2017-06-18

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Kalapas Klas IIB Kuala Simpang Masudi Bc.IP 
KUALA SIMPANG,(BPN)- Sebanyak 292 Narapidana Lapas Klas IIB Kuala Simpang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya idul Fitri 1438 H tahun 2017 ini.

Kepala Lapas Klas IIB Kuala Simpang Masudi Bc. IP menyampaikan dari jumlah 380 yang beragama islam hanya 292 orang yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Lebaran.

Masudi juga menjelaskan untuk  rincian napi yang mendapatkan remisi khusus I berjumlah 198 orang dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi mulai 15 harim satu bulan hingga 1 bulan 15 hari.

“ Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2017 terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 125 yang diusulkan namun hanya 31 napi yang telah turun remisinya,sedangka  94 lainnya menunggu persetujuan pusat,untuk hari raya ini tidak yang bebas  “ ,jelas masudi.

Kemudian menambahkan untuk napi yang terkait PP 28 berjumlah 9 orang  dan 158 orang yang terkait pidana umum.

Saat ini Kapasitas Lapas Kuala Simpang telah dihuni oleh 558 orang dengan rincian 381 adalah berstatus narapidana dan 177 masih berstatus tahanan dari berbagai kasus yang sebahagian besar penghuni berlatarbelakang tersandung kasus narkotika.

" Kapasitas isi Lapas Kuala Simpang 159 jadi sudah over croudid 300% lebih ",pungkasnya.(Redaksi)

Kadiv PAS Aceh Edy Hardoyo Bc. IP 
BANDA ACEH,(BPN)- Sebanyak 2678 Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Aceh mendapat pengurangan hukuman ataupun Remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Dari seluruh napi yang mendapatkan remisi hari raya,setidaknya 27 orang napi lansung dapat menghirup udara segar atau bebas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Aceh Edy Hardoyo Bc. IP, Sabtu (24/6/2017).

Edy merincikan remisi yang di berikan pada hari raya idul fitri tahun 2017 ini terbagi dalam beberapa bagian yakni Remisi Khusus I pidana umum berjumlah 1993 orang, pada napi yang terkena PP 99 Tahun 2012 berjumlah 557 orang,untuk PP 28 tahun 2006 berjumlah 101 orang sedangkan yang mendapat remisi khusus II (Bebas) berjumlah 27 orang.

Menurut Kadivpas Aceh Edy Hardoyo pemberian remisi pada hari besar keagamaan yakni pengurangan masa pidana merupakan Hak seorang napi dan pemberian remisi tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.

Disammping itu edy berharap jika nantinya ada kesilafan maupun ketertinggalan nama napi yang belum mendapatkan remisi,dirinya meminta UPT yang bersangkutan dapat mengusulkannya kembali.

“ Kalau memang nanti ada yang silaf,mana tahu ada napi yang belum di usulkan agar segera pihak UPT mengusulkannya,jadi dapat ditambahhkan pada pemberian remisi selanjutnya “,ujar edy yang juga menjabat Kalapas Tarakan dan Balikpapan. (Redaksi


Plt Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Ajar Anggono (kiri) memberikan SK remisi kepada Lukman (kanan) kemarin
SIDOARJO,(BPN)– Lukman Nur Hakim dan Nyamini tak sabar menunggu Idul Fitri tiba. Dua napi di Lapas Kelas IIA Sidoarjo itu Kamis (22/6) terlihat bahagia. Maklum, keduanya telah menerima surat keputusan (SK) remisi. Lebaran nanti, mereka berdua keluar penjara. ”Mau ke rumah dulu di Gedangan, terus pulang kampung ke Medan,” kata Nyamini.

Perempuan 41 tahun tersebut dihukum tujuh bulan 15 hari. Karena mendapat remisi, Nyamini hanya menjalani hukuman enam bulan lima hari. Napi kasus pencurian itu pun bahagia karena bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Kebahagiaan serupa terpancar di wajah Lukman. Lebaran nanti, pria 32 tahun tersebut bisa berjumpa dengan sanak keluarga. Napi kasus pil koplo itu mengaku tak sabar menanti hari. ”Senang sekali bebas pas hari Lebaran,” ujar napi yang divonis penjara setahun enam bulan tersebut.

SK remisi Nyamini dan Lukman diserahkan langsung oleh Plt Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Ajar Anggono yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Harun Sulianto. ’’Saat ini ada 14.016 napi di Jatim. Yang diusulkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini mencapai 12.196 orang,’’ terang Anggono.

Terdapat 1.820 orang yang belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi. ”Sebab, mereka tidak beragama Islam dan menjalani pidana kurang dari enam bulan,” jelas Anggono. Selain itu, mereka tidak memiliki keterangan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dan sedang menjalani hukuman disiplin karena melanggar aturan penjara.

Khusus di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, ada 223 napi yang diusulkan. ”Kami mengusulkan napi pidana umum dan pidana khusus untuk mendapat remisi sebanyak 202 orang,” tutur Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Fathurrosi.

Sebanyak 21 napi yang terkena aturan pengetatan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 juga diusulkan. Besaran potongan hukuman yang diterima napi tidak sama. Ada yang mendapat remisi sebulan, ada pula yang lebih. Remisi paling banyak dua bulan. ”Hanya seorang napi yang mendapat remisi dua bulan,” ucap Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Sidoarjo Ranggah Kusuma Negara.

Sebagian besar napi yang memperoleh remisi merupakan napi kasus narkoba. ”Hanya dua napi yang mendapat remisi dan langsung bebas saat Idul Fitri. Yakni, Lukman dan Nyamini,” imbuh Ranggah. (JPG)

Kepala Polisi Timor Leste, Julio da Costa Hornay 
JAKARTA,(BPN)Kepolisian Timor Leste telah menangkap dua orang asing yang melarikan diri dari Penjara Kerobokan, Bali, dengan menggali terowongan.

Sayed Muhammad Said dari India dan Dimitar Nikolov Iliev Dimitir Nikolon Ilev, asal Bulgaria, ditangkap di sebuah hotel di Ibu kota Timor Leste, Dili, setelah mereka tiba dengan menumpang kapal motor dari Indonesia.

Mereka melarikan diri dari Penjara Kerobokan pada hari Minggu (18/06), dengan dua narapidana lainnya, yaitu Shaun Davidson dari Australia dan Tee Kok King asal Malaysia. Dua napi yang disebut terakhir masih buron.

Kejaksaan agung Timor Leste akan memutuskan apakah kedua orang yang ditangkap tersebut akan dikirim kembali ke Indonesia.

"Dua orang buronan Kepolisian Indonesia masing-masing terlibat dalam kasus pencucian uang dan narkotika," kata Kepala Polisi Timor Leste, Julio da Costa Hornay kepada wartawan, Jumat (23/06).

Menurutnya, Kepolisian Indonesia telah memberikan informasi melalui surat resmi kepada Kepolisian Timor Leste untuk menangkapnya kembali. Keempat tahanan tersebut diyakini telah melarikan diri melalui lubang dengan diameter antara 40cm dan 70cm.

Aparat telah menemukan lubang sepanjang 12meter ini di dinding luar bangunan penjara tersebut. Mereka baru diketahui melarikan diri pada Senin pagi saat para sipir penjara melakukan pemeriksaan rutin.

Kepala Penjara Kerobokan, Tony Nainggolan, mengatakan ada lebih dari 1.300 napi di Penjara Kerobokan. Namun, Menara Dua, yang berada dekat terowongan, kosong saat keempat narapidana kabur lantaran minimnya jumlah penjaga.

Peristiwa kaburnya narapidana di penjara-penjara Indonesia beberapa kali terjadi sepanjang setahun terakhir. Pada Mei lalu, misalnya, sedikitnya 200 tahanan melarikan diri dari penjara di Pekanbaru, Riau.(news.detik)


JAKARTA,(BPN) - Pemerintah tahun ini akan membuka lowongan CPNS untuk tiga bidang khusus, yakni hakim, petugas lapas, dan petugas imigrasi. Sementara untuk PNS dengan kualifikasi umum seperti petugas administrasi, moratorium CPNS masih diberlakukan.

"Formasi yang akan dibuka itu, yang sudah keluar izin prinsipnya, calon hakim, intansinya MA. Kemudian petugas lapas dan imigrasi untuk kementerian hukum dan ham. Itu pun sama sudah dikeluarkan izin persetujuan prinsi formasinya," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Herman mengatakan, izin prinsip dari tiga bidang khusus tersebut telah diterbitkan oleh Menpan RB, Asman Abnur. Setelah itu proses teknis dari pelaksanaan seleksi CPNS akan segera dimulai secepatnya.

"Diperkirakan ketiga itu dimulai Juli ini, tapi tunggu saja pengumuman resminya dari instansi yang bersangkutan, termasuk dari Menpan.co.id nanti kita akan publish," kata Herman.

Lebih lanjut Herman mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai informasi yang disebarkan dari berbagai pihak yang tidak resmi. Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mengakses informasi resmi dari pemerintah. 

"Yang jelas jangan percaya terhadap portal yang bukan official. Jadi kalau ingin tahu jadwal pengenaan CPNS dan sebagainya silahkan update di Menpan.co.id atau di portal instansi yang bersangkutan, atau di BKN.co.id, di luar itu abaikan saja," kata Herman.

"Karena kalau ada indikasi penipuan, yang menyampaikan seolah-olah ada pengadaan CPNS, kemudian ada yang menawari ujung-ujungnya meminta sesuatu materi akan membantu mengangkat jadi CPNS, tapi minta sejumlah uang, itu patut diduga penipuan. Kalau yang resmi tidak dipungut biaya sama sekali," imbaunya. (detiknews

BANDA ACEH – Sebanyak 2.678 narapidana yang terlibat berbagai kasus dan ditahan di  Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Cabang Rutan di seluruh Aceh mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1438 H.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang di antaranya dinyatakan bebas setelah menerima remisi ini.

“Yang mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun 2017 sebanyak 2.678 orang dari total 6.981 napi diseluruh Aceh,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh,  Drs Meurah Budiman SH MH, Jumat (23/6/2017).

Ia menjelaskan semua napi yang memperoleh remisi sudah mengantongi SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Para napi yang mendapatkan remisi kali ini merupakan napi yang terlibat dalam kasus narkotika, korupsi, dan pidana umum. Adapun jumlah remisi yang diterima bervariatif, mulai dari 15 hari sampai 1.5 bulan.

Ia berharap dengan pemberian remisi ini para napi semakin memperbaiki diri mereka agar lebih cepat bebas.

Begitu juga dengan napi yang sudah bebas setelah menerima remisi, semoga semakin menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.(Trb)


CILACAP,(BPN) - Polisi mulai menyebar foto buronan Kadarmono alias Darmo bin Sukandar, seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Klas IIA Permisan, Pulau Nusakambangan, yang kabur, Senin (19/6/2017).

"Sejak Rabu (21/6/2017) kami telah menyebar foto Kadarmono di sejumlah tempat-tempat umum yang mudah terilihat massa, seperti terminal bus Cilacap dan dermaga Seleko," ujar Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto, Kamis (22/6/2017).

Yudo menduga, napi asal Kampung Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Semarang ini sudah menyeberang ke luar Pulau Nusakambangan.

“Pemasangan foto napi dilakukan sebagai upaya mempersempit ruang gerak napi, selain pencarian oleh tim gabungan Kepolisian, Kodim, dan pihak Lapas Permisan,” tutur Yudo.

Dia berharap, dengan menyebarkan foto Kadarmo, masyarakat dapat terlibat dalam upaya pencarian terpidana kasus perampokan itu.

"Kami memohon masyarakat untuk membantu aparat mengejar Kadarmo. Caranya dengan menghubungi nomor telepon Polres yang tercantum di bawah foto (0282) 541110,"  ujarnya seraya mengatakan pencarian terus dilakukan melalui jalur darat dan air.

Diberitakan sebelumnya, napi Kadarmono alias Darmo bin Sukandar dilaporkan melarikan diri saat menjadi tamping gembala sapi di hutan dekat Lapas Permisan.

Koordinator Kepala Lapas Nusakambangan, Abdul Aris menceritakan, peristiwa bermula saat Darno keluar untuk mengembalakan sapi berjumlah 14 ekor, Senin (19/6/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun saat semua tamping diapelkan oleh petugas jaga pukul 11.00 WIB, Darmo tak kunjung pulang.

Dari hasil penyisiran sementara, sebelum melarikan diri, napi Kadarmono diketahui membeli roti sebanyak 30 bungkus di warung milik Raharjo di Lapas Kembangkuning, yang berjarak sekitar 7 kilometer dari Lapas Permisan, Nusakambangan.

Tim gabungan menemukan sepeda motor yang digunakan oleh Kadarmo di pertigaan Ngasem, kurang lebih 500 meter dari Lapas Kembangkuning arah Kampung Laut.

"Kami sudah melakukan pencarian, namun keberadaan napi tersebut belum ada titik terang," pungkasnya.(Kompas)

Yopi pinem alias joker
BINJAI,(BPN)- Kembali seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Binjai, Sumatera Utara melarikan diri, Jum'at (23/6/2017). 

Yopi Pinem alias Joker (38) warga Kabanjahe, Sumatera Utara terpidana 4 tahun penjara dalam kasus perampokan berhasil kabur dari lapas binjai sekira pukul 02:00 WIB usai pembagian makanan sahur dengan cara memanjat atap kantor lapas.

Menurut informasi joker merupakan salahsatu napi tamping kepercayaan Kalapas Binjai Jauhari Sitepu baru menjalani masa pidana sekitar satu tahun namun telah dipekerjakan membantu pekerjaan pegawai ,selama ini menghuni kamar 36 blok B.

Para penghuni lapas binjai membeberkan selama ini sejumlah keberhasilan penangkapan narkoba di lapas binjai kerap didapat informasi oleh kalapas binjai dari napi joker yang diberi kebebasan berkeliaran siang malam diluar sel hunian.

" Si joker itu kibusnya pak kalapas,entah berpa banyak sudah korban dia disni yang tertangkap narkoba lagi,Pada saat sebelum joker kabur,dia sempat membagikan makanan sahur ke setiap kamar napi,setahu kami selama ini dia itu napi kepercayaan kalapas “,Ujar salahsatu napi yang enggan ditulis namanya disini.

Bukan itu saja menurut petugas pemasyarakatan yang enggan disebut namanya disini, napi joker juga turut membawa lari uang 20 juta milik salahsatu pegawai lapas binjai.

Sementara itu Kepala Lapas Binjai Jauhari Sitepu sampai berita ini dilansir belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait napi kabur di lapas binjai.


BALI,(BPN) - Polda Bali bekerjasama dengan Interpol berhasil menangkap dua dari empat narapidana Warga Negara Asing (WNA) yang kabur dari Lapas Kerobokan beberapa hari yang lalu.

Kedua napi WNA yang berhasil ditangkap kembali yakni Dimitar Nikolev Iliev warga negara Bulgaria dan Sayed Mohammed Said, warga Negara India.

Menurut Wakil Direktorat Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Rudi Setiawan, saat dihubungi Kamis (23/6/2017) melalui telepon selulernya,kedua napi tersebut ditangkap di Kota Dili, Timor Leste.

Rudi mengatakan keberhasilan menangkap kedua napi yang telah 4 hari kabur dari lapas kerobokan ini setelah pihaknya menjalin kerjasama dengan Interpol.

" Kita menangkap kedua napi tersebut di kota Dili, Timor Leste,sebelumnya kita lakukan kerjasama dengan pihak interpol,termasuk foto mereka juga kita kirimkan kepada interpol ",ujar nya.

Kemudian menambahkan jika saat ini sedang melakukan 9enjemputan kedua napi tersebut saat ini dalam perjalanan dibawa kembali ke Bali.

" Saat ini sedang dalam perjalanan kembali kemari,nanti sesampai disini kita akan periksa kedua napi tersebut dan dalami aksi kabur mereka ", pungkas rudi.

Sementara itu Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan yang di hubungi redaksi membenarkan dirinya telah mendapat laporan tertangkapnya kedua napi WNA tersebut.

Namun walau bagaimana pun juga tony belum dapat memastikannya karena belum melihat lansung kedua napi tersebut.

" Saya diberitahukan demikian namun saya tidak berani memastikannya,nanti kita lihat kalau napi tersebut sudah sampai disini,apa benar atau tidak kita lihat nanti ",pungkas tony yang juga mantan karutan klas I medan. (Redaksi)


DEPOK,(BPN)- Meski sempat kejar-kejaran, akhirnya polisi berhasil menangkap kembali napi yang membajak mobil tahanan milik kejari depok setelah mobil yang dikenderainya menabrak sejumlah kenderaan di jalan juanda, Depok. 


"Pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa di Polresta Depok," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho kepada detikcom, Kamis (22/6/2017).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB sore tadi. Bermula ketika petugas Kejari Depok menjemputnya dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Depok.

"Napi tersebut akan disidangkan," imbuhnya.

Namun, dalam perjalanan, napi tersebut merebut kemudi dari petugas Kejari. Setelah berhasil menguasai mobil, napi tersebut melarikan diri.

Polisi yang mendapatkan informasi kemudian mengejar kendaraan dinas Kejari Depok tersebut. Di Jalan Juanda, Depok, napi tersebut menabrak sejumlah pengendara.

Hingga akhirnya laju kendaraan terhenti di Jl Juanda, Depok. Napi tersebut kemudian diamankan polisi dan warga. (Red/detikcom)



DEPOK,(BPN) -Layaknya adegan film Hollywood, Seorang napi terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi karena membawa kabur mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Mobil tersebut kemudian menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Juanda, Depok.

"Ada beberapa kendaraan yang ditabrak pelaku di Jalan Juanda," kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Herry Heryawan, kepada detikcom, Kamis (22/6/2017).

Herry mengatakan sejumlah pengendara terluka akibat peristiwa itu. "Ada yang luka, saya masih cek lagi informasinya," imbuh Herry.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Bermula ketika napi tersebut dijemput dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam perjalanan, napi tersebut merebut kemudi yang dikemudikan oleh petugas Kejari Depok. Petugas Kejari Depok tersebut dikabarkan disandera.

"Dia membawa mobil tahanan saat dijemput di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur," ungkapnya.

Polisi yang mendapat informasi kejadian itu langsung melakukan pengejaran. Mobil tahanan Kejari yang dibawa kabur napi terpantau berada di Bogor 8 Cimanggis, Depok hingga kemudian dikejar.

Aksi kejar-kejaran ini membuat panik napi tersebut. Ia kemudian menabrakkan mobilnya ke sejumlah pengendara ketika melintas di Jl Juanda, Depok.(Detikcom)

Mobil avanza yang digunakan saat membawa kabur napi lapas medan
MEDAN,(BPN) -- Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia masih memburu seorang dari empat narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tajung Gusta Medan, Sumatra Utara.

Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut, Josua Ginting di Medan, Rabu (21/6), mengatakan, napi yang melarikan diri itu bernama Rudi Rahman (32) yang dihukum delapan tahun kasus narkoba.

Sedangkan tiga narapidana (Napi) lainnya, menurut dia, berhasil ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan dan telah dititipkan di Polsek Medan Helvetia. 

"Ketiga napi itu, yakni Hussaini (35) dihukum 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Muliadi (30) divonis tujuh tahun penjara kasus pembunuhan dan Alhadi (30) divonis 10 tahun kasus pembunuhan," ujar Josua.

Ia menyebutkan, kaburnya empat napi tersebut pada Selasa (20/6) sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara menggergaji jerjak besi dan kemudian melompat menggunakan tali.

Empat warga membantu pelarian napi itu menggunakan mobil dengan nomor polisi BL935 AZ. "Namun mobil yang membawa napi tersebut menabrak pagar rumah seorang warga dan terbalik sehingga berhasil ditangkap petugas Lapas Medan," katanya.

Empat warga yang ikut membantu pelarian napi Lapas Medan telah diamankan petugas kepolisian. "Empat warga itu, yakni Safaruddin, Yulis, M Yusuf dan Fajar dibawa ke RS Bhayangkara Medan karena mengalami cidera, karena mobil mereka terbalik," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni, Selasa (20/6).

Napi tersebut berhasil kabur, menurut dia, dengan cara memanjat tembok dengan perlengkapan yang sudah disiapkan. "Tim Gabungan Polsek Medan Helvetia dengan Polrestabes Medan melakukan penjagaan di sekitar Lapas dan Rutan Tanjung Gusta," ujar Trila.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut petugas menyita barang bukti berupa sepucuk samurai, sebilah golok, dua pucuk pisau, tangga lipat dan tali nilon panjang 30 meter.

"Kemudian, tali plastik sambungan, 1 besi tenda, tas warna coklat, telepon seluler, sarung tangan, sebo dan mobil warna hitam dengan nomor polisi BL 935 AZ," kata Kapolsek Medan Helvetia.(antara)


JAKARTA,(BPN) -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia beralasan kelebihan kapasitas, kekurangan petugas, dan ketiadaan alat canggih menjadi alasan utama banyaknya kasus narapidana kabur. Pekan ini, ada tiga kasus narapidana kabur dari lembaga pemasyarakatan. 

Menurut Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Syarpani kelebihan kapasitas menjadi gangguan terbesar di lapas. Dia mencontohkan di Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar, Bali, setiap kamar seharusnya hanya dihuni dua orang. Di setiap blok, ada 12 kamar. Artinya, seharusnya hanya ada 24 orang di setiap blok. 

Namun, sekarang ini setiap kamar diisi enam orang. Dengan demikian, ada 70 orang di setiap blok. "Jadi kamar itu tidak dikunci, napi tidur di selasar. Hanya penghubung utama yang dikunci, tidur di depan kamar," kata Syarpani, Rabu (21/6).

Banyaknya jumlah penghuni lapas tidak dibarengi dengan personel yang cukup. Hingga hari ini, tercatat ada 1.370 napi di Lapas Kerobokan. Namun, hanya ada 11 orang petugas jaga yang tersebar. 

Dengan demikian, hanya terdapat satu sampai dua orang pejaga per bloknya. "Kurangnya petugas memang penyumbang terbesar gangguan," kata dia.

Persoalan lainnya, yaitu kurangnya peralatan pengawasan yang canggih. Dia menyebutkan alat pemindai atau X-Ray hanya ada di sepuluh lapas. Padahal, Indonesia memiliki lebih dari 530 lapas dan rutih. 

"Sehingga tidak semua ada X-Ray. Diharapkan pengadaan semua agar membantu tugas pengamanan," kata Syarpani. 

Menurut Syarpani, Kemenkumham terus berupaya melakukan pembenahan. Tahun ini, Kemenkumham sudah mengusulkan penambahan petugas di lapas kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Anur. "Namun, belum diketahui kapan pembukaan rekrutmen," ujar dia.

Beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memimpin pelatihan Petugas Pintu Utama (P2U) secara nasional dan serentak. Pelatihan ini dilanjutkan dengan pengawasan ke daerah-daerah oleh Ditjen PAS. "Baru kembali dari Nusakabangan, Magelang, Jogja, melihat langsung petugas," kata dia.

Dia menambahkan Ditjen PAS juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi insiden yang tak diharapkan. 

Pada Ahad (18/6) lalu, empat kabur dari tahanan dengan cara membongkar tembok bagian barat lapas. Keempat narapidana asing yang menghuni blok Bedugul tersebut, yakni Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33), Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (43), Sayed Mohammed Said (31), dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50). 

Pada Senin (19/6), Napi kasus perampokan Kadarmono alias Darmo bin Sukandar kabur dari Lapas Kelas IIA Permisan Pulau Nusakambangan. Pada Selasa (20/6), empat narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, mencoba melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan tiga napi. Namun, hingga kini, polisi masih memburu seorang narapidana yang berhasil kabur. 

Tiga narapidana yang berhasil diamankan kembali, yaitu Husaini bin Muhammad Ali Yusuf (35 tahun), Alhadi Juniawan bin Ramli (30), dan Musliadi Zaiman. Sedangkan napi yang masih diburu bernama Rudi Rahman Bin Rasidin. 

Sejak awal tahun sampai saat ini, insiden Napi kabur telah terjadi di beberapa daerah, seperti di Makassar, Palembang, Rutan Pekanbaru, Riau, dan Jambi. Di Jambi, sejumlah napi kabur dikarenakan tembok pembatas yang jebol diterjang banjir.(republika)

Memeriksa lubang tempat kaburnya napi WNA di lapas kerobokan 
JAKARTA,(BPN) -- Direktorat Jenderal Pemasyakarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan kepolisian maupun TNI melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Kerobokan, Denpasar, Bali, Rabu (21/6). 

Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Syarpani mengatakan hasil olah TKP yakni empat narapidana asing yang kabur dari Lapas Kerobokan dipastikan melalui lubang galian.

"Olah TKP selesai pukul 10.00 Wita dari kepolisian Resor Polda Bali dan gabungan TNI serta Inspektorat Jenderal Kemenkumham bagian pemeriksaan pihak Lapas ditemukan lubang galian itu, dipastikan (napi) keluar melalui lubang itu," kata Syarpani kepada Republika, Rabu. 

Selesai olah TKP, Kemenkumham melakukan investigasi apakah ada indikasi keterlibatan petugas lapas atau tidak dalam insiden kaburnya Napi.

Belum ada jumlah pasti berapa petugas yang diperiksa. "Sedang didalami, yang pasti petugas yang saat itu juga piket," kata dia.

Pada senin (19/6) lalu, empat napi WNA kabur dari Lapas Kerobokan. Mereka adalah Shaun Edward Davidson (33 tahun, Australia), Tee Kok King (50, Malaysia), Sayed Mohammed Said (31, India), dan Dimitar Nikolov Iliev (43). Keempat Napi disebut melarikan diri melalui lubang bawah tanah. Adapun Imigrasi juga dilibatkan dalam perburuan keempat napi yang diduga masih berada di Bali tersebut.(republika)



JAKARTA,(BPN) -- Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly mengakui masalah kelebihan kapasitas Lapas Kerobokan, Kelas IIA, Denpasar Bali menjadi gangguan dalam pengawasan. Kemenkumham sedang dalam kajian pemindahan Napi.

"Tapi kan tidak mudah memindahkannya. Kami dalam kajian. Emangnya mudah cari tanah di Bali? Mahalnya bukan main. Saya sudah mau bawa ke rapat terbatas," kata Yasonna di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (21/6).

Empat orang napi bersatus Warga Negara Asing (WNA) kabur dari Lapas Kerobokan pada Senin (19/6) lalu melalui gorong-gorong tanah. Mereka adalah Shaun Edward Davidson, alias Avidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John (Australia), Dimitar Nikolev Iliev alias Kermi Bin Alm Nikola Ilev (Bulgaria), Sayed Mohammed Said (India) dan Tee Kok Kng Bin Tee Kim Sai (Malaysia). Menkum HAM menyebut beberapa lapas sedang dalam kajian, termasuk Lapas Kerobokan, Salemba dan lapas-lapas terluar.

"Kemarin datang bupati dari Maluku Tenggara, dia sedang sediakan tanah untuk lapas terluar, kita kaji. Maluku utara juga anggarannya besar. Salemba juga, ini harus hati-hati, jangan sampai ada masalah di belakangnya," kata Yasonna. .(republika)

Menkumham Yasonna H Laoly
JAKARTA,(BPN) - Kaburnya empat orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, Bali, Senin lalu (19/6) menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, antara lain disebabkan oleh kondisi lapas yang sudah tidak layak.

"Sudah tidak benar itu, tapi kan tidak mudah memindahkannya," ujar Yasonna H Laoly kepada wartawan di kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

Empat orang napi kabur yang bersatus Warga Negara Asing (WNA) itu adalah Shaun Edward Davidson, alias Avidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John, warga Australia, Dimitar Nikolev Iliev alias Kermi Bin Alm Nikola Ilev, warga Bulgaria, Sayed Mohammed Said, warga negara India, Tee Kok Kng Bin Tee Kim Sai, warga negara Malaysia.

Mereka diketahui kabur dengan cara menggali lubang di tanah, hingga menembus tembok terluar penjara.

Diketahui mereka melarikan diri pada dini hari, dan petugas baru menyadari hal tersebut pada pagi hari, setelah melakukan pemeriksaan rutin.

Yasonna H Laoly menyebut penjara Kerobokan, sama seperti penjara lainnya di Indonesia, sudah terhitung terlalu padat.

Sementara itu tidak mudah memperluas penjara, selain itu tidak mudah juga memindahkan penjara ke tempat baru yang lokasianya tidak terlalu jauh.

"Memangnya mudah cari tanah di Bali, mahalnya bukan main. Saya sudah mau bawa ke ratas, misalnya Salemba dipindah seperti apa, Kerobokan dipindah seperti apa," ujarnya.

Selain itu, biaya yang besar untuk memperbesar penjara maupun untuk memindahkan penjara, juga rawan dipermasalahkan di kemudian hari.

Oleh karena itu menurutnya penanganan masalah lapas tersebut harus sangat hati-hati.

Di beberapa tempat, pihak Ditjen Pemasyarakatan akhirnya terbantu oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dengan suka rela memberikan tanah untuk dibangun penjara, termasuk di wilayah Maluku Utara. (Tribunnews)

Jakarta - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Namun belum diketahui di mana Ahok akan dipenjara.

"Saya belum dengar. Kalau sudah dieksekusi jaksa nanti baru kita tahu ya, sementara," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Hal yang sama disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya soal pemilihan lapas untuk Ahok.

"Tugas kita hanya mengeksekusi. Nanti masalah ditempatkan di mana, bukan urusan jaksa. Urusan dari lapas," jelas Prasetyo di tempat yang sama.

Ahok ditargetkan dieksekusi paling lambat pada Kamis (22/6) besok. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan saat ini tim JPU sedang mempersiapkan eksekusi Ahok.

Eksekusi Ahok segera dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakut mengenai pencabutan banding perkara Ahok.

Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Depok. Ahok sempat dibawa ke Rutan Cipinang usai sidang vonis pada Selasa, 9 Mei, namun sehari setelahnya dipindahkan ke Mako Brimob.

Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan majelis hakim PN Jakut terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (Detik.com)

Menhan Ryamizard Ryacudu dan Menkumham Yasonna Laoly saat penandatanganan nota kesepahaman sosialisasi Bela Negara, di Gedung Bhineka Tunggal Ika Kemhan, Rabu, 21 Juni 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meneken kesepakatan bersama (MoU) terkait pembinaan bela negara dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Kesepakatan itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa pada narapidana, pengawas Lembaga Pemasyarakatan hingga aparat sipil di lingkungan Kemenkumham.

Penandatangan terkait program bela negara itu dilakukan di Gedung Bhineka Tunggal Ika pada hari ini, Rabu, 21 Juni 2017 itu dirincikan pada kerja sama Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dan Sekretariat Jenderal Kemkumhan

"Lembaga pemasyarakatan itu kan (isinya) orang-orang yang melanggar hukum, mulai dari bandar narkoba, pemakainya, kurirnya, pembunuh juga ada. Bela Negara akan mendidik mentalitas, pikiran, dan mengibah mereka," ujar Menkumham Yasonna Laoly usai kegiatan tersebut.

Dia berkata pembinaan standar sudah diterapkan di lapas dan rumah tahanan. Kolaborasi dengan Kemhan menurut dia bisa memperkuat unsur pendidikan kebangsaan dalam pembinaan tersebut. Bela Negara, ujar Laoly, akan diterapkan layaknya deradikalisasi terhadap tahanan teroris.  "Itu termasuk untuk petugas lapas karena ada juga yang bandel-bandel," tuturnya.

Meski MoU telah diteken, Menhan Ryamizard Ryacudu belum memberi gambaran teknis mengenai penerapan program tersebut di lapas. Namun, dia mengharapkan warga binaan mendapat fungsi dari pendidikan Bela Negara.

"Bela negara itu menyadarkan (soal kebangsaan). Kita sudah sadar, kita tingkatkan lagi, nah untuk yang belum sadar kita sadarkan," ujar Ryamizard.

Penandatanganan MoU itu dilakukan bersamaan dengan peluncuran program Bela negaraku, yang berupa rangkaian sosialisasi Bela Negara. Program itu digagas komunitas masyarakat dan diterapkan lewat media sosial, media elektronik, dan kegiatan off air.

Di saat bersamaan, Kemhan pun secara simbolis menyerahkan DVD lagu anak-anak bela negara gubahan seniman senior Titiek Puspa pada sejumlah kementerian, lembaga penyiaran pemerintah dan swasta, organisasi kependidikan, serta perwakilan musisi dan pemerhati musik.

Menurut Ryamizard, sosialisasi lagu gubahan tersebut menjadi bagian dari upaya menyebarluaskan nilai bela negara di lingkungan masyarakat terkecil, yaitu keluarga dan generasi muda.(Tempo)

Napi Lapas Nusakambangan itu terjerat kasus perampokan dan divonis 14 tahun penjara. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Bapanas, Cilacap - Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menggelar operasi pencarian napi kasus perampokan yang kabur dari Lapas Kelas IIA Permisan Pulau Nusakambangan bernama Kadarmono alias Darmo bin Sukandar. Pencarian dilakukan dengan menyisir pulau dan perairan sekitar Pulau Nusakambangan.

Kepala Subbagian Humas Polres Cilacap AKP Bintoro Wasono mengatakan sebanyak 25 personel yang berasal dari Kepolisian Subsektor Nusakambangan dan Satuan Polair Polres Cilacap dikerahkan. Selain itu, polsek di seberang Pulau Nusakambangan juga menyiagakan personel untuk membantu pencarian.

"Kita yang jelas mengerahkan anggota Polsubksektor Nusakambangan dan Satpolair untuk melakukan pencarian. Penyisiran darat dilakukan oleh anggota Polsubsektor, sedangkan penyisiran laut dilakukan oleh anggota Satpolair," kata Bintoro saat dihubungi Liputan6.com, Selasa petang, 20 Juni 2017.

Bintoro mengakui pihaknya mengalami kesulitan mendeteksi keberadaan napi kabur itu. Sebab, jeda kejadian hilang dengan dimulainya pencarian terpaut cukup lama.

Napi diketahui hilang pada Senin, 19 Juni 2017 pukul 11.00 WIB. Namun, laporan baru diterima kepolisian pada Senin malam, sehingga pencarian baru bisa dilakukan efektif pada Selasa pagi.

Dia menjelaskan, Kadarmono tengah menjalani proses asimilasi dengan cara menjadi tahanan pendamping (tamping) penggembala ternak. Saat kabur, ia sedang menggembala 14 ekor sapi. Kaburnya napi kasus perampokan diketahui saat ia absen saat wajib apel para Tamping sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kadarmono merupakan napi kasus perampokan yang dikenai Pasal 365 KUHP dan divonis 14 tahun penjara. Dia dijadwalkan akan ekspirasi atau bebas pada 22-04-2021 mendatang," jelasnya.

Bintoro mengungkap pihaknya juga telah menyebar foto napi kabur tersebut ke seantero wilayah Cilacap, terutama yang berposisi di seberang Pulau Nusakambangan dan berbatasan langsung dengan perairan Nusakambangan.

Pengetatan keamanan juga diberlakukan di jalur resmi menuju Pulau Nusakambangan, baik di Dermaga Sodong Pulau Nusakambangan maupun Dermaga Wijayapura, Cilacap.

Selain itu, kepolisian dan petugas lapas juga melakukan upaya penyekatan di sejumlah titik keluar dari Nusakambangan, terutama yang mengarah ke Kampung Laut di Laguna Segara Anakan.

"Juga memeriksa setiap kapal mencurigakan yang melintas di jalur pulau Nusakambangan, termasuk kapal milik nelayan. Anggota kita di Polsek Kawunganten dan Cilacap Selatan yang tidak termasuk dalam pengamanan Lebaran 2017 juga ikut dikerahkan," ujarnya.

Sementara, Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris menjelaskan, Kadarmono adalah tamping asal Desa Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Kata dia, Kadarmono merupakan tamping yang ditugaskan untuk menggembalakan hewan ternak di Lapas Produktif Pulau Nusakambangan.

Dari hasil pencarian dan penyelidikan kondisi lapangan, diduga kuat Kadarmono masih berada di Pulau Nusakambangan. Untuk itu, tim gabungan lapas dan kepolisian mengintensifkan pencarian di dalam pulau dan sekitar perairan Nusakambangan.(LP6)

Bapanas - Satnarkoba Polres Bogor mengungkap jaringan peredaran ganja yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Dua tersangka IHM (36) dan BTY (33) ditangkap dengan barang bukti 133 kilogram ganja kering siap edar.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky menuturkan, para pelaku ditangkap dari berbagai tempat. Menurutnya, IHM yang sudah menjadi target lebih awal dibekuk Selasa (13/06) sekitar pukul 19.30 saat bersembunyi di kontrakannya di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Saat itu, polisi menemukan 132 paket ganja yang sudah dikemas dalam paket masing-masing 1 kilogram.

“Saat diinterogasi, kepada penyidik tersangka mengaku memperoleh barang dari temannya yang berada di lapas,” tutur Dicky diberitakan Radar Bogor (Jawa Pos Group).

Namun, Dicky enggan menyebutkan nama lapas tersebut. Tak puas dengan hasil tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BTY di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong dengan barang bukti ganja 1 kilogram, Rabu (14/6) sekitar pukul 12.30.

“Pemilik ganja ini, sebenarnya dimiliki orang (napi) lapas,” ucapnya.

Kemudian pada Kamis (15/6) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi, tim kembali mengungkap kasus sabu sebanyak 20,4 gram dan satu butir pil extacy dengan tersangka IP (29).

Lebih lanjut, dia mengatakan, barang bukti ganja yang telah dipaketkan satu kilogram dijual sekitar Rp 3 juta. Namun, dipasaran menjadi Rp 6 juta. “Keuntungan penjualan ganja mencapai 100 persen,” tuturnya.

Sementara untuk sabu, sambung kapolres, harga dipasaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta pergramnya. Jika penggunanya sudah ketagihan, maka akan terus menerus mengonsumsinya.

Sehingga, di pasaran akan tetap banyak konsumen yang membutuhkan narkoba jenis tersebut. “Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pernah diungkap 1,8 ton, berarti relatif turun untuk jumlah ganjanya,” terang dia.

Ia menegaskan, para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. Untuk pengedar dikenakan pasal 114, pasal 111 dan atau 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar. (pj/yuz/JPG)

Banjir yang mengakibatkan robohnya tembok lapas kelas 2A Jambi akibat dari hujan deras tadi malam, Rabu (14/6/2017). Puluhan napi dipindahkan
JAMBI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi memindahkan para narapidana (napi) pasca jebolnya tembok lapas.

Mereka dipindahkan ke dua lapas berbeda, Selasa (20/6). Pemindahan ini dilakukan, lantaran jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas.

Menurut informasi, ada 15 napi yang dipindahkan ke dua lapas, yakni tujuh napi ke Lapas Klas IIA Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dan delapan napi ke Lapas Klas I Palembang.

Mereka dipindahkan tadi pagi sekira pukul 09.00 menggunaan mobil operasional lapas.

Kakanwil Kemenkum-HAM Jambi, Bambang Palasara saat dikonfirmasi enggan berkomentar masalah pemindahan para napi ini.

"Besok saja. Saya belum pegang datanya. Sekarang masih di Jakarta," ucapnya via telepon.

Terpisah, Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, mengiyakan bahwa beberapa napi yang kabur pasca peristiwa banjir di lapas ikut dipindahkan.

"Ada delapan napi kabur yang dipindahkan ke Lapas Klas I Palembang. Statusnya ada yang sudah vonis dan masih menjadi tahanan titipan JPU," tuturnya singkat. (Trb)

Bapanas - Rekaman CCTV pengambilan paksa petugas yang berjaga di pintu 1 portir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tarakan dan Pangkalan Utama Angkatan Laut  XIII/Tarakan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly telah mengutus Staf Khusus Menkumham, M. Nurdin untuk mengusut peristiwa arogansi yang dilakukan suatu lembaga pemerintah dalam mengusut suatu kasus melibatkan lembaga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

“Saya sudah menekankan bila lembaga yang saya pimpin ada petugas yang salah dalam kerjanya silahkan diberitahukan. Jangan menuding dan melakukan tindakan sepihak,” ujarnya tegas, Selasa (20/6).

Lalu apa maksud sifat arogansi dalam mengusut suatu kasus yang dilakukan suatu lembaga pemerintah itu? Yasonna mengatakan hal itu terjadi dari aksi penangkapan sepihak petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan oleh  petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tarakan dan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII/Tarakan, pada Senin (12/6). 

“Petugas yang berjaga di Lapas ditangkap paksa tanpa ada koordinasi dengan pihak Lapas. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 5 kilogram oleh tim dari Lantamal XIII/Tarakan,” ucapnya. "Sebagai sesama Lembaga Pemerintah kenapa susah untuk berkoordinasi," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Staf Khusus Menkumham, M. Nurdin menjelaskan telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin menyelesaikan masalah penangkapan paksa petuga Lapas. Menurutnya pihak Polda Kalimantan Timur akan mengecek proses Hendra Delpian ditetapkan menjadi tersangka karena disebut perantara jual beli narkoba oleh BNNK pada Rabu (14/6). Amat disayang lagi, BNNK telah menyerahkan Hendra ke Polres Tarakan pada Kamis (15/6). 

“Polda Kalimantan TImur mengutus anggotanya mengecek kronologi penetapan tersangka petugas Lapas Tarakan tersebut,” ujarnya

Nurdin mengungkapkan beberapa tindakan arogansi dilakukan pihak BNNK Tarakan, ketika menangkap petugas P2U Lapas Tarakan bernama Hendra Delpian. Menurutnya pihak BNNK tidak memahami ekses dari aksinya tersebut. Sebab sebagai petugas P2U memiliki tugas penting di dalam Lapas. Semestinya, penangkapan seharusnya tidak dilakukan secara gegabah. Lebih lanjut, jika memang yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran seharusnya ada koordinasi dengan pihak Lapas. 

“Tidak melakukan secara non prosedural,” ucapnya.

Kemudian pihak lapas dengan segala keterbatasan sudah berusaha semaksimal mungkin bertugas menjaga keamana Lapas.  Namun penangkapan non prosedural ini tidak menjadikan kondisi pengusutan kasus narkoba menjadi semakin baik. Menurutnya saat penangkapan terjadi Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) sedang digiring untuk memasuki sel masing-masing. Apabila terjadi hal riuh saat penangkapan ditakutkan berimbas insiden WBP mencuri kesempatan lari dari dalam Lapas. 

Sebab petugs P2U tidak ada ditempat karena diciduk oleh petugas BNNK. Bahkan sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi mengenai penangkapan petugas Lapas Tarakan itu.
“BNN harus segera memberikan pernyataan,” ujarnya.

Staff Khusus Menkumham Meminta Penjelasan  Konfirmasi BNNK dan Lantamal Tarakan

Staf Khusus Menkumham, M. Nurdin telah meminta penjelasan resmi kepada BNNK dan Lantamal XIII/Tarakan atas penangkapan sepihak petugas Lapas Kelas IIA Tarakan, pada Senin (12/6). Menurut M. Nurdin proses penangkapan sepihak petugas P2U  tanpa ada bukti yang kuat saat ditangkap petugas BNNK. Sebab dugaan adanya narkoba di kresek hitam yang menjadi barang bukti tidak berasal dari petugas P2U. 

“Dan belum diperiksa plastik kresek itu berisi apa,” ucapnya, Selasa (20/6).

Nurdin mengatakan  petugas Lapas Tarakan ditangkap saat menjalankan tugasnya  memeriksa semua barang yang masuk ke dalam Lapas. Kemudian bila petugas diambil secara paksa oleh pihak BNNK tidak tetangkap tangam terbukti membawa narkoba. Petugas tidak sedang tertangkap tangan dalam bertindak kejahatan. Adapun saat petugas Lapas ditangkap tidak melakukan penolakan yang anarkis. Sayangnya, saat petugas diamankan dilakukan tindakan kekerasan kepadanya. 

“Dilakukan tindakan fisik yang keras,” tuturnya.

Padahal, menurut pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)  Kalimantan Utara keberatan atas model penangkapan dengan gaya kekerasan tersebut.  Maka itu bila ada pelanggaran dari proses penangkapan petugas Lapas oleh BNNK Tarakan. BNNP Kalimantan Utara harus memberikan teguran atau barangkali sanksi tegas.
“BNNP mendukung adanya tindak pelanggaran,” ujar Nurdin.

Lebih lanjut, Staf Khusus Menkumham ini menyayangkan penangkapan secara non prosedural dilakukan oleh BNNK Tarakan. Yaitu, muncul foto pegawai Lapas Tarakan  di media sosial dengan kondisi babak belur diduga  dianiaya oleh oknum petugas. Padahal belum ada bukti kuat membuktikan petugas Lapas memang bersalah dalam pengungkapan kasus barang haram seberat 5 kilogram. Hal yang muncul lainnya adalah adalah foto sabu-sabu yang diposting dengan foto petugas. Padahal saat dijemput paksa oleh BNN tidak ditemukan barang haram seberat 5 kilogram itu.

 “Lalu dari mana muncul foto sabu-sabu itu?” Nurdin bertanya.

Adapun proses penggeledahan Lapas maupun saat BNNK akan menangkap petugas Lapas harus melibatkan pihak  Kepolisian. Namun fakta yang  terjadi tidak ada laporan penangkapan kepada kepolisian (Polres/Polda), Kakanwil dan Dirjen Pemayarakatan.  Selain itu, dapat dilihat melalui video CCTV milik Lapas Tarakan hanya ada beberapa orang berbaju  preman yang arogan menangkap petugas Lapas. Terlebih lagi belum ditemukannya barang bukti yang cukup mendukung, BNNK tidak sama sekali mengindahkan azas praduga tak bersalah. 

“Sehingga kami mempertanyakan prosedur penangkapan tersebut,” ucapnya seraya berharap ada konfirmasi dari BNNK  maupun Lantamal Tarakan. (Kumparan)

Bapanas, Medan - Upaya pelarian tiga dari empat narapidana dari sel khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, digagalkan. Mobil yang digunakan kedua napi untuk kabur akhirnya menabrak tiang listrik di depan rumah warga, hanya sekitar 200 meter dari Lapas Tanjung Gusta.

Ternyata, dua dari empat narapidana Lapas Tanjung Gusta itu mantan personel kepolisian. "Mantan polisi di Polda Aceh. Mereka adalah Husaini bin Muhammad Ali Yusuf dan Al Hadi Juniawan bin Ramli," ucap Kepala Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Selasa, 20 Juni 2017.

Keduanya dihukum karena terlibat dalam kasus pembunuhan dan perampokan Bank BRI. Pangkat terakhir keduanya brigadir, Husaini terakhir bertugas di Yanma Polda Aceh sedangkan Al Hadi di Polres Aceh Selatan.

"Mereka berdua ini murid Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh, pemimpin Dayah/Pesantren Al-Mujahadah, Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan," sebut Rina.

Ia menjelaskan, Barmawi bersama muridnya termasuk Husaini dan Al Hadi ditangkap tim gabungan Bareskrim, Densus 88, dan Polda Aceh pada pertengahan 2014. Mereka disangka membunuh Faisal, calon legislator DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA).

"Pembunuhan mereka lakukan pada 2 Maret 2014, sedangkan perampokan Bank BRI Unit Meukek pada 10 Mei 2013," tutur Rina.

Rina menuturkan, persidangan kedua perkara digelar di Pengadilan Negeri Medan. Pada 12 Februari 2015, Husaini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sedangkan Al Hadi divonis 10 tahun bui.

"Untuk perkara perampokan Bank BRI unit Meukek, Husaini dan Al Hadi dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara," kata dia.(Lp6)

Bapanas - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkap peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan Cipinang dan Pemuda Tangerang. Dalam kasus itu, oknum sipir, bahkan berperan dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam Lapas.

Di Lapas Cipinang, oknum sipir yang membantu peredaran barang haram itu diketahui berinisal KHD (33). Dia ditangkap bersama MS (40) dengan barang bukti sabu 510,57 gram di depan RSUD Persahabatan Pulogadung Jakarta Timur.

"KHD, alias Bogel adalah sipir kelas I Cipinang dan tersangka MS, alias Sule mendapat narkotika itu dari kurir AM seorang DPO," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta Mapolda Metro Jaya, Selasa 20 Juni 2017.

Sedangkan untuk kasus di Lapas Pemuda Tangerang, mereka yang ditangkap adalah HS, RM dan AG.

Kronologi kejadian dijelaskan, awalnya polisi membuntuti HS, setelah dicurigai akan mengantar sabu ke LP Klas II Pemuda. HS pergi ke arah Tangerang untuk bertemu RM dan menyerahkan sesuatu. Saat HS ditangkap, bahkan yang bersangkutan sempat menabrak anggota yang selanjutnya dilumpuhkan oleh petugas.

"Pemeriksaan identitas, RM merupakan Sipir LP Klas II Pemuda Tangerang," tutur dia.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata RM mendapatkan perintah dari napidana AG yang merupakan penghuni kamar D penampungan 4 kelas II Pemuda. Saat digeledah di ruangan AG, ditemukan sabu seberat 20,65 gram.

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bambang Yudhantara berkata kalau kedua sipir itu bekerja di bawah perintah narapidana. Mereka bertugas mengatur peredaran narkoba itu di dalam Lapas.

"Mereka adalah kurir yang diperintahkan oleh napi ya, mereka dikendalikan untuk mengambil barang dari luar untuk masuk ke dalam Jadi pada saat dia barang sudah ada di seputar LP, kemudian si Napi minta tolong ke kurirnya, 'pak tolong dong temuin orang ini, ini nomor teleponya, tolong dibawa barang ke dalam'," kata Bambang menjelaskan.

Narkoba itu, sendiri disebut Bambang berasal dari Medan yang dikirimkan dari Malaysia melalui pelabuhan gelap. Sehingga diduga adanya suplai tetap di sekitar Malaysia.

"Yang jelas mereka bisa komunikasi. Dari Rp550 juta itu kan dipecah lagi, jadi ons dijualnya sekitar satu ons dijual Rp70 sampai Rp90 juta. Berati dari satu ons saja dia untung Rp20 juta kan. Kemudian yang beli ons dipecah lagi jadi gram. Per ons Rp70 juta - 90 juta, dipecah jadi Rp1,5 juta," tuturnya.

Di sisi lain pihak Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan memecat anggotanya yang terbukti ikut bermain dalam peredaran narkoba di Lapas Cipinang dan Lapas Pemuda, Tangerang. Kepala Bagian Pembinaan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Robianto menegaskan kalau KHD (33) dan RM (31) sudah diberhentikan akibat perbuatannya ikut mengedarkan narkoba.

"Langkah-langkah yang kami lakukan yakni dengan mengusulkan pemberhentian sementara bagi sipir yang terlibat. Pemecatan ini langsung dari instruksi Menkumham," ucapnya.

Akibar hal itu, para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(Viva)

Saat kunjungan kerja staf khusus menkumham M. Nurdin ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak
JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly telah mengutus staf khususnya, M Nurdin untuk mengusut peristiwa penangkapan sipir di Lapas Kelas IIA Tarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya, ada dugaan penangkapan terhadap petugas jaga di Lapas Kelas IIA Tarakan itu diwarnai arogansi.

“Saya sudah menekankan bila lembaga yang saya pimpin ada petugas yang salah dalam kerjanya silakan diberitahukan. Jangan menuding dan melakukan tindakan sepihak,” ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (20/6).

Yasonna menjelaskan, tindakan sepihak itu terjadi pada sipir bernama Hendra Delpian . Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Tarakan itu dijemput paksa oleh petugas BNN Kota Tarakan dan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII/Tarakan, pada Senin (12/6) malam.

Namun, penangkapan itu tanpa koordinasi dengan pihak Kemenkumham. Bahkan, Delpian lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

“Petugas yang berjaga di lapas ditangkap paksa tanpa ada koordinasi dengan pihak lapas. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengungkapan kasus sabu-sabu seberat lima kilogram oleh tim dari Lantamal XIII/Tarakan,” ucapnya.

Yasonna menegaskan, pihaknya tak akan menghalangi jika ada pegawainya yang harus diproses hukum. Namun, sambungnya, ada baiknya sesama instansi pemerintah untuk berkoordinasi.

"Sebagai sesama lembaga pemerintah kenapa susah untuk berkoordinasi," tambahnya.

Sedangkan Staf Khusus Menkumham M Nurdin mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin menyelesaikan masalah penangkapan paksa terhadap Hendra. Menurut Nurdin, pihak BNNK tidak memahami ekses dari tindakan sepihak itu.

Nurdin menegaskan, Hendra sebagai petugas P2U memiliki tugas penting di dalam lapas. Karenanya, sambungnya, semestinya penangkapan atas Hendra tidak dilakukan secara gegabah.

Jika Hendra memang melakukan pelanggaran karena terseret kasus narkoba, sambung Nurdin, mestinya BNN berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Tarakan. “Jadi tidak melakukan secara nonprosedural,” ucapnya.

Lebih lanjut Nurdin mengatakan, pihak lapas dengan segala keterbatasannya sudah berusaha semaksimal mungkin bertugas menjaga keamanan para warga binaan pemasyarakatan (WBP). Namun, penangkapan nonprosedural itu tidak menjadikan kondisi pengusutan kasus narkoba menjadi semakin baik.

Saat BNNK Tarakan menangkap Hendra, kata Nurdin, para WBP di Lapas Kelas IIA Tarakan sedang digiring untuk memasuki sel masing-masing setelah acara salat tarawih bersama. Apabila terjadi hal riuh saat penangkapan, lanjutnya, hal itu dikhawatirkan akan membuka peluang WBP mencuri kesempatan untuk kabur karena ketiadaan petugas P2U.

Yang lebih disayangkan, kata Nurdin, sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi dari BNN mengenai penangkapan petugas Lapas Tarakan itu. “BNN harus segera memberikan pernyataan,” ujarnya.(jpnn)

Lapas Purwokerto
PURWOKERTO,(BPN) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto.

"Ini baru pertama kali di Banyumas," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah saat merilis kasus narkoba di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Menurut dia, kasus tersebut berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika ada beberapa napi yang memesan narkoba untuk dimasukkan ke dalam Lapas Purwokerto melalui seorang kurir.

Oleh karena itu, petugas berupaya mencari informasi mengenai identitas kurir tersebut namun yang diperoleh hanyalah ciri-cirinya saja.

Setelah menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut, petugas segera mengikutinya hingga akhirnya yang bersangkutan mendatangi sebuah warung untuk mengambil bungkusan berisi kebutuhan sehari-hari napi seperti mi instan, sabun mandi, sabun cuci, dan sebagainya.

Pria yang merupakan napi asimilasi (masa pidananya hampir selesai, red.) segera membawa bungkusan tersebut ke dalam lapas.

"Kami segera berkoordinasi dengan pihak lapas dan mendapat informasi jika napi asimilasi itu masuk dengan membawa bungkusan," kata Kapolres.

Ia mengatakan isi bungkusan tersebut selanjutnya diperiksa hingga akhirnya dapat ditemukan 13 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 15 gram yang disembunyikan dalam botol deodoran batang.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, napi asimilasi tersebut tidak mengetahui jika bungkusan yang diambilnya ternyata berisi sabu-sabu.

"Napi asimilasi tersebut hanya diperalat oleh napi yang memesan barang haram itu. Bahkan ternyata pengiriman narkoba ke dalam Lapas Purwokerto ini merupakan yang keempat kalinya sejak bulan April 2017," katanya.

Kapolres mengatakan pihaknya segera mengamankan tiga napi kasus narkoba yang diketahui sebagai pemesan barang haram tersebut, yakni TH (33) dan AS (39), asal Banyumas, serta HUA (33), asal Kota Surakarta.

Menurut dia, ketiga napi tersebut hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Terkait dengan terungkapnya kasus tersebut, dia mengatakan pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan pihak Lapas Purwokerto dalam hal pengamanan karena penjara itu merupakan bangunan baru sehingga tidak menutup kemungkinan masih banyak celah yang perlu mendapat perhatian khusus. (antara)

Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur 
JAKARTA,(BPN)- Iming-iming uang besar membuat dua sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) ini terpaksa merangkap profesi sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Untuk setiap transaksi, sipir di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial KHD (33) alias Bogel dan sipir LP Klas II Pemuda Tangerang, Banten, RM (31) diduga mendapat upah mulai dari  Rp 1 hingga 5 juta.

"Tergantung berapa banyak (narkoba) yang diselundupkan. Kalau yang terakhir, yang KHD, mengaku dijanjikan diupah Rp 5 juta," ujar Kasubdit III Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ), Ajun Komisaris Besar Roberto Bambang Yudhantara dikantornya, Selasa (20/6).

Kepada polisi, kedua sipir yang diamankan mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya. Namun, berdasarkan hasil kroscek penyidik ke narapidana yang terlibat, aksi tersebut telah berlangsung beberapa kali.

"Kalau berdasarkan pengakuan napi yang menyuruh, satu sipir yang sama telah diminta dua kali. Sedangkan sipir yang satu lagi diakui oleh napi itu, memang baru satu kali disuruh," papar Bambang.  
Terkait upaya penyelundupan sabu tersebut, kedua sipir mengaku kerap beraksi saat malam hari. RM menyimpannya di dalam bungkus makanan ringan kemasan. Sedangkan KHD menyembunyikan di balik plastik serta kardus. Sabu yang diantar ke napi pemesan, selanjutnya dijual kembali di area LP.

"Kasus ini terus dikembangkan, dan untuk pelaku kami jerat undang-undang penyalahgunaan narkotika," demikian Bambang.

Tersangka KHD ditangkap saat membawa sabu seberat 510,57 gram. Sementara RM membawa 33,10 gram.

KHD mengaku disuruh MS alias Sule yang merupakan narapidana kasus narkoba. Sedangkan RM, diperintah napi berinisial AG, penghuni kamar D LP Klas II Pemuda Tangerang. Bahkan, saat kamar AG diperiksa, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 20,65 gram. [rmol]


DENPASAR,(BPN)-‎ Satreskoba Polresta Denpasar meringkus dua pengedar Narkoba, SZ pria 44 tahun,warga Jalan Pura Demak VII, Denpasar Barat dan YY pria 26 tahun warga Jalan Gunung Soputan III Denpasar Barat, Bali. ‎Mereka berdua terlibat peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polresta Denpasar.

"‎Kejadian ini pada Senin 5 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 Wita. Dua tersangka kami amankan di Jalan Gunung Soputan III dengan Sabu berat bersih 9,08 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Kamis (15/6/2017).

Hadi menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Pihak polisi meringkus SZ, pertama kali yang biasa mengedarkan narkoba jenis Sabu di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

"Usai menangkap SZ kemudian diamankan YY, dengan berat bersih 9,08 gram. Jadi dari SZ didapati keterangan bahwa dari BY yang berada di LP kerobokan," ungkapnya.

Hanya saja, sambung Hadi, keterangan tersangka ini masih perlu didalami. Sebab, bisa jadi tersangka hanya berpura-pura untuk menyembunyikan jaringannya di luaran.

"Mereka menjadi penempel dengan upah Rp. 50.000 per alamat, SZ dan YY mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena untuk biaya hidup," bebernya. (tribunnews)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.