Polisi Ringkus Pengedar 1,3 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Cipinang
JAKARTA,(BPN)- Kembali aparat kepolisian berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Berawal dari keberhasilan polisi meringkus 2 tersangka pengedar berinitial MHL (30) dan AGL (37) di daerah Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari salahsatu tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram yang bernilai 2 Miliar
"Ditemukan 1,3 kilogram lebih narkoba jenis sabu yang bernilai hampir Rp 2 miliar di dalam rumah salah seorang tersangka yang diamankan," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
Dari keterangan kedua tersangka mengakui jika barang bukti sabu tersebut berasal dari salahsatu napi yang ada di Lapas Cipinang.
Menurut Sigit, kedua tersangka beserta barang bukti sabu yang diamankan tersebut berasal dari jaringan narkoba yang berada di Cipinang Jakarta.
"Mereka telah melancarkan aksinya sejak Maret 2020,sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu. Diduga kuat sabu seberat 1,3 kilogram itu dikendalikan oleh napi di dalam lapas," ungkap sigit.
Selain itu polisi juga mengamankan 5 tersangka lainnya yang juga pengedar sabu dengan paket kecil.
"Dua di antaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lapas, sementara lima orang lainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket paket kecil sabu," ujar Sigit.
Sigit juga menambahkan jika pihaknya bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat saat ini terus mendalami keterlibatan napi di salahsatu lapas cipinang
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Guna Penyelidikan lebih lanjut para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat(Red/dtk)