Napi tersebut bernama Rian alias Black terpidana 7 tahun 3 bulan penjara atas kasus narkoba yang juga penghuni blok B kamar 10 lapas muara bungo.
Dari informasi diterima redaksi Minggu (13/7) menginformasikan napi Rian bebas menjalankan bisnisnya didalam lapas diback up oleh sejumlah oknum pejabat lapas bahkan dalam penggunaan handphone.
“ Dia dilapas muara bungo ada buat kerja didalam ada juga buat kerja diluar,kalau pakai hp dia itu bebas karena bekingnya pejabat lapas semua makanya aman kali dia disini “,ungkap seorang sumber yang tidak ingin dituliskan namanya disini demi keamanan dirinya.
Untuk lebih akurat redaksi melakukan konfirmasi kepada Kalapas Muara Bungo Muhammad Kameily melalui sambungan telepon seluler, Senin (14/7).
“ Salam kenal,terimakasih informasinya,nanti kami tindaklanjuti “,tulisnya singkat melalui pesan WhatAps.(Red)
Post a Comment