2016-08-21

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/BANDA ACEH- Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Aceh Drs. Gunarso SH.MH akhirnya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh sore ini sekitar pukul 15:00 WIB hingga berakhir pukul 17:00 WIB.

Dalam Sidak yang dilakukan oleh Kakanwilkumham Aceh bersama sejumlah pejabat kanwil lainnya berhasil menemukan 3 napi gembong narkoba yakni Faisal Sulaiman,Fauzi Nurdin dan Gunawan tidak berada didalam lapas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Mujiraharjo Bc.IP kepada BPN,Sabtu (27/8) sekiranya pukul 22:00 WIB.

Diduga 3 Napi Gembong Narkoba Tidak Berada Dilapas Banda Aceh,Kakanwilkumham Aceh Enggan Sidak,Ada Apa???

Melalui sambungan telepon seluler Mujiraharjo membenarkan jika memang dalam sidak tertutup yang dilakukan oleh Kakanwilkumham bersama dirinya tadi siang ke Lapas Banda Aceh mendapatkan adanya 3 napi gembong narkoba yang sudah beberapa hari berada diluar lapas tanpa izin yang sah.

“ Benar,tadi pukul 15:00 sampai pukul 17:00 WIB pak kakanwil dan saya lakukan sidak dilapas banda aceh,ternyata benar 3 napi bos narkoba tidak ada didalam lapas seperti laporan kami terima “,jelas mujiraharjo.

Ketika ditanya langkah apa yang akan diambil oleh pihaknya selanjutnya terhadap pelanggarannyang dilakukan untuk kesekian kalinya baik oleh petugas maupun napi bos narkoba tersebut.

Mujiraharjo dengan ringan menjawab akan lakukan pemeriksaan secara internal tanpa ada rencana melaporkan temuan ini kepada pihak berwajib.

“ Ya kita akan periksa petugasnya,nanti kita kasih sanksi lagian 3 napi tersebut akan kembali kelapas malam ini katanya,kalau lapor polisi belum kan kita periksa dulu secara internal “,ujarnya dengan santai tanpa beban.(Redaksi)

BAPANAS/BANDA ACEH- Sebanyak tiga napi gembong narkoba tidak berada didalam Lapas Banda Aceh,ketiga napi tersebut yakni Faisal Sulaiman,Fauzi Nurdin dan Gunawan.

Informasi yang diterima dari penghuni lapas banda aceh pada Jumat (26/8) sekiranya pukul 21:00 WIB menyebutkan ketiga napi gembong narkoba tersebut semenjak beberapa hari yang lalu sudah tidak pernah terlihat berada didalam lapas maupun kamar sel huniannya.

“ Mereka tiga itu sudah keluar lapas sejak 3 hari lalu,dikamarnya pun tidak ada orang itu,maklumlah mereka orang berduit,asal ada duit gampang bukannya seperti kami gak ada duit “ ujar salahsatu napi yang melarang BPN menuliskan namanya disini.

Lain lagi keterangan yang didapat BPN dari seorang napi kasus kriminal dilapas yang sama melalui sambungan telpon seluler menjelaskan jika ketiga napi gembong narkoba tersebut sudah tidak heran bisa keluar masuk lapas karena ketiganya adalah donatur besar setiap acara yang diadakan didalam lapas,seperti pada perayaan HUT 17 Agustus mereka adalah penyumbang terbesar.

“ Kalau sifaisal fauzi nurdin dan gunawan itu disini adalah donatur setiap acara yang diadakan oleh lapas,terkadang lembu 2 ekor dipotong untuk acara apa saja,makanya kalau mereka yang bisa bebas keluar masuk,kemarin saya dengar faisal keluar lapas berangkat ke jakarta sampai sekarang belum ada yang balik kelapas”,ungkap napi kasus kriminal yang mengaku telah menghuni lapas banda aceh selama 2 tahun.
Napi Faisal (atas) LP Banda Aceh (bawah),Kakanwilkumham aceh gunarso (samping)   
Informasi yang diterima oleh BPN, hingga sore ini sekiranya pukul 18:30 WIB ketiga napi tersebut belum terlihat batang hidungnya didalam lapas banda aceh.

Sementara itu Kakanwilkumham Aceh Gunarso Bc. IP  yang dihubungi oleh BPN dan sejumlah wartawan lainnya melalui telepon selulernya Sabtu (27/8), tidak bersedia menjawab,bahkan untuk meyakinkan sang Kakanwikumham Aceh BPN dan beberapa awak media lainnya mengajak sang kakanwilkumham aceh untuk lakukan sidak kelapas banda aceh.

Namun sayang sekali kakanwilkumham aceh yang awalnya dikenal profilnya tegas kembali tidak menjawab beberapa pesan singkat yang dilayang kan oleh BPN.

Sejumlah awak media yang semula telah berkumpul untuk ikut dalam kegiatan sidak sang kakanwilkumham aceh terpaksa membubarkan  diri atas sikap orang nomor satu dikanwilkumham aceh yang diduga tidak berani melakukan sidak kelapas banda aceh.

Bahkan sikap kakanwilkumham aceh yang diduga tidak berani melakukan sidak kelapas banda aceh bagi sebagian besar awak media menimbulkan sejuta tanda tanya.

“ Saya sudah beebrapa kali telpon namun tidak diangkat,SMS pun tidak dibalas,seharusnya jika memang ingin dibuktikan kan di sidak,ini tidak direspon,kalau namanya sidak berdua saja cukup datang nanti kan ada kita wartawan yang temanin,ini tidak direspon. Ada apa ini,??? “,unkap salahsatu wartawan kepada BPN,Sabtu (27/8). (Redaksi)

BAPANAS- Siapa sih di dunia Pemasyarakatan (PAS) yang tidak kenal I Wayan Kusmiantha Dusak, semua pegawai PAS sampai petugas lapas tentu mengenalnya.

Ya dia tidak lain adalah orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), selain menjabat Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau kerap disingkat Dirjen PAS,I Wayan Dusak juga mantan Wartawan Freelance.

I Wayan Dusak adalah putra daerah Bali merupakan Alumni Mahasiswa Akademi Ilmu Pemasyarakatan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkum HAM) sejak 10 Agustus 2015 lalu.

Secara singkat dibawah ini akan memaparkan profil serta latarbelakang serta karier I Wayan K Dusak hingga menjabat Dirjen PAS.


Nama: I Wayan Kusmiantha Dusak
Asal : Tabanan, Bali
Ayah: I Nengah Rapuk
Ibu:  Ni Ketut Batang
Anak: Bungsu dari 6 Bersaudara
SMA: SMEA Jurusan Tata Niaga
Partai: Golkar
Lulus: 1982  Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AIP)


Karier Jabatan :

Kepala Rutan Jenepontoh (1998),
Kepala LP Watampone (2003),
Kabag Kepegawaian Ditjen PAS (2005),
Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkum HAM Sulsel (2007),
Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkum HAM Jatim (2009)
Kakanwil Kemenkum HAM Bengkulu (2011),
Kakanwil Kemenkum HAM Jabar (2012), Kakanwil Kemenkum HAM Jatim (2014)
Terakhir adalah Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM (sejak 10 Agustus 2015).


Rekam Jejak Kehidupan I Wayan Kusmiantha Dusak

Sebelum dipromosikan menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Pas Kemenkum HAM), 10 Agustus 2015 lalu, I Wayan Kusmiantha Dusak, 58, punya pengalaman menggeluti beragam jenis pekerjaan. Salah satu putra terbaik Bali asal Tabanan ini merangkak mulai dari sebagai pekerja pabrik es, petugas asuransi, sopir tembak, kenek kuli bangunan, jadi wartawan, hingga instalator listrik.

Semua pekerjaan di masa mudanya itu dijalani dengan penuh tanggung jawab, lantaran kondisi perekonomian keluarganya saat itu terbatas. Kedua orangtuanya, I Nengah Rapuk dan Ni Ketut Batang, hanyalah pasutri petani penggarap di kampung halamannya kawasan Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Wayan Kusmiantha Dusak sendiri merupakan anak bungsu dari 6 bersaudara.

Ketika itu, Kusmiantha Dusak tinggal bersama kakak keriganya yang berdinas sebagai tentara di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Nah, kakak ketiga yang mengajaknya sejak tamat SD itu, ekonominya belumlah mapan. Maka, untuk bisa mendapatkan penghasilan, Kusmiantha harus bekerja, terutama setelah kembali tinggal di Cibinong bersama kakak ketiganya setamat SMEA tahun 1976.

"Begitu tamat SMEA Dwi Tunggal Tabanan tahun 1976, saya balik ke Cibinong. Tadinya ingin melanjutkan pendidikan, tapi perekonomian saat itu belum mapan, se-hingga saya harus bekerja apa saja," kenang Kusmiantha saat ditemui NusaBali di ruang kerjanya di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Jalan Veteran Nomor 11 Jakarta Pusat, Rabu (16/9) lalu.

Berbekal ijazah SMEA Jurusan Tata Niaga, Kusmiantha melamar ke sejumlah pabrik di Cibinong. Namun, dia ditolak berkali-kali dari satu pabrik ke pabrik lainnya. Sampai akhirnya dia diterima kerja di sebuah pabrik es. Berhubung bekerja di pabrik es cukup berat dengan penghasilan sangat kecil, Kusmiantha pilih keluar. Dia beralih ke pekerjaan sebagai petugas asuransi, yang khusus mencari nasabah.

Selama menjadi petugas asuransi, lebih banyak duka dari pada sukanya. Sebab, Ku-smiantha sering ditolak saat menawarkan asuransi. Kalau pun ada yang tertarik mendengarkan presentasinya tentang asuransi, ujung-ujungnya mereka tetap saja tidak bersedia menjadi nasabah. Kusmiantha pun banting setir menjadi sopir tembak angkot Jurusan Cibinong-Cilengsi.

Jadi sopir tembak juga tidak bertahan lama. Setelah berhenti jadi sopir tembak, Ku-smiantha justru beralih menjadi kenek buruh bangunan. Kebetulan, seorang tetang-ganya di Cibinong bekerja sebagai tukang bangunan. Berhubung sang tetangga me-mbutuhkan anak buah, Kusmiantha ditarik. Nah, dari kenek bangunan, Kusmiantha kemudian belajar bagaimana menjadi instalator listrik.

Jadi Wartawan Freelance

Dia pun pernah mengalami kesetrum listrik sampai dua kali. Dari pengalamnan kesetrum itu, Kusmiantha pilih tidak lagi melanjutkan kerja sebagai instalator listrik. Selanjutnya, Kusmiantha mengikuti kursus pemotretan dan jurnalistik secara gratis. Dari pembekalan gratis itu, Kusmiantha mencoba keberuntungan di dunia jurnalistikl. Dia akhirnya menjadi wartawan freelance di salah satu media cetak yakni Harian Merdeka di Jogjakarta. Dia lebih banyak mengekspose kasus pembunuhan.

Saat itu, Kusmiantha lebih banyak tidur di stasiun kereta, karena tak cukup uang untuk kos di Jogjakarta. Makan juga seadanya dan sering dibantu teman. Maklumlah, tulisannya jarang dimuat karena harus bersaing dengan wartawan beat.

Hanya bertahan 2 bulan sebagai wartawan freelance di Jogjakarta, Kusmiantha putus-kan balik ke Jakarta dan tinggal lagi bersama kakak ketiganya. Kala itu, kakaknya yang berdinas sebagai tentara sudah dipindahkan dari Cibinong ke  Kompleks Konstrad di kawasan Tanah Kusir, Jakarta.

Di Jakarta, Kusmiantha mulai aktif berorganisasi. Dia masuk Karang Taruna Tingkat RW. Bahkan, sempat dipercaya sebagai Wakil Ketua Karang Taruna RW 13. Kemudian, Kusmiantha masuk AMPI---organisasi sayap kepemudaan yang dibentuk Golkar.

Lagi-lagi, Kusmiatha dipercaya menjadi pengurus AMPI Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia juga aktif dalam Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI) Jakarta Selatan yang baru dibentuk kala itu. Dia dipercaya menjadi Kasi Humas FKPPI Jakarta Selatan.

Berkat aktivitasnya di berbagai organisasi, Kusmiantha kemudian memperoleh bea-siswa untuk kuliah di Akademi Angkutan Niaga. Kelak tugasnya adalah mengatur kargo di pelabuhan atau bandara. Namun, dia hanya tahan satu semester menempuh pendidikan di sana. Sebab, Kusmiantha mendapat informasi ada penerimaan di Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AIP).

Kusmiantha pun mendaftar dan diterima kuliah di akademi berikatan dinas ini. Dia masuk tahun 1979 dan berhasil lulus pada 1982. "Kami berlima melamar ke AIP kala itu. Empat teman lagi adalah Indra Berangin-angin, Iskandar, Zulfikar, dan Bambang Rasyid. Dari kami berlima, hanya saya yang lulus AIP," kata ayah tiga anak dari pernikahannya dengan Wahyuni ini.

Kuliah di AIP inilah yang kemudian menentukan arah hidup Wayan Kusmiantha Dusak, hingga akhirnya meraih jabatan tinggi sebagai Dirjen Pas Kemenkum HAM. Menurut Kusmiantha, dia lulus tahun 1982 bersama 62 orang lainnya. Mereka ini lulkusan angkatan 15. Mereka semua ditempatkan di LP Kelas 1 Tangerang untuk praktek, agar nantinya ready to use. Di LP Tangerang, Kusmiantha bertugas selama 9 tahun, sebelum mendapat promosi sebagai Kepala Seksi Binapi di Manado.

Kariernya terbilang moncer sejak dipromosikan menjadi Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur tahun 1991. Dari situ, Kusmiantha Dusak lanjut jadi Kepala Rutan Jenepontoh (1998), Kepala LP Watampone (2003), Kabag Kepegawaian Ditjen PAS (2005), Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkum HAM Sulsel (2007), kembali jadi Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkum HAM Jatim (2009).

Kemudian menjabat Kakanwil Kemenkum HAM Bengkulu (2011),Kakanwil Kemenkum HAM Jabar (2012), Kakanwil Kemenkum HAM Jatim (2014), hingga akhirnya promisi jadi Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM (sejak 10 Agustus 2015).(sikpas)


Oleh: T. Sayed Azhar

BAPANAS/TULUNGAGUNG-  Satu dari tiga orang narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung berhasil ditangkap kembali. Napi Edi Kurniawan (21) diringkus saat sedang menikmati makan siang di salah satu warung nasi di wilayah perbatasan Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk.

“Yang bersangkutan langsung kita jebloskan kembali ke lapas,“ ujar Kalapas Tulungagung Wahyu Prasetya kepada wartawan.
Edi Kurniawan merupakan warga Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.

Bersama Hario Mintonugroho (27) warga Kelurahan Kenayan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan Syaifulloh Nursadewa (33) warga Desa Talang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung, ketiganya lari dari penjara 13 Agutus 2016 dini hari lalu.

Para pesakitan kasus pencurian, pemerasan dan penganiayaan ini berhasil mengelabui petugas dengan menjebol plafon. Hario yang sempat kabur ke Surabaya tertangkap lebih dulu.

Petugas meringkus di wilayah Tulungagung setelah yang bersangkutan pulang gara gara kehabisan uang saku. Sementara Edi bersembunyi di wilayah perbatasan Kabupaten Kediri dan Nganjuk.
Ilustrasi  
Dia menyamar sebagai pengamen di setiap bus yang berhenti. Menurut Wahyu agar tidak diketahui Edi selalu mengenakan kacamata hitam. Yang bersangkutan memilih emper pertokoan dan pinggir trotoar sebagai lokasi istirahat.

“Setelah dilakukan penyelidikan kami memastikan keberadaan yang bersangkutan. Sebelum melakukan penangkapan kami berkoordinasi lebih dulu dengan aparat kepolisian setempat,“ jelasnya.

Edi merupakan residivis. Menghuni penjara bukan pertama kalinya. Karenanya setelah ditangkap petugas langsung mengisolasi yang bersangkutan ke dalam sel tikus.

Terhadap Sayifulloh,Nursadewa yang masih kabur, Wahyu mengimbau untuk segera menyerahkan diri. Sebab petugas akan terus memburu yang bersangkutan dimanapun berada.

“Kami himbau kepada para napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri. Sebab kami terus melakukan pengejaran,cepat atau lambat akan pasti tertangkap“ Himbau sang kalapas. (Okezone)

BAPANAS/JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/8/2016).

Selain OC Kaligis, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit, juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

"Iya benar, hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi pengacara Otto Cornelis Kaligis dalam upaya hukum kasasi yang dimohonkan beberapa waktu lalu. MA menambah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Diputus menambah masa pidana penjara di atas putusan Pengadilan Tinggi," ujar Juru Bicara MA Suhadi, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Putusan terhadap permohonan kasasi OC Kaligis diketuk palu oleh tiga Majelis Hakim yakni, Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Boby reynold mamahit dan OC kaligis  
Sementara itu, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Bobby Reynold Mamahit dan denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan agar Bobby mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 180 juta.

Sebelumnya, Bobby telah mengembalikan Rp 300 juta dari total yang harus dikembalikan sebesar Rp 480 juta. Bobby didakwa merugikan negara sebesar Rp 40.193.589.964,42.

Bobby diduga terlibat bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pembangunan balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua.(KOMPAS.com)

BAPANAS/BANTEN- Membludaknya jumlah narapidana diberbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia menjadi penyebab utama over kapasitas.

Pengalaman kerja serta penugasannya dibeberapa propinsi di Indonesia menjadikan seorang Ayyub Suratman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Banten semakin peka dengan permasalahan yang dihadapi oleh berbagai lapas/rutan di seluruh Indonesia.

Demikian juga berbekal dengan pengalaman kerja, Ayub suratman mencoba melakukan berbagai terobosan baru untuk menekan dan mengatasi permasalahan over kapasitas di Jajaran Kanwil Kumham Banten.

Dalam wawancara singkat bersama Ayub Suratman Bc.IP, S.Pd,MSi yang juga mantan Kakanwil Kumham Sumatera Utara ini menjelaskan metode cara yang dirinya sedang upayakan di setiap Unit Pelaksana Tugas (UPT) dijajaran Kanwil Kumham Banten.
Ayub Suratman Bc.IP, S.Pd, M.Si  
Berikut metode ataupun cara menekan maupun mengatasi over kapasitas yang disampaikan Ayub Suratman kepada BPN,Kamis (25/8/2016).

Pertama mengusulkan remisi untuk setiap napi yang telah berhak mendapatkan pengurangan hukuman.

Kedua setiap napi yang telah memenuhi persyaratan dapat dilaksanakan pengajuan  Pembebasan  Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Ketiga,melibatkan segala institusi maupun pemerintahan daerah untuk menyokong serta mendukung program pembinaan terhadap para napi narkoba melalui program rehabilitasi agar kedepan diharapkan adanya perubahan.

Disamping itum Ayub Suratman mengharapkan kepada Aparat penegak hukum yakni Kepolisian,Kejaksaan maupun Kehakiman agar lebih bijaksana dalam melakukan proses hukum.

Seperti pada para tersangka maupun terdakwa yang tersandung kasus pidana ringan seperti pencurian ayam pencurian sandal ataupun kasus-kasus pidana ringan lainnya agar tidak menjadikan rutan ataupun lapas adalah solusi awak membuat efek jera.

Ayub  menganjurkan jika dalam proses hukum baik di Kepolisian,jaksa maupun pengadilan bila seseorang sebelum atupun telah di vonis dalam kasus ringan sebaiknya menghukumnya dengan penangguhan tahanan,pidana bersyarat,tahanan kota maupun tahanan rumah.

“Memang pada dasarnya lapas maupun rutan tidak bisa menolak setiap tahanan maupun napi yang dikirimkan oleh polisi,jaksa maupun pengadilan namun bila memang Pemerintah ingin membantu mengatasi over kapasitas ini sebaiknya Tahanan ataupun Napi dalam kasus-kasus ringan tidak perlu dikirim ke lapas/rutan,kan bisa dijadikan tahanan kota,rumah,pidana bersyarat maupun penangguhan tahanan “,Ungkap Ayub yang juga alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP).
Ilustrasi  
Demikian juga Ayub menilai jika pengguna narkoba tidak seharusnya dihukum dengan menjebloskan mereka ke penjara melainkan para pengguna narkoba dikirimkan ketempat Rehabilitasi.

“ Saya menilai pengguna narkoba itu adalah korban,mereka tidak,layak dipenjarakan namun dikirimkan ketempat rehabilitasi,jika terus para pengguna ini kita penjarakan berkumpul dengan para pengedar,lapas/rutan semakin padat dan besar kemunkinan ketika mereka bebas status mereka akan meningkat menjadi pengedar,bukan perubahan namun kehancuran yang kita dapat “,tutur Ayub yang mengaku telah lama mempelajari permasalahan yang terjadi disetiap lapas/rutan yang begitu komplit.
Yang terakhir adalah Pemerintah harus serius dalam melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang berkaitan dengan adanya Justice Colaborator (JC).

" Satu lagi yakni Revisi PP nomor 99 tahun 2012 yang terkait adanya JC ", pungkasnya.

Reporter: T. Sayed Azhar 

BAPANAS/BANJARMASIN– Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin sedang menangani kasus temuan 30 paket sabu-sabu di dalam Lembaga Masyarakat Teluk Dalam Banjarmasin.
“Penanganan temuan sabu-sabu di dalam lapas merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan Lapas Teluk Dalam,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Fery Renaldo Sitorus, di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan temuan barang bukti 30 paket sabu-sabu di antaranya 10 paket hemat dan 20 paket sedang itu ditemukan pada Rabu (24/8) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.
Pada saat itu anggota lapas sedang melaksanakan razia dan ditemukan sabu-sabu yang terbungkus di dalam sebuah dompet dan setelah ditimbang diketahui 30 paket sabu-sabu itu seberat 31,9 gram.
Pria lulusan Akpol angkatan 2004 itu mengatakan temuan barang haram di dalam Lapas itu akan ditindaklanjuti dan pihaknya bersama lapas akan melakukan pemetaan di tempat kejadian perkara ditemukan barang laknat tersebut.
Petugas perlihatkan 30 paket sabu yang digagalkan masuk lapas oleh petugas sipir
“Sabu-sabu itu ditemukan di atas septi teng di antara blok A dan blok B di mana blok itu khusus Napi dengan kasus narkotika,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru itu.
Sementara itu Kepala Lapas Teluk Dalam Banjarmasin Hendra Eka Putra di Banjarmasin, mengatakan dengan adanya temuan sabu-sabu tersebut pihaknya akan lebih sering lagi melakukan razia terhadap para narapidana.
“Razia akan kami tingkatkan lagi mulai pukul 08.00 Wita, pagi, hingga malam hari sebelum jam malam,” tutur mantan Kalapas Nusakambangan itu.
Dipastikan, barang bukti sabu-sabu itu dilempar dari luar tembok Lapas karena ditemukan oleh anggota Lapas yang sedang patroli keliling.
“Pihak Lapas akan terus melakukan razia untuk mempersempit ruang gerak mereka, dan dalam setiap razia sering ditemukan handpone, waktu razia kami acak seminggu bisa tiga kali,” ujarnya.(m.ditjenpas.com)
Sumber : antarakalsel.com

BAPANAS/JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi ditujukan untuk meringankan hukuman narapidana kasus korupsi, namun dilakukan untuk memperbaiki sistem peradilan.

"Orang-orang kan mikirnya seolah-olah kita mau meringankan (hukuman) koruptor. Cara berpikirnya saya tidak suka, seolah-olah mau bagi-bagi remisi. Padahal kita cuma mau menempatkan sistem (hukum) dengan benar," kata Yasonna saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/8).

Dalam rancangan revisi PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu terdapat salah satu syarat yang akan dihilangkan, yakni ketentuan mengenai "justice collaborator" (JC).

Merujuk pada UU Mahkamah Agung dan UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, rencana penghapusan ketentuan tentang JC telah sesuai dengan sistem peradilan di mana JC seharusnya ditempatkan dalam proses peradilan, bukan di dalam PP.

"Yang membuat PP 99/2012 ini tidak mengerti soal peradilan. Kalau JC ditaruh di PP maka akan berbeda dengan sistem peradilan kita," ungkap Yasonna.
Menkumham Yasona Laoly  
Terkait rencana revisi PP tersebut, Menkumham menegaskan tidak akan ada upaya jual beli status JC di Kemkumham karena ranah pemberian JC menjadi wewenang kejaksaan dan kepolisian.

Yasonna juga memastikan pemberian remisi untuk pelaku kejahatan berat akan diputuskan secara ketat melalui pembahasan dengan lembaga hukum terkait, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kami akan bahas satu-satu, orang ini pantas tidak dapat remisi. Jadi tidak sembunyi-sembunyi (pemberian remisinya)," tuturnya.

Sebelumnya, KPK dan perwakilan koalisi masyarakat sipil menolak pemberian remisi kepada koruptor karena dinilai menghilangkan efek jera yang ingin ditanamkan lembaga antirasuah tersebut, dan berpotensi menguntungkan 3.662 terpidana korupsi.

Bahkan, KPK sedang merancang hukuman bagi koruptor dengan efek jera yang lebih besar dibandingkan produk hukum yang ada saat ini. "Selain hukuman badan, kami juga sedang memikirkan langkah agar kerugian negara dikembalikan, beserta denda," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.(Replubika.co.id)

BAPANAS/SIDIKALANG– Salahsatu Narapidana di Rutan Sidikalang berupaya kabur,namun berkat kesigapan para petugas regu jaga siang berhasil menggagalkan upaya pelarian narapidana kiriman dari Rutan Labuhan Deli, Selasa (23/8) sore.

Kronologis kejadian berawal dari salah seorang narapidana melaporkan temannya sesama napi yakni Suhendra yang tengah berjalan di atas kantor ruang bimbingan kerja. Saat itu kondisi hujan deras dan petugas regu jaga telah menutup blok hunian.

Ia langsung melaporkan kejadian itu kepada komanda jaga, U. Aritonang yang dengan cepat langsung mengejar Suhendra saat mencoba kabur ke branggang tembok belakang. Suhendra pun tertangkap usai petugas memergokinya hendak memanjat tembok belakang.
Napi yang berupaya kabur dari rutan sidikalang   
“Kami sudah memerintahkan seluruh jajaran pengamanan untuk membuat proses pemeriksaan terhadap Suhendra,” tegas Kepala Rutan Sidikalang, Bahtiar Sitepu.

Atas upaya pelarian ini, Suhendra dimasukkan ke dalam tutupan sunyi hingga 10 hari kedapan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.22.PR.06.03 tahun 2011 tentang Protap Tugas Pemasyarakatan.

“Ketika diinterogasi, Suhendra mengaku rindu pada anak dan istrinya di Medan karena tidak pernah dibesuk setelah dirinya dipindahkan ke Rutan Sidikalang dari Rutan Labuhan Deli,” tutur Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Sidikalang, Herianto Tumangger.

Suhendra sendiri telah meminta maaf kepada petugas dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.(m.ditjenpas.go.id)

BAPANAS/BANJARMASIN-  Sepertinya tiada kata kapok ataupun jera bagi sindikat jaringan narkoba yang berupaya untuk memasok barang haram ke lapas ataupun rutan.

Namun berkat kesigapan dan ketelitian para petugas tidak sedikit upaya tersebut berhasil di gagalkan.

Seperti yang terjadi di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin hari ini,Rabu (24/8/2016),kembali petugas lapas tersebut berhasil menggagalkan upaya memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas.

Modus operandi penyeludupan narkoba kali ini yakni puluhan paket sabu-sabu yang dibungkus dalam dompet dan diikat lakban, berusaha dimasukkan dengan cara dilempar dari luar lapas.
Barang bukti 30 paket sabu yang dilemparkan dari luar tembok lapas 
Kepala Lapas Teluk Dalam Hendra Eka Putra menjelaskan, paketan sabu-sabu sebanyak itu didapati oleh petugas yang melakukan patroli rutin, Rabu (24/8/2016) dinihari.

"Ini sudah kesekian kali kami dapati narkoba mulai dari sabu-sabu, ineks sampai zenit yang berusaha dimasukkan ke dalam lapas. Salah satu caranya dengan melempar dari luar tembok lapas," ujarnya.

Sabu-sabu yang tak bertuan itu jumlahnya cukup banyak, dimana ada sebagian sabu yang bentuknya masih mengkristal.

"Kami langsung koordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Barat untuk proses selanjutnya. Koordinasi selalu kami lakukan untuk perangi narkoba, tidak main-main. Lapas harus zero narkoba, itu sudah jadi target saya," tegasnya.(Banjarmasin Post)

BAPANAS/LHOKSEUMAWE- Salahseorang Narapidana (Napi) Korupsi dikabarkan sejak sepekan terakhir ini tidak berada didalam Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

(Baca: Napi Koruptor Dapat Fasilitas HP dan Kamar Khusus di Lapas Lhokseumawe)

Napi tersebut yakni Made Yudistira Hidayat bin Swarno,terpidana 4 tahun penjara dalam kasus Korupsi dana hibah untuk Sanggar Tari milik Pemkab Aceh Utara sebesar 1,9 miliar yang bersumber dari APBK Aceb utara tahun 2009.

Dari sumber terpercaya menyebutkan napi koruptor tersebut sudah hampir sepekan tidak terlihat didalam lapas serta kamar huniannya.
Petugas lapas lhokseumawe sedang membukakan pintu untuk para tamu yang berkunjung  
“ Kalau tidak salah made usai perayaan 17 Agustus sampai hari ini tidak ada didalam lapas,didalam kamarnya pun tidak ada ”,ujar salahseorang penghuni didalam lapas lhokseumawe saat BPN mencoba melakukan croscek.

(Baca: Napi Koruptor Bebas Gunakan HP Langgar Peraturan Menkum HAM)

Plt Kalapas Lhokseumawe Nawawi yang dihubungi BPN melalui sambungan telepon seluler mengaku belum mengetahui adanya napi koruptor yang berada diluar lapas dan akan melakukan pemeriksaan ke dalam lapas.

“ Saya belum tahu,sekarang juga saya ke lapas untuk periksa apa benar napi korupsi itu tidak ada didalam lapas,kalau benar bearti itu kesalahan fatal siapapun petugas yang mengeluarkannya,apalagi tanpa seizin saya sebagai Plt Kalapas“,tegas nawawi. (T. Sayed Azhar)

Bapanas - Peredaran narkoba di dalam lapas sudah semakin meresahkan. Sebut saja contohnya kasus Fredi Budiman yang bisa mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam sel dan diduga melibatkan sejumlah pejabat seperti yang diungkapnya dalam testimoni yang dibeberkan oleh Koordinator KontraS, Haris Azhar.

Terbaru, lapas juga menjadi tempat menimba ilmu untuk membuat narkoba. Hal ini terungkap dari ditangkapnya Edi (35) dan Usman (35) oleh petugas BNN di Desa Palo Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Sabtu (13/8) lalu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, keduanya mendapat ilmu membuat narkoba jenis sabu dari salah satu napi yakni Zakir yang kini mendekam di Lapas Lhoksumawe, Aceh.

"Pengalaman dapat dari salah satu napi di lapas atas nama napi Zakir," kata Budi Waseso di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/8).

Mantan Kabareskrim Polri ini mengakui peredaran narkoba di lapas masih banyak dan sulit diberantas. Karena itu, dia tak heran jika produsen sabu di Aceh itu ahli meracik barang haram itu lantaran belajar dari napi di dalam lapas yang sudah punya pengalaman terlebih dahulu.

"Kita menyesalkan bahwa di lapas, napi masih bisa leluasa. Bahkan menularkan ilmunya kepada napi lain untuk memproduksi barang haram itu," katanya.

"Di lapas jadi tempat pembelajaran. Lapas tempat di mana bandar leluasa," sambung Waseso.

Waseso menegaskan akan lebih giat lagi mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan dan pembenahan dalam pemberantasan narkoba di lapas. Lebih lanjut dia mengatakan, Edi dan Usman memiliki peran masing-masing dalam membuat sabu.

Usman misalnya, meracik sejumlah prekursor untuk dijadikan sabu dengan kualitas KW3. Sedangkan Edi, membantu untuk mempersiapkan peralatan serta pembuatan sabu dengan metode distilasi.

"Usman peracik, Edi membantunya," katanya singkat.

Untuk mengelabui masyarakat sekitar, kedua pelaku memproduksi sabu di gudang bagian belakang. Para pelaku ini juga menyamarkan aksinya dengan menggunakan pupuk kandang.

"Jadi biar baunya tidak kentara, mereka pakai pupuk. Bilang kalau di bagian belakang itu gudang pupuk," terang Budi Waseso.

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 41,76 gram ephedrine bubuk dan 8 liter cairan ephedrine. Selain itu, petugas juga mengamankan 31,5 liter asam sulfat (H2SO4), serta 30,25 liter hodchoric acid (HCL) dan 1,7 kg soda api.

"Ada 800 gram Iodine, 2,5 liter methanol, 560 gram red phospor, satu dus obat Neo Napacin," papar Budi Waseso.

Petugas juga menyita peralatan memasak untuk membuat sabu yakni satu unit kompor listrik, satu besi penyangga, empat kondensor dan satu tabung labu serta sebuah kipas angin.

Sementara itu, tiga narapidana Lapas Klas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (22/8) malam, digelandang ke Mapolresta Samarinda. Ketiganya, diduga sebagai pengendali peredaran sabu dari dalam lapas.

Bakri (38), Samsul (32) dan Feryansyah (33), dijemput kepolisian usai berkoordinasi bersama dengan Kantor Lapas Klas IIA Samarinda. Penangkapan ketiganya, menyusul ditangkapnya 2 orang pengedar sabu masing-masing Ikwan (34) dan Asmar (24), saat bertransaksi sabu di kawasan Jalan Muso Salim, Samarinda.

"Dari tangan kedua orang itu (Ikwan dan Asmar) kita amankan barang bukti 20,62 gram senilai Rp 25 juta. Ikwan sendiri residivis kasus narkoba tahun 2007 lalu," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, kepada wartawan di kantornya, Jalan Slamet Riyadi No 01, Selasa (23/8).

Berbekal keterangan Ikwan dan Asmar, polisi terus bergerak, hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa 3 orang napi penghuni Lapas Klas IIA Samarinda, ikut andil mengendalikan peredaran sabu di luar Lapas.

"Ya, hasil dari pengembangan, dan dari pemeriksaan kedua orang itu, pengendalinya (pengendali peredaran narkoba) adalah napi di Lapas Sudirman dan kita amankan," ujar Belny.

"Sementara kita temukan dari ketiga napi itu adalah telepon selular. Sekarang masih kita kembangkan, terus lakukan penyelidikan," tambah Belny.

Pengungkapan kasus narkoba yang dikendalikan napi ini, bukan sekali dua kali ini. Menurut Belny, apabila dirunut kembali ke belakang, sejumlah kasus narkoba, mengarah kepada penghuni Lapas dan Rutan di Samarinda, sebagai pengendalinya. Padahal, para warga binaan ini berada di balik sel penjara.


"Selama ini, kalau dilihat ke belakang, peredaran narkoba dikendalikan di Lapas dan Rutan. Kita tentu evaluasi, tingkatkan koordinasi bersama Lapas dan Rutan, agar benar-benar menghilangkan penggunaan ponsel di dalam Lapas dan Rutan," tegas Belny.(Mdk)

BAPANAS- Bebasnya penggunaan Handphone oleh napi koruptor didalam Lapas Lhokseumawe serta fasilitas kamar sel khusus menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat dan aktivis Pengamat Lembaga pemasyarakatan Aceh.

Seperti di utarakan oleh T. Sayed Azhar salahsatu Aktivis pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh,menurut Sayed,penggunaan handphone oleh napi korupsi didalam lapas telah melanggar aturan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“ Penggunaan HP oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) didalam lapas tidak dibenarkan,apalagI fasilitas kamar sel khusus,jika ada lapas yang membebaskan penggunaan HP,apalagi untuk napi korupsi jelas telah bertentangan dengan peraturan Menkumham “,jelas sayed saat ditemui diruang kerjanya,Rabu (23/8).

Sayed juga menyatakan pihaknya telah lama mendapatkan laporan adanya napi koruptor bernama Dasni Yuzar yang juga mantan Sekdako Lhokseumawe mendapat menghuni kamar sel khusus dan bebas menggunakan HP,dirinya telah melaporkan hal ini kepada Kanwil Kumham Aceh serta Ditjen PAS Jakarta agar dapat ditertibkan.
Dirjen PAS I Wayan K Dusak                         Koord TPLP Aceh T. Sayed Azhar
“ Saya sudah beberapa kali mendapat laporan dan keluhan dari para WBP Lapas Lhokseumawe tentang napi koruptor dasni yang bebas menggunakan HP,saya telah sampaikan pada Kakanwil Kumham Aceh dan Dirjen PAS agar dapat ditertibkan", ungkap sayed.

Sembari melanjutkan, " Apalagi ini sangat bertentangan dengan program Menkum HAM yaknis bebas dari Halinar “,ujar sayed salahsatu aktivis yang kerap melakukan monitoring setiap kasus yang terjadi dihampir seluruh indonesia khususnya Aceh.

(Baca: Napi Koruptor Dapat Fasilitas HP dan Kamar Khusus di Lapas Lhokseumawe)

Ditempat terpisah Dirjen PAS I Wayan K Dusak melalui sambungan telepon seluler menyatakan hal yang sama,penggunaan hanphone oleh napi didalam lapas/rutan sangat bertentangan dengan peraturan menkumham.

“ Menurut peraturan Menteri dilarang menggunakan HP didalam lapas ataupun rutan “,tegas orang nomor satu dilingkungan Ditjen PAS Jakarta dengan singkat,Senin (22/8).(statusaceh.net)

BAPANAS/JAKARTA – Aparat Kepolisian kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik lapas Tanggerang Banten.

Sejumlah aparat dari Polsek Senen, Jakarta Pusat, membongkar sindikat narkotika yang diduga dikendalikan seorang pria bernama Ahok, dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten.

Kapolsek Senen Komisaris Polisi Kasmono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya meringkus tiga orang pengedar yang menjalankan bisnis narkoba.

"Ini berdasarkan pengembangan dari kasus tiga orang yang diamankan yaitu Irwan Sunarto (38), Sukartan (39), dan Ramdhani Sain (34)," kata Kasmono kepada wartawan, Senin, 22 Agustus 2016.
Ilustrasi  
Ahok, saat ini tengah mendekam di Lapas Tangerang, Banten, terkait kasus narkotika. Meski masih berada di dalam lapas, dia tak berhenti menjalankan bisnis narkoba. Ahok menggunakan kaki tangannya yang berdomisili di DKI Jakarta.

Saat ini, untuk menindaklanjuti pengungkapan sindikat narkoba tersebut, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Lapas Tangerang. Hal itu untuk mengetahui lebih jauh tentang jaringan Ahok yang beroperasi di balik lapas.

"Sampai saat ini, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Kami juga masih koordinasikan dulu tentang kasus ini ke LP (Tangerang)," ujar Kasmono. (VIVA.co.id)

BAPANAS/LHOKSEUMAWE- Inilah salahsatu video yang menunjukkan Latihan apa saja yang harus dijalani oleh seorang Petugas Pemasyarakatan Aceh untuk mendapatkan sebuah Baret kebanggaan Pemasyarakatan Indonesia.

Lelah,letih dan penuh perjuangan adalah jalan utama seorang petugas pemasyarakatan dalam mendapatkan sebuah baret yang kelak dapat menjadikan seorang petugas yang memiliki integritas,profesional dan amanah dalam menjalankan tugas yang di emban.

Berikut Video cuplikannya yang di dokumentasikan oleh Tim Pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh (TPLP Aceh) dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,Selamat menikmati.(T. Sayed Azhar)

 Jakarta - Pria bertubuh gempal dan bertato tribal di lengan kirinya itu tak bergerak lagi. Noda merah di sebelah kiri baju olahraga warna putihnya itu berbau amis, akibat semburan darah dari jantungnya.

Pria bertato itu tak lain adalah Lew Keng Wah, anggota sindikat narkoba asal Malaysia yang dihadiahi timah panas berkaliber 32 dari polisi. Ia terpaksa ditembak, setelah sempat duel dengan tiga polisi di dalam sedan Honda City saat berada di Jalan By Pass Jakarta Timur.

"Sebentar, kami lagi bawa dia (Lew Keng Wah) ke Bekasi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto, lewat sambungan telepon kepada Liputan6.com, Jumat malam 19 Agustus 2016, sebelum baku tembak itu terjadi.

Suhermanto tiba-tiba menutup teleponnya. "Saat itu mobil diberhentikan, karena dia (Lew) minta diturunkan untuk buang air kecil," kata Suhermanto pada Minggu (21/8/2016).

Suhermanto menceritakan detik-detik pengedar narkoba yang dikendalikan napi asal Aceh itu terpaksa ditembak. Saat mobil berhenti, tak ada kecurigaan. Namun, dua polisi tetap siaga. Lew yang diborgol dengan kedua tangannya mengarah ke belakang dilepaskan. Pintu mobil bagian penumpang dibuka.

"Saat pintu dan borgol dibuka, dia meraih senjata yang ada di pinggang petugas," cerita Suhermanto.


Duel pun terjadi. Lew yang bercelana pendek putih itu beberapa saat kemudian berhasil merampas revolver yang berisi lima peluru tajam.

"Duarrr...." Satu peluru meletus ke arah sopir.

"Lew langsung menembak saat dapat senjata dari anggota, tapi tembakannya cuma mengenai kaca depan mobil," kata Suhermanto.

Tembakan Lew langsung dibalas polisi dengan satu tembakan peringatan. Beberapa detik kemudian, Lew malah mengarahkan moncong senjatanya ke polisi yang memberi peringatan.

Sementara, seorang polisi lainnya dengan sigap membidik tubuh pria asal Malaysia itu. "Demi keamanan dan melindungi diri, serta tindakan tegas, petugas terpaksa menembaknya," kata Suhermanto.

Lew tersungkur, pistol di tangannya terlepas. Seperti orang linglung dan kehabisan tenaga, Lew hanya memegangi dadanya. Sebuah peluru bersarang di sana.

"Kami sempat bawa dia ke rumah sakit, tapi di jalan udah keburu meninggal," terang Suhermanto.

Mobil Mewah

Mantan Kapolsek Taman Sari ini ikut dalam penangkapan Lew. Ia bersama jajarannya sudah mengintai anggota sindikat narkoba internasional sejak lima bulan lalu.

Sejak awal kedatangan ke Indonesia, Lew memang sudah dibuntuti. Sebab, beberapa jaringan narkoba yang terendus mengarah kepada Lew, yang sering keluar masuk Indonesia dengan visa wisata.

Jejak bandar sabu yang beroperasi di lembaga pemasyarakatan atau penjara ini berakhir. Namun, polisi terus mengusut jaringan Lew.

Keberadaan Lew terungkap setelah beberapa hari sebelumnya tiga pria pengangguran tertangkap di depan terminal Kalideres, Jakarta Barat. Mereka membawa satu kilogram sabu dan 250 butir ekstasi.

Saat polisi mengembangkan kasus ini, tiga orang ini buka mulut. Mereka sindikat pengedar narkoba di Lapas Salemba. Kelengahan petugas lapas jadi celah masuk. Mereka juga beroperasi dengan rapi, mobil-mobil mewah jadi kedok mereka.

Saat ini, baru empat lapas yang terendus terlibat jaringan Lew. Yakni Lapas Karawang, Lapas Salemba, Lapas Bulak Kapal, dan Lapas Gunung Sindur.

Dalam bertransaksi, Lew dan jaringannya berkamuflase dengan mobil mewah yang mereka kendarai. Soal surat-surat mobil memang dilengkapi, di dalamnya diselundupkan berkilo-kilo sabu. Mulai dari jok mobil sampai bagasinya berisi penuh sabu.

"Transaksinya itu langsung serahkan kunci mobil, susah mendeteksinya," kata Suhermanto.

Namun, berkat kegigihan dan kesabaran lima bulan pengintaian akhirnya membuahkan hasil. Jaringan Lew terungkap.

Kini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat punya tugas baru, membersihkan kroni-kroni Lew dan puluhan bandar besar yang masuk radar.

"Kita tetap gali terus, jaringan itu terus tumbuh, kita lawan terus," kata Suhermanto.

Jaringan Pak Cik

Sementara itu, dalam keterangan resmi kepolisian menyebutkan, Lew ditangkap bersama seorang WNI bernama Sardiyanto alias Yangke. Mereka ditangkap di parkiran Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 19 Agustus 2016, sekitar pukul 22.30 WIB.

Sardiyanto alias Yangke ditangkap dengan barang bukti satu kardus besar berisi 20 bungkus bruto, masing-masing satu kilogram sabu, dalam bagasi sedan Honda City bernomor polisi H 7369 AM.

Sementara, dari tas dan tangan Lew disita dua ponsel, paspor, dan tas berisi kartu identitas serta sejumlah kartu lainnya.

Usut punya usut, jaringan kelompok ini diduga dikendalikan narapidana bernama Pak Cik dari Aceh, yang berada di Lapas Karawang, Jawa Barat. Dia diduga mengendalikan jaringan yang berada di Lapas Salemba, Lapas Bulak Kapal, dan Lapas Gunung Sindur.

Dalam pengungkapannya, polisi memakai under cover atau penyamaran, pengintaian, dan pelacakan dengan teknologi berbasis internet. Lalu, kelompok ini terpantau akan bertransaksi di daerah MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Sebelumnya sudah dibuntuti dari daerah Subang, Jawa Barat," jelas Suhermanto.

Sesaat setelah bertransaksi, kedua tersangka berhasil ditangkap dengan menyita barang bukti yang disimpan di kardus yang tersimpan dalam mobil Honda City bernomor polisi H 7369 AM. Malam itu juga, polisi membawa Lew ke sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk penggeledahan dan pengembangan.

"Setelah dari hotel, Lew Keng Wah kemudian dibawa untuk menunjukkan tersangka dan jaringan lainnya ke daerah Bekasi," ujar Suhermanto.

"Sekitar jam 02.45 WIB, tersangka memohon untuk buang air. Dan kami berhenti di Jalan By Pass Jakarta Timur, saat itulah kejadiannya," kata Suhermanto.

Lew merupakan target operasi dan target utama. Ia sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam jaringan ini, Lew berperan sebagai pengendali narkoba dari Malaysia ke Indonesia berkerja sama dengan napi jaringan Aceh di Lapas Karawang.

Gencarnya penangkapan kurir, pengedar kelas teri, pengedar kecil, hingga pengedar besar dan bandar narkoba, membuat harga sabu melambung tinggi.

"Sekarang enggak bisa lagi lu beli gopek (Rp 500 ribu). Seji (satu paket kecil) aja udah 1,5 (Rp 1,5 juta)," ujar seorang pemakai di kawasan Kembangan, Jakarta Barat kepada Liputan6.com, Sabtu malam 20 Agustus 2016.

Harga sabu yang naik tiga kali lipat itu, membuat beberapa pecandu mengoplosnya. Bermodal obat-obatan pereda demam dan sakit kepala, mereka meraciknya menjadi serbuk memabukkan.(liputan6.com)

BAPANAS/KENDARI- Selamat, ya munkin itulah kalimat yang layak kita ucapkan atas petugas- petugas lapas yang berhasil menggagalkan usaha para jaringan ataupun sindikat narkoba saat ingin memasok barang haram tersebut kedalam Rutan ataupun lapas.

Kalimat tersebut ucapkan kepada para petugas lapas Kendari yang berhasil menggagalkan upaya menyeludupkan narkoba jenis sabu ke dalam rutan kendari.

Berhasilnya petugas P2U rutan kendari menggagalkan upaya penyeludupan sabu ini berawal dari seorang pengunjung datang menitipkan paket makanan untuk salahsatu napi dirutan kendari.
Petugas memperlihatkan barang bukti satu paket sabu  
Setelah menitipkan pengunjung tersebut berlalu pergi,berkat ketelitian petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap makanan titipan .

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu yang di sembunyikan dibalik ikan goreng yang terbungkus kertas pembungkus nasi.

Hasil temuan satu paket sabu yang ditemukan lansung diserahkan kepada pihak berwajib oleh petugas lapas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Facebook Andrian Kuen

BAPANAS/SLEMAN- Terungkap lagi kasus peredaran sabu di dalam LP. Kali ini modusnya 'melempar bola'. Empat pelaku dalam bisnis ini dibekuk.

Di LP Narkotika Sleman DIY, transaksi narkoba dilakukan dengan cara "lempar bola." Barang jenis sabu tersebut dilemparkan ke dalam Lapas Narkotika melalui RS Grhasia. Petugas BNNP (Badan Narkotika Nasional Propinsi) DIY berhasil membekuk pelaku pelempar bola berisi sabu dan ekstasi tersebut.

Kepala BNNP‬ DIY, Soetarmono D.S mengatakan total Tersangka yang ditangkap 4 tersangka. Total barang bukti sabu 26,03 gram‬, ganja kering berat 9,64 gram‬, ekstasi 248 butir‬, dan uang tunai Rp 1,5 juta.

Tersangka pelempar berinisial LADP dibekuk saat akan melempar bola dari RS Grhasia. Dari tersangka diamankan barang yang dibungkus plastik hitam dan setelah dibuka berisi 1 paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,03 gram dan ekstasi 10 butir berlogo apel warna hijau yang dibungkus plastik dalam kemasan plastisin (malam).
Tersangka jaringan narkoba lapas sleman

"Narkotika yang akan dilempar ke dalam Lapas Narkotika tersebut merupakan pesanan salah seorang narapidana di Lapas Narkotika Klas IIA, berinisial RD," kata Soetarmono di kantor BNNP DIY, Jumat (19/8/2016).

Dari kamar sel narapidana RD di ditemukan barang-barang yaitu 1 handphone beserta 3 Simcard dan 1 bong.
Paket narkoba tersebut berasal dari Klaten, Jawa Tengah milik tersangka ESG. ESG kemudian dibekuk di rumahnya di Klaten dengan barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 22 gram, ganja 9,64 gram, ekstasi sebanyak 238 butir, uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta, alat isap sabu, timbangan, pipet dan lain-lain.

Kemudian ditangkap tersangka ZM selaku konsumen dari tersangka ESG, dan ditemukan barang bukti berupa 22 bungkusan sisa sabu, 2 plastik sabu, dan lain-lain.

"Kita masih kembangkan kemungkinan adanya keterlibatan sipir lapas," katanya.

Keempat tersangka dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 dengan pasal yang berbeda sesuai perannya. Mereka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (Detikcom)

BAPANAS/BANDA ACEH- Kepala Divisi Hukum Kemenkumham Aceh Bukhari mengatakan, penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kemenkumham Aceh Nomor: W1-4771.AH.11.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh periode 2016-2018, dilakukan atas dasar permintaan partai tersebut.

Hal ini disampaikan Bukhari menanggapi upaya hukum yang dilakukan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Partai Nasional Aceh (DPP PNA) Muharram Idris. Muharram menggugat SK Kemenkumham ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Selasa, (16/82016).

“Kami mengeluarkan SK itu sesuai dengan permintaan partai,” kata Bukhari pada MODUSACEH.CO, Kamis (18/8/2016).
Kadiv Kum Kanwilkumham Aceh Bukhari   
Bukhari menjelaskan bahwa, pengajuan SK kepengurusan partai tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Karena itu, pihaknya langsung mengeluarkan SK dan pengesahan badan hukum. “Karena itu adalah tugas kami untuk mengeluarkan,” tambahnya.

(Baca: Mantan Panglima GAM Aceh Besar,PTUN kan Kakanwil Kumham Aceh)

Begitupun jika SK tersebut nantinya ada perubahan-perubahan, maka pihaknya juga akan merubah kembali. “Katakanlah besok misalnya Pak Muharram diangkat kembali ke jabatan semulanya sebagai sekreteris partai, kami siap untuk mengeluarkan SK lagi,” jelasnya.(Modusaceh.co)

BAPANAS/BANDA ACEH-  Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh (DPP-PNA), Muharram Idris menggugat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Gunarso ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Muharram menggugat Surat Keputusan Kepala Kemenkumham Aceh Nomor: W1-4771.AH.11.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh periode 2016-2018, yang diumumkan pada 19 Juli 2016 lalu, yang memecat dirinya dari kepengurusan partai.

“Ia saya telah menggugat ke PTUN jam 11 tadi,” ujar Muharram saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2016).

Dalam gugatan tersebut, Muharram menjelaskan, alasan dirinya menggugat SK Kemenkumham ke PTUN karena dinilainya telah melakukan tindakan melawan hukum dan tanpa dasar konstitusional yang sah, dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Akta Pendirian Partai Nasional Aceh Nomor 26 tanggal 23 April 2012.
Kakanwilkumham Aceh Drs Gunarso                                   Muharram Idris                   
Akibatnya dari pengesahan surat tersebut, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan kepentingan politik dirinya selaku penggugat, yang dijamin dalam konstutusi Republik Indonesia sebagai hak berpolitik di Aceh.

Muharram mengaku, ia adalah sebagai pendiri yang tercatat berdasarkan Akta Notaris Lila Triana, SH, di Banda Aceh,  sebagaimana ketentuan dalam Anggaran Dasar Pasal 51 Ketentuan Peralihan.

Dirinya mempunyai hak imunitas (hak kekebalan) yang dimandatkan oleh para  pendiri partai untuk pertama sekali yang dilindungi di dalam anggaran dasar partai yang tidak dapat diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya selaku Sekretaris Jenderal DPP PNA oleh siapapun.

"Atas dasar itulah Muharram Menggugat ke PTUN," sambung Aulia Rahman, Kuasa hukum Muharram selasa (16/8/2016).(Modusaceh.co)

BAPANAS/LHOKSEUMAWE- Terpidana kasus korupsi dasni yuzar mendapatkan  fasilitas kamar sel khusus di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Bukan saja kamar sel khusus saja,mantan Sekdako Lhokseumawe itu juga bebas menggunakan telepon genggam atau handphone didalam Lapas Lhokseumawe.

Dari informasi yang diterima BPN dari kalangan penghuni lapas menyebutkan jika napi koruptor tersebut sejak masuk kedalam lapas lhokseumawe hingga kini masih menggunakan handphone layaknya seorang pejabat negara.

“ Seingat saya mulai masuk kedalam lapas pak dasni sudah pakai handphone,sampai sekarang juga masih,kamar pak dasni tepat disamping mushalla lapas,kamar khusus itu bang cuma 3 orang penghuninya ”,ungkap salah seorang penghuni lapas kepada Reporter saat menghubungi Via Handphone keluarganya yang datang menamuinya,Minggu (21/8).
Ilustrasi  
Saat ditanya apa penggunaan handphone napi koruptor dasni tidak ditindak oleh petugas lapas,napi tersebut mengatakan, ”Semua petugas tahu kalau pak dasni pakai handphone dan memang ditempatkan oleh lapas dikamar khusus karena pak dasni kan dulu sekda banyak bantu lapas jadi sekarang gantian lapas bantu dia”,Ujar napi lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya disini.

Sementara itu Plt Kalapas Lhokseumawe Nawawi saat dikonfirmasi melalui handphone selulernya,Minggu (21/8) belum mengetahui persis terkait adanya napi korupsi dasni yang menggunakan handphone dan ditempatkan dikamar khusus.

“ Maaf kalau soal itu saya belum mengetahui karena saya kan baru beberapa hari menjabat Plt Kalapas Lhokseumawe,namun saya akan croscek segera bila benar akan saya tindak ", tegas nawawi.

Seraya melanjutkan " Tidak boleh ada perlakuan khusus untuk napi,semua sama dan penggunaan handphone tidak dibenarkan didalam lapas,apalagi napi korupsi”,Jelas Nawawi salahsatu Kabid di Kanwilkum HAM Aceh yang saat ini ditunjuk menggantikan tugas sementara Kalapas Lhokseumawe Elly Yulizar yang sedang menunaikan ibadah haji.(Statusaceh.net)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.