2019-03-03

9 à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Waingapu Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wamen Impas Wapres WBK/WBBM WNA



NGANJUK,(BPN)- Matahari belum juga terang menyinari pagi, baru mengintip malu dibalik awan malam yang mengendap-endap mulai menyingkir namun aktifitas Rutan Nganjuk persiapkan giat Car Free Day sudah dimulai.
.
Tepat pukul 06.00 WIB stand CFD Rutan Nganjuk sudah siap, Vokalis Kresna Band sudah mulai memegang stand mic menyanyikan lagu-lagu hits kekinian dan WBP yang menjajakan makanan ringan teman jalan-jalan di Alun-alun Nganjuk pun sudah siap melayani pelanggan. 

Hasil kreasi warga binaan yang semakin hari semakin bertambah tentu ikut dipamerkan disisi lain stand kami untuk menarik perhatian pengunjung CFD yang ramai berlalu-lalang.

Sekian kali menggelar stand CFD tak menyurutkan antusias masyarakat, terbukti dari banyaknya masyarakat yang masih ramai hadir di stand kami, tak jarang yang menyumbangkan lagu menyanyi bersama Kresna band, dan bahkan hari ini ada yang mengajak personil bandnya dari luar untuk memainkan sebuah lagu di panggung gembira kami. 

Jajanan yang laris terjual dan kreasi-kreasi WBP yang satu persatu laris di timang pengunjung menandakan bahwa kehadiran kami di sambut baik.

Giat CFD yang berakhir pukul 08.00 WIB ini dapat menjadi sarana menunjukkan program pembinaan yang telah dilaksanakan di Rutan Nganjuk serta Kembali berinteraksi dengan masyarakat luas adalah salah satu tujuan mengajak WBP yang telah dapatkan ijin ini keluar mengisi acara CFD sehingga diharapkan mereka kelak dapat kembali bermasyarakat dengan bekal yang telah kami berikan.(Red/Rls)


SURABAYA,(BPN) - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Inisial kedua pelaku adalah HL alias Ella (27) warga apartemen di kawasan Jalan Mayjend Sungkono dan FL (30) warga Jalan Demak Surabaya.

Data yang diperoleh TribunJatim.com dari Satreskoba Polrestabes Suranaya, kedua orang itu merupakan jaringan narkoba dari Lapas Porong.

Hal tersebut pun dibenarkan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP, Indra Mardiana.

Indra menjelaskan, kedua pelaku dibekuk personelnya di apartemen yang dihuni oleh Ella pasca dua minggu melakukan pengintaian.

Kata Indra, Ella ditangkap personelnya setelah kepergok membuang bungkusan di depan apartemennya.

Polisi langsung menangkap pelaku, kamar Ella pun digeledah. Polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan.

“Barang bukti sabu yang kami temukan masih utuh dalam sebuah kantong besar, beratnya 48,59 gram,” beber Indra kepada awak media, Sabtu (9/3/2019).

Selain menyita sabu-sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, antara lain tiga bungkus plastik berukuran besar yang berisi 287 butir pil ineks berwarna merah.

Kata Indra, dalam proses interogasi, Ella mengaku punya kekasih yang berperan sebagai pengedar, yakni FL.

Setelah menemukan lokasi persembunyiannya, FL pun dibekuk dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Indra menegaskan, keduanya tak hanya jaringan lapas semata, bahkan keduanya juga sempat mencicipi dinginnya sel tahanan terkait kasus serupa.

“Mereka pernah mendekam dengan kasus sama, keduanya juga jaringan narkoba dari Lapas Porong,” lanjutnya.

Disisi lain, FL mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang yang diklaimnya sebagai kenalan ketika menghuni Lapas Porong beberapa tahun silam.

"Inisialnya M," aku FL singkat.

Kepada penyidik, FL mengaku, seluruh barang bukti yang diperolehnya itu dibeli dari M seharga Rp 50 juta dengan menggunakan sistem ranjau.

Ia pun mengaku, baru pertama kali menggunakan sistem yang sudah umum digunakan para penyalahguna narkotika lainnya.

“Baru sekali ini saya diranjau,” tutupnya.(Red/Tribun)


BANDUNG,(BPN) - Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru menyiapkan ruang khusus untuk tahanan nakal. Selain itu, kebijakan lain adalah pelarangan penggunaan alat komunikasi bagi seluruh petugas Rutan.

Kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru Alviantino mengatakan, ruangan khusus itu dilengkapi empat CCTV. Di dalam ruangan seluas 7x7 itu hanya ada alas tidur dan alat mandi.

"Ruangan ini hanya bisa diisi untuk 15 orang, yang cuma berisi matras, ada alat mandi dan buat sholat," katanya ditemui di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (8/3).

Para napi yang mengisi sel itu adalah yang masuk kategori atau berpotensi melakukan pelanggaran. Seperti memiliki, menggunakan, mengedarkan, dan mengendalikan bisnis narkoba lewat ponsel.

"Semua yang menempati sel khusus ini adalah napi yang sering berulah, berkelahi atau mengendalikan bisnis narkoba," terangnya.

Salah satu warga binaan yang menempati ruangan tersebut adalah AS. Ia merupakan tahanan titipan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar. AS ditangkap BNNP Jabar di Sukabumi dengan barang bukti 20 kilogram sabu.

Ruang tahanan maksimum security itu diberlakukan berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM, bahwa rutan dan lapas harus melakukan langkah progresif dan massif dalam mencegah peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan.

Lebih lanjut, Alviantino pun menyiapkan kebijakan penyimpanan alat komunikasi ponsel di loker khusus di lobi penjaga. Pembatasan penggunaan ponsel ini berlaku untuk petugas rutan dan tamu yang membesuk narapidana.

"Alat komunikasi wajib dititipkan ke petugas jaga dip pintu utama dan baru boleh diambil saat pulang atau selesai bertugas," tandas dia. [REd/Mdk]


JAKARTA,(BPN) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan Remisi Khusus (RK) hari raya Nyepi terhadap 949 narapidana di seluruh penjara Indonesia. Remisi tersebut diberikan kepada napi yang beragama Hindu.

Narapidana pemeluk agama Hindu sendiri ada 2.175. Namun, Kemenkumham hanya memberikan remisi kepada 949 narapidana. Para narapidana yang mendapat remisi tersebut terdiri dari 272 narapidana menerima potongan masa tahanan 15 hari.

Kemudian, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan; 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari; dan 16 narapidana mendapat 2 bulan remisi. Ditjen Pemasyarakatan (Pas) memastikan tidak ada narapidana yang langsung bebas dalam penerimaan remisi khusus Nyepi tahun ini

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, pemberian hak-hak narapidana telah dilakukan dengan sistem teknologi di Lapas Klas II A Cibinong, Jawa Barat.‎ Sehingga, kata Sri Puguh, narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya.

"Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Sri Puguh melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Kamis (7/3/2019).

Sementara, Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelatihan Produksi, Junaedi memaparkan, narapidana terbanyak yang mendapat remisi Nyepi tahun 2019‎ yakni berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang. Selanjutnya, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan berjumlah 44 orang.

"Semoga dengan pemberian remisi Nyepi Tahun 2019 ini memotivasi para narapidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, taat aturan tata tertib Lapas atau Rutan dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," ucap Junaedi.

Adapun, jumlah narapidana seluruh Indonesia per tanggal 6 Maret 2019 berdasarkan data Ditjen Pas Kemenkumham mencapai 188.258 orang. Sedangkan jumlah tahanan sebanyak 70.599 dan total keseluruhan narapidana dan tahanan berjumlah 258.857 orang.(Red/Mdk)


KAMPAR.(BPN) - Berlapisnya pemeriksaan dan pintu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bangkinang belum mampu menghalau peredaran narkoba di dalamnya.

Buktinya, Sabtu (2/3/2019) malam, empat orang narapidana (napi) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Sabu itu ditemukan saat petugas sipir Lapas tengah memeriksa para tahanan dan ruang tahanan dalam kegiatan razia rutin.

Empat orang Napi yang diduga sebagai pemilik narkotika ini langsung diamankan petugas Lapas tersebut langsung dilaporkan dan diserahkan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.

Keempat Napi yang diamankan ini adalah RZ (23) penghuni kamar 05 Blok C Lapas Bangkinang, DY (19) penghuni kamar 03 Blok C, TN (33) penghuni kamar 07 Blok G dan AG (24) penghuni kamar 11 Blok G.

Dari razia yang dilakukan oleh pihak Lapas Bangkinang tersebut berhasil diamankan 7 paket sabu seberat total 9,06 gram.

Selain menyita barang haram, juga turut disita tiga telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi untuk memesan barang haram tersebut.

"Berdasarkan keterangan pihak Lapas, dari sejumlah barang haram yang ditemukan, salah satu paket ditemukan dalam kue lepat yang dilapisi daun pisang. Sementara enam paket lainnya ditemukan di saluran pembuangan air pada WC kamar tahanan," kata Kasatres Narkoba Polrrs Kampar, Iptu Asdisyah Mursid.

Dia mengatakan, terkait kejadian ini Polres Kampar menerima laporan dari pihak Lapas sekitar pukul 20.20 WIB di hari yang sama dilakukan razia oleh pihak Lapas.

"Begitu menerima laporan kita langsung turunkan anggota ke Lapas kelas II B Bangkinang.Setelah mengumpulkan data-data serta barang bukti, keempat Napi yang jadi tersangka ini dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Iptu Asdisyah Mursid menyampaikan bahwa ke empat tersangka yang berstatus sebagai napi Lapas Kelas II B Bangkinang dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red/rls)


JAKARTA,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengganti Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami. 

Pernyataan keras ini menyusul pengungkapan kasus 37.799 butir ekstasi yang melibatkan seorang bandar penghuni lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menduga petugas lapas kurang perhatian dan kontrol, sehingga narapidana bebas melakukan praktik jual beli barang haram dari dalam penjara.

"Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan dirjen PAS, namun tetap saja kami masih menemukan napi yang mengendalikan penyelundupan narkotika," kata dia Kantor BNNP DKI Jakarta di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/3).

Arman mengaku pihaknya sudah sering kali berkomunikasi dengan Ditjen PAS serta bertukar informasi. Termasuk melakukan inspeksi mendadak untuk mencegah bandar bertransaksi dari dalam penjara. 

"Tapi, kalau komunikasi saja tanpa aksi, tanpa keinginan untuk lebih baik, ya percuma," kata Arman.

Jenderal polisi bintang dua ini menjelaskan, dengan melakukan reposisi dirjen PAS, pastinya peredaran narkotika yang akan masuk ke Indonesia bisa berkurang. Arman melihat kasus narkoba dari dalam lapas sudah masuk tahap yang genting.

"Ini tentang semua masyarakat Indonesia, bukan perorangan. Jadi kami punya kepentingan. Kalau tidak ngapain kami bermalam-malam, berminggu-minggu menunggu (menggagalkan transaksi narkoba). Ya, supaya ini jangan masuk ke tengah-tengah masyarakat," kata dia.

BNNP DKI Jakarta menggagalkan penyelundupan 37.799 butir ekstasi yang dikirim dari Jerman via paket pos. Kepala BNNP DKI Brigjen Johny Latupeirissa mengatakan, jaringan ini dikendalikan oleh seorang napi di sebuah lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

"Untuk di Jakarta adalah bandar yang ada di lembaga pemasyarakatan," kata dia.

Petugas awalnya menerima informasi adanya paket yang dikirim via pos Jakarta Barat dan tiba di Jakarta pada 25 Februari 2019. Paket itu dikirim ke alamat palsu, sehingga sempat menginap di Kantor Pos selama lima hari.

Hingga akhirnya pada 1 Maret 2019, dua orang datang ke Kantor Pos Jakarta Barat untuk mengambil paket. Keduanya, E dan D, langsung ditangkap saat itu. "Hasil pengembangannya, mengarah kepada M yang menyuruh E dan D," tambah dia.

BNN DKI juga sudah mengantongi jaringan di atasnya yang ada di sebuah lapas. Namun, Johny masih merahasiakan identitas pengendali narkoba itu karena masih dalam pengembangan.(Red/JPNN)


JAKARTA,(BPN) - Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial PHS pengedar narkotika jenis sabu. PHS diketahui adalah jaringan pengedar sabu yang dikendalikan dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.

"Iya, PHS pengedar dan saat ditangkap berniat mengedarkan," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi , Senin (4/3/2019).

PHS ditangkap pada Selasa (19/2/2019) lalu di Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 101.07 gram yang diduga akan diedarkan oleh tersangka.

"Sabu itu dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan," kata Lukman.

Setelah tersangka di interogasi, ternyata tersangka masih memiliki sabu di rumahnya. Akhirnya polisi menggeledah rumah PHS di wilayah Jakarta barat dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Ditemukan barang bukti satu bungkus snack berisi satu plastik klip besar yang berisi dua paket plastik klip sedang serbuk kristal warna putih bening diduga sabu seberat bruto 100.89 gram dan 100.86 gram," ungkap Lukman.

Total semua barang bukti yang berhasil disita polisi ialah sabu seberat 503.89 gram, dua buah timbangan digital dan handpohone pelaku. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika itu dari salah seorang napi yang masih mendekam di Lapas di Jakarta.

"Dari hasil pendalaman, tersangka mendapat arahan dari salah satu napi yang ada di Lapas Salemba. Barang bukti yang diambil di salah satu hotel yang ada di Pasar Baru," kata Lukman.

Lukman tidak membeberkan detail terkait napi tersebut. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu.(Red/Detikcom)


JAKARTA,(BPN)Kasus tewasnya narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terus meningkat tajam sejak tahun 2018 hingga awal tahun 2019 ini.

Kembali seorang napi bernama Bong Sukito ditemukan tewas tergeletak di kamar mandi petugas Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (3/3).

Kapolsek Jatinegara Kompol Rudi menceritakan insiden itu terjadi pada pukul 17.00 WIB, sore tadi.

Awalnya seorang warga binaan mencurigai Bong yang tak kunjung keluar kamar mandi setelah lebih dari 5 menit.

"Petugas sipir saat itu sedang ibadah solat, kemudian para warga binaan mendekati kamar mandi petugas karena korban tak kunjung keluar kamar mandi setelah cukup lama," ucap Rudi saat dikonfirmasi.

Awalnya sebanyak 3 orang mengetuk pintu kamar mandi itu. Namun tak ada jawaban dari korban, hingga kemudian mereka mendobrak pintu dan mendapati korban yang divonis selama 10 tahun penjara itu, sudah terkapar di lantai kamar mandi.

"Korbannya sudah jatuh di lantai dan terdapat tali rafia tergantung di atas pipa air. Terdapat juga potongan tali rafia yang menjerat lehernya," katanya.

Petugas lapas kemudian menghubungi Polsek Jatinegara. Kepolisian pun mengamankan barang bukti yang diduga digunakan korban untuk mengakhiri hidupnya, yakni 25 cm tali rafia yang menjerat leher korban beserta 2 meter tali rafia yang diikat di pipa kamar mandi.

"Jenazah korban dibawa ke RSCM," tutur Rudi.

Kapolsek menjelaskan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap motif korban yang nekat mengakhiri nyawanya sendiri. (Red/Wartakota)


MANOKWARI,(BPN)– Sebanyak 31 warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari peroleh Sertifikat Konstruksi. Jika dipersentasekan dari jumlah peserta yang mengikuti pelatihan tersebut, 99 % warga binaan yang lulus dinyatakan lulus pelatihan (31 dari 32 peserta), Senin (04/03)

Sertifikat ini diperoleh usai mengikuti pelatihan tukang batu dan tukang kayu selama ± 3 hari (28 Februari s/d 02 Maret 2019) dan memperoleh penilaian oleh tim asesor dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Papua Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Anthonius M. Ayorbaba, SH., M.Si.) mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dari Kepala Balai dan Ketua LPJK.

“Hal ini akan kita tindak lanjuti untuk kita dapat melakukan pelatihan pembinaan bagi para pegawai selama 12 hari.” Ucap Anthonius. Lebih lanjut disampaikan, dua kegiatan akan kita laksanakan yaitu yang berkaitan denga listrik dan las untuk Lapas Sorong akan dilaksanakan 18-21 Maret 2019.

Yulianus Rombe, ST., M.Eng. mewakili Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Papua Barat (LPJK-PB) mengatakan menyambut baik rencana tindak lanjut kerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura memfasilitasi semua karena UU Nomor 2 Tahun 2017 mewajibkan setiap tenaga konstruksi wajib bersertifikat. 

“Warga Binaan yang kedepannya akan keluar, mereka keluar dengan sertifikat, mereka bisa bekerja jadi mereka tidak terkucilkan lagi karena mereka telah bersertifikat. Untuk las dan kelistrikan tujuannya adalah pegawai Lapas yang kita berikan pelatihan supaya menjadi instruktur yang melatih warga binaan. Setelah meeka terlatih, kami akan memberikan assessment.” Jelasnya.

Sementara itu, Martinus Napa, ST. dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin. “Kerjasama ini sebenarnya sudah dimulai dari tahun lalu dari Lapas Fakfak, kemudian di tahun ini di lapas-lapas yang lain.” Ucap Martinus. 

Kegiatan pembinaan dan pelatihan ini diharapkan dapat dilakukan di seluruh UPT Pemasyarakatan wilayah Papua Barat sehingga warga binaan yang keluar dari lapas dengan memperoleh nilai tambah. (Red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.