2020-02-09

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


KUPANG,(BPN)- Dalam rangka Penguatan dan Pembinaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Staf Khusus Menteri Hukumn dan HAM R.I Ir. Fajar B. Lase dan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi A. Yuspahruddin, Bc.IP, SH,MH. mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang guna memberikan arahan kepada seluruh Ka.UPT Pemasyarakatan Se-Nusa Tenggara Timur yang juga hadir dalam kegiatan tersebut,Sabtu ,(13/02/2020). 

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur dan dilanjutkan dengan arahan dari Direktur Perawatan kesehatan dan Rehabilitasi. 

Dalam arahannya beliau mengatakan " seluruh UPT harus melaksanakan 15 Point yang ada pada Resolusi Pemasyarakatan 2020 serta menjalankan perintah ibu Dirjen Pemasyarakatan yakni Seluruh Kanwil Kemenkumham yang ada di Indonesia harus mengusulkan UPTnya untuk menjadi UPT WBK-WBBM. jika ada yang tidak mengindahkan perintah tersebut berarti memang ada niat buruk untuk melakukan Korupsi pada UPT tersebut" ujar Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi .

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM R.I, bahwa "UPT di NTT ini harus bisa menjadi UPT yang WBK-WBBM" beliau sangat berharap dengan adanya salah satu UPT yang telah WBK di NTT yakni Lapas Kelas IIA Kupang, dapat mendorong dan memacu UPT lainnya untuk lebih bersemangat lagi dalam mewujudkan Zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani".

Kegiatan arahan ini diakhiri dengan sesi foto bersama Seluruh KA.UPT Se-Nusa Tenggara Timur bersama Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM R.i dan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.(Red/Rls)


BANDA ACEH,(BPN) – Kalapas Klas II B Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Davy Bartian, dipanggil KPK terkait penyidikan kasus suap berupa pemberian fasilitas atau izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, terhadap tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Davy dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan, yang merupakan adik kandung Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten.

Baca juga: Terkait Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Kadivpas Jawa barat

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/2/2020), sebagaimana dilansir dari Antara.

KPK juga memanggil sejumlah saksi yang lain, yakni pegawai Lapas Klas I Cirebon, Erlan Kartasasmita; pegawai Lapas Klas I Sukamiskin, Joaquin Lucio dan Dirut PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.

Sedangkan tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima; sedangkan napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), ditetapkan sebagai pemberi.

Sebagaimana diketahui, saat ini Wawan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar perihal pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam kasus pencucian uang, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red/Waspada)



JAKARTA,(BPN)), - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin, Selasa (11/2/2020) hari ini. 

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana, warga binaan Lapas Sukamiskin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Abdul Aris, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Dian Anggraini dalam pemeriksaan hari ini. Dian diketahui merupakan istri mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko. 

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa. Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari. Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan. 

"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Pandjaitan.


PALU,(BPN) - Seorang narapidana (napi) yang menghuni Rutan Klas IIA Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) diisolasi. Napi atas nama Yudi itu diduga berkaitan dengan pengungkapan sabu 1 kg dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Hasil pemeriksaan sementara, salah satu narapidana atas nama Yudi diduga terlibat dalam kepemilikan narkoba tersebut sehingga langsung diisolasi sambil menunggu perkembangan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Polda Sulteng," ujar Karutan Klas IIA Palu, Yansen, kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).
Yudi diketahui menjalani hukuman terkait kasus narkoba pada akhir 2019. Saat itu Yudi divonis 16 tahun penjara.

Kini Yudi tampaknya akan kembali berurusan dengan hukum. Sebelumnya pada dini hari tadi Polda Sulteng menangkap Dodi Irawan alias Dodi di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu.

Dodi diketahui membawa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam sepatu. Dodi disebut berasal dari Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kasus ini merupakan rangkaian sindikat narkoba jaringan dari napi di dalam Rutan Klas IIA Palu, kami menemukan 2 paket sabu yang dimasukkan dalam sepatu oleh penumpang pesawat asal Medan. Masing-masing paket berisi 500 gram, jadi totalnya 1 kg narkoba jenis sabu," kata Dirnarkoba Kombes Dodi Rahmawan kepada detikcom dini hari tadi.(Red/detik)

Kurir yang membawa sabu 1 Kg milik napi rutan palu saat diamankan personil polisi

PALU,(BPN)
- Satu orang penghuni rumah tahanan (Rutan) Maesa Palu yang diduga mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam penjara, diperiksa pihak Dirnarkoba Polda Sulteng. Hal itu diungkapkan Karutan Yansen, Rabu (12/2/2020) kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

“Dari pengembangan kasus 1 kg Sabu yang ditangkap di Bandara Sis Aljufrie semalam, saya dan Kasubdit III Dirnarkoba Polda Sulteng, telah meminta keterangan dari salah satu tahanan Rutan berinisial Y,” akunya.

Namun katanya, Napi tersebut masih perlu dilakukan pengembangan penyelidikan lanjutan oleh pihak Polda Sulteng. Sehingga bisa diketahui semua yang terlibat sindikat peredaran Narkoba di Kota Palu. Baik dari dalam Rutan hingga jaringannya di luar rumah tahanan.


“Saat ini Y belum mengaku bahwa dirinya mengontrol peredaran Narkoba dari dalam Rutan. Kami karantinakan dia di ruangan khusus. Guna pengembangan penyelidikan dari Dirnarkoba Polda Sulteng,” akunya.

Ditambahkannya, Napi berinisial Y tersebut, merupakan tahanan Rutan Palu atas kasus tindak pidana Narkoba. Dengan masa tahanan selama 16 tahun penjara.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya lebih menggiatkan razia di dalam Rutan tersebut. Meskipun sebelumnya mereka telah melaksanakan hal yang sama selama 3 kali dalam sebulan, sesuai standar operasional prosedur.

Olehnya, Yansen akan melakukan koordinasi bersama anggotanya, untuk merubah Rutan Palu lebih baik lagi kedepanya. Utamanya terkait Narkoba.(Red/Kailipost)


MAJENE,(BPN)- Pasca penggagalan penyelundupan Narkotika jenis sabu kedalam rutan, kepala divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar bapak Drs. Elly yusar langsung mendatangi rutan majene untuk memberikan penguatan kepada petugas rutan majene di aula assamalewuang rutan majene. Minggu (10/02/2019).

Selain memberikan arahan dan pengutan kepada petugas,  Kedatangan kadivpas juga untuk mengucapkan langsung rasa terima kasih kepada petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam rutan.

Kadivpas juga mengharapkan pengamanan di rutan majene diperketat lagi dan jangan memberi ampun kepada pelanggaran Narkotika.

Setelah memberikan arahan kadivpas langsung mengetes urin beberapa Wbp yang dipilih secara acak guna memastikan tidak ada wbp lain yang terlibat dalam pencobaan penyelundupan narkotika kemarin, pemeriksaan tes urin di pantau langsung oleh bapak kadivpas di ruang Aula Assamalewuang.(Red/Rls)


KABANJAHE,(BPN)- Kembali kerusuhan pecah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe pada Rabu (12/2/2020).
Bentrok antar penghuni dan petugas tidak dapat terelak,para napi juga membakar sejumlah fasilitas rutan.

Dari informasi yang beredar kerusuhan ini terjadi dilatarbelakangi adanya lima napi yang dirantai berhari-hari dalam sel isolasi oleh petugas.

Hal ini memicu kemarahan para napi yang mereka nilai tidak manusiawi.

Kerusuhan terjadi pada pukul 12:00 WIB siang,para napi juga menghujani petugas dan keareal luar lapaps dengan batu.

Sampai berita ini aksi kerusuhan belum kondusif dan belum terkonfirmasi pada pihak Lapas atas kerusuhan yang terjadi.(Red)


BIREUEN- Dua Narapidana (Napi) berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bireun,Minggu (9/2/2020) sekiranya pukul 16:15 WIB

Kedua napi kasus narkoba yakni Fauzan bin Tarmizi terpidana 9 tahun penjara dan Mustafa bin Alm Ishak.

Plt Kalapas Bireun Ramli SH mengatakan kedua napi tersebut kabur saat dengan cara memanjat tembok lapas menggunakan kain sarung yang disambung-sambung.

Kedua napi tersebut kabur saat para penghuni lainnya sedang melaksanakan shalat ashar berjamaah.

Namun salahsatu napi yang kabur berhasil ditangkap kembali oleh petugas lapas bireun namun napi fauzan berhasil lolos dari sergapan.

“ Keduanya kabur saat para warga binaan lainnya sedang shalat ashar berjamaah di mushala lapas,namun satu dari dua yang kabur sudah kita tangkap kembali,saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh petugas “, ungkap ramli.


Video berita terkait:



MAJENE,(BPN)- Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan Narkotika jenis sabu ke dalam Rutan.

Percobaan penyelundupan Narkotika jenis sabu yang dilakukan salah satu Warga Binaan melalui kemasan Mie Instan berhasil di gagalkan oleh petugas P2U.Minggu.(09/02/2020).

Warga binaan yang memesan sabu-sabu kepada temannya via Telepon meminta barang haram tersebut di antarkan kerutan dan dititipkan melalui WBP yang sehari-hari bertugas membersihkan halaman kantor rutan.

Berkat kesigapan dan ketelitian petugas P2U yang langsung memeriksa badan dan barang setiap WBP yang akan melalui pintu utama berhasil mendapatkan dua bungkus paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus Mie instan.

Kini pelaku diamankan di polres majene beserta barang buktinya guna pengembangan lebih lanjut.(rED/rLS)

Video berita Terkait:


  
JAKARTA,(BPN)- Peredaran dan pengendalian narkoba dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seakan menjadi potret buruk bagi Ditjenpas selaku Institusi yang membawahi Lapas maupun Rutan di Indonesia.

Kembali Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis pil happy five (H5). 

Polisi menyebut jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu Lapas di DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada tersangka yang berstatus napi yang bertugas sebagai operator atau pengendali di dalam jaringan ini. Tersangka itu saat ini masih berada di Lapas.

"Ini sudah kita kantongi siapa operatornya, di sini ternyata operatornya narapidana di salah satu Lapas di Jakarta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Yusri mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa napi tersebut. Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkum HAM terkait rencana pemeriksaan napi tersebut.

Yusri enggan membeberkan soal identitas napi tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.(Red/Detikcom)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.