BAPANAS - Sepandai-pandai tupai meloncat akan jatuh jua, pepatah ini cocok disandang tersangka Andika warga Sukamulya Kecamatan sukarami Palembang.
Tersangka berusaha mengelabui petugas Lapas kelas 3 Kayuagung dengan memasukan narkoba jenis sabu dan pil geleng, inek.
Menurut informasi, Senin (12/9/2016) tersangka berencana membesuk rekannya yang ada di Lapas kelas 3 Kayuagung, tersangka membawa pesanan dari warga binaan Edi Riyanto. Untuk meloloskan rencananya, Andika menyimpan narkoba di sebuah benda, sebut saja deodoran.
Walaupun aksinya sudah dianggap rapi oleh Andika, namun petugas tidak mau kecolongan. Barang bawaan tersangka diperiksa satu persatu. Saat dalam pemeriksaan tersangka gugup dan membuat bertambah kekecurigaan penjaga lapas.
Akhir tersangka mengakui kalau didalam barang yang dibawahnya tadi, ada narkoba jenis sabu sebanyak satu paket sedang dan 5 butir pil geleng, inek.
Kalapas kelas III Kayuagung Mujiarto mengatakan, terungkapnya kasus ini, atas kejelian petugas jaga siang itu, saat diperiksa barang bawaannya ditemukan narkoba jenis sabu dan inek. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan rapi narkoba di dalam kresek hitam berisi mie, deodoran, pasta gigi.
"Sebelum masuk seperti biasa, petugas melakukan penggeledahan terhadap pengunjung lapas, selanjutnya satu persatu barang bawaan diperiksa," kata Mujiarto menyebutkan dalam bola deodoran untuk kelek itu, ketika dibuka ditemukan bungkus berisikan sabu-sabu dan inek.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan pirek, kaca tipis yang ditempelkan dalam kotak pasta gigi. "Setelah ditemukan barang bukti itu, tersangka mengakui barang itu pesanan dari warga binaan bernama Edi Riyanto," ujar Mujiarto panjang lebar yang juga melakukan penggeledaan dalam kamar Edi ternyata juga ditemukan
satu unit handphone.
“Guna pengembangan, langsung saya hubungi pihak Kapolres OKI,” tegas Mujiarto yang tak mau di lapas ada warga binaanya yang tak mau dibina berarti mau dibinasakan.
Mendapat laporan, Kapolres OKI AKBP Amazona P SIk SH melalui Kasat Narkoba AKP Rio langsung menuju ke Lapas untuk membawa kedua tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Andika mengaku bahwa dirinya hanya disuruh kakak iparnya berinisial IW untuk mengantarkan barang tersebut. Tersangka menyangkal kalau diirnya mengetahui isi dari kantong kresek hitam yang dibawanya itu.
"Pagi tadi ketemuan dengan kakak ipar di depan kampung baru. Aku disuruh bawa kresek itu untuk diantar ke kawannya di Lapas Kayuagung,” ujar Andika.
Edi Riyanto warga binaan mengakui kalau narkoba itu pesanannya pada bandar yang berada di Palembang.
"Saya pesan melalui telpon," tutur Edi berucap pesanan itu dua hari lalu. Dan sabu itu untuk dijual dalam lapas inilah.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan pirek, kaca tipis yang ditempelkan dalam kotak pasta gigi. "Setelah ditemukan barang bukti itu, tersangka mengakui barang itu pesanan dari warga binaan bernama Edi Riyanto," ujar Mujiarto panjang lebar yang juga melakukan penggeledaan dalam kamar Edi ternyata juga ditemukan
satu unit handphone.
“Guna pengembangan, langsung saya hubungi pihak Kapolres OKI,” tegas Mujiarto yang tak mau di lapas ada warga binaanya yang tak mau dibina berarti mau dibinasakan.
Mendapat laporan, Kapolres OKI AKBP Amazona P SIk SH melalui Kasat Narkoba AKP Rio langsung menuju ke Lapas untuk membawa kedua tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Andika mengaku bahwa dirinya hanya disuruh kakak iparnya berinisial IW untuk mengantarkan barang tersebut. Tersangka menyangkal kalau diirnya mengetahui isi dari kantong kresek hitam yang dibawanya itu.
"Pagi tadi ketemuan dengan kakak ipar di depan kampung baru. Aku disuruh bawa kresek itu untuk diantar ke kawannya di Lapas Kayuagung,” ujar Andika.
Edi Riyanto warga binaan mengakui kalau narkoba itu pesanannya pada bandar yang berada di Palembang.
"Saya pesan melalui telpon," tutur Edi berucap pesanan itu dua hari lalu. Dan sabu itu untuk dijual dalam lapas inilah.(trb)
Tersangka berusaha mengelabui petugas Lapas kelas 3 Kayuagung dengan memasukan narkoba jenis sabu dan pil geleng, inek.
Menurut informasi, Senin (12/9/2016) tersangka berencana membesuk rekannya yang ada di Lapas kelas 3 Kayuagung, tersangka membawa pesanan dari warga binaan Edi Riyanto. Untuk meloloskan rencananya, Andika menyimpan narkoba di sebuah benda, sebut saja deodoran.
Walaupun aksinya sudah dianggap rapi oleh Andika, namun petugas tidak mau kecolongan. Barang bawaan tersangka diperiksa satu persatu. Saat dalam pemeriksaan tersangka gugup dan membuat bertambah kekecurigaan penjaga lapas.
Akhir tersangka mengakui kalau didalam barang yang dibawahnya tadi, ada narkoba jenis sabu sebanyak satu paket sedang dan 5 butir pil geleng, inek.
Kalapas kelas III Kayuagung Mujiarto mengatakan, terungkapnya kasus ini, atas kejelian petugas jaga siang itu, saat diperiksa barang bawaannya ditemukan narkoba jenis sabu dan inek. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan rapi narkoba di dalam kresek hitam berisi mie, deodoran, pasta gigi.
"Sebelum masuk seperti biasa, petugas melakukan penggeledahan terhadap pengunjung lapas, selanjutnya satu persatu barang bawaan diperiksa," kata Mujiarto menyebutkan dalam bola deodoran untuk kelek itu, ketika dibuka ditemukan bungkus berisikan sabu-sabu dan inek.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan pirek, kaca tipis yang ditempelkan dalam kotak pasta gigi. "Setelah ditemukan barang bukti itu, tersangka mengakui barang itu pesanan dari warga binaan bernama Edi Riyanto," ujar Mujiarto panjang lebar yang juga melakukan penggeledaan dalam kamar Edi ternyata juga ditemukan
satu unit handphone.
“Guna pengembangan, langsung saya hubungi pihak Kapolres OKI,” tegas Mujiarto yang tak mau di lapas ada warga binaanya yang tak mau dibina berarti mau dibinasakan.
Mendapat laporan, Kapolres OKI AKBP Amazona P SIk SH melalui Kasat Narkoba AKP Rio langsung menuju ke Lapas untuk membawa kedua tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Andika mengaku bahwa dirinya hanya disuruh kakak iparnya berinisial IW untuk mengantarkan barang tersebut. Tersangka menyangkal kalau diirnya mengetahui isi dari kantong kresek hitam yang dibawanya itu.
"Pagi tadi ketemuan dengan kakak ipar di depan kampung baru. Aku disuruh bawa kresek itu untuk diantar ke kawannya di Lapas Kayuagung,” ujar Andika.
Edi Riyanto warga binaan mengakui kalau narkoba itu pesanannya pada bandar yang berada di Palembang.
"Saya pesan melalui telpon," tutur Edi berucap pesanan itu dua hari lalu. Dan sabu itu untuk dijual dalam lapas inilah.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan pirek, kaca tipis yang ditempelkan dalam kotak pasta gigi. "Setelah ditemukan barang bukti itu, tersangka mengakui barang itu pesanan dari warga binaan bernama Edi Riyanto," ujar Mujiarto panjang lebar yang juga melakukan penggeledaan dalam kamar Edi ternyata juga ditemukan
satu unit handphone.
“Guna pengembangan, langsung saya hubungi pihak Kapolres OKI,” tegas Mujiarto yang tak mau di lapas ada warga binaanya yang tak mau dibina berarti mau dibinasakan.
Mendapat laporan, Kapolres OKI AKBP Amazona P SIk SH melalui Kasat Narkoba AKP Rio langsung menuju ke Lapas untuk membawa kedua tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Andika mengaku bahwa dirinya hanya disuruh kakak iparnya berinisial IW untuk mengantarkan barang tersebut. Tersangka menyangkal kalau diirnya mengetahui isi dari kantong kresek hitam yang dibawanya itu.
"Pagi tadi ketemuan dengan kakak ipar di depan kampung baru. Aku disuruh bawa kresek itu untuk diantar ke kawannya di Lapas Kayuagung,” ujar Andika.
Edi Riyanto warga binaan mengakui kalau narkoba itu pesanannya pada bandar yang berada di Palembang.
"Saya pesan melalui telpon," tutur Edi berucap pesanan itu dua hari lalu. Dan sabu itu untuk dijual dalam lapas inilah.(trb)
![]() |
Tersangka Andika memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil geleng, inek yang hendak diselundupkan ke Lapas OKI, namun berhasil digagalkan petugas Lapas. |
loading...
Post a Comment