2018-04-08

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BANDUNG,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harusnya menjadi tempat bagi para narapidana memperbaiki diri selama menjalani hukuman. Sayang, tak begitu yang terjadi di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

Di lapas tersebut, baik napi maupun sipir atau petugas 'bahu-membahu' melakukan penipuan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Bahkan, satu petugas lapas bisa menerima Rp 40 juta tiap pekan hasil dari menipu. Meski di dalam sel, napi bisa menggaet hampir 300 korban dari berbagai wilayah di Indonesia hingga luar negeri.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan aksi tipu-tipu terbongkar setelah mendapat laporan dari salah satu korban pemerasan.

Betapa mengejutkan, setelah diselidiki total ada 89 perempuan yang kena tipu. Di kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga penghuni lapas, yakni IQ alias Mencos (25), JN alias Ijam (30) dan FA alias Ape (29) sebagai tersangka.

Tersangka mencari korban secara acak

Hendro mengungkapkan, modus pemerasan yang dilakukan oleh tersangka untuk menggaet korban biasanya menggunakan media sosial. Mereka mencari perempuan secara acak.

IQ yang mengaku sebagai staf pelayaran berperan sebagai pencari korban. Setelah mendapatkan korban, biasanya ia berhasil menjalin hubungan asmara dengan korban meski hanya berkomunikasi melalui ponsel.

Percakapan yang dilakukan kerap mengarah pada hal yang berbau seksual, baik melalui chatting maupun video call hingga sang korban telanjang.

Setelah hubungan makin mesra, IQ meminta uang sebanyak Rp 40 juta kepada korban untuk mengajukan cuti kepada FA yang berpura-pura sebagai atasannya. Alasan pengajuan cuti itu untuk bertemu dengan korban dan menikahi korban.

Jika korban enggan mentransfer uang, maka IQ mengancam akan menyebar video korban yang sedang telanjang ke internet. JN sendiri dalam kasus ini berperan sebagai pemilik nomer rekening dan pengumpul bukti transfer.

Karena mereka bertiga tahanan, penatikan tunai dilakukan oleh orang luar lapas untuk kemudian disetorkan kepada JA setiap hari Jumat.

"Tersangka meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan foto atau video jika tidak menurut," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (11/4).

Aksi penipuan dan pemerasan dari lapas sudah berjalan 2 tahun

Aksi tipu-tipu berujung pemerasan tersebut sudah bergulir di dalam Lapas Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung itu selama dua tahun lamanya.

"Kasus ini sudah berjalan selama dua tahun. Bermula dari laporan masyaeakat 8 maret 2018. Seorang perempuan 40 tahun lapor pemerasan dengan cara diancam menggunakan video telanjang korban ke medsos. Untuk itu tim satserse melakukan lidik dan memeriksa saksi untuk mencari bukti," sebut Hendro.

Penipuan dan pemerasan dilakoni 95 persen warga binaan. Lapas itu diketahui diisi hampir 1.200 tahanan. Tak hanya di Indonesia, korban juga menyasar perempuan di luar negeri seperti Saudi Arabia dan Malaysia.

Setoran ke sipir buat tutup mulut dan amankan praktik pemerasan

Salah satu napi, GT yang menghuni lapas sejak tahun 2017 mengungkap adanya kewajiban menyetor Rp 10 juta tiap pekan ke kepala kamar yang 'dijabat' seorang napi senior. Setoran tentu saja hasil dari menipu perempuan di luar lapas.

"Kalau tidak berhasil, konsekuensinya dipukulin oleh napi lain dan kepala kamar (yang juga tahanan). Kebanyakan tahanan di sini tidak ada pilihan lain melakukan pekerjaan ini," katanya.

Ia mengungkapkan, dari kurang lebih 1.000 napi yang ada, satu orangnya ditarget harus mendapat Rp 10 juta per minggu.

"Uangnya dikumpulin ke kepala kamar untuk bukti resi transfernya. Habis itu, diterima oleh (napi di masing-masing sel yang bertugas sebagai) administrasi. Di lapas ada tingkatan kepengurusannya tiap blok," katanya.

Setelah korban mentransfer, uangnya ditarik tunai oleh orang luar lapas untuk kemudian disetorkan kembali ke lapas.

"Uangnya dibagi-bagi ke napi dan ke petugas. Petugas biasanya mendapat jatah lebih banyak, karena untuk koordinasi menutupi sidak, biar tidak ada masalah," ucapnya.

Mencengangkan, karena menurutnya hampir 85 petugas mengetahui dan terlibat dalam aksi pemerasan ini. Jam operasionalnya dimulai pukul 07.00 sampai 19.00. [Red/mdk]

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo
BANDUNG,(BPN)- Para napi tersangka pemerasan 89 dari 300 korban wanita dengan unsur pornografi mengakui setiap minguunya berhasil menguras uang dari korbanya sebanyak RP 800 juta.


 Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Prabowo, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya Kejahatan yang dilakukan oleh para napi lapa jelekong merupakan modus baru yang terjadi diseluruh indonesia,dimana para pelakunya berada dibalik penjara.

" Setiap minggu hampir Rp 800 juta uang korban ini disedot, uang dibagikan masih dalam penyelidikan. Kami tak berhenti sampai di sini karena Ini modus baru di seluruh Indonesia " kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, 


Seperti diketahui, polisi mengungkap pemerasan yang dilakukan tiga napi Lapas Jelekong. Para napi ini memancing para korbannya melalui akun fiktif yang dibuat para napi di media sosial.
Pemerasan itu pun dilakukan setelah para napi berhasil mendapatkan nomor kontak korbannya.


Setelah intens berhubungan via chat, mereka merayu dengan mengajak nikah dan meminta korban melakukan telepon seks hingga video call tanpa busana.

Saat itulah para napi merekam video korbannya tanpa busana dan memeras korban dengan mengancam video korbannya tersebut disebarkan.(Red/Trb)

Plt dirjenpas marjoeki
JAKARTA,(BPN)- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Marjoeki mengatakan sudah ada sembilan orang narapidana dan empat orang petugas lapas narkotika Jelengkong diperiksa polisi.

Hal tersebut diungkapkannya menyikapi kasus pemerasan dengan modus ancaman penyebaran video telanjang perempuan di luar lapas oleh narapidana di dalam lapas.
"Untuk Jelekong itu memang sedang berproses, dilakukan penanganannya oleh Polrestabes Bandung dan sudah ada sembilan warga binaan yang diperiksa. Empat petugas lapas kita, yang menjadi saksi dalam pemeriksaan di Polresta Bandung," kata Marjuki di kantor Ditjen PAS Kemenkumham, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Jika terdapat petugas yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut dan dipidanakan maka ancamannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

"Pegawai Negeri Sipil itu ketika dijatuhi hukuman pidana berapa pun jumlahnya sesuai dengan undang-undang aparatur sipil negara ancamannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Itu yang pidana," kata Marjuki.
Ia menambahkan, apabila petugas Lapas hanya terlibat pelanggaran disiplin terkait penggunaan ponsel dalam lapas maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Apabila tidak sampai ke sana tentu ada sanksi administrasi sebagaimana dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang pegawai negeri sipil. Mulai dari tingkat ringan, sedang, sampai berat. Itu yang bisa dikenakan bagi petugas kita yang melanggar terindikasi melakukan penyimpangan disiplin terkait HP," kata Marjuki.

Sementara bagi narapidana yang terbukti terlibat dalam kasus kriminal di dalam penjara tersebut bisa dikenai berbagai macam sanksi seperti dimasukan ke dalam sel pengasingan selama enam hari atau diambil hak remisinya.


Marjuki menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa bagi warga binaan yang terbukti memiliki handphone terdapat sanksi hukuman disiplin yaitu mendapat register F.

"Ketika mendapat register F maka yang bersangkutan tidak akan memperoleh haknya khususnya hak remisi. Register F itu maksudnya pasti ada sanksi pengasingannya. Pertama enam hari, bisa diperpanjang enam hari lagi kalo kita sebut sel tikus namanya," jelas Marjuki.(Red/Tribun)


BANDUNG,(BPN)- Kasus napi yang diduga melakukan pemerasan dengan unsur pornografi di Lapas Kelas IIA, Jelekong Kabupaten Bandung berbuntut mutasi untuk sejumlah pejabat Lapas.

Benny Muhammad Saefulloh yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lapas, dimutasi menjadi Kepala Sub Bidang Keamanan di Kanwil Kemenkumham Jabar.

Posisinya akan diganti oleh Tutut Prasetyo yang sebelumnya mengisi jabatan serupa di Lapas kelas IIA Bogor.
Ade Supriyatna yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, dimutasi menjadi Kepala seksi administrasi keamanan dan tata tertib di lapas narkotika kelas II A Bekasi.

Posisinya diganti oleh Novi Nugraha yang sebelumnya menjabat sebagai kasubid Keamanan Kanwil Kemenkumham Jabar.

Proses pelantikan tahap pertama dilakukan terhadap KPLP dan Kasi Kamtib. Pelantikan pejabat baru lapas Jelekong dilakukan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Indro Purwoko di Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/4/) malam.

Usai pelantikan, Indro mengatakan bahwa mutasi adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Meski begitu, ia tidak menampik bahwa mutasi ini adalah pengaruh dari kasus pemerasan oleh napi yang mencuat.

"Ini janji, kalau ada (dugaan) keterlibatan, (pejabat diganti)," katanya.

Ia mengungkapkan, perpindahan jabatan pun berlaku kepada Pelaksana tugas (Plt) Kalapas Jelekong, Rosidin. Ia akan kembali menjabat sebagai Kepala bidang keamanan, kesehatan, perawatan narapidana dan tahanan, pengelolaan barang sitaan/barang rampasan kanwil Kemenkumham Jabar.

Kekosongan Jabatan pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas diisi oleh Andi mohammad Syarif yang sebelumnya menjabat Kabid Kegiatan Kerja Lapas Kelas I Cirebon.

Namun, untuk proses pelantikan jabatan Plt dilaksanakan pada Sabtu (14/4) oleh Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jabar Alfi Zahrin Kiemas.(Red/Mdk)


MAGELANG,(BPN)- Menjelang peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 Tahun 2018 bertempat di halaman kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang, diselenggarakan apel sekaligus pembukaan kegiatan olahraga, Jumat (12/4/2018),.
Apel pagi diikuti oleh seluruh pegawai dan Tunas Pengayoman Bapas Magelang yang berlangsung dari pukul 07.30 WIB s/d 08.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kabapas dan dilanjutkan dengan pelepasan balon sebagai tanda dimulainya rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti tersebut.
Kabapas Magelang, Sigit Sudarmono, dalam apel menyampaikan bahwa dengan diadakannya kegiatan olahraga ini para pegawai Bapas Magelang bisa mewujudkan kekompakan, kebersamaaan, dan semakin Gayeng, tidak hanya dalam lomba saja tetapi juga kompak dalam bekerja melayani masyarakat. 

Adapun olahraga yang dipertandingkan adalah balap banyak, pukul balon air, dan tenis meja. Para pegawai dan tunas pengayoman sangat antusias mengikuti lomba tersebut sehingga suasana semakin meriah. 

Kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 berlangsung tidak hanya hari ini tetapi akan berlanjut pada hari Jumat, 20 April 2018 dengan kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan kantor.(Red/Rls)


LABUHAN BATU,(BPN)- Sebanyak 16 orang yang kabur dari Cabang Rutan Labuhan Bilik, Panai Tengah, Labuhan Batu, Sumut, Jumat (13/4) dinihari.

Dari Informasi dihimpun redaksi, Ke-16 penghuni rutan yang berhasil kabur ternyata masih berstatus tahanan yang dititipkan oleh para penyidik Kepolisian setempat seperti Polsek dan Polres Labuhan Batu.

Diketahui adanya tahanan yang kabur pada pukul 02:30 WIB saat petugas melakukan patroli serta pemeriksan rutin dan tidak menemukan 16 tahanan tersebut diruang sel huniannya,dimana saat itu kawasan tersebut sedang diguyur hujan deras.

Ke-16 tahanan tersebut berhasil kabur dengan cara membengkokkan terali besi, kemudian menjebol atap serta memanfaatkan kayu-kayunya sebagai jembatan ke tembok,kemudian melompati tembok dan kabur ke arah yang belum diketahui.

dari sejumlah informasi serta yang berhasil dihimpun redaksi, berikut nama-nama ke-16 tahanan yang berhasil kabur dari rutan labuhan batu. 

1. Edy Syahputra, alamat Dusun Sei Sakat Desa Sei Sakat, Panai Hilir, Labuhan Batu.

2. Rianto, alamat Dusun Kampung Jawa Desa Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Labuhan Batu.

3. Harun Rasyih Hasibuan, alamat Dusun 1 Desa Sei Sakat, Panai Hilir, Labuhan Batu.

4. Sunardi, alamat Dusun 9 Desa Teluk Sei Sentosa, Panai Hulu, Labuhan Batu.

5. Syahrizal, alamat Jalan Sei Lasolo Lingkungan II Kelurahan Muara Sentosa, Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

6. Ridwan Pasaribu, alamat Dusun IX Sidodadi Desa Aek Korsik, Aek Kuo, Labuhan Batu Utara

7. Ramli, alamat Dusun Sumber Rejo Desa Sei Raja, NA IX-X, Labuhan Batu Utara.

8. Deny Syahputra Marpaung, alamat Dusun Sumber Rejo Desa Sei Raja, NA IX-X, Labuhan Batu Utara.

9. Dapa Novandi Simangunsong, alamat Jalan Perisai, Kelurahan Padang Bulan, Rantau Utara, Labuhan Batu.

10. Suwardi, alamat Dusun Perumahan Desa Bangai, Torgamba, Labuhan Batu Selatan.

11. Peri Sutrisna, alamat Jalan Besiap, Desa Tengah, Pancur Batu, Deli Serdang.

12. Hasan Basri Hasibuan, alamat Dusun Sei Mambang Desa Sei Tampang, Bilah Hilir, Labuhan Batu.

13. M Sukur, alamat Dusun 1 Desa Sei Apung Jaya, Panai Hilir, Labuhan Batu.

14. Carlos Romula Manik, alamat Dusun II Penungkiren Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang.

15. Herdiyanto, alamat Dusun Mude Uken Desa Kutelintang, Blangkejeren, Gayo Luwes, Aceh.

16. Harianto, alamat Dusun Beteng Besar 10 Desa Teluk Sei Sentosa, Panai Hulu, Labuhan Batu.

Sementara itu Kacab Rutan Labuhan Batu sampai saat ini belum dapat dihubungi untuk mendapatkan konfirmasi resminya terkait kaburnya 16 tahanan titipan penyidik polisi dari rutan labuhan batu

Hinga berita ini dilansir pihak Rutan telah melaporkan peristiwa kaburnya ke-16 napi tersebut kepada pihak berwajib dan dengan dibantu petugas polsek serta polres labuhan batu melakukan pencarian para tahanan yang kabur.(Red)


PADANG,(BPN)- Upacara Pembukaan Porseni dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 Tahun 2018 dengan tema "Sportifitas Menuju Petugas Berintegritas" yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementeian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Jum'at (13/04).

Turun langsung Kakanwil sebagai pembina Upacara diikuti perwakilan UPT se-kota Padang dan seluruh Pegawai Kantor Wilayah. Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan dalam memperingati HUT Pemasyarakatan ini adalah lomba Volleyball antar UPT Pemasyarakatan se-Sumbar.

Juga Futsal,Tenis Lapangan, Bulu Tangkis dan Sepeda Santai. Juga kegiatan non keolahragaan seperti Bakti Sosial, Perlombaan Dapur Bersih antar Lapas/Rutan se Sumatera Barat, Penggeledahan Lapas/Rutan se Sumbar dan puncak pada Upacara Hari Bhakti Pemsyarakatan ke-54 Tanggal 27 April 2017.

Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud menggelorakan kembali semangat perubahan menuju Good Governance, sebagai wujud peningkatan kulaitas pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Pemasyarakatan, memupuk sikap gotong royong dan rasa kemanusiaan Pemasyarakatan serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan, kemanusiaan dan rasa cinta terhadap sesama.(Red/rls)


JAKARTA,(BPN)- Mewakili Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Bintang Meini Tambunan, S.E., M.M., M.Si (Kabid. Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Pelayanan Hukum, HAM, Pemasyarakatan dan Imigrasi) memimpin rapat, Jumat (13/4/2018.).

Rapat "Presentasi Draft Laporan Akhir Kajian Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerah" dengan narasumber Fathulrachman (Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Kekayaan Intelektual).

Adapun tujuannya adalah untuk melihat dan menganalisis perlindungan Indikasi Geografis di indonesia dan hambatannya.

Sedangkan manfaatnya dari adalah untuk mencegah beralihnya kepemilikan hak pemanfaatan kekhasan produk, memaksimalkan nilai tambah produk bagi masyarakat setempat. 

Selain itu juga emberikan pelrindungan dari pemalsuan produk, meningkatkan pemasaran produk khas, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, menunjang pengembangan agrowisata.

Terakhir manfat yang bisa dirasakan yakni menjamin keberlanjutan usaha, memperkuat ekonomi wilayah, mempercepat perkembangan wilayah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Rapat tersebut diselenggarakan dan di Aula Balitbang Hukum dan HAM, dan dihadiri oleh perwakilan dari LAN (Lembaga Administrasi Negara), Kementerian Koperasi , UKM, dan seluruh pegawai dilingkungan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan. (Red/rls)


TARAKAN,(BPN) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kembali menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus sabu-sabu dengan bobot fantastis, Rabu (11/4). Masing-masing Hendra Delpian, Muhammad Andi Aryan dan Sainal.

Majelis Hakim yang diketuai Mahyudin Igo dan anggota hakim masing-masing Hendra Yudha Utama dan Yudhi Kusuma menganggap para terpidana terbukti secara sah dalam perkara kepemilikan sabu seberat 5 kg untuk diedarkan.

Para terdakwa menjalani vonis satu per satu. Salah satu di antara terpidana merupakan oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan.

Hendra Delpian, terpidana yang diputus pertama. Kurang lebih 25 menit pembacaan putusan, Hendra Delpian harus menerima kenyataan divonis pidana seumur hidup.

Hendra Delpian sesekali menatap ke langit-langi saat hakim mulai membacakan putusan. Ia pun menyimak satu per satu nota putusan. Sesekali ia juga menunduk sembari mengusap kedua matanya. Saat ia mendengar vonis dari majelis hakim yang ditandai dengan tiga kali ketukan palu, Hendra Delpian pasrah.

Istrinya hadir mengenakan hijab warna hitam dan gamis. Merasa sedih, sesekali mengusap air mata dengan tisu. Karena tak mampu menahan rasa sedihnya itu, ia pun meluapkan tangisnya dengan meminta keadilan hakim. “Ada Allah, Allah tidak buta dan tuli. Allah yang akan membalasnya nanti,” ucap istri Hendra berurai air mata.

Melihat kondisi istri Hendra yang tak kondusif ini, Syafruddin selaku penasihat Hukum Hendra pun mencoba menenangkan dengan meminta untuk besabar.

Selanjutnya, siding pun berlanjut dengan vonis terhadap Muhammad Andi dan Sainal. Sama dengan vonis Hendra Delpian. Muhammad Andi dan Sainal juga dijatuhkan pidana seumur hidup. Tak ada pembelaan dalam vonis ini.

Dari pantauan Radar Tarakan, Hendra Delpian melakukan upaya Banding, Sainal pun sama. Sementara Muhammad Andi Aryan masih pikir-pikir.

Menanggapi keputusan majelis hakim yang menjatuhi pidana seumur hidup, Ketua PN Tarakan Wahyu Iman Santoso kembali mengungkapkan, bahwa putusan hakim menunjukan komitmen pihaknya terhadap penegak hukum terhadap upaya tindakan pidana hukum dalam narkotika. “Intinya putusan yang diberikan sudah sesuai dengan pertimbangan hakim yang berdasarkan fakta-fakta persidangan,” singkatnya.

Tak jauh berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan melalui Kasi Intel Tedy HS mengatakan, putusan hukuman yang telah dijatuhi Majelis Hakim PN terhadap tiga terdakwa tersebut dinilai sudah sesuai. Pasalnya hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Namun dalam persidangan, penasihat hukum lima terdakwa menyatakan banding yang atas hukuman yang dilakukan Majelis Hakim. Melihat ini kami masih pikir-pikir, jadi kami pikir-pikir 7 hari kerja dari hari ini,” katanya.

Setelah mendengar putusan Hakim, salah satu PH terpidana merasa keberatan dan tidak terima atas putusan hakim tersebut. Syafruddin selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Hendra Delpian akan melakukan upaya banding.

“Berdasarkan konstruksi peristiwanya dan analisa yuridis, perbuatan yang dituduhkan ke klien kami tidak terbukti. Baik itu pada niat dan kehendak untuk berbuat jahat yang diwujudkan dengan perbuatan. Serta tidak terbukti adanya permufakatan jahat berupa komunikasi baik langsung maupun melalui handphone, atau berkali-kali menerima barang yang sama sebagai bentuk pemufakatan jahat,” ungkap Syafruddin kepada Radar Tarakan.

Untuk diketahui, Hendra, sipir Lapas Kelas II-A Tarakan ini duduk di kursi pesakitan setelah Petugas Pangkalan Utama Angkatan Laut XIII Tarakan berhasil mengamankan sebuah speedboat yang dikemudikan Sainal bersama seorang penumpang yaitu IS, 12 Juni 2017 lalu. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik berwarna hijau yang disimpan di bawah kemudi juru mudi yang berisi 5 kg sabu.

Dari pengungkapan ini, ternyata sabu merupakan titipan Muhammad Andi Aryan yang juga bekerja sebagai penjaga tambak. Akhirnya Muhammad Andi Aryan dipancing untuk mengambil sabu tersebut. Setelah terpancing petugas, ia diamankan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan P Aji Iskandar, Juata Laut sekira pukul 15.00 Wita di hari yang sama, 12 Juni 2017.

Pengembangan dilanjutkan ke pemesan di dalam Lapas yang ternyata diterima Hendra Delpian. Saat sabu diantarkan Andi Aryan dengan pengawasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan ke Lapas, sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa Hendra Delpian keluar menjemput sabu untuk dibawa masuk ke dalam Lapas. Hingga akhirnya Ia dibekuk.

Putusan terhadap tiga terpidana kemarin, menambah deret pelaku narkoba yang dihukum berat. Senin (9/4) lalu, PN menjatuhi pidana hukuman mati kepada Amin dan Andi alias Hendra32. Mereka diadili bersama tiga terdakwa lain yang juga dihukum berat, Ary Permadi, Haryanto dan Roniansyah. Ketiganya dipidana seumur hidup. (Red/Kaltarap)


BANDA ACEH,(BPN)- Pemerintah Aceh dengan Kementerian Hukum dan HAM Aceh, melakukan penandatanganan MoU tentang pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat islam di Aceh.

MoU tersebut diteken langsung oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh A Yuspahruddin yang disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly bertempat di gedung Amel Convention di Banda Aceh, Kamis (12/04/2018).

"Penerapan hukuman cambuk di dalam lapas semata-mata dilakukan agar tidak tonton oleh anak dibawah umur, dan pelaksanaan hukuman di dalam penjara bisa disaksikan oleh wartawan, bisa disaksikan oleh masyarakat, tetapi tidak bisa bawa anak kecil,”Kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat ditanyai wartawan. 

Kata Irwandi, pelaksanaan hukum cambuk di Aceh agar tidak menimbulkan kengerian bagi orang yang melihat apalagi disaksikan oleh anak-anak di bawah umur.

“Coba bayangkan, sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil, dan disitu tumbul keriaan, teriak-teriak dan tepuk tangan. Apakah begitu pelaksanaan syariat?,” Sebutnya.

Irwandi Juga mengaku, Pemerintah Aceh telah mempergubkan aturan pelaksanaan eksekusi cambuk di Lapas yang mulai diberlakukan sejak tanggal 28 Februari 2018. Hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh sudah mulai diberlakukan di dalam lapas dan rutan di seluruh Aceh.

"Bagaimana kalau yang dihukum divideokan di youtube. Sekali dia dihukum seumur hidup nampak imagenya seperti itu, katakanlah sekarang ini dia sebagai pelanggar, kemudian dia menjadi tokoh ulama misalnya, dan dinampakkan suatu saat oleh orang lain, ini video bapak yang dulu,” utup Irwandi.(Red/HD)


BANDA ACEH,(BPN)- Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud meminta kepada CPNS Kemenkumham di Aceh yang baru lulus agar tidak jangan ikut-ikutan dalam permasalahan yang selama ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berada di Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Aidir dihadapan para CPNS yang baru lulus di Amel Convetion Hallm Banda Acehm Kamis 12/4/2018).

" Aceh salahsatu yang banyak masalah terutama di lapas,jadj saya minta anda-anda ini jangan sampai masuk ataupun terlibat dalam masalah tersebut ",ujar aidir dihadapan peserta CPNS.

Kedatangan Irjen Kemenkumham Aidir Amin Daud mendampingi Menkumham Yasonna H Laoly dalam rangka memberikan arahan serta pembekalan terhadap CPNS Kemenkumham Aceh.

Kedatangan kali kedua para pimpinan tinggi Kemenkumham ke Aceh adalah kali kedua selama sepekan ini setelah kedatangannya oada dua hari lalu. (Red/Trb)


BANDUNG,(BPN)-Seorang narapidana (napi) kasus narkotika di Lapas Narkotika Kelas 2A Jelekong, Kabupaten Bandung berinisial T mengutarakan kesaksian mengejutkan selama mendekam di lapas yang berada di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung itu.


‎Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana meminta sejumlah awak media untuk tidak mengungkap identitasnya karena T saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pengakuan T, soal modus warga lapas yang memeras korban perempuan dengan video bugil.

Sebelumnya, ‎dijalin komunikasi via media sosial dengan modus phone sex hingga bertelanjang dalam komunikasi video call.

"Saya masuk Lapas Kelas 2A Jelekong Baleendah Bandung tahun lalu, awalnya masuk ruangan karantina dan ditarik oleh kepala kamar, seorang napi ke blok depan. Sebelumnya saya diajarkan untuk melakukan modus ‎tersebut," kata T di hadapan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung, di Jalan Merdeka Rabu, (11/4/2018).

Ia mengatakan, mayoritas warga binaan diajarkan modus tersebut dengan paksaan.

"Disana kebanyakan dari napi dan tahanan tidak ada pilihan lain kecuali begini. Saya sudah melakukan modus itu pada sejumlah korban dan ditangkap pada Maret 2018 oleh Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Ta.

Empat blok berada di lapas tersebut. Setiap blok terdiri dari beberapa kamar dan setiap kamar diketuai oleh kepala kamar yang merupakan napi. Kepala kamar inilah kata T, yang menyuruh modus tersebut.
"Yang menyuruh ini adalah kepala kamar sekaligus yang mengajarkan para Napi. Kebanyakan warga binaan sekitar 1.200 orang melakukan modus itu. Targetnya per orang sedikitnya menghasilkan uang Rp 10 juta (dari korban)," ujarnya.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Semuanya berstatus napi lapas tersebut. Dalam aksinya, mereka merekam video telanjang korbannya.

Lantas, pelaku meminta uang pada korban jika tidak video sebarkan. Uang yang mengalir pada pelaku mencapai ratusan juta bahkan lebih karena modus tersebut kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, sudah terjadi sejak dua tahun terakhir.

Saksi T dan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana
"Uangnya ditransfer dan ditari tunai oleh orang luar. Setelah ditarik tunai, uang masuk ke dalam lapas. Uangnya untuk orang yang bekerja yakni para Napi. Sistemnya gaji, per minggu Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. 

Sebelum dibagikan pada para pekerja, dikumpulin dulu ke kepala kamar kemudian diberi resi. Lewat pesan WA dikirimkan bukti setor ke kepala kamar setelah itu diserahkan pada satu Napi yang bertugas sebagai administratur," katan‎ya.

Ditanya berapa yang hasil perasan dari korban, T menyebut angka fantastis dari modus yang dijalankan sejak dua tahun tersebut.

"Dalam satu minggu harus setor Rp 40 juta dari satu orang korban," kata T.

Saat dihubungi, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Rosidin baru mengetahuinya setelah diperiksa penyidik dan inspektorat termasuk Kanwil Kemenkumham Jabar. 

"Sudah diperiksa semua," katanya. (Red/Tribun).


BANDUNG,(BPN) - Saksi kunci kasus tahanan Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Kabupaten Bandung, berinisial T (28) menyebut mayoritas petugas lapas mengetahui modus pemerasan napi pada korban perempuan sedang telanjang dan masturbasi.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Semuanya berstatus napi lapas tersebut.

Dalam aksinya, mereka merekam video telanjang korbannya.

Lantas, pelaku meminta uang pada korban jika tidak video sebarkan.

"Uang yang mengalir pada pelaku mencapai ratusan juta bahkan lebih karena modus tersebut kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, sudah terjadi sejak dua tahun terakhir.

Uangnya ditransfer dan ditari tunai oleh orang luar.

Setelah ditarik tunai, uang masuk ke dalam lapas.,ungnya untuk orang yang bekerja yakni para napi.

Sistemnya gaji, per minggu Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sebelum dibagikan pada para pekerja, dikumpulin dulu ke kepala kamar kemudian diberi resi.

"Lewat pesan WA dikirimkan bukti setor ke kepala kamar setelah itu diserahkan pada satu Napi yang bertugas sebagai administratur," kata T di Mapolrestabes Bandung,

Ditanya berapa yang hasil perasan dari korban, T menyebut angka fantastis dari modus yang dijalankan sejak dua tahun tersebut.‎

Dalam satu minggu harus setor Rp 40 juta dari satu orang korban.

"Uang yang sudah masuk lapas untuk kordinasi ke petugas. Nilainya kemungkinan besar, uang itu untuk menutup ancaman dari luar seperti kegiatan sidak dari luar, intinya koordinasi supaya tidak ada masalah di dalam lapas. ‎‎

Nilai setorannya mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 40 juta per Mingu, untuk apel harian dan mingguan ada," kata T dihadapan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana.

‎Ia menegaskan petugas lapas terlibat dan tanpa sepengetahuan kepala lapas.

"ke 85 persen petugas lapas terlibat tanpa sepengetahuian kepala lapas, sengaja supaya tidak tahu. Modus yang dilakukan setiap hari dari mulai jam 07.00 hingga pukul 23.00," kata T.

‎Dari setiap korban, bisa menghasilkan uang hasil tindak pidana pemerasan sebesar Rp 40 juta. "Kalau tidak dari satu orang bisa dari dua orang korban," katanya.

Ia menyebut modus tersebut dilakukan oleh mayoritas narapidana, sekitar 1000-an. "Modus itu sudah diajarkan sejak napi masuk lapas, tidak ada pilihan, jika menolak konsekuensinya bisa dipukuli," kata T.
Saat dihubungi, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Rosidin baru mengetahuinya setelah diperiksa penyidik dan inspektorat termasuk Kanwil Kemenkumham Jabar. "Sudah diperiksa semua," katanya. (Mega Nugraha).

Caption Saksi T (28) dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Rabu (11/4).(Red/Tribun)


BANDUNG,(BPN) - Empat narapidana (napi) yang memeras sejumlah perempuan dengan modus video call dan phonesex ternyata warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Narkotika Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. 

Kalapas Narkotika Jelekong Rosidin membenarkan bahwa empat napi di Lapas Jelekong diduga terlibat kasus pemerasan terhadap sejumlah korban perempuan dengan modus video call dan phonsex. 

"Iya ada (kasus pemerasan yang diduga dilakukan empat napi Lapas Jelelong). Selanjutnya (kasus ini), saya serahkan proses hukum ke penyidik (Polrestabes Bandung)," kata Rosidin dihubungi melalui ponsel, Selasa (10/4/2018).

Rosidin mengemukaakan, dari empat pelaku, semuanya menjalani hukuman dalam kasus narkotika. 

"Masa tahanannya bermacam-macam, saya tidak tahu persis. Salah satu tersangka pelaku merupakan pindahan dari Lapas Cirebon yang suka bikin ulah," ujarnya. 

Disinggung tentang permyataan Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto bahwa uang hasil pemerasan empat pelaku dari korban mengalir ke petugas sipir Lapas Jelekong, Rosidin tegas membantah. 

"Tidak ada. Itu keterangan satu pelaku yang ngarang. Dia memang suka bikin ulah," katanya.

Diketahui, Satreskrim Polrestabes Bandung tengah mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan empat narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Bandung terhadap puluhan perempuan dengan modus video call dan phonesex. 

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, keempat napi itu menghuni lapas karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Para pelaku telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut. Modusnya, pelaku menggunakan media sosial untuk menjerat para korban. 

Pelaku memasang foto profil pria tampan dan menarik. Kemudian, pelaku menjalin pertemanan dengan para korban yang mayoritas perempuan. Korban dipilih secara acak. "Pelaku berkenalan lalu menjalin pertemanan dengan lawan jenis (perempuan). Mereka intens komunikasi via chat. Dari komunikasi itu, mereka akrab," kata Kapolda.(Red/sindo)


YOGYAKARTA,(BPN)- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memberikan penghargaan kepada lima petugas terdisiplin pada triwulan pertama tahun 2018, Senin (2/4). Mereka adalah Mei Sugiarto, Joko Mardiyanto, Rustinah, Dwi Suprihatin, dan Tri Handaka.

Kriteria penilaian dinilai dari kedisiplinan petugas dalam mengikuti apel pagi, apel sore, serta tidak pernah terlambat absen pagi maupun mendahului absen sore selain karena alasan sakit atau cuti.

“Pemberian penghargaan ini untuk memotivasi seluruh petugas Bapas Yogyakart agar lebih disiplin dalam melaksanakan pekerjaan, mulai dari yang paling kecil seperti disiplin dalam mengikuti apel dan disiplin dalam kehadiran kerja,” tegas Kepala Bapas Yogyakarta, M. Ali Syeh Banna.

Ia menyebut kesuksesan seseorang dapat dilihat dari kedisiplinannya sejak seseorang bangun tidur. “Jika seseorang bisa disiplin merapikan tempat tidur sebelum keluar kamar, maka ia dapat dikatakan sukses dan akan menentukan kesuksesan selanjutnya,” tambah Ali.

Salah satu petugas Bapas Yogyakarta yang menerima penghargaan, Rustinah, mengaku bangga dengan apresiasi tersebut. “Kami sangat bangga dan berterima kasih atas penghargaan kepada kami. Semoga hal ini membuat saya dan teman-teman semakin bersemangat dalam bekerja,” harapnya.

Momen itu juga dirangkaikan dengan penyematan tanda pangkat kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bapas Yogyakarta, Aris Sujatmika, yang naik pangkat dari penata Tk I, III/d menjadi Pembina, IV/a, serta pemberian hadiah kepada pemenang kuis Dharma Wanita Pemasyarakatan Bapas Yogyakarta, yaitu Sri Astuti dan Ambar Sri Rahayu.

“Puji syukur saya penjatkan kepada Tuhan YME karena anugerahnya saya diperkenankan naik pangkat,” ungkap Aris dengan senyum kebahagiaan.(Red/Ditjenpas)


PONTIANAK,(BPN) - BNN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap sekaligus mengamankan bandar besar narkotika yang merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, berinisial HR.

"Pengungkapan kasus pengiriman sabu-sabu seberat dua kilogram asal Malaysia ini, dengan total enam tersangka, yang salah satunya adalah bandar besar atau pemesan barang haram itu, HR salah seorang penghuni LP Kelas IIA Pontianak," kata Plt Kepala BNN Provinsi Kalbar, M Ekasurya Agus di Pontianak, Selasa (10/4/2018).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Jumat 6 April 2018 sekira pukul 02.14 WIB, dengan diamankannya pasangan suami-istri (pasutri) berinisial BSR (suami), dan LN (istri) dengan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram.

"Kedua suami istri tersebut diduga sebagai kurir yang ditugaskan oleh JM salah seorang warga Patoka, Entikong, Kabupaten Sanggau," ungkapnya.

Kemudian, dari hasil pengembangan, maka juga diamankan tersangka lainnya, JM yang berperan sebagai sales penjualan sabu-sabu, ST sebagai kepala gudang penyimpanan sabu-sabu, dan TR yang berperan menyerahkan sabu-sabu itu kepada suami istri tersebut, atas perintah tersangka ST.

"Dari pengembangan selanjutnya, tersangka JM mengakui kalau barang haram itu dipesan oleh tersangka HR yang berada di Pontianak, atau tepatnya penghuni LP Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama," kata Agus.

Sehingga, setelah tim BNN Provinsi Kalbar berhasil meringkus para tersangka yang terlibat dalam penyeludupan sabu-sabu tersebut di Entikong, maka tim langsung berkoordinasi dengan pihak LP Kelas IIA Pontianak untuk mengamankan tersangka HR.

"Kini tersangka HR bersama-sama lima tersangka lainnya, sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," tuntasnya.(Red/Okz)


MEDAN,(BPN)- Pembukaan dilaksanakan oleh Kalapas Klas I Medan Asep syarifuddin Bc.IP. CN. MH di lapangan dalam lapas di laksanakan pukul 08:30 wib yang di hadiri oleh pejabat struktural eselon III dan IV dan seluruh staff lembaga pemasyarakatan kelas I medan.

Laporan ketua panitia pelaksana bapak irman jaya menyampaikan laporannya kepada kalapas asep syarifuddin bahwa pekan olahraga ini laksanakan antara petugas dan warga binaan pemasyarakatan adapun cabang - cabang olahraga yang kita lombakan adalah cabor bola volly, cabor futsal, cabor bulu tangkis, cabor Takraw dan tenis meja.

Dalam arahanya asep menyampaikan amanatnya kepada seluruh petugas dan warga binaan pemasyarakatan yang menjadi atlet agar menjunjung tinggi sportifitas dalam pertandingan.

Disamping itu kalapas juga berpesan agar siapapun yang kalah dan menang merupakan hal biasa serta jangan ada yang keributan ataupun selisih paham juga agar menghormati keputusan wasit untuk terwujudnya sportifitas dalam permainan.

" Mari kita jaga keamanan dan ketertiban dalam menyukseskan pekan olahraga dalam rangka HUT PAS ke 54 ini ",pesan asep kepada peserta yang hadir. (Red/Azhari)


TANJUNG TABALONG,(BPN)– Sejumlah narapidana dan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung dengan penuh khidmat mengikuti upacara pembukaan Pekan Olahraga Narapidana dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan (Harbapas) ke-54, Senin (9/4/18).

Apel ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, yang bertindak sebagai Pembina Apel sekaligus secara simbolis membuka kegiatan.

Dalam apel tersebut turut dibacakan Tri Dharma Pemasyarakatan, Catur Dharma Narapidana dan Janji Atlet.

Dengan harapan dari ikrar tersebut kita dapat berkomitmen untuk selalu menjaga keamanan, ketertiban serta menjadi masyarakat yang mempunyai integritas dan profesionalisme dalam bekerja.

Dalam amanatnya Rommy sedikit menjelaskan mengenai proses dari pemasyarakatan, selain itu Rommy juga menyebutkan bahwa olahraga merupakan kompetisi yang tentunya harus selalu menjunjung tinggi sportivitas di lapangan serta dapat dijadikan sebagai ajang silaturahmi sehingga harmonisasi keakraban dan persaudaraan tetap terjalin dengan baik tanpa mengesampingkan semangat berkompetisi.

" Saya juga mengapresiasi kepada seluruh petugas dan panitia atas dedikasi dan upayanya sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan satu harapan bahwa dalam kegiatan yang kita lakukan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku ", ujarnya.

Syarifullah Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung selaku ketua panitia kegiatan peringatan Harbapas di Rutan Tanjung mengatakan pihaknya telah mengagendakan beberapa kegiatan diantaranya pekan olahraga narapidana, bhakti sosial, kesenian, hiburan, dan upacara peringatan Harbapas sebagai acara puncak.

“Khusus pekan olahraga narapidana akan dipertandingkan beberapa cabang olahraga dan perlombaan yang melibatkan narapidana untuk berperan aktif sebagai salah satu upaya memupuk kecintaan kepada Pemasyarakatan,” jelas Syarifullah.

Tema yang diambil Rutan Tanjung dalam kegiatan ini sebagaimana arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu “KAMI PASTI” Kegiatan akan berlangsung kurang lebih selama satu minggu dimana seluruh narapidana dan petugas Rutan telah berkomitmen untuk bersama-sama menyukseskan kegiatan tersebut,” tutupnya.(Red/Rls)

Nofel Hasan
JAKARTA,(BPN)- Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut ( Bakamla), Nofel Hasan, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pemindahan Nofel dilakukan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Nofel Hasan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018) malam.

Sebelumnya, Nofel divonis 4 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski demikian, Nofel berlaku sopan, mengaku bersalah, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Novel terbukti menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Perusahaan itu merupakan pemenang lelang dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.

Menurut hakim, Nofel patut menduga bahwa uang itu terkait jabatannya dan pemenangan PT Melati Technofo Indonesia.

Setelah putusan, jaksa dan terdakwa sama-sama menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.(Red/kompas)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.