2019-05-26

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BAPANAS- Setelah beberapa waktu lalu seorang narapidana dikabarkan menghilang dari Lapas banda Aceh namun belakangan diketahui napi tersebut diketahui telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan oleh Kanwil Kemenkumham aceh

Hal serupa kembali dialami oleh Siti Nurbaya (30) warga Aceh Timur mengaku suaminya yang selama ini menjalani masa pidananya di Lembaga  pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Medan Raib dari Lapas tersebut.

Hal ini dituturkan oleh siti kepada Redaksi,  Kamis (30/5/2019) menceritakan ikhwal raibnya suaminya Syukri bin Ismail (42) terpidana 20 tahun dalam kasus narkotika di Lapas Klas I Medan yang lebih dikenal Lapas Tanjunggusta Medan.

Seperti biasanya siti mengaku senantiasa membezuk suaminya setiap bulannya ke lapas tanjunggusta dengan membawakan sedikit makanan yang dimasaknya sendiri  untuk berbuka suaminya.

Pagi itu siti dari dirinya berangkat dari aceh Timur dengan menaiki bus menuju ke Medan yang memakan waktu 5 jam perjalanan.

Namun alangkah terkejutnmya sesampai di Lapas dirinya tidak menemukan suaminya berada disana,bahkan petugas yang dirinya temui bungkam saat ditanyakan kemana suaminya.

" Sampai di Lapas saya minta bertemu bang syukri, para petugas itu bilang bang syukri sudah tidak disini lagi, saya tanya kemana, mereka bilang kami gak tahu kalapas yang tahu kemana bang syukri, tapi wajah dan mata  petugas disana saya lihat seperti sedih gak sangup mengatakannya ",ujar siti diirngi tangis kepada redaksi.

Kemudian siti meminta untuk bertemu Kalapasnya para petugas mengatakan untuk menunggu karena kalapas sedang keluar, lama menunggu sang kalapas tidak juga muncul akhirnya siti memutuskan untuk pulang bersama makanan yang dibawanya dengan perasaan sedih.

" Lama saya tunggu kalapas tapi tidak kembali ke lapas jadi karena hari sudah sore saya lansung pulang ke Aceh,makanan yang saya bawa tadi saya makan sendiri dalam bus saat buka puasa ",cerita siti.

Syukri bin Ismail
Menurut siti suaminya memang benar kasus narkoba namun pada dasarnya suaminya sebelum masuk penjara  adalah seorang yang bekerja dibidang kontruksi namun naas bagi suaminya kala itu seorang dijebak oleh teman baiknya mengajak dirinya ikut kemedan untuk melunasi hutang piutang kepada suaminya.

Siti mengatakan jika selama menjalani masa pidana di Lapas Tanjungusta suaminya tidak pernah bermasalah apapun bahkan semua petugas serta pejabat lapas disana mengenal suaminya kerap membantu pekerjaan petugas dan ringan tangan.

" Setahu saya bang syukri kalau di lapas semua kenal mulai petugas sampai kalapas, dia suka ikut kegiatan pembinaan, ringan tangan bahkan kalau bang syukri tidak ada uang berani hutang sama petugas nanti kalau saya bezuk saya bayar, bang syukri memang bukan orang narkoba cuma nasibnya naas dijebak teman dekatnya sendiri ", Tutur siti saat ditanya redaksi kisah suaminya sampai masuk penjara.(red)


PEKANBARU,(BPN)- Kembali aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya seorang oknum sipir Rumah Tahanan negara (Rutan) Klas II A Riau melakukan penyeludupan narkoba jenis Sabu,Sabtu (1/6/2019) dini hari.

Oknum sipir Joel Francis Manurung (21) mengaku akan menyerahkan narkoba jenis sabu tersebut pada seorang napi rutan pekanbaru yang lebih dikenal Rutan Sialang Bungkuk bernama Riyan Hidayah (28).

Keduanya lansung diamankan ke Mapolsek Tenayan dengan barang bukti 14 paket sabu, satu buah bong,satu kaca pirex,satu mancis dan dua unit hanphone.

 "Barang bukti yang kita amankan dari tersangka Riyan, 14 paket kecil sabu diduga siap edar, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 kaca pirex, 1 buah mancis, dan dua unit handphone," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi.

Sedangkan barang bukti yang disita dari petugas rutan adalah dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu buah ATM. Hanafi menjelaskan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Rutan Pekanbaru terkait narapidana Riyan yang kedapatan memiliki sabu, Jumat (31/5/2019) sekitar pukul 23.45 WIB. Atas informasi tersebut, polisi bergerak ke rutan. 

"Tersangka Riyan ini narapidana kasus narkotika yang sudah divonis 20 tahun penjara. Ternyata di dalam rutan dia masih kedapatan menyimpan sabu yang ditemukan petugas di dalam kantong celana pendek. 

Untuk memasukkan barang ke dalam rutan, tersangka bekerja sama dengan seorang petugas rutan," sebut Hanafi. Berdasarkan pengakuan Riyan, barang haram tersebut dipesan dari seseorang berinisial AN di luar rutan dengan harga Rp 4 juta. Pelaku AN ini sedang dalam pengejaran polisi.

Untuk memasukkan sabu ke dalam rutan, Riyan bekerjasama dengan seorang petugas rutan, yakni Joel Francis Manurung. Barang tersebut diduga untuk diedarkan di dalam rutan. 


"Tersangka Joel membawa sabu ke dalam rutan dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu PDL. Barang ini diambil dari pelaku AN yang saat ini DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Hanafi. 

Tersangka Joel mengaku mendapat upah dari tersangka Riyan Hidayat sebesar Rp 1,5 juta. Dari hasil pemeriksaan, Joel mengaku sudah dua kali membantu Riyan Hidayat menyelundupkan sabu ke dalam rutan. 

"Dia ngaku sudah dua kali membantu tersangka RH. Yang pertama tersangka Joel mengaku diupah Rp1,3 juta. Modusnya sama, yakni barang bukti dimasukkan ke dalam sepatu PDL," kata mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini.

Hanafi menambahkan, tersangka Joel Francis Manurung dan Riyan Hidayat diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red/Kompas)


Jakarta – Pembangunan Zona Integritas Menuju Predikat WBK/WBBM yang di amanatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Riau dan terus di gaungkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, M Diah mulai menampakkan titik terang, 4 dari 9 satuan kerja Kemenkumham Riau yang diusulkan menjadi satker WBK/WBBM berhasil melewati Evaluasi Penilaian Komponen hasil oleh Tim Penilaian Internal (TPI) Inspektorat Jendral Kemenkumham di satker masing-masing.

4 satuan kerja perwakilan kanwil riau tersebut yakni Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis, Kantor Imigrasi Bengkalis dan Kantor Imigrasi Siak setelah berhasil melalui penilaian intenal komponen hasil selanjutnya diundang menuju Jakarta untuk mengikuti penilaian evaluasi komponen pengungkit. 

Dalam kegiatan evaluasi komponen pengungkit tersebut akan diperiksa enam komponen pengungkit yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Adapun peroleh hasil penilaian internal komponen pengungkita yang di raih oleh masing-masing satker tersebut yaitu,, Lapas Bengkalis 89,28,Kantor Imigrasi Siak 88,20, Kantor Imigrasi Bengkalis 87,46 Lapas Pekanbaru 86,57 , dan dinyatakan Lolos evaluasi sehingga dapat di ajukan ke tahapan selanjutmya. 

Tahap selanjutnya yang dinantikan yakni evaluasi oleh Tim Penilaian Eksternal yang bisa diwakili oleh Kemenpan Rb, Ombudsman dan KPK yang dilakukan secara tidak terduga dan waktu yang tidak ditentukan.

Kakanwil kemenkumham Riau, M. Diah mengucapkan selamat dan terimakasih atas pencapaian Kalapas Pekanbaru, Kapalas Bengkalis, Kakanim Bengkalis dan Kakanim Siak beserta tim kerja atas kerja keras dan komitmennya melaksanakan rekomendasi pimpinan dengan berusaha keras agar mampu dan layak masuk ZI menuju WBK/WBBM Tahun 2019 yang telah lulus penilaian tahap pertama dalam faktor hasil dan faktor pengungkit. 

Tentu sampai tahapan ini saja kami cukup bangga dan semoga dapat menjadi contoh dan dorongan semangat terhadap satker lain di Provinsi Riau untuk berbuat serupa. Terus pertahankan dan tingkatkan kearah yang lebih baik lagi, benahi kekurangan yang masih ada dalam menghadapi tim penilaian eksternal sebagai faktor penilaian akhir yang menentukan keberhasilan . 

Semoga Allah SWT memberikan petunjuk bimbingan-Nya kepada saudara dan kepada kita semua. Aamiin.(Red/Rilis)


JAKARTA,(BPN) - Tim Kerja ZI Kementerian Hukum dan HAM melakukan rapat finalisasi kertas kerja assesor PMPRB dan PMPZI, Selasa (28/05).

Rapat dilakukan setelah Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal melakukan penilaian terhadap 145 satuan kerja di tingkat pusat dan daerah.

Kepala Balitbangkumham, Asep Kurnia, yang bertindak sebagai Wakil Ketua Tim Kerja Pembangunan ZI menerima laporan dari Ketua Tim PMPZI. 

Dari 145 satuan kerja yang dinilai terdapat 134 yang lolos penilaian internal.

Satuan ini yang nantinya akan diusulkan pada Kemenpan-RB. Dari hasil penilaian, didapati nilai rata-rata kementerian 88,84.

Sekretaris Jenderal, Bambang Rantam, menegaskan supaya satker tidak berfokus pada nilai. "Fokus pada perbaikan kinerja, jangan perbaikan nilai. Kalau kinerja baik, nilai pasti akan baik," tegas Bambang.

Asep menambahkan agar satker menyusun action plan perbaikan untuk 2020. "Kita harus menyusun Action Plan yang berangkat dari hasil penilaian tahun ini dan rekomendasi survei IPK yang pernah dilakukan balitbang," tutur Asep.

Acara yang dipimpin Sekretaris Jenderal ini dihadiri oleh staf ahli, staf khusus, Sekretaris Badan serta perwakilan unit utama. (Red/Rilis)


JAKARTA,(BPN)– Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang terkait kasus suap pengurusan izin tinggal dua warga negara asing di kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Ketiganya adalah Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kepala Seksie Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin, serta Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat. 

"KUR (Kurniadie) dan YRI (Yusriansyah Fazrin) ditetapkan sebagai tersangka penerima (suap)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019. 
Sementara Liliana Hidayat dijerat sebagai pemberi suap. Liliana selain menjabat Direktur PT Wisata Bahagia juga tercatat sebagai pengelola Wyndham Sundancer Lombok.

Kurniadie dan Yustiasnyah disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Liliana dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (Red/viva)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat kantor Imigrasi Mataram, NTB, terkait dugaan suap pengurusan izin tinggal turis di NTB mencapai Rp 1 miliar.

"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (28/5/2019).

Ada 8 orang yang ditangkap dalam OTT KPK di NTB. Mereka terdiri atas pejabat dan penyidik Imigrasi serta pihak swasta.

"Tim sedang membawa pihak-pihak yang diamankan ke Jakarta mulai siang ini," sambung Febri.

OTT di NTB dilakukan tim KPK sejak Senin (28/5). OTT KPK berawal dari informasi masyarakat soal dugaan setoran izin tinggal WNA ke pejabat Imigrasi.

"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif terpisah.


BRASILIA,(BPN) -- Bentrokan terjadi di Kompleks Penahanan Ansio Jobim, Manaus, Brasil dan menewaskan 15 narapidana. 

Beberapa korban tewas karena ditikam dengan sikat gigi yang sudah ditajamkan di hadapan para penjenguk, sementara beberapa lainnya dicekik hingga menghembuskan nafas terakhir.

"Ini benar-benar kacau. Semua orang mulai berlari, dan semua orang menggedor gerbang sel, di pintu, dan berlarian di gang," ujar seorang ibu yang sedang menjenguk anaknya di penjara itu kepada BBC, Senin (27/5).

Peristiwa ini terjadi dua tahun setelah pertikaian yang menewaskan 56 orang di penjara yang sama. Insiden itu disebut sebagai salah satu kerusuhan paling mematikan di penjara Brasil.

Brasil memiliki populasi penjara terpadat terbesar ketiga di dunia dengan 712.305 narapidana pada April lalu. Populasi ini hampir dua kali lipat dari kapasitas penjara di Brasil. Dengan demikian, hal tersebut menyebabkan kepadatan yang berlebihan, memicu kekerasan antar geng, kerusuhan, dan upaya pelarian.

Pada awal 2017, beberapa pemberontakan dengan kekerasan menewaskan 119 orang di penjara di Brasil utara. Sementara, sekitar 92 narapidana juga melarikan diri September lalu setelah orang-orang bersenjata membawa bahan peledak di luar penjara dan melakukan penembakan serta membunuh seorang polisi.

Upaya untuk mereformasi sistem penjara dan memperkenalkan kontrol lebih ketat telah menemui perlawanan dari geng kriminal yang kuat, dan beroperasi di dalam serta di luar penjara. 

Awal tahun ini, geng tersebut meluncurkan sekitar 80 serangan terhadap gedung-gedung publik, bank, bus, dan pompa bensin. Mereka diyakini melakukan serangan tersebut sebagai pembalasan atas reformasi yang diusulkan.(Red/Rep)


MARABAHAN,(BPN)- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Marabahan, Moch Muhidin.Senin (27/05/2019) menerima Tim Peneliti dari Kantor Wilayah dalam rangka melakukan pengambilan data lapangan melalui pengisian kuisioner kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus Narkoba yang menjadi koresponden.

Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Lusia Lali Wunga selaku Tim Peneliti Kanwil Kemenkumham Kalsel yang terdiri dari Bahjatul Mardiah dan M.S.Perdana Putra selaku anggota Tim yang akan akan mengambil data lapangan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalsel yang terdiri dari para pengguna, pengedar, dan bandar.

Pelaksanaan Penelitian Karakteristik Narapidana Narkotika sebagai upaya dalam mendukung penegakan hukum pidana khususnya dalam kejahatan narkotika dengan tujuan untuk memetakan narapidana narkotika dan mencari keterkaitan faktor kriminogen dengan peningkatan jumlah narapidana narkotika.

Tim Peneliti diterima baik oleh Kepala Rutan Marabahan, Moch Muhiddin bertempat diruang kerjanya menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini berharap agar hasil dari penelitian menjadi acuan dalam rangka pengembangan dan perbaikan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif selain itu perbaikan sistem hukum pidana khususnya narkotika perlu menjadi perhatian dimana tidak semua tindak pidana narkoba di masukan penjara.

Sebelumnya juga telah dilakukan pengambilan data lapangan di Lapas Banjarmasin, Lapas Banjarbaru, dan Lapas Perempuan oleh Peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BALITBANGKUMHAM) didampingi Tim Peneliti dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel.

Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik sampling probabilitas dengan metode multi stage random sampling.Adapun Data yang dikumpulkan dalam penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) bagian, yaitu: Data diri dari responden; Data faktor internal penggunaan narkotika oleh responden; Data faktor eksternal penggunaan narkotika oleh responden; Data kehidupan narapidana selama di penjara; Data penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Program Penelitian ini merupakan inisiator dari Balitbangkumham sebagai bahan Menteri Hukum dan HAM dalam membuat kebijakan terutama permasalahan Narkoba di Indonesia, tentunya di Kantor Wilayah juga bermanfaat dalam memetakan napi narkoba dengan faktor kriminogen serta peningkatan jumlah napi narkoba di Kalsel untuk menjadi perhatian pimpinan di wilayah dalam melakukan pembinaan."ungkap Lusia Lali Wunga selaku Tim Peneliti Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Sementara itu penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika untuk pengambilan data lapangan dilaksanakan sampai dengan 2 hari kedepan yaitu di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dan Rutan Kelas IIB Pelaihari.(Red/Rilis)


JAMBI,(BPN)- Memalukan !!! Itulah ungkapan yang dirasakan oleh Kantor Kemenkumham Jambi, tiga Pegawainya diringkus aparat Kepolisian karena melakukan pencurian 11 init Handphone (HP) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Milik Negara (Rupbasan) Jambi.

Kapolsek Kotabaru Jambi, AKP Andi Zulkifli kepada Wartawan di Jalan Suryardarma, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, Senin (27/5/2019) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka tiga diantaranya adalah PNS di Kemenkumham Jambi

"Mereka ini kita tangkap setelah adanya laporan pencurian barang hasil sitaan di salah satu kantor penitipan barang sitaan milik negara UPT Rupbasan Jambi. Ada 4 tersangka yang kita tangkap 1 diantaranya adalah PNS Kemenkumham Jambi," kata Kapolsek Kotabaru Jambi, AKP Andi Zulkifli.

Ketiga oknum PNS Kemenkumham Jambi itu ialah Deddy Purnama, Nieke Febri Yuza dan Aldinando. Selain mereka, ada 1 orang sipil yang ditangkap. Keempat tersangka itu ditangkap setelah mencuri beberapa handphone dan kamera hasil sitaan dengan berbagai merek dengan cara melabui petugas jaga.

"Jadi cara mereka mengambil barang sitaan itu dengan cara pura-pura melakukan pengecekan barang bukti di kantor itu. Lalu mereka melabui petugas jaga. Ada 11 unit handphone dan kamera yang mereka curu, rencananya hasil curian itu akan mereka jual melalui forum jual beli online di media sosial Facebook," ujar Andi.

Dari hasil keterangan tersangka barang hasil curian itu mereka jual untuk kebutuhan mereka sehari-hari. Dari 11 unit curian yang mereka curi sebagian sudah terjual oleh tersangka tersebut.(Red/Detikcom)


PONTIANAK,(BPN) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini yang diungkap adalah peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 400 gram.

Sindikat narkoba tersebut, melibatkan seorang Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang, dan dua warga binaan di Lapas tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kombes Pol Gembong Yudha, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi akan ada transaksi sabu-sabu di Lapas Kelas II B Singkawang.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Informasi awal dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Singkawang, kemudian Timsus Direktorat Narkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.00 WIB pada 25 Mei 2019. Tim melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial RB yang merupakan petugas Lapas, penangkapan juga di backup oleh Kepala Lapas Singkawang,” ungkapnya, MInggu (26/5/2019).

Setelah dilakukan interogasi singkat, narkoba jenis sabu seberat 400 gram tersebut akan diberikan kepada warga binaan Lapas II B Singkawang atas nama Samsul alias Isam. 

Barang tersebut milik Mawardi alias abah, yang juga warga binaan Lapas Singkawang tersebut.

Hasil pengungkapan yang melibatkan petugas lapas tersebut, merupakan implementasi dari penandatanganan nota kesepahaman dengan Kanwil Kemenkumham yang dilaksanakan bulan lalu. 

“Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” ujarnya.

Diimbau, masyarakat kalau ada melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, salah satunya transaksi narkoba agar secepatnya dilaporkan pada pihak kepolisian terdekat, sehingga bisa diproses hukum

Plt Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, Walid membenarkan penangkapan tersebut.

“Satu pegawai yang dimaksud adalah berinisial RB dan dua warga binaan adalah berinisial A dan H,” kata Walid.

Saat ini, ketiganya sudah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika terbukti ada keterlibatan dengan narkoba, maka sesuai dengan komitmen akan kita beri tindakan tegas. Bisa saja diusulkan untuk di pecat secara tidak hormat,” tegasnya.

Atas penangkapan Walid berterima kasih kepada Polda Kalbar yang ikut membantu dalam pemberantasan narkoba di Lapas Singkawang.(Red/Cendananews/Tribun)


JAKARTA,(BPN) – Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sendiri merupakan upaya Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin baik dalam memberikan perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, termasuk memberikan perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.

Salahsatunya yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi penuh 33 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menempuh kuliah dan meraih gelar sarjana strata 1 di bidang hukum.

" Seluruh narapidana itu diharapkan mampu menjadi konsultan dan penasihat hukum bagi narapidana lain atau masyarakat kecil yang membutuhkan ",Ungkap sri Puguh kepada Wartawan, Minggu 26 Mei 2019.

Menurutnya ini merupakan bentuk dukungan penuh Ditjen PAS kepada warga binaan bagian dari komitmen untuk mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,

Kesempatan kuliah bagi warga binaan ini telah dilakukan setahun lalu dan melewati sejumlah seleksi ,para peserta juga berasal dari berbagai Lapas yang berada di seluruh indonesia.


“ Untuk program ini pokoknya dari Aceh sampai papua, kita upayakan merata serta kita semua perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi, serta penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan,” katanya.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.