2019-02-03

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA,(BPN)- APARAT Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkus sejoli yang terbukti mengedarkan narkoba.

Keduanya kini terpaksa menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora. Sejoli tersebut berinisial DA (27) dan LPA (29). 

Mereka ditangkap di sebuah kamar kontrakan di Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (6/2/2019).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan sejoli tersebut berawal dari informasi masyarakat atas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, keduanya ditangkap.

"Kita dapat informasi dari masyarakat, setelah kita lakukan penyelidikan keduanya langsung kami amankan di sebuah kamar kos," kata Kompol Iver, Jumat (8/2/2019).

Kata Iver, dari penangkapan tersebut didapat sejumlah barang bukti lima paket sabu dengan tiga macam ukuran, yang dimasukkan ke dalam tas warna biru tua merek Travel Mate, yang berada di lantai kamar indekos, dan sejumlah alat timbang serta tiga buah handphone.

Setelah dilakukan penelurusan dari alat komunikasi yang mereka gunakan, rupanya barang haram tersebut didapat dari seorang narapidana di LP Salemba, mereka mengaku penjualan yang dilakukan atas arahan AJS yang merupakan penghuni Lapas Cipinang.

"Hasil interview kedua pelaku tersebut, mereka disuruh mengambil sabu dari anak buah AJS yang berada di LP Salemba, untuk diantarkan atau diedarkan kepada beberapa orang jaringan maupun pengedar sesuai arahan AJS," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mengatakan, para pelaku sudah sejak lama berkecimpung di bisnis ini dan bekerja sama dengan AJS. Bahkan, hasil pemeriksaan tes urine keduanya dinyatakan positif narkoba.
"Keduanya saat kita periksa ternyata positif narkoba," ujarnya.

Informasi yang didapat, upah yang diterima untuk mengedarkan barang haram tersebut, masing-masing mendapatkan uang Rp 2 juta. Meski begitu, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas pengungkapan kasus ini.
Atas perbuatannya, sejoli pengedar narkoba tersebut dijerat Pasal 114 Sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini keduanya pun mendekam di sel tahanan Polsek Tambora. (Red/tribun)


JAMBI,(BPN) - Seakan tiada habis-habisnya keterlibatan oknum sipir dalam jaringan Narkotika didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kembali seorang petugas Lapas Klas II A Jambi tertangkap basah saat akan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam lapas.

Ini diungkapkan Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menceritakan penangkapan sipir Lapas Klas II Jambi tersebut berdasarkan pengembangan dari dua orang yakni RH dan HY yang ditangkap di Rt 30 Legok, Kecamatan Danau Sipin.

"Dari hasil introgasi tim Ditresnarkoba Polda Jambi, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke tersangka H (Sipir Lapas Kota Jambi). Dari tangan pelaku, tim menemukan kotak teh yang telah dilakban yang berisikan narkoba jenis sabu," terangnya, Jum'at (8/2).

Kemudian, tim melakukan pengejaran dan berhasil menagkap tersangka H di kasawan RSUD Raden Mattaher.

"Tim opsnal melakukan interogasi kepada H dan menurut keterangan H, bahwa H disuruh oleh IN yang berada di dalam Lapas Jambi untuk menerima barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan mengantar barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut ke dalam Lapas Jambi," jelasnya.

Ketiga tersangka dan juga barang bukti berupa enam plastik ukuran sedang yang berisikan narkoba jenis sabu saat ini berada di Mapolda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut, ujar Eka.(Red/Rls)



BANJARMASIN,(BPN)- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan berhasil meraih "Terbaik Pertama Dalam Menyampaikan dan Menyajikan Data Laporan Keuangan Semester II  Tahun Anggaran 2018 Kategori Dengan Jumlah Satuan Kerja (Satker) Sedang  (28 s.d 37 Satker)".Jum'at malam.(08/02) pada kegiatan penutupan Rekonsiliasi Nasional Laporan Data Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2018 di ruang Amartapura Ballroom eL Royale Bandung yang diikuti Pejabat Adminstrasi dan Operator SAIBA dan SIMAK BMN seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I, Tarsono menyampaikan “Harapan saya dengan adanya Rekonsiliasi ini menjadi evaluasi untuk kedepannya, Laporan Keuangan Semester II TA 2018 ini saya harap bisa selesai tepat waktu, lebih bagus lebih awal diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan sebagai bentuk apresiasi kami atas kerja keras bapak ibu sekalian saya sampaikan terima kasih."katanya

Penghargaan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I, Bambang Rantam Sariwanto diterima langsung Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan Kemenkumham Kalsel, Eko Herdianto yang serahkan oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I, Tarsono.

"Alhamdulillah, Kemenkumham Kalsel dapat mempertahankan prestasi dimana pada laporan semester I TA 2018 juga memperoleh penghargaan terbaik I, tentunya ini atas kerjasama yang baik, kerja keras teman-teman wilayah dan para operator pada satuan kerja dilingkungan kantor wilayah dalam penyusunan laporan keuangan.

Selain itu bimbingan dan arahan pembina eselon I serta atas motivasi yang terus diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah agar bekerja lebih keras untuk memperoleh hasil yang maksimal."ungkap Kasubag Keuangan dan Perlengkapan Kemenkumham Kalsel, Eko Herdianto usai menerima penghargaan.

Sementara itu pada kegiatan rapat Kerja Kolaborasi Pengelolaan dan Supervisi Tahun 2018 di lingkungan Kemenkumham RI. yang bertema yang Always the Best akhir Tahun 2018, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga kembali meraih prestasi sebagai Kanwil yang terbaik II atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018.

Prestasi yang didapatkan karena kerja keras dan profesional untuk memberikan pelayanan Paripurna kepada masyarakat sebagai wujud negara yang hadir ditengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia sebagaimana tugas dan fungsinya masing-masing.(Red/Rls)


SUMENEP,(BPN) - Delapan hari berlalu, satu dari tiga narapidana yang kabur dari Rutan Kelas II B Sumenep belum ditemukan.


Dia adalah Matrawi (37) asal Kecamatan Batuputih, Sumenep

Narapidana kasus penganiayaan itu belum diketahui keberadaannya.

Sementara dua temannya, Riyanto (16) dan Hasan Basri (27) sudah kembali ke rutan di Jalan KH Mansyur Sumenep.

Alasan keduanya nekat kabur hanya karena ingat seorang kekasihnya.

Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Beni Hidayat mengakui bahwa satu napi dari kasus penganiayaan itu sampai saat ini belum ditemukam.

"Sampai saat ini belum kita temukan, mohon doanya masih dalam proses," kata mantan Kepala Keamanan Lapas II Jakarta itu, Jumat (8/2/2019).

Ditanya apakah kemungkinan sudah keluar dari daerah, pihaknya yakin keberadaan satu napi yang belum kembali itu masih berada di kabupaten sumenep.

"Masih di Sumenep, untuk kendala dalam penangkapan tidak ada, hanya saja butuh waktu," kata dia.(Red/Tribun)

Ilustrasi
PEKANBARU,(BPN)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap lima orang kurir narkoba yang dikendalikan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Para kurir tersebut diupah cukup besar.

Plt Kepala BNNP Riau AKBP Haldun menyampaikan, dari lima orang kurir ini, disita barang bukti 15 kilogram sabu, 16.000 butir pil ekstasi, dan 383 gram daun ganja kering.

"Barang bukti ini kami sita dari lima pelaku, yakni Firmansyah, Syafri Madona, Siswanto (keturunan Tionghoa), Firdaus, dan Debi. Mereka ini kami tangkap dalam bulan Januari kemarin," sebut Haldun, kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).

Dia melanjutkan, Firmansyah dan Syafri Madona ditangkap pada 27 Januari di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari dua pelaku ini, petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu, 264 butir pil ekstasi dan 383 gram ganja.

Sementara, Siswanto, Firdaus, dan Debi, ditangkap pada 31 Januari 2019 di sebuah hotel di Pekanbaru dan sebuah kelenteng di Bengkalis, dengan barang bukti 11 kilogram sabu dan 16.000 butir pil ekstasi.

Dari dua kasus narkoba yang diungkap ini, kata Haldun, para pelaku merupakan jaringan yang berbeda. Namun, mereka sama-sama dikendalikan oleh narapidana di lapas.

Haldun tidak menyebutkan nama lapas tempat napi yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

"Ada lapas di Pekanbaru. Inisial (napi) RK. Dia ini yang mengendalikan kurir Firmansyah dan Syafri Madona. Kemudian, ada napi di lapas Jakarta. Inisialnya PD, yang mengendalikan tiga kurir lainnya. Jaringan terputus," ungkap Haldun.

Para kurir mendapatkan upah yang berbeda-beda. Firmansyah dan Syafri Madona diupah Rp 13 juta perkilonya. Kemudian, Firdaus dan Debi diupah Rp 10 juta perkilo.

Untuk tersangka Siswanto, dia diupah Rp 40 juta. Dia ini diupah tidak tergantung dari berat barang (narkoba). Mau kecil atau besar dia diupah segitu," sebut Haldun.

Haldun menyebut, kelima pelaku kurir ini sudah profesional. Bermacam modus yang dimiliki mereka untuk mengelabui petugas.

Seperti Siswanto, Firdaus, dan Debi, mengaku sudah dua kali menjadi kurir barang haram tersebut.

"Siswanto sudah dua kali. Yang pertama barang dibawa ke Padang dan Jakarta. Yang kedua ke Pekanbaru dan Jakarta. Kalau Firdaus dan Debi, bawa barang melalui bandara di Jambi. 

Barang diselundupkan di selangkangan. Kata mereka, di bandara Jambi lebih aman. Kalau bandara di Pekanbaru katanya ketat (pengamanan)," ujar Haldun.

Terkait peredaran narkotika dikendalikan napi di lapas, pihak BNNP Riau masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Napi tetap kami proses. Kami kumpulkan bukti berupa elektronik dan lainnya. Kami sedang koordinasi dengan kalapas," kata Haldun.

Untuk lima kurir yang diamankan, tambah dia, dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 111 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Red/Merdeka)

 

Den Haag – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly menghadiri pertemuan tingkat menteri (Justice for All Conference) memenuhi undangan Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangun Belanda, di The Hague, Belanda, 6 - 7 Februari 2019. 

Konferensi ini bertujuan  membahas peluang dan tantangan dalam mencapai akses keadilan bagi semua orang, termasuk bertukar pengalaman dan praktek di negara-negara lain dalam memberikan bantuan kepada masyarakat rentan dan tidak mampu.

Konferensi juga diadakan oleh Belanda, bekerja sama dengan “Justice Forum” dalam upaya mendorong tercapainya “Sustainable Development Goals 16+”. Konferensi dihadiri oleh para menteri dan wakil dari 30 negara serta organisasi internasional dan lembaga/institusi internasional lainnya yang menangani isu “akses terhadap keadilan”. Kehadiran Menkumham pada konferensi tersebut didampingi oleh pejabat-pejabat terkait lainnya dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kesempatan tersebut, Menkumham menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan akses keadilan bagi semua, termasuk bagi kelompok rentan, dan tidak mampu. 

“Salah satu halangan terbesar untuk mengakses keadilan adalah besarnya biaya pendampingan hukum. Kami menyadari program pendampingan hukum merupakan komponen penting dan strategis untuk meningkatkan akses keadilan bagi semua. 

Untuk itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan program Bantuan Hukum gratis bagi orang-orang miskin dan kelompok masyarakat rentan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tandas Yasonna saat berbagi pengalaman dalam konferensi.

Lebih lanjut Menkumham menceritakan, sejak disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum, di Tahun 2018, Pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah memberikan bantuan hukum kepada 92.000 orang yang kurang mampu. “Di Tahun 2019, Pemerintah Pusat telah meningkatkan anggaran bantuan hukum menjadi Rp. 53 Miliar, dari Rp. 48 Miliar di tahun sebelumnya,” ucap Yasonna.

Akan tetapi, lanjut Menkumham, anggaran tersebut belum bisa memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum.

 “Dengan demikian, semakin banyak orang miskin dan kelompok masyarakat rentan dapat mengakses keadilan,” tutur Yasonna.

Selain itu, Kemenkumham juga bekerja sama dengan Organisasi Advokat  untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga miskin. “Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Advokat No. 18/2003,” ujar Yasonna.

Kemenkumham juga mendorong komunitas untuk membentuk Desa Sadar Hukum di seluruh provinsi di Indonesia. “Kami menyadari meningkatnya kesadaran masyarakat akan hukum, Undang-Undang, regulasi dalam berbagai kehidupan akan menjamin akses keadilan bagi semua. Pemerintah memberikan penghargaan bagi desa-desa yang berhasil meningkatkan kesadaran hukum warganya,” tandas Yasonna.

Selanjutnya Menkumham juga menceritakan, bahwa Kemenkumham menggunakan teknologi informasi dan mengembangkan beberapa aplikasi, seperti Aplikasi Informasi yang mendukung distribusi bantuan hukum, kemudian sistem Basis Data Bantuan Hukum, sebagai alat untuk pencairan dana, pengawasan, dan laporan, serta aplikasi “Legal Smart Channel“ untuk Android/iOS sebagai sarana penyebaran informasi hukum bagi kaum milenial.

“Sistem Basis Data Bantuan Hukum mendapat penghargaan TOP 99 inovasi pelayanan publik dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di tahun 2017 dan 2018,” tutur Yasonna. Konferensi telah menghasilkan komitmen bersama untuk mengambil langkah-langkah konkrit dan mempromosikan “Akses Hukum terhadap Keadilan” bagi semua lapisan masyarakat. 

Selain itu juga diperlukan kerja sama Internasional dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu masyarakat rentan di dalam memenuhi kebutuhan bantuan hukum dalam sistim peradilan di setiap negara.

Selain menghadiri konferensi, selama di Belanda, Menkumham memaksimalkan waktu dengan melakukan pertemuan bilateral dengan Minister for Legal Protection Belanda dan Menteri Luar Negeri Belanda, guna meningkatkan hubungan bilateral dan menjajaki kemungkinan dilakukannya kerja sama, khususnya yang terkait bantuan hukum timbal balik antara kedua negara. 

Selain pertemuan bilateral dengan kedua Menteri Belanda tersebut, telah diperoleh komitmen untuk membantu “capacity building” staf-staf Kemenkumham melalui pendidikan dan pelatihan terkait proses legislasi, termasuk “training for trainers”. Pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut oleh tim teknis kedua negara.

Selain itu, Menkumham juga melakukan kunjungan ke Penjara Dordrecht di Belanda. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat sistem manajemen kepenjaraan, termasuk hukuman alternatif, pencegahan residivis dan reintegrasi sosial, serta sistem “probation” Belanda yang memungkinkan pendampingan dan pemberian bantuan hukum dari sejak awal proses penyidikan terhadap para tersangka pelanggar hukum. (Den Haag, 7 Februari 2019). (Red/Rls)

Napi  AS sedang mengkonsumsi narkoba dikamar hunian Senin (5/2/2019)
MEDAN,(BPN)- Ternyata langkah progresif untuk memberantas peredaram narkoba di Lapas maupun di Rutan hanyalah Formalitas serta tak lebih dari slogan saja.

Ini dibuktikan dengan masih adanya narapidana yang terindikasi mengedarkan bahkan mengendalikan narkoba di Lapas Binjai namun tidak mendapat tindakan apapun.

Dari informasi diterima redaksi,Narapidana (Napi) berinitial AS merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan yang juga warga binaan lapas binjai disinyalir merupakan salahsatu napi yang mengedarkan narkoba didalam lapas.

Bukan hanya mengedarkan narkoba,napi arianto juga kerap melakukan sejumlah pungli kepada napi lainnya bahkan hasil pungli kerap digunakan untuk bermain judi.

Ironisnya meski sepak terjangnya telah diketahui oleh pihak lapas namun tidak ada tindakan apapun yang dikenakan padanya baik sanksi disiplin maupun pemindahan.

Salah seorang sumber redaksi menyebutkan jika napi AS dibeckingi oleh salah seorang pejabat di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

“ Kalau pihak lapas gak berani mindahkan dia atau kasih hukuman karena dia itu titipan mantan kalapas binjai sekarang sudah tugas dikanwil “,ungkap seorang sumber kepada redaksi.

Dalam waktu bersamaan redaksi menerima kiriman foto napi AS sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu dikamar huniannya dimana sipengirim menuliskan keterangan foto jika napi tersebut diambil pada senin (4/2/2019).

Kepala Lapas Binjai Maju Amintas Siburian yang dihubungi redaksi,Selasa (5/2/2019) lansung menanggapi positif informasi yang disampaikan redaksi.

Hal tersebut dibuktikan dengan melakukan razia seluruh kamar hunian napi dan memanggil napi yang bersangkutan.

“ Saya lansung melakukan penggeledahan semua kamar hunian dan napi yang bersangkutan lansung kita panggil dan saya mintai keterangannya,dalam.razia kemarin malam kita temukan sejumlah barang terlarang termasuk handphone “,ujar siburian yang juga mantan Karutan Klas I Medan.

Mengenai napi AS dirinya mengatakan akan memindahkannya ke Lapas Klas I Medan namun hal tersebut urung dilakukannya karena pimpinannya meminta agar napi AS tidak dipindahkan ke lapas lainnya.

Dari informasi diterima redaksi, pasca diterima foto AS yang juga forman blok C oleh pimpinan kanwil Kemenkumham sumut,napi AS tidak mendapatkan sanksi apapun dan hanya dipindahkan ke blok A kamar 18.

Ekses diterimanya foto napi sedang konsumsi,sejumlah napi dipanggil oleh kalapas dan kepala keamanan untuk dimintai keterangan terkait beredarnya foto tersebut keluar lapas.

“ Ada beberapa napi yang dipanggil keatas mulai kemarin,mereka dicurigai yang mengirimkan foto tersebut keluar lapas,malah ada yang dituding jadi pengendali narkoba padahal sama sekali tidak benar,malah napi AS yang sudah terbukti mereka diamkan tidak dipindahkan atau dikasih sanksi “,ungkap sumber lain dari lapas binjai yang meminta redaksi untuk tidak menuliskan namanya disini.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dihubungi Redaksi Kamis (7/2/2019) melalui sambungan telepon selulernya mengatakan belum menerima laporan adanya napi yang bebas mengunakan narkoba di Lapas Binjai.

Priyadi mengatakan akan melakukan cek n ricek terkait adanya keterlibatan oknum Pejabat Kanwil Kemenkumham dalam membeckingi napi bandar narkoba di Lapas Binjai. 

Dirnya sempat terkejut saat redaksi menyampaikan jika napi tersebut berstatus pidana seumur hidup dan masih menempati Lapas Binjai.

" Saya masih dijakarta dan belum menerima laporan terkait hal itu, yang pasti akan saya cek nantinya sekembalinya dari Jakarta, jika seperti itu tidak benar, nanti saya cek kembali ya",Ujar priyadi yang mengaku sedang berada di jakarta dalam rangka tugas.(Red)


PALEMBANG,(BPN)  -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan meringkus Rudi (35), seorang kurir narkotika jenis sabu yang merupakan bagian dari jaringan seorang narapidana Lapas Merah Mata Palembang. Sebanyak 3 kilogram sabu disita dari tersangka.

Rudi mengaku dirinya diperintahkan oleh Iwan Kijang, seorang napi yang mendekam di Lapas Merah Mata Palembang untuk menerima paket besar narkotika tersebut. Dia juga membenarkan sudah beberapa kali menjadi kurir sabu-sabu sejak 2016.

"Dia [Iwan Kijang] menghubungi saya, dia bilang bisa bantu enggak, saya dijanjikan upah. Saya mau, terus dia bilang nanti ada yang menghubungi saya lewat telepon," ujar Rudi saat gelar kasus di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (4/1).

Penangkapan terhadap tersangka Rudi berawal dari informasi yang diterima penyidik soal rencana transaksi narkotika di depan sebuah minimarket kawasan perumahan mewah Citra Grand City, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Rabu (30/1).

Saat dalam operasi pengintaian, polisi mencurigai gerak gerik tersangka Rudi yang terlihat sedang menunggu seseorang di depan minimarket. Lalu datang seseorang mengendarai mobil Honda HRV berplat nomor Jambi mendatangi Rudi dan memberikan bungkusan.

Polisi pun kemudian melakukan penggerebekan. Rudi yang melihat polisi menghampiri, kemudian berupaya melarikan diri. Saat ditangkap pun Rudi masih melawan sehingga polisi melakukan tembakan ke arah kaki kiri Rudi untuk melumpuhkannya. Sementara, pelaku yang memberikan bungkusan sabu-sabu kepada Rudi melarikan diri dan tidak terkejar polisi.

Rudi mengaku tidak kenal dengan orang yang memberikan bungkusan sabu tersebut kepada dirinya. Sebab, dirinya hanya menerima instruksi untuk mengambil paket sabu-sabu tersebut di lokasi yang telah ditentukan.

Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara berujar saat ini pihaknya tengah mengejar pelaku yang memberikan paket sabu-sabu tersebut kepada Rudi.

Pihaknya pun akan mendalami keterlibatan napi Iwan Kijang, yang disebut oleh tersangka Rudi merupakan bandar narkoba besar.

"Dari tangan pelaku diamankan 3 kilogram sabu yang diletakan di motor. Jaringan ini dikendalikan oleh sindikat dari dalam Lapas Merah Mata. Masih kami dalami," ungkap Kapolda. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sumatera Selatan Sudirman D Hury mengaku sudah mendapatkan laporan terkait dugaan keterlibatan salah satu napi yang mendekam di Lapas Merah Mata tersebut.

Dirinya membenarkan bahwa adanya narapidana bernama Evansyah alias Iwan Kijang (41) yang divonis 9 tahun 6 bulan karena mengedarkan sabu-sabu.
"Napi yang bersangkutan sudah kami BAP, dan mengaku tidak mengenal tersangka Rudi yang ditangkap oleh Polda itu. Saat ini napi yang bersangkutan ditahan di sel pengasingan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Pihaknya pun masih menunggu koordinasi dengan Polda Sumsel karena sejauh ini belum ada komunikasi mengenai penangkapan kurir sabu yang mengaku diperintah oleh seorang napi tersebut.

"[Pemeriksaan lanjutan] itu urusan Polda. Yang jelas kami sudah lakukan langkah-langkah. Kalau pihak Polda serius harusnya iya [pemeriksaan terhadap napi]," ujar Sudirman.(Red/CNNi)


BANDA ACEH,(BPN) - Setelah berhasil kabur selama lima hari , akhirnya narapidana kasus terorisme Irwan (41) alias Wan Aneuk Geteu, yang kabur dari Lapas Kelas II-A Lhokseumawe, Aceh, akhirnya menyerahkan diri. napi tersebut menyerahkan diri.

Baca juga: BREAKINGNEWS !!! Diberikan Izin Bezuk Ibu Mertua Sakit, Napi Teroris Lapas Lhokseumawe Kabur

"Yang bersangkutan telah menyerahkan diri ke Posko Satgaswil Densus 88 di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 6 Februari, sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Ery belum menjelaskan kronologi Irwan menyerahkan diri ke polisi, termasuk proses saat dia kabur.

Menurut perwira menengah Polda Aceh ini, Irwan saat ini sudah diamankan oleh personel Densus 88 di Sumatera Utara.

"Saat ini warga binaan tersebut sudah diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut," jelas Ery. (Red/detikcom)


BANDUNG,(BPN)--Terdakwa kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah mengaku mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah untuk membuat saung.

"Biayanya mencapai Rp 1,7 miliar," ujar Fahmi saat menjawab pertanyaan hakim terkait berapa biaya yang sudah dikeluarkan dalam membangun saung, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/2).

Fahmi mengakui nilai itu sangat mahal. Namun, biaya memasukkan material ke dalam lapas membuat mahal karena harus berkoordinasi dengan petugas Lapas Sukamiskin.

"Memang terlalu mahal, kalau di luar lapas Rp 500 juta. Saungnya dikelola oleh (terdakwa) Andri Rahmat," ujar Fahmi.

Fahmi mengaku saung itu dibuat saat Lapas Sukamiskin dipimpin Dedi Handoko.

Saat Wahid menjabat, Fahmi memperbaiki saung itu dengan menambahkan toilet dan wallpaper.

"Di saung itu memang ada taman herbal dan ada mesinnya," ujar Fahmi.

Ia menambahkan, saat awal masuk Lapas Sukamiskin karena kasus suap pejabat Bakamla, ia harus mengeluarkan uang Rp 700 juta.

"Itu untuk booking kamar dari seorang broker, di dalamnya ada TV, AC dan fasilitas lainnya," ujar Fahmi.

Selain itu, ia juga mengungkap soal biaya perawatan kamar tahanan per bulan mencapai Rp 1, 5 juta.

 Itu dibayarkan oleh warga binaan kasus korupsi.

"Karena saya ada AC jadi bayar Rp 2 juta. Yang lain Rp 1,5 juta. Awalnya bayar ke napi tipikor yang sudah bebas, tapi sekarang dilanjutkan oleh Andri Rahmat," ujar Fahmi.

Kemarin, mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Wahid Husen.

Fuad membantah pernah memberikan sejumlah uang ke Wahid Husen, eks Kepala Lapas Sukamiskin yang kini jadi terdakwa kasus suap.

Dalam dakwaan jaksa, Fuad disebut sempat menyerahkan uang Rp 70 juta agar bisa mendapat perlakuan istimewa selama di Lapas Sukamiskin.

"Saya tidak pernah memberikan uang secara langsung ke pak Wahid Husen. Tapi saya pernah menyerahkan uang Rp 20 juta pada 2017 dan Rp 25 juta pada 2018 ke Hendry Saputra (ajudan Wahid Husen). Saat itu untuk umroh," ujar Fuad.

Ia mengaku sungkan dengan sosok Wahid Husen.

Selain itu, Wahid juga tidak pernah meminta uang terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin.

Hanya memang, Hendry selalu meminta uang dengan dalih untuk Wahid Husen.

"Hendry kalau minta uang suka banyak alasannya. Salah satunya uang Rp 5 juta, katanya untuk operasional pak Wahid menerima tamu," kata Fuad.

Di persidangan, Fuad juga mengakui sempat pergi ke sebuah rumah di Jalan Ir H Juanda.

Ia berdalih saat itu hanya menjenguk keluarganya. ‎Kedatangannya ke rumah itu saat ia mendapat izin berobat.

"Iya datang ke sana, rumah kontrakan tapi tidak masuk. Saat itu menjenguk keluarga yang datang. Tapi saya memang berobat karena saya sakit jantung hingga darah tinggi," kata Fuad.

Sementara itu, Fuad Amin membenarkan pernah mengurus keperluan Wahid Husen saat ia sedang di Surabaya. "Iya pernah, memberi pinjaman mobil saat pak Wahid di Surabaya. Itu keponakan saya yang mengurus, termasuk biaya kamar hotel," ujar Fuad.

Ia berdalih semua pemberian yang ia lakukan ke Hendry, didasari karena kebaikan Hendry selama Fuad menjalani pidana.

"Saya alasannya karena sebagai saudara, orang Madura itu kalau sudah baik sama orang, ya begitu," ujar Fuad.

‎Di persidangan itu, Hendry membenarkan soal keterangan penyerahan uang seperti dikatakan Fuad. "Iya, tapi uang sudah dikembalikan ke KPK," kata Hendry.‎

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara transfer ke keponakan Hendry Saputra. Di antaranya pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp.10 juta untuk uang saku kegiatan dinas terdakwa ke Jakarta.

Pada 7 April 2018 sebesar Rp 5 juta untuk operasional Wahid menjamu tamu. Pada 13 April sebesar Rp 20 juta untuk terdakwa Wahid Husen, terkait kunjungan ke Surabaya. ‎Lalu pinjaman mobil dan fasilitas hotel untuk Wahid Husen di Surabaya. Lalu pada 19 April senilai Rp 10 juta, pada 8 Mei senilai Rp 20 juta dan 8 Juni Rp 6 juta.(Red/Tribun)

Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto
BANDUNG,(BPN) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin membantah narapidana membayar listrik masing-masing sel. Pembayaran listrik dilakukan menggunakan uang negara. 

"Kebutuhan listrik dibayar oleh negara," ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto kepada detikcom via pesan singkat, Kamis (7/2/2019). 
Terungkapnya napi Sukamiskin membayar listrik menggunakan duit pribadi berawal dari 'nyanyian' eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen saat persidangan. Wahid menyebut selama ini ada token listrik di masing-masing sel atau kamar di Lapas Sukamiskin. 

Disinggung soal token listrik yang dimaksud, Tejo mengatakan saat dilakukan razia ke setiap sel tidak terlihat adanya token listrik. Namun token tersebut pernah terlihat di saung 'elite' yang kini sudah dirobohkan. 

"Tidak terlihat di setiap sel, tapi di saung dan sudah kita bongkar," kata dia.

Tejo menegaskan untuk saat ini sejak dirinya menjabat pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wahid tahun lalu, tidak ada lagi barang mewah di Lapas Sukamiskin. 

"Sudah tidak ada barang-barang mewah lagi," kata Tejo. 

Dalam persidangan kemarin juga, salah satu narapidana yang juga terdakwa dalam kasus suap eks Kalapas, Fahmi Darmawansyah mengakui ada token listrik. 

Bahkan dia menyebut setiap bulannya harus merogoh kocek Rp 1,5 juta ditambah Rp 500 ribu untuk AC. Pembayaran ini, kata suami Inneke Koesherawati merupakan iuran bulanan untuk kebersihan blok dan listrik.(Red/Detikcom)



BANDUNG,(BPN)- Selain menjalani hari-hari di balik bui, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin diharuskan membayar listrik. Disediakan token listrik di setiap sel.

Hal itu terungkap saat eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dipersilakan memberi pertanyaan kepada saksi yang juga terdakwa Fahmi Darmawansyah dalam sidang kasus suap izin keluar penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/2/2019). Wahid bertanya soal pembayaran biaya token kepada Fahmi.

"Itu listrik masing-masing, sudah pakai token ya," tanya Wahid.

"Betul," jawab Fahmi.

"Bayar sendiri?" tanya Wahid lagi.

"Iya," jawab suami Inneke Koesherawati itu secara singkat.

Fahmi lalu menyebutkan bahwa token itu ditempatkan di masing-masing sel. Namun tak disebutkan berapa biaya yang dikeluarkan untuk listrik.

Selepas persidangan, Wahid membenarkan bahwa ada biaya token di masing-masing sel. Token tersebut dibayarkan oleh para napi.

"Ada token, bayar sendiri mereka, bukan negara yang bayar. Tapi jumlah yang dibayarkan saya enggak tahu," kata Wahid.

Wahid mengaku tak tahu menahu soal token tersebut. Sejak dia pertama kali menjabat Kalapas Sukamiskin, fasilitas token listrik sudah tersedia.

"Sudah ada. Saya enggak cek semua apakah di semua sel atau tipikor saja," ujar Wahid.(Red/Detikcom)

Atap Genteng tempat napi kabur
SUMENEP,(BPN)- Kembali aksi napi kabur terjadi,kali ini terjadi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sumenep,Madura.Jawa Timur,Senin (4/2/2019) dini hari.

Tiga napi berhasil kabur dari Rutan Sumenep seusai melaksanakan shalat subuh berjama'ah.

Aksi kabur napi ini terekam kamera pengintai CCTV,ketiga kabur dengan memanjat tembok dinding masjid kemudian melewati atap sel perempuan kemudian turun ke areal parkir,ini ditandai rusaknya atap genteng yang mereka lewati.

Salah satu napi yang kabur menyerahkan diri,sedangkan dua napi lainny hingg kini masih dalam pengejaran petugas lapas dan Kepolisian.

Berdasarkan keterangan Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Beni Hidayat, ketiga warga binaan yakni 
Matrawi asal Kecamatan Batuputih, dititipkan di rutan klas IIB Sumenep atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang saat ini proses hukumnya masih disidangkan.

“Matrawi ini belum ada putusan, masih proses sidang atas kasus KDRT,” jelasnya.

Sementara warga binaan yang nekad kabur lainnya, adalah Hasan Basri Bin Darsono warga Batang batang, ia mendekam di rumah tahanan atas perkara narkoba, masih proses persidangan, sehingga belum ada putusan. Sementara kasus narapidana ketiga yang melarikan diri ini, sudah berkekuaan hukum tetap.

“Yang kedua ini, kasus narkoba, masih sidang, belum ada putusan juga, namun untuk Rianto bin Mas’ud (16), perkara pencurian dengan pemberatan, alamatnya Batuputih, sudah putusan empat bulan kurungan,” tukasnya.(Red)


BANJARMASIN,(BPN)- Dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Untuk itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.Minggu (03/02) kemaren bertempat ruang rapat Sahardjo kantor Ditjen Pemasyarakatan beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama memberikan arahan dalam upaya lebih progresif dan masif pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang di Lembaga Pemasyarakarakatan/Rumah Tahanan Negara Se-Indonesia kepada para Kepala Divisi Pemasyaraktan dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

BNN melalui kelengkapan dan kewenangan telah mendeteksi modulasi komunikasi Narapidana melalui Handphone (HP) dimana keberadaan HP yang dikuasai dan dipergunakan oleh Narapidana/Tahanan menjadi pemicu utama dan leten terjadinya komunikasi jaringan gelap peredaran Narkoba dimana sebagian Lapas/Rutan dalam area komunikasi transaksi narkoba.

Bahkan berkembang pada tindakan penipuan dengan korbanya masyarakat untuk itu dilakukan upaya progresif seperti menyiapkan sistem penindakan bagi Narapidana yang kedapatan memiliki dan mempergunakan HP dengan mengedepankan tahapan proses sosialisasi dan edukasi sampai dengan penindakan untuk kepatuhan dan penjeraan, melengkapi identitas Narapidana/Tahanan yang kedapatan menyimpan dan mempergunakan HP dalam laporan penggeledahan/razia untuk kepastian penindakan, dan menyiapkan sarana penyimpanan HP bagi Petugas sebelum memasuki area hunian yang memastikan penyimpanan bersifat 'one man,one locker' yang transparan, serta Kepala Lapas/Rutan menjadi inspirasi dan keteladanan untuk bersedia dan mewajibkan diperiksa saat memasuki Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan sebelum memasuki area hunian.

Selain itu menyiapkan pemusnahan secara cepat dan terdokumen terhadap HP atau barang terlarang lainnya yang tidak diperlukan lagi sebagai bahan penyidikan, dalam pembagian zona pengawasan dan konsultasi untuk wilayah Kalimantan langsung oleh Direktur Bimbingan Kemasyarkatan dan Pengentasan Anak, Yunaedi yang pernah menjabat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel ini, serta bagi Kepala Lapas/Rutan yang terbukti kedapatan keterlibatan Narapidananya melakukan pengendalian jaringan narkoba maka dievalusi kinerjanya sebagimana yang telah disampaikan dalam kegiatan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Pimti Pratama Ditjenpas melalui Teleconference kemaren, ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalsel, Alfi Zahri yang baru 1 bulan bertugas di Kalsel.Senin (04/02)  yang secara khusus memanggil humas kanwil, bertempat di ruang kerjanya.

Pada hari ini juga telah dilakukan langkah progresif dan serius upaya pemberantasan Narkoba di Lapas /Rutan se Kalimantan Selatan yakni melakukan sosialisasi tentang penindakan kepada Narapidana yang kedapatan memiliki dan menggunakan HP atau Simcard dan Charger sebagaimana instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM  melalui Ditjen Pemasyarakatan terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Lapas/Rutan di Indonesia

Semetara itu adapun langkah - langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan yaitu : 

Minggu pertama melakukan sosialisasi dan penguatan integritas kepada seluruh petugas, telah tersedianya penyimpanan HP bagi Petugas yang bersifat transparan dan berindentitas “one man, one locker” sebelum memasuki area hunian, telah menetapkan jadwal tugas Pejabat dibawah Kepala Lapas/Rutan sebagai perwira pengawas pelaksanaan tugas P2U dan area steril sebelum meamasuki area hunian, serta sosialisasi penindakan kepada Narapidana yang kedapatan memiliki dan menggunakan HP atau Simcard dan Charger. 

Minggu kedua Kepala Lapas/Rutan melakukan pemeriksaan langsung terhadap seluruh kamar hunian dan berulang-ulang pada setiap minggunya memastikan tidak ada sarana Instalasi listrik liar yang menyebabkan penyimpanan dan penggunaan kepemilikan HP, Melakukan tes urin kepada seluruh petugas di Lapas/Rutan dan bila ada Petugas yang positif penguna untuk dilakukan penindakan.

Minggu ketiga Kepala Lapas/Rutan memimpin langsung upaya masif penggeledahan/razia memastikan penyitaan barang terlarang, Kepala Lapas/Rutan telah menetapkan dan mengumumkan pembatasan barang-barang yang diperbolehkan, dimiliki atau disimpan oleh Narapidana/Tahanan untuk memudahkan tindakan penggeledahan, juga penggeledahan seluruh ruangan kerja petugas untuk memastikan seluruh ruangan clear dari penyimpangan.

Minggu keempat laporan seluruh target capaian dari Kepala Lapas/Rutan dalam langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba, Kepala Lapas/Rutan telah mengusulkan hukuman disiplin bagi petugas yang terbukti melanggar komitmen penguatan integritas dan ketidakterlibatan dalam jaringan narkoba, telah melakukan join informasi dengan BNNP setempat terkait keberhasilan atau dukungan yang diperlukan dalam langkah progresif dan serius pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan. 

Minggu-minggu berikutnya Pastikan semua petugas jangan terlibat membiarkan dan memanfaatkan keuntungan, sehingga mampu menindak pelanggaran Narapidana dalam peguasaan HP dan pengendalian jaringan.(Red/Rls)


BAPANASNEWS,(BPN)- Ditjen PAS Ambil Langkah Progresif Berantas Narkoba dalam Lapas/Rutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ambil langkah progresif dan serius dalam upaya pemberantasan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), dengan fokus prioritas terhadap lapas/rutan yang disinyalir terdapat narapidana sebagai pengendali. 

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, saat memberikan pengarahan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia melalui media teleconference, Minggu (3/2). Turut hadir seluruh Pimpinan Tinggi Pratama dalam kegiatan tersebut.

“Ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai peredaran narkoba yang dikendalikan dalam rutan dan lapas sebelumnya, juga lanjutan rapat konsolidasi dengan seluruh kadiv PAS mengenai langkah ini,” tegas Utami, “Harus ada upaya progresif yang akan kita lakukan. Fokus prioritas pada lapas rutan yang ditenggarai terdapat peredaran gelap narkoba, bahkan disinyalir ada narapidana sebagai pengendali.

Sebagi bagian langkah progresif, Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas akan memberikan pendampingan dengan matriks kerja yang jelas,” ujar Utami lagi.

Ia mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama tersebut memiliki tenggat waktu, target dan pelaksana pendampingan yang jelas sehingga target dapat dicapai dalam kurun waktu yang cepat. 

Hal ini menyusul adanya laporan pengendalian narkoba yang berasal dari dalam lapas/rutan dengan menggunakan alat komunikasi.

“Kita harus sepakat dan sukarela menghentikan peredaran handphone di dalam lapas/rutan, karena HP menjadi jalur komunikasi terjadinya penyimpangan yang bermuara pada peredaran gelap narkoba. 

Ini butuh komitmen bersama jajaran Pemasyarakatan. Jangan sampai sepertinya kita tidak melakukan apa-apa dan dilakukan pembiaran karena oknum yang belum “sepakat” dan tidak memiliki komitmen yang sama, padahal teman-teman sudah bekerja luar biasa,” tegas Utami.

Senada dengan Utami, Direktur Keamanan dan Ketertiban, Lilik Sujandi, mengatakan bahwa keberadaan handphone yang dikuasai dan digunakan oleh narapidana/tahanan menjadi pemicu utama dan laten terjadinya komunikasi jaringan gelap peredaran narkoba di dalam lapas/rutan. 

Hal tersebut juga berdasarkan laporan dari BNN melalui kelengkapan dan kewenangannya untuk melakukan penyadapa dan mendeteksi modulasi komunikasi narapidana/tahanan melalui handphone.

“Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas bahkan narapidana, perlu menjadi atensi dan harus dilukan asesmen dengan benar. Pemangku jabatan tertinggi di UPT Pemasyarakatan juga harus menjadi teladan dan memastikan tidak ada keterlibatan dalam pemanfaatan keuntungan,” ujar Lilik.

Lebih lanjut, Lilik juga menyampaikan peran Divisi Pemasyarakatan untuk tidak hanya memonitoring terhadap tugas dan fungsi yang bersifat statis, namun juga dinamis dan mampu memetakan jaringan narkoba di lapas/rutan dan melakukan pengawasan serta pembinaan cegah dini. Selain itu kerjasama dengan POLRI dan BNN juga diperlukan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Liberti Sitinjak, mengungkapkan bahwa selama bulan Februari para Pimpinan Tinggi Pratama akan turun ke seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan monitoring dan evaluasi. 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa di seluruh lapas/rutan bebas dari keberadaan handphone.

“Jika nanti masih ditemukan adanya handphone di dalam lapas/rutan, kami akan melakukan evaluasi ulang terutama sumber daya manusia yang menduduki posisi top leader di lapas/rutan. Ini harus menjadi komitmen dari Sabang sampai Merauke.(Red/Rls)


BAPANAS- Dua pengamat PAS, yakni Sayed Azhar dan Ismail Abda sangat menyesalkan sikap Tokoh yang juga aktivis turunan Tionghoa Lieus Sungkharisma saat datang ke Rutan Cipinang bersama Direktur Jaya Suprana School of Performing Arts, Jaya Suprana, minggu, 3/2/19.

Alasan Lieus dan Jaya yang tidak tahu bahwa tidak ada jadwal kunjungan pada hari libur, Sabtu-Minggu di Lapas atau rutan sangat tidak masuk akal. Sikap dan cara bertamu menunjukan sikap 'jelek' bagi seorang tokoh.

" Masa seorang tokoh atau aktivis tidak tahu aturan, setahu saya semua Lapas dan rutan ada papan pengumuman jadwal kunjungan". Kata Sayed Azhar, Minggu, 3/2/19.

Hal yang sama juga diutarakan Ismail Abda, Tokoh media ini malah memuji sikap petugas rutan cipinang yang bertindak sesuai aturan hukum dan SOP Lapas atau Rutan. 

Menurut Ismail Abda,  seharusnya sikap seorang tokoh sopan dan santun,  bukan mengedepankan emosi,  apalagi mengeluarkan kata yang tidak pantas kepada petugas, sedangkan yang dilakukannya bertentangan dengan aturan.

" Mungkin Lieus lagi cari sensasi, kepingin masuk media,  tapi sayang bukan pada tempatnya ". Kata Ismail Abda

Sementara itu,  Anas Saiful Anwar Direktur Pelayanan Tahanan dan  Pengelolaan Basan Baran, menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 20  ayat 1,  mengatakan bahwa Izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

“Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan bahwa  pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala Rutan,” sambung Anas.

Ia pun menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 21 pada peraturan tersebut menetapkan bahwa tanggung jawab Juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan, tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala Rutan.

“Pejabat yang bertanggung jawab secara juridis adalah pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atasa tahanan, yaitu penyidik, penuntut umum atau hakim.”

Ia menambahkan atas aturan kunjungan tersebut adalah Surat Edaran Direktur Jenderal PAS No. PAS-320.PK.01.04.01 Tahun 2016 tentang Kunjungan Pada hari Minggu.

“Namun memang kunjungan ini hanya berlaku untuk anak – anak yang ingin mengunjungi orang tuanya di lapas/rutan, dan diberlakukan satu kali setiap bulannya,” pungkas Anas. (red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.