BAPANAS/MEDAN– Narapidana Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta terlibat peredaran narkotika jenis sabu level internasional. Empat tersangka tak berkutik saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Beacukai menangkap mereka.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari menyatakan empat dari 12 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu merupakan narapidana Tanjung Gusta Medan.
“Satu tersangka harus ditembak karena melawan. Tersangka atasnama BD meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit,” kata Arman Depari, Sabtu (14/1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan (KPPBC).
![]() |
Gelar narkoba sabu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan (KPPBC), Sabtu (14/1). |
Arman mengatakan, tersangka BD adalah penduduk Tanjung Gusta. Untuk mendalami kasus ini, Arman menyebutkan segera melakukan penyelidikand dan penyidikan. Termasuk akan memanggil petugas lembaga permasyarakatan Tanjung Gusta.
“Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap petugas lapas. Mengapa bisa ada satu tersangka yang berada di luar, dengan alasan berobat. Tapi tersangka bernama Andi yang ditangkap di rumah sakit tak terlihat ada petugas disana. Satu tersangka diimingi Rp300juta,” ujar Arman Depari.
Dalam pemaparan itu, petugas mengamankan Sabu seberat 10 kilogram dan uang Rp40juta serta alat komunikasi juga kendaraan.(Redaksi/kini.co.id)
loading...
Post a Comment