2016-07-03

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

 BAPANAS- Sing Sing Correctional Facility, atau penjara Sing Sing, terletak di kota New York, Amerika Serikat.
Sing Sing termasuk penjara tua, dimana dibuka pertama kali pada tahun 1826,Banyak tahanan muslim di AS berharap dipindahkan ke penjara ini.

Penyebabnya, penjara ini dianggap memiliki kepedulian terhadap mereka yang memeluk agama Islam.
Penjara ini memfasilitasi ibadah para tahanan muslim, seperti salat dan puasa.

Dilansir The New York Times pekan ini, sebanyak 250 tahanan Muslim di penjara Sing Sing bebas melakukan ibadah sebagai umat Islam,seperti halnya Ramadan lalu, mereka berbuka puasa bersama dan shalat berjamaah.

Para tahanan minum air terlebih dulu saat azan Maghrib berkumandang pada pukul 20.30, shalat berjamaah di sebuah ruang khusus yang diubah menjadi masjid, lalu menyantap makanan berbuka bersama-sama.

Menurut imam penjara itu, Jon Young, sebanyak 80 persen dari napi Muslim di penjara itu adalah mualaf yang masuk Islam setelah mendekam di bui,total ada 1.600 tahanan di penjara dengan keamanan tinggi tersebut.

"Islam memiliki disiplin yang mereka tidak terima sebelumnya. Mereka jadi memiliki rasa persaudaraan, saling melindungi satu sama lain," kata Young.
Kebanyakan napi mualaf di Sing Sing mengakui perubahan besar sejak mereka masuk Islam.

Seabrooks masuk Islam enam tahun lalu di Sing Sing. Sebelumnya, dia tidak pernah sekalipun berpikir mendapat gelar sarjana.
Tahun lalu dia meraih gelar D3 dan tahun ini akan mendapat gelar sarjana S1.

"Menjadi Muslim mengubah seluruh perspektif saya. Dulu saya adalah pria yang pemarah. Islam mengajarkan kesabaran," kata Seabrooks.
Suasana napi dupenjara sing-sing saat beribadah  
Tak hanya memfasilitasi ibadah, pengelola penjara juga mengizinkan adanya pembekalan ajaran agama.
Pada sesi malam, sebelum berbuka, Young menyempatkan melakukan ceramah agama.

Karena berbagai program ini, banyak napi Muslim di berbagai tahanan lainnya minta dipindahkan ke Sing Sing.
Dontey Middleton (32), adalah salah satunya.


Keluarga juga melihat perubahan tersebut, seperti berkurangnya berkata-kata kasar, lebih banyak beribadah, dan sikap yang positif.
Salah satunya adalah Ivan Seabrooks, 41, pernah dipenjara selama 13 tahun.

"Di utara, di tempat lain, kami selalu diawasi oleh polisi. Di sini, kami punya kebebasan setiap hari untuk mempelajari agama ini dan beribadah," ujar Middleton.
Di New York, ada sekitar 5.842 tahanan, dimana 11 persen dari mereka memeluk agama Islam.

Namun, tidak semua penjara di negara bagian New York memfasilitasi umat Islam.
Padahal, berbagai catatan diskriminasi dan perlakuan tidak menyenangkan dialami napi Muslim.

Di penjara Auburn, misalnya, beberapa napi Muslim mengeluhkan jam malam diberlakukan justru pada saat mereka seharusnya buka puasa dan shalat berjamaah.

Tahun 2005, napi Muslim Darryl Holland mengajukan gugatan terhadap penjara Wende,pada Ramadan 2003, Holland dipaksa minum air karena harus menjalani tes urine. Karena dia berpuasa, Holland menolak, berujung hukuman di sel isolasi selama 77 hari. (suryamalang.com)

BAPANAS/JAKARTA- Tidak kurang dari 54.000 orang narapidana yang mendekam di semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1437 H.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ketika menghadiri shalat Id di halaman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

"Ini bulan baik dan menurut undang-undang ada remisi khusus untuk menyambut hari raya Idul Fitri," ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 118.820 narapidana di semua lapas di Indonesia, yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 2015 berjumlah 54.434 orang.

Dari angka tersebut, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus satu atau pengurangan masa hukuman sebagian berjumlah 53.889 orang. Rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 14.143 orang, remisi 1 bulan 35.627 orang, remisi 1 bulan 15 hari 3.205 orang, dan remisi 2 bulan 914 orang.

Sementara narapidana yang mendapatkan remisi khusus ada dua atau mereka yang diberikan keringanan masa hukuman dan dinyatakan langsung bebas berjumlah 545 orang.
Yasonna Laoly  
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna mengatakan bahwa jumlah narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2015 berjumlah sekitar 2.000 orang.

"Sekitar 2.000 orang, namun itu di seluruh Indonesia," kata politisi PDI Perjuangan itu. — Lebih dari 54.000 orang narapidana yang mendekam di semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1436 H.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ketika menghadiri shalat Id di halaman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

"Ini bulan baik dan menurut undang-undang ada remisi khusus untuk menyambut hari raya Idul Fitri," ujar Yasonna
Menurut Yasonna, remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 118.820 narapidana di semua lapas di Indonesia, yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 2015 berjumlah 54.434 orang.

Dari angka tersebut, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus satu atau pengurangan masa hukuman sebagian berjumlah 53.889 orang. Rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 14.143 orang, remisi 1 bulan 35.627 orang, remisi 1 bulan 15 hari 3.205 orang, dan remisi 2 bulan 914 orang.

Sementara narapidana yang mendapatkan remisi khusus ada dua atau mereka yang diberikan keringanan masa hukuman dan dinyatakan langsung bebas berjumlah 545 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna mengatakan bahwa jumlah narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2015 berjumlah sekitar 2.000 orang.

"Sekitar 2.000 orang, namun itu di seluruh Indonesia," Jelas yasonna yang juga putra kelahiran Nias Sumatera Utara.(trimbunnews)

BAPANAS/JAKARTA- Sebanyak 700 narapidana langsung bebas karena mendapatkan remisi Idul Fitri 1437 Hijriah, kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan M. Akbar Hadiprabowo.

"Remisi bebas (RK-2) diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 700 orang," katanya di Jakarta, Rabu (6/7/2016).

Sebanyak 700 orang tersebut merupakan bagian dari 63.170 narapidana beragama Islam yang mendapatkan pengurangan pidana (remisi) khusus pada Lebaran.

"Remisi RK-1 (pengurangan masa tahanan) diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana sebanyak 62.470 orang," katanya.

Bila dibandingkan dengan Lebaran 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan karena pada 2015 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.

Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara, yaitu 6.765 narapidana (RK-1: 6.658 orang dan RK-2: 107 orang).

Di urutan kedua Kantor Wilayah Jawa Barat sejumlah 5.915 narapidana (RK-1: 5.852 orang dan RK-2, 63 orang), ketiga ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana (RK-1: 5.566 orang dan RK-2: 62 orang).

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 2 Juli 2016 jumlah penghuni saat ini ada 198.911 orang terdiri atas narapidana 131.986 orang dan tahanan berjumlah 66.925 orang yang tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.

Remisi diberikan kepada narapidana beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69.

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi. (Merdeka.com)

BAPANAS/BANDUNG – Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung mendapatkan masa potongan hukuman atau remisi saat perayaan Idul Fitri.

Meski demikian, napi koruptor yang tak lain adalah mantan Pemuda dan olahraga, Andi Mallarangeng tidak termasuk narapidana yang mendapatkan remisi tersebut.

"Alhamdulillah, puasa ini saya sudah bahagia dapat ikut puasa. Keluarga juga bakalan ke sini datang. Meskipun belum dapat remisi, kita nikmatin aja di sini," ujar Andi saat di temui di Lapas Sukamiskin, Rabu (6/7/2016).
          Sutan Bathogana                                             Andi Malarangeng      
Selain itu,napi koruptor lain yakni mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, juga tak mendapat remisi pada Lebaran tahun ini. Dirinya menceritakan bahwa dengan berada di dalam lapas, dirinya mengaku banyak beribadah. "Di sini kita lebih banyak ibadah," ungkapnya.

Masa pemotongan tahanan juga tidak diberikan kepada mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Padahal dirinya telah mengajukan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah ajuin, tapi belum dapat remisi. Ya mungkin belum ada rezekinya, minta doanya saja," tandasnya.  (Merdeka.com)

BAPANAS- Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap masih melakukan pengejaran terhadap narapidana kasus narkoba asal Turki, Saman Hasan alias Messi. Kepala Lapas Besi Nusakambangan Edy Teguh Widodo pun meminta bantuan semua pihak untuk memburu Messi.

"Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, baik dari Polres, Densus, juga dibantu dari Kopassus dan TNI AL," katanya seperti dilansir Antara di Cilacap, Rabu (6/7/2016).

(Baca: Inilah Cara Kabur Napi Asal Turki Dari Lapas Besi Nusakambangan)

Hingga Rabu (6/7), upaya pencarian terhadap Messi yang berkewarganegaraan Turki itu belum membuahkan hasil.
Petugas Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura di Cilacap banyak menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terpidana kasus narkoba yang divonis 12 tahun penjara itu.

Namun kebenaran keberadaan Messi belum diketahui.
"Namun, kami belum bisa memastikan posisi A1-nya (posisi pasti) di mana," katanya.
LP Nusakambangan   
Dia yakin keberadaan napi yang masa hukumannya tinggal delapan bulan itu dapat segera diketahui. Messi dilaporkan kabur dari Lapas sejak 30 Juni 2016.

Napi yang sedang menjalani masa asimilasi menjelang bebas dengan menjadi tahanan pendamping (tamping) itu diketahui tidak kembali ke dalam lapas saat apel sore atau pukul 16.00 WIB setelah menjalani aktivitas di luar penjara sebagai tamping.

Messi diduga kabur dari Lapas Besi dengan membawa sepeda motor ke arah Kampung Laut. Dugaan itu muncul karena sepeda motor dibawa kabur Messi ditemukan di sekitar Lengkong, Kampung Laut.

"Dia murni melarikan diri dengan cara mengambil pakaian petugas, menyamar seperti itu. Dengan menggunakan masker untuk menutupi mukanya," kata Koordinator Lapas Se-Pulau Nusakambangan, Abdul Aris saat dihubungi, beberapa waktu lalu.

Dari informasi diperoleh Abdul, Messi kabur melalui dermaga penyeberangan Sodong dengan menyamar menjadi petugas lapas sekitar pukul 11.00 WIB. Abdul mengemukakan, kemungkinan besar dia sudah merencanakan pelariannya sejak lama.(Merdeka.com)

BAPANAS-Sebanyak 133 orang Narapidana (napi) yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2016.

Menurut Kepala LembagaPemasyarakatan (Kalapas) Lhokseumawe Drs. Elly Yulizar, para napi yang mendapatkan remisi pada hari raya idul fitri ini secara lansung mendapat pengurangan secara otomatis hukuman yang dijalaninya.

Ada sekitar 133 napi yang mendapat remisi khusus lebaran hari ini,tentunya secara otomatis hukumannyang dijalaninya telah dikurangi“,kata Elly saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada salahsatu napi di lapas lhokseumawe, Rabum(6/7/2016).
Napi LP Lhokseumawe  
“Tahun ini para napi yang terkena PP 99 juga mendapat remisi,tampaknya para napi yang terkena PP 99 merasa gembira serta menaruh harapan besar adanya revisi PP 99,dengan demikian otomatis dengan adanya perubahan ini akan mengurangi masalah over kapasitas ditiap lapas,”ungkap Elly Yulizar putra kelahiran sumatera barat.
  
Sementara itu dilapas Kelas IIA Muaro Padang ,Sumatera Barat, sebanyak 433 napi mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri tahun 2016.

“Kami memberikan remisi kepada warga binaan dan ada dua warga binaan yang langsung bebas pada hari ini,” kata Kepala Lapas Muaro Padang, Destri Syam di Padang, Rabu (6/7/2016).

Destri menambahkan, dua warga binaan yang bebas adalah Yelsa Dafrian Putra dan Muhammad Hidayat yang mendapatkan remisi khusus pemotongan masa tahanan 15 hari.
Napi LP Muara Padang  

“Mereka berdua terjerat kasus pidana umum dan narkotika yang masa tahanannya hampir habis serta diberi potongan masa tahanan sehingga bisa bebas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa ada 500 napi yang diusulkan mendapat remisi namun yang baru mendapatkan masa potongan tahanan hanya 423 orang.

“Dari 500 itu baru 423 orang mendapatkan remisi, sisanya itu terkait kasus korupsi dan belum ada jawaban,” Tuturnya.(PAS)

BAPANAS/JAKARTA- Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu tahun 15 bulan.

"Nazaruddin mendapatkan remisi khusus satu bulan 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan M. Akbar Hadiprabowo di Jakarta, Rabu (6/7/2016).

Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut. Kata Akbar,  Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yaitu menjadi 'justice collaborator' dan mengembalikan uang hasil korupsi.

Selain menjalani masa pidana dalam korupsi Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin juga masih menjalani vonis 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010 dan tindak pidana pencucian uang pada 15 Juni 2016 lalu. Menurut Akbar, narapidana korupsi lain belum ada yang mendapatkan remisi hari raya.

"Pak Anas belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, demikiran juga Pak Akil Mochtar sedangkan Angelina Sondakh juga tidak mendapatkan remisi," tambah Akbar.

Pada 2015 lalu, Nazaruddin juga mendapatkan remisi selama 1 bulan pengurangan tahanan.
M. Nazaruddin  
Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 63.170 narapidana beragama Islam. Dari jumlah tersebut, terdapat 700 orang yang langsung bebas sedangkan 62.470 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam jumlah berbeda-beda.

Bila dibandingkan Lebaran 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan karena pada 2015, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 2 Juli 2016 jumlah penghuni saat ini ada 198.911 terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang yang tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.

Remisi diberikan kepada narapidana beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). (Republik co.id)

BAPANAS- Sebanyak 63.170 narapidana beragama Islam se-Indonesia mendapatkan pengurangan hukuman pidana atau remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1437 H yang jatuh pada Rabu, (6/7/2016) hari ini.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, M Akbar Hadiprabowo mengatakan dari jumlah pemberian remisi tersebut, diketahui narapidana di wilayah Sumatera Utara paling banyak yang memperoleh remisi yakni sebanyak 6.765 narapidana.

"Yakni penerima remisi RK-1 6.658 orang dan remisi RK-2 atau langsung bebas saat mendapat remisi Hari Raya sebanyak 107 orang," ujarnya, Rabu (6/7/2016).

Akbar melanjutkan, disusul wilayah lain yakni Kantor Wilayah Jawa Barat berjumlah 5.915 narapidana yang terdiri dari RK-1 5.852 orang dan RK-2 63 orang. Di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana dengan RK-1 5.566 orang dan RK-2 62 orang.

Dari total 63.170 itu terdiri dari 62.470 napi mendapat Remisi Khusus (RK) 1 atau masih menjalani sisa pidana. Sementara, napi yang mendapatkan Remisi RK-2 atau narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Lebaran berjumlah 700 orang.
Ilustrasi napi shalat idul fitri  
Ia mengungkapkan narapidana yang menerima remisi pada tahun ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2015 lalu yakni 54.434 narapidana dari total penghuni 174.798 saat itu.

"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu," katanya.

Sementara itu berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 2 Juli 2016 jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini ada 198.911, yang terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang. Mereka tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.

Adapun pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tersebut diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Yakni diantaranya memenuhi persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/ Rutan. (Republik.co.id)

, ,
BAPANAS/JAKARTA-  Lebih kurang 2000 tahanan Muslim di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mengikuti shalat Idul Fitri 1437 H, Rabu (6/7/2016).

Tidak sedikit diantara mereka yang tertunduk sambil berurai air mata saat doa diucapkan untuk menutup ibadah.

Shalat Idul Fitri digelar di halaman tengah Rutan Kelas I Cipinang. Ribuan tahanan bersama Kepala Rutan dan jajaran petugas Rutan, mengikuti shalat yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB.

Seusai shalat, para tahanan dengan serius mengikuti ceramah. Seluruh rangkaian shalat kemudian ditutup dengan doa.
Imam yang memimpin doa sempat mengucapkan permohonan ampunan kepada Allah SWT.
Napi rutan cipinang saat berdoa usai shalat idul adha berjamaah  
Ia juga mengingatkan para tahanan terhadap orang tua dan keluarga mereka yang terpisah.

Para tahanan yang mengikuti doa tersebut tak kuat menahan air mata. Seusai doa, para tahanan saling bersilaturahim dan saling meminta maaf satu sama lain.

Sesuai jadwal, siang ini para tahanan diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga dan kerabat yang datang ke Rutan.(Kompas.com)

BAPANAS- Sebanyak 419 narapidana di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mendapat remisi saat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H, Rabu (6/7/2016).

Dari jumlah tersebut, tidak ada satu pun narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi.

"Untuk tahun ini tidak ada napi kasus korupsi yang dapat remisi," ujar Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar, saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu.

Menurut Asep, saat ini di Rutan Cipinang terdapat 50 tahanan dan 49 narapidana kasus korupsi. Beberapa narapidana yang proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap sudah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Untuk Lebaran tahun ini, penerima remisi terbanyak adalah narapidana untuk kasus narkotika, atau sebanyak 214 orang. Selebihnya, dua orang kasus terorisme dan 193 orang terkait pidana umum.

Dari total 419 narapidana yang dapat remisi, sebanyak 10 narapidana mendapat remisi bebas, sedangkan 409 narapidana mendapatkan remisi berupa pemotongan masa tahanan. Remisi terdiri dari pemotongan masa tahanan 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.(kompas.com)

BAPANAS/LHOKSEUMAWE- Malam hari raya Idul Fitri,di saat kumandang takbir bergema didalam Lapas Kelas IIA Lhokseumawe mendadak dihebohkan oleh 2 napi narkotika pindahan lapas langsa berupaya kabur dari lapas lhokseumawe,Selasa (5/7/2016).

Namun nasib apes masih berpihak,pada kedua napi tersebut, keduanya berhasil ditangkap kembali sebelum sempat melangkah lebih jauh dari lapas lhokseumawe.

Kalapas Lhokseumawe Elly Yulizar mengatakan Penangkapan kedua napi narkoba tersebut lansung dilakukannya bersama 2 wartawan serta dibantu petugas dan warga sekitar lapas.

Elly menjelaskan, kedua napi yakni  Yusran bin Zainal Abidin hukuman 16 tahun dan Hanifruddin terpidana seumur hidup kabur dengan memanjat atap mushala lapas kemudian mencoba menuruni dinding tembok rumah dinas kalapas dengan kain sarung.

Namun usaha keduanya untuk kabur gagal setelah sebelumnya kedua putri kalapas yang berada didalam kamar memberitahukan pada elly adanya suara orang berjalan diatas atap rumah dinas.
2 napi yang berhasil ditangkap kembali oleh kalapas lhokseumawe  

Spontan saja elly lansung melakukan pengejaran kearah samping rumah dinas dan berhasil membekuk keduanya tepat setelah kedua napi menginjakkan kakinya ketanah.

“Sekitar pukul 20:47 WIB Setelah anak saya bilang ada suara orang berjalan diatas atap lansung saya kejar ke sampung rumah dinas,benar saja kedua napi tersebut baru melompat keluar tembok,kemudian saya dibanth kawan wartawan dan petugas lansung menangkap keduanya”, ungkap elly kepada Reporter.

Dari amatan Reporter tidak berapa lama beberapa mobil dari polres lhokseumawe lansung terjun kedalam lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua napi tersebut.

Kasat Reskrim AKP Yasir menuturkan jika kedua napi yang Kabur  tersebut telah merencanakan aksi pelarian beberapa hari lalu,sebelumnya napi mahdi yang kabur beberapa pekan lalu adalah napi satu kasus dalam tindak pidana  yang berupaya menyeludupkan senjata api kelapas langsa.

“Kedua napi ini sudah merencanakan jauh-jauh hari Aksi kabur dari lapas lhokseumawe napi ini setelah keberhasilan seorang napi mahdi rekannya kabur dari lapas lhokseumawe saat melaksanakan shalat tarawih berjama’ah,”ujar AKP Yasir.(PAS)

BAPANAS - Ali Azhari alias Jakfar aliasa Topan Bin Daryono (32), nara pidana dalam kasus terorisme bakal bebas murni dari lembaga permasyarakatan (lapas) Klas II A Permisan Nusakambangan, Rabu (6/7).

Informasi yang diterima AJNN, Ali Azhari lahir di Aceh, 17 September 1983 (32), yang beralamat di Desa Kedah Kelurahan Kedah, Kota Banda Aceh, dengan nomor registrasi BI.13/2013.
Ali sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dengan Pasal 15 UU RI No. 15 Tahun 2003 karena terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Rencananya pembebasan akan dilakukan setelah Salat Idul Fitri, dan  selanjutnya akan pulang ke Banda Aceh sesuai alamat tempat tinggal.(AJNN)

BAPANAS/DEPOK - Sehari menjelang Lebaran peningkatan pengamanan di Runah Tahanan (Rutan) Cilodong, Depok mulai dilakukan. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi kejadian yang tak diinginkan.

Tak hanya itu, pihak rutan juga memberikan pelayanan dan memfasilitasi jam jenguk bagi keluarga yang akan menjenguk warga binaan rutan. Sedikitnya selama tiga hari akan dilakukan pelayanan bagi masyarakat.

"Kami laksanakan selama tiga hari fasilitas pelayanan bagi keluarga warga binaan. Rabu, Kamis, dan Jumat. Untuk Jumat kami berikan waktu setengah hari karena harinya pendek," kata Kepala Rutan Cilodong Depok Sohibur Rachman di Depok, Selasa (5/7/2016).

Ia menambahkan, peningkatan pengamanan dibantu oleh Polresta Depok, Kodim, Koramil, dan Kostrad Cilodong. Biasanya setiap hari hanya dijaga oleh dua orang polisi.


"Kami dibantu teman-teman Polres dan Kodim. Lalu Koramil ada 10 orang. Lalu kalau dirasa perlu maka pihak teman-teman Kostrad siap membantu," tegasnya.

Dandim 0508 Depok Letkol Inf Slamet Supriyanto menjelaskan, pihaknya mengerahkan 20 personel mengamankan rutan ditambah 10 personel dari Koramil. Sedangkan sebanyak 30 polisi mengamankan Rutan Depok.

"Penguatan personel di Rutan dilakukan karena jam besuk pasti membludak saat Lebaran," tegas Slamet.
[sindonews]

BAPANAS- Kaburnya narapidana narkoba asal Turki Saman Hasan Zadeh Leili alias Messi, 30 dari Lapas Besi yang ada di Pulau Nusakambangan, Kamis (30/6) menjadi perhatian semua pihak. Koordinator Kalapas Se-Nusakambangan Abdul Aris pun mengakui bahwa kaburnya Saman disebabkan pengawasan yang lemah.

(Baca: Napi Narkotika Asal Turki Kabur dari Lapas Nusakambangan)

Bisa jadi kewaspadaan petugas melemah lantaran napi yang bersangkutan memang secara rutinitas melakukan kegiatan pengisian air yang ada di lapas.

Saman seperti diketahui adalah tahanan pendamping yang dipercaya melakukan kegiatan tertentu di luar Lapas karena dinilai berkelakuan baik.

Aris mengatakan pihak lapas akan melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini. Aris memang tak menyebut, apakah pemeriksaan yang ia maksud untuk mendalami apakah ada keterlibatan oknum-oknum tertentu. Ia hanya menyatakan penyelesaian teknis diserahkan ke Lapas Besi.
Nusakambangan   
“Dari kantor pemeriksaan,” jawabnya singkat,berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banyumas (JPNN Group), Saman tak kabur melalui jalur tikus. Tapi dia justru melewati gerbang utama Pulau Nusakambangan, Dermaga Wijayapura yang seharusnya mendapatkan penjagaan sangat ketat.

Aris, untuk mengelabuhi petugas, Saman memakai baju dan celana petugas lapas saat kabur. Penyamaran Saman berhasil mengelabui banyak petugas.

Petugas sama sekali tidak mencurigai Saman yang meninggalkan Lapas Besi dengan sepeda motor jenis bebek. Apalagi waktu itu, wajah Saman juga tak mudah dikenali, karena memakai masker serta helm.

“Pelarian Saman ini, dengan cara menggunakan seragam petugas lapas. Ia memang melewati Wijayapura, itu terekam di CCTV jam 11.23,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (1/7).(PAS/Pojoksatu)

BAPANAS/Jateng - Polres Cilacap dan Polda Jateng bergerak cepat menangani kasus kaburnya salah satu tahanan Lapas Besi di Pulau Nusakambangan. Narapidana kasus narkoba bernama Saman Hasan alias Messi itu berhasil mengelabuhi para petugas dan meloloskan diri dengan menyeberang dermaga Wijayapura hingga akhirnya menginjakkan kakinya di Pulau Jawa, Kamis (30/6). Dia lenyap!

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengintruksikan kepada Kapolres Cilacap dan jajarannnya untuk segera menyebar identitas napi yang saat ini menjadi DPO dilengkapi.

(Baca: Inilah Cara Kabur Napi Asal Turki Dari Lapas Besi Nusakambangan)

Condro meminta yang disebarkan adalah foto dengan dilengkapi informasi detail. “Kaburnya Saman harus menjadi pelajaran supaya pihak Lapas lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap para narapidananya,” kata Condro.

Dari foto yang disebarkan, tampak Saman mengenakan pakaian biru. Wajahnya khas orang-orang timur tengah. Ya, Saman adalah narapidana yang dijatuhu hukuman 12 tahun asal Turki.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya akan bekerja keras mencari dan mengejar Saman. Dia juga meminta kepada masyarakat yang melihat orang dengan ciri-ciri seperti Saman untuk segera melapor ke pihak berwajib. (JPNN)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.