BAPANAS/SLEMAN- Terungkap lagi kasus peredaran sabu di dalam LP. Kali ini modusnya 'melempar bola'. Empat pelaku dalam bisnis ini dibekuk.
Di LP Narkotika Sleman DIY, transaksi narkoba dilakukan dengan cara "lempar bola." Barang jenis sabu tersebut dilemparkan ke dalam Lapas Narkotika melalui RS Grhasia. Petugas BNNP (Badan Narkotika Nasional Propinsi) DIY berhasil membekuk pelaku pelempar bola berisi sabu dan ekstasi tersebut.
Kepala BNNP DIY, Soetarmono D.S mengatakan total Tersangka yang ditangkap 4 tersangka. Total barang bukti sabu 26,03 gram, ganja kering berat 9,64 gram, ekstasi 248 butir, dan uang tunai Rp 1,5 juta.
Tersangka pelempar berinisial LADP dibekuk saat akan melempar bola dari RS Grhasia. Dari tersangka diamankan barang yang dibungkus plastik hitam dan setelah dibuka berisi 1 paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,03 gram dan ekstasi 10 butir berlogo apel warna hijau yang dibungkus plastik dalam kemasan plastisin (malam).
"Narkotika yang akan dilempar ke dalam Lapas Narkotika tersebut merupakan pesanan salah seorang narapidana di Lapas Narkotika Klas IIA, berinisial RD," kata Soetarmono di kantor BNNP DIY, Jumat (19/8/2016).
Dari kamar sel narapidana RD di ditemukan barang-barang yaitu 1 handphone beserta 3 Simcard dan 1 bong.
Paket narkoba tersebut berasal dari Klaten, Jawa Tengah milik tersangka ESG. ESG kemudian dibekuk di rumahnya di Klaten dengan barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 22 gram, ganja 9,64 gram, ekstasi sebanyak 238 butir, uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta, alat isap sabu, timbangan, pipet dan lain-lain.
Kemudian ditangkap tersangka ZM selaku konsumen dari tersangka ESG, dan ditemukan barang bukti berupa 22 bungkusan sisa sabu, 2 plastik sabu, dan lain-lain.
"Kita masih kembangkan kemungkinan adanya keterlibatan sipir lapas," katanya.
Keempat tersangka dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 dengan pasal yang berbeda sesuai perannya. Mereka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (Detikcom)
Di LP Narkotika Sleman DIY, transaksi narkoba dilakukan dengan cara "lempar bola." Barang jenis sabu tersebut dilemparkan ke dalam Lapas Narkotika melalui RS Grhasia. Petugas BNNP (Badan Narkotika Nasional Propinsi) DIY berhasil membekuk pelaku pelempar bola berisi sabu dan ekstasi tersebut.
Kepala BNNP DIY, Soetarmono D.S mengatakan total Tersangka yang ditangkap 4 tersangka. Total barang bukti sabu 26,03 gram, ganja kering berat 9,64 gram, ekstasi 248 butir, dan uang tunai Rp 1,5 juta.
Tersangka pelempar berinisial LADP dibekuk saat akan melempar bola dari RS Grhasia. Dari tersangka diamankan barang yang dibungkus plastik hitam dan setelah dibuka berisi 1 paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,03 gram dan ekstasi 10 butir berlogo apel warna hijau yang dibungkus plastik dalam kemasan plastisin (malam).
![]() |
Tersangka jaringan narkoba lapas sleman |
Dari kamar sel narapidana RD di ditemukan barang-barang yaitu 1 handphone beserta 3 Simcard dan 1 bong.
Paket narkoba tersebut berasal dari Klaten, Jawa Tengah milik tersangka ESG. ESG kemudian dibekuk di rumahnya di Klaten dengan barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 22 gram, ganja 9,64 gram, ekstasi sebanyak 238 butir, uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta, alat isap sabu, timbangan, pipet dan lain-lain.
Kemudian ditangkap tersangka ZM selaku konsumen dari tersangka ESG, dan ditemukan barang bukti berupa 22 bungkusan sisa sabu, 2 plastik sabu, dan lain-lain.
"Kita masih kembangkan kemungkinan adanya keterlibatan sipir lapas," katanya.
Keempat tersangka dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 dengan pasal yang berbeda sesuai perannya. Mereka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (Detikcom)
loading...
Post a Comment