PONTIANAK,(BPN) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini yang diungkap adalah peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 400 gram.
Sindikat narkoba tersebut, melibatkan seorang Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang, dan dua warga binaan di Lapas tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kombes Pol Gembong Yudha, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi akan ada transaksi sabu-sabu di Lapas Kelas II B Singkawang.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Informasi awal dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Singkawang, kemudian Timsus Direktorat Narkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.00 WIB pada 25 Mei 2019. Tim melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial RB yang merupakan petugas Lapas, penangkapan juga di backup oleh Kepala Lapas Singkawang,” ungkapnya, MInggu (26/5/2019).
Setelah dilakukan interogasi singkat, narkoba jenis sabu seberat 400 gram tersebut akan diberikan kepada warga binaan Lapas II B Singkawang atas nama Samsul alias Isam.
Barang tersebut milik Mawardi alias abah, yang juga warga binaan Lapas Singkawang tersebut.
Hasil pengungkapan yang melibatkan petugas lapas tersebut, merupakan implementasi dari penandatanganan nota kesepahaman dengan Kanwil Kemenkumham yang dilaksanakan bulan lalu.
“Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” ujarnya.
Diimbau, masyarakat kalau ada melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, salah satunya transaksi narkoba agar secepatnya dilaporkan pada pihak kepolisian terdekat, sehingga bisa diproses hukum
Plt Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, Walid membenarkan penangkapan tersebut.
“Satu pegawai yang dimaksud adalah berinisial RB dan dua warga binaan adalah berinisial A dan H,” kata Walid.
Saat ini, ketiganya sudah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti ada keterlibatan dengan narkoba, maka sesuai dengan komitmen akan kita beri tindakan tegas. Bisa saja diusulkan untuk di pecat secara tidak hormat,” tegasnya.
Atas penangkapan Walid berterima kasih kepada Polda Kalbar yang ikut membantu dalam pemberantasan narkoba di Lapas Singkawang.(Red/Cendananews/Tribun)
loading...
Post a Comment