2016-06-26

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

CILACAP -- Seorang narapidana kasus narkoba asal Turki, Saman Hasan Zadeh Leili Bin Kheirollah alias Messi (30), kabur dari penjara LP Besi Nusakambangan, Kamis (30/6). Dia berhasil kabur dengan cara mencuri sepeda motor petugas, kemudian mengenakan pakaian serba tertutup saat melintas di dermaga Wijayapura yang merupakan dermaga pintu masuk menuju Nusakambangan di Cilacap.

''Dari pengamatan di kamera CCTV, dia dipastikan sudah lolos dari pengawasan petugas di dermaga dengan mengenakan jeket, masker wajah dan helmm,'' jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah, Molyanto, Jumat (1/7).

Saat ini, kata Molyanto, petugas gabungan dari berbagai instansi sedang melakukan pengejaran ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat terpidana tersebut bersembunyi. Untuk itu, pihak LP telah bekerja sama dengan Polres Cilacap untuk melakukan pencarian.


''Kami juga sudah membentuk tim internal, Kanwil Kemenkumham ikut terlibat, menangani, memantau, dan memberi panduan penanganan,'' katanya.

Menurutnya, adanya napi penghuni LP Besi yang kabur tersebut, diketahui sekitar pukul 16.00 saat akan dilaksanakan apel sores. Saat itu, petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan terpidana Messi di sel LP yang biasa ditempati.

Mengetahui hal itu, petugas LP kemudian berupaya melakukan pencarian dengan menyisir wilayah Nusakambangan karena kemungkinan terpidana belum berhasil lolos dari Nusakambangan. Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang ada di pos pengawasan dermaga Wijayapura Cilacap, akhirnya dipastikan bahwa terpidana sudah berhasil lolos ke luar dari Nusakambangan.

Selain itu, petugas juga bisa mengetahui bagaimana tersangka berhasil lolos. Caranya dengan mencuri sepeda motor Hinda Supra X Nopol R 5915 KT milik petugas LP Besi, Slamet. Bahkan dia juga menggunakan jaket, masker dan helm yang semuanya juga merupakan milik Slamet, sehingga tidak berhasil dikenali petugas pos di dermaga. ''Belum diketahui, bagaimana cara dia mencuri sepeda motor itu,'' jelas Molyanto,

Dia menyebutkan, terpidana Saman Hasan alias Mesi, merupakan terpidana kasus narkoba yang mendapat hukuman penjara selama 12 tahun 3 bulan. Dengan hukuma tersebut, tersangka baru akan bebas tahun 2022. Meski demikian, selama menjalani hukuman di LP Besi, terpidana sudah cukup lama mendapat kepercayaan petugas menjadi Tamping (Tahanan Pendamping).

Dengan status tersebut, maka terpidana diizinkan bekerja di luar bangunan LP, seperti menggembala sapi (ternak),  membersihkan lingkungan sekitar LP, dan sering dimintai tolong petugas karena dinilai beretika baik. Namun semua kepercayaan yang diberikan telah disalahgunakan yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan petugas, terpidana Saman Hasan diketahui terakhir kali berada di LP Besi pada pukul 09.00. Saat itu, napi tersebut dengan melakukan kegiatan rutin mengisi air di lingkungan LP dan melakukan kegiatan pembersihan. Napi tersebut baru diketahui tak ada lagi ditahanannya pada sore hari.

Setelah dilakukan pengecekan, korban diketahui telah berhasil lolos dari Nusakambangan dengan menyeberang dari pelabuhan Sodong di Nusakambangan ke dermaga Wijayapura di daratan Cilacap pada pukul 11.23 dengan menggunakan perahu compreng milik warga bernama Sudaryo.

Meski demikian, setelah berhasil lolos dari dermaga Wijayapura, korban diketahui telah berganti kendaraan. Hal ino karena sepeda Bebek Supra X milik Slamet petugas Lapas Klas IIA Besi, belakangan ditemukan terparkir di daerah Lengkong Kecamatan Cilacap Utara. n eko widiyatno.(ROL)

BAPANAS/JAKARTA- Menyangkut pemberian remisi kepada narapidana,Dirjen PAS I Wayan K Dusak menerangkan bahwa jikalau napi melakukan pelanggaran sebelum hari raya maka diusulkan untuk dicabut usulan remisinya.

Namun, ketika SK remisinya sudah turun, maka tahun depan tidak akan mendapat remisi dan napi akan lebih rugi karena pemberian remisinya itu lebih lama.

“Pemberian RK tahun pertama narapidana yang sudah menjalani hukuman adalah sebanyak 15 hari. Tahun kedua yaitu 1 bulan, tahun ke 3 dan 4 sebanyak 1,5 bulan dan tahun ke 5-6 adalah sebanyak 2 bulan,” uraai Dusak.

Syarat mendapat remisi, narapidana haruslah menjalani hukuman yang sudah inkrah selama 6 bulan sebelum lebaran. Maka, jika sebelum tanggal 4 Desember 2015 putusan sudah inkrah maka dapat memperoleh remisi dan jika setelah tanggal 4 baru inkrah maka hal tersebut adalah susulan.

Untuk diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Indonesia per Juni 2016 ini adalah sebanyak 198.104 orang. Rinciannya 131.529 orang merupakan narapidana dan 66.575 orang adalah tahanan.(PAS)

BAPANAS/BANTEN- Sebanyak 700 napi akan menghirup udara kebebasan saat Lebaran Idul Fitri 2016. Sementara itu, puluhan ribu lainnya akan mendapat pengurangan masa tahanannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen PAS I Wayan K Dusak setelah ‘Safari Ramadan’ di sejumlah rutan dan lapas di Banten, Kamis (30/6/2016).

“Sudah ada (daftar yang mendapat remisi lebaran) dan masih sementara. Jadi kemungkinan ada tambahan lagi. Yang diusulkan remisi lebaran tahun ini sebanyak 63.170,” ujar Dusak di Rutan Serang-Banten.

Rincian yang mendapat RK (Remisi Khusus) 1 kata Dusak sebanyak 62.470 orang dengan catatan tidak langsung bebas. Hal itu dikarenakan setelah dikurangi remisi masih terdapat masa kurungan.
Dirjen PAS I Wayan K Dusak saat safari ramadhan ke lapas serang,banten  
“RK 2 sebanyak 700 orang dan dia langsung bebas saat lebaran,” sambung Dusak.

Wilayah terbanyak penerima remisi kata Dusak yaitu di Sumatera Utara sebanyak 6.765 dengan penghuni napi dan tahanan 23.972 orang. Disusul oleh Jawa Barat sebanyak 5.915 dengan total penghuni sebanyak 21.948 orang.

“Ini yang sudah masuk belum yang susulan. Data bisa berubah karena masih usulan sementara. Final jumlah penerimanya saat hari Raya Idul Fitri,” kata Dusak.(Detikom)

BAPANAS/BANTEN-  Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan K Dusak beserta rombongan melakukan safari ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rangkasbitung di Jalan Multatuli, Lebak, Banten.

Selain mengecek fasilitas rutan, Dirjen Pas juga memberi nasihat bagi warga binaan di rutan tersebut, Dimana Dirjen PAS meminta napi perbanyak ibadah dan menjaga kesehatan.

“Hayang (ingin) balik? Kalau hayang, patuhi peraturan dan jaga kesehatan. Itu intinya. Kamu atau saya tidak bercita-cita sebagai pegawai seperti sekarang, apalagi seperti Anda. Perjalanan hidup dengan sengaja dan tidak, mungkin Anda sekarang akan mengurangi dosa,” ujar Dusak kepada santri napi di Pesantren Al Magfiroh di rutan tersebut, Kamis (30/6/2016).
Dirjen PAS I Wayan K Dusak saat safari Ramadhan di Rutan Rangkasbitung  
Dusak juga menyinggung soal narkoba yang menjadi kasus mayoritas para penghuni rutan ini. Dia meminta para napi menjauhi barang haram tersebut setelah selesai menjalani hukuman.

"Saya di sini akan bahas narkoba. Dalam perkembangannya di sini bisa jadi lahan narkoba dan bisa berkembang ke terorisme. Lebih dari 50 persen penghuni lapas karena narkoba. Fenomena pertama dari lifestyle, kedua untuk pelarian dan banyak digunakan karena stres,” urai Dusak kepada 182 orang warga binaan.

Pada kesempatan itu, Dusak juga meminta napi bisa bekerja sama dengan para petugas lapas dengan menjalankan seluruh aturan yang ada. Para petugas lapas juga dia ingatkan agar memenuhi hak para napi.

“Kalian harus saling percaya. Tidak ada perbedaan dikotomi petugas dan warga binaan. Tunaikan ibadah dan belajar dengan baik di sini untuk menjadi bekal kembali ke masyarakat,” ucap dia.

"Di sini kondusif dan bisa relokasi kalau bangunan mau diambil dan dibuat cagar budaya. Tapi kalau pindah, rutan seharusnya dekat dengan peradilan, konsepnya seperti itu,” pungkas Dusak.(PAS/Detikcom)

I Wayan K Dusak: Jangan Sakit,Jangan Langgar Aturan, Pasti Cepat Keluar

BAPANAS/BANTEN- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan K Dusak bersama rombongan, bersafari Ramadan di rutan dan lapas di Banten. Kepada para warga binaan di Lapas Serang, Banten, Dusak mengingatkan untuk pentingnya menjaga perilaku serta kesehatan selama di sana.

“Ada yang bercita-cita jadi penghuni lapas? Tidak kan. Ikuti aturan dan jangan melanggar pasti cepat keluar. Jangan sakit. Sakit di rumah saja susah apalagi di sini,” ujar Dusak kepada para napi di Lapas Serang, Jalan Raya Pandeglang, Banten, Kamis (30/6/2016).

Petugas yang jaga pun sama. Saya juga tidak bercita-cita di sini. Melihat langsung partisipasi anda menjaga keamanan dan ketertiban tempat ini itu tujuan saya ke sini,” sambung dia.
Dirjen PAS I Wayan K Dusak saat berbincang dengan napi lapas serang  
Penghuni di Lapas Serang sendiri sudah melebihi kapasitas. Jumlahnya sebanyak 659 orang dari kapasitas seharusnya sebanyak 425 orang.

Dusak juga sempat berinteraksi dengan seorang napi narkoba. Ia menanyakan kasus apa yang menimpanya.

“Kasus narkoba, terus saya pemakai juga. Perasaan gelisah terus enggak tenang, kepikiran ibu sakit sama istri juga. Asal saya Medan dan divonis 5 tahun,” ujar napi bernama Crish itu.

“Kamu harus berubah jika mau cepat keluar. Ikuti program dan tata tertib di lapas ini,” pesan Dusak.

Selanjutnya, rombongan menuju ke Rutan Serang-Banten Jalan Mayor Syafei, Banten. Dusak melihat sel-sel yang penuh sesak karena kelebihan kapasitas penghuninya. Satu sel bisa dihuni sebanyak 55 orang.
Over kapasitas lapas serang  

Jumlah keseluruhan penghuni rutan ini yaitu 523 orang dengan kapasitas hanya untuk 274 orang. Jumlah tersebut mencakup tahanan sebanyak 257 orang dan napi 266 orang.

Menanggapi kelebihan penghuni di tiap selnya, Dusak memberi arahan kepada kepala rutan Serang-Banten untuk diberikan kipas saluran pembuangan udara (exhaust). Hal tersebut erat kaitannya dengan efek psikologi bagi para warga binaan.

“Ini efek psikologis tidak baik kalau keadaannya panas dan pengap. Karena kelebihan kapasitas penghuni. Langkah-langkah harus dilakukan. Kenapa tidak dipasang exhaust? Makanya saya tadi bilang ke kepala rutannya,” pungkas Dusak.(Detikcom)

BAPANAS/KABANJAHE- Seorang wanita berinitial SF (56) warga Jalan Veteran Kabanjahe, diamankan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kabanjahe, lantaran tertangkap tangan membawa dua paket sabu yang diselipkan di bawah daun pisang pembungkus daging, Kamis (30/6) sekira pukul 16.56 WIB.

Kepala Rutan Kabanjahe Theo Adrianus Purba menyebutkan, ditemukannya dua paket sabu itu berawal saat wanita tersebut hendak bertamu ke dalam Rutan. Ia diketahui membawa plastik assoy berwarna merah muda berisi bungkusan.

“Seperti biasanya, warga yang hendak bertamu harus diperiksa lebih dulu di ruang penggeledahan badan/ barang bawaan. Karena keadaan di dalam ruang tersebut saat itu masih dipenuhi tamu, petugas kita lantas meminta agar wanita tua itu untuk antri,” ujar Karutan teo.
Ilustrasi  
Namun, permintaan itu tak digubris wanita itu. Dengan gerak gerik yang terlihat gugup, ia lantas menyelinap masuk di antara para tamu yang berada di dalam ruangan. Hal itu sontak membuat petugas curiga terhadap wanita itu.

Saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan dua paket sabu yang diselipkan di bawah daun pisang pembungkus daging tersebut. Sabu-sabu itu ditemukan di dalam plastik bening berles merah, dibalut sobekan plastik assoy berwarna hitam.

Atas temuan itu, petugas selanjutnya melaporkan temuan itu ke Polres Karo. Sejumlah personel polisi yang tiba di Rutan Kabanjahe menginterogasi wanita itu serta mengamankan barang bukti.

Saat diperiksa, SF mengaku tidak mengetahui jika di dalam bungkus daging itu terdapat sabu,Ia mengaku, sabu itu rencananya diantarkan kepada seorang tahanan.(PAS/BP)

, ,
BAPANAS/JAKARTA - BNN kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang Togiman alias Toge napi mewah asal Lapas Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Buntut dari pengungkapan itu JT alian Janti kakak kandung Toge ikut terseret dalam lingkaran setan narkoba.

"Hari ini BNN juga telah berhasil mengungkap barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dari tersangka JT alias Janti yang merupakan kakak dari Toge, narapidana LP Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara," ujar Kasubag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi dalam keterangannya, Kamis (30/6/2016)

Togiman alias Toge merupakan napi Lapas Lubuk Pakam yang mengendalikan peredaran ekstasi dari dalam penjara. Terungkapnya kasus ketika BNN berhasil menangkap MR alias Achin yang berusaha menyelundupkan 46.000 butir ekstasi dan sabu seberat 20,5 Kg serta 600.000 butir pil happy five.

Hasil penyidikan Toge menjadi dalang di balik peredaran barang haram itu. BNN pun melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan total aset yang disita sebesar Rp 16,4 miliar. Kasus ini pun menyeret perwira polisi yang bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres KP3 Belawan, AKP Ichwan Lubis.

"JT alias Janti telah diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara karena rekeningnya digunakan oleh Toge untuk mengkamuflasekan uang hasil jual beli narkotika yang dilakukan Toge. Setidaknya terdapat perputaran uang sebanyak Rp 10.900.000.000 dalam rekening JT alias Janti," sambung Slamet.

Selain barang bukti uang dalam rekening, lanjut Slamet, petugas juga menemukan barang bukti lainnya. Total keseluruhan nilai aset diketahui mencapai belasan miliar.

"Seritifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang diperkirakan senilai Rp 600 juta, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 92.500 Ringgit atau setara dengan Rp 300.902.500 dan 2 batang emas masing-masing seberat 1 Kg atau senilai Rp 900 juta. Sampai saat ini jumlah aset JT alias Janti yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika adalah sebanyak Rp 12.700.000.000," pungkasnya.

Atas temuan ini, JT alias Janti dikenakan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Detikcom)

BAPANAS/PANGKALPINANG –Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkakpinang,Efriyanto berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam nasi bungkus,Rabu (29/6/2016) sore.

Pelaku penyeludupan narkoba tersebut tidak lain adalah seorang keluarga salahsatu tahanan yang ingin mengantarkan makanan berbuka kepada tahanan.

Sebelum makanan titipan diserahkan pada tahanan yang dituju,para petugas P2U melakukan pemeriksaan secara teliti setiap makanan yang dibawa oleh keluarga tahanan tersebut.

Saat membuka makanan nasi bungkus petugas P2U terkejut mendapatkan sabu-sabu yang diantara nasi titipan tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tahanan tersebut,petugas lapas lansung menghubungi aparat kepolisian melaporkan hasil temuan narkoba.
Barang bukti sabu disembunyikan dalam nasi bungkus   
 Atas keberhasilan petugas P2U menggagalkan upaya penyeludupan narkoba kedalam lapas, kepala lapas pangkal pinang Yuhelly memberi Apresiasi kepada para petugas P2U yang tetap waspada serta mengedepankan prosedur dalam melakukan pemeriksaan ditengah menjalani ibadah puasa

“Saya bangga dan mengapresiasi P2U atas kewaspadaannya sehingga mendapatkan temuan seperti ini. Kedepannya saya minta setiap petugas Pemasyarakatan, khususnya di Lapas Pangkalpinang, untuk lebih waspada dan selalu mengikuti prosedur yang ada dalam pelaksanaan tugas,” pinta Kepala Lapas (Kalapas) Pangkalpinang, Yuhelly.

Untuk pemeriksaan serta penyelidikan tahanan beserta barang bukti sabu-sabu lansung diserahkan pihak lapas pada aparat Kepolisian.(PAS/BP)

Berikut foto Lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu sianng berhasil melarikan diri dari ruang tahanan dengan menjebol atao plafon dan genteng.

"Dari lima orang yang melarikan diri tersebut, tiga orang merupakan warga binaan dan dua orang adalah titipan Pengadilan Tinggi DIY dan Pengadilan Negeri Sleman," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pramono, Minggu (26/06/2016).
Lima napi sleman yang kabur   

Menurut dia, kelima orang penghuni Lapas Cebongan tersebut melarikan diri dengan cara naik melalui tembok kamar dan kamar mandi, lalu memasang tali yang terbuat dari potongan sarung.

Kakanwilkum HAM DKI Yogyakarta  Pramono Menghimbau agar masyarakat yang mengenali ciri maupun wajah dibawa ini segera melaporkan ke Kantor polisi terdekat maupun pihak lapas maupun rutan terdekat. (PAS)

BAPANAS- Sebanyak lima orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu siang, diketahui melarikan diri dari ruang tahanan dengan menjebol plafon dan genteng.

"Dari lima orang yang melarikan diri tersebut, tiga orang merupakan warga binaan dan dua orang adalah titipan Pengadilan Tinggi DIY dan Pengadilan Negeri Sleman," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pramono, Minggu (26/06/2016).

Menurut dia, kelima orang penghuni Lapas Cebongan tersebut melarikan diri dengan cara naik melalui tembok kamar dan kamar mandi, lalu memasang tali yang terbuat dari potongan sarung.


"Tali itu dijadikan alat untuk naik, kemudian mereka menjebol plafon," katanya.

Ia mengatakan setelah berhasil menjebol plafon, mereka membongkar genteng dan melompat dan keluar ke utara bangunan lapas.

"Saya sudah koordinasi dengan Polsek dan Polres Sleman, saat ini dalam pengejaran," katanya.

Pramono mengatakan, sementara ini belum ada indikasi keterlibatan orang dalam yang membantu meloloskan lima penghuni lapas tersebut.

"Seluruh karyawan kami mintai keterangan. Kalau ada ya akan kami beri sanksi tegas," katanya.

Kronologi kejadian tersebut pada pukul 11.56 WIB para tahanan melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur, kemudian pada pukul 13 00 WIB petugas lapas melaksanakan pengecekan. Dari jumlah 70 tahanan dan napi, setelah dicek hanya ada 65 orang.

"Kemudian petugas melakukan pengecekan melalui kamera CCTV dan didapati napi dan tahanan tersebut kabur," katanya.
(Rima)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.