BAPANAS/TUBAN - Anggota Polres Tuban menangkap BS (36) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dalam kasus sabu-sabu.
BS ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kamis (15/9/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Di dalam rumah kontrakan tersebut, polisi menyita lima poket kristal yang diduga sabu-sabu sebersat 2,25 gram.
Dari keterangannya, sopir truk di sebuah pabrik semen di wilayah Kabupaten Tuban jurusan Tuban-Jakarta itu mendapatkan barang larangan itu dari seorang narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pasuruan.
“Saya order dari napi (narapidana) yang ada di Lapas melalui telepon. Lalu ada orangnya (kurir di luar Lapas) mengantarkan kepada saya,” ujar BS saat dikeler anggota Polres di Mapolres Tuban kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Jumat (16/9/2016).
Namun, BS mengaku tidak mengetahui nama napi yang menjua sabu-sabu itu karena tidak pernah bertemu.
Pada saat mengambil sabu-sabu, ia juga tidak pernah bertemu dengan kurir napi, sebab, setiap kali transaksi selalu dilakukan melalui telepon dan pengambilan di suatu tempat yang disepakati.
Sebelum mengambil sabu-sabu, BS harus mentransfer sejumlah uang senilai sabu-sabu sesuai kesepakatan melalui rekening.
Adapun Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad menyatakan, akan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk mengungkap napi yang masih menjual sabu-sabu di dalam lapas.
“Kami akan koordiasi dengan Polres dan Lapas Pasuruan, apa benar ada napi yang masih menjual sabu-sabu,” katanya.
Selain BS, polisi juga menangkap AH (37) warga Jalan Gajah Mada RT 1 RW 3 Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban.
AH ditangkap di rumah kos di belakang Hotel Mahkota Dusun Jembel, Kecamatan Tuban. Sabu-sabu yang disita seberat 0,36 gram.
Dalam kasus yang sama, polisi juga menangkap AB (28) warga Dusun Kembangan RT 3 RW 2 Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik di area wisata kambang Putih, Kecamatn Jenu, Kabupaten Tuban. Dari tangan AB, polisi menyita 0,42 gram sabu-sabu.
Dalam kasus yang sama, polisi juga menangkap AB (28) warga Dusun Kembangan RT 3 RW 2 Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik di area wisata kambang Putih, Kecamatn Jenu, Kabupaten Tuban. Dari tangan AB, polisi menyita 0,42 gram sabu-sabu.(tribunnews)
BS ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kamis (15/9/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Di dalam rumah kontrakan tersebut, polisi menyita lima poket kristal yang diduga sabu-sabu sebersat 2,25 gram.
Dari keterangannya, sopir truk di sebuah pabrik semen di wilayah Kabupaten Tuban jurusan Tuban-Jakarta itu mendapatkan barang larangan itu dari seorang narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pasuruan.
“Saya order dari napi (narapidana) yang ada di Lapas melalui telepon. Lalu ada orangnya (kurir di luar Lapas) mengantarkan kepada saya,” ujar BS saat dikeler anggota Polres di Mapolres Tuban kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Jumat (16/9/2016).
Namun, BS mengaku tidak mengetahui nama napi yang menjua sabu-sabu itu karena tidak pernah bertemu.
![]() |
Sabu Pasuruan- BS (kiri) tertangkap anggota Polres Tuban setelah tertangkap tangan memiliki 2,25 gram sabu-sabu pesan dari napi di Lapas Pasuruan, Jumat (16/9/2016). |
Pada saat mengambil sabu-sabu, ia juga tidak pernah bertemu dengan kurir napi, sebab, setiap kali transaksi selalu dilakukan melalui telepon dan pengambilan di suatu tempat yang disepakati.
Sebelum mengambil sabu-sabu, BS harus mentransfer sejumlah uang senilai sabu-sabu sesuai kesepakatan melalui rekening.
Adapun Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad menyatakan, akan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk mengungkap napi yang masih menjual sabu-sabu di dalam lapas.
“Kami akan koordiasi dengan Polres dan Lapas Pasuruan, apa benar ada napi yang masih menjual sabu-sabu,” katanya.
Selain BS, polisi juga menangkap AH (37) warga Jalan Gajah Mada RT 1 RW 3 Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban.
AH ditangkap di rumah kos di belakang Hotel Mahkota Dusun Jembel, Kecamatan Tuban. Sabu-sabu yang disita seberat 0,36 gram.
Dalam kasus yang sama, polisi juga menangkap AB (28) warga Dusun Kembangan RT 3 RW 2 Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik di area wisata kambang Putih, Kecamatn Jenu, Kabupaten Tuban. Dari tangan AB, polisi menyita 0,42 gram sabu-sabu.
Dalam kasus yang sama, polisi juga menangkap AB (28) warga Dusun Kembangan RT 3 RW 2 Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik di area wisata kambang Putih, Kecamatn Jenu, Kabupaten Tuban. Dari tangan AB, polisi menyita 0,42 gram sabu-sabu.(tribunnews)
loading...
Post a Comment