BAPANAS- Setiap Kantor Wilayah Hukum dan HAM di seluruh indonesia terdapat seorang kepala divisi pemasyarakatan yang biasa di panggil dengan sebutan Kadiv PAS.
Seorang Kadiv PAS bertugas melakukan sebahagian tugas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di wilayah dan berwenang mengawasi segala kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah jajaran Kantor Wilayah.
Berikut Tugas dan Fungsi Divisi Pemasyarakatan sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Azasi Manusia.
Bagian Ketiga
Divisi Pemasyarakatan
Pasal 17
Divisi Pemasyarakatan
Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah.
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
A. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak, informasi dan komunikasi, keamanan, kesehatan, dan perawatan narapidana/ tahanana serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara;
B. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan, pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak, informasi dan komunikasi, keamanan, kesehatan dan perawatan narapidana/ tahanana serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara;
C. Penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Divisi Pemasyarakatan dan
D. Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan unit pelaksana teknis pemasyarakatan berkoordinasi dengan Divisi Administrasi.
Pasal 19
Divisi Pemasyarakatan terdiri atas:
A. Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi;
B. Bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Pasal 20
Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknnis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak,, serta informasi dan komuniasi.
Pasal 21
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi :
A. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak, serta informasi dan komunikasi;
B. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak, serta informasi dan komunikasi.
Pasal 22
Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi terdiri atas :
A. Subbidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, dan Pengentasan Anak; dan
B. Subbidang Registrasi, Informasi dan Komunikasi.
Pasal 23
1. Subbidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di Bidang Bimbingan Pemasyarakatan, dan Pengentasan Anak; dan
2. Subbidang Registrasi, Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di Bidang Registrasi, Informasi dan Komunikasi.
Pasal 24
Bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknnis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi ;
A. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara; dan
B. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Pasal 26
Bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara terdiri atas :
1. Subbidang Keamanan; dan
2. Subbidang Perawatan, Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
Pasal 27
1. Subbidang Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan keamanan, dan pelayanan pengaduan; dan
2. Subbidang Perawatan, Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di Bidang pelayanan kesehatan, dan perawatan narapidana/ tahanan serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara.(T. Sayed Azhar)
|
Skema struktural divisi pemasyarakatan |