BAPANAS/BANDUNG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Riau. Enam orang tersangka diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah total sekitar 6,45 kilogram atau senilai Rp 9,5 miliar.
Kapolda Jawa Barat Bambang Waskito menuturkan, dua orang di antara tersangka saat ini tengah menjalani masa hukuman untuk kasus yang sama di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Riau, masing-masing berinisial AB dan AN.
"Peredaran sabu ini dikendalikan oleh warga binaan lapas Pekanbaru, yaitu AB yang mendapat hukuman seumur hidup dan AN yang divonis hukuman mati," ujar Bambang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Asep Jaenal di Mapolda Jawa Barat, Kamis 15 Desember 2016.
Dia menuturkan, untuk mengungkap jaringan yang terbilang besar ini, dilakukan penelusuran selama sekitar 3,5 bulan. Kemudian secara berkelanjutan sejumlah tersangka ditangkap di tempat berbeda, di antaranya kawasan Dago Kota Bandung, kilometer 81 jalan tol, Bandara Husein Sastranegara, serta Baleendah Kabupaten Bandung.
Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AY, T, D, AR, DY, dan RK. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah total sekitar 6,45 kilogram. Barang bukti tersebut diperkirakan mencapai senilai Rp 9,5 miliar.
|
Barang bukti yang digelat di mapolda jabar,kamis (15/12/2016) |
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka tersebut berada dalam jaringan yang sama. Jaringan yang dimaksud melibatkan dua sosok yang berperan mengendalikan, yaitu AB dan AN. Keduanya saat ini mendekam di Lapas Pekanbaru Riau.
Diakuinya, jaringan tersebut menggunakan sistem terputus. Dengan demikian, satu sama lain tidak saling mengenal. Namun diduga, mereka berada dalam jaringan skala internasional dengan sabu yang didatangkan dari luar negeri.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Asep Jaenal menuturkan, pengungkapan ini diawali penangkapan terhadap seorang tersangka AY. Dia merupakan ibu rumah tangga yang berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
"AY ditangkap di kos kawasan Dago Oktober 2016 lalu. Saat diamankan didapat barang bukti sabu sebesar 1,4 kilogram," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, ditangkap sejumlah tersangka lain. Diketahui bahwa jaringan ini mengedarkan narkoba jenis sabu untuk sejumlah wilayah di Jawa Barat seperti Bandung, Karawang, Cirebon, Garut, Cianjur, Sukabumi, serta kawasan Jakarta.
Sebagai tindak lanjut pengungkapan jaringan ini, dia menambahkan, koordinasi dijalin terkait dua tersangka lain yang berada di luar wilayah hukum Polda Jawa Barat. "Untuk AB dan AN sudah dilaporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu dalam skala besar ini bukan kali pertama dilakukan. Pada September silam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Subang. Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 1.150 gram sabu dengan nilai sekitar Rp 1,75 miliar.
Salah seorang tersangka yang diamankan adalah YN warga binaan Lapas Subang, yang terjerat kasus narkoba. Dia mendapatkan vonis 8 tahun enam bulan dan sudah menjalani kurungan selama 4 tahun 7 bulan. Dalam jaringan ini, tersangka lain yang diamankan adalah PG, AJ, DI, dan NK. Untuk pengungkapan jaringan ini, koordinasi juga dilakukan dengan pihak Lapas.(pikiranrakyat)