Alasan Bagi Harta Warisan,Napi Bos Narkoba Bebas Melenggang di Luar Lapas Kuala Simpang
BAPANAS/KUALA SIMPANG- Kegiatan pengeluaran narapidana Narkoba dan Koruptor di Lapas Aceh bagai layak penyakit menular,setelah lapas banda aceh,lapas dan lhokseumwe,kini penyakit tersebut menular ke lapas lainnya di Aceh.
Sejumlah narapidana Lapas Kelas IIBKuala Simpang,Aceh Tamiang tidak berada di dalam lapas,satu diantaranya yakni narapidana bos narkoba bernama Jamal terpidana 7 tahun dalam kasus narkoba.
Napi bos narkoba ini menurut informasi penghuni lapas telah berada diluar lapas sejak sehari sebelum hari hari raya idul adha.
Terungkapnya adanya pengeluaran napi secara ilegal di lapas kuala simpang setelah beberapa napi penghuni lapas tersebut menghubungi BPN,Sabtu (17/9), menyebutkan adanya diskriminasi dalam pemberian izin dalam menjenguk keluarga oleh pihak laaps kuala simpang kepada para penghuni lapas.
“ Kami yang tidak punya uang untuk kasih petugas atau kalapas tidak dikasih ikut berhari raya diluar,kalau yang berduit idak peduli hukuman tinggi dikasih keluar pulang-pulang,hari raya diluar,seperti si jamal yang bandar narkoba itu keluar sehari sebelum hari raya sampai sekarang belum balik ke lapas”,ungkap salahsatu napi kasus kriminal yang tidak bersedia namanya di tulis disini.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Masudi yang di konfirmasi melalui handphone selulernya membenarkan adanya napi bernama jamal berada diluar lapas atas izinnya pada Jumat (16/9).
Dari sumber lain diluar lapas menyebutkan kedua orang tua jamal masih hidup dan belum ada niat berencana membagikan harta warisan seperti alasan izin pengeluaran napi jamal.
" Saya sudah croscek kerumah orang tuanya dikecamatan sawang tidak benar ada pembagian harta warisan,orang tuanya masih hidup keduanya,gimana mau bagi harta warisan ",tutur tim BPN yang sempat melakukan croscek kerumah orangtua napi tersebut dikecamatan sawang Kab. Aceh Utara.
Menurut masudi napi jamal diberikan izin keluar untuk hal pembagian harta warisan dan waktunya cuma satu hari.
“Benar memang ada,saya sendiri yang beri izin dengan kepentingan adanya pembagian warisan keluarga,kemarin yang bersangkutan kita beri izin,hanya satu hari saja “,Jelas Masudi kepada BPN.
Saat ditanyakan keberadaan napi jamal apa sudah berada didalam lapas saat ini,masudi secara terbuka jika napi tersebut belum berada dilapas namun masih dalam perjalanan kembali ke lapas kuala simpang dengan pengawalan petugas lapas
“Kalau sekarang memang napi jamal belum berada dilapas,menurut petugas pengawalan tadi saya hubungi katanya masih dalam perjalanan kembali ke lapas ", pungkasnya.(Redaksi)
Sejumlah narapidana Lapas Kelas IIBKuala Simpang,Aceh Tamiang tidak berada di dalam lapas,satu diantaranya yakni narapidana bos narkoba bernama Jamal terpidana 7 tahun dalam kasus narkoba.
Napi bos narkoba ini menurut informasi penghuni lapas telah berada diluar lapas sejak sehari sebelum hari hari raya idul adha.
Terungkapnya adanya pengeluaran napi secara ilegal di lapas kuala simpang setelah beberapa napi penghuni lapas tersebut menghubungi BPN,Sabtu (17/9), menyebutkan adanya diskriminasi dalam pemberian izin dalam menjenguk keluarga oleh pihak laaps kuala simpang kepada para penghuni lapas.
“ Kami yang tidak punya uang untuk kasih petugas atau kalapas tidak dikasih ikut berhari raya diluar,kalau yang berduit idak peduli hukuman tinggi dikasih keluar pulang-pulang,hari raya diluar,seperti si jamal yang bandar narkoba itu keluar sehari sebelum hari raya sampai sekarang belum balik ke lapas”,ungkap salahsatu napi kasus kriminal yang tidak bersedia namanya di tulis disini.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Masudi yang di konfirmasi melalui handphone selulernya membenarkan adanya napi bernama jamal berada diluar lapas atas izinnya pada Jumat (16/9).
Lapas Kelas IIB Kuala Simpang |
Dari sumber lain diluar lapas menyebutkan kedua orang tua jamal masih hidup dan belum ada niat berencana membagikan harta warisan seperti alasan izin pengeluaran napi jamal.
" Saya sudah croscek kerumah orang tuanya dikecamatan sawang tidak benar ada pembagian harta warisan,orang tuanya masih hidup keduanya,gimana mau bagi harta warisan ",tutur tim BPN yang sempat melakukan croscek kerumah orangtua napi tersebut dikecamatan sawang Kab. Aceh Utara.
Menurut masudi napi jamal diberikan izin keluar untuk hal pembagian harta warisan dan waktunya cuma satu hari.
“Benar memang ada,saya sendiri yang beri izin dengan kepentingan adanya pembagian warisan keluarga,kemarin yang bersangkutan kita beri izin,hanya satu hari saja “,Jelas Masudi kepada BPN.
Saat ditanyakan keberadaan napi jamal apa sudah berada didalam lapas saat ini,masudi secara terbuka jika napi tersebut belum berada dilapas namun masih dalam perjalanan kembali ke lapas kuala simpang dengan pengawalan petugas lapas
“Kalau sekarang memang napi jamal belum berada dilapas,menurut petugas pengawalan tadi saya hubungi katanya masih dalam perjalanan kembali ke lapas ", pungkasnya.(Redaksi)