Kalapas: " Kalau petugas saya terbukti akan saya periksa, harus dihukum semua "
BAPANAS/MEDAN- Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Toga Effendi mengaku kecolongan.(Baca:
Berada di Luar Lapas Tanpa Pengawalan,Napi Tanjung Gusta Medan Terlibat Peredaran Sabu)
Pasalnya, dia tak tahu kalau empat narapidana (Napi) di Lapasnya diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN), karena diduga mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam Lapas.
Bahkan, Toga sempat kaget ketika mendapat laporan dari bawahannya terkait penjemputan empat napi tersebut oleh BNN.
Kepada wartawan, Minggu (15/1), Kepala Lapas Tanjunggusta Toga Effendi membeberkan kronologis tindakan BNN yang membawa Ayau, Hartono, dan Stevi dari Lapas Tanjunggusta dan Andi dari Rumah Sakit Bina Kasih.
Pelaku narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram, tanpa seizin Kepala Lapas dan Kemenkumham tersebut.
Toga mengaku mendapat laporan dari anggotanya yang bertugas, ada 3 napi di Lapas diciduk petugas BNN. Mereka diamankan pada Sabtu (14/1) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian Toga mencoba menghubungi petugas BNN guna menanyakan perihal penjemputan tiga tahanannya tersebut.
“Saya lapor BNN, tanya ada apa ini? Kok tadi nggak diberi tahu napi kami diambil?” kata Toga menirukan percakapannya via ponsel dengan petugas BNN yang tak disebutkan namanya.
Namun, petugas BNN itu membantah pihaknya menjemput tiga tahanan dari Lapas dan rumah sakit. “Oh, kita juga nggak tahu, nggak ada koordinasi. Itu mungkin liar,” jawab petugas BNN itu kepada Toga.
Mendapat jawaban itu, Toga semakin penasaran. Belum lagi terjawab rasa penasarannya, Toga kembali mendapat laporan, seorang napi yang sedang dirawat di RSU Bina Kasih, Medan Sunggal, bernama Andi juga diamankan BNN dengan meninggalkan sepucuk surat penangkapan.
“Saya belum tahu pastinya. Kata BNN, ketiganya dipinjam hasil pengembangan atas ditangkapnya Andi,” kata Toga.
Terkait tudingan yang menyebutkan, tahanan Lapas berkeliaran mengedarkan narkoba, Toga secara tegas membantahnya. Ia menjelaskan, penangkapan Andi dilakukan saat dirawat di rumah sakit, bukan saat bertransaksi narkoba di luar Lapas.
“Tidak ada dia transaksi di luar. Hasil pemeriksaan dokter, ia dirujuk ke RS Bina Kasih. Kalau detail sakitnya saya kurang tahu, yang penting surat dari rumah sakit menyatakan ia harus dirawat. Ditempatkan di ruang napi yang pakai kerangkeng,” ungkapnya.
Toga juga mengaku tak gentar jika dipanggil BNN terkait dugaan, adanya oknum pejabat di Lapas Tanjunggusta menerima suap dari tahanan agar bisa bebas berkeliaran di luar Lapas.
Hal ini terkait pernyataan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat Irjen Arman Depari yang akan memanggil kepala Lapas.
“Itukan pendapat beliau (Arman Depari). Kalau petugas saya terbukti akan saya periksa, harus dihukum semua. Lagian, kan penangkapan Andi sewaktu di rumah sakit, yang tiga lainnya (Ayau, Hartono dan Stevi) kan di dalam (Lapas),” tegas toga.(
Redaksi/sumutpos)