2023-03-05

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

 


Malang - Kanwil Kemenkumham Jatim memperkuat fungsi intelijen pemasyarakatan. Tujuannya untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas rutan dan rupbasan. 
 
Hal itu dijawantahkan dengan menggelar Konsultasi Teknis Pembentukan dan Tugas Fungsi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) LAPAS, LPKA, RUTAN dan RUPBASAN“ dengan tema “ Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Intelejen Pemasyarakatan (UIP) hari ini Kamis 09 Maret 2023.
 
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Max One Malang itu dihadiri kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Malang dan Blitar dan 47 petugas pemasyarakatan. Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Budi Haryono hadiri secara langsung.
 
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menyampaikan bahwa permasalahan di UPT Pemasyarakatan seperti praktik ilegal yang didukung dengan lemahnya regulasi, sarana/prasarana, kualitas dan kuantitas petugas, serta pengawasan dan kepemimpinan menjadi potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. 
 
"Praktik ilegal ini ada yang melibatkan oknum Petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan sebagian masyarakat, sehingga kita membutuhkan intelijen untuk mendapatkan informasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat berguna dalam pengambilan kebijakan pimpinan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bagi pemasyarakatan," ujarnya.
 
Imam berharap, melalui pelatihan intelijen ini petugas dapat berperan dalam memberikan gambaran-gambaran tentang perkiraan keadaan untuk dijadikan pengambilan keputusan oleh pimpinan. Terutama melakukan penelitian dan analisa terhadap adanya dampak dari sebuah peristiwa di luar UPT Pemasyarakatan yang dimungkinkan berhubungan dengan keadaan atau kejadian di dalam UPT Pemasyarakatan. 
 
"Peranan intelijen pemasyarakatan tersebut berupaya untuk menghimpun data, melakukan analisis dan evaluasi berdasarkan teori yang relevan dengan tujuan untuk memberikan perkiraan (forcasting) yang tepat dari suatu peristiwa yang berkembang ke tahap ambang gangguan dengan nilai kerahasiaan, serta melakukan evaluasi terhadap gangguan keamanan yang sudah terjadi," terangnya.
 
Sementara itu, Kadivpas Teguh Wibowo menyampaikan bahwa Salah satu peran intelijen adalah mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Sebagai produk, pengetahuan dan informasi yang merupakan bahan keterangan yang telah diolah melalui proses analisa. 
 
"Sehingga bermakna sebagai pengetahuan untuk bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan dalam merumuskan strategi pimpinan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar UPT Pemasyarakatan," terang Teguh.
 
Teguh melanjutkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan beserta jajaran dibawahnya wajib didalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan amanah yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta bertanggung jawab terhadap kejadian atau kegiatan yang terjadi di UPT Pemasyarakatan. 
 
Untuk itu Kadivpas berpesan agar jajarannya melakukan tugas sesuai aturan, sesuai Standart Operational Prosedur (SOP) dan aturan prosedur yang telah diatur (Back to Basic).
 
"Serta selalu waspada, terapkan azas 'Hati-hati awas jangan-jangan' sebagai upaya deteksi dini salah satunya dengan mengoptimalkan Unit Intelijen Pemasyarakatan yang telah dibentuk oleh Kepala UPT Pemasyarakatan masing-masing, serta bekerja sama dengan TNI, POLRI, Damkar maupun BNN setempat," tutupnya.

 

Medan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, Jayanta, ikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) Tahun Anggaran 2023 di Grand City Hall Medan, Rabu 08 Maret 2023.
 
Acara yang akan berlangsung selama tiga hari ini, mengusung tema, “Transformasi Pemasyarakatan semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju”.
 
“Melalui Rakernis PAS ini mari bertukar pikiran guna mempersiapkan Divisi Pemasyarakatan (PAS) dan UPT Pemasyarakatan dalam menghadapi berbagai dinamika untuk mewujudkan transformasi dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan,” terang Imam Suyudi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut dalam pembukaannya.
 
Turut hadir Direktur Bimbingan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madya Medan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Para Kepala Divisi dan Pejabat Struktural pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
 
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik di Lingkungan Tugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara serta Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Antara UPT yang di Medan dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madya Medan.
 
Semoga Lapas Rantauprapat sebagai penyelenggara pelayanan publik dapat terus berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.(rilis)

 

PALANGKARAYA- Polda Kalimantan Tengah menangkap tiga dari empat narapidana kabur Lapas Kelas II A Palangka Raya

Satu orang tewas ditembak setelah menyerang petugas dengan senjata tajam badik. Sementara seorang lainnya masih buron dan diimbau segera menyerahkan diri.

Baca juga: BREAKINGNews ! Empat Napi Lapas Palangka Raya Kabur

Kabid Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro menyatakan napi tewas atas nama Prihartono bin Lili. 

"Pada saat diamankan Prihartono bin Lili menyerang petugas dengan sebilah badik. Petugas memberikan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan. Kemudian diambil tindakan terukur kepada yang bersangkutan sehingga meninggal," kata Kismanto Eko salam siaran pers yang diterima Tempo Selasa malam, 7 Maret 2023.

Sedangkan dua napi yang ditangkap adalah Jihat Aji Nurmoko bin Sugianoor yang merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan, dan napi dengan kasus pembunuhan Pancareno Rama Kencana Adi Wardana Marry Yuandi bin Johandi.

Keduanya saat ini masih mendekam di Mako Brimob Polda Kalteng. Mereka masih menunggu anggota dari Jatanras Polda Kalteng untuk selanjutnya dibawa ke Palangka Raya.

Sementara itu, Abdurahman bin Rajali yang masih buron merupakan narapidana kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

"Kami mengimbau agar masyarakat menginformasikan keberadaan yang bersangkutan apabila melihat atau mengetahui," kata Kismanto Eko.

Kronologi Penangkapan 

Empat narapidana Lapas Kelas II A Palangkaraya Kalimantan Tengah ini sebelumnya kabur dengan cara memanjat tembok keluar penjara. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 3 Maret 2023 pukul 22.00 WIB.

Tim gabungan Polda Kalimantan Tengah kemudian mengejar mereka. Polisi awalnya menangkap seorang napi kabur itu, yakni Jihat Aji Nurmoko

Terpidana pencurian dengan pemberatan itu sedang santai istirahat di rumah saudaranya. Aji ditangkap Selasa, 7 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.

Tak sampai empat jam pada pukul 13.45 WIB dua narapidana lain yaitu, Pancareno Rama dan Prihartono ditangkap di KM 26 jalan Jendral Sudirman. "Petugas Polri dibantu petugas keamanan Agro Bukti Sampit mengamankan Prihartono, karena dia melawan," kata Kismanto Eko.(Tempo)

Calang - Sehubungan dengan kunjungan kerja Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Aceh Asnawi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang.

Berhubung Kepala Lapas Kelas III Calang Rusli sedang menjalani cuti tahunan, maka kunjungan kerja Kabid Pembinaan Kanwil Aceh disambut langsung oleh Pejabat Struktural beserta segenap jajaran Lapas Calang.

Kunjungan kerja Kabid Pembinaan Kanwil Aceh tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, baik dibidang pembinaan dan program re-integrasi bagi narapidana dan tahanan.

Pada kesempatan tersebut, Tim Monev Divisi Pas Kanwil Aceh melakukan monitoring terhadap jalannya administrasi surat-menyurat yang berhubungan dengan narapidana dan tahanan, baik penulisan pada daftar buku Register, papan lalu lintas, penggunaan aplikasi SDP, dan sebagainya, pemeriksaan dilakukan mulai dari bagian Subsi Admisi dan Orientasi dan Subsi Pembinaan.

Selain memonitoring dan mengevaluasi pada administrasi perkantoran, Tim Divisi Pas juga memantau situasi dan kondisi didalam Lapas, mulai dari dapur umum, bengkel latihan kerja dan halaman steril Lapas, pungkas Kasubsi Pembinaan Riki Ketaren.

Giat kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan layanan pembinaan bagi narapidana dan tahanan di UPT Pemasyarakatan oleh Kabid Pembinaan Kanwil Aceh Asnawi di Lapas Kelas III Calang sejauh ini telah berjalan dengan baik, tambah Riki.

 



MALINO- Penjagaan di dalam Lapas dan Rutan merupakan salah satu bentuk kegiatan pengamanan terhadap orang dan fasilitas guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI No. 33 Tahun 2015 Pasal 10 ayat (2) tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan, dalam pelaksanaannya, penjagaan pada Lapas dan Rutan dilakukan oleh Regu Pengamanan (Rupam) yang bertugas.

Adapun sasaran area penjagaan oleh regu pengamanan dilakukan di pintu gerbang halaman, pintu gerbang utama, pintu pengamanan utama, ruang kunjungan, lingkungan blok hunian, blok hunian, dan pos menara atas.

Untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, Regu Pengamanan Rutan Malino melaksanakan apel serah terima tugas penjagaan secara rutin tiga kali dalam sehari, yaitu serah terima penjagaan malam ke pagi, pagi ke siang, dan siang ke malam. 

Mengingat tugas penjagaan termasuk tugas dengan risiko tinggi, maka petugas yang melaksanakan tugas harus dalam kondisi yang prima agar selalu dapat siaga dengan motto "waspada jangan-jangan".

Regu Pengamanan di Rutan Malino terdiri dari empat regu dengan masing-masing petugas 2 (dua) orang dangan rincian 1 orang Komandan Jaga merangkap Penjaga Pintu Utama (P2U) dan 1 orang lainnya sebagai anggota jaga. Selain itu, juga ditambah 1 orang petugas piket staf.

"Kami telah menyesuaikan jadwal petugas penjagaan berdasarkan surat edaran Kepala Divisi Pemasyarakatan beberapa waktu yang lalu, diharapkan dengan adanya penyesuaian ini, petugas penjagaan di Rutan Malino kualitas pelaksanaan tugasnya dapat lebih meningkat lagi," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan, Rivai Idrus.(Rilis)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.