu napi bos narkoba yang sebelumnya adalah napi pindahan dari lapas karawang yang berhasil melakukan pengurusan pindah  ke Lapas Narkotika Langsa propinsi Aceh akhir tahun 2016 lalu.

Namun belakangan  ada yang terasa aneh hanya beberapa saat saja menghuni lapas narkotika napi bos narkoba ini dipindahkan kembal ke Rutan Sigli pada senin 23 Januari 2017.

Belakangan menurut sejumlah penghuni rutan sigli, M. Nazar sang bos narkoba ini hanya terlihat satu hari didalam rutan,setelah itu napi pindahan lapas karawang tersebut tidak pernah terlihat batang hidungnya didalam rutan yang saat ini di pimpin oleh karutan irfan riandi.

“ Kami kira napi nazar itu tahanan titipan,rupanya napi pindah dari lapas narkotika langsa,Cuma sehari saja didakam habis itu sampai sekarang tidak pernah masuk lagi kedalam “,beber salahsatu napi yang mengaku telah 2 tahun menghuni rutan sigli.

Dalam aturan dan ketentuan yang berlaku seorang napi hanya di perkenankan dipindahkan dari rutan ke lapas ataupun pemindahan antar lapas,namun uniknya pemindahan terhadap napi M. Nazar yakni pemindahan seorang napi dari lapas ke rutan,dimana  tidak adanya suatu hal yang bersifat emergency ataupun darurat seperti bencana alam ataupun kerusuhan.

Kepala Rutan Sigli Irfan Riandi saat dikonfirmasi,Senin (6/3/2017) melalui handphone selulernya tidak dapat dihubungi,hanya terdengar suara dari balik teleponnya “ Nomor yang anda tuju tidak aktif dan berada diluar jangkauan cobalah beberapa saat lagi “, Sebuah pesan singkat dilayangkan redaksi namun hingga berita ini dilansir masih menunda dan belun mendapat balasan atau jawaban.(Redaksi)

BAPANAS- Berbagai cara dan upaya akan dilakukan oleh seorang Kalapas maupun Karutan di Aceh untuk dapat mendapatkan uang tambahan di luar gaji pokok maupun kesejahteraan yang telah diberikan oleh negara kepadanya.

Salahsatu contoh,oknum Karutan Sigli Irfan Riandi yang juga mantan Kepala Rutan Bireun,oknum karutan ini nekad memberikan kebebasan ataupun fasilitas tidak perlu menjalani hukuman didalam rutan kepada seorang napi asal yang penting dapat memenuhi permintaannya.

Salahsatu contoh,Milin warga Matang Glumpang Dua,Bireun terpidana 11 tahun penjara dalam kasus narkoba yang tak lain adalah napi bos narkoba yang diduga masih aktif melakukan bisnis haramnya.

Menurut informasi napi bos narkoba ini menyerahkan uang senilai 200 juta sesuai permintaan irfan yang saat itu masih menjabat Karutan bireun.

Kompensasi yang didapatkan oleh milin yakni tidak lagi menjalani masa pidana didalam rutan,hingga saat serahterima jabatan karutan bireun milin tidak pernah muncul meski namanya masih tercatat sebagai napi penghuni rutan bireun.
Beberapa pekan sebelum oknum karutan irfan dipindah tugaskan menjadi karutan sigli, Zulfikar alias apachek bin Afifuddin teripidana  8 tahun penjara dalam kasus narkoba,tidak jauh berbeda dengan napi sebelumnya, informasi diterima BPN, napi ini menyerahkan uang 40 juta kepada oknum karutan bireun. 

Kompensasi yang didapat napi tersebut yakni asimilasi bodong, dimana napi apachek ini dipindahkan ke rutan sigli namun diketahui belakang napi ini turun ditengah jalan hingga kini napi apachek tidak pernah diketahui rimbanya.

“ Saya tahu pasti karena yang serahkan uang untuk pak irfan itu saya,setelah saya berikan uang itu baru dikasih keluar napinya bang “,ujar sumber pada BPN yang mengaku ikut menyerahkan uang untuk pengeluaran salahsatu napi tersebut,Jum’at (3/3/2017).

Masih banyak lagi napi yang mendapatkan tiket kebebasan dari oknum karutan sigli irfan,berbagai skenario juga dilakonkan atau dimainkan olehnya  jika adanya kebocoran pada publik maupun pimpinannya di Aceh ataupun Jakarta terkait tidak beradanya napi didalam rutan. 
Kepala Rutan Sigli Irfan Riandy 
Mulai alasan napi telah dipindahkan ke rutan maupun lapas lainnya di Aceh,asimilasi bodong dengan jaminan seorang anggota polisi ataupun anggota TNI sampai dengan mengembalikan napi tersebut ke rutan yang bermasalah dengan melibatkan oknum pejabat kanwilkumham aceh untuk meyakinkan tidak adanya pelanggaran yang dilakukannya.

Semua skenario yang melibatkan sejumlah pejabat pemasyarakatan di Aceh dan Jakarta oknum karutan irfan tidak segan-segan mengeluarkan sedikit uangnya untuk para pejabat pemasyarakatan di kanwilkumham aceh dan Jakarta yang mau membantu menutupi pelanggaran ataupun kesalahan dirinya.

Tak sedikit tim kanwilkumham Aceh dan tim dari jakarta yang datang untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukannya,dirinya mampu menyelesaikannya tanpa mendapat sanksi apapun dari pimpinan kemenkumha maupun Ditjen PAS Jakarta.

Dari hasil laporan serta penelusuran yang dilakukan BPN,dalam rentan waktu sejak irfan menjabat karutan bireun sebanyak 20 orang napi raib dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan saja di bireun, saat ketika menjabat kepala rutan sigli,hal yang sama juga dirinya praktekkan namun hingga saat ini tidak satupun dari pimpinan kemenkumham yang memberikan sanksi kepada oknum karutan sigli ini.

M. Nazar bin Jafar terpidana 10 tahun dalam kasus  narkoba salahsatu napi pindahan dari lapas pulau jawa yang  saat ini tercatat sebagai napi rutan sigli dimana rutan sigli saat ini dipimpin oleh irfan.

Napi M. Nazar bersama belasan napi lainnya diketahui tidak berada didalam rutan sigli sejak sebulan belakangan ini,menurut informasi,napi m.nazar dipindahkan ke rutan sigli pada Senin 23 Januari 2017 hanya berada dua hari menjalani hukuman di rutan sigli,hari ketiga hingga hari ini napi m. Nazar tidak pernah lagi terlihat didalam rutan sigli.
“ Banyak bang napi tidak ada didalam rutan sigli,semenjak pak irfan jadi karutan sigli gampang keluar ataupun mau pulang,yang penting ada uang,disini ada napi pindahan dari jawa nazar cuma dua hari didalam,sekarang tidak pernah masuk lagi kedalam “,ungkap salahsatu napi rutan sigli yang ditemui BPN saat sedang berada disalahsatu warung di kota sigli,Sabtu (4/3/2017).

Hingga laporan ini di muat pihak Kanwilkumham Aceh serta Kemenkumham Jakarta belum melakukan pemeriksaan dan memberi tindakan tegas kepada oknum karutan sigli atas semua pelanggaran yang telah diperbuatnya sejak menjadi karutan bireun hingga menjabat karutan sigli,Pidie.

Berikut daftar nama-nama napi yang raib dirutan bireun saat kepala rutan dijabat oleh irfan,diduga semua napi yang menghilang dari rutan ini rata-rata telah memberikan uang mulai puluhan hingga ratusan juta kepada irfan yang kala itu kepala rutan bireun.

Milin bin Anwar kasus Narkoba Hukuman 11 Tahun Bebas 23 Januari 2019. 

2.Ridwan bin Abubakar kasus Narkoba Hukuman 6 tahun Bebas 14 September. 

3.Supriadi bin Yunus kasus narkoba hukuman 6 tahun bebas juli 2019. 

4.Zulfikar bin Afifuddin kasus narkoba hukuman 8 tahun bebas 18 juli 2024. 

5.Safriadi bin Abdullah kasus narkoba hukuman 6 tahun bebas 16 mei 2022. 

6.M. Saladin Akbar kasus Korupsihukuman 4 tahun bebas oktober 2019. 

7.Munir bin Yusuf kasus Korupsi hukuman 1 tahun bebas september 2017. 

8. Nurdin kasus korupsi,terakhir di informasikan telah dipindahkan ke rutan sigli.

9. Helmi kasus narkoba

Redaksi

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.