BAPANAS/JAKARTA- Menyangkut pemberian remisi kepada narapidana,Dirjen PAS I Wayan K Dusak menerangkan bahwa jikalau napi melakukan pelanggaran sebelum hari raya maka diusulkan untuk dicabut usulan remisinya.
Namun, ketika SK remisinya sudah turun, maka tahun depan tidak akan mendapat remisi dan napi akan lebih rugi karena pemberian remisinya itu lebih lama.
“Pemberian RK tahun pertama narapidana yang sudah menjalani hukuman adalah sebanyak 15 hari. Tahun kedua yaitu 1 bulan, tahun ke 3 dan 4 sebanyak 1,5 bulan dan tahun ke 5-6 adalah sebanyak 2 bulan,” uraai Dusak.
Syarat mendapat remisi, narapidana haruslah menjalani hukuman yang sudah inkrah selama 6 bulan sebelum lebaran. Maka, jika sebelum tanggal 4 Desember 2015 putusan sudah inkrah maka dapat memperoleh remisi dan jika setelah tanggal 4 baru inkrah maka hal tersebut adalah susulan.
Untuk diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Indonesia per Juni 2016 ini adalah sebanyak 198.104 orang. Rinciannya 131.529 orang merupakan narapidana dan 66.575 orang adalah tahanan.(PAS)
Namun, ketika SK remisinya sudah turun, maka tahun depan tidak akan mendapat remisi dan napi akan lebih rugi karena pemberian remisinya itu lebih lama.
“Pemberian RK tahun pertama narapidana yang sudah menjalani hukuman adalah sebanyak 15 hari. Tahun kedua yaitu 1 bulan, tahun ke 3 dan 4 sebanyak 1,5 bulan dan tahun ke 5-6 adalah sebanyak 2 bulan,” uraai Dusak.
Syarat mendapat remisi, narapidana haruslah menjalani hukuman yang sudah inkrah selama 6 bulan sebelum lebaran. Maka, jika sebelum tanggal 4 Desember 2015 putusan sudah inkrah maka dapat memperoleh remisi dan jika setelah tanggal 4 baru inkrah maka hal tersebut adalah susulan.
Untuk diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Indonesia per Juni 2016 ini adalah sebanyak 198.104 orang. Rinciannya 131.529 orang merupakan narapidana dan 66.575 orang adalah tahanan.(PAS)
loading...
Post a Comment