Pasangan Ini Mengaku Dapat Sabu Dari Napi Lapas Salemba Diperintah Napi Cipinang
JAKARTA,(BPN)- APARAT Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkus sejoli yang terbukti mengedarkan narkoba.
Keduanya kini terpaksa menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora. Sejoli tersebut berinisial DA (27) dan LPA (29).
Mereka ditangkap di sebuah kamar kontrakan di Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (6/2/2019).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan sejoli tersebut berawal dari informasi masyarakat atas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, keduanya ditangkap.
"Kita dapat informasi dari masyarakat, setelah kita lakukan penyelidikan keduanya langsung kami amankan di sebuah kamar kos," kata Kompol Iver, Jumat (8/2/2019).
Kata Iver, dari penangkapan tersebut didapat sejumlah barang bukti lima paket sabu dengan tiga macam ukuran, yang dimasukkan ke dalam tas warna biru tua merek Travel Mate, yang berada di lantai kamar indekos, dan sejumlah alat timbang serta tiga buah handphone.
Setelah dilakukan penelurusan dari alat komunikasi yang mereka gunakan, rupanya barang haram tersebut didapat dari seorang narapidana di LP Salemba, mereka mengaku penjualan yang dilakukan atas arahan AJS yang merupakan penghuni Lapas Cipinang.
"Hasil interview kedua pelaku tersebut, mereka disuruh mengambil sabu dari anak buah AJS yang berada di LP Salemba, untuk diantarkan atau diedarkan kepada beberapa orang jaringan maupun pengedar sesuai arahan AJS," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mengatakan, para pelaku sudah sejak lama berkecimpung di bisnis ini dan bekerja sama dengan AJS. Bahkan, hasil pemeriksaan tes urine keduanya dinyatakan positif narkoba.
"Keduanya saat kita periksa ternyata positif narkoba," ujarnya.
Informasi yang didapat, upah yang diterima untuk mengedarkan barang haram tersebut, masing-masing mendapatkan uang Rp 2 juta. Meski begitu, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas pengungkapan kasus ini.
Atas perbuatannya, sejoli pengedar narkoba tersebut dijerat Pasal 114 Sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini keduanya pun mendekam di sel tahanan Polsek Tambora. (Red/tribun)