Muhammadiyah: " Ada Maksud Terselubung soal Revisi Remisi Napi Korupsi"
BAPANAS/JAKARTA – Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi telah menemui pimpinan Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) guna menolak penghapusan syarat remisi untuk narapidana (napi) atas kasus korupsi.
Wakil Ketua antikorupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto menilai bahwa ada kepentingan politik yang tersirat di dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kami menganggap ada maksud terselubung dalam pembahasan ini. Ada keinginan beberapa pihak yang ingin membebaskan koruptor. Itu ada dirancangan pemerintah yang menyatakan hak politik yang akan dicabut," katanya di gedung KPK, Selasa (16/8/2016).
Menurut dia, hal tersebut menandakan bahwa komitmen memberantas hanya di dengar dari beberapa pihak. Sedangkan dari pemerintah hanya bagian terkecil.
Adapun, dalam revisi tersebut, dinyatakan bahwa hak politik yang dicabut dapat dikembalikan.
Virgo menyatakan bahwa revisi PP tersebut sama saja tidak menghargai komitmen beberapa pihak dalam pemberantasan korupsi. (Okezone)
BAPANAS/JAKARTA – Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi telah menemui pimpinan Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) guna menolak penghapusan syarat remisi untuk narapidana (napi) atas kasus korupsi.
Wakil Ketua antikorupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto menilai bahwa ada kepentingan politik yang tersirat di dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
![]() |
Ilustrasi |
Menurut dia, hal tersebut menandakan bahwa komitmen memberantas hanya di dengar dari beberapa pihak. Sedangkan dari pemerintah hanya bagian terkecil.
Adapun, dalam revisi tersebut, dinyatakan bahwa hak politik yang dicabut dapat dikembalikan.
Virgo menyatakan bahwa revisi PP tersebut sama saja tidak menghargai komitmen beberapa pihak dalam pemberantasan korupsi. (Okezone)
loading...
Post a Comment