2019-11-24

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


MEDAN,(BPN)- Dalam Rangka memperingati Hari KORPRI ke-48 tahun 2019, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan menggelar Upacara, Jum'at (29/11/2019).

Upacara peringatan Hari Korpri dimulai pukul 08:00 WIB dilapangan upacara lapas.

Terlihat upacara juga dihadiri seluruh pejabat eselon III dan IV, petugas lapas, warga binaan dan dipimpin lansung Kalapas Klas I medan Frans Elias Nico selaku inspektur upacara.

Dalam amanatnya Kalapas Frans Elias Nico menyampaikan betapa pentingnya arti kedispilinan dalam menjalankan tugas mengayomi warga binaan yang pada akhirnya terciptanya keharmonisan antar petugas dan warga binaan.

“ Mari kita tingkatkan kedisiplinan kita dalam bertugas mengayomi wargabinaan kita serta dapat bersinergitas sesama petugas dan wargabinaan sehingga terciptanya Lapas kita yang lebih harmonis dan bermartabat “,ungkap frans elias dihadapan peserta upacara.

Disamping itu orang mantan kadivpas papua barat ini juga meminta kepada warga binaan untuk lebih giat dalam mengikuti pembinaan yang diadakan guna menghilangkan rasa kejenuhan dalam menjalani masa pidana.

“ Untuk Warga Binaan agar dapat lebih giat lagi melatih diri dalam kedisiplinan untuk mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas ini supaya tidak jenuh dalam menjalankan pidana ini,” demikian harapan kalapas pada warga binaan dalam amanatnya.(Azhari)


LANGSA,(BPN)- Tiada kata jera bagi jaringan narkoba untuk memasok barang haram tersebut ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Seperti yang terjadi di Lapas Narkotika Langsa,petugas penjaga pintu utama (P2U) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu,(28/11/2019).

Kepala Lapas Narkotika Yusrizal kepada redaksi media ini mengatakan berawal pada pukul 14:30 WIB kedatangan seorang ibu rumah tangga yang berniat akan membezuk napi.

“ Oleh petugas P2U kita melakukan pemeriksaan barang bawaan,tubuh dan pakaian pengunjung wanita berinitial CF tersebut,hasilnya ditemukan sabu seberat 25 gram dan lansung diamankan “,ungkap yusrizal melalui sambungan telepon selulernya.

Setelah dilakukan interogasi pada CF yang mengaku barang haram tersebut berencana akan diserahkan pada tiga narapidana yang berinitial Yus,Jam dan AM.

Berdasar keterangan wanita tersebut ketiga napi tersebut lansung dilakukan pemeriksaan dan kemudian diserahkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“ Kita tidak ada istilah toleransi bagi narkoba jadi setelah kita mintai keterangan CF dan tiga napi beserta barang bukti lansung kita serahkan pada polres langsa untuk diproses hukum “,jelas yusrizal secara tegas.(Red)


JAKARTA,(BPN)- Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Irjen Kemenkumham), Djoni Ginting menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Launching Hari Hak Asasi Manusia ke-71 serta Penutupan Rapat Kerja (Raker) Kemenkumham Tahun 2019 bertempat di Hotel Sultan Jakarta (20/11).

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH.44-KP.03.03 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham RI, ada 5 Inspektur Wilayah yang dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly antara lain Khairuddin sebagai Inspektur Wilayah I, Icon Siregar sebagai Inspektur Wilayah II, Luluk Ratnaningtyas sebagai Inspektur Wilayah IV, Budi sebagai Inspektur Wilayah V.

Pelantikan ini dilakukan melalui berbagai pertimbangan berdasarkan rekam jejak (track record) dan penilaian obyektif sebagai kebutuhan organisasi yang diarahkan untuk memperbaiki dan mereform tatanan birokrasi, sehingga menghasilkan pelayanan publik yang prima dalam rangka menjalankan tugas pelayanan hukum, agar terbangun kepercayaan publik terhadap institusi yang kita cintai.

“Berikan pengalaman yang seluas-luasnya bagi saudara agar mencapai kemajuan yang optimal dan meningkatkan kemampuan baik pribadi maupun dalam organisasi serta setiap pelaksanaan mutasi dan promosi memiliki dua aspek yaitu kepentingan organisasi dan untuk pembinaan personel”, ucapnya.

Rotasi itu adalah sesuatu hal yang harus kita lakukan, tunjukkan kinerja dan prestasi saudara. Semua kita dasarkan pada objektifitas dan jangan kasak kusuk. Kamu datang hanya tunjukkan, kamu berprestasi, imbuhnya.

Yasonna selalu berpesan, Stay profesional, tetaplah profesional. Serahkan kepada pimpinan, jangan pernah ada permainan-permainan uang dalam rotasi, saya ingatkan kembali kepada seluruh yang hadir.

“Kalau ditempat lain ada, ditempat saya tidak boleh!, tidak ada satupun. Buatlah dirimu bangga atas apa yang kamu lakukan. Tinggalkan jejak-jejak yang baik, maka kamu akan dikenang”.

Kegiatan ini adalah bagian dari upaya organisasi untuk mengukur kompetensi dan kemampuan saudara sekalian sebagai kepanjangan tangan dari Menkumham dan Kemenkumham di wilayah dan harus mampu dan kompeten dalam melaksanakan tugas fungsi di wilayah masing-masing serta mampu menjadi problem solver dari tiap permasalahan yang terjadi di wilayah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto melaporkan kegiatan Rapat Kerja Transformasi Pengelolaan dan Supervisi Kinerja Kemenkumham Tahun 2019 yang telah dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 18 – 20 November 2019 di Hotel Sultan Jakarta.


Selama 3 hari ini, 332 peserta dari Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli, Staf Khusus hingga Pimpinan Tinggi Pratama se-Indonesia mengikuti kegiatan dengan semangat mulai dari Pembukaan, CAT Reformasi Birokrasi (RB), Evaluasi Target Kinerja Semester II (B09-B12) dan Diskusi Plan Action Plan 2020, Renstra 2020-2024 / Isu Aktual Unit Eselon I, Hasil Rapat Kerja, dan Penutupan kegiatan serta Pelantikan dan Launching pelaksanaan Hari HAM ke-71.

Rangkaian kegiatan raker yang berkelanjutan, yang prinsipnya adalah bahwa kita semua ingin mendorong teman-teman dilingkungan Kemenkumham baik Pimpinan Tinggi Madya maupun Pimpinan Tinggi Pratama berkontribusi untuk meningkatkan kinerja Kemenkumham.

Oleh karena itu, sebenarnya yang harus diperlukan adalah mindsetnya, apakah raker ini hanya kumpul-kumpul ataukah memang ingin menghasilkan sesuatu. Maka, harus disusun mekanismenya dan bentuk pelaporannya. Saya tidak ingin melaporkan hanya berupa kata-kata, tapi ingin melaporkan hasil laporan kinerja berupa video, ujarnya.

Bambang mengucapkan terima kasih kepada Para Pimpinan Tinggi Madya atas Supervisinya dan para panitia yang sudah bekerja keras melaksanakan kegiatan ini. (Red/ Humas.Itjen.Kumham)

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali 
JAKARTA,(BPN) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyoroti efektivitas hukuman yang diberikan pecandu narkoba. Dia menyebut hukuman penjara memiliki keburukan yang lebih banyak dibandingkan kebaikannya untuk memberikan efek jera.

"Hal ini tentunya tidak efektif untuk mencapai tujuan penjeraan melalui penjara bagi pecandu. Sehingga adanya kecenderungan pemidanaan banyak mudaratnya dibanding manfaatnya," kata Hatta saat menjadi pembicara dalam seminar di Hotel Holiday Inn, Kematian Jakarta Utara, Rabu (27/11/2019).

Hatta awalnya dibaca soal data penghuni lapas di seluruh Indonesia yang mencapai 256 ribu orang. Dari jumlah itu, 16 persen merupakan pengguna narkoba.

"Oleh karena itu, para pemangku undang-undang menjadikan peraturan rehabilitasi sebagai upaya pengembalian pecandu narkotika ke masyarakat," ucapnya.

"Pada sisi yuridis peraturan rehabilitasi bagi pecandu merupakan proyeksi terhadap undang-undang terdahulu yang mengatur pemberantasan narkotika melalui ancaman penjara pidana denda hingga pidana mati," imbuhnya.

Dia berpendapat efektivitas rehabilitasi juga harus memperhatikan konsepsi dan pengertian rehabilitasi. Hatta mengatakan konsepsi rehabilitasi dalam Undang-Undang Narkotika berbeda dengan konsepsi Badan Kesehatan Dunia, WHO.

"Konsepsi dalam Undang-undang narkotika menekankan rehabilitasi dan menciptakan kondisi di mana seseorang benar-benar berhenti dan tidak lagi menggunakan narkotika. Sedangkan konsepsi WHO lebih menekankan pencapaian misi kesehatan, psikologis dan sosial yang optimal terlepas apakah pecandu akan terlepas dari ketergantungan atau tidak," ucap dia. (Red/Detikcom)


LANGSA,(BPN)- Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Aceh Lilik Sujandi melakukan sidak ke Lapas Kelas IIB Langsa. , Selasa pagi (26/10).

Kedatangan orang nomor satu di intansi Kementrian Hukum dan Ham Aceh ini membuat petugas Lapas terkejut. 

Tujuan kunjungan tersebut untuk melakukan Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal) Unit Pelaksana Tugas (UPT) Lapas Langsa. 

" Saya ingin memastikan bahwa petugas siap setiap saat ".  Ujar Lilik Sujandi.

Usai mengecek kesiapan petugas, Kakanwil Lilik Sujandi didampingi Kadivmin Rudi Hartono keliling mengontrol  blok hunian WBP.

 Di sana, Kakanwil menyapa dan berdialog ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pelayanan yang diberikan petugas Lapas termasuk kebersihan dapur, kesiapan bahan makanan dan cara penyajiannya.


" Tujuan Bintorwasdal kali ini untuk memastikan bahwa kondisi lapas selalu kondusif. Dan yang paling utama, pelayanan kepada WBP dan pengunjung berlangsung prima". Pungkasnya. 

Dia memberikan motivasi kepada petugas agar selalu meningkatkan kinerjanya, dan berpesan agar petugas senantiasa memberi pelayanan yang terbaik.  (ismail abda)


Aceh Timur | Bapanasnews.com - Kakanwil Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi mengunjungi Lapas Klas IIB Idi dan Shalat berjamaah bersama WBP di Mushalla Lapas, Selasa 26 November 2019.

Usai melaksanakan shalat dzuhur  berjamaah, Kakanwil berkenan memberikan tausiah singkat kepada Jamaah, dalam tausiahnya beliau berharap kepada seluruh WBP agar tidak berputus asa terhadap segala ujian dari Allah dan bersyukur terhadap setiap rahmatNya. 

" Walaupun fisik saudara-saudara saat ini tidak bebas seperti masyarakat lain,  namun keterbatasan ini tidak menempatkan saudara  sebagai hamba Allah yang hina,  karenanya jangan lalai dalam mensyukuri  hikmah Nya ". Ujarnya. 

Selanjutnya Lilik meninjau beberapa layanan di Lapas Idi, termasuk layanan kunjungan dan pelayanan makanan WBP di dapur dan sejumlah fasilitas lainnya.  

Lilik juga berkesempatan memberikan penguatan dan motivasi  kepada petugas Lapas Idi  dalam melaksanakan tugas pembinaan terhadap para  WBP. 

"  Petugas  harus  selalu mengedepankan suri tauladan yang baik, dan ini hanya dapat dilaksakan jika petugas mensyukuri apa yang telah Allah karuniakan ". Ucapnya. 

Kunjungan ini merupakan kunjungan perdana ke Lapas Klas II B Idi sejak dirinya menjabat sebagai Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.(ismail abda)


PEMATANG RAYA,(BPN)- Kaburnya dua narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Klas IIA Pematang Raya ternyata tidak diketahui oleh pihak Kepolisian setempat bahkan informasi tersebut baru diterima sehari setelah kedua napi tersebut kabur.


Dalam keterangan resminya Kalapas Klas IIA Enget Prayer Manik mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian kaburnya dua napi narkotika tersebut kepada kantor wilayah sumut dan meminta bantuan pencarian secara resmi kepada polres simalungun pada hari yang sama.

Namun pernyataan sang kalapas tersebut dibantah secara tegas oleh pihak kepolisian setempat.

Alasan pihak lapas yang tidak memberi laporan adanya napi kabur dikarenakan upaya pencarian yang dilakukan pihak internal lapas dan alasan keberhasilan kedua napi tersebut kabur terkesan sangat kelasik yakni minimnya petugas penjagaan.

Kapolsek Raya Iptu Dewar Damanik melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2019, mengatakan pihak Lapas Raya baru saja meminta bantuan untuk melalukan pencarian.

Kata Iptu Dewar, alasan pihak Lapas tidak langsung memberitahu karena berupaya mandiri untuk melakukan pencarian.

 "Hari ini, baru tadi pagi diberitahu. Mereka mancari dulu mana tahu dapat. Mereka sudah adalah koordinasi. Dua orang Napi yang melarikan diri,"katanya.

Sementara itu hingga Senin, (25/11/2019) pihak Polres Simalungun belum menerima secara resmi laporan atau permintaan bantuan pencarian kedua napi kabur.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Muhammad Agustiawan mengatakan belum menerima surat permintaan bantuan secara resmi dari Lapas. Ia mengaku sudah mendengar kabar itu dari personel.

"Informasi sudah ada kudengar. Tapi kalau surat resmi dari Lapas belum ada diterima sampai saat ini,"katanya.

Seperti diketahui sebelumnya dua napi berhasil kabur dari lapastik pematang raya dengan memanjat tembok,dimana oleh petugas baru diketahui adanya napi kabur selang beberapa jam kemudian saat apel pergantiaan grup penjagaan.(Red/Bpost)


PEMATANG RAYA,(BPN)- Dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Narkotika Pematang Raya, Simalungun Sumatera Utara (Sumut) berhasil kabur setelah memanjat tembok dinding lapas, Minggu (24/11/2019) pukul 15:40 WIB sore.

Kedua napi yang kabur tersebut yakni Ron (23) terpidana 5 tahun dalam kasus narkotika dan Dar (42) terpidana 5 tahun dalam kasus yang sama.

Uniknya peristiwa kaburnya kedua napi narkotika ini diketahui oleh petugas selang beberapa jam kemudian tepatnya saat dilakukan apel pergantiaan grup penjagaan.

Kepala Lapas Klas IIA Narkotika Pematang Raya Enget Prayer Manik Amd.IP, kepada redaksi media ini, Selasa (26/11/2019) mengatakan kedua napi tersebut diketahui tidak lagi berada dalam lapas saat petugas melakukan apel malam.

“ Diketahui oleh komandan jaga Pada pukul 17:45 WIB saat petugas kita melakukan apel malam di blok saharjo,setelah dilakukan penghitungan jumlah kurang dua orang yakni penghuni kamar 17 dan 19 “,terang enget kepada redaksi.

Kemudian melanjutkan,dari hasil rekaman CCTV baru diketahui kedua napi tersebut kabur pada pukul 15:40 WIB dengan cara masuk ke beranggang kemudian memanjat tangki air yang berada antara dua blok terus melompati pagar pembatas berduri kemudian menghilang kearah belakang blok saharjo.

Enget mengatakan pihaknya telah melakukan pencarian kedua napi tersebut dan melaporkannya kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut serta meminta bantuan pencarian kedua napi narkotika tersebut ke Polres Simalungun pada hari yang sama.

“ Petugas kita sudah melakukan pencarian dan saya sudah laporkan hal ini ke kantor wilayah serta meminta bantuan pihak polres simalungun untuk pencarian pada hari kejadian “,ungkapnya.

Sejauh upaya yang terus dilakukan oleh pihak Lapas Narkotika Pematang Raya melakukan pendekatan terhadap keluarga dan kepala desa domisi kedua napi tersebut.

“ Kita juga telah menemui pihak keluarga napi dan kepala desanya kiranya dapat bekerjasama bila diketahui keberadaan kedua napi tersebut untuk dapat kembali ke Lapas “,tutur enget yang mantan KPLP Lapas Klas I Medan.(Red)


BAPANAS- Praktik pesta narkoba di dalam Lapas Klas IIB Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng, mulai terendus BNN setempat.

Dugaan pesta narkoba di dalam lapas makin kuat setelah ditemukan bong dan timbangan sabu-sabu serta ponsel, saat dilakukan penggeledajan petugas sipir di sejumlah ruang tahanan.

Terkait temuan itu, Kabid Pemberantasan di BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada mengharapkan, pihak lapas makin memperketat penjagaan.

"Kuat dugaan adanya pesta narkoba di Lapas Sampit meski belum dilengkapi bukti-bukti," katanya, dikutip Antara, Kamis (21/11/2019).

Adanya dugaan pesta narkoba itu juga diperkuat dari pengembangan yang dilakukan BNNP Kalteng saat menangkap S (41) dan AM (44), di mana AM mengaku dikendalikan oleh narapidana berinisial N yang berada di lapas Sampit.

Made mengatakan, S yang merupakan warga Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, ditangkap pada Jumat (25/10/19) sekitar pukul 08,00 WIB, saat mendarat di Bandara H Asan Sampit.

"Dari tangan S petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat kurang lebih 300 gram dan pil ekstasi sebanyak 20 butir, yang disimpan di dalam celana dalamnya untuk mengelabui petugas bandara," ujar dia.

Setelah dikembangkan, ternyata barang yang dibawa S rencananya akan diserahkan ke AM yang sudah menunggu di Bandara H Asan Sampit. Begitu AM ditangkap, petugas BNNP Kalteng langsung melakukan pengembangan, dan ternyata pengendalinya berinisial N yang merupakan tahanan narkotika di Lapas Sampit.

Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sampit dan sekitarnya. Bahkan modus operandi para jaringan itu menyimpan di dalam celana dalam, juga sering dilakukan mereka.

Bahkan hal serupa pernah berhasil sehingga modus seperti tersebut kembali dilakukannya, namun cara seperti itu sudah diketahui petugas, sehingga dua jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas Kota Sampit berhasil terbongkar.

"S dan AM sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati dua itu menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Bahkan pihaknya juga tidak pernah pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap siapapun apabila terlibat masalah narkoba.
"Tentunya kami tidak bisa bergerak sendiri dalam memberantas peredaran narkoba, melainkan harus dibantu masyarakat," tambah Kariada.(Red/L6)

Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK
LANGSA,(BPN) - Penyidik Polres Langsa menetapkan tersangka oknum sipir LP Narkotika Kelas II Langsa, DS, terkait kasus kaburnya napi kelas kakap, Saryulis asal Geudong Pasee, Aceh Utara.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, kepada Serambinews.com, Sabtu (23/11/2019) mengatakan, oknum sipir LP Narkotika Kelas II Langsa berinisial DS, Jumat (22/11/2019) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, dan keterangan saksi, serta barang bukti cukup, kasus kaburnya napi LP Narkotika Kelas II Langsa ini telah memenuhi unsur pidana. 

“Setelah unsur pidana cukup sesuai prosedur hukum yang berlaku, kami langsung menetapkan oknum sipir DS sebagai tersangka kasus kaburnya napi Saryulis dari LP Narkotika Kelas II Langsa itu," ujarnya.

Ketika disinggung apakah ada kemungkinan oknum sipir DS menerima suap dari napi kelas kakap yang kabur dari LP Narkotika Kelas II Langsa itu, Iptu Airief, mengatakan saat ini belum ada bukti mengarah ke sana. 
Namun demikian, tim penyidik akan terus mendalaminya, dan sejauh mana keterlibatan oknum sipir LP Narkotika Kelas II Langsa berinisial DS ini, terkait kaburnya Saryuli napi pindahan LP Salemba yang divonis 20 tahun penjara atas pidana narkotika jenis sabu itu. 

Sementara Kepala LP Narkotika Kelas II Langsa, Yusrizal SH, yang dikonfrmasi Serambinews.com, terkait status tugas oknum sipir DS di LP Narkotika setempat, setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Langsa, menyebutkan bahwa menurut Yusrizal, keputusannya nanti di Kanwil Kemenkumham Aceh.

"Keputusannya di Kanwil," jawabnya singkat, via WhatsApp. 

Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana (napi) kelas kakap vonis 20 tahun, Saryulis Saryulis warga Geudong Pasee, Aceh Utara, Kamis (14/11/2019) kabur dari LP Narkotika Langsa.

Disebut-sebut, napi kakap ini kabur diduga ada keterlibatan seorang sipir berinisial DS, yang merupakan salah satu komandan regu (danru) jaga di LP Narkotika Langsa tersebut.

Hingga kini keberadaan Saryulis belum diketahui, dan pihak LP Narkotika Langsa sedang membuat laporan kasus kaburnya napi kasus sabu itu ke Polres Langsa.(Red/Tribun)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.