2019-06-16

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


POLEWALI,(BPN) -Serangkaian kerusuhan serta kaburnya napi menghiasi lapas dan rutan Indonesia, demikian juga  kericuhan terjadi di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu (22/6/2019). 

Kericuhan terjadi karena para napi tidak terima dengan penerapan kebijakan baru kalapas Polewali Mandar. Kalapas Polewali Mandar mewajibkan setiap napi beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat harus bisa membaca Al-Quran. 

Sejumlah warga binaan yang mengamuk sempat merusak pagar dan kaca jendela dalam lapas. Situasi baru mulai tetang setelah puluhan polisi dari Polres Polman dikerahkan ke lokasi untuk mennenagkan situasi. “Napi berinisial O belum bisa bebas, sebab yang bersangkutan belum bisa membaca Al-Quran. 

Sementara salah seorang napi berinisial R sudah dibebaskan karena yang bersangkutan dinilai sudah memenuhi syarat. Nah, inilah yang menjadi pemicu kemarahan yang diduga diprovokasi oleh oknum napi lainnya,” jelas Kepala Lapas Polman Haryoto.

Haryoto mengatakan, kewajiban baca Al-Quran bagi warga binaan beragama Islam yang hendak menjalani pembebasan bersyarat tersebut diberlakukan sejak ia resmi ditugaskan sebagai kepala Lapas Polman. 

Kemampuan baca Al-Quran penting agar pengetahuan tersebut menjadi bekal mereka bersosialisasi dan berbaur dengan masyarakat setelah dinyatakan bebas. Ketegangan di Lapas Polman baru mulai mereda setelah aparat kepolisian setempat tiba dan mengamankan lokasi.

Petugas melakukan pendekatan secara persuasif. Warga binaan diminta agar tetap sabar dan tenang. Para napi yang bergerombol di sekitar lapas diminta petugas kembali ke dalam bloknya masing-masing agar tidak semakin memancing suasana ketegangan. 

Saat ini kondisi sudah berangsur kondusif. Untuk mengantisipasi kericuhan susulan, puluhan aparat kepolisian masih berjaga.(red/ Kompas)


WARA,(BPN) - Hari demi hari kondisi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) semakin jauh dari Konsep Pemasyarakatan yakni pembinaan bukannya penjeraan.

Pasca terungkapnya kekerasan terhadap narapidana di pelabuhan Wijayapura Cilacap, Jawa Tengah Seakan membuka mata Publik jika konsep pemasyarakatan belum sepenuhnya dijalankan di Lapas/ rutan Indonesia. 

Kembali aksi kekerasan terhadap narapidana diduga dilakukan oleh Oknum sipir di Lapas Kelas II A Kota Palopo. 

Oknum sipir tersebut dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap salah seorang napi bernama Ihsan.

Kepada wartawan, Kakak korban, Ihsan bernama Rizki mengaku adiknya dikeroyok oleh beberapa orang sipir di dalam sel tahanan.

Sehingga mengalami luka lembam pada bagian hidung dan kepala.

"Saya sudah laporkan sejumlah sipir ke Polres Palopo kemarin. Sekarang adik saya berada di Polres, karena kalau dikembalikan ke Lapas pasti dihajar lagi," katanya.

Rizki menjelaskan, adiknya merupakan napi kasus penganiyaan.

Ia telah melakukan penganiayaan kepada salah satu sipir yang saat itu sedang berada di warung minuman keras.

"Jadi adik saya dipenjara karena laporan menganiaya pegawai Lapas. Kemungkinan pegawai lapas itu balas dendam. Karena pernah dipukul diluar," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengaku telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan akan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

Kalapas Kelas II A Kota Palopo, Indra Sofyan yang dikonfirmasi membantah hal tersebut. Tahanan bernama Ihsan memang ada di Lapas, akatetapi sudah dikembalikan ke Polres Palopo karena masih dalam status tahanan kejaksaan.

"Tidak benar itu dek. Tidak ada pegawai kami yang melakukan pengeroyokan kepada tahanan," katanya.(Red/Trb)


JAKARTA ,(BPN)-  Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 24 ribu butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu. Diduga, narkotika tersebut merupakan pesanan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman.

“Pemesan atau pemilik narkotika tersebut berasal dari Lapas Pariaman, tim sedang menjemput,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6).

Arman menjelaskan napi yang memesan narkotika tersebut atas nama Pendi. Saat ini tim BNN sedang dalam pengembangan kasus menuju Lapas Pariaman untuk menjemput Pendi.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat warga yang diduga membawa narkotika. Tim pun kemudian membuntuti kendaraan yang diduga membawa narkotika tersebut.

“Pada Kamis 20 Juni sekitar pukul 03.10 WIB tim mencegat dan menghentikan mobil warna putih di Jalan Raya Bukittinggi, Sumbar,” ujar Arman.

Mobil tersebut dikendarai oleh Angga dan Bob selaku kurir. Tim juga berhasil menemukan barang bukti berupa tiga bungkus atau 24 ribu butir ekstasi dan satu kilogram sabu setelah melakukan penggeledahan.

Dari keterangan mereka, narkoba tersebut merupakan pesanan dan akan dibawa ke Lapas Pariaman. Sedangkan narkoba tersebut diambil dari wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.(red/Rep)

Video Saat Petugas BNN membekuk pelaku jaringan narkoba lapas pariaman.



JAKARTA,(BPN)- Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kumham) DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di Cawang Jakarta Timur, Jum'at (21/6/2019).

Kedatangan Rombongan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono lansung diterima diterima oleh Kepala BNN Komjen.Pol. Heru Winarko yang di dampingi oleh Kepala BNNP Jakarta Brigjen Pol. Johny Latupeirissa.

Kedatangan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam rangka melakukan audensi bersama pimpinan tinggi BNN guna membahas sejumlah isu serta langkah dalam yang akan dan telah ditempuh dalam pemberantasan narkoba di dijajaran kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut kakanwil DKI Jakarta menyampaikan kondisi terkini tentang rutan dan lapas serta pengawasan orang asing untuk mengurangi menanggulangi pengedaran narkotika di  Wilayah Hukum DKI Jakarta.

Kepala BNN Komjen.Pol. Heru Winarko yang mendengarkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pihak Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan apresiasi dan meminta hal tersebut dilakukan dengan konsisten agar lapas dan rutan di jajaran wilayah hukum DKI Jakarta bersih narkoba.

Komjen.Pol. Heru Winarko juga menyampaikan rasa terimakasih atas kunjungan yang dilakukan kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta ke kantor pusat BNN guna terus melakukan kosolidasi, kordinasi serta kolaborasi pihak kemenkumham bersama BNN guna memberantas peredaran gelap narkoba di lapas dan rutan.

Dalam kunjungan kerja tersebut Kakanwil DKI Jakarta Bambang Sumardiono turut didampingi empat Kepala Divisi Nuni Suryani (Kadivmin), Agus Widjaja (Kadivim), Dr. Baroto (Kadivyankum), Andika Prasertya (Kadivpas dan Kalapas Klas I Cipinang Hendra Ekaputra 

Dalam kesempatan yang sama komjen Heru Winarko menyempatkan diri menyampaikan dukungan kepada setiap langkah serta kebijakan Kalapas Cipinang hendra Eka Putra dalam memberantas narkoba di lapas. Bahkan BNN juga sebelumnya juga telah memberikan Apresiasi kepada Kalapas Cipinang yang tanpa dikomandoi pasca menjabat kalapas cipinang lansung melakukan kosolidasi bersama BNN.

Komjen.Pol. Heru Winarko mengajak Kakanwil berserta rombongan untuk melihat Media Center dan Pusat data dan Informasi (Pusdatin) BNN di mana fungsi memantau kondisi real atau trending topic peredaran narkotika dan penangulangannya pada wilayah Indonesia dan Dunia.(red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat menghukum dua petugas Lapas Sukamiskin karena lalai mengemban tugasnya dalam mengawal terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jawa Barat Ceno Hersusetiokartiko mengatakan pemberian hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim asesmen Kanwil Kemenkum HAM Jabar usai kepergoknya Novanto pelesiran ke toko bangunan di Padalarang.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan pada tanggal 14 Juni terhadap saudara YAP dan SS. Masing-masing melanggar peraturan pemerintah dengan tidak melaksanakan tugas kedinasan, tidak cermat dan tidak bersemangat untuk kepentingan negara," ujar Ceno di Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Kota Bandung, Rabu.

YAP merupakan komandan regu pengawalan di Lapas Sukamiskin, sedangkan SS merupakan anggota pengawal Novanto saat mantan Ketua DPR RI itu dirawat di Rumah Sakit Santosa Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, keduanya mendapatkan hukuman. Keduanya diberi hukuman pelanggaran disiplin.

"Untuk SS penundaan gaji berkala selama satu tahun, sementara YAP penundaan kenaikan pangkat," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak mengatakan kedua petugas tersebut masih berusia muda. Dia berkomitmen akan kembali melakukan pembinaan untuk para petugas lapas, khususnya yang bertugas di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Mendapat tugas untuk mengawasi warga binaan di Lapas Sukamiskin, kata dia, memang dinilai menjadi tugas berat. Selain karena mendapat perhatian dari masyarakat, aturan terkadang sulit ditegakkan di lapas tersebut karena dipenuhi warga binaan yang berstatus mantan orang penting.

“Kami akan bongkar. Saya tahu persis,” kata Liberti.(Red/ant)


JAKARTA,(BPN)- Senator DPD RI H. Fachrul Razi, MIP yang juga pimpinan Komite I DPD RI kembali menggagas agar DPD RI merevisi UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) karena dianggap sebab biang permasalahan munculnya berbagai persoalan di lembaga pemasyarakatan selama ini. 

Sebagai Pimpinan Komite I DPD RI, Komite I mengundang dan menggelar Rapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Rapat tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan draft DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.

Menurut Senator Fachrul Razi, beberapa tahun belakangan ini, munculnya fenomena dan dinamika yang terjadi   di   lembaga   pemasyarakatan   telah   menjadi sorotan   publik.  

“Usia UU ini sudah 24 tahun, berbagai persoalan di Lapas sangat memprihatinkan, bahkan di daerah muncul pembakaran lapas hingga pembinaan di Lapas yang tidak sesuai dengan era kekinian saat ini,” tegas Fachrul Razi. 

Dirinya menilai masih   ada kriminalisasi   antar narapidana   di lembaga pemasyarakatan;  narapidana   yang   melarikan   diri   dari rumah tahanan (Rutan)/lembaga pemasyarakatan, Masih   terjadinya   pengendalian   bisnis narkotika   dan   transaksi narkotika dari dan di dalam penjara bahkan ada yang melibatkan aparat lembaga pemasyarakatan, Adanya   perlakuan   khusus  terhadap nara   pidana   tertentu   (mis. ruangan berfasilitas,   dapat   keluar-masuk rumah tahanan   dengan leluasa).

“Bahkan yang disayangkan, Jaminan   kepastian   hukum   bagi   upaya perlindungan   dan pemenuhan hak narapidana terutama pada kelompok rentan masih sangat rendah dan Pembinaan   yang   komprehensif   agar setelah  napi  keluar   dan menjadi   bagian dari   masyarakat agar   tidak   kembali berbuat kejahatan,” tegas Fachrul Razi.

Dalam rilis yang diterima Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi yang memimpin jalannya RDP mengungkapkan, ada enam poin kesimpulan dari pertemuan tersebut. “Berkaitan dengan pembenahan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Komite I DPD RI berpandangan bahwa perlu dilakukannya pembenahan dan penguatan minimal di 3 aspek, yaitu regulasi yang mengaturnya, SDM Aparatur yang terkait, sarana-prasarana dan anggaran yang mendukung,” jelas Fachrul Razi.

Dirinya mengatakan bahwa Komite I DPD RI menggagas untuk dilakukannya penggantian terhadap UU No. 12 Tahun 1995 dengan didasarkan pada paradigma baru terhadap sistem pemidanaan, berkepastian hukum dan perlindungan hak-hak tahanan, anak, narapidana, dan klien pemasyarakatan baik laki-laki maupun perempuan.

“Berkaitan dengan pembenahan SDM Aparatur Petugas Pemasyarakatan, Komite I DPD RI mendorong untuk dilakukannya pembinaan dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas untuk menciptakan aparatur yang profesional, dan berintegritas. dan Berkaitan dengan peningkatan sarana-prasarana Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Komite I memberikan dukungan adanya peningkatan anggaran dan pembenahan sarana-prasarana yang dapat mendukung optimalisasi kinerja Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,” jelasnya.

Dalam masa sidang kedepan, Komite I DPD RI akan mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut angkat suara terkait dengan terciduknya narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) yang bisa bebas peleserian dari balik jeruji besi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menekankan, lembaga antirasuah menyayangkan "kebobolannya" Ditjen PAS Kemenkumham dalam mengelola seorang Napi kasus korupsi. Oleh sebab itu, KPK memberikan peringatan keras kepada Ditjen PAS yang dikomandoi Sri Puguh Utami itu.

"KPK mengingatkan agar Ditjen Pas tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya," kata Febri, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

KPK, dikatakan Febri juga berharap agar Ditjen Pas dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan.

"Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," ujar Febri.

Kendati begitu, Febri menyatakan, pihaknya tetap menghargai pemindahan Setnov ke Rutan Gunung Sindur. Meskipun, memang harus diakui dengan berulangnya hal seperti ini, publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan beresiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM.

"Khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggungjawab agar Lapas dikelola dengan baik," tutur Febri.

Febri menekankan karena jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas.

Seperti diketahui, Setnov tiba di Rutan Gunung Sindur tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Sabtu 15 Juni 2019, setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Setnov karena tepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan yang berada di Padalarang.

"Tindakan saya sebagai Kakanwil, malam ini juga Setnov akan saya pindah ke Lapas Gunung Sindur, setelah konferensi pers ini," kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jumat malam.(red/WE)


BAPANAS – Kembali aksi pelarian Narapidana (napi) terjadi, kali ini empat napi berhasil kabur dari Lapas Kelas II-B Sungai Penuh,Jambi.

Keempat napi tersebut adalah Syafrizal (37), yang merupakan napi kasus narkoba asal Kabupaten Rokan Hilir Riau, yang divonis 9 tahun penjara.

Selanjutnya Mike Putra Wijaya (37), warga Jambi yang menjalani masa hukuman 6 tahun 8 bulan penjara. Rahmat (24), juga warga Jambi, menjalani masa hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Terakhir Herman Piton (24), yang menjalani masa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Seluruh napi ini tersandung kasus narkoba.

Aparat Kepolisian Polres Bengkalis berhasil mengamankan keempat napi yang kabur, satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panah karena melawan saat dilakukan penangkapan.

"Sore ini kita menangkap empat napi yang kabur dari lapas di Jambi. Mereka melarikan diri ke Bengkalis, ditangkap di Jalan Sudirman, Parit Bongkong, Kelurahan Damon, Bengkalis,satu terpaksa kita tembak dikaki karena melawan petugas saat ditangkap" kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto dalam siaran pers yang Senin (17/6/2019).

Yusup menjelaskan empat napi yang kabur dari lapas di Jambi salah satunya merupakan warga asal Riau. Mereka merupakan napi dalam kasus narkoba yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sungai Penuh, Jambi. Mereka kabur pada Senin (10/6) pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat napi ini melarikan diri dari Lapas Sungai Penuh, Jambi. Mereka membobol salah satu tembok saluran air. Setelah sampai di belakang antara blok dan dapur, mereka menuju ke pos atas.

Mereka merusak pintu pos dan naik ke pos pantau. Lantas membuka jendela kaca nako. Mereka kabur melalui tembok bagian belakang dengan turun menggunakan kain panjang.(Red/Detikcom)


JAKARTA,(BPN) - Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ketahuan pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang. Aktivis hukum LBH Jakarta mendesak Menkum HAM Yasonna Laoly untuk mundur.

"Yang jelas ini kacau lah. Harus betul-betul dievaluasi," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro No.74, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

Menurut Arif, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly perlu memberikan tanggapan terkait hal ini. Karena hal ini bukanlah kali pertama Setya Novanto ketahuan pelesiran.

"Tanya langsung ke Pak Yasonna Laoly. Ini sudah bukan kejadian pertama. Persoalan di lembaga pemasyarakatan. Kan di bawah Dirjen Pemasyarakatan. Ya temen-temen bisa menjawab lah soal itu. Tapi ini harus jadi evaluasi buat dan menurut ku mundur saja deh Pak Menteri itu. Pak Menteri itu, aduh, ini bener-bener udah 'prestasi' yang kesekian kali lah," sambungnya.(Red/Detikcom)


JAKARTA,(BPN)- Pelesiran terpidana korupsi megaproyek KTP-E, Setya Novanto (Setnov), merupakan persoalan serius dalam pengelolaan dan pengawasan lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia.

Demikian penilaian yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitor Peradilan Indo¬nesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

“Karena LP berada di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM, ya Menteri Yasonna Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Sri Puguh Budi Utami bertanggung jawab atas peristiwa ini,” kata Kurnia.

Dengan tegas, Kurnia mendesak Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengundurkan diri dari jabatannya. ICW berpendirian Kemenkum dan HAM jangan menganggap persoalan ini sebagai angin lalu.

“KPK pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di LP Sukamiskin, Bandung. OTT itu melibatkan Ketua LP Wahid Husen dan pengusaha Fahmi Darmawansyah yang merupakan penghuni LP Sukamiskin. Dengan kejadian ini, publik bertanya sejauh mana pemerintah memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,” lanjut Kurnia.

Jumat (15/6), Setnov pelesiran bersama perempuan yang diduga istrinya, Deisty Tagor, ke toko bahan bangunan di bilangan Padalarang, Bandung.
Sebelumnya, Setnov minta izin kepada pengawal naik ke lantai 3 RS Santosa, Bandung, untuk membayar tagihan.

“Sebaiknya Menkum dan HAM mengevaluasi kinerja Dirjen PAS, bahkan dorongan utama¬nya lebih baik Bu Sri Puguh mengundurkan diri. Selain itu, Presiden juga dirasa perlu mengevaluasi kinerja Menkum dan HAM. 

Pengelolaan LP menjadi salah satu tolak ukur komitmen pemberantasan korupsi pemerintah,” ujar Kurnia.

Kejadian terpidana korupsi kelas kakap pelesiran keluar LP seakan telah menjadi hal lumrah yang dilakukan elite pelaku tindak pidana korupsi.

Selain Setnov, ada beberapa terpidana korupsi lain pernah melakukan hal tidak terpuji tersebut. Mereka di antaranya mantan Wali Kota Palembang Romi Herton, yang tepergok mendatangi rumah istri mudanya di Jalan Ku¬ningan Raya No 101, Kelurahan Antapani Tengah, Bandung. 

Terpidana korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, juga empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, Ban¬dung, yang hanya 3,5 kilometer dari LP Sukamiskin.

Selanjutnya, terpidana korupsi kasus impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, juga ketahuan pernah mengunjungi rumahnya di Kompleks Pa¬norama Alam Parahyangan, Bandung.

Hasil asesmen

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengungkapkan terpidana korupsi Setnov selanjutnya dipindahkan ke ruang observasi Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Menurut Aris, pemindahan Setnov ke LP Gunung Sindur ditentukan dari hasil evaluasi selama masa penahanan sementara. Aris menambahkan Setnov mengaku dirinya tidak kuat menjalani penahanan di Rutan Gunung Sindur.

“Jadi, sementara di Gunung Sindur, kemarin, Jumat (14/6). Dia ditempatkan di blok observasi. Tadi sudah diasesmen dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Tetapi yang bersangkutan mengeluh sakit. Kami lihat perkembangan besok (hari ini). Dia ngedrop banget. Saya bilang, ya itu akibat perbuatan bapak sendiri. Di Gunung Sindur, ya kaget, tempatnya kan beda,” tandas Aris. (Red/MI)

Sebuah Repleksi  Upaya Memaksimalkan Reintegrasi Sosial



BAPANAS- Seiring banyaknya terjadi gangguan kamtib dan upaya pelawanan berupa kerusuhan oleh Napitah akhir-akhir ini, Wacana tentang perlu adanya pola pendekatan yang lebih humanis dengan warga binaan pemasyarakatan semakin urgen untuk untuk segera diaplikasikan dilapangan, terobosan melalui  program-program pembinaan keagamaan juga perlu di perkuat di setiap lapas rutan.

Bagaimanapun juga, manusia yang telah dirampas sebagian dari kemerdekaannya harus diberikan harapan hidup yang lebih baik, negara harus benar-benar hadir dan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar napitah,  dan kita harus memastikan bahwa mereka adalah saudara kita yang juga perlu di dengar dan di ayomi dengan pendekatan yang  dapat memberikan harapan hidup yang lebih baik.

Timbulnya sikap Agresif dari Napitah (Narapidana/Tahanan) akhir-akhir ini, tentu memiliki  dasar yang menurut mereka patut dilakukan, kepekaan Jajaran PAS  ( sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan dan pembinaan Napitah )  sangat penting agar mampu  menawarkan alternatif solusi yg bermartabat, diharapkan jajaran PAS segera mengambil langkah- langkah konkrit dalam upaya menekan semakin tingginya angka gangguan Kamtib  yang terjadi,.

Sebagai langkah awal harus dimulai dengan memetakan akar persoalan, agar tidak meraba-raba dalam menawarkan alternatif solusi, tentu  penyebab utama perlawanan para napitah akhir-akhir ini dilandasi oleh alasan yang  berbeda -beda di masing tempat, manun secara umum kita dapat simpulkan bahwa sistem penanganan napitah perlu  benar- benar di kaji dan di evaluasi secara menyeluruh.

Tidak semua napitah punya kecenderungan agresif dan nekat, tentu ada latar belakang kasus, karakter daerah, lama pidana dan faktor- faktor lain yang melatar belakangi tindakan agresif Napitah.

Kita harapkan, harus ada pengklasifikasian napitah dan perbedaan pendekatan kepada mereka seharusnya melalui asesment berjenjang yang melibatkan pakar- pakar terkait agar penanganan napitah lebih cermat dan berpola jenjang, napi yang berpotensi resiko tinggi harus ditangani dengan pendekatan maksimum security, yang medium security ditangani dengan pembinaan didalam lapas dengan diberikan edukasi dan latihan kemandirian'

Bagi mereka sudah  melalui tahapan - tahapan sampai pada level minimum security,  mungkin lebih cocok  ditempatkan dilapas terbuka yg produktif, atau dikaryakan ke pihak ketiga pada sektor- sektor perkebunan, industri atau tenaga sosial agar mereka dapat bekerja menafkahi keluarga, atau berinteraksi dengan maksimal dilingkungan masyarakat, hal ini selain dapat menekan over kapasitas dilapas rutan juga dapat memberikan harapan hidup yang lebih baik bagi Warga Binaan PAS.

Kita berharap Semoga pemangku kepentingan di Jajaran PAS,  segera mengambil langkah- langkah konfrehensif dalam menangani gejala yang semakin mengurita tentang banyaknya gangguan Kamtib di lapas rutan akhir- akhir Ini.

Penulis :
RUSYDI, SHI

( Kasubsi peltah dan pengelolaan cabang rutan Idi _ PAS kanwil Aceh )


LHOKSUKON,(BPN)- Kembali terjadi aksi kabur massal terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (16/6/2019) sekiranya pukul 16:0 WIB.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun redaksi, napi maupun tahanan yang kabur diperkirakan berjumlah sekitar 50-60 orang.

Puluhan napi dan tahanan yang kabur dengan cara mendobrak pintu P2U serta melumpuhkan para petugas penjagaan baik sipir maupun dua personil polisi yang berjaga.

Para napi kemudian membuka pintu utama serta bersamaan kabur kearah jalan kemudian menghilang.

Diduga aksi kabur puluhan napi maupun tahanan ini memanfaatkan suasana hari libur serta bertepatan saat pembagian jatah makanan untuk makan malam.

Kakanwil Kemenkumham Aceh agus Toyib yang dihubungi melalui handphone selulernya membenarkan adanya napi kabur dari rutan lhoksukon.

namun dirinya belum dapat memastikan jumlah napi dan tahanan yang kabur karena masih dalam pendataan,disamping itu pihaknya telah meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengejar para penghuni yang kabur.

" Benar, mereka kabur memanfaatkan hari libur dan saya sudah minta aparat kepolisian dan petugas kita menangkap kembali para tahanan dan napi yang kabur,soal jumlahnya saya belum dapat laporan karena masih dalam pendataan petugas kita ", jelas agus yang mengaku dalam perjalanan menuju ke Rutan Lhiksukon dari Banda Aceh.(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.